Back to announcement
20260608_SBMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32098331_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review SBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.949
NOTARIS DI SAMARINDA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014 JL KH. WAHID HASYIM NO. 14 RT. 07 SAMARINDA 75119 TELP/FAX: 0541 — 771744 Email: fetriana.r@gmail.com Nomor : Perihal : Dengan Balikpapan, 05 Juni 2026 0659/AFR-006/2026 Kepada Yth. Ringkasan Risalah Rapat Direksi Umum Pemegang Saham PT SURYA BIRU Tahunan PT Surya Biru Murni Acetylene MURNI ACETYLENE Tbk Tahun Buku 2025 Jalan Jenderal Sudirman No. 5-6, RT. 016, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Balikpapan, Kalimantan Timur. hormat, Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya akan disebut ”Rapat”) PT. SURYA BIRU MURNI ACETYLENE, Tbk., berkedudukan di Balikpapan (selanjutnya akan disingkat sebagai Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Jumat, 05 Juni 2026 Waktu 109.35 — 10.45 WITA Tempat : Kantor Pusat PT. SURYA BIRU MURNI ACETYLENE, Tbk, Jalan Jenderal Sudirman No. 5-6, RT. 016, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Balikpapan, Kalimantan Timur. A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut: Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, Penetapan atas rencana penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya, Persetujuan atas perubahan klausul pada Pasal 15 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Direksi, Persetujuan penetapan gaji, tunjangan, dan/atau penghasilan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan/atau biaya lain dalam rangka pelaksanaan tugas pengurusan dan
Page 2 OCR 0.938
NOTARIS DI SAMARINDA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014 JL. KH. WAHID HASYIM NO. 14 RT. 07 SAMARINDA 75119 TELP/FAX: 0541 — 771744 Email: fetriana.r@gmail.com kepemimpinan Perseroan oleh Direksi untuk tahun buku 2026, serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran dan rinciannya. B. Pimpinan Rapat dan Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Rapat dipimpin oleh Bapak M. Slamet Brotosiswoyo selaku Komisaris Independen, sesuai dengan Surat Penunjukan Dewan Komisaris Nomor 031/KOM-SBMA/SK/V/2026 Tanggal 05 Mei 2026, dan dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan secara fisik dan elektronik, sebagai berikut: Kehadiran - Dewan Komisaris: | 1. | Effendi Komisaris Utama 2. | M. Slamet Brotosiswoyo | Komisaris Independen 3. | Dinawati Komisaris - Direksi: 1. | Rini Dwiyanti Direktur Utama 2. | Welly Sumantri Wakil Direktur Utama 3. | Fran Budianto Gunawan | Direktur Operasional & Marketing 4. | Reza Fahlepy Direktur SDM & Legal @ Kehadiran Fisik dan Elektronik Profesi Pendukung Pasar Modal: Hadir secara fisik: - Ibu Ayu Fetriana Rosati, S.H., M.Kn., selaku Notaris. - Bapak Ferdinan Sihombing selaku Kepala Wilayah Bursa Efek Indonesia Kaltimtara. - Jajaran Top Level Management Perseroan, Bapak Juspa Parasi, selaku Anggota Komite Audit Perseroan. Hadir secara Elektronik: - Perwakilan dari Biro Administrasi Efek, yaitu PT Bima Registra, yang hari ini diwakili oleh Ibu Andika Arum Sari selaku Corporate Secretary yang juga bertindak sebagai Independent Representative. - Bapak Andri selaku Signing Partner Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan. - Jajaran Top Level Management Perseroan.
