Skip to content
Back to announcement

20241007_ASGR_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31732778_lamp2.pdf

Other Text extracted ASGR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
Jakarta, 7 Oktober 2024
No.: CSL/AG-119-X-2024

Kepada Yth.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower 1, 5th Fl.
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190

U.p.: Kepala Divisi Jasa Kustodian Sentral


                             Perihal : Jadwal Pembagian Dividen Interim

Dengan hormat,

Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham PT Astra Graphia Tbk, berkedudukan di Jakarta
Pusat (”Perseroan”) bahwa setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan pada
tanggal 3 Oktober 2024, Direksi Perseroan telah memutuskan pembagian dividen interim dari hasil laba
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sebesar Rp 19,- (sembilan
belas Rupiah) per saham (“Dividen Interim”) kepada para pemegang saham Perseroan, dengan jadwal
pelaksanaan dan tata cara pembayaran Dividen Interim sebagai berikut:

Jadwal Pelaksanaan untuk Saham Perseroan yang Berada di Penitipan Kolektif:

   -   Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi              : 15 Oktober 2024
   -   Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi               : 16 Oktober 2024
   -   Cum Dividen di Pasar Tunai                              : 17 Oktober 2024
   -   Ex dividen di Pasar Tunai                               : 18 Oktober 2024
   -   Recording Date (yang berhak atas Dividen Interim)       : 17 Oktober 2024
   -   Pelaksanaan Pembayaran                                  : 24 Oktober 2024

Tata Cara Pembayaran:
   1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
       mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan.

   2. Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
      dalam Daftar Pemegang Saham (recording date) Perseroan pada tanggal 17 Oktober 2024 pukul
      16:00 WIB (selanjutnya disebut “Pemegang Saham yang Berhak”).

   3. Pembayaran Dividen Interim:
      a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif pada
         Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan
         Pemegang Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI
         yang bersangkutan.

       b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik),
          pembayaran akan dilakukan melalui pemindahbukuan (transfer bank) ke rekeningnya secara
          tertulis kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra, Gedung Plaza
          Sentral Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47 – 48, Jakarta 12390, Telp (021) 2525666, Fax
          (021) 2525028, email : rsrbae@registra.co.id (“RSR”), atau dengan Cek yang dapat
          diperoleh dari RSR mulai tanggal 24 Oktober 2024 dengan disertai fotokopi KTP atau paspor
          atau dokumen korporasi sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat
          bermeterai Rp 10.000.

PT Astra Graphia Tbk
Jl. Kramat Raya No. 43, Jakarta 10450, Indonesia
T: +6221 390 9190; 390 9444
F: +6221 390 9181; 390 9388
www.astragraphia.co.id
Page 2
   4. Dividen Interim yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan
      yang berlaku. Karena itu Para Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk menyerahkan
      dokumen yang disyaratkan, yaitu:

       a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
          yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diminta menyampaikan
          copy NPWP kepada KSEI atau RSR paling lambat 17 Oktober 2024 pukul 16:00 WIB. Tanpa
          pencantuman NPWP, Dividen Interim yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan Dalam
          negeri tersebut, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 30%;

       b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
          sahamnya dimasukkan dalam penitipan Kolektif KSEI, yang pemotongan pajaknya akan
          menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib
          memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang –Undang No. 36 tahun 2008 serta menyampaikan
          Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan di KSEI, dengan
          menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalam peraturan Direktorat
          Jenderal Pajak No. Per-10/PJ/2017 dan perubahannya No. Per-25/PJ/2018 tentang Tata
          Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan
          format dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPH Pasal 26 sebesar
          20%; dan

       c.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
            sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan Koletif KSEI atau memegang saham dalam
            bentuk warkat, yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan P3B,
            wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang – Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak
            Penghasilan serta menyampaikan SKD kepada RSR paling lambat tanggal 17 Oktober 2024
            pukul 16:00 WIB dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan
            dalan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. Per-10/PJ/2017 dan perubahannya No. Per-
            25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
            Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan
            dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.


Hormat kami,
PT Astra Graphia Tbk




Trivena Nalsalita
Corporate Secretary


Tembusan:
PT Raya Saham Registra

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published7 Oct 2024
Pages2
Characters5,600
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Astra Graphia Tbk p.1 ×8
linked person Trivena Nalsalita · Corporate Secretary p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Raya Saham Registra p.1 ×2
unresolved org Negeri p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak No. Per- p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result