Back to announcement
20241007_TOBA_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31733057_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review TOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 30
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT TBS ENERGI UTAMA TBK (“PERSEROAN”)
TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DAN DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“PERATURAN OJK NO.17/2020”).
INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.
PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
(“PERSEROAN”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kegiatan Usaha:
Investasi di bidang pertambangan dan perdagangan batubara, perkebunan kelapa sawit dan sedang
mengembangkan usahanya sebagai produsen pembangkit listrik mandiri, serta investasi di energi terbarukan
dan bisnis pengelolaan sampah serta perdagangan besar dan eceran kendaraan melalui Entitas Anak.
Kantor Pusat:
Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telepon: (62-21) 5020 0353, Faksimili: (62-21) 5020 0352
Email : corsec@tbsenergi.com, Website: www.tbsenergi.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA INFORMASI MATERIAL
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN YANG MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM UNTUK MENYETUJUI RENCANA TRANSAKSI PERSEROAN
AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 14 NOVEMBER 2024
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2024
1
Page 2
I. DEFINISI DAN SINGKATAN
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja
(Firma anggota jaringan global EY).
Anggaran Dasar Perseroan : Akta No.1 tanggal 3 Agustus 2007, dibuat di hadapan Tintin
Surtini, S.H., M.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Surjadi, S.H.,
Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Akta No.11
tanggal 14 Januari 2008, dibuat di hadapan Surjadi, S.H., Notaris
di Jakarta yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No.AHU-04084.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal
28 Januari 2008, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
dengan No.AHU-0006192.AH.01.09.Tahun 2008, pada tanggal
28 Januari 2008, sebagaimana telah diubah oleh Akta No.65
tanggal 30 Maret 2012, dibuat di hadapan Dina Chozie, S.H., C.N
sebagai pengganti Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No.AHU-17595.AH.01.02.Tahun 2012 tertanggal 5 April 2012
dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No.AHU-
0029340.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 5 April 2012, dan telah
dinyatakan kembali melalui Akta Perseroan No.56 tanggal 21
Januari 2016 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah menerima
penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan surat
keputusan No.AHU-AH.01.03-0932267 tertanggal 15 Mei 2015,
sebagaimana anggaran dasar tersebut telah diubah beberapa
kali dan terakhir kali diubah oleh Akta Perseroan No.58 tanggal
20 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah menerima
penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan surat
keputusan No.AHU-AH.01.03-0163993 tertanggal 28 Juni 2024.
CSPA : (i) Conditional Sale and Purchase Agreement (Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat) yang dibuat pada tanggal 9 September 2024
antara Perseroan sebagai penjual dan KSA sebagai pembeli, dan
(ii) Conditional Sale and Purchase Agreement (Perjanjian Jual
Beli Saham Bersyarat) yang dibuat pada tanggal 9 September
2024 antara TBAE sebagai penjual dan KSA sebagai pembeli
sehubungan dengan Rencana Transaksi Perseroan
(sebagaimana didefinisikan di bawah) di mana Rencana
Transaksi Perseroan tunduk terhadap persyaratan-persyaratan
yang diatur di dalam CSPA.
Dewan Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
Direksi : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
Faktor Pengurang : Faktor-faktor pengurang dari nilai transaksi atas Rencana
Transaksi Perseroan berdasarkan CSPA yang dihitung sejak
2
Page 3
periode tanggal 31 Desember 2023 hingga tanggal penyelesaian
Rencana Transaksi Perseroan, antara lain termasuk pembagian
dividen yang dibayarkan oleh GLP dan/atau MCL kepada
Perseroan.
GLP : PT Gorontalo Listrik Perdana, suatu perseroan terbatas, anak
perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan
sebesar 80,00% (delapan puluh persen), berkedudukan di
Jakarta Selatan dan beralamat di Treasury Tower, Lantai 33
District 8, SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta
12190, Indonesia.
Hari Kerja : Segala hari selain hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional,
dimana bank-bank umum di Indonesia, buka untuk
menjalankan kegiatan usaha.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-informasi
terkait dengan Rencana Transaksi Perseroan yang disiapkan
dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.17/2020.
KSA : PT Kalibiru Sulawesi Abadi, suatu Perseroan terbatas,
berkedudukan di Jakarta dan berkedudukan tetap di Gedung The
Energy Lantai 33, SCBD Lot 11A, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53,
Jakarta Selatan, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
12190, Indonesia.
Laporan Keuangan Perseroan : Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
30 Juni 2024 yang telah direviu secara terbatas oleh Akuntan
Publik.
MCL : PT Minahasa Cahaya Lestari, anak perusahaan Perseroan yang
sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan melalui
TBAE sebesar 90,00% (sembilan puluh persen), berkedudukan
di Jakarta Selatan dan beralamat di Treasury Tower, Lantai 33
District 8, SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta
12190, Indonesia.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik
Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri Kehakiman Negara
Republik Indonesia, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Negara Republik Indonesia, atau Menteri Hukum dan Perundang-
undangan Negara Republik Indonesia).
Otoritas Jasa Keuangan atau : Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (“UU OJK”) juncto Keputusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia dalam Perkara No. 25/PUU-XII/2014 yang
dibacakan tanggal 4 Agustus 2015.
3
Page 4
Pemegang Saham Independen : Pemegang Saham Independen adalah pemegang saham yang
tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan
dengan suatu transaksi tertentu dan: (a) bukan merupakan
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, dan pengendali; atau (b) bukan merupakan afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, dan pengendali.
Peraturan OJK No.15/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka yang diundangkan tanggal 21 April 2020.
Peraturan OJK No.17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yang
diundangkan tanggal 21 April 2020.
Perseroan : PT TBS Energi Utama Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berdomisili di
Treasury Tower, Lantai 33 District 8, SCBD Lot 28, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia.
KJPP KR : Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & rekan.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
TBAE : PT Toba Bara Energi, anak perusahaan Perseroan, yang seluruh
sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 100% (seratus
persen), berkedudukan di Jakarta Selatan, dan beralamat di
Treasury Tower, Lantai 33 District 8, SCBD Lot 28, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia.
II. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana transaksi yang akan dilakukan Perseroan
berdasarkan CSPA yaitu (i) penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh Perseroan pada GLP serta pengalihan
seluruh tagihan milik Perseroan kepada GLP, kepada KSA (“Rencana Transaksi GLP”), dan (ii) penjualan
seluruh saham yang dimiliki oleh TBAE (selaku anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan) pada
MCL kepada KSA (“Rencana Transaksi Saham MCL”) (selanjutnya secara bersama-sama Rencana
Transaksi GLP dan Rencana Transaksi Saham MCL akan disebut sebagai “Rencana Transaksi Perseroan”).
Rencana Transaksi Perseroan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan komitmen berkelanjutan
Perseroan untuk mencapai netralitas karbon di tahun 2030 (TBS 2030) serta untuk mempercepat
pertumbuhan dalam transformasi hijau, yang dijelaskan secara rinci pada Bab IV Penjelasan, Pertimbangan
dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi Perseroan serta Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan
Perseroan.
