Back to announcement
20260608_MEDC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32098530_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed MEDCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RAPAT”)
Dengan ini diberitahukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Medco Energi Internasional
Tbk (“Perseroan”) telah diselenggarakan dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal Pelaksanaan Rapat
Kamis, 4 Juni 2026.
Tempat Pelaksanaan Rapat
Soehanna Hall, The Energy Building Lt. 2, SCBD Lot. 11A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Waktu Pelaksanaan Rapat
14.26 – 16.24 Waktu Indonesia Barat
Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam Rapat
Dewan Komisaris
Ibu Yani Y. Panigoro – Komisaris Utama
Bapak Yaser Raimi Panigoro – Komisaris
Bapak Marsillam Simandjuntak – Komisaris Independen
Direksi
Bapak Hilmi Panigoro – Direktur Utama
Bapak Roberto Lorato – Direktur
Bapak Anthony Robert Mathias – Direktur
Bapak Amri Siahaan – Direktur
Bapak Ronald Gunawan – Direktur
Penasehat Perseroan
Bapak Alwi Shihab
Kehadiran Pemegang Saham Dalam Rapat
Para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat tersebut sebanyak 21.369.095.825 (dua
puluh satu miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus dua puluh lima)
saham atau mewakili 86,58% (delapan puluh enam koma lima delapan persen) dari 25.136.231.252 (dua
puluh lima miliar seratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh dua) saham,
yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, setelah dikurangi
dengan jumlah saham yang dibeli kembali oleh Perseroan sebanyak 455.609.908 (empat ratus lima puluh
lima juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus delapan) saham. Dengan demikian, sesuai dengan
ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat 1, Pasal 88 ayat 1 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu
(“UUPT”), Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) serta
Pasal 22 ayat 1 dan Pasal 25 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, kuorum untuk penyelenggaraan Rapat
telah terpenuhi, dan oleh karenanya Rapat dapat dilanjutkan dan dapat mengambil keputusan yang sah.
Pemberian Kesempatan Kepada Pemegang Saham Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat dalam Rapat
Para pemegang saham atau kuasanya telah diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat,
usul dan/atau saran baik dengan cara fisik maupun dengan elektronik pada saat setelah selesainya
membicarakan setiap mata acara Rapat, sebelum dilakukan pemungutan suara dan pertanyaan tersebut
harus berhubungan dengan mata acara Rapat yang sedang dibicarakan
Jumlah Pemegang Saham Yang Mengajukan Pertanyaan Dan/Atau Memberikan Pendapat Dalam
Rapat
Page 2
Dalam Rapat tersebut ada pertanyaan dari para pemegang saham baik dengan cara fisik dan/atau elektronik,
yaitu:
Untuk mata acara Rapat Pertama, terdapat 2 orang pemegang saham, yaitu Ng Ke Liang selaku pemilik
11.813.500 saham dan PT Selangkung Artha selaku pemilik 87.000.000 saham.
Sedangkan untuk mata acara Kedua mata sampai mata acara Kedelapan, tidak terdapat pemegang saham
atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran.
Pemungutan suara dilakukan dengan cara fisik dan elektronik.
Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada pemegang saham
atau kuasanya yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara secara fisik
dan elektronik.
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat
namun abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Hasil Pengambilan Keputusan Mata Acara Rapat
1. Mata Acara Pertama
Setuju Abstain Tidak Setuju
21.362.483.425 saham 303.544.727 saham 6.612.400 saham
Keputusan Mata Acara Pertama:
Menerima dan menyetujui Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris Perseroan untuk kegiatan
yang dilakukan Perseroan pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 (“Laporan Tahunan”)
serta pengesahan neraca dan perhitungan laba rugi (“Laporan Keuangan”) untuk tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan
Surja sebagaimana ternyata dari suratnya No.00450/2.1505/AU.1/02/06966/1/IV/2026 tertanggal 1 April
2026, dengan pendapat “WAJAR TANPA PENGECUALIAN” dan selanjutnya memberikan pembebasan
(acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab
atas pengurusan dan pengawasan Perseroan yang dilakukan selama tahun buku bersangkutan.
