Skip to content
Back to announcement

20260608_SBMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32098331_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review SBMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.949
NOTARIS DI SAMARINDA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014
JL KH. WAHID HASYIM NO. 14 RT. 07 SAMARINDA 75119
TELP/FAX: 0541 — 771744 Email: fetriana.r@gmail.com

Nomor :
Perihal :

Dengan

Balikpapan, 05 Juni 2026

0659/AFR-006/2026 Kepada Yth.

Ringkasan Risalah Rapat Direksi

Umum Pemegang Saham PT SURYA BIRU

Tahunan PT Surya Biru Murni Acetylene MURNI ACETYLENE Tbk

Tahun Buku 2025 Jalan Jenderal Sudirman No. 5-6,
RT. 016, Klandasan Ilir, Balikpapan
Kota, Balikpapan, Kalimantan
Timur.

hormat,

Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya akan

disebut

”Rapat”) PT. SURYA BIRU MURNI ACETYLENE, Tbk., berkedudukan di Balikpapan

(selanjutnya akan disingkat sebagai Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 05 Juni 2026

Waktu

109.35 — 10.45 WITA

Tempat : Kantor Pusat PT. SURYA BIRU MURNI ACETYLENE, Tbk,

Jalan Jenderal Sudirman No. 5-6, RT. 016, Klandasan Ilir, Balikpapan
Kota, Balikpapan, Kalimantan Timur.

A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:

Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, termasuk pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris,

Penetapan atas rencana penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025,

Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, serta pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukan
lainnya,

Persetujuan atas perubahan klausul pada Pasal 15 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Direksi,

Persetujuan penetapan gaji, tunjangan, dan/atau penghasilan lainnya bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan/atau biaya lain dalam rangka pelaksanaan tugas pengurusan dan
Page 2 OCR 0.938
NOTARIS DI SAMARINDA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014
JL. KH. WAHID HASYIM NO. 14 RT. 07 SAMARINDA 75119
TELP/FAX: 0541 — 771744 Email: fetriana.r@gmail.com

kepemimpinan Perseroan oleh Direksi untuk tahun buku 2026, serta pemberian wewenang kepada

Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran dan rinciannya.

B. Pimpinan Rapat dan Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Rapat dipimpin oleh Bapak M. Slamet Brotosiswoyo selaku Komisaris Independen, sesuai dengan
Surat Penunjukan Dewan Komisaris Nomor 031/KOM-SBMA/SK/V/2026 Tanggal 05 Mei 2026, dan

dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan secara fisik dan elektronik,

sebagai berikut:
Kehadiran - Dewan Komisaris: | 1. | Effendi Komisaris Utama
2. | M. Slamet Brotosiswoyo | Komisaris Independen
3. | Dinawati Komisaris
- Direksi: 1. | Rini Dwiyanti Direktur Utama

2. | Welly Sumantri Wakil Direktur Utama

3. | Fran Budianto Gunawan | Direktur Operasional &
Marketing

4. | Reza Fahlepy Direktur SDM & Legal

@ Kehadiran Fisik dan Elektronik Profesi Pendukung Pasar Modal:

Hadir secara fisik:
- Ibu Ayu Fetriana Rosati, S.H., M.Kn., selaku Notaris.
- Bapak Ferdinan Sihombing selaku Kepala Wilayah Bursa Efek Indonesia Kaltimtara.

- Jajaran Top Level Management Perseroan, Bapak Juspa Parasi, selaku Anggota Komite

Audit Perseroan.
Hadir secara Elektronik:
- Perwakilan dari Biro Administrasi Efek, yaitu PT Bima Registra, yang hari ini diwakili

oleh Ibu Andika Arum Sari selaku Corporate Secretary yang juga bertindak sebagai

Independent Representative.

- Bapak Andri selaku Signing Partner Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan.

- Jajaran Top Level Management Perseroan.

Page 3 OCR 0.954
AYU FETRIANA ROSATI, S.H., M.Kn.