4
Page 5
Rencana Transaksi Perseroan secara keseluruhan merupakan Transaksi Material sebagaimana yang diatur
dalam Peraturan OJK No.17/2020 dengan perincian sebagai berikut dengan merujuk pada Laporan Keuangan
Perseroan yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik serta (i) Laporan Keuangan Interim tanggal 30
Juni 2024 PT Minahasa Cahaya Lestari yang diaudit oleh Akuntan Publik, dan (ii) Laporan Keuangan Interim
tanggal 30 Juni 2024 PT Gorontalo Listrik Perdana yang diaudit oleh Akuntan Publik:
No. Kategori Transaksi Material Nilai Total Rencana Nilai Perseroan Persentase
Transaksi (dalam US$)
Perseroan
(dalam US$)
1. Nilai transaksi dibagi dengan 144.800.000,- 454.524.961.- 31,86%
nilai ekuitas Perseroan
2. Nilai total aset GLP dan MCL 562.814.498.- 938.695.280.- 59,96%
yang menjadi objek transaksi
dibagi dengan total aset
Perseroan
3. Nilai total laba bersih MCL 11.567.476.- 40.489.801.- 28,57%
dan GLP yang menjadi objek
transaksi dibagi dengan laba
bersih Perseroan
Selanjutnya, pelaksanaan Rencana Transaksi Perseroan memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan Pasal 14 huruf (c) Peraturan OJK No.17/2020 (sebagaimana yang akan dijelaskan lebih rinci pada
Bab IV.B “Pengaruh Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan”), oleh karenanya untuk pelaksanaan
Rencana Transaksi Perseroan, Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham
Independen dalam rapat umum pemegang saham Perseroan (“RUPS Independen”) dengan ketentuan dan
kuorum yang dijelaskan lebih rinci pada Bab VII “Rapat Umum Pemegang Saham”.
Untuk pemenuhan ketentuan Pasal 14 huruf (c) Peraturan OJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP
KR yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan
penilaian atas objek Rencana Transaksi Perseroan sesuai laporan penilaian No.00125/2.0162-
00/BS/02/0153/1/IX/2024 tanggal 5 September 2024 perihal laporan penilaian 80% saham GLP dan utang
kepada pemegang saham GLP kepada Perseroan dan laporan penilaian No.00126/2.0162-
00/BS/02/0153/1/IX/2024 tanggal 5 September 2024 perihal laporan penilaian 90% saham MCL serta
memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan sesuai dengan laporan penilai
No.00144.2.0162-00.BS.02.0153.1.X.2024 tanggal 2 Oktober 2024 perihal laporan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi Perseroan.
Selain persetujuan dari RUPS Independen sesuai dengan Peraturan OJK No.17/2020, terkait dengan
pelaksanaan Rencana Transaksi Perseroan, Perseroan juga memerlukan persetujuan dari RUPSLB (dengan
ketentuan dan kuorum yang dijelaskan lebih rinci pada Bab VII “Rapat Umum Pemegang Saham”) untuk
mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan
bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih dengan merujuk pada Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar
Perseroan.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi Perseroan, Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan RUPS
Independen dan RUPSLB pada tanggal 14 November 2024. Pengumuman RUPS Independen dan RUPSLB
tersebut akan dilakukan bersamaan dengan pengumuman Keterbukaan Informasi ini sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 6 ayat (1) b dan ayat (3) huruf b Peraturan OJK No.17/2020.
5
Page 6
Pelaksanaan Rencana Transaksi Perseroan akan dilaksanakan setelah terpenuhinya syarat-syarat
pendahuluan yang disepakati sebelumnya oleh para pihak berdasarkan CSPA, antara lain, telah diperolehnya
persetujuan atas Rencana Transaksi Perseroan dari (i) PT PLN (Persero), dan (ii) RUPS Perseroan.
Berdasarkan CSPA, seluruh syarat pendahuluan untuk penutupan (closing) Rencana Transaksi Perseroan
perlu dipenuhi oleh para pihak paling lambat tanggal 30 Juni 2025, tanggal mana dapat diubah berdasarkan
kesepakatan para pihak.
III. URAIAN RENCANA TRANSAKSI PERSEROAN
A. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN RENCANA TRANSAKSI PERSEROAN
Pada November 2022, Perseroan meluncurkan komitmen keberlanjutan yaitu TBS 2030 – “ Towards a
Better Society 2030” dimana Perseroan berkomitmen untuk mencapai neutralitas karbon di tahun 2030.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Perseroan terus berupaya untuk melakukan transisi dari bidang
usaha yang berbasis bahan bakar fosil ke sektor usaha berbasis energi hijau dengan melakukan “daur
ulang” pendapatan yang berasal dari investasi di sektor bahan bakar fosil ke investasi di sektor usaha
yang berbasis energi hijau serta sektor usaha di bidang keberlanjutan. Perseroan membuktikan
komitmen ini dengan mengakuisisi beberapa perusahaan di bidang manajemen limbah di Indonesia dan
Singapura yang dilakukan pada tahun 2023 dan dilanjutkan dengan menanda tangani Perjanjian Jual
Beli Listrik (PJBL) dengan PT Pelayanan Listrik Nasional Batam untuk Penyedia Listrik Tenaga Surya
Tembesi 46 MWp di Batam, Indonesia pada awal 2024.
Selanjutnya, sebagai salah satu strategi Perseroan guna mempercepat transisi bidang usaha ke sektor
bisnis energi hijau dan sektor bisnis keberlanjutan, Perseroan memutuskan untuk melakukan divestasi
atas kedua unit bisnis pembangkit listrik tenaga uap (”PLTU”) yang dimiliki Perseroan melalui
pelaksanaan Rencana Transaksi Perseroan. Penjualan dua aset PLTU milik Perseroan ini dari sisi target
keberlanjutan TBS 2030 dapat secara signifikan mengurangi nilai emisi karbon Perseroan. Dari sisi
investasi, penjualan kedua unit bisnis PLTU akan memberikan pengembalian investasi yang baik kepada
Perseroan. Adapun dana yang akan diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Rencana Transaksi
Perseroan dapat memperkuat struktur permodalan Perseroan untuk memberikan fleksibilitas dan
mempercepat Perseroan untuk melakukan investasi di sektor usaha yang berbasis energi hijau dan
sektor industri keberlanjutan.
Dengan melaksanakan Rencana Transaksi Perseroan, Perseroan dapat melanjutkan fokus untuk
mengalokasikan kembali keuntungan dan modal dari operasi berbasis bahan bakar fosil ke sektor-sektor
yang lebih ramah lingkungan, seperti energi terbarukan, kendaraan listrik, dan manajemen limbah.
Pelaksanaan Rencana Transaksi Perseroan ini juga akan memperbaiki struktur keuangan Perseroan
dengan mengurangi jumlah pinjaman dan meningkatkan fleksibilitas keuangan. Perseroan juga
bermaksud untuk menggunakan sebagian dari hasil pelaksanaan Rencana Transaksi Perseroan ini
untuk rencana kembali saham Perseroan.
Pelaksanaan Rencana Transaksi Perseroan ini selain dapat mempercepat Perseroan mencapai target
keberlanjutan TBS 2030 juga secara tidak langsung akan membantu Perseroan untuk mendapatkan
akses terhadap sumber pembiayaan yang lebih bervariasi, biaya pendanaan yang lebih kompetitif, serta
kesempatan investasi di sektor usaha keberlanjutan yang lebih besar, dan pada akhirnya diharapkan
dapat meningkatkan nilai investasi pemegang saham Perseroan.
6
Page 7
A. OBJEK TRANSAKSI
Objek Rencana Transaksi Perseroan berdasarkan CSPA terbagi atas 2 (dua) transaksi sebagai berikut:
1. Rencana Transaksi GLP
Seluruh saham yang dimiliki oleh Perseroan pada GLP serta pengalihan seluruh tagihan milik
Perseroan kepada GLP (berikut setiap hak dan kewajiban yang melekat padanya). Pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini dilakukan, Perseroan memiliki 1.600 (seribu enam ratus) saham pada GLP
yang dimiliki secara langsung, yang mewakili 80% (delapan puluh persen) dari total seluruh saham
yang diterbitkan oleh GLP.
Berikut keterangan singkat mengenai GLP:
Riwayat Singkat
GLP didirikan berdasarkan Akta No. 33 tanggal 21 Januari 2016 yang dibuat di hadapan Aryanti
Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Akta pendirian GLP telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan surat keputusan
No.AHU0006253.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 3 Februari 2016.
GLP mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2021. GLP berdomisili di Jakarta Selatan dan
berkedudukan tetap di Treasury Tower Level 33, District 8, SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav.