Page 3 OCR 0.954
AYU FETRIANA ROSATI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI SAMARINDA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014 JL. KH. WAHID HASYIM NO. 14 RT. 07 SAMARINDA 75119 TELP/FAX: 0541 — 771744 Email: fetriana.r@gmail.com C. Pemenuhan Prosedur Hukum Untuk Penyelenggaraan Rapat 1. Pemberitahuan ke OJK perihal Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT SURYA BIRU MURNI ACETYLENE Tbk untuk Tahun Buku 2025 pada tanggal 28 April 2026, 2. Pengumuman Rapat tanggal 28 April 2026 pada situs website Emiten, website IDX, KSEI, 3. Pemanggilan Rapat disampaikan pada tanggal 13 Mei 2026 melalui saluran yang sama dengan Surat Nomor 072/CS-SBMA/SK/V/2026 (memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka yang selanjutnya disebut POJK 15/2020 dan POJK Nomor 14/POJK.04/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang selanjutnya disebut POJK 14/2025.) D. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham Ketentuan kuorum untuk penyelenggaraan rapat ini diatur dalam ketentuan Pasal 41 jo Pasal 42, POJK 15, berdasarkan kerentuan peraturan tersebut untuk Mata Acara Rapat Pertama sampai Kelima berdasarkan ketentuan pasal 41 POJK 15 tahun 2020, rapat dapat dilangsungkan apabila rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewajili lebih dari /4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pimpinan Rapat, para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang terhormat, Setelah memeriksa daftar hadir dan keabsahan surat kuasa yang disusun oleh Biro Administrasi Efek, dapat kami sampaikan bahwa para pemegang saham atau kuasanya yang hadir atau diwakili dalam rapat ini berjumlah 679.259.100 saham, yang mewakili 73.044.4Y4 dari total 929.926.282 saham yang telah dikeluarkan dan ditempatkan oleh Perseroan hingga hari ini. Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 2 butir I.a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 41 jo Pasal 42 POJK 15, Rapat ini telah memenuhi kuorum yang sah untuk diselenggarakan serta berhak mengambil keputusan yang sah serta mengikat. E. Mekanisme Penyampaian Pertanyaan Pada Mata Acara Rapat bagi Pemegang Saham Perseroan. 1. Pemegang Saham yang memberikan kuasa kehadiran kepada Biro Administrasi Efek Perseroan dapat menyampaikan pertanyaan yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat melalui email corsec@suryabiru.co.id. Pertanyaan yang relevan akan dibacakan pada saat Rapat dan akan dimasukkan ke dalam risalah Rapat, 2. Pemegang Saham yang hadir secara fisik, yang ingin mengajukan pertanyaan, dipersilakan untuk mengisi formulir Pertanyaan yang telah kami bagikan. Petugas kami akan mengumpulkan formulir
Page 4 OCR 0.948
NOTARIS DI SAMARINDA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014 JL KH. WAHID HASYIM NO. 14 RT. 07 SAMARINDA 75119 TELP/FAX: 0541 - 771744 Email: fetriana.r@gmail.com pertanyaan yang sudah diisi lengkap. Selanjutnya petugas kami akan menyerahkan formulir pertanyaan tersebut kepada notaris agar dapat ditentukan relevansinya dengan Mata Acara Rapat, Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara online dan ingin mengajukan pertanyaan, dipersilakan untuk menyampaikan pertanyaan pada kolom chat pada platform CASY K-S-E-I. Selanjutnya operator kami akan menginformasikan pertanyaan tersebut kepada notaris agar dapat ditentukan relevansinya dengan Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat akan menjawab atau menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari Pemegang Saham yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibahas, dan Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat atau Notaris berhak menolak untuk menjawab atau tidak menanggapi pertanyaan yang menurut Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat atau Notaris tidak berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibahas. F. Jumlah Pemegang Saham Yang Mengajukan Pertanyaan Mata acara Pertama RUPS Tahunan: No. | Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Pertanyaan - NIHIL NIHIL NIHIL 2. Mata acara Kedua RUPS Tahunan: No. | Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Pertanyaan - NIHIL NIHIL NIHIL 3. Mata acara Ketiga RUPS Tahunan: No. | Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Pertanyaan - NIHIL NIHIL NIHIL 4. Mata acara Keempat RUPS Tahunan: No. | Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Pertanyaan - NIHIL NIHIL NIHIL 5. Mata acara Kelima RUPS Tahunan: No. | Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Pertanyaan - NIHIL NIHIL NIHIL
Page 5 OCR 0.950
AYU FETRIANA ROSATI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI SAMARINDA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014 JL KH. WAHID HASYIM NO. 14 RT. 07 SAMARINDA 75119 TELP/FAX: 0541 — 771744 Email: fetriana.r@gmail.com G. Mekanisme Pengambilan Keputusan. Berdasarkan ketentuan pada pasal 40 POJK 15, keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil melalui pemungutan suara. Perhitungan pemungutan suara atas setiap Mata Acara Rapat akan dihitung berdasarkan: 1, Jumlah suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik secara langsung pada saat Rapat maupun secara elektronik melalui platform eASY K-S-E-I, atau melalui Kuasa Pemegang Saham yang sah berdasarkan pemberian kuasa secara elektronik maupun surat kuasa konvensional, dan 2. Pemegang Saham yang hadir secara fisik, yang tidak setuju atau memberikan suara blanko. dipersilakan untuk mengisi Formulir Kartu Suara yang telah dibagikan. Petugas Perseroan akan mengumpulkan Formulir Kartu Suara yang telah diisi oleh Pemegang Saham atau Kuasanya, dengan mencantumkan: - Mata Acara Rapat, - Nama Pemegang saham, - Jumlah saham yang dimiliki atau diwakili, dan — Jumlah suara tidak setuju atau suara blanko Selajutnya petugas akan menyerahkannya kepada Notaris. Notaris akan menghitung seluruh jumlah suara Setuju, Tidak Setuju dan Abstain. Kemudian menyampaikan hasil perhitungan suara tersebut kepaSda Pimpinan Rapat atau Pihak yang Ditunjuk oleh Pimpinan Rapat. H. Keputusan Rapat: Mata Acara Pertama: 1. Menyetujui dan Menerima baik Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan, Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit sejauh tindakannya tampak dalam laporan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 3. Menyetujui dan menerima baik Laporan Dewan Komisaris. Setuju Tidak Setuju Abstain 679.180.800 saham 0 saham 78.300 saham Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat menyetujui usulan mata acara pertama.
