Skip to content
Back to announcement

20241007_TOBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31733100_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted TOBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                     PT TBS ENERGI UTAMA TBK (“PERSEROAN”)
        DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
             NO. 29/POJK.04/2023 TANGGAL 29 DESEMBER 2023 TENTANG
    PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA.


JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.




                                    PT TBS ENERGI UTAMA TBK
                                         (“PERSEROAN”)

                                  Berkedudukan di Jakarta Selatan

                                         Kegiatan Usaha:
  Investasi di bidang pertambangan dan perdagangan batubara, perkebunan kelapa sawit dan sedang
   mengembangkan usahanya sebagai produsen pembangkit listrik mandiri, serta investasi di energi
         terbarukan dan perdagangan besar dan eceran kendaraan melalui Perusahaan Anak.


                                             Kantor Pusat:
 Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
                       Telepon: (62-21) 5020 0353, Faksimili: (62-21) 5020 0352
                    Email : corsec@tbsenergi.com , Website: www.tbsenergi.com


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA INFORMASI MATERIAL
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN YANG MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.


                                    Keterbukaan Informasi ini
                       diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2024




                                                  1
Page 2
I.     DEFINISI DAN SINGKATAN

Bursa Efek Indonesia            :   Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
                                    UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
                                    Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana Saham
                                    dicatatkan.

Hari Kerja                      :   Segala hari selain hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional,
                                    dimana bank-bank umum di Indonesia, buka untuk
                                    menjalankan kegiatan usaha.

KSEI                            :   Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                                    berkedudukan di Jakarta yang merupakan Lembaga
                                    Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan UUPM.

Laporan Keuangan                :   Laporan keuangan konsolidasian interim tanggal 30 Juni 2024
Konsolidasian Perseroan             dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
                                    tersebut beserta laporan atas reviu informasi keuangan interim
                                    yang telah diriviu oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
                                    Sungkoro & Surja (E&Y) berdasarkan Laporan No.
                                    00345/2.1032/JL.0/02/0685- 1/1/VIII/2024 tanggal 30 Agustus
                                    2024.

Otoritas Jasa Keuangan atau     :   Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
OJK                                 wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                                    penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
                                    Undang-undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                    Keuangan (“UU OJK”) juncto Keputusan Mahkamah Konstitusi
                                    Republik Indonesia dalam Perkara No. 25/PUU-XII/2014 yang
                                    dibacakan tanggal 4 Agustus 2015.

Pemegang Saham                  :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik
                                    dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang
                                    disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI,
                                    yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
                                    diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek PT Datindo
                                    Entrycom.

Perseroan                       :   PT TBS Energi Utama Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
                                    yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik
                                    Indonesia, beralamat di Treasury Tower, Lantai 33 District 8,
                                    SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190,
                                    Indonesia.

Perkiraan    Dana   Pembelian   :   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, perkiraan jumlah dana
Kembali                             adalah sebesar Rp474.586.690.626 (empat ratus tujuh puluh
                                    empat miliar lima ratus delapan puluh enam juta enam ratus
                                    sembilan puluh ribu enam ratus dua puluh enam Rupiah) atau


                                                2
Page 3
                              setara dengan AS$30.829.329 (tiga puluh juta delapan ratus dua
                              puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh sembilan Dolar Amerika
                              Serikat) dengan asumsi bahwa AS$1 (satu Dolar Amerika
                              Serikat) setara dengan Rp15.394 (lima belas ribu tiga ratus
                              sembilan puluh empat Rupiah).

Pembelian Kembali Saham   :   Pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan
                              dan tercatat di Bursa Efek Indonesia sebesar 816.782.697
                              (delapan ratus enam belas juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu
                              enam ratus sembilan puluh tujuh) lembar saham atau sebesar
                              10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor
                              Perseroan, yang akan dilakukan secara bertahap dalam jangka
                              waktu 12 (dua belas) bulan setelah disetujuinya rencana
                              Pembelian Kembali Saham dalam RUPSLB, atau dalam jangka
                              waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam hal dihentikan oleh
                              Perseroan dengan merujuk pada Pasal 9 POJK No.29/2023.

POJK No. 29/2023          :   Peraturan OJK No. 29/POJK.04/2023 tanggal 29 Desember 2023
                              tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh
                              Perusahaan Terbuka.

RUPSLB                    :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

Saham                     :   Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
                              Perseroan.

UUPM                      :   Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                              tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                              No.64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah
                              terakhir kali dengan UUP2SK.

UUPT                      :   Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                              tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
                              Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4746,
                              sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
                              Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang
                              Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-
                              Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
                              Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
                              Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                              undang.

UUP2SK                    :   Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                              dan Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam
                              Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor 6845.