NOTARIS DI SAMARINDA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014
JL. KH. WAHID HASYIM NO. 14 RT. 07 SAMARINDA 75119
TELP/FAX: 0541 — 771744 Email: fetriana.r@gmail.com

C. Pemenuhan Prosedur Hukum Untuk Penyelenggaraan Rapat

1. Pemberitahuan ke OJK perihal Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
SURYA BIRU MURNI ACETYLENE Tbk untuk Tahun Buku 2025 pada tanggal 28 April 2026,

2. Pengumuman Rapat tanggal 28 April 2026 pada situs website Emiten, website IDX, KSEI,

3. Pemanggilan Rapat disampaikan pada tanggal 13 Mei 2026 melalui saluran yang sama dengan
Surat Nomor 072/CS-SBMA/SK/V/2026 (memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta
POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka yang selanjutnya disebut POJK 15/2020 dan POJK Nomor
14/POJK.04/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik yang selanjutnya disebut POJK 14/2025.)

D. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Ketentuan kuorum untuk penyelenggaraan rapat ini diatur dalam ketentuan Pasal 41 jo Pasal 42, POJK
15, berdasarkan kerentuan peraturan tersebut untuk Mata Acara Rapat Pertama sampai Kelima
berdasarkan ketentuan pasal 41 POJK 15 tahun 2020, rapat dapat dilangsungkan apabila rapat dihadiri
oleh pemegang saham yang mewajili lebih dari /4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pimpinan Rapat, para Pemegang Saham dan Kuasa
Pemegang Saham yang terhormat, Setelah memeriksa daftar hadir dan keabsahan surat kuasa yang
disusun oleh Biro Administrasi Efek, dapat kami sampaikan bahwa para pemegang saham atau
kuasanya yang hadir atau diwakili dalam rapat ini berjumlah 679.259.100 saham, yang mewakili
73.044.4Y4 dari total 929.926.282 saham yang telah dikeluarkan dan ditempatkan oleh Perseroan hingga
hari ini.
Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 2 butir I.a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86
ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 41 jo Pasal
42 POJK 15, Rapat ini telah memenuhi kuorum yang sah untuk diselenggarakan serta berhak
mengambil keputusan yang sah serta mengikat.

E. Mekanisme Penyampaian Pertanyaan Pada Mata Acara Rapat bagi Pemegang Saham

Perseroan.

1. Pemegang Saham yang memberikan kuasa kehadiran kepada Biro Administrasi Efek Perseroan
dapat menyampaikan pertanyaan yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat melalui email
corsec@suryabiru.co.id. Pertanyaan yang relevan akan dibacakan pada saat Rapat dan akan
dimasukkan ke dalam risalah Rapat,

2. Pemegang Saham yang hadir secara fisik, yang ingin mengajukan pertanyaan, dipersilakan untuk
mengisi formulir Pertanyaan yang telah kami bagikan. Petugas kami akan mengumpulkan formulir
Page 4 OCR 0.948
NOTARIS DI SAMARINDA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014
JL KH. WAHID HASYIM NO. 14 RT. 07 SAMARINDA 75119
TELP/FAX: 0541 - 771744 Email: fetriana.r@gmail.com

pertanyaan yang sudah diisi lengkap. Selanjutnya petugas kami akan menyerahkan formulir
pertanyaan tersebut kepada notaris agar dapat ditentukan relevansinya dengan Mata Acara Rapat,
Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara online dan ingin mengajukan
pertanyaan, dipersilakan untuk menyampaikan pertanyaan pada kolom chat pada platform

CASY K-S-E-I. Selanjutnya operator kami akan menginformasikan pertanyaan tersebut kepada
notaris agar dapat ditentukan relevansinya dengan Mata Acara Rapat,

Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat akan menjawab atau menanggapi
pertanyaan-pertanyaan dari Pemegang Saham yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang
sedang dibahas, dan

Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat atau Notaris berhak menolak untuk
menjawab atau tidak menanggapi pertanyaan yang menurut Pimpinan Rapat atau pihak yang
ditunjuk oleh Pimpinan Rapat atau Notaris tidak berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang
dibahas.

