Skip to content
Back to announcement

20260608_MEDC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32098530_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed MEDC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
     PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk

                              PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RAPAT”)

Dengan ini diberitahukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Medco Energi Internasional
Tbk (“Perseroan”) telah diselenggarakan dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal Pelaksanaan Rapat
Kamis, 4 Juni 2026.

Tempat Pelaksanaan Rapat
Soehanna Hall, The Energy Building Lt. 2, SCBD Lot. 11A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190

Waktu Pelaksanaan Rapat
14.26 – 16.24 Waktu Indonesia Barat

Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam Rapat

Dewan Komisaris
Ibu Yani Y. Panigoro – Komisaris Utama
Bapak Yaser Raimi Panigoro – Komisaris
Bapak Marsillam Simandjuntak – Komisaris Independen

Direksi
Bapak Hilmi Panigoro – Direktur Utama
Bapak Roberto Lorato – Direktur
Bapak Anthony Robert Mathias – Direktur
Bapak Amri Siahaan – Direktur
Bapak Ronald Gunawan – Direktur

Penasehat Perseroan
Bapak Alwi Shihab

Kehadiran Pemegang Saham Dalam Rapat
Para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat tersebut sebanyak 21.369.095.825 (dua
puluh satu miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus dua puluh lima)
saham atau mewakili 86,58% (delapan puluh enam koma lima delapan persen) dari 25.136.231.252 (dua
puluh lima miliar seratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh dua) saham,
yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, setelah dikurangi
dengan jumlah saham yang dibeli kembali oleh Perseroan sebanyak 455.609.908 (empat ratus lima puluh
lima juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus delapan) saham. Dengan demikian, sesuai dengan
ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat 1, Pasal 88 ayat 1 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu
(“UUPT”), Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) serta
Pasal 22 ayat 1 dan Pasal 25 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, kuorum untuk penyelenggaraan Rapat
telah terpenuhi, dan oleh karenanya Rapat dapat dilanjutkan dan dapat mengambil keputusan yang sah.

Pemberian Kesempatan Kepada Pemegang Saham Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat dalam Rapat

Para pemegang saham atau kuasanya telah diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat,
usul dan/atau saran baik dengan cara fisik maupun dengan elektronik pada saat setelah selesainya
membicarakan setiap mata acara Rapat, sebelum dilakukan pemungutan suara dan pertanyaan tersebut
harus berhubungan dengan mata acara Rapat yang sedang dibicarakan



Jumlah Pemegang Saham Yang Mengajukan Pertanyaan Dan/Atau Memberikan Pendapat Dalam
Rapat
Page 2
 Dalam Rapat tersebut ada pertanyaan dari para pemegang saham baik dengan cara fisik dan/atau elektronik,
 yaitu:

 Untuk mata acara Rapat Pertama, terdapat 2 orang pemegang saham, yaitu Ng Ke Liang selaku pemilik
 11.813.500 saham dan PT Selangkung Artha selaku pemilik 87.000.000 saham.

 Sedangkan untuk mata acara Kedua mata sampai mata acara Kedelapan, tidak terdapat pemegang saham
 atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran.

 Pemungutan suara dilakukan dengan cara fisik dan elektronik.

 Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat

 Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada pemegang saham
 atau kuasanya yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara secara fisik
 dan elektronik.

 Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat
 namun abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
 mengeluarkan suara.

 Hasil Pengambilan Keputusan Mata Acara Rapat

1.   Mata Acara Pertama

             Setuju                          Abstain                          Tidak Setuju
        21.362.483.425 saham            303.544.727 saham                   6.612.400 saham

     Keputusan Mata Acara Pertama:
     Menerima dan menyetujui Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris Perseroan untuk kegiatan
     yang dilakukan Perseroan pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 (“Laporan Tahunan”)
     serta pengesahan neraca dan perhitungan laba rugi (“Laporan Keuangan”) untuk tahun buku yang
     berakhir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan
     Surja sebagaimana ternyata dari suratnya No.00450/2.1505/AU.1/02/06966/1/IV/2026 tertanggal 1 April
     2026, dengan pendapat “WAJAR TANPA PENGECUALIAN” dan selanjutnya memberikan pembebasan
     (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab
     atas pengurusan dan pengawasan Perseroan yang dilakukan selama tahun buku bersangkutan.


