Skip to content
Back to announcement

20241004_FILM_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31732653_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review FILM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 44

Page 1
  TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
         PEMEGANG SAHAM PT MD ENTERTAINMENT TBK (“PERSEROAN”)
             DALAM RANGKA RENCANA TRANSAKSI MATERIAL DAN
   RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

Keterbukaan Informasi merupakan Tambahan dan/atau Perubahan atas Keterbukaan Informasi yang
diumumkan pada tanggal 28 Agustus 2024. Keterbukaan informasi ini diumumkan dalam rangka
memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).




                               PT MD ENTERTAINMENT TBK

                                   Kegiatan Usaha Utama:
                                        Produksi Film

                              Berdomisili di Jakarta, Indonesia

                                        Kantor Pusat:
                                       MD Place Tower I
                Jalan Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
                                  Telepon: +62-21 29855777
                                  Faksimili: +62-21 29055777
                       Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
                           Situs Web: https://mdentertainment.com/

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN BROKER SEKURITAS, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASEHAT PROFESIONAL
LAINNYA.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INfFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI MATERIAL YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

RENCANA TRANSAKSI MATERIAL DAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN BERGANTUNG
PADA PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN.

DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAHf BERTUJUAN UNTUK MEMBERIKAN
INFORMASI DAN DESKRIPSI LENGKAP KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ATAS
RENCANA TRANSAKSI MATERIAL DAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA
SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN ATAS POJK NO. 17/2020.
Page 2
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPAHAMI OLEH PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA TRANSAKSI MATERIAL DAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA.

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIUMUMKAN SECARA BERSAMAAN DI LAMAN BURSA EFEK
INDONESIA WWW.IDX.CO.ID DAN LAMAN PERSEROAN MDENTERTAINMENT.COM/.

             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada 4 Oktober 2024

                               DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi                       :   berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1)
                                   UUPM.

Aset Utang                     :   berarti hak, kepemilikan, dan kepentingan Penjual Utang,
                                   termasuk Piutang sesuai dengan Perjanjian Pinjaman NETV,
                                   yang berjumlah Rp661.947.341.364 yang mewakili 75% dari
                                   seluruh hak, kepemilikan, dan kepentingan sesuai dengan
                                   Perjanjian Pinjaman NETV.

BEI                            :   berarti Bursa Efek Indonesia, sebagaimana didefinisikan
                                   dalam Pasal 1 angka 4 UUPM, dalam hal ini yang
                                   diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                                   berkedudukan di Jakarta.

IIH                            :   berarti PT Indika Inti Holdiko, perseroan terbatas yang
                                   didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

Kemenkumham                    :   berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                   Indonesia.

KEPI                           :   berarti Kode Etik Penilai Indonesia atau Indonesian Valuers
                                   Code of Ethics.

KIK                            :   berarti PT Kreatif Inti Korpora, suatu perseroan terbatas yang
                                   didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

KJPP                           :   berarti Kusnanto & Rekan, penilai independen yang
                                   menerbitkan laporan studi kelayakan, laporan penilaian dan
                                   pendapat kewajaran sehubungan dengan Rencana Transaksi
                                   sebagaimana ditunjuk oleh Perseroan.

KSEI                           :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang
                                   melaksanakan tugas kustodian sebagaimana dimaksud
                                   dalam Pasal 1 ayat (8) UUPM.

Laporan Keuangan               :   berarti Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
                                   Kantor Akuntan Jamaludin, Ardi, Sukimto, & Rekan untuk
                                   periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2024.

Menkumham                      :   berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                   Indonesia.

NETV                           :   berarti PT Net Visi Media Tbk, perseroan terbuka tercatat
                                   yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan




                                              2
Page 3
                               memiliki kantor terdaftar di Graha Mitra, Lantai 4, Jl. Jend.
                               Gatot Subroto Kav. 21, Karet Semanggi, Jakarta 12930.

NMTV                       :   berarti PT Net Mediatama Televisi, suatu perseroan terbatas
                               yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
                               Indonesia.

OJK                        :   berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
                               sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                               Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
                               diubah dengan UUP2SK, yang tugas dan wewenangnya
                               meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                               keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana
                               pensiun, lembaga keuangan, dan lembaga keuangan lainnya.

Penggabungan Saham         :   berarti rencana penggabungan saham oleh NETV sesuai
                               dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2022 tentang
                               Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Oleh
                               Perusahaan Terbuka yang diumumkan oleh NETV pada
                               tanggal yang sama dengan Keterbukaan Informasi ini.

Penjual Utang              :   berarti Newton Capital Ltd, berkedudukan di Maples
                               Corporate Services (BVI) Limited, Kingston Chambers, PO
                               Box 173, Road Town, Tortola, British Virgin Islands, sebuah
                               perusahaan yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
                               hukum Kepulauan Virgin Britania Raya.

Perjanjian Pinjaman NETV   :   berarti    Perjanjian      Pinjaman     No.     002/NVM-
                               NV/PERJ/CLD/IV24-FCN tanggal 5 April 2024 yang dibuat
                               antara Penjual Utang sebagai kreditur dan NETV sebagai
                               debitur yang akan jatuh tempo pada 5 Oktober 2024.

Perseroan                  :   berarti PT MD Entertainment Tbk, berdomisili di Jakarta,
                               suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat
                               pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan
                               berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

Piutang                    :   berarti, sehubungan dengan NETV:

                               (a)     piutang dan hak, manfaat, kepemilikan, dan
                                       kepentingan lainnya yang dimiliki oleh Penjual Utang
                                       sehubungan dengan jumlah yang sama dengan 75%
                                       dari seluruh dan setiap utang dari NETV sesuai
                                       dengan Perjanjian Pinjaman NETV;

                               (b)     semua klaim, tuntutan, alasan tindakan dan hak dan
                                       kepentingan Penjual Utang lainnya terhadap NETV,
                                       yang dalam hal apa pun didasarkan pada, timbul dari,
                                       dan/atau berkaitan dengan:

                                       (i)       Perjanjian Pinjaman NETV;

                                       (ii)      setiap komitmen, pembayaran di muka, dan
                                                 penggunaan      lain sehubungan  dengan
                                                 Perjanjian Pinjaman NETV;

                               (c)     semua hasil diperoleh dari hal di atas.




                                             3
Page 4
PJBS di NETV                 :   berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional
                                 Share Sale and Purchase Agreement) tertanggal 26 Agustus
                                 2024 sebagaimana diubah dari waktu ke waktu yang dibuat
                                 oleh dan antara Perseroan, TI, IIH dan SLM sehubungan
                                 dengan saham sekunder milik NETV.

PJBS Utang                   :   berarti Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sale
                                 Purchase Agremeent) atas Aset Utang tanggal 26 Agustus
                                 2024 yang dibuat oleh Perseroan dan Penjual Utang.

POJK No. 14/2019             :   berati Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
                                 Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                                 Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                                 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No.
                                 14/POJK.04/2019.

POJK No. 9/2018              :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018          tentang
                                 Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.


POJK No. 15/2020             :   berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
                                 Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                                 Saham Perusahaan Terbuka.


POJK No. 17/2020             :   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
                                 Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 35/2020             :   berari Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
                                 Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
                                 Modal.

POJK No. 42/2020             :   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
                                 Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

PPSB di MD                   :   berarti Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat (Conditional
                                 Shares Subscription Agreement) tertanggal 3 Oktober 2024
                                 yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan SI.

PPSB di NETV                 :   berarti Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat (Conditional
                                 Shares Subscription Agreement) tertanggal 26 Agustus 2024
                                 sebagaimana diubah dari waktu ke waktu yang dibuat oleh
                                 Perseroan dan NETV.

Rencana         Penambahan   :   berarti rencana penambahan kegiatan usaha utama di bidang
Kegiatan Usaha Utama             penyiaran televisi (broadcasting).

Rencana Transaksi Material   :   berarti serangkaian transaksi yang dilakukan dalam rangka
                                 pengambilalihan NETV oleh Perseroan yang terdiri dari
                                 transaksi-transaksi berikut:
                                 (a) pembelian Aset Utang oleh Perseroan dari Penjual Utang
                                     melalui pengalihan aset utang (cessie);
                                 (b) pengambilalihan saham baru pada NETV oleh Perseroan
                                     melalui konversi Aset Utang dan penyetoran dana tunai;
                                     dan
                                 (c) pembelian saham sekunder pada NETV dari TI, SLM dan
                                     IIH.



                                           4
Page 5
 RUPSLB                            :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan
                                       diselenggarakan pada 8 Oktober 2024.

 SLM                               :   berarti PT Sinergi Lintas Media, suatu perseroan terbatas
                                       yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                                       Indonesia.

 SPI                               :   berarti Standar Penilaian    Indonesia   atau   Indonesian
                                       Valuation Standards.

 SI                                :   berarti PT Samuel International, suatu perseroan terbatas
                                       yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                                       Indonesia.

 TI                                :   berarti PT Teladan Investama, suatu perseroan terbatas yang
                                       didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

 UUPM                              :   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                                       Modal sebagaimana diubah oleh UUP2SK.

 UUP2SK                            :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023             tentang
                                       Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

                                        PENDAHULUAN

Rencana Transaksi Material

Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen transaksi sebagai berikut pada 26 Agustus 2024
untuk melakukan serangkaian transaksi terkait Rencana Transaksi Material yang merupakan Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, yaitu:

a. PJBS Utang yang dibuat oleh Perseroan dan Penjual Utang, dimana Perseroan akan membeli
   utang dan menerima pengalihan Aset Utang dari Penjual Utang dengan cara cessie. Harga
   pembelian berdasarkan PJBS Utang adalah sebesar Rp661.947.341.364.
b. PPSB di NETV yang dibuat oleh Perseroan dan NETV. Berdasarkan PPSB di NETV, NETV akan
   menerbitkan sebanyak 25.220.946.827 saham seri baru di NETV kepada Perseroan
   (“Pengeluaran Saham Baru”) dengan nilai nominal Rp50 per saham (setelah Penggabungan
   Saham) dengan total nilai pengambilan bagian adalah sebesar Rp1.261.047.341.364 yang
   mengakibatkan perubahan pengendalian NETV dari pengendali sebelumnya menjadi Perseroan,
   yang terdiri dari:
      (i)    13.238.946.827 saham seri baru sebagai hasil konversi Aset Utang dengan harga konversi
             Rp50 per saham; dan
      (ii)   11.982.000.000 saham seri baru hasil penyertaan modal Perseroan secara tunai dengan
             harga pengambilan bagian sebesar Rp50 per saham.
      Dalam melaksanakan Pengeluaran Saham Baru oleh NETV yang ditujukan untuk memperbaiki
      posisi keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf (a) juncto Pasal 8B huruf (b) POJK
      14/2019, NETV wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
      NETV sebagaimana diatur dalam POJK 14/2019 dan wajib mematuhi ketentuan Peraturan I-A dan
      Peraturan II-A, termasuk dengan melakukan Penggabungan Saham terlebih dahulu.
c.    PJBS di NETV yang dibuat oleh Perseroan sebagai pembeli, dan TI, IIH, dan SLM sebagai para
      penjual. Berdasarkan PJBS di NETV, Perseroan akan membeli sejumlah 7.888.940.339 saham
      dalam NETV, masing-masing dengan nilai nominal Rp200 per saham (setelah Penggabungan
      Saham), yang mewakili 19,07% dari modal ditempatkan dan modal disetor NETV setelah



                                                 5
Page 6
       Pengeluaran Saham Baru dengan total keseluruhan harga pembelian sebesar Rp394.447.016.950,
       yang terdiri dari:
       (i) 1.318.723.770 saham Seri A di NETV dari TI dengan nilai nominal Rp200 per saham (setelah
           Penggabungan Saham), mewakili 3,19% dari modal ditempatkan dan modal disetor NETV
           setelah Pengeluaran Saham Baru;
       (ii) 5.903.179.393 saham Seri A di NETV dari SLM dengan nilai nominal Rp200 per saham (setelah
            Penggabungan Saham), mewakili 14,27% dari modal ditempatkan dan modal disetor NETV
            setelah Pengeluaran Saham Baru; dan
       (iii) 667.037.176 saham Seri A di NETV dari IIH dengan nilai nominal Rp200 per saham (setelah
             Penggabungan Saham), mewakili 1,61% dari modal ditempatkan dan modal disetor NETV
             setelah Pengeluaran Saham Baru.
Rencana Transaksi Material merupakan suatu Transaksi Material yang harus mendapatkan pendapat
kewajaran dari KJPP dan harus mendapat persetujuan dari pemegang saham Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

Penambahan Kegiatan Usaha Utama

Penyelesaian Rencana Transaksi Material akan menyebabkan Perseroan menjadi pengendali baru
NETV mengingat Perseroan akan memiliki lebih dari 50% saham di NETV.