2. Mata Acara Kedua
Setuju Abstain Tidak Setuju
21.354.432.512 saham 297.804.581 saham 14.663.313 saham
Keputusan Mata Acara Kedua:
1. Penggunaan Laba Bersih Yang Diatribusikan Kepada Pemegang Saham Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sejumlah AS$100.923.998 (seratus juta
sembilan ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan Dolar Amerika Serikat)
sebagai berikut:
• Dibagikan 86,20% dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Perseroan tahun 2025 atau sebesar AS$87.000.000 (delapan puluh tujuh juta Dolar Amerika
Serikat) sebagai dividen tunai kepada seluruh pemegang saham Perseroan, adapun jumlah
pembagian dividen tunai di atas wajib memperhitungkan dividen interim yang telah dibagikan oleh
Perseroan kepada pemegang saham pada tanggal 28 November 2025. Dengan demikian, dengan
telah dibagikannya dividen interim kepada para pemegang saham Perseroan sebesar
AS$42.000.000 (empat puluh dua juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp28,4459 (dua
puluh delapan koma empat empat lima sembilan Rupiah) per saham berdasarkan kurs tengah
Bank Indonesia tanggal 12 November 2025 maka dividen tunai final yang akan dibagikan setelah
mendapatkan persetujuan Rapat ini adalah sebesar AS$45.000.000 (empat puluh lima juta Dolar
Amerika Serikat) atau setara dengan kurang lebih AS$0,0018 (nol koma nol nol satu delapan
Dolar Amerika Serikat) per saham atau dengan nilai Rupiah yang akan disesuaikan berdasarkan
Page 3
kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal terakhir kepemilikan saham yang berhak mendapatkan
dividen tunai pada tanggal pencatatan (recording date) yaitu per tanggal 17 Juni 2026, dengan
total modal ditempatkan dan disetor Perseroan (tidak termasuk saham treasuri Perseroan)
sebesar 24.680.621.344 (dua puluh empat miliar enam ratus delapan puluh juta enam ratus dua
puluh satu ribu tiga ratus empat puluh empat) lembar saham.
• Membukukan sisa dari Laba Bersih Yang Diatribusikan Kepada Pemegang Saham Perseroan
tersebut, yaitu sebesar AS$13.923.998 (tiga belas juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu
sembilan ratus sembilan puluh delapan Dolar Amerika Serikat) sebagai Laba Ditahan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
dalam melaksanakan pembayaran dividen tunai tersebut kepada masing-masing pemegang saham,
termasuk mengumumkan dalam surat kabar harian mengenai tata cara dan jadwal pembayaran
dividen tunai tersebut sebagaimana telah dijelaskan.
3. Mata Acara Ketiga
Setuju Abstain Tidak Setuju
20.946.211.672 saham 299.804.781 saham 422.884.153 saham
Keputusan Mata Acara Ketiga:
1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja yang terdaftar di OJK
untuk memeriksa Neraca, Perhitungan Laba Rugi dan bagian-bagian lain Laporan Keuangan
Konsolidasi Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun yang akan berakhir pada tanggal 31
Desember 2026.
2. Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk:
a. Menetapkan besaran honorarium Akuntan Publik.
b. Menunjuk kantor Akuntan Publik pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan
penunjukan pengganti Akuntan Publik yang wajar apabila Akuntan Publik yang telah ditunjuk
oleh Rapat ini tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun,
termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal atau tidak
tercapai kesepakatan mengenai besaran honorarium.
4. Mata Acara Keempat
Setuju Abstain Tidak Setuju
19.636.127.263 saham 299.804.581 saham 1.732.968.562 saham
Keputusan Mata Acara Keempat:
• Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Roberto Lorato dan Bapak Anthory R. Mathias dari
jabatannya sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif sejak tanggal 4 Juni 2026, disertai dengan ucapan
terimakasih atas jasanya selama menjabat di Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelunasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan-tindakannya selama menjabat di
Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat ini pada tanggal 4 Juni 2026.
• Menyetujui pengangkatan Bapak Benny Setiawan dan Bapak Sanjeev Bansal sebagai Direktur Perseroan
terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan RUPS Tahunan tahun buku 2030 yang akan
dilaksanakan pada tahun 2031, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk dapat memberhentikan
sewaktu-waktu.
• Menyetujui pemberhentian dan pengangkatan kembali Bapak Hilmi Panigoro sebagai Direktur Utama
Perseroan, Bapak Ronald Gunawan dan Bapak Amri Siahaan sebagai Direktur Perseroan, efektif sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan RUPS Tahunan tahun buku 2030 yang akan dilaksanakan pada tahun
2031, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk dapat memberhentikan sewaktu-waktu.
• Menyetujui pengangkatan Bapak Roberto Lorato dan Bapak Royke Tumilaar sebagai Komisaris
Perseroan dan Komisaris Independen Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai
Page 4
dengan RUPS Tahunan tahun buku 2030 yang akan dilaksanakan pada tahun 2031, dengan tidak
mengurangi hak RUPS untuk dapat memberhentikan sewaktu-waktu.