2.   Mata Acara Kedua

             Setuju                         Abstain                           Tidak Setuju
      21.354.432.512 saham             297.804.581 saham                    14.663.313 saham

     Keputusan Mata Acara Kedua:
     1. Penggunaan Laba Bersih Yang Diatribusikan Kepada Pemegang Saham Perseroan untuk tahun
        buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sejumlah AS$100.923.998 (seratus juta
        sembilan ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan Dolar Amerika Serikat)
        sebagai berikut:

        • Dibagikan 86,20% dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
          Perseroan tahun 2025 atau sebesar AS$87.000.000 (delapan puluh tujuh juta Dolar Amerika
          Serikat) sebagai dividen tunai kepada seluruh pemegang saham Perseroan, adapun jumlah
          pembagian dividen tunai di atas wajib memperhitungkan dividen interim yang telah dibagikan oleh
          Perseroan kepada pemegang saham pada tanggal 28 November 2025. Dengan demikian, dengan
          telah dibagikannya dividen interim kepada para pemegang saham Perseroan sebesar
          AS$42.000.000 (empat puluh dua juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp28,4459 (dua
          puluh delapan koma empat empat lima sembilan Rupiah) per saham berdasarkan kurs tengah
          Bank Indonesia tanggal 12 November 2025 maka dividen tunai final yang akan dibagikan setelah
          mendapatkan persetujuan Rapat ini adalah sebesar AS$45.000.000 (empat puluh lima juta Dolar
          Amerika Serikat) atau setara dengan kurang lebih AS$0,0018 (nol koma nol nol satu delapan
          Dolar Amerika Serikat) per saham atau dengan nilai Rupiah yang akan disesuaikan berdasarkan
Page 3
              kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal terakhir kepemilikan saham yang berhak mendapatkan
              dividen tunai pada tanggal pencatatan (recording date) yaitu per tanggal 17 Juni 2026, dengan
              total modal ditempatkan dan disetor Perseroan (tidak termasuk saham treasuri Perseroan)
              sebesar 24.680.621.344 (dua puluh empat miliar enam ratus delapan puluh juta enam ratus dua
              puluh satu ribu tiga ratus empat puluh empat) lembar saham.

          •   Membukukan sisa dari Laba Bersih Yang Diatribusikan Kepada Pemegang Saham Perseroan
              tersebut, yaitu sebesar AS$13.923.998 (tiga belas juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu
              sembilan ratus sembilan puluh delapan Dolar Amerika Serikat) sebagai Laba Ditahan.

     2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
        dalam melaksanakan pembayaran dividen tunai tersebut kepada masing-masing pemegang saham,
        termasuk mengumumkan dalam surat kabar harian mengenai tata cara dan jadwal pembayaran
        dividen tunai tersebut sebagaimana telah dijelaskan.


3.   Mata Acara Ketiga

                 Setuju                         Abstain                         Tidak Setuju
          20.946.211.672 saham             299.804.781 saham                 422.884.153 saham

     Keputusan Mata Acara Ketiga:
      1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja yang terdaftar di OJK
         untuk memeriksa Neraca, Perhitungan Laba Rugi dan bagian-bagian lain Laporan Keuangan
         Konsolidasi Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun yang akan berakhir pada tanggal 31
         Desember 2026.

     2. Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk:
         a. Menetapkan besaran honorarium Akuntan Publik.
         b. Menunjuk kantor Akuntan Publik pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan
            penunjukan pengganti Akuntan Publik yang wajar apabila Akuntan Publik yang telah ditunjuk
            oleh Rapat ini tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun,
            termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal atau tidak
            tercapai kesepakatan mengenai besaran honorarium.


4.   Mata Acara Keempat

               Setuju                          Abstain                           Tidak Setuju
         19.636.127.263 saham             299.804.581 saham                  1.732.968.562 saham

     Keputusan Mata Acara Keempat:
     • Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Roberto Lorato dan Bapak Anthory R. Mathias dari
        jabatannya sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif sejak tanggal 4 Juni 2026, disertai dengan ucapan
        terimakasih atas jasanya selama menjabat di Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelunasan
        tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan-tindakannya selama menjabat di
        Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat ini pada tanggal 4 Juni 2026.