Page 6 OCR 0.950
AYU FETRIANA ROSATI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI SAMARINDA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014 JL KH. WAHID HASYIM NO. 14 RT. 07 SAMARINDA 75119 TELP/FAX: 0541 — 771744 Email: fetriana.r@gmail.com Mata Acara Kedua: 1. Menyetujui penggunaan laba bersih sebesar Rp 11.792.189.993 (sebelas milyar tujuh ratus sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) sebagai cadangan Perseroan. 2. Menyetujui pembagian dividen final sebesar Rp Rp 929.926.282 (sembilan ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah), atau setara dengan Rp 1.00 (satu rupiah) per lembar saham untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Pembagian akan dilakukan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18 Juni 2026 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat, dengan jadwal pembagian pada tanggal 08 Juli 2026. 3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi untuk mengatur lebih lanjut tata cara pembagian dividen dengan memperhatikan peraturan yang berlaku. Setuju Tidak Setuju Abstain 679.180.800 saham 0 saham 78.300 saham Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat menyetujui usulan mata acara kedua. Mata Acara Ketiga: 1. Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik terdaftar di Indonesia — yang akan melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, dengan ketentuan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, terdaftar di OJK, memiliki reputasi yang baik, dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan serta afiliasinya dan 2. Memberikan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik terdaftar terserbut serta persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut. Setuju Tidak Setuju Abstain 679.180.800 saham 0 saham 78.300 saham Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat menyetujui usulan mata acara ketiga.
Page 7 OCR 0.950
AYU FETRIANA ROSATI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI SAMARINDA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014 JL KH. WAHID HASYIM NO, 14 RT. 07 SAMARINDA 75119 TELP/FAX: 0541 - 771744 Email: fetriana.r@gmail.com Mata Acara Keempat: Menyetujui perubahan Pasal 15 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut: “Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada), serta biaya lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas pengurusan dan kepemimpinan Perseroan yang sifatnya non operasional dan/atau non rutin, dari para Direksi, dari waktu ke waktu harus ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.” Setuju Tidak Setuju Abstain 679.180.800 saham 0 saham 78.300 saham Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat menyetujui usulan mata acara keempat. Mata Acara Kelima: 1 Memberikan persetujuan atas sistem remunerasi termasuk gaji atau honorarium, bonus dan atau tunjangan remunerasi lainnya bagi Anggota Dewan Komisaris dengan landasan perumusan berdasarkan kinerja anggota Dewan Komisaris dan tetap memperhatikan kapasitas keuangan Perseroan dengan batasan jumlah kolektif sebesar maksimal 1,596 (satu koma lima) persen dari pendapatan Perseroan, Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris atas rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi untuk merancang, menetapkan dan memberlakukan sistem remunerasi termasuk gaji atau honorarium, bonus dan atau tunjangan remunerasi lainnya bagi anggota Direksi Perseroan dengan landasan perumusan berdasarkan kinerja anggota Direksi dan tetap memperhatikan kapasitas keuangan Perseroan. Memberikan persetujuan atas biaya lain dalam rangka pelaksanaan tugas pengurusan dan kepemimpinan Perseroan oleh Direksi yang bersifat non operasional dan/atau tidak rutin, . Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui serta menetapkan besaran dan rincian dari seluruh komponen remunerasi dan biaya lainnya tersebut. Setuju Tidak Setuju Abstain 679.180.800 saham 0 saham 78.300 saham Dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat menyetujui usulan mata acara kelima.
Page 8 OCR 0.947
AYU FETRIANA ROSATI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI SAMARINDA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00265.AH.02.01.TAHUN 2014 Tanggal 12 Februari 2014 JL. KH. WAHID HASYIM NO. 14 RT. 07 SAMARINDA 75119 TELP/FAX: 0541 - 771744 Email: fetriana.r@gmail.com Keputusan Rapat tersebut di atas akan dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Surya Biru Murni Acetylene, Tbk Tahun Buku 2025, tertanggal 05 Juni 2026 Nomor 104, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor notaris. Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan untuk mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) POJK No.15/2020. lormat saya,
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×8
unresolved
person
KH. WAHID HASYIM
p.1 ×8
unresolved
org
PT SURYA BIRU
p.1
unresolved
person
Dinawati
· Komisaris
p.2
unresolved
person
Welly Sumantri
· Direktur Utama
p.2
unresolved
person
Fran Budianto Gunawan
· Direktur
p.2
unresolved
person
Ayu Fetriana Rosati
· Notaris
p.2 ×6
unresolved
person
Ferdinan Sihombing
p.2
unresolved
person
Juspa Parasi
· Anggota
p.2
unresolved
org
PT Bima Registra
p.2
unresolved
person
Andika Arum Sari
· Corporate Secretary
p.2
unresolved
org
Signing Partner Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
63 ms
13 Sep 2026 14:19
no text layer - needs OCR