Skip to content
Back to announcement

20241004_FILM_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31732656_lamp1.pdf

Other Text extracted FILM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
  TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
   PEMEGANG SAHAM PT MD ENTERTAINMENT TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA
   RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
                             (“PMTHMETD”)



Keterbukaan Informasi ini merupakan Tambahan dan/atau Perubahan atas Keterbukaan Informasi
yang diumumkan pada tanggal 28 Agustus 2024. Keterbukaan informasi ini diumumkan dalam
rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”).




                                PT MD ENTERTAINMENT TBK

                                    Kegiatan Usaha Utama:
                                         Produksi Film

                               Berdomisili di Jakarta, Indonesia

                                         Kantor Pusat:
                                        MD Place Tower I
                 Jalan Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
                                   Telepon: +62-21 29855777
                                   Faksimili: +62-21 29055777
                        Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
                            Situs Web: https://mdentertainment.com/


 JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
 TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
 KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN BROKER SEKURITAS, MANAJER
 INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASEHAT PROFESIONAL
 LAINNYA.


 DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
 SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN
 SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
 INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN
 INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
 SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI
 YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
 FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL
 YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
 MENYESATKAN.

 RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
 SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN BERGANTUNG
 PADA PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN DALAM RAPAT UMUM
 PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

                                               1
Page 2
DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BERTUJUAN UNTUK MEMBERIKAN
INFORMASI DAN DESKRIPSI LENGKAP KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ATAS
RENCANA PENAMBAHAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN ATAS POJK No. 14/2019.

KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPAHAMI OLEH PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA MENGAMBIL KEPUTUSAN ATAS RENCANA
PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.


KETERBUKAAN INFORMASI INI DIUMUMKAN SECARA BERSAMAAN DI LAMAN BURSA EFEK
INDONESIA WWW.IDX.CO.ID DAN LAMAN PERSEROAN MDENTERTAINMENT.COM/.


                 Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada 4 Oktober 2024.

I.         DEFINISI DAN SINGKATAN


Afiliasi                           :    berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1)
                                        UUPM.

BEI                                :    berarti Bursa Efek Indonesia, sebagaimana didefinisikan
                                        dalam Pasal 1 angka 4 UUPM, dalam hal ini yang
                                        diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                                        berkedudukan di Jakarta.

IIH                                :    berarti PT Indika Inti Holdiko, perseroan terbatas yang
                                        didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

Kemenkumham                        :    berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                        Indonesia.

KSEI                               :    berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang
                                        melaksanakan tugas kustodian sebagaimana dimaksud
                                        dalam Pasal 1 ayat (8) UUPM.

Laporan Keuangan                   :    berarti Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
                                        Kantor Akuntan Jamaludin, Ardi, Sukimto, & Rekan untuk
                                        periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2024.

Menkumham                          :    berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                        Indonesia.

NETV                               :    berarti PT Net Visi Media Tbk, perseroan terbuka tercatat
                                        yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                                        memiliki kantor terdaftar di Graha Mitra, Lantai 4, Jl. Jend.
                                        Gatot Subroto Kav. 21, Karet Semanggi, Jakarta 12930.

OJK                                :    berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
                                        sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
                                        2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
                                        dengan UUP2SK, yang tugas dan wewenangnya meliputi
                                        pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di


                                                  2
Page 3
                                 sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun,
                                 lembaga keuangan, dan lembaga keuangan lainnya.

Pemegang Saham Independen    :   berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka (1)
                                 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                 Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Peraturan No. I-A            :   berarti Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A
                                 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
                                 Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat,
                                 Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep-00101/BEI/12-
                                 2021.

Perseroan                    :   berarti PT MD Entertainment Tbk, berdomisili di Jakarta,
                                 suatu perseroan terbatas terbuka yang seluruh sahamnya
                                 tercatat pada BEI, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
                                 hukum negara Republik Indonesia.

PMTHMETD Pertama             :   berarti peningkatan modal tanpa hak memesan efek terlebih
                                 dahulu oleh Perseroan dimana SI mengambil bagian atas
                                 saham baru yang diterbitkan oleh Perseroan dengan total
                                 harga pengambilan bagian sebesar Rp661.947.341.364.

PMTHMETD Sisa (jika ada)     :   berarti peningkatan modal tanpa hak memesan efek terlebih
                                 dahulu oleh Perseroan dimana jumlah saham yang diterbitkan
                                 adalah sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari
                                 modal ditempatkan dan modal disetor saat ini dikurangi
                                 dengan jumlah saham yang dikeluarkan dalam PMTHMETD
                                 Pertama, sehingga jumlah PMTHMETD ialah sebanyak-
                                 banyaknya 10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan
                                 dan modal disetor saat ini.

PPSB di MD                   :   berarti Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat (Conditional
                                 Shares Subscription Agreement) tertanggal 3 Oktober 2024
                                 yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan SI.

PPSB di NETV                 :   berarti Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat (Conditional
                                 Shares Subscription Agreement) tertanggal 26 Agustus 2024
                                 sebagaimana diubah dari waktu ke waktu yang dibuat oleh
                                 Perseroan dan NETV.


POJK No. 14/2019             :   berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
                                 Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                                 Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                                 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No.
                                 14/POJK.04/2019.

POJK No. 42/2020             :   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
                                 Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rencana PMTHMETD             :   berarti penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih
                                 dahulu oleh Perseroan yang akan dilaksanakan dengan
                                 mengikuti ketentuan POJK No. 14/2019.