Mengingat berdasarkan laporan keuangan NETV untuk periode yang bearkhir pada tanggal 30 April
2024 yang telah diaudit oleh Teramihardja, Pradhono & Chandra, NETV memiliki pendapatan di atas
20% dari pendapatan Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan, maka berdasarkan POJK
No.17/2020, Perseroan harus, antara lain:
(i)       memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan sehubungan
          dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama; dan
(ii)      menggunakan KJPP untuk melakukan studi kelayakan terhadap Rencana Penambahan
          Kegiatan Usaha Utama.
Oleh karena kegiatan usaha tersebut akan dilaksanakan oleh NETV, calon anak perusahaan
Perseroan, maka penambahan kegiatan usaha tersebut tidak mengakibatkan perubahan anggaran
dasar Perseroan.

Mata acara RUPSLB (termasuk dalam rangka Rencana Transaksi Material dan Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha Utama) ialah sebagai berikut:

1.        Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan Transaksi Material
          sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan OJK No. 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi
          Material dan Perubahan Kegiatan Usaha sehubungan dengan pengambilalihan atas PT Net
          Visi Media Tbk. RUPSLB untuk matal acara ini (i) hanya dapat dilangsungkan jika dihadiri paling
          sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan
          (ii) adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh
          saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili.

          Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua (i) hanya
          dapat dilangsungkan jika dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
          saham dengan hak suara yang sah dan (ii) keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
          3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau
          diwakili.

          Dalam hal kuorum RUPSLB kedua tersebut di atas tidak tercapai, RUPSLB ketiga sah dan
          berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dengan hak suara yang sah
          dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
          Perseroan.




                                                    6
Page 7
2.     Persetujuan sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha siaran televisi akibat
       pengambilalihan PT Net Visi Media Tbk yang disertai dengan pembahasan studi kelayakan
       tentang penambahan kegiatan usaha tersebut. RUPSLB untuk mata acara ini (i) hanya dapat
       dilangsungkan jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
       dengan hak suara hadir atau diwakili dan (ii) adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
       per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili.

       Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua (i) hanya
       dapat dilangsungkan jika dihadiri paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh
       saham dengan hak suara yang sah dan (ii) keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
       1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili.

       Dalam hal kuorum RUPSLB kedua tersebut di atas tidak tercapai, RUPSLB ketiga sah dan
       berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dengan hak suara yang sah
       dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
       Perseroan.

3.     Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan peningkatan modal
       tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu sebanyak-banyaknya 10% dari modal
       ditempatkan dan disetor Perseroan (PMTHMETD). RUPSLB untuk mata acara ini (i) hanya
       dapat dilangsungkan jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
       dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan (ii) adalah sah
       jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
       suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.

       Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua (i) hanya
       dapat dilangsungkan jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
       dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan (ii)
       keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
       saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang
       hadir.

       Dalam hal kuorum RUPSLB kedua tersebut di atas tidak tercapai, RUPSLB ketiga sah dan
       berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dengan hak
       suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
       Perseroan. Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham
       Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
       Pemegang Saham Independen yang hadir.

Sebagai salah satu sumber dana untuk membiayai Rencana Transaksi Material, Perseroan juga
bermaksud untuk melaksanakan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu dengan
mengikuti ketentuan POJK No. 14/2019 (“Rencana PMTHMETD”). Dalam rangka melaksanakan
Rencana PMTHMETD, Perseroan telah menandatangani PPSB di MD pada 3 Oktober 2024 dimana
SI akan mengambil bagian saham baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan dengan total harga
pengambilan bagian sebesar Rp661.947.341.364. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, SI tidak
memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan maupun dengan NETV.
Keterbukaan informasi sehubungan dengan Rencana PMTHMETD diumumkan pada waktu yang
bersamaan dengan Keterbukaan Informasi ini.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak menerima pernyataan keberatan
dari pihak-pihak tertentu termasuk namun tidak terbatas pada kreditur Perseroan terkait Rencana
Transaksi Material dan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama.




                                                  7
Page 8
               URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI MATERIAL

1.   OBJEK DAN NILAI RENCANA TRANSAKSI MATERIAL

     Objek dari Rencana Transaksi Material adalah sejumlah saham NETV yang mewakili 80,05%
     dari modal ditempatkan dan modal disetor NETV yang diambilbagian atau dibeli oleh
     Perseroan. Penjelasan singkat mengenai NETV sebagai perusahaan sasaran adalah
     sebagaimana dimaksud dalam Bagian 2.b Keterbukaan Informasi ini. Total nilai Rencana
     Transaksi Material adalah Rp1.655.494.358.314. Total nilai transaksi ini lebih dari 50% nilai
     ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan, yakni mencerminkan 98,71% ekuitas
     Perseroan per tanggal 30 April 2024. Dengan demikian, Rencana Transaksi merupakan
     Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 POJK No. 17/2020 dimana
     Perseroan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 yang
     mewajibkan Perseroan memperoleh antara lain persetujuan dari pemegang saham.

     Setelah pelaksanaan Rencana Transaksi Material, Perseroan akan menjadi pengendali baru
     NETV. Sesuai dengan POJK No. 9/2018, pengambilalihan dalam rangka penambahan modal
     pada perusahaan terbuka yang sedang mengalami kesulitan keuangan dikecualikan dari
     kewajiban penawaran tender wajib. Berdasarkan POJK No. 14/2019, perusahaan terbuka
     dianggap berada dalam kondisi kesulitan keuangan dalam kondisi-kondisi sebagai berikut:

     (i)     untuk bank, bank menerima pinjaman dari Bank Indonesia (bank sentral) atau lembaga
             pemerintah lainnya yang jumlahnya lebih dari 100% dari modal disetor bank atau bank
             berada dalam kondisi yang dapat mengakibatkan bank tersebut direstrukturisasi oleh
             lembaga pemerintah.

     (ii)    untuk perusahaan bukan bank, perusahaan terbuka memiliki (i) modal kerja bersih
             negatif dan (ii) liabilitas lebih dari 80% dari aset perusahaan terbuka, pada tanggal
             RUPSLB yang diselenggarakan untuk menyetujui penambahan modal.

     (iii)   baik untuk bank maupun perusahaan bukan bank, perusahaan terbuka gagal
             memenuhi kewajiban keuangannya kepada kreditur tidak terafiliasi dan kreditur
             tersebut setuju untuk mengambil saham atau obligasi konversi sebagai penyelesaian
             kewajiban tersebut.

     Berdasarkan laporan keuangan NETV yang telah diaudit untuk periode yang berakhir pada
     tanggal 30 April 2024, NETV memiliki (i) modal kerja bersih negatif dengan total liabilitas lancar
     yang melampaui total aset lancar, yaitu sebesar Rp705.497.798.913 dan (ii) liabilitas lebih dari
     80% dari aset NETV. Pada tanggal 30 April 2024, total liabilitas NETV adalah sebesar
     Rp1.764.230.408.879, yang mana telah mencapai 151,09% dari total aset NETV sebesar
     Rp1.167.645.047.022. Kondisi ini sejalan dengan defisiensi modal yang dicatatkan oleh NETV
     sebesar Rp596.585.361.857 pada tanggal 30 April 2024. Dengan demikian, NETV memenuhi
     kriteria dalam kondisi kesulitan keuangan sehingga Perseroan dikecualikan untuk
     melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan POJK No. 9/2018.

     Lebih lanjut, total harga pembelian saham NETV dari TI, SLM dan IIH berdasarkan PJBS di
     NETV adalah sebesar Rp394.447.016.950 yang terdiri dari:
     (i) 1.318.723.770 saham Seri A di NETV dari TI dengan nilai nominal Rp200 per saham
         (setelah Penggabungan Saham), mewakili 3,19% dari modal ditempatkan dan modal
         disetor NETV setelah Pengeluaran Saham Baru;




                                                 8
Page 9
     (ii) 5.903.179.393 saham Seri A di NETV dari SLM dengan nilai nominal Rp200 per saham
          (setelah Penggabungan Saham), mewakili 14,27% dari modal ditempatkan dan modal
          disetor NETV setelah Pengeluaran Saham Baru; dan
     (iii) 667.037.176 saham Seri A di NETV dari IIH dengan nilai nominal Rp200 per saham
           (setelah Penggabungan Saham), mewakili 1,61% dari modal ditempatkan dan modal
           disetor NETV setelah Pengeluaran Saham Baru.


     Rencana Transaksi Material merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
     POJK No. 17/2020 berdasarkan hal-hal berikut:

     a.    Total nilai Rencana Transaksi Material adalah Rp1.655.494.358.314. Total nilai transaksi
           ini lebih dari 50% nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan, yakni
           mencerminkan 98,71% ekuitas Perseroan per tanggal 30 April 2024.

     b.    Total aset Perseroan dan entitas anak berdasarkan Laporan Keuangan adalah sebesar
           Rp1.772.909.400.047, sedangkan total aset NETV dan entitas anak berdasarkan
           Laporan Keungan NETV yang diaudit per tanggal 30 April 2024 adalah sebesar
           Rp1.167.645.047.022. Dengan demikian, persentase total aset NETV terhadap
           Perseroan adalah sebesar 65,86%.

     c.    Total laba bersih Perseroan dan entitas anak berdasarkan Laporan Keuangan adalah
           sebesar Rp47.830.255.970, sedangkan total laba bersih NETV dan entitas anak
           berdasarkan Laporan Keuangan NETV yang diaudit per tanggal 30 April 2024 adalah
           sebesar Rp130.584.292.792. Dengan demikian, persentase total laba bersih NETV
           terhadap Perseroan adalah sebesar 273,016%.

     d.    Total pendapatan usaha Perseroan dan entitas anak berdasarkan Laporan Keuangan
           adalah sebesar Rp137.407.579.000, sedangkan total pendapatan usaha NETV dan
           entitas anak berdasarkan Laporan Keuangan NETV yang diaudit per tanggal 30 April
           2024 adalah sebesar Rp92.512.848.980. Dengan demikian, persentase total
           pendapatan usaha NETV terhadap Perseroan adalah sebesar 67,33%.

2.   PIHAK YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI MATERIAL

     (a)    Perseroan

            Riwayat Singkat

            Perseroan, berdomisili di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT MD Media,
            berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 1 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan
            Frans Elsius Muliawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
            dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. C-17650.HT.01.TH.2002
            tanggal 13 September 2002, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan
            No. 090519244732 di bawah No. 5899/BH.09.05/XI/2002 tanggal 21 November 2002
            dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 23
            September 2003, Tambahan No. 8852/2003.

            Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
            Akta No. 4 tanggal 10 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H.,
            M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari
            Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0043005.AH.01.02.Tahun 2024
            tanggal 16 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
            Kemenkumham di bawah No. AHU-0144075.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juli 2024.




                                               9
Page 10
Alamat Perseroan

Perseroan memiliki alamat terdaftar di MD Place, Tower 1, Lantai 9, Jl. Setiabudi
Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia.

