Back to announcement
20241004_FILM_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31732656_lamp1.pdf
Other Text extracted FILMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM PT MD ENTERTAINMENT TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA
RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“PMTHMETD”)
Keterbukaan Informasi ini merupakan Tambahan dan/atau Perubahan atas Keterbukaan Informasi
yang diumumkan pada tanggal 28 Agustus 2024. Keterbukaan informasi ini diumumkan dalam
rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”).
PT MD ENTERTAINMENT TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Produksi Film
Berdomisili di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
MD Place Tower I
Jalan Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
Telepon: +62-21 29855777
Faksimili: +62-21 29055777
Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
Situs Web: https://mdentertainment.com/
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN BROKER SEKURITAS, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASEHAT PROFESIONAL
LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL
YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN BERGANTUNG
PADA PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN DALAM RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
1
Page 2
DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BERTUJUAN UNTUK MEMBERIKAN
INFORMASI DAN DESKRIPSI LENGKAP KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ATAS
RENCANA PENAMBAHAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN ATAS POJK No. 14/2019.
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPAHAMI OLEH PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA MENGAMBIL KEPUTUSAN ATAS RENCANA
PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIUMUMKAN SECARA BERSAMAAN DI LAMAN BURSA EFEK
INDONESIA WWW.IDX.CO.ID DAN LAMAN PERSEROAN MDENTERTAINMENT.COM/.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada 4 Oktober 2024.
I. DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1)
UUPM.
BEI : berarti Bursa Efek Indonesia, sebagaimana didefinisikan
dalam Pasal 1 angka 4 UUPM, dalam hal ini yang
diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta.
IIH : berarti PT Indika Inti Holdiko, perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
Kemenkumham : berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang
melaksanakan tugas kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (8) UUPM.
Laporan Keuangan : berarti Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Jamaludin, Ardi, Sukimto, & Rekan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2024.
Menkumham : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
NETV : berarti PT Net Visi Media Tbk, perseroan terbuka tercatat
yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
memiliki kantor terdaftar di Graha Mitra, Lantai 4, Jl. Jend.
Gatot Subroto Kav. 21, Karet Semanggi, Jakarta 12930.
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
dengan UUP2SK, yang tugas dan wewenangnya meliputi
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
2
Page 3
sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun,
lembaga keuangan, dan lembaga keuangan lainnya.
Pemegang Saham Independen : berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka (1)
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan No. I-A : berarti Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A
tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat,
Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep-00101/BEI/12-
2021.
Perseroan : berarti PT MD Entertainment Tbk, berdomisili di Jakarta,
suatu perseroan terbatas terbuka yang seluruh sahamnya
tercatat pada BEI, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia.
PMTHMETD Pertama : berarti peningkatan modal tanpa hak memesan efek terlebih
dahulu oleh Perseroan dimana SI mengambil bagian atas
saham baru yang diterbitkan oleh Perseroan dengan total
harga pengambilan bagian sebesar Rp661.947.341.364.
PMTHMETD Sisa (jika ada) : berarti peningkatan modal tanpa hak memesan efek terlebih
dahulu oleh Perseroan dimana jumlah saham yang diterbitkan
adalah sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari
modal ditempatkan dan modal disetor saat ini dikurangi
dengan jumlah saham yang dikeluarkan dalam PMTHMETD
Pertama, sehingga jumlah PMTHMETD ialah sebanyak-
banyaknya 10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan
dan modal disetor saat ini.
PPSB di MD : berarti Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat (Conditional
Shares Subscription Agreement) tertanggal 3 Oktober 2024
yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan SI.
PPSB di NETV : berarti Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat (Conditional
Shares Subscription Agreement) tertanggal 26 Agustus 2024
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu yang dibuat oleh
Perseroan dan NETV.
POJK No. 14/2019 : berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019.
POJK No. 42/2020 : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Rencana PMTHMETD : berarti penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih
dahulu oleh Perseroan yang akan dilaksanakan dengan
mengikuti ketentuan POJK No. 14/2019.
Rencana Transaksi Material : berarti serangkaian transaksi yang dilakukan dalam rangka
pengambilalihan NETV oleh Perseroan yang terdiri dari
beberapa transaksi yang merupakan suatu Transaksi Material
berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dimana
3
Page 4
keterbukaan informasi sehubungan dengan serangkaian
transaksi tersebut diumumkan secara bersamaan dengan
Keterbukaan Informasi ini.
RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan
diselenggarakan pada 8 Oktober 2024.