Rencana Transaksi Material   :   berarti serangkaian transaksi yang dilakukan dalam rangka
                                 pengambilalihan NETV oleh Perseroan yang terdiri dari
                                 beberapa transaksi yang merupakan suatu Transaksi Material
                                 berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
                                 Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dimana

                                           3
Page 4
                                      keterbukaan informasi sehubungan dengan serangkaian
                                      transaksi tersebut diumumkan secara bersamaan dengan
                                      Keterbukaan Informasi ini.

RUPSLB                           :    berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan
                                      diselenggarakan pada 8 Oktober 2024.

Saham Baru                       :    berarti saham pokok yang diterbitkan dari portepel Perseroan
                                      dengan jumlah maksimum 951.121.700 saham dengan nilai
                                      nominal Rp100 per saham yang mewakili maksimal 10% dari
                                      modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan pada
                                      tanggal Keterbukaan Informasi ini sebagaimana dimuat
                                      dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Komisaris
                                      Perseroan No. 52 tanggal 17 Desember 2018 yang dibuat di
                                      hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
                                      yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan atas
                                      perubahan anggaran dasar dari Menkumham berdasarkan
                                      Surat No. AHU.AH-01.03-0276873 tanggal 18 Desember
                                      2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                                      Kemenkumham           di       bawah         No.       AHU-
                                      0172575.AH.01.11.Tahun2018 tanggal 18 Desember 2018.

SLM                              :    berarti PT Sinergi Lintas Media, suatu perseroan terbatas
                                      yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                                      Indonesia.

SI                               :    berarti PT Samuel International, suatu perseroan terbatas
                                      yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                                      Indonesia.

TI                               :    berarti PT Teladan Investama, suatu perseroan terbatas yang
                                      didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

UUPM                             :    berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                                      Modal sebagaimana diubah oleh UUP2SK.

UUP2SK                           :    berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023              tentang
                                      Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

II.    PENDAHULUAN

       Keterbukaan Informasi ini diumumkan agar para pemegang saham Perseroan dapat
       memperoleh informasi secara lengkap mengenai Rencana PMTHMETD sebagaimana diatur
       dalam POJK No. 14/2019 dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
       serta anggaran dasar Perseroan. Rencana PMTHMETD harus mendapat persetujuan terlebih
       dahulu dari Pemegang Saham Independen Perseroan dalam RUPSLB yang akan
       diselenggarakan pada 8 Oktober 2024.

       Mata acara RUPSLB dalam rangka PMTHMETD ialah “persetujuan sehubungan dengan
       rencana Perseroan untuk melakukan peningkatan modal tanpa memberikan hak memesan
       efek terlebih dahulu sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan
       (PMTHMETD I)” dimana:

       1. RUPSLB hanya dapat dilangsungkan jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
          jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
          Independen; dan

       2. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
          jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
          Independen.

                                                4
Page 5
       Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua (i) hanya
       dapat dilangsungkan jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
       saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan (ii)
       keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
       seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen
       yang hadir.

       Dalam hal kuorum RUPSLB kedua tersebut di atas tidak tercapai, RUPSLB ketiga sah dan
       berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dengan hak
       suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
       Perseroan. Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham
       Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
       Pemegang Saham Independen yang hadir.

       Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak menerima pernyataan
       keberatan dari pihak-pihak tertentu termasuk namun tidak terbatas pada kreditur Perseroan
       terkait dengan rencana PMTHMETD oleh Perseroan.

       Tidak terdapat persetujuan dan/atau izin dari pemerintah atau badan atau institusi
       pemerintahan lainnya yang harus diperoleh Perseroan dalam rangka melaksanakan rencana
       Transaksi Material

III.   URAIAN RENCANA PMTHMETD

A.     Informasi PMTHMETD

       Sesuai dengan POJK No. 14/2019, karena PMTHMETD dilakukan untuk tujuan selain
       memperbaiki posisi keuangan, maka harus dilakukan:

       (i)     sebesar-besarnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham Perseroan yang telah
               ditempatkan dan disetor penuh; dan

       (ii)    dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPSLB yang menyetujui Rencana
               PMTHMETD.

       Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 951.121.700 (sembilan ratus lima puluh
       satu juta seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus) saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus
       Rupiah) per saham atau setara dengan maksimal 10% (sepuluh persen) dari modal
       ditempatkan dan modal disetor Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
       sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan
       No. 52 tanggal 17 Desember 2018 yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn.,
       Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan atas perubahan
       anggaran dasar dari Menkumham berdasarkan Surat No. AHU.AH-01.03-0276873 tanggal 18
       Desember 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
       No. AHU-0172575.AH.01.11.Tahun2018 tanggal 18 Desember 2018. Saham yang diterbitkan
       sebanyak-banyaknya 951.121.700 saham tersebut termasuk saham yang akan diambilbagian
       oleh SI dalam PMTHMETD Pertama. Saham Baru akan dicatatkan di BEI dengan
       memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Sesuai dengan Peraturan No. I-A, harga pelaksanaan Saham Baru dalam Rencana
       PMTHMETD adalah paling kurang 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga
       penutupan saham Perseroan yang diperdagangkan di BEI selama 25 (dua puluh lima) hari
       bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal pengajuan permohonan pencatatan
       saham tambahan kepada BEI.

       Sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD, Perseroan telah menandatangani PPSB di MD
       pada tanggal 3 Oktober 2024 dimana SI akan mengambil bagian saham baru yang akan
       diterbitkan oleh Perseroan dengan total harga pengambilan bagian sebesar
       Rp661.947.341.364 (“PMTHMETD Pertama”). PPSB di MD mengatur bahwa jika dengan

                                                5
Page 6
     harga pengambilan bagian di atas SI menerima saham odd lot, maka jumlah harga
     pengambilan bagian yang harus dibayarkan oleh SI akan dikurangi sesuai dengan itu sehingga
     SI akan menerima lot saham dalam jumlah bulat dari Perseroan.

     Persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam PPSB di MD mencakup telah
     diperolehnya persetujuan Pemegang Saham Independen oleh Perseroan. Tidak terdapat
     klausul dalam PPSB di MD yang berpotensi merugikan hak pemegang saham publik
     Perseroan.

B.   Maksud dan Tujuan dari Rencana PMTHMETD

     Penerbitan Saham Baru akan meningkatkan jumlah saham yang diterbitkan oleh Perseroan,
     sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan.
     Pelaksanaan PMTHMETD juga akan memberikan tambahan dana kepada Perseroan untuk
     mendukung pengembangan bisnis Perseroan dan anak perusahaannya serta memperkuat
     struktur permodalan Perseroan. Keuntungan tersebut selanjutnya akan memberikan nilai
     tambah bagi para pemegang saham Perseroan.

C.   Rencana Penggunaan Dana dari Rencana PMTHMETD Pertama

     Hasil yang diperoleh dari PMTHMETD Pertama akan digunakan oleh Perseroan untuk
     mendanai sebagian dari Rencana Transaksi Material. Keterbukaan informasi mengenai
     Rencana Transaksi Material telah kami umumkan dalam situs web Bursa Efek Indonesia dan
     situs web Perseroan pada tanggal yang sama dengan Keterbukaan Informasi ini.

     Sementara itu, dana yang diperoleh dari PMTHMETD Sisa (jika ada) oleh Perseroan (apabila
     dilakukan) akan digunakan untuk tujuan pengembangan kegiatan usaha grup Perseroan dan
     mengejar peluang ekspansi potensial seiring dengan perkembangan bisnis dan kebutuhan
     pendanaan Perseroan.

     Perseroan berencana untuk memiliki lebih banyak sumber daya untuk mewujudkan ambisinya
     dalam memperluas jangkauan bisnisnya ke sektor yang baru dan menjanjikan ini. Secara lebih
     spesifik, Perseroan, yang berperan sebagai rumah produksi, bermaksud untuk meningkatkan
     jumlah modal kerjanya agar dapat memproduksi lebih banyak konten yang akan disiarkan
     melalui perusahaan televisi yang baru diakuisisinya. Perseroan memiliki target untuk
     mengulangi kesuksesan masa lalunya dalam memproduksi konten televisi yang dicintai oleh
     penonton. Dengan pengalaman dan keahlian yang telah terbukti dalam menciptakan program-
     program berkualitas tinggi, Perseroan yakin dapat menghadirkan konten yang menarik dan
     relevan bagi audiens televisi.

     Lebih lanjut, dalam hal rencana penggunaan dana hasil PMTHMETD Sisa (jika ada) oleh
     Perseroan digunakan untuk transaksi yang merupakan:
     1. transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan, maka
         Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020;
     2. transaksi material, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
         POJK No. 17/2020; dan
     3. informasi atau fakta material, Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur
         dalam Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau
         Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

     Dalam rangka melaksanakan Rencana Transaksi Material, Perseroan berencana untuk
     memperoleh pendanaan melalui pinjaman dari bank pihak ketiga yang diasumsikan sebesar
     Rp795.000.000.000 kemudian sisanya berasal dari kas internal Perseroan yang diperoleh
     Perseroan melalui PMTHMETD Pertama oleh Perseroan.




                                             6
Page 7
D.    Jangka Waktu Indikatif dari Rencana PMTHMETD Pertama

      Rencana PMTHMETD hanya akan dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh persetujuan
      dari Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB.

      PMTHMETD Pertama akan dilaksanakan dengan jadwal indikatif sebagai berikut:

      •     Permohonan pencatatan saham tambahan oleh Perseroan              :   18 Oktober 2024

      •     Pengumuman rencana pelaksanaan penerbitan saham baru             :   18 Oktober 2024

            Penyampaian bukti pengumuman pelaksanaan PMTHMETD                :
      •                                                                          22 Oktober 2024
            kepada OJK

            Pembayaran biaya pencatatan saham baru Perseroan kepada          :
      •                                                                          25 Oktober 2024
            BEI

      •     Penerbitan, distribusi dan pencatatan saham baru Perseroan       :   25 Oktober 2024


      RUPSLB akan diselenggarakan baik secara fisik maupun elektronik melalui Electronic General
      Meeting System yang disediakan oleh KSEI pada:

      Hari                :      Selasa, 8 Oktober 2024
      Waktu               :      16.00 hingga selesai
      Tempat              :      MD Place Tower I
                                 Jalan Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan

      Agenda sehubungan dengan Rencana PMTHMETD yang akan dibahas dalam RUPSLB
      Perseroan adalah persetujuan atas rencana penambahan modal tanpa memberikan hak
      memesan efek terlebih dahulu oleh Perseroan sebanyak-banyaknya 10% dari modal
      ditempatkan dan disetor Perseroan.