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan

Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana tertulis dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 07 tanggal 5 Juli 2023 dibuat di hadapan Leolin
Jayayanti, SH., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038581.AH.01.02.TAHUN
2023 tanggal 7 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham No. AHU-0127468.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023,
maksud dan tujuan Perseroan adalah:

Kegiatan Usaha Utama:

(i)      Kreatif Seni Pertunjukan Profesional (90021)

(ii)     Kegiatan Seniman dan Pekerja Kreatif Lainnya (90029)

(iii)    Manajemen Kesenian dan Kegiatan Festival Kesenian (90030)

(iv)     Pengoperasian Fasilitas Kesenian (90040)

(v)      Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kegiatan Kreatif Lainnya (90090)

(vi)     Distribusi Film, Video, dan Program Televisi oleh Badan Swasta (59132)

(vii)    Pasca Produksi Film, Video, dan Program Televisi (59122)

(viii)   Penyiaran dan Pemrograman Televisi Swasta (60202)

(ix)     Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Badan Swasta (59112)

Kegiatan Usaha Penunjang:

(i)      Real Estat yang Dimiliki atau Disewakan (68111)

(ii)     Penyewaan dan Sewa Peralatan Perekaman dan Penyuntingan tanpa Hak
         Opsi (77321)

(iii)    Industri Percetakan Umum (18111)

Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini oleh Perseroan
adalah aktivitas kreatif seni pertunjukan profesional, kegiatan seniman dan pekerja
kreatif lainnya. manajemen kesenian dan kegiatan festival kesenian, pengoperasian
fasilitas kesenian, kegiatan hiburan, kesenian, dan kegiatan kreatif lainnya, distribusi
film, video, dan program televisi oleh badan swasta, pasca produksi film, video, dan
program televisi, penyiaran dan pemrograman televisi swasta, produksi film, video, dan
program televisi oleh badan swasta real estat yang dimiliki atau disewakan, penyewaan




                                  10
Page 11
     dan sewa peralatan perekaman dan penyuntingan tanpa hak opsi serta industri
     percetakan umum.

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
     Biasa No. 04 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Agustus
     2024 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa
     Korpora, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp100 per Saham
           Informasi                                       Nilai Nominal       Presentase
                                       Total Saham             Saham              (%)
                                                                (RP)
Modal Dasar                        20.000.000.000           2.000.000.000.000           -
Nama Pemegang Saham:
1. PT MD Global Investments         4.803.164.585            480.316.458.500              50,50
2. Manoj Dhamoo Punjabi             1.664.362.615            166.436.261.500              17,50
3. Morgan Stanley and Co Intl PCL   1.390.950.000            139.095.000.000              14,62
4. Kepemilikan masyarakat di bawah 1.652.739.800             165.273.980.000              17,38
   5%
Saham Ditempatkan dan Saham         9.511.217.000            951.121.700.000          100.00
Disetor
Saham dalam Portepel               10.488.783.000           1.048.878.300.000                 -




                                      11
Page 12
Diagram Kepemilikan




(*) Berdasarkan informasi publik yang Perseroan miliki, pemegang saham individu
terbesar dari Tencent Holding Ltd. adalah Ma Huateng dengan kepemilikan saham
sebesar 8,6%

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 04 tanggal 10 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-
0227165 tanggal 16 Juli 2024, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0144075.AH.01.11 TAHUN 2024 tanggal 16 Juli
2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Dewan Direksi
Direktur Utama                          : Manoj Dhamoo Punjabi
Direktur                                : Priyadarshi Anand
Direktur                                : Sajan Lachmandas Mulani

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                         : Shania Manoj Punjabi
Komisaris                               : Sanjeva Advani
Komisaris Independen                    : Innayat Haresh Khubchandani

Informasi Keuangan Proforma Konsolidasi

Kondisi proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan
yang tercantum di bawah ini telah disusun oleh manajemen Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan.




                                 12
Page 13
        Laporan Keuangan
                               Sebelum asumsi akuisisi 30       Setelah asumsi akuisisi
          Konsolidasian
                                      April 2024                     30 April 2024
            Perseroan
       Kas dan Setara Kas                   Rp533.216.716.617          Rp346.423.768.906
       Total Aset                       Rp1.772.909.400.047          Rp3.703.230.136.067
       Total Liabilitas                      Rp95.772.495.416        Rp1.180.714.078.292
       Total Ekuitas                    Rp1.677.136.904.632          Rp2.522.516.057.775



(b)   NETV

      Riwayat Singkat

      NETV, didirikan dengan nama PT Putra Insan Permata, berdasarkan Akta Pendirian
      Perseroan Terbatas No. 8 tanggal 23 Juli 2004, yang dibuat di hadapan Hasbullah
      Abdul Rasyid, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menkumham
      berdasarkan Surat Keputusan No. C-22196 HT.01.01.TH 2004 tanggal 3 September
      2004.

      Anggaran dasar NETV telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
      Akta Pernyataan Keputusan Dewan Komisaris No. 67 tanggal 24 Februari 2022, yang
      dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
      kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0148827 tanggal 8 Maret 2022 dan telah
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
      0045167.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Maret 2022 (“Akta No. 67/2022”).

      Alamat NETV

      NETV memiliki alamat terdaftar di Graha Mitra, Lantai 4, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.
      21, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia.

      Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha NETV

      Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar NETV sebagaimana dimuat dalam Akta
      Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 61 tanggal 29 November 2021,
      yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
      mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
      0068107.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 29 November 2021 dan telah didaftarkan
      dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
      0210243.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 29 November 2021, maksud dan tujuan
      NETV adalah berusaha dalam bidang perusahaan holding, aktivitas konsultasi
      manajemen lainnya, dan kegiatan profesional, ilmiah dan teknis lainnya.

      Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini oleh NETV adalah
      perusahaan holding, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan kegiatan profesional,
      ilmiah dan teknis lainnya.

      Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham




                                       13
Page 14
Berdasarkan Akta No. 67/2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No. 38 tanggal 21 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
0058444.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 21 Oktober 2021 dan telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0463435 tanggal 21 Oktober 2021, yang
keduanya telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0183062.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 21 Oktober 2021, struktur permodalan
NETV per tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                        :   Rp6.500.000.000.000
Modal Ditempatkan                  :   Rp2.345.317.724.000
Modal Disetor                      :   Rp2.345.317.724.000

Modal Dasar NETV terbagi atas 65.000.000.000 saham biasa, masing-masing saham
dengan nilai nominal Rp100 per saham.

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham NETV tertanggal 11 September 2024 yang
dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
oleh NETV, susunan pemegang saham NETV adalah sebagai berikut:

 NO.        PEMEGANG SAHAM             JUMLAH SAHAM          NILAI NOMINAL (RP)    %
 1.      PT Indika Inti Holdiko             1.803.345.894     180.334.589.400       7,69
 2.      PT Semangat Bambu                  2.045.780.331     204.578.033.100       8,72
         Runcing
 3.      PT Sinergi Lintas Media        13.974.534.784       1.397.453.478.400     59,59
 4.      PT Teladan Investama               2.777.337.400     277.733.740.000      11,84
 5.      Kepemilikan                        2.852.178.831     285.217.883.100       12,6
         Masyarakat di bawah
         5%
 Total                                      23.453.177.240    2.345.317.724.000   100,00
 Saham dalam Portepel                       41.546.822.760    4.154.682.276.000


Diagram Kepemilikan




                                       14
Page 15
Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Keputusan Rapat No. 46 tanggal 19 Juni 2024, yang dibuat di
hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.09-0216670 tanggal 21 Juni 2024, yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0122924.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 21
Juni 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi NETV pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                         : Deddy Hariyanto
Direktur                               : Azuan Syahril
Direktur                               : Ferry
Direktur                               : Surya Hadiwinata
Direktur                               : Fendy Nagasaputra

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                        : Lie Halim
Komisaris                              : Rachmat Nugroho
Komisaris Independen                   : Clifford David Rees

Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar kondisi keuangan NETV dan entitas anaknya
per tanggal 31 Desember 2023 dan 30 April 2024:

                                                   (dalam Rupiah)
                   Keterangan
                                       31 Desember 2023       30 April 2024
             Kas dan setara kas             7.309.481.258      11.754.069.239
             Total Aset Lancar            691.043.625.288     679.977.011.140



                                  15
Page 16
                   Total Aset                  1.215.005.762.743      1.167.645.047.022
                   Total Liabilitas Lancar     1.875.302.652.458      1.385.474.810.053
                   Total Liabilitas            1.943.481.522.606      1.764.230.408.879
                   Total Defisiensi Modal      (728.475.759.863)      (596.585.361.857)


(c)   PT Indika Inti Holdiko

      Riwayat Singkat

      IIH, didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, dengan nama PT
      Prakarsa Mitrasetia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 5 tanggal 18
      Juni 1997, dibuat di hadapan Sri Bandiningsih, S.H., Notaris di Bekasi, yang telah
      mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
      8496.HT.01.01.TH.97 tanggal 26 Agustus 1997 dan telah didaftarkan dalam Daftar
      Perseroan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat di bawah
      No. 3522/BH 09.05/II/99 tanggal 4 Februari 1999.

      Anggaran dasar IIH telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
      Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 40 tanggal 30 Desember 2022,
      dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn, Notaris di Bekasi, yang telah
      diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0019049 tanggal 1 Februari 2023 dan
      telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
      0021667.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 1 Februari 2023 (“Akta No. 40”).

      Alamat IIH

      IIH memiliki alamat terdaftar di Graha Mitra Lantai 10, Jalan Jenderal Gatot Subroto
      Kav.21, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia.




                                       16
Page 17
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha IIH

Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar IIH sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 23 tanggal 15 Juli 2019, yang dibuat di
hadapan Miryany Usman, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0054897.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 19 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0143794.AH.01.11.TAHUN
2019 tanggal 19 Agustus 2019, maksud dan tujuan IIH adalah berusaha dalam bidang
kegiatan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini oleh IIH adalah
aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta No. 40, struktur permodalan IIH pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:

Modal Dasar             :    Rp1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan       :    Rp637.756.000.000
Modal Disetor           :    Rp637.756.000.000

Modal Dasar IIH terbagi menjadi 1.500.000 saham biasa, masing-masing memiliki nilai
nominal Rp1.000.000 per saham.

Berdasarkan Akta No. 40, susunan kepemilikan saham IIH adalah sebagai berikut:

 NO.        PEMEGANG SAHAM            JUMLAH SAHAM     NILAI NOMINAL (RP)    %
 1       Agus Lasmono                        360.836   360.836.000.000       56,58
 2       PT            Kencana               276.920   276.920.000.000       43,42
         Khatulistiwa Prima
 Total                                       637.756   637.756.000.000      100,00
 Saham dalam Portepel                        637.756   637.756.000.000


Diagram Kepemilikan




                                 17
Page 18
      Pengurusan dan Pengawasan

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 15 tanggal 7
      Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Miryany Usman, S.H., Notaris di Jakarta, yang
      telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0342602 tanggal 8
      Oktober 2019, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di
      bawah No. AHU-0188835.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 8 Oktober 2019, susunan
      Dewan Komisaris dan Direksi IIH adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur Utama                         : Mohammad Arsjad Rasjid Prabu
                                               Mangkuningrat
      Direktur                               : Tonyadi Halim

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                        : Agus Lasmono
      Komisaris                              : Azis Armand

(d)   PT Sinergi Lintas Media

      Riwayat Singkat

      SLM, didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, dengan nama PT Intan
      Citra Utama, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 9 tanggal 23 Juli
      2004, yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta,
      yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
      No. C-22197 HT.01.01.TH.2004 tanggal 3 September 2004. Berdasarkan Akta
      Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 110 tanggal 16 Mei 2017, yang



                                       18
Page 19
dibuat di hadapan Ardi Kristiar, S.H., M.B.A., Notaris pengganti Yulia, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, SLM melakukan perubahan nama dari PT Intan Citra Utama menjadi
PT Sinergi Lintas Media, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0012334.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 7
Juni 2017.

Anggaran dasar SLM telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 18 tanggal 3 April 2024, yang
dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0032212.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 2 Juni 2024, telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0096002 tanggal 26 April 2024, dan telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0166009 tanggal 26 April 2024 (“Akta No. 18”).

Alamat SLM

SLM memiliki alamat terdaftar di Graha Mitra, Lantai 4, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.
21, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia.