Saham Baru : berarti saham pokok yang diterbitkan dari portepel Perseroan
dengan jumlah maksimum 951.121.700 saham dengan nilai
nominal Rp100 per saham yang mewakili maksimal 10% dari
modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini sebagaimana dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Komisaris
Perseroan No. 52 tanggal 17 Desember 2018 yang dibuat di
hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan atas
perubahan anggaran dasar dari Menkumham berdasarkan
Surat No. AHU.AH-01.03-0276873 tanggal 18 Desember
2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-
0172575.AH.01.11.Tahun2018 tanggal 18 Desember 2018.
SLM : berarti PT Sinergi Lintas Media, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia.
SI : berarti PT Samuel International, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia.
TI : berarti PT Teladan Investama, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
UUPM : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal sebagaimana diubah oleh UUP2SK.
UUP2SK : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
II. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini diumumkan agar para pemegang saham Perseroan dapat
memperoleh informasi secara lengkap mengenai Rencana PMTHMETD sebagaimana diatur
dalam POJK No. 14/2019 dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
serta anggaran dasar Perseroan. Rencana PMTHMETD harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Pemegang Saham Independen Perseroan dalam RUPSLB yang akan
diselenggarakan pada 8 Oktober 2024.
Mata acara RUPSLB dalam rangka PMTHMETD ialah “persetujuan sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan peningkatan modal tanpa memberikan hak memesan
efek terlebih dahulu sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan
(PMTHMETD I)” dimana:
1. RUPSLB hanya dapat dilangsungkan jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
Independen; dan
2. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen.
4
Page 5
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua (i) hanya
dapat dilangsungkan jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan (ii)
keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen
yang hadir.
Dalam hal kuorum RUPSLB kedua tersebut di atas tidak tercapai, RUPSLB ketiga sah dan
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dengan hak
suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan. Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham
Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen yang hadir.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak menerima pernyataan
keberatan dari pihak-pihak tertentu termasuk namun tidak terbatas pada kreditur Perseroan
terkait dengan rencana PMTHMETD oleh Perseroan.
Tidak terdapat persetujuan dan/atau izin dari pemerintah atau badan atau institusi
pemerintahan lainnya yang harus diperoleh Perseroan dalam rangka melaksanakan rencana
Transaksi Material
III. URAIAN RENCANA PMTHMETD
A. Informasi PMTHMETD
Sesuai dengan POJK No. 14/2019, karena PMTHMETD dilakukan untuk tujuan selain
memperbaiki posisi keuangan, maka harus dilakukan:
(i) sebesar-besarnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham Perseroan yang telah
ditempatkan dan disetor penuh; dan
(ii) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPSLB yang menyetujui Rencana
PMTHMETD.
Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 951.121.700 (sembilan ratus lima puluh
satu juta seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus) saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus
Rupiah) per saham atau setara dengan maksimal 10% (sepuluh persen) dari modal
ditempatkan dan modal disetor Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan
No. 52 tanggal 17 Desember 2018 yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan atas perubahan
anggaran dasar dari Menkumham berdasarkan Surat No. AHU.AH-01.03-0276873 tanggal 18
Desember 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0172575.AH.01.11.Tahun2018 tanggal 18 Desember 2018. Saham yang diterbitkan
sebanyak-banyaknya 951.121.700 saham tersebut termasuk saham yang akan diambilbagian
oleh SI dalam PMTHMETD Pertama. Saham Baru akan dicatatkan di BEI dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan No. I-A, harga pelaksanaan Saham Baru dalam Rencana
PMTHMETD adalah paling kurang 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga
penutupan saham Perseroan yang diperdagangkan di BEI selama 25 (dua puluh lima) hari
bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal pengajuan permohonan pencatatan
saham tambahan kepada BEI.
Sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD, Perseroan telah menandatangani PPSB di MD
pada tanggal 3 Oktober 2024 dimana SI akan mengambil bagian saham baru yang akan
diterbitkan oleh Perseroan dengan total harga pengambilan bagian sebesar
Rp661.947.341.364 (“PMTHMETD Pertama”). PPSB di MD mengatur bahwa jika dengan
5
Page 6
harga pengambilan bagian di atas SI menerima saham odd lot, maka jumlah harga
pengambilan bagian yang harus dibayarkan oleh SI akan dikurangi sesuai dengan itu sehingga
SI akan menerima lot saham dalam jumlah bulat dari Perseroan.
Persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam PPSB di MD mencakup telah
diperolehnya persetujuan Pemegang Saham Independen oleh Perseroan. Tidak terdapat
klausul dalam PPSB di MD yang berpotensi merugikan hak pemegang saham publik
Perseroan.