52-53, Jakarta Selatan, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, Indonesia.
Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Akta No.03 tanggal 10 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Fessy Farizqoh Alwi, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan beserta dengan surat keputusan Menkumham No.AHU-
0039923.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 13 Juni 2022 (”Akta No. 03/2022”), maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha GLP adalah bidang pembangkitan tenaga listrik.
Kegiatan usaha yang dijalankan saat ini oleh GLP adalah kegiatan terkait dengan pembangkitan
tenaga listrik dan pengoperasian pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari batu
bara dengan kapasitas sebesar 2x50 MW yang berlokasi di Desa Tanjung Karang, Kecamatan
Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, berdasarkan Akta No.09 tanggal 7 September 2023, yang
dibuat dihadapan Hartini Antasari, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, pengganti dari Wenda
Taurusita Amidjaja, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, beserta dengan surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan oleh Menkumham No.AHU-AH.01.09.1060532 tanggal
07 September 2023, struktur pemodalan dan susunan pemegang saham GLP adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.402.800- setiap lembar saham
Keterangan Jumlah Lembar Nilai Nominal %
Saham (Rp)
Modal Dasar 8.000 11.222.400.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. Perseroan 1.600 2.244.480.000 80%
2. Shanghai Electric Power Construction 400 561.120.000 20%
Co. Ltd.
Jumlah Modal Ditempatkan dan 2.000 2.805.600.000 100%
Disetor
Saham dalam Portepel - - -
7
Page 8
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan: (i) Akta No. 03/2022; (i) Akta No. 65 tanggal 19 Desember 2023 yang dibuat dihadapan
Wenda Taurusita Amidjaja, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta beserta dengan penerimaan
pemberitahuannya oleh Menkumham No. AHU-AH.01.09-0199146 tanggal 21 Desember 2023; dan
(ii) Akta No. 41 tanggal 12 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Hartini Antasari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Barat, pengganti dari Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta,
beserta dengan penerimaan pemberitahuannya oleh Menkumham No. AHU-AH.01.09-0227289
tanggal 17 Juli 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris GLP adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Pria Fardio Syaiful Dinar
Komisaris : Dimas Adi Wibowo
Direksi
Direktur Utama : Juli Oktarina
Direktur : Emery Purwana
Direktur : Zhang Yingnuo
2. Rencana Transaksi Saham MCL
Seluruh saham yang dimiliki oleh TBAE (selaku anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan)
pada MCL. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini dilakukan, TBAE memiliki 455.463 (empat ratus
lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh tiga) saham pada MCL, yang mewakili 90% (sembilan
puluh persen) dari total seluruh saham yang diterbitkan oleh MCL.
Berikut keterangan singkat mengenai MCL:
Riwayat Singkat
MCL didirikan berdasarkan Akta No.81 tanggal 29 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Aryanti
Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 81/2017”). Akta
pendirian MCL telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan surat keputusan No.
AHU-0015313.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 31 Maret 2017.
MCL mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2021. MCL berdomisili di Jakarta Selatan dan
berkedudukan tetap di Treasury Tower Level 33, District 8, SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav.
52-53, Jakarta Selatan, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, Indonesia.
Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Akta No.85 tanggal 31 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan beserta dengan surat keputusan Menkumham No.AHU-
0038361.AH.01.12.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MCL
adalah bidang pembangkitan tenaga listrik.
Kegiatan usaha yang dijalankan saat ini oleh MCL adalah kegiatan terkait dengan pembangkitan
tenaga listrik dan pengoperasian pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari
batubara dengan kapasitas sebesar 2x50 MW yang berlokasi di Desa Kema I, Kelurahan Kema,
Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, berdasarkan Akta No. 64 tanggal 19 Desember 2023 yang
dibuat di hadapan Wenda Taurusita, S.H., Notaris di Jakarta beserta dengan surat keputusan
8
Page 9
Menkumham No.AHU-0080658.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 22 Desember 2023 dan surat
penerimaan pemberitahuannya oleh Menkumham No. AHU-AH.01.03.0160905 tanggal 22
Desember 2023, struktur pemodalan dan susunan pemegang saham MCL adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.333.600- setiap lembar saham
Keterangan Jumlah Lembar Nilai Nominal %
Saham (Rp)
Modal Dasar 506.070 674.894.952.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. TBAE 455.463 607.405.456.800 90%
2. Sinohydro Corporation Limited 50.607 67.489.495.200 10%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 506.070 674.894.952.000 100%
Disetor
Saham dalam Portepel - - -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 42 tanggal 12 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Hartini Antasari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat beserta dengan surat penerimaan pemberitahuannya oleh
Menkumham No. AHU-AH.01.09-0227416 tanggal 17 Juli 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris MCL adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Dimas Adi Wibowo
Komisaris : Pria Fardio Syaiful Dinar
Komisaris : Yan Zongfeng
Direksi
Direktur Utama : Emery Purwana
Direktur : Dedy Setiawan
Direktur : Guo Xiaodan
B. NILAI TRANSAKSI
Nilai transaksi atas Rencana Transaksi Perseroan berdasarkan CSPA adalah sebagai berikut:
1. Rencana Transaksi GLP
Nilai transaksi adalah US$51.200.000.- (lima puluh satu juta dua ratus ribu Dolar Amerika Serikat)
dengan mempertimbangkan Faktor Pengurang.
2. Rencana Transaksi Saham MCL
Nilai transaksi adalah US$93.600.000.- (sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu Dolar Amerika
Serikat) dengan mempertimbangkan Faktor Pengurang.
C. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
Rencana Transaksi GLP dilakukan oleh Perseroan selaku pihak penjual dan KSA selaku pihak pembeli,
sedangkan Rencana Transaksi Saham MCL dilakukan oleh TBAE selalu pihak penjual dan dan KSA
selaku pihak pembeli. Berikut ini adalah keterangan mengenai Perseroan, TBAE dan KSA:
9
Page 10
1. Perseroan selaku Pihak Penjual
Riwayat Singkat
Didirikan dengan nama PT Buana Persada Gemilang, Perseroan didirikan berdasarkan Akta No.1
tanggal 3 Agustus 2007 yang dibuat di hadapan Notaris Tintin Surtini, S.H., M.H, M.Kn, sebagai
pengganti Surjadi SH, Notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan telah mendapatkan persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-04084.AH.01.01.TAHUN 2008 tertanggal
28 Januari 2008. Perseroan kemudian berganti nama dari PT Buana Persada Gemilang menjadi PT
Toba Bara Sejahtra berdasarkan Akta No. 173 tanggal 22 Juli 2010 yang dibuat di hadapan notaris
Jimmy Tanal, S.H., sebagai pengganti dari Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan surat keputusan No. AHU-
40246.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 13 Agustus 2010. Namun berdasarkan Akta No. 110 tanggal
26 Agustus 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang
telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan surat Keputusan No. AHU-
0061144.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 07 September 2020 beserta dengan penerimaan
pemberitahuannya oleh Menkumham No. AHU-AH.01.03-0382901 tanggal 7 September 2020,
Perseroan mengubah nama kembali dari PT Toba Bara Sejahtra Tbk menjadi PT TBS Energi Utama
Tbk efektif sejak tahun 2020. Perseroan secara resmi tercatat sebagai perusahaan terbuka di Bursa
Efek Indonesia (IDX) dengan kode saham “TOBA” dan dengan jumlah saham sebesar
2.012.491.000 lembar.
Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan dan berkedudukan tetap di Treasury Tower Level 33,
District 8, SCBD Lot.28., Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan, Senayan, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, 12190, Indonesia.
Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup bidang usaha Perseroan adalah di
bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, konstruksi
(termasuk pertambangan serta pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin), industri
pengolahan, pengangkutan dan pergudangan, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis (jasa), serta
aktivitas keuangan dan asuransi.