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha SLM

Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar SLM sebagaimana ternyata dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 43 tanggal 2 September 2019,
yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0074264.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 24 September 2019, maksud dan tujuan SLM
adalah menjalankan usaha dalam bidang perusahaan holding, aktivitas kantor pusat,
dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Namun, kegiatan usaha yang telah benar-
benar dijalankan saat ini oleh SLM adalah perusahaan holding.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta No. 18, struktur permodalan SLM pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                    :   Rp3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan              :   Rp829.846.528.900
Modal Disetor                  :   Rp829.846.528.900

Modal Dasar SLM terbagi atas 2.750.000.000 saham seri A, masing-masing saham
bernilai nominal Rp100 per saham, dengan jumlah seluruh nilai nominal saham seri A
adalah sebesar Rp275.000.000.000, dan 27.250.000.000 saham seri B, masing-
masing saham bernilai nominal Rp100 per saham, dengan jumlah seluruh nilai nominal
saham seri B adalah sebesar Rp2.725.000.000.000.

Berdasarkan Akta No. 18, susunan kepemilikan saham SLM adalah sebagai berikut:

 NO.       PEMEGANG SAHAM               JUMLAH SAHAM       NILAI NOMINAL (RP)    %
 1     PT Bina Khatulistiwa               8.298.455.289    829.845.528.900       99,99
       Prima                                  (series B)




                                   19
Page 20
       NO.        PEMEGANG SAHAM             JUMLAH SAHAM      NILAI NOMINAL (RP)   %
       2       PT Indika Inti Holdiko    10.000 (series A)             1.000.000     0,01
       Total                                   8.298.465.289   829.846.528.900       100
       Saham dalam Portepel                    8.298.465.289   829.846.528.900


      Diagram Kepemilikan




      Pengurusan dan Pengawasan

      Berdasarkan Akta No. 18, susunan Dewan Komisaris dan Direksi SLM adalah sebagai
      berikut:

      Dewan
      Direktur Utama                            : Deddy Hariyanto
      Direktur                                  : Azuan Syahril
      Direktur                                  : Surya Hadiwinata
      Direktur                                  : Fendy Nagasaputra
      Direktur                                  : Ferry

      Dewan Komisaris
      Komisaris                                 : Lie Halim

(e)   Newton Capital Ltd (Penjual Utang)

      Riwayat Singkat

      Penjual Utang atau Newton Capital Ltd adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
      dan ada berdasarkan hukum British Virgin Islands dan beralamat kantor di Kingston



                                        20
Page 21
             Chambers, PO Box 173, Road Town, Tortola, British Virgin Islands berdasarkan
             Memorandum dan Articles of Association tertanggal 28 November 2023, dengan nomor
             registrasi 2137003.

              Alamat Penjual Utang

              Penjual Utang memiliki alamat terdaftar di Maples Corporate Services (BVI) Limited,
              Kingston Chambers, PO Box 173, Road Town, Totola, British Virgin Islands.

              Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Penjual Utang

             Berdasarkan akta pendirian Penjual Utang, Penjual Utang adalah suatu perusahaan
             investasi. Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini oleh
             Penjual Utang adalah perusahaan investasi.

             Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Susunan Pemegang Saham

             Struktur permodalan Penjual Utang terakhir adalah sebagai berikut:


               NO.        PEMEGANG SAHAM                  JUMLAH SAHAM            %
                         Paloma Holdings Ltd                   1                 100


              Diagram Kepemilikan




Catatan:

(*)   Pandu Patria Sjahrir mengendalikan Paloma Capital Ltd secara tidak langsung melalui Watiga Trust Ltd melalui
      Trust Arrangement, dan tidak terdapat pengendalian secara tidak langsung oleh pihak lain selain oleh Pandu
      Patria Sjahrir. Oleh karena itu, Pandu Patria Sjahrir merupakan penerima manfaat yang sebenarnya (ultimate
      beneficial owner) dari NCL.




                                                     21
Page 22
(²)    Indies Capital Partners Pte Ltd. memberikan fund management services kepada Newton Capital Ltd. Indies Capital
       partners Pte Ltd merupakan asset manager yang terdaftar di Monetary Authority of Singapore.


               Pengurusan dan Pengawasan

               Susunan manajemen Penjual Utang terakhir adalah sebagai berikut:

               Direktur                                : Neil Colin Gray


      (f)      PT Teladan Investama

               Riwayat Singkat

               TI, didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, dengan nama PT Teladan
               Investama, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 45 tanggal 14 Maret
               2008, yang dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra, S.H., Notaris di Jakarta, yang
               telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
               AHU-14801.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 26 Maret 2008, telah didaftarkan dalam
               Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0021850.AH.01.09.Tahun
               2008 tanggal 26 Maret 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
               Indonesia No. 9700 tanggal 24 Juni 2008, Tambahan No. 51 (“Akta No. 45”).

               Anggaran dasar TI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
               Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT
               Teladan Investama No. 83 tanggal 8 April 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima
               Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
               berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
               0027166.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 14 April 2022 dan telah didaftarkan dalam
               Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0074692.AH.01.11.TAHUN
               2022 tanggal 14 April 2022 (“Akta No. 83”).

               Alamat TI

               TI memiliki alamat terdaftar di Capital Executive Office Lantai 3, SCBD, Jl. Jend.
               Sudirman Kav 52 – 53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta,
               Indonesia.

               Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha TI

               Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar TI yang ternyata dalam Akta No. 83, maksud dan
               tujuan TI adalah berusaha dalam bidang aktivitas kantor pusat, perusahaan holding,
               aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan perdagangan besar. Namun, kegiatan
               usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini oleh TI adalah perusahaan holding.

               Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

               Berdasarkan Akta No. 45, struktur permodalan TI pada tanggal Keterbukaan Informasi
               ini adalah sebagai berikut:

                Modal Dasar                        :   Rp200.000.000
                Modal Ditempatkan                  :   Rp129.400.000



                                                        22
Page 23
Modal Disetor                 :   Rp129.400.000

Modal Dasar TI terbagi atas 2.000 saham biasa, masing-masing dengan nilai nominal
Rp100.000 per saham.

Berdasarkan Akta No. 45, susunan pemegang saham TI adalah sebagai berikut:

                                                       NILAI NOMINAL
 NO.       PEMEGANG SAHAM              JUMLAH SAHAM                       %
                                                            (RP)
  1     PT Teladan Resources               494          49.400.000      38,16
  2         Widiyanti Putri                200          20.000.000      15,46
  3       Indracahya Basuki                200          20.000.000      15,46
  4        Nurcahya Basuki                 200          20.000.000      15,46
  5       Wishnu Wardhana                  200          20.000.000      15,46
Total                                     1.294        129.400.000       100




                                  23
Page 24
            Diagram Kepemilikan




            Pengurusan dan Pengawasan

            Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Teladan
            Investama No. 60 tanggal 6 Desember 2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
            M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
            Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
            0194973 tanggal 12 Desember 2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
            pada Menkumham di bawah No. AHU-0250730.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12
            Desember 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi TI adalah sebagai berikut:

            Direksi
            Direktur Utama                         : Widiyanti Putri
            Direktur                               : Indracahya Basuki

            Dewan Komisaris
            Komisaris Utama                        : Wishnu Wardhana
            Komisaris                              : Nurcahya Basuki


3.   RINGKASAN   PERJANJIAN-PERJANJIAN              SEHUBUNGAN           DENGAN     RENCANA
     TRANSAKSI MATERIAL

     PJBS Utang

     PJBS Utang yang dibuat antara Penjual Utang dan Perseroan pada tanggal 26 Agustus 2024
     mengatur bahwa Penjual Utang telah menyetujui untuk mengalihkan Aset Utang sebesar
     Rp661.947.341.364 yang mewakili 75% dari total jumlah, kewajiban, dan tanggung jawab yang
     harus dipenuhi oleh NETV kepada Penjual Utang sesuai dengan Perjanjian Pinjaman NETV
     kepada Perseroan sebagai pembeli.

     Dengan memperhatikan pemenuhan persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam
     PJBS Utang, penyelesaian pengalihan Aset Utang dari Penjual Utang kepada Perseroan
     diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024 atau pada tanggal lain yang
     dapat disepakati secara tertulis oleh Penjual Utang dan Perseroan. Persyaratan pendahuluan




                                             24
Page 25
tersebut mencakup antara lain masing-masing Perseroan dan Penjual Utang telah menerima
persetujuan korporasi untuk melaksanakan pengalihan Aset Utang.


Sejak penandatanganan PJBS Utang sampai dengan penyelesaian atas pengalihan Aset
Utang, Penjual Utang berjanji bahwa akan senantiasa: menjalankan bisnisnya dalam cara
biasa yang konsisten dengan praktik masa lalu, mematuhi secara hal material semua hukum
yang berlaku serta melaksanakan semua perjanjian dan kewajiban yang material secara tepat
waktu.

Dalam hal ini, hak tagih Perseroan kepada NETV akan dikonversi seluruhnya menjadi setoran
saham dalam NETV dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan
Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1999 tentang Bentuk-Bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat
Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham. NETV hanya akan melakukan konversi atas pokok
utang dari Aset Utang sebagaimana telah diungkapkan dalam Laporan Keuangan NETV yang
berakhir pada tanggal 30 April 2024 yang telah diaudit.

PPSB di NETV

PPSB di NETV yang ditandatangani oleh dan antara Perseroan dan NETV pada tanggal 26
Agustus 2024 mengatur bahwa Perseroan bermaksud untuk mengambil bagian atas
25.220.946.827 saham seri baru di NETV dengan nilai nominal Rp50 per saham (setelah
Penggabungan Saham) yang mewakili 60,98% dari modal saham yang telah ditempatkan dan
disetor NET dengan dasar dilusi penuh setelah penerbitan saham baru tersebut, yang mana
terdiri dari:

(i)    13.238.946.827 saham baru di NETV yang berasal dari konversi Aset Utang; dan
(ii)   11.982.000.000 saham baru di NETV yang berasal dari penyetoran modal secara tunai
       oleh Perseroan.

Sepanjang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, harga
pemesanan atas saham NETV ialah sebesar Rp50 (setelah Penggabungan Saham) per saham
atau dengan nilai keseluruhan sebesar Rp1.261.047.341.364 yang terdiri dari:

(i)    Rp661.947.341.364 yang akan dikonversi oleh Perseroan sehubungan dengan Aset
       Utang; dan

(ii)   Rp599.100.000.000 yang akan disetor secara tunai oleh Perseroan.

Dengan tunduk pada pemenuhan atas persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam
PPSB di NETV, penyelesaian pengambilan bagian atas saham baru di NETV oleh Perseroan
akan dilakukan dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak pengajuan permohonan pencatatan
saham di BEI oleh NETV (yang mana tanggal penyelesaian diperkirakan akan terjadi pada
tanggal 29 Oktober 2024) atau pada waktu dan/atau tanggal lain yang dapat disepakati oleh
Perseroan dan NETV secara tertulis.

Persyaratan pendahuluan tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Pengalihan atas Aset Utang oleh Perseroan dari Penjual Utang sesuai PJBS Utang telah
    diselesaikan.




                                       25
Page 26
-      selambat-lambatnya enam hari kerja sebelum tanggal penyelesaian penyertaan saham
       pada NETV oleh Perseroan, NETV telah mengajukan permohonan pencatatan saham
       tambahan kepada BEI sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-      selambat-lambatnya lima hari kerja sebelum tanggal penyelesaian penyertaan saham pada
       NETV oleh Perseroan, NETV telah membayar biaya pencatatan kepada BEI sehubungan
       dengan permohonan pencatatan saham tambahan kepada BEI sesuai dengan peraturan
       yang berlaku.

Berdasarkan PPSB di NETV, NETV berjanji untuk memberikan bantuan yang diperlukan
kepada Perseroan dalam melakukan seluruh tindakan yang diperlukan demi terlaksananya
penyelesaian atas pengambilan bagian saham NETV oleh Perseroan, termasuk pasca
penyelesaian yakni penandatanganan oleh dewan komisaris NETV untuk menandatangani
sirkuler keputusan dewan komisaris NETV dalam rangka menyatakan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor penuh NETV yang dihasilkan dari penyertaan saham yang dilakukan
oleh Perseroan kepada NETV.