     •     Menyetujui pengangkatan Bapak Benny Setiawan dan Bapak Sanjeev Bansal sebagai Direktur Perseroan
           terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan RUPS Tahunan tahun buku 2030 yang akan
           dilaksanakan pada tahun 2031, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk dapat memberhentikan
           sewaktu-waktu.

     •     Menyetujui pemberhentian dan pengangkatan kembali Bapak Hilmi Panigoro sebagai Direktur Utama
           Perseroan, Bapak Ronald Gunawan dan Bapak Amri Siahaan sebagai Direktur Perseroan, efektif sejak
           ditutupnya Rapat ini sampai dengan RUPS Tahunan tahun buku 2030 yang akan dilaksanakan pada tahun
           2031, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk dapat memberhentikan sewaktu-waktu.

     •     Menyetujui pengangkatan Bapak Roberto Lorato dan Bapak Royke Tumilaar sebagai Komisaris
           Perseroan dan Komisaris Independen Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai
Page 4
             dengan RUPS Tahunan tahun buku 2030 yang akan dilaksanakan pada tahun 2031, dengan tidak
             mengurangi hak RUPS untuk dapat memberhentikan sewaktu-waktu.

     •       Menyetujui pengangkatan kembali Ibu Yani Y. Panigoro sebagai Komisaris Utama Perseroan, Bapak
             Yaser Raimi A. Panigoro sebagai Komisaris Perseroan dan Bapak Marsillam Simandjuntak sebagai
             Komisaris Independen Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan RUPS Tahunan tahun
             buku 2030 yang akan dilaksanakan pada tahun 2031, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk dapat
             memberhentikan sewaktu-waktu.

     Dengan demikian, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini
     sampai dengan RUPS Tahunan tahun buku 2030 yang akan dilaksanakan pada tahun 2031, dengan tidak
     mengurangi hak RUPS untuk dapat memberhentikan sewaktu-waktu, menjadi sebagai berikut:

         Direksi:
         − Bapak Hilmi Panigoro                        Direktur Utama
         −    Bapak Ronald Gunawan                     Direktur
         −    Bapak Amri Siahaan                       Direktur
         −    Bapak Benny Setiawan                     Direktur
         −    Bapak Sanjeev Bansal                     Direktur

     Dewan Komisaris:
     − Ibu Yani Y. Panigoro                            Komisaris Utama
     − Bapak Yaser Raimi A. Panigoro                   Komisaris
     − Bapak Roberto Lorato                            Komisaris
     − Bapak Marsillam Simandjuntak                    Komisaris Independen
     − Bapak Royke Tumilaar                            Komisaris Independen

     •       Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk membuat atau suruh membuat serta
             menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, yang
             selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Mata Acara ini, kepada instansi yang
             berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan
             perundang-undangan yang berlaku dan atas keperluan tersebut berhak menghadap kepada Notaris atau
             kepada siapapun yang dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang
             diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-
             dokumen yang diperlukan sehubungan dengan keputusan Mata Acara ini sebagaimana diwajibkan oleh
             otoritas yang berwenang, singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk
             keperluan tersebut di atas, tidak ada yang dikecualikan.

5.   Mata Acara Kelima

              Setuju                           Abstain                           Tidak Setuju
         20.946.183.192 saham             297.804.881 saham                   422.912.633 saham

     Keputusan Mata Acara Kelima:
     1. Menyetujui penetapan gaji dan tunjangan lain kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
        Perseroan untuk tahun buku 2026 (termasuk pajak), berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 sampai 31
        Desember 2026 adalah maksimum sebesar AS$38,81 juta, termasuk di dalamnya pembayaran
        dalam bentuk saham Perseroan maksimum sejumlah 37,436,700 lembar saham, serta
        mengesahkan pembayaran gaji dan tunjangan yang telah dibayarkan kepada Dewan Komisaris dan
        Direksi Perseroan untuk bulan Januari 2026 sampai dengan bulan Mei 2026.