Kegiatan usaha yang dijalankan saat ini oleh Perseroan adalah kegiatan investasi di bidang
pertambangan dan perdagangan batubara, perkebunan kelapa sawit dan sedang mengembangkan
usahanya sebagai produsen pembangkit listrik mandiri, serta investasi di energi terbarukan dan
bisnis pengelolaan sampah serta perdagangan besar dan eceran kendaraan melalui Entitas Anak.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Surat PT Datindo Entrycom No. DE/IX/2024-4348 tanggal 3 Oktober 2024 perihal
Laporan Bulanan, susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 30 September 2024 adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 setiap lembar saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Lembar Saham %
Modal Dasar 24.000.000.000.000 1.200.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. Highland Strategic
4.983.799.956 249.189.997.800 61,017
Holdings Pte. Ltd
2. PT Toba Sejahtra 705.317.244 35.265.862.200 8,635
3. PT Bara Makmur Abadi 446.963.700 22.348.185.000 5,472
4. Pemegang Saham
2.031.746.070 101.587.303.500 24,875
lainnya
Jumlah Modal Ditempatkan 100,00
8.167.826.970 408.391.348.500
dan Disetor
10
Page 11
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan: (i) Akta No. 24 tanggal 7 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Notaris Aulia
Taufani, S.H., beserta dengan surat penerimaan pemberitahuannya oleh Menkumham No. AHU-
AH.01.09-0196514 tanggal 15 Desember 2023, dan (ii) Akta No. 67 tanggal 26 April 2024, yang
dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., beserta dengan surat penerimaan pemberitahuannya
oleh Menkumham No. AHU-AH.01.09-0197324 tanggal 13 Mei 2024, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Bacelius Ruru
Komisaris : Djamal Attamimi
Komisaris Independen : Dr. Ahmad Fuad Rahmany
Komisaris Independen : Prof. Bambang P.S Brodjonegoro, S.E., M.U.P.,
PH.D
Direksi
Direktur Utama : Dicky Yordan
Wakil Direktur Utama : Pandu Patria Sjahrir
Direktur : Alvin Firman Sunanda
Direktur : Juli Oktarina
Direktur : Mufti Utomo
Direktur : Sudharmono Saragih
2. TBAE sebagai Pihak Penjual
Riwayat Singkat
TBAE didirikan berdasarkan Akta No. 35 tanggal 29 November 2016 yang dibuat dihadapan Aryanti
Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 35/2016”). Akta No.
35/2016 telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan surat keputusan No. AHU‐
0053705.AH.01.01.TAHUN 2016 tertanggal 1 Desember 2016.
TBAE mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2018. Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan
dan berkedudukan tetap di Treasury Tower Level 33, District 8, SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav .52-53, Jakarta Selatan, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190, Indonesia.
Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Akta No. 11 tanggal 15 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
berdasarkan surat keputusan No. 0050207.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 19 Juli 2022 beserta
dengan penerimaan pemberitahuannya oleh Menkumham No. AHU-AH.01.09-0034610 tanggal 19
Juli 2022, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha TBAE adalah berusaha dalam bidang aktivitas
keuangan dan asuransi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, pengadaan listrik, gas, uap/air
panas dan udara dingin, treatment air, treatment air limbah, treatment dari pemulihan material
sampah, dan aktivitas remediasi, industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan
perawatan mobil dan sepeda motor, dan konstruksi.
Kegiatan usaha yang dijalankan saat ini oleh TBAE adalah aktivitas perusahaan holding.
11
Page 12
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, berdasarkan Akta No. 48 tanggal 25 Januari 2023 yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan beserta dengan
penerimaan pemberitahuannya oleh Menkumham No. AHU-AH.01.03-0016912 tanggal 30 Januari
2023, struktur pemodalan dan susunan pemegang saham TBAE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000- setiap lembar saham
Keterangan Jumlah Lembar Nilai Nominal %
Saham (Rp)
Modal Dasar 1.576.218 1.576.218.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Perseroan 1.466.943 1.466.943.000.000 99,999932
2. PT Toba Bumi Energi 1 1.000.000 0,000068
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.466.944 1.466.944.000.000 100,000000
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel - - -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 26 tanggal 26 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Alifia Annisaa, Sarjana
Hukum, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, pengganti dari Liestiani Wang, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan beserta dengan penerimaan
pemberitahuannya oleh Menkumham No. AHU-AH.01.09-0218743 tanggal 26 Juni 2026, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris TBAE adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Alvin Firman Sunanda
Direksi
Direktur Utama : Juli Oktarina
Direktur : Emery Purwana
3. PT Kalibiru Sulawesi Abadi sebagai Pihak Pembeli
Riwayat Singkat
KSA didirikan berdasarkan Akta No. 07 tanggal 13 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Mardiana
Arfah, Sarjana Hukum, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor (“Akta No. 07/2024”). Akta pendirian KSA
telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan surat Keputusan No. AHU‐
0061335.AH.01.01.TAHUN 2024 tertanggal 13 Agustus 2024.
KSA berdomisili di Jakarta dan berkedudukan tetap di Gedung The Energy Lantai 33, SCBD Lot
11A, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
12190, Indonesia.
Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan KSA adalah bergerak dalam bidang perusahaan holding. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, KSA menjalankan usaha antara lain mencakup kegiatan dari
perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.
Kegiatan usaha yang dijalankan saat ini oleh KSA adalah aktivitas perusahaan holding.
12
Page 13
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, berdasarkan Akta No. 07/2024, struktur pemodalan dan
susunan pemegang saham KSA adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.- setiap lembar saham
Keterangan Jumlah Lembar Nilai Nominal %
Saham (Rp)
Modal Dasar 51.000 51.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. PT Kalibiru Daya Abadi 50.999 50.999.000 99,998
2. PT Kalibiru Energi Lestari 1 1.000 0,002
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 51.000 51.000.000 100,000
Saham dalam Portepel - - -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 07/2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris KSA adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Hannibal Sjamsoe Anwar
Direksi
Direktur : Benny Setiawan
IV. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
B. PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PERSEROAN TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Berikut ini adalah informasi keuangan konsolidasian interim proforma Perseroan tanggal 30 Juni 2024
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen
Perseroan berdasarkan kriteria yang berlaku sebagaimana dijelaskan di bawah ini dengan tujuan untuk
pemenuhan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 17/2020 (”Proforma Keuangan Perseroan”). Informasi
Keuangan Konsolidasian Interim Proforma ini tunduk pada suatu perikatan keyakinan memadai oleh
Akuntan Publik berdasarkan Standar Perikatan Asurans 3420, "Perikatan Asurans untuk Pelaporan Atas
Kompilasi Informasi Keuangan Proforma yang Tercantum dalam Prospektus", yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf Hal Lain yang
menjelaskan tujuan dari diterbitkannya laporan asurans tersebut, sebagaimana tercantum dalam
Laporan Asurans Praktisi Independen No.00373/2.1032/JL.0/02/0685-1/1/X/2024 tanggal 1 Oktober
2024.
Informasi keuangan konsolidasian interim proforma ini: (i) disajikan berdasarkan informasi, estimasi, dan
asumsi yang tersedia saat ini yang diyakini wajar oleh manajemen Perseroan pada tanggal penerbitan
informasi keuangan konsolidasian interim proforma ini, (ii) dimaksudkan untuk mengilustrasikan dampak
dari transaksi penjualan pada informasi keuangan konsolidasian Perseroan yang belum disesuaikan,
seolah-olah Pelaksanaan Rencana Transaksi telah terjadi pada tanggal 30 Juni 2024, dan (iii) tidak
mencerminkan seluruh keputusan yang diambil oleh Perseroan setelah penyelesaian Transaksi.