PJBS di NETV

PJBS di NETV yang ditandatangani oleh dan antara SLM, IIH, TI dan Perseroan pada tanggal
26 Agustus 2024 mengatur bahwa Perseroan bermaksud untuk membeli saham-saham di
NETV berikut ini dari SLM, IIH, dan TI sebagai penjual yang merupakan pemegang saham saat
ini di NETV:

                                    Jumlah Saham di NETV
                               yang akan dibeli oleh Perseroan              Total Harga
     Nama Penjual
                     Sebelum Penggabungan        Setelah Penggabungan       Pembelian
                         Saham oleh NETV            Saham oleh NETV
    PT Sinergi       11.806.358.786 saham       5.903.179.393 saham       Rp295.158.969.680
    Lintas Media
    PT Indika Inti   1.334.074.352 saham        667.037.176 saham          Rp33.351.858.780
    Holdiko
    PT Teladan       2.637.447.540 saham        1.318.723.770 saham        Rp65.936.188.491
    Investama

Dengan tunduk pada pemenuhan atas persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam
PJBS di NETV, penyelesaian pengalihan saham di NETV di atas akan dilakukan pada tanggal
29 Oktober 2024 atau tanggal lain yang dapat disepakati secara tertulis oleh SLM, IIH, TI dan
Perseroan. Persyaratan pendahuluan tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut:
- SLM, IIH, TI, dan Perseroan telah memperoleh setiap dan semua persetujuan dan izin yang
    diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini,
    persetujuan dan izin dimaksud ialah persetujuan korporasi.
- Pernyataan dan jaminan oleh SLM, IIH, TI dan Perseroan tetap akurat pada tanggal PJBS
    di NETV dan pada tanggal penyelesaian pengalihan saham di NETV.
- Penyertaan saham pada NETV oleh Perseroan telah diselesaikan dimana Perseroan
    menjadi pemegang saham pengendali baru dalam NETV.

Tidak terdapat persetujuan dan/atau izin dari pemerintah atau badan atau institusi
pemerintahan lainnya yang harus diperoleh Perseroan dalam rangka melaksanakan rencana
Transaksi Material.




                                           26
Page 27
4.      PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI
        MATERIAL SERTA DAMPAKNYA TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

        Penjelasan, Pertimbangan, dan Latar Belakang Rencana Transaksi Material

        Rencana Transaksi Material merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
        POJK No. 17/2020 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Perseroan. Perseroan
        mempertimbangkan bahwa penambahan kegiatan usaha Perseroan akibat pelaksanaan
        Rencana Transaksi Material akan memperluas perannya di industri media dan hiburan,
        termasuk penyiaran televisi. Dengan demikian, hal ini akan memungkinkan Perseroan untuk
        menjadi salah satu pemain kompetitif di pasar media dan hiburan Indonesia dan diharapkan
        dapat meningkatkan nilai bagi para pemegang saham.

        Transaksi Material ini akan membantu mengembangkan bisnis Perseroan dengan
        meningkatkan akses Perseroan kepada saluran distribusi televisi. Perseroan memiliki rekam
        jejak produksi konten-konten televisi yang sukses; dengan transaksi ini, NETV akan
        mendapatkan akses kepada kapabilitas produksi Perseroan yang akan membuat NETV
        semakin kompetitif. Oleh karena itu, transaksi ini akan menguntungkan kedua belah pihak, yaitu
        Perseroan dan NETV.

        Dampak Rencana Transaksi Material terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

        Berdasarkan informasi keuangan proforma per tanggal 30 April 2024 yang direviu oleh Kantor
        Akuntan Jamaludin, Ardi, Sukimto, & Rekan, berikut merupakan dampak Transaksi terhadap
        kondisi keuangan Perseroan:


                                                      Setelah                               Perubahan (%)
 Keterangan              Sebelum Akuisisi                               Perubahan (Rp)
                                                      Akuisisi
                       Rp533.216.716.617     Rp346.423.768.906      Rp186.792.947.711            -35%
 Kas dan setara kas
                       Rp1.772.909.400.047 Rp3.703.230.136.067 Rp1.930.320.736.020               109%
 Total Aset
                       Rp95.772.495.416      Rp1.180.714.078.292 Rp1.084.941.582.876            1133%
 Total Liabilitas
                       Rp1.677.136.904.632 Rp2.522.516.057.775 Rp845.379.153.143                  50%
 Total Ekuitas


        •     Peningkatan total aset sebesar Rp2.159.469.967.186, yang terutama berasal dari
              peningkatan goodwill sebesar Rp1.026.387.185.573, aset persediaan sebesar
              Rp523.218.579.011, aset tak berwujud – neto sebesar Rp188.152.470.647, aset tetap
              sebesar Rp136.644.248.952, aset pajak tangguhan sebesar Rp126.143.540.130, piutang
              usaha sebesar dan Rp63.768.907.871, serta penurunan pada kas dan setara kas sebesar
              Rp186.792.947.711.
        •     Peningkatan total liabilitas sebesar Rp1.084.941.582.876, yang terutama berasal dari
              peningkatan asumsi utang bank untuk kebetuhan Transaksi Material sebesar
              Rp795.000.000.000, utang usaha – pihak ketiga sebesar Rp142.526.428.752, dan beban
              masih harus dibayar sebesar Rp58.993.121.347.
        •     Peningkatan total ekuitas sebesar Rp1.074.528.384.310, yang terutama berasal dari
              peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp661.947.341.364.


     RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI MATERIAL

KJPP, yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda



                                                 27
Page 28
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis) atas
nama Willy D. Kusnanto, telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat
penawaran No. KR/240607-002 tanggal 7 Juni 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.


Berikut ini adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam laporan pendapat
kewajaran No. 00147/2.0162-00/BS/05/0153/1/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024 yang disiapkan oleh
KJPP:

a. Pihak-pihak yang Terlibat dalam Rencana Transaksi Material

     Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi Material adalah Perseroan, NETV, Penjual
     Utang, SLM, IIH, dan TI.

b. Objek Transaksi

     •   Transaksi dimana Perseroan merencanakan untuk membeli Aset Utang yang dimiliki oleh
         Penjual Utang terhadap NETV dengan nilai transaksi sebesar Rp661,95 miliar sehubungan
         dengan rencana pembelian Aset Utang.

     •   Transaksi dimana NETV merencanakan untuk melakukan penambahan modal tanpa
         memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atas saham dalam portepel NETV
         sebagaimana diatur dalam POJK 14/2019, dimana NETV akan menerbitkan sebanyak
         25.220.946.827 saham seri baru kepada Perseroan, dengan nilai nominal sebesar Rp50 per
         lembar saham (setelah Penggabungan Saham) atau sebesar 60,98% dari jumlah saham yang
         ditempatkan dan disetor NETV, dengan harga pelaksanaan sebesar Rp50,00 per saham atau
         dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp1.261,05 miliar sehubungan dengan
         Pengeluaran Saham Baru dengan rincian sebagai berikut:

         (i) Sebanyak 13.238.946.827 saham NETV merupakan bagian dari hasil konversi atas rencana
         pembelian Aset Utang sebesar Rp661,95 miliar sehubungan dengan konversi Aset Utang
         setelah pelaksanaan Rencana Penggabungan Saham; dan

         (ii) Sebanyak 11.982.000.000 saham NETV merupakan bagian yang akan dibayarkan melalui
         pembelian tunai sebesar Rp599,10 miliar sehubungan dengan konversi Aset Utang setelah
         pelaksanaan Rencana Penggabungan Saham.

     •   Transaksi dimana Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian saham NETV dari
         SLM sebesar 5.903.179.393 saham atau setara dengan 14,27% saham NETV dengan nilai
         transaksi sebesar Rp295,16 miliar sehubungan dengan rencana pembelian saham SLM
         setelah pelaksanaan Rencana Penggabungan Saham.

     •   Transaksi dimana Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian saham NETV dan
         IIH sebesar 667.037.176 saham atau setara dengan 1,61% saham NETV dengan nilai nilai
         transaksi sebesar Rp33,35 miliar sehubungan dengan Rencana Pembelian Saham IIH setelah
         pelaksanaan Rencana Penggabungan Saham.

     •   Transaksi dimana Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian saham NETV dari TI
         sebesar 1.318.723.770 saham atau setara dengan 3,19% saham NETV dengan nilai transaksi
         sebesar Rp65,94 miliar sehubungan dengan Rencana Pembelian Saham TI setelah
         pelaksanaan Rencana Penggabungan Saham.

c.   Maksud dan Tujuan

     Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Material
     adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
     Transaksi Material dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
     POJK 17/2020.



                                                28
Page 29
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi Utama

   Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Material dipersiapkan menggunakan data
   dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP telaah.
   Dalam melaksanakan analisis, KJPP bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
   dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi
   lain yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP tidak
   bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
   informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP juga
   bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
   fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak
   lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan
   kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
   tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
   Material disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas proyeksi
   laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
   operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
   perlu KJPP lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

   KJPP tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP juga tidak
   memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP
   berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi Material hanya merupakan
   pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Material dan bukan jasa-jasa akuntansi,
   audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi
   Material dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana
   Transaksi Material hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran
   atas Rencana Transaksi Material bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang
   terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
   operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum
   Perseroan dan NETV berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan NETV.

   Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Rencana Transaksi Material tidak merupakan dan tidak
   dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
   pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
   dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
   atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP tidak
   mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
   suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi Material yang ada dan mungkin
   tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana
   Transaksi Material.

   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
   bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
   Material pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

   Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti
   terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
   Rencana Transaksi Material. Rencana Transaksi Material akan dilaksanakan seperti yang telah
   dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai
   Rencana Transaksi Material yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

   Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
   analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
   sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas



                                                 29
Page 30
   proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
   suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

   KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
   tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
   material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini.
   KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
   pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang
   terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat
   Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP bertanggung jawab atas Laporan Pendapat
   Kewajaran.

   Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
   dampak material terhadap Rencana Transaksi Material. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
   terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal,
   yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
   peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
   Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
   dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas
   Rencana Transaksi Material mungkin berbeda.

e. Pendekatan Dan Prosedur Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Material

    Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Material ini, KJPP telah melakukan
    analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari
    hal-hal sebagai berikut:

    I. Analisis atas Rencana Transaksi Material.

       Analisis atas Rencana Transaksi Material dilakukan berdasarkan informasi mengenai Rencana
       Transaksi Material yang diberikan oleh manajemen Perseroan, antara lain:

       •   Transaksi dimana Perseroan merencanakan untuk membeli Aset Utang yang dimiliki oleh
           NCL terhadap NETV dengan nilai transaksi sebesar Rp661,95 miliar.

       •   Transaksi dimana NETV merencanakan untuk melakukan penawaran umum terbatas
           tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atas saham dalam portepel NETV
           sebagaimana diatur dalam POJK 14/2019 kepada Perseroan, dimana NETV akan
           menerbitkan sebanyak 25.220.946.827 saham biasa, dengan nilai nominal sebesar Rp200
           per lembar saham atau sebesar 60,98% dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor
           NETV, dengan harga pelaksanaan sebesar Rp50,00 per saham atau dengan nilai transaksi
           keseluruhan sebesar Rp1.261,05 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

           -   Sebanyak 13.238.946.827 saham NETV merupakan bagian dari hasil konversi atas
               rencana pembelian Aset Utang sebesar Rp661,95 miliar; dan

           -   Sebanyak 11.982.000.000 saham NETV merupakan bagian yang akan dibayarkan
               melalui pembelian tunai sebesar Rp599,10 miliar.

       •   Transaksi dimana Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian saham NETV
           dari SLM sebesar 5.903.179.393 saham atau setara dengan 14,27% saham NETV dengan
           nilai transaksi sebesar Rp295,16 miliar.