      Sisa Saham Baru yang belum diterbitkan berdasarkan PMTHMETD Pertama dapat diterbitkan
      dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPSLB menyetujui Rencana PMTHMETD melalui
      PMTHMETD Sisa (jika ada). PMTHMETD Sisa (jika ada) akan dilaksanakan dalam hal
      Perseroan memandang perlu dan merupakan opsi pendanaan terbaik bagi Perseroan pada
      saat itu. Dalam hal ini, jumlah PMTHMETD Pertama dan PMTHMETD Sisa (jika ada) ialah
      sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan modal disetor saat
      ini.


IV.   ANALISA DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN

      Secara umum, pelaksanaan Rencana PMTHMETD akan berdampak langsung terhadap
      struktur permodalan dan likuiditas saham Perseroan.

      Kondisi proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan yang
      tercantum di bawah ini telah disusun oleh manajemen Perseroan berdasarkan Laporan
      Keuangan sebagaimana telah direview oleh Jamaludin, Ardi, Sukimto, & Rekan, auditor
      independen yang terdaftar di OJK. Dalam menyusun proforma tersebut, Perseroan
      menggunakan asumsi sebagai berikut:

      1. Perseroan membeli 75% tagihan Newton Capital Limited terhadap NETV (debt to equity
         convertion) sebesar Rp661.947.341.364.

      2. Hak tagih piutang dikonversi oleh NETV dengan menerbitkan saham Seri B nominal Rp50
         per saham sebanyak 13.238.946.827 saham.

                                              7
Page 8
              3. Membeli saham Seri B NETV tunai sebesar Rp599.100.000.000, dengan harga per saham
                 Rp50.

              4. Jumlah saham yang diperoleh Perseroan adalah 11.982.000.000 saham NETV yang
                 berasal dari nilai setoran modal secara tunai oleh Perseroan kepada NETV dengan jumlah
                 Rp599.100.000.000 dimana harga pelaksanaan per saham NETV adalah sebesar Rp50
                 sebagaimana telah disepakati antara Perseroan NETV berdasarkan PPSB di NETV.

              5. Perseroan menerbitkan saham baru sebesar Rp661.947.341.364 yang dijual kepada SI.
                 Hal ini didasarkan dengan asumsi bahwa harga pelaksanaan PMTHMETD Perseroan
                 adalah 90% dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan yang diperdagangkan di BEI
                 selama 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal 27 Agustus 2024,
                 yakni sebesar Rp3.891.

              6. Perseroan membeli saham Seri A NETV yang dimiliki oleh SLM sebesar
                 Rp295.158.969.680, TI sebesar Rp65.939.188.491, dan IIH sebesar Rp33.351.858.780,
                 dengan harga per saham Rp50.

              Tabel di bawah ini menyajikan gambaran kondisi keuangan Perseroan dan anak perusahaan
              per 30 April 2024, sesudah PMTHMETD Pertama dan dengan memperhitungkan pelaksanaan
              Rencana Transaksi Material dan sesudah PMTHMETD dilaksanakan sepenuhnya:


                                                                                                      Sesudah
                                                    Sesudah PMTHMETD Pertama dan                    PMTHMETD
                             30 April 2024              dengan memperhitungkan
   Deskripsi                                                                                       dilaksanakan
                            (dalam Rupiah)           pelaksanaan Rencana Transaksi                  sepenuhnya
                                                         Material (dalam Rupiah)
                                                                                                  (dalam Rupiah)
Kas atau Setara Kas         Rp533.216.716.617                           Rp346.423.768.906 Rp3.385.519.234.055

Jumlah Aset               Rp1.772.909.400.047                         Rp3.703.230.136.067 Rp6.742.325.601.216
Jumlah Liabilitas            Rp95.772.495.416                         Rp1.180.714.078.292 Rp1.180.714.078.292

Jumlah Ekuitas            Rp1.677.136.904.632                         Rp2.522.516.057.775 Rp5.561.611.522.924



              PMTHMETD ini diharapkan memberikan Perseroan tambahan kas yang akan digunakan
              sebagai modal kerja untuk memproduksi konten bagi bisnis televisi yang baru diakuisisi.
              Penambahan kas ini diperkirakan akan meningkatkan secara signifikan rasio-rasio likuiditas
              Perseroan, termasuk rasio lancar (current ratio), rasio cepat (quick ratio), rasio kas (cash ratio)
              dan rasio modal kerja bersih (net working capital ratio).

              Peningkatan rasio-rasio likuiditas ini menunjukkan bahwa Perseroan akan berada dalam posisi
              keuangan yang lebih sehat dan lebih mampu memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Hal ini
              juga memberikan Perseroan fleksibilitas finansial yang lebih besar untuk mendanai
              pertumbuhan di masa depan, khususnya dalam mendukung bisnis televisi barunya.

              Meskipun rasio-rasio likuiditas akan meningkat, hal ini juga akan berdampak pada rasio-rasio
              lainnya. Rasio utang terhadap ekuitas kemungkinan akan menurun, menunjukkan struktur
              modal yang lebih konservatif. Sementara itu, rasio profitabilitas seperti Return on Equity
              mungkin akan sedikit terpengaruh dalam jangka pendek karena peningkatan basis ekuitas.