13
Page 14
PT TBS ENERGI UTAMA TBK PT TBS ENERGI UTAMA TBK
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN UNAUDITED PRO FORMA INTERIM
KONSOLIDASIAN INTERIM PROFORMA CONSOLIDATED STATEMENT OF
YANG TIDAK DIAUDIT FINANCIAL POSITION
Tanggal 30 Juni 2024 As of June 30, 2024
(Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Expressed in United States Dollar,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Saldo konsolidasian
interim historis Saldo interim historis
30 Juni 2024/ 30 Juni 2024 dari Objek
Interim consolidated Penjualan (diaudit)/ Interim historical
historical balances balances as of June 30, 2024 from
as of June 30, 2024 the Sales Objects (audited) Saldo
konsolidasian
PT TBS Energi Utama Penyesuaian interim proforma
Tbk dan Entitas proforma (Tidak diaudit)/
Anaknya/ PT Gorontalo PT Minahasa (Tidak diaudit)/ Pro forma interim
PT TBS Energi Utama Listrik Perdana/ Cahaya Lestari/ Pro forma consolidated
Tbk and its PT Gorontalo PT Minahasa adjustment balance
Subsidiaries Listrik Perdana Cahaya Lestari (Unaudited) (Unaudited)
Aset Assets
Aset Lancar Current Assets
Kas dan setara kas 72.123.329 11.599.820 1.230.487 140.210.000 199.503.022 Cash and cash equivalents
Kas di bank yang dibatasi penggunaanya 25.023.332 - - - 25.023.332 Restricted cash in banks
Piutang usaha - pihak ketiga 36.766.453 11.136.300 11.327.510 - 14.302.643 Trade receivables - third parties
Piutang lain-lain Other receivables
Pihak berelasi 12.158 - 5.922 5.922 12.158 Related parties
Pihak ketiga 8.547.908 81.681 46.019 - 8.420.208 Third parties
Persediaan 21.475.729 1.741.393 2.436.085 - 17.298.251 Inventories
Pajak dibayar di muka 4.718.159 - - - 4.718.159 Prepaid taxes
Biaya dibayar di muka 4.734.584 177.742 646.339 - 3.910.503 Prepaid expenses
Uang muka 13.929.608 442.733 171.919 - 13.314.956 Advances
Piutang derivatif 56.119 4.490 51.629 - - Derivative receivables
Piutang yang belum difakturkan - Unbilled receivables -
pihak ketiga 66.525.713 34.062.761 32.462.952 - - third party
Aset lancar lainnya 61.561 - - - 61.561 Other current assets
Total Aset Lancar 253.974.653 59.246.920 48.378.862 140.215.922 286.564.793 Total Current Assets
Aset Tidak Lancar Non-current Assets
Kas di bank yang dibatasi penggunaanya 20.236.462 4.414.215 15.822.247 - - Restricted cash in banks
Piutang yang belum difakturkan - Unbilled receivables -
pihak ketiga 428.939.186 220.242.350 208.696.836 - - third party
Uang muka 4.432.766 - 38.910 - 4.393.856 Advances
Investasi saham 9.630.040 - - - 9.630.040 Investment in shares
Estimasi tagihan pajak 2.885.099 - - - 2.885.099 Estimated claims for tax refund
Aset hak guna 3.842.825 285.812 282.093 - 3.274.920 Right-of-use-assets
Piutang lain-lain Other receivables
Pihak berelasi 36.920.490 - - - 36.920.490 Related party
Pihak ketiga 3.336.756 - - - 3.336.756 Third parties
Investasi pada entitas asosiasi 4.716.177 - - - 4.716.177 Investment in associates
Aset pajak tangguhan 9.221.839 - - - 9.221.839 Deferred tax assets
Aset tak berwujud 12.872.902 - - - 12.872.902 Intangible assets
Properti investasi 6.811.052 - - - 6.811.052 Investment properties
Aset tetap 33.307.154 4.370.746 983.170 - 27.953.238 Fixed assets
Aset eksplorasi dan evaluasi 4.846.532 - - - 4.846.532 Exploration and evaluation assets
Properti pertambangan 51.310.440 - - - 51.310.440 Mine properties
Goodwill 41.435.923 - - - 41.435.923 Goodwill
Aset tidak lancar lainnya 9.974.984 24.519 27.818 - 9.922.647 Other non-current assets
Total Aset Tidak Lancar 684.720.627 229.337.642 225.851.074 - 229.531.911 Total Non-current Assets
Total Aset 938.695.280 288.584.562 274.229.936 140.215.922 516.096.704 Total Assets
14
Page 15
PT TBS ENERGI UTAMA TBK PT TBS ENERGI UTAMA TBK
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN UNAUDITED PRO FORMA INTERIM
KONSOLIDASIAN INTERIM PROFORMA CONSOLIDATED STATEMENT OF
YANG TIDAK DIAUDIT (lanjutan) FINANCIAL POSITION (continued)
Tanggal 30 Juni 2024 As of June 30, 2024
(Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Expressed in United States Dollar,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Saldo konsolidasian
interim historis Saldo interim historis
30 Juni 2024/ 30 Juni 2024 dari Objek
Interim consolidated Penjualan (diaudit)/ Interim historical
historical balances balances as of June 30, 2024 from
as of June 30, 2024 the Sales Objects (audited) Saldo
konsolidasian
PT TBS Energi Utama Penyesuaian interim proforma
Tbk dan Entitas proforma (Tidak diaudit)/
Anaknya/ PT Gorontalo PT Minahasa (Tidak diaudit)/ Pro forma interim
PT TBS Energi Utama Listrik Perdana/ Cahaya Lestari/ Pro forma consolidated
Tbk and its PT Gorontalo PT Minahasa adjustment balance
Subsidiaries Listrik Perdana Cahaya Lestari (Unaudited) (Unaudited)
Liabilitas dan Ekuitas Liabilities and Equity
Liabilitas Liabilities
Liabilitas Jangka Pendek Current Liabilities
Utang bank jangka pendek 19.293.377 6.647.295 6.346.082 - 6.300.000 Short-term bank loans
Utang usaha - pihak ketiga 38.848.813 3.729.326 5.261.388 - 29.858.099 Trade payables - third parties
Utang lain-lain Other payables
Pihak ketiga 1.784.844 540.000 34.476 - 1.210.368 Third parties
Pihak berelasi 2.338 5.825 265.267 271.092 2.338 Related party
Biaya yang masih harus dibayar 11.739.331 4.278.904 2.195.846 - 5.264.581 Accrued expenses
Utang derivatif 2.627.087 - - - 2.627.087 Derivative payables
Liabilitas imbalan kerja Short-term employee
jangka pendek 896.770 43.943 58.825 - 794.002 benefits liability
Utang pajak 10.606.865 16.848 28.831 10.543.157 21.104.343 Taxes payable
Liabilitas kontrak 4.261.025 - - - 4.261.025 Contract liabilities
Bagian lancar atas: Current maturities of:
Utang bank 39.952.744 12.056.424 15.806.173 - 12.090.147 Bank loans
Liabilitas sewa 780.864 59.596 67.914 - 653.354 Lease liabilities
Total Liabilitas Jangka Pendek 130.794.058 27.378.161 30.064.802 10.814.249 84.165.344 Total Current Liabilities
Liabilitas Jangka Panjang Non-current Liabilities
Liabilitas sewa 2.362.834 197.086 188.244 - 1.977.504 Lease liabilities
Utang lain-lain Other payables
Pihak ketiga 3.204.689 281.751 - - 2.922.938 Third parties
Pihak berelasi - 28.106.862 273.860 28.380.722 - Related parties
Utang bank jangka panjang 271.839.558 127.638.455 87.255.744 - 56.945.359 Long-term bank loans
Utang obligasi 32.150.420 - - - 32.150.420 Bonds payable
Liabilitas kontrak 462.201 - - - 462.201 Contract liabilities
Liabilitas pajak tangguhan 27.230.073 12.855.345 11.347.169 - 3.027.559 Deferred tax liabilities
Provisi untuk reklamasi Provision for mine reclamation
dan penutupan tambang 10.519.906 - - - 10.519.906 and mine closure
Liabilitas imbalan kerja 5.606.580 113.401 226.010 - 5.267.169 Employee benefits liability
Total Liabilitas Jangka Panjang 353.376.261 169.192.900 99.291.027 28.380.722 113.273.056 Total Non-current Liabilities
Total Liabilitas 484.170.319 196.571.061 129.355.829 39.194.971 197.438.400 Total Liabilities
15
Page 16
PT TBS ENERGI UTAMA Tbk PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN UNAUDITED PRO FORMA INTERIM
KONSOLIDASIAN INTERIM PROFORMA CONSOLIDATED STATEMENT OF
YANG TIDAK DIAUDIT (lanjutan) FINANCIAL POSITION (continued)
Tanggal 30 Juni 2024 As of June 30, 2024
(Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Expressed in United States Dollar,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Saldo konsolidasian
interim historis Saldo interim historis
30 Juni 2024/ 30 Juni 2024 dari Objek
Interim consolidated Penjualan (diaudit)/ Interim historical
historical balances balances as of June 30, 2024 from
as of June 30, 2024 the Sales Objects (audited) Saldo
konsolidasian
PT TBS Energi Utama Penyesuaian interim proforma
Tbk dan Entitas proforma (Tidak diaudit)/
Anaknya/ PT Gorontalo PT Minahasa (Tidak diaudit)/ Pro forma interim
PT TBS Energi Utama Listrik Perdana/ Cahaya Lestari/ Pro forma consolidated
Tbk and its PT Gorontalo PT Minahasa adjustment balance