                                          3
Page 4
 II.        PENDAHULUAN

Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada hari
Kamis, 14 November 2024 yang salah satu mata acara RUPSLB adalah permintaan persetujuan para
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sesuai
dengan ketentuan UUPT, POJK No. 29/2023 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para pemegang saham Perseroan agar mendapatkan
informasi serta gambaran yang jelas terkait rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sehingga para
pemegang saham Perseroan dapat mengambil keputusan terkait dengan rencana Pembelian Kembali
Saham.

 III.       INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN

A.      PERKIRAAN JADWAL PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN, PERKIRAAN BIAYA
        PEMBELIAN KEMBALI SAHAM, JUMLAH SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI & SUMBER
        DANA

        Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah
        tanggal RUPSLB menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan yang direncanakan pada tanggal
        14 November 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 POJK No.29/2023.

        Perkiraan jumlah saham dalam Pembelian Kembali Saham adalah sebesar 816.782.697 (delapan
        ratus enam belas juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) lembar
        saham atau mewakili sebesar 10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan
        sehingga masih dalam batasan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
        berlaku.

        Biaya untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham Perseroan akan berasal dari saldo kas internal
        Perseroan. Perseroan telah menyisihkan sejumlah dana untuk Pembelian Kembali Saham yang
        berasal dari saldo kas internal yang tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan
        secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo. Dengan asumsi seluruh
        Pembelian Kembali Saham terlaksana sepenuhnya, besarnya Perkiraan Dana Pembelian Kembali
        adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp474.586.690.626 (empat ratus tujuh puluh empat miliar lima
        ratus delapan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu enam ratus dua puluh enam Rupiah)
        atau setara dengan AS$30.829.329 (tiga puluh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus
        dua puluh sembilan Dolar Amerika Serikat) dengan asumsi bahwa AS$1 (satu Dolar Amerika Serikat)
        setara dengan Rp15.394 (lima belas ribu tiga ratus sembilan puluh empat Rupiah). Dana tersebut
        termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi
        Pembelian Kembali Saham Perseroan.

        Perkiraan Dana Pembelian Kembali di atas dihitung dengan menggunakan harga saham Perseroan
        pada penutupan perdagangan tanggal 4 Oktober 2024, yaitu sebesar Rp580 (lima ratus delapan puluh
        Rupiah) per saham. Dalam hal harga saham Perseroan pada saat pelaksanaan Pembelian Kembali
        Saham berbeda dengan harga saham Perseroan yang digunakan sebagai acuan perhitungan estimasi
        Perkiraan Dana Pembelian Kembali yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, maka dana
        yang disisihkan Perseroan untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan akan menyesuaikan dengan
        harga Saham terkini di Bursa Efek Indonesia untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan
        dengan merujuk pada ketentuan Pasal 11 dan/atau Pasal 12 POJK No.29/2023 (sebagaimana
        relevan).

                                                      4
Page 5
     Dalam hal jumlah saham yang dibeli kembali oleh Perseroan melalui Pembelian Kembali Saham
     belum mencapai 816.782.697 (delapan ratus enam belas juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu enam
     ratus sembilan puluh tujuh) lembar saham atau mewakili sebesar 10% (sepuluh persen) dari modal
     ditempatkan dan disetor Perseroan (akibat dari terdapatnya perbedaan harga antara harga acuan
     pada Keterbukaan Informasi ini dengan harga Saham terkini di Bursa Efek Indonesia), namun
     demikian jumlah dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham secara
     keseluruhan akan melebihi Perkiraan Dana Pembelian Kembali, maka Perseroan akan menambah
     alokasi Perkiraan Dana Pembelian Kembali dalam jumlah yang sesuai untuk dapat menyerap
     kekurangan tersebut sehingga jumlah saham yang dibeli kembali mencapai 816.782.697 (delapan
     ratus enam belas juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) lembar
     saham atau mewakili sebesar 10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan,
     dengan tetap memperhatian ketentuan Pasal 37 ayat (1) UUPT dan POJK No.29/2023.

     Sumber dana Perkiraan Dana Pembelian Kembali Saham bukan merupakan dana hasil penawaran
     umum dan bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apa pun.