     2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan kebijakan pembagian bonus,
        gaji dan tunjangan tersebut kepada masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
        Perseroan, termasuk penetapan bentuk-bentuk tunjangan lain yang akan diberikan kepada Direksi
        Perseroan.
Page 5
6.   Mata Acara Keenam

            Setuju                         Abstain                         Tidak Setuju
     20.006.558.407 saham             297.804.681 saham                1.362.537.418 saham

     Keputusan Mata Acara Keenam:
     1. Menyetujui pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali dalam kondisi pasar yang
        berfluktuasi secara signifikan dengan cara pelaksanaan program kepemilikan saham oleh
        karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perusahaan Anak dan perusahaan
        afiliasi Perseroan; dan

     2. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya,
        kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
        dengan pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali dengan cara pelaksanaan program
        kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perusahaan
        Anak dan perusahaan afiliasi Perseroan.

7.   Mata Acara Ketujuh

           Setuju                         Abstain                           Tidak Setuju
     20.981.221.575 saham            299.804.681 saham                   387.874.250 saham

     Keputusan Mata Acara Ketujuh:
     1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan Perseroan
        dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dengan
        pilihan KBLI 64210 (Aktivitas Perusahaan Induk) dan KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen dan
        Bisnis Lainnya) serta menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan.

     2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan perubahan dan pernyataan kembali atas
        ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, membuat atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta
        dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, yang selanjutnya untuk mengajukan
        permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Mata Acara ini
        dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Mata Acara ini, kepada instansi yang
        berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku dan atas keperluan tersebut berhak menghadap kepada Notaris atau
        kepada siapapun yang dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang
        diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-
        dokumen yang diperlukan termasuk memberikan kuasa substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
        menyatakan kembali akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diwajibkan oleh otoritas
        yang berwenang, singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk
        keperluan tersebut di atas, tidak ada yang dikecualikan.

8.   Mata Acara Kedelapan

     Penyampaian laporan atas realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

     Mata Acara Kedelapan tidak dilakukan pemungutan suara karena hanya bersifat laporan.
Page 6
                          Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

A. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai:

     No.                                   Keterangan                                       Tanggal
     1.     Rapat                                                                      4 Juni 2026
     2.     Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat dan jadwal serta tata cara              5 Juni 2026
            pembagian dividen tunai
     3.     Cum Pasar Regular dan Negosiasi                                            12 Juni 2026
     4.     Ex Pasar Regular dan Negosiasi                                             15 Juni 2026
     5.     Cum Pasar Tunai                                                            17 Juni 2026
     6.     Ex Pasar Tunai                                                             18 Juni 2026
     7.     Recording Date pemegang saham yang berhak atas dividen tunai serta         17 Juni 2026
            penggunaan nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia (Dolar Amerika Serikat
            ke Rupiah)
     8.     Pengumuman nilai tukar dolar Amerika Serikat ke Rupiah                     18 Juni 2026
     9.     Pembagian dividen tunai                                                    3 Juli 2026

B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:

   1. Dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 17 Juni 2026 sampai dengan pukul 16:00
      WIB.
   2. Bagi pemegang saham tanpa warkat yang berkebangsaan Indonesia atau berkebangsaan asing
      tetapi berdomisili di Indonesia, maka pembayaran dividen akan dilakukan dalam mata uang Rupiah,
      dengan nilai setara dengan dividen yang dibayarkan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (“Dolar
      AS”) berdasarkan nilai tukar kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal recording
      date, yaitu pada tanggal 17 Juni 2026 dan akan diumumkan pada tanggal 18 Juni 2026.
   3. Bagi pemegang saham tanpa warkat berkebangsaan asing atau berkebangsaan Indonesia tetapi
      berdomisili di luar negeri, pembayaran dividen akan dilakukan dalam mata uang Dolar AS.
   4. Bagi pemegang saham tanpa warkat dan tercatat dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian
      Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai akan dilakukan melalui KSEI dan
      selanjutnya, KSEI akan mendistribusikan kepada para pemegang rekening di KSEI.
   5. Bagi pemegang saham dalam bentuk warkat, pembayaran dividen tunai dalam mata uang Rupiah
      dilakukan melalui Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita, pembayaran
      dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham, berdasarkan data rekening para
      pemegang saham yang terdaftar pada BAE.
   6. Pembagian dividen tunai dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang
      wajib ditahan Perseroan. Bukti dari pemotongan pajak tersebut dapat diambil di kantor BAE
      Perseroan.
   7. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum
      yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta untuk menyampaikan
      NPWP kepada KSEI atau BAE paling lambat pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Tanpa
      pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Badan Hukum Indonesia akan
      dikenakan PPh sebesar 30% (tiga puluh persen).
   8. Pemotongan pajak atas dividen tunai yang diterima dalam mata uang Dolar AS akan dikenakan
      dengan mengkonversi dividen tunai tersebut kedalam mata uang Rupiah menggunakan kurs Menteri
      Keuangan yang berlaku pada tanggal recording date.
   9. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, yang pemotongan pajaknya akan
      menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi
      persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
      Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat
      Keterangan Domisili (“SKD”) masing-masing ke KSEI atau BAE (sebagaimana berlaku), dengan
      menggunakan format sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.
      61/PJ/2009, tanggal 5 November 2009 dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KSEI
      sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran No. SE-001/DIR-eks/0110, tanggal 11 Januari 2010,
      paling lambat pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya SKD dengan format
Page 7
       dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh
       persen).

Pemberitahuan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai ini merupakan pemberitahuan resmi dari
Perseroan kepada para pemegang saham, dan oleh karenanya, Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara terpisah kepada pemegang saham.


                                      Jakarta, 5 Juni 2026
                               PT Medco Energi Internasional Tbk
                                       Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published8 Jun 2026
Pages7
Characters22,788
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held4 Jun 2026 · –
Present21,369,095,825 (86.58%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
21,362,483,425
—
Against
6,612,400
—
Abstain
303,544,727
—
Agenda 2 approved
For
21,354,432,512
—
Against
14,663,313
—
Abstain
297,804,581
—
  • Dibagikan 86,20% dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
  • Membukukan sisa dari Laba Bersih Yang Diatribusikan Kepada Pemegang Saham Perseroan
Agenda 3 approved
For
20,946,211,672
—
Against
422,884,153
—
Abstain
299,804,781
—
Agenda 4 approved
For
19,636,127,263
—
Against
1,732,968,562
—
Abstain
299,804,581
—
  • Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Roberto Lorato dan Bapak Anthory R. Mathias dari
  • Menyetujui pengangkatan Bapak Benny Setiawan dan Bapak Sanjeev Bansal sebagai Direktur Perseroan
  • Menyetujui pemberhentian dan pengangkatan kembali Bapak Hilmi Panigoro sebagai Direktur Utama
  • Menyetujui pengangkatan Bapak Roberto Lorato dan Bapak Royke Tumilaar sebagai Komisaris
Agenda 5 approved
For
20,946,183,192
—
Against
422,912,633
—
Abstain
297,804,881
—
Agenda 6 approved
For
20,006,558,407
—
Against
1,362,537,418
—
Abstain
297,804,681
—
Agenda 7 approved
For
20,981,221,575
—
Against
387,874,250
—
Abstain
299,804,681
—
RUPS detail