Subsidiaries Listrik Perdana Cahaya Lestari (Unaudited) (Unaudited)
Liabilitas dan Ekuitas (lanjutan) Liabilities and Equity (continued)
Ekuitas Equity
Ekuitas yang Dapat Equity Attributable to
Diatribusikan kepada the Owners of the
Pemilik Entitas Induk Parent Entity
Modal saham - nilai nominal Share capital - Rp50 par value
Rp50 per saham (angka penuh) per share (full amount)
Modal dasar - Authorized -
24.000.000.000 saham 24,000,000,000 shares
Modal ditempatkan dan Issued and
disetor penuh - fully paid share capital -
8.167.826.970 saham 44.450.566 200.000 50.607.000 50.807.000 44.450.566 8,167,826,970 shares
Tambahan modal disetor 134.004.586 1.456.315 2.665.407 4.121.722 134.004.586 Additional paid-in capital
Utang wajib konversi - 13.600.000 - 13.600.000 - Mandatory convertible debt
Advance for future
Uang muka setoran modal - 17.891.709 52.965 17.944.674 - shares subscriptions
Saham bonus 424.671 14.284 14.301 - 396.086 Bonus shares
Difference arising from
Selisih transaksi dengan transactions with
pihak nonpengendali (94.547.286) - - - (94.547.286 ) non-controlling interests
Saldo laba Retained earnings
Dicadangkan 4.809.830 60.000 1.010.000 1.070.000 4.809.830 Appropriated
Belum dicadangkan 277.800.540 58.732.581 90.429.883 61.590.412 190.228.488 Unappropriated
Penghasilan Other comprehensive
komprehensif lain (12.694.086) 58.612 94.551 - (12.847.249 ) income
354.248.821 92.013.501 144.874.107 149.133.808 266.495.021
Kepentingan Non-controlling
Nonpengendali 100.276.140 - - (48.112.857) 52.163.283 Interests
Total Ekuitas 454.524.961 92.013.501 144.874.107 101.020.951 318.658.304 Total Equity
Total Liabilitas Total Liabilities
dan Ekuitas 938.695.280 288.584.562 274.229.936 140.215.922 516.096.704 and Equity
16
Page 17
PT TBS ENERGI UTAMA Tbk PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN UNAUDITED PRO FORMA INTERIM
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR
PROFORMA YANG TIDAK DIAUDIT (lanjutan) LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk periode enam bulan yang berakhir (continued) For the six-month period ended
pada tanggal 30 Juni 2024 June 30, 2024
(Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Expressed in United States Dollar,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024/
Six-Month Period Ended June 30, 2024
Saldo konsolidasian
interim historis Saldo interim historis
30 Juni 2024/ 30 Juni 2024 dari Objek
Interim consolidated Penjualan (diaudit)/ Interim historical
historical balances balances as of June 30, 2024 from
as of June 30, 2024 the Sales Objects (audited) Saldo
konsolidasian
PT TBS Energi Utama Penyesuaian interim proforma
Tbk dan Entitas proforma (Tidak diaudit)/
Anaknya/ PT Gorontalo PT Minahasa (Tidak diaudit)/ Pro forma interim
PT TBS Energi Utama Listrik Perdana/ Cahaya Lestari/ Pro forma consolidated
Tbk and its PT Gorontalo PT Minahasa adjustment balance
Subsidiaries Listrik Perdana Cahaya Lestari (Unaudited) (Unaudited)
Pendapatan dari kontrak Revenues from contracts
dengan pelanggan 248.679.356 - - - 248.679.356 with customers
Beban pokok pendapatan (193.970.517) - - - (193.970.517) Cost of revenues
Laba bruto 54.708.839 - - - 54.708.839 Gross profit
Beban penjualan (1.337.726) - - - (1.337.726) Selling expenses
General and administrative
Beban umum dan administrasi (24.002.088) - - - (24.002.088) expenses
Pendapatan operasi lain 37.809.864 - - - 37.809.864 Other income
Beban operasi lain (1.271.509) - - - (1.271.509) Other expenses
Rugi atas divestasi entitas anak - - - (77.028.895) (77.028.895) Loss on divestment of subsidiaries
Laba/(rugi) usaha 65.907.380 - - (77.028.895) (11.121.515) Operating profit/(loss)
Pendapatan keuangan 1.486.129 - - - 1.486.129 Finance income
Beban keuangan (18.169.608) - - - (18.169.608) Finance costs
Bagian atas laba entitas asosiasi 25.325 - - - 25.325 Share in profits of associates
Laba/(rugi) sebelum Profit/(loss) before income
beban pajak penghasilan 49.249.226 - - (77.028.895) (27.779.669) tax expense
Beban pajak penghasilan (8.759.425) - - (10.543.157) (19.302.582) Income tax expense
Laba/(rugi) periode berjalan 40.489.801 - - (87.572.052) (47.082.251) Profit/(loss) for the period
Penghasilan Other comprehensive
komprehensif lain income
Pos-pos yang tidak akan Items that will not be
direklasifikasi ke laba rugi: reclassified to profit or loss:
Laba atas pengukuran kembali liabilitas Gain on re-measurement of
imbalan kerja 27.502 - - - 27.502 employee benefits liability
Perubahan nilai wajar Change in fair value of
investasi saham (520.000) - - - (520.000) investment in shares
Pajak penghasilan terkait Income tax relating to
perubahan nilai wajar change in fair value
investasi saham 114.400 - - - 114.400 investment in share
(378.098) - - - (378.098)
17
Page 18
PT TBS ENERGI UTAMA Tbk PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN UNAUDITED PRO FORMA INTERIM
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR
PROFORMA YANG TIDAK DIAUDIT (lanjutan) LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk periode enam bulan yang berakhir (continued) For the six-month period ended
pada tanggal 30 Juni 2024 June 30, 2024
(Disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, (Expressed in United States Dollar,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024/
Six-Month Period Ended June 30, 2024
Saldo konsolidasian
interim historis Saldo interim historis
30 Juni 2024/ 30 Juni 2024 dari Objek
Interim consolidated Penjualan (diaudit)/ Interim historical
historical balances balances as of June 30, 2024 from
as of June 30, 2024 the Sales Objects (audited) Saldo
konsolidasian
PT TBS Energi Utama Penyesuaian interim proforma
Tbk dan Entitas proforma (Tidak diaudit)/
Anaknya/ PT Gorontalo PT Minahasa (Tidak diaudit)/ Pro forma interim
PT TBS Energi Utama Listrik Perdana/ Cahaya Lestari/ Pro forma consolidated
Tbk and its PT Gorontalo PT Minahasa adjustment balance
Subsidiaries Listrik Perdana Cahaya Lestari (Unaudited) (Unaudited)
Pos-pos yang akan Items that will be
direklasifikasi ke laba rugi: reclassified to profit or loss:
Selisih kurs karena Exchange differences on
penjabaran laporan translation of the financial
keuangan entitas anak 121.169 - - - 121.169 statements of subsidiaries
Perubahan nilai wajar Change in fair value of
instrumen derivatif - derivative instriments -
lindung nilai arus kas (1.743.339) - - - (1.743.339) cash flows hedge
(1.622.170) - - - (1.622.170)
Penghasilan komprehensif Other comprehenive
lain periode berjalan, income for the
setelah pajak (2.000.268) - - - (2.000.268) period, net of tax
Total penghasilan Total comprehensive
komprehensif periode income for the
berjalan 38.489.533 - - (87.572.052) (49.082.519) period
Laba/(rugi) periode berjalan yang dapat Profit/(loss) for the period
diatribusikan kepada: attributable to:
Pemilik entitas induk 26.492.710 - - (87.572.052) (61.079.342) Owners of the parent
Kepentingan nonpengendali 13.997.091 - - - 13.997.091 Non-controlling interests
40.489.801 - - (87.572.052) (47.082.251)
Total penghasilan komprehensif Total comprehensive income
periode berjalan yang for the period
dapat diatribusikan kepada: attributable to:
Pemilik entitas induk 24.541.344 - - (87.572.052) (63.030.708) Owners of the parent
Kepentingan nonpengendali 13.948.189 - - - 13.948.189 Non-controlling interests
38.489.533 - - (87.572.052) (49.082.519)
Laba/(rugi) per saham dasar Basic earnings/(loss) per share
yang dapat diatribusikan kepada: attributable to:
Pemilik entitas induk 0,0033 (0,0075) Owner of the parent
18
Page 19
Rencana Transaksi merupakan strategi bisnis Perseroan dalam rangka mewujudkan komitmen
Perseroan untuk menjadi pionir revolusi bisnis hijau di Indonesia. Selanjutnya, Perseroan berupaya
untuk melakukan transformasi bisnis yang berkelanjutan, baik dari sisi profitabilitas maupun
peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan. Dalam mendorong terwujudnya hal tersebut,
