Skip to content
Back to announcement

20241007_ISAT_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31733050_lamp2.pdf

Other Text extracted ISAT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
             KETERBUKAAN INFORMASI ATAS PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM
   Keterbukaan Informasi ini dilakukan dalam rangka memenuhi Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa
 Keuangan Republik Indonesia No. 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan
                                  Saham oleh Perusahaan Terbuka




                                          PT Indosat Tbk

                                          Kegiatan Usaha:
                                          Telekomunikasi

                                           Kantor Pusat:
                                Gedung Indosat Ooredoo Hutchison
                                 Jln. Medan Merdeka Barat No. 21,
                                           Jakarta 10110
                             Telepon: (+62 21) 3000 3001 ext. 8803 / 8804
                               Surel: corporate.secretary@ioh.co.id
                                       Laman: www.ioh.co.id

 KETERBUKAAN INFORMASI INI DILAKSANAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMECAHAN
 SAHAM (“PEMECAHAN SAHAM”) PERSEROAN DENGAN MENGACU PADA PERATURAN OTORITAS
 JASA KEUANGAN (OJK) REPUBLIK INDONESIA NO. 15/POJK.04/2022 TENTANG PEMECAHAN
 SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 15/2022”) DAN
 SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT BURSA EFEK INDONESIA NOMOR: KEP-00044/BEI/04-2024
 MENGENAI PERATURAN NOMOR I-I TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN
 SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERCATAT YANG MENERBITKAN EFEK BERSIFAT EKUITAS
 (“PERATURAN IDX I-I”).

 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
 DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI
 KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
 INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
 PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

                  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 7 Oktober 2024

                                           PENDAHULUAN

Merujuk kepada Pasal 24 POJK 15/2022, Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi
sebelum melaksanakan Pemecahan Saham yang telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham dan
menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK. Pemecahan Saham ini telah memperoleh
persetujuan dari pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB” atau “Rapat”) Perseroan yang dilaksanakan pada tanggal 24 September 2024. Dalam rangka
memenuhi Pasal 19 POJK 15/2022, Perseroan telah mengumumkan keterbukaan informasi tentang
rencana Pemecahan Saham bersamaan dengan pengumuman RUPSLB, yaitu pada tanggal 11 Agustus
2024. Sehubungan dengan Pemecahan Saham ini, Perseroan sebelumnya juga telah memperoleh
Page 2
persetujuan prinsip dari PT Bursa Efek Indonesia (“IDX”) sesuai surat No. S-08050/BEI.PP2/08-2024
tanggal 2 Agustus 2024.

                                        PERSETUJUAN RUPSLB

RUPSLB Perseroan pada tanggal 24 September 2024 telah menyetujui pelaksanaan Pemecahan Saham
sebagai berikut:

1. Menyetujui pelaksanaan Pemecahan Saham Perseroan dengan rasio 1:4 (satu banding empat) atas
   seluruh saham seri B Perseroan, sehingga nilai nominal per saham seri B berubah dari Rp100,00
   (seratus rupiah) menjadi Rp25,00 (dua puluh lima rupiah).

2. Sehubungan dengan Pemecahan Saham Perseroan, menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal
   4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 2 Anggaran
   Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut:

                                               MODAL
                                               Pasal 4

    1. Modal Dasar Perseroan berjumlah Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah) terbagi atas
       79.999.999.997 (tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta
       sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) saham,
       yang terdiri dari:
       a. 1 (satu) saham seri A, dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah); dan
       b. 79.999.999.996 (tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta
           sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh enam)
           saham seri B, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp25,00 (dua puluh lima
           Rupiah).

     2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan atas tiap-tiap saham telah disetor penuh
        dengan uang tunai seluruhnya sebanyak 32.250.810.957 (tiga puluh dua miliar dua ratus lima
        puluh juta delapan ratus sepuluh ribu sembilan ratus lima puluh tujuh) saham yang terdiri
        dari:
        a. 1 (satu) saham seri A; dan
        b. 32.250.810.956 (tiga puluh dua miliar dua ratus lima puluh juta delapan ratus sepuluh
            ribu sembilan ratus lima puluh enam) saham seri B,
        atau dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp806.270.274.000,00 (delapan ratus
        enam miliar dua ratus tujuh puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu Rupiah).


3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris
   Perusahaan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk:
   a. melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
      Pemecahan Saham Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas untuk mengatur dan menetapkan
      tata cara dan jadwal pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
   b. menyatakan kembali/menuangkan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan
      Notaris baik dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris, termasuk menegaskan susunan
      pemegang saham Perseroan (jika diperlukan), dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan
      dalam keputusan Rapat kepada instansi yang berwenang; dan
Page 3
   c. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, tanpa
      ada tindakan yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
      Republik Indonesia.

   Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
   1) kuasa ini diberikan dengan hak substitusi;
   2) kuasa ini berlaku sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan tercapainya tujuan pemberian
      kuasa; dan
   3) Rapat ini setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh penerima kuasa
      berdasarkan kuasa ini.

Perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan telah dimuat dalam Akta No. 47 tanggal
24 September 2024 yang dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan. Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah diterima oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Surat No. AHU-
AH.01.03-0194869 tanggal 25 September 2024.

                 RASIO PEMECAHAN SAHAM, NILAI NOMINAL SAHAM DAN
     INFORMASI JUMLAH SAHAM PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PEMECAHAN SAHAM

Berdasarkan persetujuan RUPSLB sebagaimana dijelaskan di atas, Pemecahan Saham dilakukan atas
seluruh saham seri B Perseroan dengan rasio 1 (satu) saham menjadi 4 (empat) saham. Dengan adanya
pelaksanaan Pemecahan Saham, maka nilai nominal serta jumlah saham sebelum dan sesudah
Pemecahan Saham adalah sebagai berikut:

Saham                                   Sebelum Pemecahan Saham        Setelah Pemecahan Saham
Nilai nominal saham seri A              Rp100,00 per saham             Rp100,00 per saham
Nilai nominal saham Seri B              Rp100,00 per saham             Rp25,00 per saham
Jumlah saham Seri A yang                1                              1
ditempatkan dan disetor penuh
Jumlah saham Seri B yang                8.062.702.739                  32.250.810.956
ditempatkan dan disetor penuh
Total Saham Dicatatkan                  8.062.702.740                  32.250.810.957

                      PERSETUJUAN ATAS PENCATATAN SAHAM TAMBAHAN

Dengan memperhatikan Pasal 7 ayat (1) dan (2) POJK 15/2022 dan ketentuan IV.9 Peraturan IDX I-I, IDX
telah memberikan persetujuan kepada Perseroan atas permohonan pencatatan saham tambahan hasil
pemecahan saham yang dituangkan melalui Surat No. S-10285/BEI.PP2/09-2024 tanggal 30 September
2024.
Page 4
                       JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM

Berikut kami sampaikan jadwal dan tata cara pelaksanaan Pemecahan Saham:

Jadwal Pelaksanaan Pemecahan Saham:


                               Aktivitas                                         Tanggal
 Pelaksanaan dan Persetujuan RUPSLB                                        24 September 2024
 Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB                                       25 September 2024
 Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian        25 September 2024
 Hukum dan Hak Asasi Manusia
 Permohonan pencatatan saham                                               27 September 2024
 Pengumuman jadwal pelaksanaan Pemecahan Saham di IDX                        7 Oktober 2024
 Tanggal akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di seluruh        11 Oktober 2024
 pasar
 Tanggal efektif pelaksanaan Pemecahan Saham                                 14 Oktober 2024
 Tanggal mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru di Pasar          14 Oktober 2024
 Reguler dan Pasar Negosiasi
 Tanggal peniadaan perdagangan di Pasar Tunai                              14 – 15 Oktober 2024
  - Tanggal terakhir penyelesaian transaksi saham dengan nilai nominal       15 Oktober 2024
    lama
  - Tanggal Pencatatan (Recording Date)
 Tanggal mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru di Pasar          16 Oktober 2024
 Tunai

Tata Cara Pelaksanaan Pemecahan Saham:

1.   Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif Kustodian
     Sentral Efek Indonesia (KSEI), pelaksanaan Pemecahan Saham akan dilaksanakan berdasarkan
     saldo saham Perseroan pada sub rekening efek masing-masing pemegang saham pada tanggal 15
     Oktober 2024. Selanjutnya, pada tanggal 16 Oktober 2024, saham dengan nilai nominal baru hasil
     pelaksanaan Pemecahan Saham akan didistribusikan melalui sub-rekening efek masing-masing
     pemegang saham.
2.   Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau sahamnya
     masih dalam bentuk warkat, permohonan Pemecahan Saham dapat dilakukan mulai tanggal 16
     Oktober 2024 dengan menyerahkan asli Surat Kolektif Saham atas nama pemegang saham dan
     fotokopi identitas pemegang saham kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu:

                                PT Electronic Data Interchange Indonesia
                                      Wisma SMR, Lantai 1, 3 dan 10
                                  Jl. Yos Sudarso Kav 89, Jakarta 14350
                                           Telp. (021) 650 5829
                                      Email: bae@edi-indonesia.co.id
Page 5
                                    KORESPONDENSI

Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan
dalam jam kerja dengan alamat:
                                      Sekretaris Perusahaan
                                          PT Indosat Tbk
                               Gedung Indosat Ooredoo Hutchison
                                Jln. Medan Merdeka Barat No. 21,
                                          Jakarta 10110
                           Telepon: (+62 21) 3000 3001 ext. 8803 / 8804
                               Surel: corporate.secretary@ioh.co.id
                                       Laman: www.ioh.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published7 Oct 2024
Pages5
Characters11,570
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked — Ooredoo Hutchison p.1 ×2
possible org Indosat Tbk p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved person Buchari Hanafi · Notaris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Electronic Data Interchange Indonesia Wisma SMR p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result