              Namun demikian, Perseroan yakin bahwa peningkatan likuiditas dan kapasitas produksi
              konten ini akan memberikan landasan yang kuat untuk pertumbuhan dan profitabilitas jangka
              panjang, serta meningkatkan nilai bagi para pemegang saham.



                                                          8
Page 9
                 Berikut adalah rasio sebelum dan sesudah Rencana PMTHMETD dilaksanakan:

                                                                                                          Sesudah PMTHMETD
                                                               Sesudah PMTHMETD                                   dilaksanakan
                                  30 April 2024 (sebelum       Pertama dan dengan        Perubahan             sepenuhnya dan       Perubahan
                                      Rencana Transaksi           memperhitungkan         dibanding                     dengan       dibanding
                                        Material) (dalam      pelaksanaan Rencana          sebelum           memperhitungkan          sebelum
                                                  Rupiah)         Transaksi Material      Transaksi      pelaksanaan Rencana         Transaksi
                                                                     (dalam Rupiah)                          Transaksi Material
                                                                                                                (dalam Rupiah)

Kas atau Setara Kas                      533.216.716.617            346.423.768.906            -35%          3.385.519.234.055            535%

Piutang Usaha                             69.954.313.535            133.723.221.406             91%            133.723.221.406             91%

Jumlah Aset Lancar                       672.029.241.038          1.153.459.235.228             72%          4.192.554.700.377            524%

Total Liabilitas Jangka Pendek             74.366.011.988           303.744.366.889            308%            303.744.366.889            308%

Jumlah Ekuitas                         1.677.136.904.632          2.522.516.057.775             50%          5.561.611.522.924            232%

Rasio Lancar (Current Ratio)                                                                   -58%                                        53%
                                                     9,04                       3,80                                     13,80
Rasio Cepat (Quick Ratio)                                                                      -81%                                        43%
                                                     8,11                       1,58                                     11,59
Rasio Kas (Cash Ratio)                                                                         -84%                                        55%
                                                     7,17                       1,14                                     11,15
Rasio Modal Kerja Bersih (Net
                                                                                               -58%                                        53%
Working Capital Ratio)                               9,04                       3,80                                     13,80
                                                                                                Tidak
Debt to Equity                                                               31,52%                                    14,29%     Tidak dihitung
                                                         -                                   dihitung
                   (1)(2)
Return on Equity                                   5,61%                      4,47%            -20%                      2,58%            -54%
     (1) Laba bersih Perseoran untuk periode 12 bulan berakhir pada 30 April 2024 adalah Rp92.753.962.046.
     (2) Jumlah ekuitas Perseroan per 30 April 2023 adalah Rp1.629.245.100.438.


                 Nilai rasio-rasio keuangan sebelum PMTHMETD, setelah PMTHMETD Pertama dengan
                 asumsi Rencana Transaksi Material telah dilaksanakan, dan setelah PMTHMETD Sisa dengan
                 asumsi seluruh jumlah PMTHMETD Sisa terlaksana dan Rencana Transaksi Material telah
                 dilakukan, dapat dilihat pada tabel di atas.

                 Terlihat bahwa rasio likuiditas Perseroan, yaitu rasio lancar, rasio cepat, rasio kas, dan rasio
                 modal kerja bersih, awalnya menurun setelah PMTHMETD Pertama. Hal ini disebabkan oleh
                 berkurangnya kas Perseroan yang digunakan untuk mengakuisisi NETV dan meningkatnya
                 kewajiban jangka pendek Perseroan karena mengkonsolidasi kewajiban NETV. Namun, perlu
                 dicatat bahwa rasio likuiditas Perseroan masih menunjukkan bahwa Perseroan tetap sangat
                 likuid pada titik ini berdasarkan tingkat yang umumnya dianggap sehat oleh pasar. Rasio lancar
                 Perseroan masih di atas 3,0, rasio cepat masih di atas 1,0, rasio kas masih di atas 1,0, dan
                 rasio modal kerja bersih masih di atas 2,0.

                 Ketika Perseroan melaksanakan PMTHMETD Sisa, kas dan aset lancar Perseroan akan
                 meningkat secara signifikan dan mengatasi peningkatan kewajiban jangka pendek Perseroan.
                 Sebagaimana yang diharapkan, hal ini secara signifikan meningkatkan rasio likuiditas
                 Perseroan, yaitu rasio lancar, rasio cepat, rasio kas, dan rasio modal kerja bersih. Hal ini
                 terlihat jelas pada tabel di atas, di mana masing-masing rasio tersebut mengalami
                 pertumbuhan dua digit dibandingkan dengan sebelum PMTHMETD.

                 Rasio utang terhadap ekuitas Perseroan meningkat karena sebelumnya Perseroan tidak
                 memiliki utang sebelum Rencana Transaksi Material dan PMTHMETD. Meskipun demikian,
                 Perseroan tetap memiliki rasio utang terhadap ekuitas yang sehat setelah Rencana Transaksi
                 Material dan PMTHMETD, baik setelah PMTHMETD Pertama maupun setelah PMTHMETD
                 Sisa dengan asumsi seluruh PMTHMETD Sisa dilaksanakan.

                 Seperti yang juga telah diantisipasi, ROE (return on equity) Perseroan menurun karena ekuitas
                 Perseroan meningkat sebagai hasil dari peningkatan modal. Namun sesuai dengan jawaban
                 pertama, Perseroan berekspektasi bahwa peningkatan likuiditas dan kapasitas produksi
                 konten ini akan memberikan landasan yang kuat untuk pertumbuhan dan profitabilitas jangka
                 panjang, yang akan membantu menaikkan lagi ROE Perseroan.