• Menyetujui pengangkatan kembali Ibu Yani Y. Panigoro sebagai Komisaris Utama Perseroan, Bapak
Yaser Raimi A. Panigoro sebagai Komisaris Perseroan dan Bapak Marsillam Simandjuntak sebagai
Komisaris Independen Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan RUPS Tahunan tahun
buku 2030 yang akan dilaksanakan pada tahun 2031, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk dapat
memberhentikan sewaktu-waktu.
Dengan demikian, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini
sampai dengan RUPS Tahunan tahun buku 2030 yang akan dilaksanakan pada tahun 2031, dengan tidak
mengurangi hak RUPS untuk dapat memberhentikan sewaktu-waktu, menjadi sebagai berikut:
Direksi:
− Bapak Hilmi Panigoro Direktur Utama
− Bapak Ronald Gunawan Direktur
− Bapak Amri Siahaan Direktur
− Bapak Benny Setiawan Direktur
− Bapak Sanjeev Bansal Direktur
Dewan Komisaris:
− Ibu Yani Y. Panigoro Komisaris Utama
− Bapak Yaser Raimi A. Panigoro Komisaris
− Bapak Roberto Lorato Komisaris
− Bapak Marsillam Simandjuntak Komisaris Independen
− Bapak Royke Tumilaar Komisaris Independen
• Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk membuat atau suruh membuat serta
menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, yang
selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Mata Acara ini, kepada instansi yang
berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan atas keperluan tersebut berhak menghadap kepada Notaris atau
kepada siapapun yang dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang
diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-
dokumen yang diperlukan sehubungan dengan keputusan Mata Acara ini sebagaimana diwajibkan oleh
otoritas yang berwenang, singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk
keperluan tersebut di atas, tidak ada yang dikecualikan.
5. Mata Acara Kelima
Setuju Abstain Tidak Setuju
20.946.183.192 saham 297.804.881 saham 422.912.633 saham
Keputusan Mata Acara Kelima:
1. Menyetujui penetapan gaji dan tunjangan lain kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2026 (termasuk pajak), berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 sampai 31
Desember 2026 adalah maksimum sebesar AS$38,81 juta, termasuk di dalamnya pembayaran
dalam bentuk saham Perseroan maksimum sejumlah 37,436,700 lembar saham, serta
mengesahkan pembayaran gaji dan tunjangan yang telah dibayarkan kepada Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan untuk bulan Januari 2026 sampai dengan bulan Mei 2026.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan kebijakan pembagian bonus,
gaji dan tunjangan tersebut kepada masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, termasuk penetapan bentuk-bentuk tunjangan lain yang akan diberikan kepada Direksi
Perseroan.
Page 5
6. Mata Acara Keenam
Setuju Abstain Tidak Setuju
20.006.558.407 saham 297.804.681 saham 1.362.537.418 saham
Keputusan Mata Acara Keenam:
1. Menyetujui pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali dalam kondisi pasar yang
berfluktuasi secara signifikan dengan cara pelaksanaan program kepemilikan saham oleh
karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perusahaan Anak dan perusahaan
afiliasi Perseroan; dan
2. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya,
kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali dengan cara pelaksanaan program
kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perusahaan
Anak dan perusahaan afiliasi Perseroan.
7. Mata Acara Ketujuh
Setuju Abstain Tidak Setuju
20.981.221.575 saham 299.804.681 saham 387.874.250 saham
Keputusan Mata Acara Ketujuh:
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan Perseroan
dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dengan
pilihan KBLI 64210 (Aktivitas Perusahaan Induk) dan KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen dan
Bisnis Lainnya) serta menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan perubahan dan pernyataan kembali atas
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, membuat atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta
dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, yang selanjutnya untuk mengajukan
permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Mata Acara ini
dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Mata Acara ini, kepada instansi yang
berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan atas keperluan tersebut berhak menghadap kepada Notaris atau
kepada siapapun yang dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang
diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-
dokumen yang diperlukan termasuk memberikan kuasa substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
menyatakan kembali akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diwajibkan oleh otoritas
yang berwenang, singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk
keperluan tersebut di atas, tidak ada yang dikecualikan.
8. Mata Acara Kedelapan
Penyampaian laporan atas realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Mata Acara Kedelapan tidak dilakukan pemungutan suara karena hanya bersifat laporan.