       •   Transaksi dimana Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian saham NETV
           dan IIH sebesar 667.037.176 saham atau setara dengan 1,61% saham NETV dengan nilai
           nilai transaksi sebesar Rp33,35 miliar.




                                               30
Page 31
   •   Transaksi dimana Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian saham NETV
       dari TI sebesar 1.318.723.770 saham atau setara dengan 3,19% saham NETV dengan
       nilai transaksi sebesar Rp65,94 miliar.

   Transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
   No. 17/2020.

II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi Material.

   Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi Material dilakukan dengan melakukan
   tinjauan atas industri media yang akan memberikan gambaran umum mengenai
   perkembangan kinerja industri media di dunia dan di Indonesia, melakukan analisis atas
   kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi
   Material, keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi Material serta melakukan analisis
   atas kinerja keuangan historis Perseroan dan NETV berdasarkan laporan keuangan
   konsolidasian Perseroan untuk periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2024
   dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 – 2023 yang telah
   diaudit, serta laporan keuangan NETV untuk periode empat bulan yang berakhir pada tanggal
   30 April 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 – 2023
   yang telah diaudit.

   Selanjutnya, KJPP juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis inkremental
   atas Rencana Transaksi Material, dimana setelah Rencana Transaksi Material menjadi efektif,
   berdasarkan proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan, Perseroan berpotensi
   memperoleh penjualan dan laba bersih tahun berjalan Perseroan setelah Rencana Transaksi
   Material masing-masing adalah sebesar Rp25,83 triliun dan Rp9,76 triliun.

III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi Material.

   Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi Material dilakukan dengan melakukan analisis
   kualitatif dan kuantitatif dari Rencana Transaksi Material. Analisis kualitatif dilakukan dengan
   memperhatikan manfaat dan risiko serta potensi keuntungan dari Rencana Transaksi Material
   bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Selanjutnya, analisis kuantitatif dilakukan dengan
   memperhatikan potensi keuntungan sebelum dan setelah dilakukannya Rencana Transaksi
   Material ditinjau dari proyeksi keuangan Perseroan dan potensi keuntungan atas selisih nilai
   transaksi dengan nilai kapitalisasi pasar atas 32,01% saham NETV sebesar 3,82%, persentase
   mana tidak melebihi 7,50% dari nilai kapitalisasi pasar atas 32,01% saham NETV sebesar
   Rp691,41 miliar sehubungan dengan rencana pembelian Aset Utang dan Rencana Konversi
   Saham.

   Analisis kuantitatif dilakukan dengan memperhatikan potensi keuntungan atas selisih nilai
   transaksi dengan nilai kapitalisasi pasar atas 14,27% saham NETV sebesar 1,07%, persentase
   mana tidak melebihi 7,50% dari nilai kapitalisasi pasar atas 14,27% saham NETV sebesar
   Rp298,35 miliar sehubungan dengan Rencana Penggabungan Saham SLM.

   Analisis kuantitatif dilakukan dengan memperhatikan potensi keuntungan atas selisih nilai
   transaksi dengan nilai kapitalisasi pasar atas 1,61% saham NETV sebesar 1,07%, persentase
   mana tidak melebihi 7,50% dari nilai kapitalisasi pasar atas 1,61% saham NETV sebesar
   Rp33,71 miliar sehubungan dengan Rencana Penggabungan Saham IIH.

   Analisis kuantitatif dilakukan dengan memperhatikan potensi keuntungan atas selisih nilai
   transaksi dengan nilai kapitalisasi pasar atas 3,19% saham NETV sebesar 1,07%, persentase
   mana tidak melebihi 7,50% dari nilai kapitalisasi pasar atas 3,19% saham NETV sebesar
   Rp66,65 miliar sehubungan dengan Rencana Penggabungan Saham TI.




                                              31
Page 32
f.   Kesimpulan

     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
     manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
     keuangan Rencana Transaksi Material sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
     Kewajaran, KJPP berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.

                              RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN

KJPP, yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis) atas
nama Willy D. Kusnanto, telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat
penawaran No. KR/240607-002 tanggal 7 Juni 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian sebagaimana disajikan dalam laporan penilaian saham
No. 00145/2.0162-00/BS/05/0153/1/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024 yang disiapkan oleh KJPP:

a. Pihak-pihak yang Terlibat dalam Rencana Transaksi Material

     Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi Material adalah Perseroan, NETV, Penjual
     Utang, SLM, IIH, dan TI.

b. Objek Transaksi

     Objek Transaksi adalah nilai pasar 100,00% saham NETV.

c.   Maksud dan Tujuan

     Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
     dari Objek Transaksi yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada
     tanggal 30 April 2024.

     Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Transaksi
     yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan
     dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi Material serta untuk memenuhi POJK 17/2020.

d. Kondisi Asumsi Pembatas dan Asumsi Pokok

     Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
     keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
     laporan penilaian ini.

     Penilaian Objek Transaksi yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
     proyeksi laporan keuangan NETV, KIK, dan NMTV yang disusun oleh manajemen NETV, KIK, dan
     NMTV. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan
     berdasarkan kinerja NETV, KIK, dan NMTV pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan
     rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP telah melakukan penyesuaian terhadap
     proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja NETV,
     KIK, dan NMTV yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak
     ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP lakukan terhadap target kinerja NETV, KIK, dan NMTV
     yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP
     bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
     berdasarkan kinerja historis NETV, KIK, dan NMTV dan informasi manajemen NETV terhadap
     proyeksi laporan keuangan NETV, KIK, dan NMTV tersebut. KJPP juga bertanggung jawab atas
     laporan penilaian NETV dan kesimpulan nilai akhir.



                                                 32
Page 33
   Dalam penugasan penilaian ini, KJPP mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
   Perseroan. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
   diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
   terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP tidak bertanggung jawab untuk
   menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP karena adanya
   perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

   Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
   kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
   diberikan kepada KJPP oleh Perseroan dan NETV atau yang tersedia secara umum yang pada
   hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP tidak bertanggung jawab
   untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP juga
   bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan NETV bahwa mereka tidak
   mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP
   menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
   diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi
   hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan
   kesimpulan atas penilaian KJPP maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
   pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP
   peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KJPP sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
   dari penilaian KJPP. Oleh karena itu, KJPP sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
   digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
   bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
   dengan cara yang profesional, KJPP tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
   terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
   diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
   perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Transaksi
   bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
   informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan NETV.

   Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan penilaian Objek Transaksi tidak merupakan dan tidak
   dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
   prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
   mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
   laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi
   atas status hukum NETV berdasarkan anggaran dasar NETV.

e. Metode Pendekatan dan Penilaian

   Penilaian Objek Transaksi didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal akan
   berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan posisi
   keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif NETV, pengkajian atas kondisi operasi dan
   manajemen serta sumber daya yang dimiliki NETV. Prospek NETV di masa yang akan datang
   KJPP evaluasi berdasarkan rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang diberikan oleh
   manajemen yang telah KJPP kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan
   pada kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak nilai
   (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas prospek dari industri yang bersangkutan.

   Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu “business
   interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi
   komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku
   laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif yang
   biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun nilai buku suatu


                                                 33
Page 34
perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif
adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang dapat sepenuhnya dijadikan
acuan sebagai nilai pasar saat penilaian tersebut.

Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Transaksi adalah metode diskonto arus
kas (discounted cash flow/DCF method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
method), metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded
company method) dan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (capitalized excess earning
method).

Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh NETV,
KIK, dan NMTV di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha NETV, KIK, dan NMTV. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini,
operasi NETV, KIK, dan NMTV diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha
NETV, KIK, dan NMTV. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai
kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini
dari arus kas tersebut.

Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai
pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan
terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh
NETV.

Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian NMTV merupakan
metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan metode ini, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-
komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).

Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi, biaya riset dan
pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan daftar langganan, juga harus
dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap
tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh dengan
menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas yang telah disesuaikan.

Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai. Selisih
antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan pendapatan
yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai aset takberwujud kemudian dihitung dengan cara
mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang sesuai.
Langkah berikutnya adalah menghitung indikasi nilai pasar saham dengan menjumlahkan nilai aset
berwujud bersih dan nilai aset takberwujud.

Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
NETV. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain
yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.




                                               34
Page 35
Berdasarkan metode penilaian di atas, analisis dalam penilaian 100,00% saham NETV adalah
sebagai berikut:


                     Keterangan         Pendekatan Penilaian                                     Metode Penilaian

Nilai pasar 100,00% saham NETV           Pendapatan dan Pasar     Metode Diskonto Arus Kas dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 99,37% saham IMM            Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MGAR             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MJEM             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MMSB             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MBAR             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MALG             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MMDN             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MKSS             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MMPB             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MMAC             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MAMB             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MMKS             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MMBE             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MSBY             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MBAL             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham TAG         Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham TAJ         Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham STB         Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 95% saham AMT               Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham TAKM        Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham TAM         Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham CAM         Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham RCT         Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 95,07% saham SMA       Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham MTAM        Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham MTBA        Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham MTKB        Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham TAS         Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham ABST        Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham MPAR             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MMBG             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham RUP              Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MMJB             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MMKD             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham BPB              Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MMLP             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MMAN             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MYOG             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MMTR             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MMBA             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MMDO             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MKER             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham SSMA             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham BGM         Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham TAB         Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham NMGO        Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham MTKJ        Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham MTKD        Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham NMKU        Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham ITL         Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham MTMN        Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham MTYG        Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham MTMM        Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham MTPP        Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham MTP         Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham TAK         Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham TMAD        Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham MMNK             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MSEN             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MMPO             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MMPW             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MMSA             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MMSE             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MSRI             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MMTG             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MTER             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MPAL             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MPAD             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MCIR             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MTIM             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham SMMA             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham ST          Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham MTPO        Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham MTPU        Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham MTSA        Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham ITS         Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham MTSR             Aset                                      Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham MTTG        Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham MTTR        Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham BC          Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham FMT         Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham TLT         Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham TTMA        Aset dan Pasar      Metode Penyesuaian Aset Bersih dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham NMD      Pendapatan dan Pasar     Metode Diskonto Arus Kas dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham KIK      Pendapatan dan Pasar     Metode Diskonto Arus Kas dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Indikasi nilai pasar 100% saham NMTV     Pendapatan dan Aset                Metode Diskonto Arus Kas dan Metode Penyesuaian Aset Bersih
Indikasi nilai pasar 100% saham NMB      Pendapatan dan Pasar     Metode Diskonto Arus Kas dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek




                                                           35
Page 36
     Ringkasan Hasil Penilaian

     Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, ringkasan hasil penilaian KJPP adalah sebagai berikut:

     I.        Nilai Pasar 100,00% Saham NETV Berdasarkan Metode Diskonto Arus Kas

               Berdasarkan metode diskonto arus kas, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai pasar 100,00%
               saham NETV sebelum diskon likuiditas pasar adalah sebesar Rp674,61 miliar. Dengan
               diskon likuiditas pasar sebesar 20,00%, maka nilai pasar 100,00% saham NETV adalah
               sebesar Rp539,69 miliar. Dengan demikian, nilai pasar 100,00% saham NETV
               berdasarkan metode diskonto arus kas adalah sebesar Rp539,69 miliar.

     II.       Nilai Pasar 100,00% Saham NETV Berdasarkan Metode Pembanding Perusahaan
               Tercatat di Bursa Efek

               Berdasarkan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek, diperoleh hasil
               bahwa indikasi nilai pasar 100,00% saham NETV sebelum diskon likuiditas pasar adalah
               sebesar Rp1.537,22 miliar. Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 20,00%, maka nilai
               pasar 100,00% saham NETV adalah sebesar Rp1.229,78 miliar. Dengan demikian, nilai
               pasar 100,00% saham NETV berdasarkan metode pembanding perusahaan tercatat di
               bursa efek adalah sebesar Rp1.229,78 miliar.

     III.      Rekonsiliasi Nilai

               Untuk mendapatkan nilai pasar yang mewakili nilai dari kedua metode penilaian yang
               digunakan, dilakukan rekonsiliasi dengan terlebih dahulu melakukan pembobotan terhadap
               nilai pasar yang dihasilkan dari kedua metode tersebut, masing-masing dengan bobot
               90,00% untuk metode diskonto arus kas dan 10,00% untuk metode pembanding
               perusahaan tercatat di bursa efek.

