Back to announcement
20241007_ASGR_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31732778_lamp2.pdf
Other Text extracted ASGRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 7 Oktober 2024
No.: CSL/AG-119-X-2024
Kepada Yth.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower 1, 5th Fl.
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190
U.p.: Kepala Divisi Jasa Kustodian Sentral
Perihal : Jadwal Pembagian Dividen Interim
Dengan hormat,
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham PT Astra Graphia Tbk, berkedudukan di Jakarta
Pusat (”Perseroan”) bahwa setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan pada
tanggal 3 Oktober 2024, Direksi Perseroan telah memutuskan pembagian dividen interim dari hasil laba
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sebesar Rp 19,- (sembilan
belas Rupiah) per saham (“Dividen Interim”) kepada para pemegang saham Perseroan, dengan jadwal
pelaksanaan dan tata cara pembayaran Dividen Interim sebagai berikut:
Jadwal Pelaksanaan untuk Saham Perseroan yang Berada di Penitipan Kolektif:
- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 15 Oktober 2024
- Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 16 Oktober 2024
- Cum Dividen di Pasar Tunai : 17 Oktober 2024
- Ex dividen di Pasar Tunai : 18 Oktober 2024
- Recording Date (yang berhak atas Dividen Interim) : 17 Oktober 2024
- Pelaksanaan Pembayaran : 24 Oktober 2024
Tata Cara Pembayaran:
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan.
2. Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (recording date) Perseroan pada tanggal 17 Oktober 2024 pukul
16:00 WIB (selanjutnya disebut “Pemegang Saham yang Berhak”).
3. Pembayaran Dividen Interim:
a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif pada
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan
Pemegang Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI
yang bersangkutan.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik),
pembayaran akan dilakukan melalui pemindahbukuan (transfer bank) ke rekeningnya secara
tertulis kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra, Gedung Plaza
Sentral Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47 – 48, Jakarta 12390, Telp (021) 2525666, Fax
(021) 2525028, email : rsrbae@registra.co.id (“RSR”), atau dengan Cek yang dapat
diperoleh dari RSR mulai tanggal 24 Oktober 2024 dengan disertai fotokopi KTP atau paspor
atau dokumen korporasi sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat
bermeterai Rp 10.000.
PT Astra Graphia Tbk
Jl. Kramat Raya No. 43, Jakarta 10450, Indonesia
T: +6221 390 9190; 390 9444
F: +6221 390 9181; 390 9388
www.astragraphia.co.id
Page 2
4. Dividen Interim yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Karena itu Para Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk menyerahkan
dokumen yang disyaratkan, yaitu:
a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diminta menyampaikan
copy NPWP kepada KSEI atau RSR paling lambat 17 Oktober 2024 pukul 16:00 WIB. Tanpa
pencantuman NPWP, Dividen Interim yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan Dalam
negeri tersebut, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 30%;
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
sahamnya dimasukkan dalam penitipan Kolektif KSEI, yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib
memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang –Undang No. 36 tahun 2008 serta menyampaikan
Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan di KSEI, dengan
menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalam peraturan Direktorat
Jenderal Pajak No. Per-10/PJ/2017 dan perubahannya No. Per-25/PJ/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan
format dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPH Pasal 26 sebesar
20%; dan
c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan Koletif KSEI atau memegang saham dalam
bentuk warkat, yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan P3B,
wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang – Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan serta menyampaikan SKD kepada RSR paling lambat tanggal 17 Oktober 2024
pukul 16:00 WIB dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan
dalan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. Per-10/PJ/2017 dan perubahannya No. Per-
25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Hormat kami,
PT Astra Graphia Tbk
Trivena Nalsalita
Corporate Secretary
Tembusan:
PT Raya Saham Registra
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.1 ×2
unresolved
org
Negeri
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak No. Per-
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.