Page 6
Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
A. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai:
No. Keterangan Tanggal
1. Rapat 4 Juni 2026
2. Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat dan jadwal serta tata cara 5 Juni 2026
pembagian dividen tunai
3. Cum Pasar Regular dan Negosiasi 12 Juni 2026
4. Ex Pasar Regular dan Negosiasi 15 Juni 2026
5. Cum Pasar Tunai 17 Juni 2026
6. Ex Pasar Tunai 18 Juni 2026
7. Recording Date pemegang saham yang berhak atas dividen tunai serta 17 Juni 2026
penggunaan nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia (Dolar Amerika Serikat
ke Rupiah)
8. Pengumuman nilai tukar dolar Amerika Serikat ke Rupiah 18 Juni 2026
9. Pembagian dividen tunai 3 Juli 2026
B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 17 Juni 2026 sampai dengan pukul 16:00
WIB.
2. Bagi pemegang saham tanpa warkat yang berkebangsaan Indonesia atau berkebangsaan asing
tetapi berdomisili di Indonesia, maka pembayaran dividen akan dilakukan dalam mata uang Rupiah,
dengan nilai setara dengan dividen yang dibayarkan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (“Dolar
AS”) berdasarkan nilai tukar kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal recording
date, yaitu pada tanggal 17 Juni 2026 dan akan diumumkan pada tanggal 18 Juni 2026.
3. Bagi pemegang saham tanpa warkat berkebangsaan asing atau berkebangsaan Indonesia tetapi
berdomisili di luar negeri, pembayaran dividen akan dilakukan dalam mata uang Dolar AS.
4. Bagi pemegang saham tanpa warkat dan tercatat dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai akan dilakukan melalui KSEI dan
selanjutnya, KSEI akan mendistribusikan kepada para pemegang rekening di KSEI.
5. Bagi pemegang saham dalam bentuk warkat, pembayaran dividen tunai dalam mata uang Rupiah
dilakukan melalui Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita, pembayaran
dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham, berdasarkan data rekening para
pemegang saham yang terdaftar pada BAE.
6. Pembagian dividen tunai dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang
wajib ditahan Perseroan. Bukti dari pemotongan pajak tersebut dapat diambil di kantor BAE
Perseroan.
7. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum
yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta untuk menyampaikan
NPWP kepada KSEI atau BAE paling lambat pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Tanpa
pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Badan Hukum Indonesia akan
dikenakan PPh sebesar 30% (tiga puluh persen).
8. Pemotongan pajak atas dividen tunai yang diterima dalam mata uang Dolar AS akan dikenakan
dengan mengkonversi dividen tunai tersebut kedalam mata uang Rupiah menggunakan kurs Menteri
Keuangan yang berlaku pada tanggal recording date.
9. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi
persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat
Keterangan Domisili (“SKD”) masing-masing ke KSEI atau BAE (sebagaimana berlaku), dengan
menggunakan format sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.
61/PJ/2009, tanggal 5 November 2009 dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KSEI
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran No. SE-001/DIR-eks/0110, tanggal 11 Januari 2010,
paling lambat pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya SKD dengan format
Page 7
dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh
persen).
Pemberitahuan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai ini merupakan pemberitahuan resmi dari
Perseroan kepada para pemegang saham, dan oleh karenanya, Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara terpisah kepada pemegang saham.