Perseroan senantiasa melakukan ekspansi ke industri energi, termasuk energi terbarukan dan
kendaraan listrik, dan pengelolaan limbah yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang.
Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, Perseroan diharapkan dapat menetapkan langkah-langkah
yang spesifik, terukur, relevan dari tahun 2024 – 2030. Pada periode 2024 – 2025, Perseroan
diharapkan dapat secara agresif melakukan reinvestasi dari bisnis berbasis bahan bakar fosil menjadi
sektor bisnis energi hijau, seperti energi bersih dan terbarukan serta kendaraan listrik. Selanjutnya,
pada periode 2026 – 2030, Perseroan akan secara bertahap mengakhiri kegiatan usaha berbasis
bahan bakar fosil untuk menciptakan budaya bisnis yang lebih hijau di masa yang akan datang.
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan dapat menggunakan dana yang diperoleh dari
Rencana Transaksi untuk melakukan transisi bisnis dengan strategi pertumbuhan anorganik dan
organik di seluruh bisnis dan proyek yang ramah lingkungan. Hal ini diharapkan dapat memastikan
arah strategis yang selaras dengan tren keberlanjutan global, komitmen, dan praktik terbaik bagi
Perseroan. Selanjutnya, Rencana Transaksi diharapkan dapat mengintegrasikan secara selektif
perusahaan-perusahaan dengan kegiatan usaha yang ramah lingkungan ke dalam portofolio
Perseroan sehingga dapat membantu Perseroan dalam mengembangkan kemampuan Perseroan
dengan cepat di berbagai bidang energi terbarukan, kendaraan listrik, dan pengelolaan limbah.
Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, maka Perseroan berkeyakinan bahwa hal ini akan
memperkuat dan memberi dampak positif terhadap keuangan Perseroan.
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli
2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis),
telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 80,00% saham GLP dan utang
kepada pemegang saham GLP kepada Perseroan, nilai pasar 90,00% saham MCL, serta memberikan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan sesuai dengan surat penugasan No. KR/240703-
002 tanggal 3 Juli 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Berikut adalah ringkasan laporan
penilaian 80,00% saham GLP dan utang kepada pemegang saham GLP kepada Perseroan, laporan
penilaian 90,00% saham MCL, serta laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan.
1. LAPORAN PENILAIAN 80,00% SAHAM GLP DAN UTANG KEPADA PEMEGANG SAHAM GLP
KEPADA PERSEROAN
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 80,00% saham GLP dan utang kepada pemegang saham
GLP kepada Perseroan berdasarkan laporan No. 00125/2.0162-00/BS/02/0153/1/IX/2024 tanggal 5
September 2024:
19
Page 20
A. IDENTITAS PIHAK
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi GLP adalah Perseroan dan KSA.
B. OBJEK PENILAIAN
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah nilai pasar 80,00% saham GLP dan utang kepada
pemegang saham GLP kepada Perseroan.
C. TUJUAN DAN MAKSUD PENILAIAN
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang USD dan/atau ekuivalensinya pada tanggal
30 Juni 2024.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian
yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan
dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi Perseroan serta untuk memenuhi Peraturan OJK
No.17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal tanggal
25 Mei 2020 (“Peraturan OJK No. 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi
SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).
D. KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan GLP yang disusun oleh manajemen GLP. Dalam penyusunan proyeksi
laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja GLP pada tahun-tahun
sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah
melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan
kondisi operasi dan kinerja GLP yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara
garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja
GLP yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR
bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
berdasarkan kinerja historis GLP dan informasi manajemen GLP terhadap proyeksi laporan
keuangan GLP tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian GLP dan
kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini.
20
Page 21
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan GLP atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan GLP bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil
akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP
KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data
yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik
dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas
kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan GLP.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh
informasi atas status hukum GLP berdasarkan anggaran dasar GLP.
E. METODE PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa
efek (guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh GLP di
masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha GLP.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi GLP diproyeksikan sesuai dengan
perkiraan atas perkembangan usaha GLP. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai
adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
21
Page 22
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan
terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh
GLP.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan GLP.
Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang
dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
pembobotan.
F. KESIMPULAN NILAI
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar USD
47,92 juta.
2. LAPORAN PENILAIAN 90,00% SAHAM MCL
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 90,00% saham MCL berdasarkan laporan No.
00126/2.0162-00/BS/02/0153/1/IX/2024 tanggal 5 September 2024:
A. IDENTITAS PIHAK
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi Saham MCL adalah TBAE dan KSA.
B. OBJEK PENILAIAN
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah nilai pasar 90,00% saham MCL.
C. TUJUAN DAN MAKSUD PENILAIAN
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang USD dan/atau ekuivalensinya pada tanggal
30 Juni 2024.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian
yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan
dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi Perseroan serta untuk memenuhi Peraturan OJK
No.17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No.
35/2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330
SPI.
22
Page 23
D. KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan MCL yang disusun oleh manajemen MCL. Dalam penyusunan proyeksi
laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja MCL pada tahun-tahun
sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah
melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja MCL yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih
wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap
target kinerja MCL yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan
keuangan berdasarkan kinerja historis MCL dan informasi manajemen MCL terhadap proyeksi
laporan keuangan MCL tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian MCL
dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan MCL atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan MCL bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi
hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP
KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data
yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad
baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas
23
Page 24
kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan MCL.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh
informasi atas status hukum MCL berdasarkan anggaran dasar MCL.