B.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

     Latar Belakang:

     Manajemen Perseroan bermaksud untuk mendapatkan persetujuan para pemegang saham melalui
     RUPSLB untuk menyetujui rencana Pembelian Kembali Saham. Dalam melaksanakan rencana ini
     manajemen telah mempertimbangkan hal – hal sebagai berikut:
     1. Harga saham Perseroan pada saat ini belum mencerminkan nilai sebenarnya dan potensi
        pertumbuhan Perseroan. Rencana Pembelian Kembali Saham ini bertujuan untuk menunjukkan
        publik bahwa Perseroan memiliki keyakinan dan kepercayaan yang kuat atas pertumbuhan
        Perseroan.
     2. Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan dapat memberikan fleksibilitas bagi Perseroan
        dalam mengelola stabilitas harga saham Perseroan agar dapat mencerminkan nilai/kinerja
        Perseroan sebenarnya.
     3. Dengan mempertimbangkan pelaksanaan rencana Pembelian Kembali Saham serta
        perkembangan kinerja Perseroan kedepannya, Perseroan dapat juga mendorong efisiensi dan
        efektifitas sehubungan dengan fasilitasi pengembalian kelebihan dana kepada para pemegang
        sahamnya.
     4. Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan dapat berdampak positif bagi para pemegang
        saham Perseroan dari segi laba per Saham Perseroan.

     Rencana Pengalihan Kembali Saham Treasuri:

     Pengalihan saham hasil Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan dilakukan dalam jangka waktu 3
     (tiga) tahun setelah selesainya Pembelian Kembali Saham dimana jangka waktu tersebut dapat
     diperpanjang dengan tunduk pada ketentuan Pasal 16 dari POJK No.29/2023.

     Sesuai dengan Pasal 21 POJK No.29/2023, pengalihan atas saham hasil Pembelian Kembali Saham
     akan dilaksanakan oleh Perseroan dengan cara:
     1. dijual baik di Bursa Efek Indonesia maupun di luar Bursa Efek Indonesia;
     2. ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
     3. pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris
        Perseroan;

                                                  5
Page 6
     4.     pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu Perseroan;
     5.     pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Perseroan (jika ada);
     6.     distribusi saham hasil pembelian kembali kepada pemegang saham secara proporsional; dan/atau
     7.     cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

C.   PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN DAN DAMPAK PEMBIAYAAN

     Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham tidak akan
     memberikan dampak penurunan pendapatan yang bersifat material terhadap kegiatan usaha
     Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan
     pembiayaan Pembelian Kembali Saham bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan dan tidak
     terdapat dampak yang bersifat material atas biaya pembiayaan Perseroan sebagai akibat pelaksaaan
     Pembelian Kembali Saham.

     Untuk keperluan pembelian kembali saham, Perseroan akan menggunakan kas internal sebesar
     Perkiraan Dana Pembelian Kembali atau diperkirakan hanya sebesar 3,28% (tiga koma dua puluh
     delapan persen) dari seluruh total aset Perseroan yang berdasarkan Laporan Keuangan
     Konsolidasian Perseroan tercatat sebesar AS$938.695.280 (sembilan ratus tiga puluh delapan juta
     enam ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus delapan puluh Dollar Amerika Serikat).

D.   PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

     Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, laba per saham Perseroan adalah sebesar
     AS$0,0033 (nol koma nol nol tiga tiga Dolar Amerika Serikat), dan diperkirakan setelah pelaksanaan
     Pembelian Kembali Saham Perseroan dilaksanakan dengan memperhitungkan Perkiraan Dana
     Pembelian Kembali, akan menjadi sebagai berikut:
                                                                                                                                                 (dalam Dolar Amerika Serikat)
       Keterangan                                                                                                    30 Juni 2024
                                                                         Sebelum                                   Dampak                                            Setelah
       Total Aset                                                       938.695.280                                  (30.829.329)                                      907.865.951
       Total Ekuitas                                                    454.524.961                                  (30.829.329)                                      423.695.632
       Total Ekuitas yang Dapat                                         354.248.821                                  (30.829.329)                                      323.419.492
       Diatribusikan Kepada Pemilik
       Pemilik Entitas Induk
       Laba Periode Berjalan yang
       Dapat Diatribusikan Kepada                                          26.492.710                                                                                        26.492.710
       Pemilik Entitas Induk
       Laba Bersih per Lembar                                                      0,0033                                                                                       0,0033***
       Saham Dasar yang dapat
       diatribusikan kepada pemilik
       Pemilik Entitas Induk
       Return on Asset (ROA)*                                                       2,82%                                                                                             2,92%
       Return on Equity (ROE)**                                                     7,48%                                                                                             8,19%
     Catatan: *) pendapatan bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik Perseroan dibadingkan dengan total aset Perseroan, **) pendapatan bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik Perseroan
     dibadingkan dengan total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Perseroan, ***) dampak terdapat pada angka kelima setelah koma di mana terdapat kenaikan 0,00001.




                                                                                               6
Page 7
     Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi
     Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap
     kegiatan usaha Perseroan.