                                                                         9
Page 10
V.      DAMPAK PELAKSANAAN RENCANA PMTHMETD TERHADAP PARA PEMEGANG
        SAHAM

        Dengan diterbitkannya seluruh Saham Baru berdasarkan Rencana PMTHMETD, maka seluruh
        pemegang saham lama (existing shareholders) Perseroan akan mengalami penurunan
        persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) secara proporsional hingga sebesar 9,09%
        (sembilan koma nol sembilan persen). Meski demikian, jumlah saham yang dimiliki oleh
        pemegang saham lama (existing shareholders) akan tetap sama.


VI.     STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SESUDAH PELAKSANAAN RENCANA
        PMTHMETD

A.      Struktur Permodalan Sebelum Rencana PMTHMETD
        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 04
        juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Agustus 2024, yang diterbitkan
        oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, struktur permodalan
        Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                NILAI NOMINAL RP100 PER SAHAM
                                                                  JUMLAH NILAI
                                                                                     PERSENTASE
                    KETERANGAN                 JUMLAH SAHAM         NOMINAL
                                                                                        (%)
                                                                     (RP)
          Modal Dasar                         20.000.000.000 2.000.000.000.000                -
          Nama Pemegang Saham:
          1. PT MD Global Investments          4.803.164.585    480.316.458.500          50,50
          2. Manoj Dhamoo Punjabi              1.664.362.615    166.436.261.500          17,50
          3. Morgan Stanley and Co Intl PCL    1.390.950.000    139.095.000.000          14,62
          4. Kepemilikan masyarakat di
                                               1.652.739.800    165.273.980.000          17,38
             bawah 5%
          Modal Ditempatkan dan Disetor        9.511.217.000    951.121.700.000          100,00
          Saham dalam Portepel                10.488.783.000 1.048.878.300.000                -



     B. Struktur Permodalan Sesudah PMTHMETD Pertama
        Dengan asumsi harga pelaksanaan adalah 90% dari rata-rata harga penutupan saham
        Perseroan yang diperdagangkan di BEI selama 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler
        sebelum tanggal 27 Agustus 2024 adalah sebesar Rp3.891, maka struktur permodalan
        Perseroan setelah pelaksanaan Rencana PMTHMETD Pertama adalah sebagai berikut:

                                                                  NILAI NOMINAL RP100 PER SAHAM
                                                                    JUMLAH NILAI
                                                                                      PERSENTASE
                    KETERANGAN                 JUMLAH SAHAM           NOMINAL
                                                                                         (%)
                                                                       (RP)
         Modal Dasar                           20.000.000.000     2.000.000.000.000                 -
         Nama Pemegang Saham:
         1. PT MD Global Investments            4.803.164.585      480.316.458.500          49,61
         2. Manoj Dhamoo Punjabi                1.664.362.615      166.436.261.500          17,19


                                                10
Page 11
         3. PT Samuel International              170.112.185       17.011.218.500           1,76
         4. Morgan Stanley and Co Intl PCL     1.390.950.000      139.095.000.000          14,37
         5. Kepemilikan masyarakat di
                                               1.652.739.800      165.273.980.000          17,07
            bawah 5%
         Modal Ditempatkan dan Disetor         9.681.329.185      968.132.918.500         100,00
         Saham Dalam Portepel                 10.318.670.815     1.031.867.081.500               -

     C. Struktur Permodalan Sesudah PMTHMETD
        Struktur permodalan Perseroan sesudah pelaksanaan Rencana PMTHMETD Pertama dan
        dalam hal dilaksanakan PMTHMETD Sisa (sehingga seluruh Saham Baru dari Rencana
        PMTHMETD telah diterbitkan) adalah sebagai berikut:

                                                                 NILAI NOMINAL RP100 PER SAHAM
                                                                   JUMLAH NILAI
                                                                                     PERSENTASE
                    KETERANGAN                JUMLAH SAHAM           NOMINAL
                                                                                        (%)
                                                                      (RP)
         Modal Dasar                         20.000.000.000     2.000.000.000.000                -
         Nama Pemegang Saham:
         1. PT MD Global Investments          4.803.164.585       480.316.458.500          45,91
         2. Manoj Dhamoo Punjabi              1.664.362.615       166.436.261.500          15,91
         3. PT Samuel International             170.112.185        17.011.218.500           1,63
         4. Investor PMTHMETD Sisa              781.009.515        78.100.951.500           7,46
         5. Morgan Stanley and Co Intl PCL    1.390.950.000       139.095.000.000          13,29
         6. Kepemilikan masyarakat di                                                      15,80
                                              1.652.739.800       165.273.980.000
            bawah 5%
         Modal Ditempatkan dan Disetor       10.462.338.700     1.046.233.870.000         100,00
         Saham Dalam Portepel                9.537.661.300        953.766.130.000                -



VII.    INFORMASI MENGENAI CALON PEMEGANG SAHAM BARU PMTHMETD PERTAMA

A.      PT Samuel International (“SI”)

        Riwayat Singkat

        SI, didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, dengan nama PT SAMUEL
        INTERNATIONAL, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 03 tanggal 2 Oktober
        2000, yang dibuat di hadapan Enimarya Agoes Suwarko, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
        mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan tertanggal 07-12-2000
        nomor C-25000 HT.01.01.TH.2000 (“Akta No. 03”).