               Alasan kami memberikan bobot 90,00% untuk metode diskonto arus kas dan 10,00% untuk
               metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek, yaitu karena data dan informasi
               yang digunakan pada metode metode diskonto arus kas yang kami gunakan untuk
               menentukan nilai pasar Objek Penilaian merupakan data dan informasi yang memiliki
               tingkat kehandalan yang lebih memadai dibandingkan dengan data dan informasi yang
               digunakan pada metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek.

               Berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut, diperoleh hasil bahwa nilai pasar Objek Penilaian
               adalah sebesar Rp608,70 miliar.

f.   Kesimpulan Penilaian

     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP terima dan dengan
     mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut
     pendapat KJPP, nilai pasar Objek Transaksi pada tanggal 30 April 2024 adalah sebesar Rp608,70
     miliar.

               INFORMASI TENTANG PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA


1.          Penjelasan, Pertimbangan, Alasan dan Latar Belakang Penambahan Kegiatan Usaha
            Utama

            Penambahan kegiatan usaha utama ini dilakukan dengan alasan bahwa pelaksanaan dari
            Rencana Transaksi Material akan menyebabkan Perseroan menjadi pengendali baru NETV
            mengingat Perseroan akan memiliki lebih dari 50% saham di NETV.



                                                    36
Page 37
     Mengingat berdasarkan laporan keuangan NETV untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
     April 2024 yang telah diaudit oleh Teramihardja, Pradhono & Chandra, NETV memiliki
     pendapatan di atas 20% dari pendapatan Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan, maka
     berdasarkan POJK No.17/2020, Perseroan harus, antara lain:
     (i)    memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham Perseroan
            sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama; dan
     (ii)    menggunakan KJPP untuk melakukan             studi   kelayakan   terhadap    Rencana
             Penambahan Kegiatan Usaha Utama.

2.   Ketersediaan Ahli terkait Penambahan Kegiatan Usaha Utama

     Dalam pelaksanaan penambahan kegiatan usaha utama, Perseroan akan mengoptimalkan
     penggunaan tim yang sudah ada yang memiliki kemampuan di sektor penyiaran televisi, yakni
     tenaga ahli yang berasal dari karyawan kunci eksisting NETV yang telah tersedia (existing key
     employees) tetap bekerja pada NETV. Kegiatan usaha yang diusulkan ini sangat terkait dengan
     bisnis yang sudah ada di Perseroan sehingga menghindari kebutuhan untuk merekrut
     karyawan tambahan. Lebih lanjut seiring dengan evaluasi oleh Perseroan atas karyawan kunci
     eksisting NETV, Perseroan juga dapat merekrut karyawan tambahan sebagai komplementer
     dan bagian dari strategi Perseroan dalam rangka meningkatkan kinerja usaha NETV.

3.   Dampak Penambahan Kegiatan Usaha Utama terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

     Dampak Positif terhadap Usaha Perseroan

     Penambahan Kegiatan Usaha Utama diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap
     kelangsungan usaha Perseroan ke depan serta nilai tambah bagi para pemegang saham
     Perseroan. Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dapat memberi dampak positif bagi
     Perseroan yakni memperluas peran Perseroan di industri media dan hiburan, termasuk
     penyiaran televisi. Hal ini akan memungkinkan Perseroan untuk menjadi salah satu pemain
     kompetitif di pasar media dan hiburan Indonesia serta meningkatkan nilai bagi para pemegang
     saham Perseroan. Pengambilalihan NETV juga akan meningkatkan akses Perseroan kepada
     saluran distribusi televisi di seluruh wilayah di Indonesia. Menimbang Perseroan memiliki
     rekam jejak produksi konten-konten televisi yang sukses; dengan transaksi ini, NETV akan
     mendapatkan akses kepada kapabilitas produksi Perseroan yang akan membuat NETV
     semakin kompetitif. Dengan menjadi pengendali pada NETV, Perseroan berharap bahwa
     NETV nantinya akan memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan Perseroan. Oleh
     karena itu, transaksi ini, dan rencana Perseroan untuk menambah Kegiatan Usaha Utama akan
     menguntungkan para pemegang saham Perseroan.

     Analisis Dampak Penambahan Kegiatan Usaha mengacu pada Pos Laporan Keuangan yang
     Diproyeksikan Mengalami Peningkatan serta Asumsi dan Dasar Penyusunan Proyeksi

     Penambahan kegiatan usaha baru diproyeksikan akan berdampak positif terhadap kinerja
     keuangan Perseroan. Analisis menunjukkan beberapa pos laporan keuangan diperkirakan
     akan meningkat. Pendapatan Perseroan diproyeksikan naik, berdasarkan asumsi bahwa
     sebagai rumah produksi berpengalaman, Perseroan dapat memanfaatkan akuisisi untuk
     memperluas penjualan konten ke saluran distribusi televisi, suatu saluran distribusi yang pada
     saat ini bukanlah fokus Perseroan. Lini bisnis baru ini memungkinkan peningkatan
     pertumbuhan pendapatan tanpa mengorbankan operasi bisnis yang ada.

     Perseroan berencana menerapkan "formula" produksi konten yang terbukti menguntungkan
     saat memproduksi konten untuk NETV dengan memanfaatkan pengalaman dan keahliannya
     di industri produksi konten. Sebagai hasilnya, Perseroan memproyeksikan peningkatan
     pendapatan dan laba. Proyeksi ini didasarkan pada asumsi bahwa unit bisnis baru akan


                                              37
Page 38
          menciptakan sinergi kuat dengan operasi yang ada, mengoptimalkan sumber daya dan
          meningkatkan efisiensi operasional secara keseluruhan. Dengan demikian, Perseroan yakin
          penambahan kegiatan usaha ini akan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan dan
          profitabilitas jangka panjang.

          Penambahan kegiatan usaha baru diproyeksikan berdampak positif pada rasio keuangan
          Perseroan. Penambahan unit bisnis ini diharapkan meningkatkan pendapatan dan laba
          Perseroan secara signifikan.

          Analisis Dampak Penambahan Kegiatan Usaha pada Rasio Keuangan Perseroan

          Dalam konteks rasio keuangan, dua aspek utama sebagai berikut diperkirakan akan
          terpengaruh positif:

          •           Rasio pertumbuhan pendapatan Perseroan diproyeksikan meningkat, didorong oleh
                      kontribusi pendapatan dari unit bisnis baru.
          •           Margin laba Perseroan diperkirakan menguat, berdasarkan ekspektasi operasi yang
                      profitable dari unit bisnis baru, didukung oleh pengalaman dan keahlian Perseroan
                      dalam industri ini.

          Dengan demikian, Perseroan memproyeksikan perbaikan pada rasio-rasio keuangan terkait
          pertumbuhan dan profitabilitas, yang diharapkan akan memperkuat posisi keuangan dan
          meningkatkan nilai Perseroan dalam jangka panjang.

          Berikut adalah nilai atau persentase atas peningkatan pos-pos yang berdampak atas
          Penambahan Kegiatan Usaha:

                                                                                                                                      (Dalam jutaan Rupiah)
                                                  31/12/23       31/12/24        31/12/25         31/12/26        31/12/27        31/12/28       31/12/29
      Dampak Penambahan Kegiatan Usaha           (Historis)     (Proyeksi)      (Proyeksi)       (Proyeksi)      (Proyeksi)      (Proyeksi) (Proyeksi)
          pada Keuangan Perseroan                (1 Tahun)      (1 Tahun)       (1 Tahun)        (1 Tahun)       (1 Tahun)       (1 Tahun)      (1 Tahun)
Penjualan                                            369,545        541,120         864,232        1,286,040       1,740,538       2,175,716       2,636,942
Beban pokok penjualan                                139,475        260,892         314,286          506,732         671,961         710,792         739,627
Laba bruto                                           230,070        280,229         549,945         779,307        1,068,577       1,464,924       1,897,315
Beban usaha                                          118,260        262,895         253,538         270,924          287,823         306,247         324,175
Laba usaha                                           111,810         17,334          296,407         508,384         780,754       1,158,677       1,573,139
Penghasilan (beban) lain-lain                         13,273              -         (104,885)       (106,575)       (106,575)        (99,422)        (88,692)
Laba sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan       125,083          17,334        191,522         401,808          674,179       1,059,255       1,484,448
Manfaat (beban) pajak penghasilan                    (29,805)        (32,728)       (88,217)        (86,456)         (56,145)       (233,036)       (326,579)
Laba bersih periode/tahun berjalan                    95,278         (15,394)       103,305         315,352          618,034         826,219       1,157,869



          Berikut adalah nilai rasio-rasio atas dampak atas Penambahan Kegiatan Usaha:



                                                 31/12/23       31/12/24        31/12/25        31/12/26        31/12/27        31/12/28        31/12/29
      Dampak Penambahan Kegiatan Usaha           (Historis)     (Proyeksi)      (Proyeksi)      (Proyeksi)      (Proyeksi)      (Proyeksi)     (Proyeksi)
         pada Rasio Keuangan Perseroan           (1 Tahun)      (1 Tahun)       (1 Tahun)       (1 Tahun)       (1 Tahun)       (1 Tahun)       (1 Tahun)

Pertumbuhan Pendapatan                                 -15%            46%             60%             49%             35%             25%            21%
Margin laba bruto                                       62%            52%             64%             61%             61%             67%            72%
Margin laba usaha                                       30%             3%             34%             40%             45%             53%            60%
Margin laba bersih                                      26%            -3%             12%             25%             36%             38%            44%


          Berikut adalah dampak rencana transaksi terhadap rasio ROA, ROE, dan ROI NETV seusai
          dengan Laporan Studi Kelayakan:




                                                          38
Page 39
                                                              31/12/24     31/12/25     31/12/26     31/12/27     31/12/28     31/12/29
      Rasio Keuangan NETV setelah Rencana                     (Proyeksi)   (Proyeksi)   (Proyeksi)   (Proyeksi)   (Proyeksi)   (Proyeksi)
Transaksi berdasarkan Laporan Studi Kelayakan                 (6 Bulan)    (1 Tahun)    (1 Tahun)    (1 Tahun)    (1 Tahun)    (1 Tahun)

Imbah hasil aset (ROA)                                              -12%         -15%           1%          26%          32%          32%
Imbah hasil ekuitas (ROE)                                           -17%         -38%           2%          43%          39%          37%
Imbah hasil investasi (ROI) rencana Transaksi Material               -8%         -13%           1%          25%          38%          57%




     RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN TENTANG PENAMBAHAN KEGIATAN
                               USAHA UTAMA

KJPP, yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis) atas
nama Willy D. Kusnanto, telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat
penawaran No. KR/240610-001 tanggal 10 Juni 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan sebagaimana disajikan dalam laporan studi
kelayakan No. 00146/2.0162-00/BS/05/0153/1/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024 yang disiapkan oleh
KJPP:
a. Maksud dan Tujuan

      Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha NETV sehubungan dengan
      Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek,
      meliputi:

      •   Aspek kelayakan pasar;
      •   Aspek kelayakan teknis;
      •   Aspek kelayakan pola bisnis;
      •   Aspek kelayakan model manajemen; dan
      •   Aspek kelayakan keuangan,

      sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama. Maksud dari Laporan Studi
      Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari Rencana Penambahan
      Kegiatan Usaha Utama yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
      manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020.

b. Tanggal Studi Kelayakan

      Studi kelayakan atas Rencana Akuisisi dalam Laporan Studi Kelayakan diperhitungkan pada
      tanggal 30 April 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan
      penyusunan Studi Kelayakan dari Rencana Akuisisi serta dari data keuangan NETV yang kami
      terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan konsolidasian NETV untuk periode
      empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2024 yang menjadi dasar penyusunan Laporan
      Studi Kelayakan atas Rencana Akuisisi.

c.    Kondisi Pembatas dan Asumsi

      Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
      dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
      penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.

      Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan dengan
      metode diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV)
      yang didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen NETV. Dalam
      penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan rencana



                                                         39
Page 40
manajemen di masa yang akan datang. KJPP telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi
laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja NETV yang
dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian
yang signifikan yang KJPP lakukan terhadap target kinerja NETV dan telah mencerminkan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan studi
kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan informasi manajemen NETV
terhadap proyeksi laporan keuangan NETV tersebut.




                                             40
Page 41
   Dalam penugasan studi kelayakan ini, KJPP mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
   kewajiban Perseroan. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai
   dengan tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang
   berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan.
   KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
   (update) pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa
   yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam studi kelayakan telah
   dilakukan dengan benar dan KJPP bertanggungjawab atas Laporan Studi Kelayakan atas
   Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama.

   Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
   kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
   diberikan kepada KJPP oleh Perseroan dan NETV atau yang tersedia secara umum yang pada
   hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP tidak bertanggung jawab
   untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP juga
   bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan NETV bahwa mereka tidak
   mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP
   menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

   Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan menggunakan
   data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
   tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP tidak bertanggung
   jawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan KJPP maupun segala kehilangan,
   kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi
   sehingga data yang KJPP peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari studi kelayakan KJPP sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
   dari studi kelayakan KJPP. Oleh karena itu, KJPP sampaikan bahwa perubahan terhadap data
   yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan yang
   terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini telah dilaksanakan
   dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP tidak dapat menerima tanggung jawab
   atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis
   tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai dasar untuk melakukan analisis
   transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar studi kelayakan.
   Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka
   untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
   operasional NETV.

   Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
   Usaha Utama tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu
   penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
   Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
   pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
   hukum. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum NETV berdasarkan
   anggaran dasar NETV.

d. Metode

   Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas (discounted
   cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga Rencana Penambahan
   Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak atau menguntungkan adalah yang NPV-nya lebih besar
   dari nol. Sebagai pelengkap, disertakan pula analisis payback period dan discounted payback
   period untuk dapat memberikan gambaran mengenai berapa lama biaya investasi dapat
   dikembalikan dari hasil operasi investasi yang bersangkutan.




                                                41
Page 42
e. Kesimpulan

   Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP terima dan dengan
   mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam analisis kelayakan,
   maka menurut pendapat KJPP Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek
   kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model
   manajemen, dan aspek keuangan adalah layak. Khususnya untuk aspek kelayakan pasar, nilai-
   nilai kriteria investasi yang diperhitungkan selama 10 tahun 8 bulan masa proyeksi sebagai berikut:

   NPV                       :          Rp1.333,05 miliar
   IRR                       :          18,53%
   Payback Period            :          5 tahun 11 bulan
   Discounted Payback Period :          7 tahun 2 bulan

   Keseluruhan jumlah nilai kini AKB adalah sebesar Rp1.333,05 miliar. NPV positif tersebut
   menunjukkan bahwa Rencana Akuisisi adalah layak secara finansial. Nilai IRR atas NETV adalah
   sebesar 18,53%, yang lebih tinggi dari tingkat diskonto yang digunakan, nilai payback period adalah
   5 tahun 11 bulan dan nilai discounted payback period adalah 7 tahun 2 bulan, nilai mana lebih
   singkat dibandingkan dengan masa proyeksi selama 10 tahun 8 bulan, sehingga tampak bahwa
   berdasarkan analisis ini Rencana Akuisisi layak untuk dilaksanakan.

   Sehubungan dengan studi kelayakan ini, KJPP ingin menekankan bahwa analisis kelayakan yang
   dihitung dengan metode diskonto arus kas didasarkan atas asumsi-asumsi mengenai tingkat
   pendapatan, beban, dan akun-akun laporan posisi keuangan yang dikembangkan pihak
   manajemen Perseroan dan NETV melalui analisis atas kinerja historis dan pernyataan manajemen
   Perseroan dan NETV mengenai rencana-rencana untuk masa yang akan datang sebelum Rencana
   Penambahan Kegiatan Usaha Utama. KJPP melakukan penelaahan atas asumsi-asumsi tersebut
   dan menurut pendapat KJPP, asumsi-asumsi tersebut wajar. Akan tetapi, KJPP tidak bertanggung
   jawab atas pencapaian asumsi-asumsi tersebut. Setiap perubahan dari asumsi-asumsi ini akan
   mempengaruhi hasil analisis studi kelayakan. Karena tidak ada kepastian bahwa dasar-dasar dan
   asumsi-asumsi tersebut akan terealisasi, KJPP tidak dapat memberikan jaminan bahwa hasil-hasil
   yang diproyeksikan akan tercapai.

   Kelayakan tersebut KJPP tentukan berdasarkan data dan informasi yang KJPP peroleh dari pihak
   manajemen Perseroan dan NETV serta pihak-pihak lain yang relevan dengan penugasan. KJPP
   menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa tidak ada keadaan atau
   hal-hal yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi kelayakan tersebut secara material.

   Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
   material terhadap Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama. Perubahan tersebut termasuk,
   namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
   eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan,
   serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
   Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini
   dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kelayakan atas Rencana
   Penambahan Kegiatan Usaha Utama mungkin berbeda.

                PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

1. Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
   POJK No. 17/2020.

2. Rencana Transaksi Material dan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama ini bukan
   merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
   dalam POJK No. 42/2020.




                                                 42
Page 43
3. Pelaksanaan Rencana Transaksi Material dan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama
   dilakukan untuk kepentingan terbaik Perseroan dan tidak akan berpotensi mengganggu kegiatan
   usaha perseroan.

4. Informasi yang diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada
   pernyataan yang keliru mengenai fakta material atau penghilangan fakta material yang dapat
   menyebabkan informasi material dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak akurat dan/atau
   menyesatkan.

                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Berikut adalah jangka waktu indikatif pelaksanaan RUPSLB Perseroan sehubungan dengan Rencana
Transaksi Material:

 •      Pemberitahuan agenda RUPSLB kepada OJK                                    :   20 Agustus
                                                                                      2024

 •      Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB dan Keterbukaan                 :   28 Agustus
        Informasi Atas Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha               2024
        Utama

 •      Recording date                                                            :   11 September
                                                                                      2024

 •      Pemanggilan RUPSLB                                                        :   12 September
                                                                                      2024

 •      Pengumuman perubahan dan/atau penambahan Keterbukaan Informasi            :   4 Oktober
        Atas Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha Utama                   2024

 •      RUPSLB                                                                    :   8 Oktober
                                                                                      2024

 •      Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB                                       :   10 Oktober
                                                                                      2024

 •      Penyampaian berita acara RUPSLB                                           :   7 November
                                                                                      2024


RUPSLB akan diselenggarakan baik secara fisik maupun elektronik melalui Electronic General Meeting
System yang disediakan oleh KSEI pada:

 Hari          :         Selasa, 8 Oktober 2024

 Waktu         :         16.00 W.I.B. hingga selesai

 Tempat        :         MD Place Tower I

                         Jalan Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan.


Agenda RUPSLB sehubungan dengan Rencana Transaksi Material dan Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha Utama adalah sebagai berikut:




                                                  43
Page 44
1. Persetujuan atas pelaksanaan rencana Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
   17/2020 oleh Perseroan sehubungan dengan rencana pengambilalihan PT Net Visi Media Tbk.

2. Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha penyiaran televisi (television broadcasting)
   disebabkan oleh pengambilalihan PT Net Visi Media Tbk yang disertai dengan pembahasan studi
   kelayakan atas penambahan kegiatan usaha tersebut.

Khusus untuk agenda mengenai rencana penambahan kegiatan usaha penyiaran televisi (television
broadcasting), apabila agenda tersebut tidak disetujui oleh para pemegang saham Perseroan, maka
agenda tersebut hanya dapat diajukan kembali untuk mendapatkan persetujuan dari para pemegang
saham Perseroan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tidak disetujuinya agenda tersebut
oleh Perseroan.


                                   INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, para pemegang saham Perseroan dapat mengajukan
permintaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, selama jam kerja normal pada alamat berikut
ini:
                                  PT MD Entertainment Tbk
                                        Kantor Pusat:
                                       MD Place Tower I
                   Jalan Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan
                                   Telepon: +62-21 29855777
                                  Faksimili: +62-21 29055777
                       Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
                            Situs Web: https://mdentertainment.com/




                                               44

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.94 MB
Published4 Oct 2024
Pages44
Characters137,858
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 75 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MD ENTERTAINMENT TBK p.1 ×11
linked org PT Indika Inti Holdiko p.2 ×7
linked org PT Net Mediatama Televisi p.3
linked org Newton Capital Ltd p.3 ×7
linked org PT Sinergi Lintas Media p.5 ×6
linked org PT Teladan Investama p.5 ×10
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.10 ×5
linked org PT MD Global Investments p.11
linked person Manoj Dhamoo Punjabi p.11 ×2
linked — Morgan Stanley p.11
linked person Priyadarshi Anand p.12
linked person Sajan Lachmandas Mulani p.12
linked person Shania Manoj Punjabi p.12
linked person Sanjeva Advani p.12
linked person Innayat Haresh Khubchandani p.12
linked org PT Semangat Bambu p.14
linked person Azuan Syahril p.15 ×2
linked person Clifford David Rees p.15
linked person Pandu Patria Sjahrir p.21 ×3
linked org Watiga Trust Ltd p.21
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.2 ×4
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×12
possible person Gatot Subroto p.3 ×4
possible org PT Samuel International p.5
possible person Deddy Hariyanto p.15 ×2
possible person Surya Hadiwinata p.15 ×2
possible person Fendy Nagasaputra p.15 ×2
possible person Lie Halim p.15 ×2
possible person Rachmat Nugroho p.15
possible person Agus Lasmono p.17 ×2
possible person Arsjad Rasjid p.18
possible person Tonyadi Halim p.18
possible org PT Teladan Resources p.23
possible person Widiyanti Putri p.23 ×2
possible person Indracahya Basuki p.23 ×2
possible person Nurcahya Basuki p.23 ×2
possible person Wishnu Wardhana p.23 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. KEPI p.2
unresolved org PT Kreatif Inti Korpora p.2
unresolved org Kusnanto & Rekan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. NETV p.2
unresolved org Net Visi Media Tbk p.2 ×10
unresolved org Bank Indonesia p.8
unresolved org PT MD Media p.9
unresolved person Frans Elsius Muliawan · Notaris p.9
unresolved person Tri Firdaus Akbarsyah · Notaris p.9 ×3
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.10
unresolved org Swasta p.10 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.11 ×2
unresolved org Tencent Holding Ltd. p.12
unresolved org PT Putra Insan Permata p.13
unresolved person Hasbullah Abdul Rasyid · Notaris p.13 ×3
unresolved person Yulia · Notaris p.13 ×12
unresolved org PT Indika Inti Holdiko Riwayat Singkat IIH p.16
unresolved org PT Prakarsa Mitrasetia p.16
unresolved person Sri Bandiningsih · Notaris p.16
unresolved person Ungke Mulawanti · Notaris p.16
unresolved person Miryany Usman · Notaris p.17 ×3
unresolved org PT Sinergi Lintas Media Riwayat Singkat SLM p.18
unresolved org PT Intan Citra Utama p.18 ×2
unresolved person Ardi Kristiar · Notaris p.19
unresolved org PT Bina Khatulistiwa p.19
unresolved org Paloma Holdings Ltd p.21
unresolved org Paloma Capital Ltd p.21
unresolved org Indies Capital Partners Pte Ltd. p.22
unresolved org Pte Ltd p.22
unresolved org PT Teladan Investama Riwayat Singkat TI p.22
unresolved person Mellyani Noor Shandra · Notaris p.22
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.22 ×3
unresolved org PT Indika Inti p.26
unresolved org PT Teladan p.26
unresolved org Kementerian Keuangan p.27 ×3
unresolved org KJPP KR p.29

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 13412 ms 12 Sep 2026 22:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dipersiapkan menggunakan data dan informasi '
                            'sebagaimana'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '50'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result