F. Jumlah Pemegang Saham Yang Mengajukan Pertanyaan

Mata acara Pertama RUPS Tahunan:

No. | Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Pertanyaan
- NIHIL NIHIL NIHIL
2. Mata acara Kedua RUPS Tahunan:
No. | Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Pertanyaan
- NIHIL NIHIL NIHIL
3. Mata acara Ketiga RUPS Tahunan:
No. | Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Pertanyaan
- NIHIL NIHIL NIHIL
4. Mata acara Keempat RUPS Tahunan:
No. | Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Pertanyaan
- NIHIL NIHIL NIHIL
5. Mata acara Kelima RUPS Tahunan:
No. | Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Pertanyaan
- NIHIL NIHIL NIHIL

Page 5 OCR 0.950
AYU FETRIANA ROSATI, S.H., M.Kn.

NOTARIS DI SAMARINDA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014
JL KH. WAHID HASYIM NO. 14 RT. 07 SAMARINDA 75119
TELP/FAX: 0541 — 771744 Email: fetriana.r@gmail.com

G. Mekanisme Pengambilan Keputusan.

Berdasarkan ketentuan pada pasal 40 POJK 15, keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.

Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil
melalui pemungutan suara. Perhitungan pemungutan suara atas setiap Mata Acara Rapat akan dihitung
berdasarkan:

1, Jumlah suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik secara langsung pada saat Rapat
maupun secara elektronik melalui platform eASY K-S-E-I, atau melalui Kuasa Pemegang Saham
yang sah berdasarkan pemberian kuasa secara elektronik maupun surat kuasa konvensional, dan

2. Pemegang Saham yang hadir secara fisik, yang tidak setuju atau memberikan suara blanko.
dipersilakan untuk mengisi Formulir Kartu Suara yang telah dibagikan.

Petugas Perseroan akan mengumpulkan Formulir Kartu Suara yang telah diisi oleh Pemegang Saham atau
Kuasanya, dengan mencantumkan:

- Mata Acara Rapat,

- Nama Pemegang saham,

- Jumlah saham yang dimiliki atau diwakili, dan

— Jumlah suara tidak setuju atau suara blanko

Selajutnya petugas akan menyerahkannya kepada Notaris. Notaris akan menghitung seluruh jumlah suara
Setuju, Tidak Setuju dan Abstain. Kemudian menyampaikan hasil perhitungan suara tersebut kepaSda
Pimpinan Rapat atau Pihak yang Ditunjuk oleh Pimpinan Rapat.

H. Keputusan Rapat:

Mata Acara Pertama:

1. Menyetujui dan Menerima baik Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya
Perusahaan, Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,

2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit sejauh tindakannya tampak dalam laporan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,

3. Menyetujui dan menerima baik Laporan Dewan Komisaris.

Setuju Tidak Setuju Abstain

679.180.800 saham 0 saham 78.300 saham

Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat menyetujui usulan mata acara pertama.
Page 6 OCR 0.950
AYU FETRIANA ROSATI, S.H., M.Kn.

NOTARIS DI SAMARINDA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014
JL KH. WAHID HASYIM NO. 14 RT. 07 SAMARINDA 75119
TELP/FAX: 0541 — 771744 Email: fetriana.r@gmail.com

Mata Acara Kedua:

1. Menyetujui penggunaan laba bersih sebesar Rp 11.792.189.993 (sebelas milyar tujuh ratus
sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga
rupiah) sebagai cadangan Perseroan.

2. Menyetujui pembagian dividen final sebesar Rp Rp 929.926.282 (sembilan ratus dua puluh
sembilan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah), atau setara
dengan Rp 1.00 (satu rupiah) per lembar saham untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025. Pembagian akan dilakukan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18 Juni 2026 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat,
dengan jadwal pembagian pada tanggal 08 Juli 2026.

3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi untuk mengatur lebih lanjut tata cara pembagian

dividen dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.

Setuju Tidak Setuju Abstain

679.180.800 saham 0 saham 78.300 saham

Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat menyetujui usulan mata acara kedua.

Mata Acara Ketiga:

1. Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik terdaftar di Indonesia — yang akan melakukan audit atas
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026,
dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, dengan ketentuan Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, terdaftar di OJK, memiliki reputasi yang baik, dan tidak
memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan serta afiliasinya dan

2. Memberikan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik terdaftar terserbut serta persyaratan lainnya sehubungan dengan

penunjukan tersebut.
Setuju Tidak Setuju Abstain
679.180.800 saham 0 saham 78.300 saham

Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat menyetujui usulan mata acara ketiga.
Page 7 OCR 0.950
AYU FETRIANA ROSATI, S.H., M.Kn.