        Anggaran dasar SI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
        Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT SAMUEL
        INTERNATIONAL No. 02 tanggal 11 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Surayya, SH, Mkn,
        Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
        Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0166140 tanggal
        14 Maret 2022 (“Akta No. 02”).


                                               11
Page 12
Alamat SI

SI memiliki alamat terdaftar di Menara Imperium Lt 25, Jl. HR Rasuna Said Kav 1, Guntur,
Setiabudi, Jakarta Selatan.

Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha SI

Kegiatan usaha SI berdasarkan anggaran dasarnya adalah sebagai berikut:
 Nomor KBLI                                   Kegiatan Usaha
 46900          Perdagangan besar berbagai macam barang
 46599          Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya
 70209          Aktivitas konsultasi manajemen lainnya
 58200          Penerbitan piranti lunak (software)
 66199          Aktivitas penunjang jasa keuangan lainnya

Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini oleh SI adalah aktivitas
konsultasi manajemen lainnya.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta No. 07, tanggal 7 Oktober 2020 (“Akta No. 07”), struktur permodalan SI
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                 :   Rp226.875.000.000
Modal Ditempatkan           :   Rp104.362.500.000
Modal Disetor               :   Rp104.362.500.000

Modal Dasar SI terbagi atas 11.500.000 saham biasa, masing-masing dengan nilai nominal
Rp9.075 per saham.

Berdasarkan Akta No. 07, susunan pemegang saham SI adalah sebagai berikut:

 NO.        PEMEGANG SAHAM          JUMLAH SAHAM       NILAI NOMINAL (RP)      %
  1     Eunice M. Satyono            11.470.000.000    Rp104.090.250.000      99,74
        PT Palma Agro Lestari
  2                                          30.000        Rp272.250.000      0,26
        Makmur
                Total               11.470.030.000     Rp104.362.500.000      100




                                       12
Page 13
        Diagram Kepemilikan




        Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, SI tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan
        maupun dengan NETV, pemegang saham utama NETV dan pengendali NETV.

        Pengurusan dan Pengawasan
        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 2 tanggal 11 Maret
        2022, dibuat di hadapan Surayya, SH., MKn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
        diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
        Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0166140 tanggal 14 Maret 2022, susunan Dewan
        Komisaris dan Direksi SI adalah sebagai berikut:

        Direksi
        Direktur Utama                          : Eunice M. Satyono
        Direktur                                : Rakesh Jain

        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama                         : Suharta Budiman
        Komisaris                               : Jeffrey Sadeli

        Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan SI.


VIII.   KETERANGAN UMUM TENTANG PERSEROAN

        Riwayat Singkat

        Perseroan, berdomisili di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT MD Media, berdasarkan
        Akta Pendirian No. 5 tanggal 1 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan Frans Elsius Muliawan,
        S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham sesuai dengan
        Surat Keputusan No. C-17650.HT.01.TH.2002 tanggal 13 September 2002, serta telah
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. 090519244732 di bawah No.
        5899/BH.09.05/XI/2002 tanggal 21 November 2002 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
        Republik Indonesia No. 76 tanggal 23 September 2003, Tambahan No. 8852/2003.




                                                 13
Page 14
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
No. 4 tanggal 10 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.Kn, Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0043005.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0144075.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juli 2024.



Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasarnya adalah sebagai berikut:
 Nomor KBLI                                   Kegiatan Usaha
 90021          Kreatif Seni Pertunjukan Profesional
 90029          Kegiatan Seniman dan Pekerja Kreatif Lainnya
 90030          Manajemen Kesenian dan Kegiatan Festival Kesenian
 90040          Pengoperasian Fasilitas Kesenian
 90090          Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kegiatan Kreatif Lainnya
 59132          Distribusi Film, Video, dan Program Televisi oleh Badan Swasta
 59122          Pasca Produksi Film, Video, dan Program Televisi
 60202          Penyiaran dan Pemrograman Televisi Swasta
 59112          Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Badan Swasta
 68111          Real Estat yang Dimiliki atau Disewakan
 77321          Penyewaan dan Sewa Peralatan Perekaman dan Penyuntingan tanpa Hak
                Opsi
 18111          Industri Percetakan Umum

Kegiatan Usaha Utama:

(i)      Kreatif Seni Pertunjukan Profesional (90021)

(ii)     Kegiatan Seniman dan Pekerja Kreatif Lainnya (90029)

(iii)    Manajemen Kesenian dan Kegiatan Festival Kesenian (90030)

(iv)     Pengoperasian Fasilitas Kesenian (90040)

(v)      Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kegiatan Kreatif Lainnya (90090)

(vi)     Distribusi Film, Video, dan Program Televisi oleh Badan Swasta (59132)

(vii)    Pasca Produksi Film, Video, dan Program Televisi (59122)

(viii)   Penyiaran dan Pemrograman Televisi Swasta (60202)
(ix)     Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Badan Swasta (59112)

Kegiatan Usaha Penunjang:

(i)      Real Estat yang Dimiliki atau Disewakan (68111)

(ii)     Penyewaan dan Sewa Peralatan Perekaman dan Penyuntingan tanpa Hak Opsi
         (77321)

(iii)    Industri Percetakan Umum (18111)