Jakarta, 5 Juni 2026
PT Medco Energi Internasional Tbk
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 4 Jun 2026 · – |
| Present | 21,369,095,825 (86.58%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
21,362,483,425
—
Against
6,612,400
—
Abstain
303,544,727
—
Agenda 2
approved
For
21,354,432,512
—
Against
14,663,313
—
Abstain
297,804,581
—
- Dibagikan 86,20% dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
- Membukukan sisa dari Laba Bersih Yang Diatribusikan Kepada Pemegang Saham Perseroan
Agenda 3
approved
For
20,946,211,672
—
Against
422,884,153
—
Abstain
299,804,781
—
Agenda 4
approved
For
19,636,127,263
—
Against
1,732,968,562
—
Abstain
299,804,581
—
- Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Roberto Lorato dan Bapak Anthory R. Mathias dari
- Menyetujui pengangkatan Bapak Benny Setiawan dan Bapak Sanjeev Bansal sebagai Direktur Perseroan
- Menyetujui pemberhentian dan pengangkatan kembali Bapak Hilmi Panigoro sebagai Direktur Utama
- Menyetujui pengangkatan Bapak Roberto Lorato dan Bapak Royke Tumilaar sebagai Komisaris
Agenda 5
approved
For
20,946,183,192
—
Against
422,912,633
—
Abstain
297,804,881
—
Agenda 6
approved
For
20,006,558,407
—
Against
1,362,537,418
—
Abstain
297,804,681
—
Agenda 7
approved
For
20,981,221,575
—
Against
387,874,250
—
Abstain
299,804,681
—
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Alwi Shihab Kehadiran
p.1
unresolved
org
PT Selangkung Artha
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2 ×4
unresolved
person
Anthory R. Mathias
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
org
Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
766 ms
12 Sep 2026 22:15
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '303544727',
'votes_against': '6612400',
'votes_for': '21362483425'},
{'approved': True,
'resolution_items': ['Dibagikan 86,20% dari laba bersih yang '
'dapat diatribusikan kepada pemilik entitas '
'induk',
'Membukukan sisa dari Laba Bersih Yang '
'Diatribusikan Kepada Pemegang Saham '
'Perseroan'],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '297804581',
'votes_against': '14663313',
'votes_for': '21354432512'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '299804781',
'votes_against': '422884153',
'votes_for': '20946211672'},
{'approved': True,
'resolution_items': ['Menyetujui pemberhentian dengan hormat '
'Bapak Roberto Lorato dan Bapak Anthory R. '
'Mathias dari',
'Menyetujui pengangkatan Bapak Benny '
'Setiawan dan Bapak Sanjeev Bansal sebagai '
'Direktur Perseroan',
'Menyetujui pemberhentian dan pengangkatan '
'kembali Bapak Hilmi Panigoro sebagai '
'Direktur Utama',
'Menyetujui pengangkatan Bapak Roberto '
'Lorato dan Bapak Royke Tumilaar sebagai '
'Komisaris',
'Menyetujui pengangkatan kembali Ibu Yani Y. '
'Panigoro sebagai Komisaris Utama Perseroan, '
'Bapak',
'Memberikan kuasa dan wewenang kepada '
'Direksi Perseroan untuk membuat atau suruh '
'membuat serta'],
'resolution_text': 'berwenang, serta melakukan semua dan setiap '
'tindakan yang diperlukan, sesuai dengan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku dan '
'atas keperluan tersebut berhak menghadap '
'kepada Notaris atau kepada siapapun yang '
'dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta '
'keterangan-keterangan yang diperlukan, '
'membuat atau minta dibuatkan serta '
'menandatangani akta-akta, surat-surat serta '
'dokumen- dokumen yang diperlukan sehubungan '
'dengan keputusan Mata Acara ini sebagaimana '
'diwajibkan oleh otoritas yang berwenang, '
'singkatnya melakukan segala tindakan yang '
'dianggap perlu dan berguna untuk keperluan '
'tersebut di atas, tidak ada yang '
'dikecualikan. 5. Mata Acara Kelima Setuju '
'Abstain 20.946.183.192 saham 297.804.881 '
'saham 422.912.633 saham Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '299804581',
'votes_against': '1732968562',
'votes_for': '19636127263'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 5,
'votes_abstain': '297804881',
'votes_against': '422912633',
'votes_for': '20946183192'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 6,
'votes_abstain': '297804681',
'votes_against': '1362537418',
'votes_for': '20006558407'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
'dalam keputusan Mata Acara ini, kepada '
'instansi yang berwenang, serta melakukan '
'semua dan setiap tindakan yang diperlukan, '
'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku dan atas keperluan tersebut '
'berhak menghadap kepada Notaris atau kepada '
'siapapun yang dianggap perlu, memberikan '
'dan/atau meminta keterangan-keterangan yang '
'diperlukan, membuat atau minta dibuatkan '
'serta menandatangani akta-akta, surat-surat '
'serta dokumen- dokumen yang diperlukan '
'termasuk memberikan kuasa substitusi kepada '
'Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali '
'akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
'sebagaimana diwajibkan oleh otoritas yang '
'berwenang, singkatnya melakukan segala '
'tindakan yang dianggap perlu dan berguna '
'untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada '
'yang dikecualikan. 8. Mata Acara Kedelapan '
'Penyampaian laporan atas realisasi penggunaan '
'dana hasil Penawaran Umum Obligasi.',
'seq': 7,
'votes_abstain': '299804681',
'votes_against': '387874250',
'votes_for': '20981221575'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-04',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '86.58',
'record_date': '2026-06-07',
'shares_present': '21369095825',
'shares_total_voting': '25136231252'}