NOTARIS DI SAMARINDA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014
JL KH. WAHID HASYIM NO, 14 RT. 07 SAMARINDA 75119
TELP/FAX: 0541 - 771744 Email: fetriana.r@gmail.com

Mata Acara Keempat:

Menyetujui perubahan Pasal 15 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut:

“Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada), serta biaya lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas

pengurusan dan kepemimpinan Perseroan yang sifatnya non operasional dan/atau non rutin, dari para
Direksi, dari waktu ke waktu harus ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.”

Setuju Tidak Setuju Abstain

679.180.800 saham 0 saham 78.300 saham

Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat menyetujui usulan mata acara keempat.

Mata Acara Kelima:

1

Memberikan persetujuan atas sistem remunerasi termasuk gaji atau honorarium, bonus dan atau
tunjangan remunerasi lainnya bagi Anggota Dewan Komisaris dengan landasan perumusan
berdasarkan kinerja anggota Dewan Komisaris dan tetap memperhatikan kapasitas keuangan
Perseroan dengan batasan jumlah kolektif sebesar maksimal 1,596 (satu koma lima) persen dari
pendapatan Perseroan,

Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris atas rekomendasi Komite Nominasi dan
Remunerasi untuk merancang, menetapkan dan memberlakukan sistem remunerasi termasuk gaji
atau honorarium, bonus dan atau tunjangan remunerasi lainnya bagi anggota Direksi Perseroan
dengan landasan perumusan berdasarkan kinerja anggota Direksi dan tetap memperhatikan
kapasitas keuangan Perseroan.

Memberikan persetujuan atas biaya lain dalam rangka pelaksanaan tugas pengurusan dan
kepemimpinan Perseroan oleh Direksi yang bersifat non operasional dan/atau tidak rutin,

. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui serta menetapkan besaran dan

rincian dari seluruh komponen remunerasi dan biaya lainnya tersebut.

Setuju Tidak Setuju Abstain

679.180.800 saham 0 saham 78.300 saham

Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat menyetujui usulan mata acara kelima.
Page 8 OCR 0.947
AYU FETRIANA ROSATI, S.H., M.Kn.

NOTARIS DI SAMARINDA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014
JL. KH. WAHID HASYIM NO. 14 RT. 07 SAMARINDA 75119
TELP/FAX: 0541 - 771744 Email: fetriana.r@gmail.com

Keputusan Rapat tersebut di atas akan dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT. Surya Biru Murni Acetylene, Tbk Tahun Buku 2025, tertanggal 05 Juni 2026 Nomor 104,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian
di kantor notaris. Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan untuk mendahului salinan dari akta tersebut di
atas yang segera saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) POJK
No.15/2020.

lormat saya,

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.66 MB
Published8 Jun 2026
Pages8
Characters16,152
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT. SURYA BIRU MURNI ACETYLENE p.1 ×9
linked person M. Slamet Brotosiswoyo · Komisaris Independen p.2 ×3
linked person Effendi Komisaris p.2
linked person Reza Fahlepy · Direktur p.2
possible person Effendi · Komisaris Utama p.2
possible person Rini Dwiyanti · Direktur Utama p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Andri p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×8
unresolved person KH. WAHID HASYIM p.1 ×8
unresolved org PT SURYA BIRU p.1
unresolved person Dinawati · Komisaris p.2
unresolved person Welly Sumantri · Direktur Utama p.2
unresolved person Fran Budianto Gunawan · Direktur p.2
unresolved person Ayu Fetriana Rosati · Notaris p.2 ×6
unresolved person Ferdinan Sihombing p.2
unresolved person Juspa Parasi · Anggota p.2
unresolved org PT Bima Registra p.2
unresolved person Andika Arum Sari · Corporate Secretary p.2
unresolved org Signing Partner Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 63 ms 13 Sep 2026 14:19

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result