                                         14
Page 15
Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini oleh Perseroan adalah
aktivitas kreatif seni pertunjukan profesional, kegiatan seniman dan pekerja kreatif lainnya.
manajemen kesenian dan kegiatan festival kesenian, pengoperasian fasilitas kesenian,
kegiatan hiburan, kesenian, dan kegiatan kreatif lainnya, distribusi film, video, dan program
televisi oleh badan swasta, pasca produksi film, video, dan program televisi, penyiaran dan
pemrograman televisi swasta, produksi film, video, dan program televisi oleh badan swasta
real estat yang dimiliki atau disewakan, penyewaan dan sewa peralatan perekaman dan
penyuntingan tanpa hak opsi serta industri percetakan umum.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 04
juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Agustus 2024 yang dikeluarkan
oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, struktur permodalan
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:


                                                              NILAI NOMINAL RP100 PER SAHAM
                                                               NILAI NOMINAL
                                                                   SAHAM            PERSENTASE
              INFORMASI                  TOTAL SAHAM
                                                                                         (%)
                                                                  (RUPIAH)
 Modal Dasar                            20.000.000.000         2.000.000.000.000                -
 Nama Pemegang Saham:
 1. PT MD Global Investments              4.803.164.585          480.316.458.500          50,50
 2. Manoj Dhamoo Punjabi                  1.696.162.615         169.616.261.500           17,83
 3. Morgan Stanley and Co Intl PCL        1.390.950.000         139.095.000.000           14,62
 4. Kepemilikan masyarakat di
                                          1.620.939.800         162.093.980.000           17,05
    bawah 5%
 Saham Ditempatkan dan Saham
                                          9.511.217.000          951.121.700.000         100.00
 Disetor
 Saham dalam Portepel                   10.488.783.000         1.048.878.300.000                -


Diagram Kepemilikan




                                         15
Page 16
      (*) berdasarkan informasi publik, pemegang saham individu terbesar dari Tencent Holding Ltd.
      adalah Ma Huateng dengan kepemilikan saham sebesar 8,6%




      Pengendali

      Pengendali Perseroan saat ini adalah Manoj Dhamoo Punjabi. Lebih lanjut, dalam hal
      PMTHMETD dilaksanakan sepenuhnya, tidak akan terjadi perubahan pengendalian pada
      Perseroan.

      Pengurusan dan Pengawasan

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 04
      tanggal 10 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H., Notaris di
      Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0227165 tanggal
      16 Juli 2024, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
      No. AHU-0144075.AH.01.11 TAHUN 2024 tanggal 16 Juli 2024, susunan anggota Dewan
      Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
      berikut:

      Dewan Direksi
      Direktur Utama                          : Manoj Dhamoo Punjabi
      Direktur                                : Priyadarshi Anand
      Direktur                                : Sajan Lachmandas Mulani

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                         : Shania Manoj Punjabi
      Komisaris                               : Sanjeva Advani
      Komisaris Independen                    : Innayat Haresh Khubchandani


IX.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

1.    Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur
      dalam POJK No. 14/2019.

2.    Rencana PMTHMETD ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan
      kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

3.    Pelaksanaan Rencana PMTHMETD dilakukan untuk kepentingan terbaik Perseroan dan tidak
      akan berpotensi mengganggu kegiatan usaha perseroan.

4.    Informasi yang diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada
      pernyataan yang keliru mengenai fakta material atau penghilangan fakta material yang dapat
      menyebabkan informasi material dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak akurat
      dan/atau menyesatkan.


X.    INFORMASI TAMBAHAN




                                              16
Page 17
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, para pemegang saham Perseroan dapat mengajukan
permintaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, selama jam kerja normal pada alamat berikut
ini:


                                   PT MD Entertainment Tbk
                                         Kantor Pusat:
                                        MD Place Tower I
                    Jalan Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan
                                   Telepon: +62-21 29855777
                                   Faksimili: +62-21 29055777
                        Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
                            Situs Web: https://mdentertainment.com/




                                               17

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.56 MB
Published4 Oct 2024
Pages17
Characters53,871
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MD ENTERTAINMENT TBK p.1 ×11
linked org PT Indika Inti Holdiko p.2
linked org PT Sinergi Lintas Media p.4
linked org PT Teladan Investama p.4
linked org Newton Capital Limited p.7
linked org PT MD Global Investments p.10 ×7
linked person Manoj Dhamoo Punjabi p.10 ×6
linked — Morgan Stanley p.10 ×4
linked person Priyadarshi Anand p.16
linked person Sajan Lachmandas Mulani p.16
linked person Shania Manoj Punjabi p.16
linked person Sanjeva Advani p.16
linked person Innayat Haresh Khubchandani p.16
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.2 ×5
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×7
possible person Gatot Subroto p.2
possible org PT Samuel International p.4 ×11
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. NETV p.2
unresolved org Net Visi Media Tbk p.2 ×2
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.4 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.10 ×2
unresolved person Enimarya Agoes Suwarko · Notaris p.11
unresolved person Surayya · Notaris p.11 ×3
unresolved — Eunice M. Satyono p.12
unresolved org PT Palma Agro Lestari p.12
unresolved org PT MD Media p.13
unresolved person Frans Elsius Muliawan · Notaris p.13
unresolved person Tri Firdaus Akbarsyah · Notaris p.14 ×3
unresolved org Swasta p.14 ×4
unresolved org Tencent Holding Ltd. p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result