E.   PEMBATASAN HARGA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

     Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
     dalam POJK No.29/2023, yaitu harga Pembelian Kembali Saham akan tergantung pada jenis
     transaksi yang dilaksanakan oleh Perseroan dalam pelaksanaan Pembelian Kembali Saham. Dalam
     hal Pembelian Kembali Saham dilaksanakan melalui transaksi dalam Bursa Efek Indonesia, maka
     transaksi beli dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek Indonesia dan harga penawaran harus
     lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya. Namun demikian dalam hal
     terdapat bagian dalam transaksi Pembelian Kembali Saham dilaksanakan di luar Bursa Efek
     Indonesia, maka harga Pembelian Kembali Saham Perseroan paling tinggi sebesar harga rata–rata
     dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia selama 90 (sembilan puluh) hari
     terakhir sebelum tanggal Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan.

F.   PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

     Periode Pembelian Kembali Saham akan berlangsung dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
     bulan setelah tanggal RUPSLB yang menyetujui Pembelian Kembali Saham yaitu tanggal 14
     November 2024 sampai dengan 14 November 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 dari POJK No.
     29/2023.

     Perseroan dapat memberhentikan Pembelian Kembali Saham, atas pertimbangannya sendiri, dalam
     hal terdapat kondisi – kondisi di bawah ini yang terpenuhi:
     (i)     jumlah target saham Pembelian Kembali Saham telah seluruhnya dibeli;
     (ii)    jangka waktu 12 (dua belas) bulan sudah terpenuhi; atau
     (iii)   dihentikan apabila dianggap perlu oleh manajemen Perseroan.

     Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam huruf (iii), Perseroan akan menyampaikan informasi
     mengenai penghentian Pembelian Kembali Saham kepada OJK disertai dengan alasannya dan
     mengumumkan kepada masyarakat atas penghentian Pembelian Kembali Saham, paling lambat 2
     (dua) Hari Kerja setelah keputusan mengenai penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.

G.   METODE PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

     Perseroan akan melaksanakan Pembelian Kembali Saham baik melalui transaksi dalam Bursa Efek
     Indonesia maupun diluar Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
     POJK No.29/2023. Dalam hal terdapat bagian dari Pembelian Kembali Saham yang dilaksanakan
     melalui transaksi dalam Bursa Efek Indonesia, maka Perseroan akan menunjuk 1 (satu) Anggota
     Bursa Efek Indonesia untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan melalui perdagangan
     di Bursa Efek Indonesia selama periode Pembelian Kembali Saham Perseroan.




                                                  7
Page 8
H.     PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN TERKAIT PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

       Pembelian Kembali Saham menggunakan asumsi bahwa saham yang akan dibeli kembali oleh
       Perseroan adalah sebanyak-banyaknya 816.782.697 (delapan ratus enam belas juta tujuh ratus
       delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) lembar saham dan harga pembelian kembali
       saham akan menggunakan acuan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan Pembelian Kembali
       Saham tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan karena Perseroan telah
       memiliki modal kerja yang cukup baik untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.



 IV.       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM


RUPSLB terkait dengan Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan dengan detail sebagai berikut:

 Tanggal Pelaksanaan                 :   14 November 2024
 Mata acara                          :   Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan
 Kuorum      Kehadiran         dan   :   Berdasarkan Pasal 38 juncto Pasal 88 UUPT:
 Keputusan
                                         1. RUPSLB untuk mata acara Pembelian Kembali Saham dapat
                                            dilangsungkan apabila RUPSLB dihadiri oleh Pemegang
                                            Saham yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh
                                            saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah
                                            sah apabila disetujui oleh Pemegang Saham yang mewakili
                                            lebih dari 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara
                                            yang hadir dalam RUPSLB.

                                         2. Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB pertama tidak
                                            tercapai, maka akan diadakan RUPSLB kedua dengan
                                            ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil
                                            keputusan jika dalam keputusan RUPSLB kedua dihadiri
                                            paling sedikit 3/5 bagian dari jumlah seluruh saham dengan
                                            hak suara hadir atau diwakili dan keputusan adalah sah
                                            apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham
                                            dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua.

                                         3. Bilamana kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak
                                            tercapai, maka RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan
                                            ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
                                            keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
                                            dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan
                                            kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
                                            permohonan Perseroan.




                                                      8
Page 9
 V.     INFORMASI TAMBAHAN


Untuk memperoleh informasi tambahan, pemegang saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada
Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di kantor pusat Perseroan
dengan alamat:


                                     PT TBS Energi Utama Tbk
                               Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28,
                   Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
                                    Email : corsec@tbsenergi.com


Demikian Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham Perseroan.


                                     Jakarta, 7 Oktober 2024
                                    PT TBS Energi Utama Tbk
                                        Direksi Perseroan




                                                 9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published7 Oct 2024
Pages9
Characters27,098
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TBS ENERGI UTAMA TBK p.1 ×14
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×16
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom. p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result