E. METODE PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa
efek (guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh MCL
di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha MCL.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi MCL diproyeksikan sesuai dengan
perkiraan atas perkembangan usaha MCL. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi
nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan
terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh
MCL.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
MCL. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain
yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
F. KESIMPULAN NILAI
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar USD
85,55 juta.
24
Page 25
VI. RINGKASAN LAPORAN KEWAJARAN TRANSAKSI
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan
berdasarkan laporan No. 00144/2.0162-00/BS/02/0153/1/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024:
A. IDENTITAS PIHAK
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi Perseroan adalah Perseroan, TBAE, dan KSA.
B. OBJEK PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan yaitu (i) penjualan
seluruh saham yang dimiliki oleh Perseroan pada GLP serta pengalihan seluruh tagihan milik
Perseroan kepada GLP, kepada KSA, dan (ii) penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh
Perseroan pada MCL kepada KSA.
C. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan
adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
Transaksi Perseroan dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
Peraturan OJK No. 17/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/2020 serta SPI.
D. KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara
umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR
secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
Perseroan disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas
proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi Perseroan.
25
Page 26
Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi
Perseroan hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan
dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas
keabsahan Rencana Transaksi Perseroan dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan bersifat non-
disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR
juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan, GLP, dan MCL berdasarkan
anggaran dasar Perseroan, GLP, dan MCL.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi Perseroan tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi Perseroan yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Rencana Transaksi Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
Perseroan pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi Perseroan. Rencana Transaksi Perseroan akan dilaksanakan seperti yang
telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi
mengenai Rencana Transaksi Perseroan yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi Perseroan ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi,
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung
jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi Perseroan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu
26
Page 27
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi Perseroan mungkin berbeda.
E. PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
PERSEROAN
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan ini, KJPP KR telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Perseroan dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi Perseroan; dan
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi Perseroan.
F. KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Rencana Transaksi Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi Perseroan adalah wajar.
VII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.17/2020, Perseroan berencana untuk menyelenggarakan
RUPS Independen dan RUPSLB sebagai berikut:
Hari/Tanggal : Kamis / 14 November 2024
Mata Acara RUPS Independen : Persetujuan Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Mata Acara RUPSLB : Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan yang
merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan
bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih.
Kuorum Kehadiran dan : Mata Acara RUPS Independen
Keputusan Mata Acara Pertama merupakan pelaksanaan RUPS Independen
sesuai Peraturan OJK No.15/2020. Pemegang Saham
Independen yang berhak hadir dalam Mata Acara Pertama
adalah Pemegang Saham Independen yang tercatat dalam daftar
pemegang saham Perseroan 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
pemanggilan RUPS Independen atau wakilnya yang sah dengan
surat kuasa dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan ketentuan Bursa Efek Indonesia.
27
Page 28
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPS Independen
a. Sesuai dengan Pasal 14 ayat 7 huruf a Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 41 Peraturan OJK No.15/2020,
RUPS Independen dapat dilangsungkan apabila dihadiri lebih
dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen, dan keputusan adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen.
b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
huruf a tidak tercapai, maka, berdasarkan Pasal 14 ayat 7
huruf b Anggaran Dasar Perseroan, RUPS Independen
kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen kedua
dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen, dan keputusan RUPS
Independen kedua adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari
½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang
hadir dalam RUPS Independen.
c. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS Independen kedua tidak
tercapai, maka, berdasarkan Pasal 14 ayat 7 huruf c
Anggaran Dasar Perseroan, RUPS ketiga dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS Independen ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan apabila dihadiri oleh pemegang saham
independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam
kuorum kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan atas permohonan Perseroan, dan keputusan
RUPS Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh
Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50%
saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen
yang hadir dalam RUPS.
Mata Acara RUPSLB
Mata Acara Pertama merupakan pelaksanaan RUPSLB.
Pemegang saham yang berhak hadir dalam Mata Acara Kedua
adalah pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang
saham Perseroan 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
pemanggilan RUPSLB atau wakilnya yang sah dengan surat
kuasa dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan ketentuan Bursa Efek Indonesia.
28
Page 29
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB
a. Sesuai dengan Pasal 14 ayat 6 huruf a Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 43 Peraturan OJK No. 15/2020,
RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPS.
b. Dalam kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat 6 huruf a Anggaran Dasar Perseroan tidak
tercapai, maka, berdasarkan Pasal 14 ayat 6 huruf b
Anggaran Dasar Perseroan, RUPS kedua dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil
keputusan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan
adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per
empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPS.
c. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS kedua tidak tercapai,
maka, berdasarkan Pasal 14 ayat 6 huruf c Anggaran Dasar
Perseroan, atas permohonan Perseroan, RUPS ketiga dapat
diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan apabila dihadiri oleh pemegang saham
dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
VIII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
1. Rencana Transaksi Perseroan ini bukan merupakan suatu transaksi afiliasi dan tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan yang
diundangkan tanggal 2 Juli 2020 (“Peraturan OJK No. 42/2020”). Dengan demikian, Perseroan tidak
diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No. 42/2020 sehubungan
dengan Rencana Transaksi Perseroan.
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah (i) mempelajari secara seksama informasi-informasi
yang tersedia sehubungan dengan Rencana Transaksi Perseroan sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini, dan (ii) melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan
serta keyakinan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, semua informasi material sehubungan
dengan Rencana Transaksi Perseroan telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
informasi material tersebut tidak menyesatkan.
29
Page 30
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
IX. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Rencana Transaksi Perseroan, pemegang
saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan
jam kerja Perseroan di kantor pusat Perseroan dengan alamat:
PT TBS Energi Utama Tbk
Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28,
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Email : corsec@tbsenergi.com
Jakarta, 7 Oktober 2024
PT TBS Energi Utama Tbk
Direksi Perseroan
30
Names mentioned 56 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
| Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja
· Akuntan Publik
p.2
unresolved
person
Tintin Surtini
p.2 ×2
unresolved
person
Surjadi
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
person
Dina Chozie
p.2
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.2 ×7
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.2 ×8
unresolved
org
PT Gorontalo Listrik Perdana
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kalibiru Sulawesi Abadi
p.3 ×2
unresolved
org
PT Minahasa Cahaya Lestari
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
KJPP KR
p.4 ×77
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.4
unresolved
org
PT Toba Bara Energi
p.4
unresolved
org
PT PLN (Persero)
p.6
unresolved
org
PT Pelayanan Listrik Nasional Batam
p.6
unresolved
person
Fessy Farizqoh Alwi
· Notaris
p.7
unresolved
org
Co. Ltd.
p.7
unresolved
person
Hartini Antasari
· Notaris
p.8 ×3
unresolved
person
Wenda Taurusita Amidjaja
· Notaris
p.8 ×2
unresolved
org
Sinohydro Corporation Limited
p.9
unresolved
org
PT Buana Persada Gemilang
p.10 ×2
unresolved
person
Jimmy Tanal
p.10
unresolved
person
Hasbullah Abdul Rasyid
p.10
unresolved
org
Toba Bara Sejahtra Tbk
p.10 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom No. DE
p.10
unresolved
org
Holdings Pte. Ltd
p.10
unresolved
person
Brodjonegoro
p.11
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.11
unresolved
org
PT Toba Bumi Energi
p.12
unresolved
person
Sarjana
p.12
unresolved
org
PT Kalibiru Daya Abadi
p.13
unresolved
org
PT Kalibiru Energi Lestari
p.13
unresolved
org
PT Gorontalo
p.14 ×10
unresolved
org
PT Minahasa
p.14 ×10
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.19
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.21 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
4822 ms
12 Sep 2026 22:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi '
'Perseroan yaitu (i) penjualan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan '
'yaitu (i) penjualan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}