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk p.1 ×8
linked person Yani Y. Panigoro · Komisaris Utama p.1 ×5
linked person Marsillam Simandjuntak · Komisaris Independen p.1 ×5
linked person Hilmi Panigoro · Direktur Utama p.1 ×5
linked person Roberto Lorato p.1 ×7
linked person Anthony Robert Mathias p.1
linked person Amri Siahaan · Direktur p.1 ×6
linked person Ronald Gunawan · Direktur p.1 ×5
linked person Benny Setiawan · Direktur p.3 ×3
linked person Sanjeev Bansal · Direktur p.3 ×4
linked person Royke Tumilaar · Komisaris p.3 ×3
linked person Yaser Raimi A. Panigoro · Komisaris p.4 ×3
possible person Yaser Raimi Panigoro p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person Alwi Shihab Kehadiran p.1
unresolved org PT Selangkung Artha p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.2 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.2 ×4
unresolved person Anthory R. Mathias p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.6
unresolved org Indonesia p.6
unresolved org Menteri Keuangan p.6
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 766 ms 12 Sep 2026 22:15
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '303544727',
             'votes_against': '6612400',
             'votes_for': '21362483425'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': ['Dibagikan 86,20% dari laba bersih yang '
                                  'dapat diatribusikan kepada pemilik entitas '
                                  'induk',
                                  'Membukukan sisa dari Laba Bersih Yang '
                                  'Diatribusikan Kepada Pemegang Saham '
                                  'Perseroan'],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '297804581',
             'votes_against': '14663313',
             'votes_for': '21354432512'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '299804781',
             'votes_against': '422884153',
             'votes_for': '20946211672'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': ['Menyetujui pemberhentian dengan hormat '
                                  'Bapak Roberto Lorato dan Bapak Anthory R. '
                                  'Mathias dari',
                                  'Menyetujui pengangkatan Bapak Benny '
                                  'Setiawan dan Bapak Sanjeev Bansal sebagai '
                                  'Direktur Perseroan',
                                  'Menyetujui pemberhentian dan pengangkatan '
                                  'kembali Bapak Hilmi Panigoro sebagai '
                                  'Direktur Utama',
                                  'Menyetujui pengangkatan Bapak Roberto '
                                  'Lorato dan Bapak Royke Tumilaar sebagai '
                                  'Komisaris',
                                  'Menyetujui pengangkatan kembali Ibu Yani Y. '
                                  'Panigoro sebagai Komisaris Utama Perseroan, '
                                  'Bapak',
                                  'Memberikan kuasa dan wewenang kepada '
                                  'Direksi Perseroan untuk membuat atau suruh '
                                  'membuat serta'],
             'resolution_text': 'berwenang, serta melakukan semua dan setiap '
                                'tindakan yang diperlukan, sesuai dengan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku dan '
                                'atas keperluan tersebut berhak menghadap '
                                'kepada Notaris atau kepada siapapun yang '
                                'dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta '
                                'keterangan-keterangan yang diperlukan, '
                                'membuat atau minta dibuatkan serta '
                                'menandatangani akta-akta, surat-surat serta '
                                'dokumen- dokumen yang diperlukan sehubungan '
                                'dengan keputusan Mata Acara ini sebagaimana '
                                'diwajibkan oleh otoritas yang berwenang, '
                                'singkatnya melakukan segala tindakan yang '
                                'dianggap perlu dan berguna untuk keperluan '
                                'tersebut di atas, tidak ada yang '
                                'dikecualikan. 5. Mata Acara Kelima Setuju '
                                'Abstain 20.946.183.192 saham 297.804.881 '
                                'saham 422.912.633 saham Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '299804581',
             'votes_against': '1732968562',
             'votes_for': '19636127263'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '297804881',
             'votes_against': '422912633',
             'votes_for': '20946183192'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '297804681',
             'votes_against': '1362537418',
             'votes_for': '20006558407'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
                                'dalam keputusan Mata Acara ini, kepada '
                                'instansi yang berwenang, serta melakukan '
                                'semua dan setiap tindakan yang diperlukan, '
                                'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
                                'yang berlaku dan atas keperluan tersebut '
                                'berhak menghadap kepada Notaris atau kepada '
                                'siapapun yang dianggap perlu, memberikan '
                                'dan/atau meminta keterangan-keterangan yang '
                                'diperlukan, membuat atau minta dibuatkan '
                                'serta menandatangani akta-akta, surat-surat '
                                'serta dokumen- dokumen yang diperlukan '
                                'termasuk memberikan kuasa substitusi kepada '
                                'Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali '
                                'akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
                                'sebagaimana diwajibkan oleh otoritas yang '
                                'berwenang, singkatnya melakukan segala '
                                'tindakan yang dianggap perlu dan berguna '
                                'untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada '
                                'yang dikecualikan. 8. Mata Acara Kedelapan '
                                'Penyampaian laporan atas realisasi penggunaan '
                                'dana hasil Penawaran Umum Obligasi.',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '299804681',
             'votes_against': '387874250',
             'votes_for': '20981221575'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-04',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '86.58',
 'record_date': '2026-06-07',
 'shares_present': '21369095825',
 'shares_total_voting': '25136231252'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result