B. Maksud dan Tujuan dari Rencana PMTHMETD
Penerbitan Saham Baru akan meningkatkan jumlah saham yang diterbitkan oleh Perseroan,
sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan.
Pelaksanaan PMTHMETD juga akan memberikan tambahan dana kepada Perseroan untuk
mendukung pengembangan bisnis Perseroan dan anak perusahaannya serta memperkuat
struktur permodalan Perseroan. Keuntungan tersebut selanjutnya akan memberikan nilai
tambah bagi para pemegang saham Perseroan.
C. Rencana Penggunaan Dana dari Rencana PMTHMETD Pertama
Hasil yang diperoleh dari PMTHMETD Pertama akan digunakan oleh Perseroan untuk
mendanai sebagian dari Rencana Transaksi Material. Keterbukaan informasi mengenai
Rencana Transaksi Material telah kami umumkan dalam situs web Bursa Efek Indonesia dan
situs web Perseroan pada tanggal yang sama dengan Keterbukaan Informasi ini.
Sementara itu, dana yang diperoleh dari PMTHMETD Sisa (jika ada) oleh Perseroan (apabila
dilakukan) akan digunakan untuk tujuan pengembangan kegiatan usaha grup Perseroan dan
mengejar peluang ekspansi potensial seiring dengan perkembangan bisnis dan kebutuhan
pendanaan Perseroan.
Perseroan berencana untuk memiliki lebih banyak sumber daya untuk mewujudkan ambisinya
dalam memperluas jangkauan bisnisnya ke sektor yang baru dan menjanjikan ini. Secara lebih
spesifik, Perseroan, yang berperan sebagai rumah produksi, bermaksud untuk meningkatkan
jumlah modal kerjanya agar dapat memproduksi lebih banyak konten yang akan disiarkan
melalui perusahaan televisi yang baru diakuisisinya. Perseroan memiliki target untuk
mengulangi kesuksesan masa lalunya dalam memproduksi konten televisi yang dicintai oleh
penonton. Dengan pengalaman dan keahlian yang telah terbukti dalam menciptakan program-
program berkualitas tinggi, Perseroan yakin dapat menghadirkan konten yang menarik dan
relevan bagi audiens televisi.
Lebih lanjut, dalam hal rencana penggunaan dana hasil PMTHMETD Sisa (jika ada) oleh
Perseroan digunakan untuk transaksi yang merupakan:
1. transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan, maka
Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020;
2. transaksi material, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 17/2020; dan
3. informasi atau fakta material, Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Dalam rangka melaksanakan Rencana Transaksi Material, Perseroan berencana untuk
memperoleh pendanaan melalui pinjaman dari bank pihak ketiga yang diasumsikan sebesar
Rp795.000.000.000 kemudian sisanya berasal dari kas internal Perseroan yang diperoleh
Perseroan melalui PMTHMETD Pertama oleh Perseroan.
6
Page 7
D. Jangka Waktu Indikatif dari Rencana PMTHMETD Pertama
Rencana PMTHMETD hanya akan dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh persetujuan
dari Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB.
PMTHMETD Pertama akan dilaksanakan dengan jadwal indikatif sebagai berikut:
• Permohonan pencatatan saham tambahan oleh Perseroan : 18 Oktober 2024
• Pengumuman rencana pelaksanaan penerbitan saham baru : 18 Oktober 2024
Penyampaian bukti pengumuman pelaksanaan PMTHMETD :
• 22 Oktober 2024
kepada OJK
Pembayaran biaya pencatatan saham baru Perseroan kepada :
• 25 Oktober 2024
BEI
• Penerbitan, distribusi dan pencatatan saham baru Perseroan : 25 Oktober 2024
RUPSLB akan diselenggarakan baik secara fisik maupun elektronik melalui Electronic General
Meeting System yang disediakan oleh KSEI pada:
Hari : Selasa, 8 Oktober 2024
Waktu : 16.00 hingga selesai
Tempat : MD Place Tower I
Jalan Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan
Agenda sehubungan dengan Rencana PMTHMETD yang akan dibahas dalam RUPSLB
Perseroan adalah persetujuan atas rencana penambahan modal tanpa memberikan hak
memesan efek terlebih dahulu oleh Perseroan sebanyak-banyaknya 10% dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan.
Sisa Saham Baru yang belum diterbitkan berdasarkan PMTHMETD Pertama dapat diterbitkan
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPSLB menyetujui Rencana PMTHMETD melalui
PMTHMETD Sisa (jika ada). PMTHMETD Sisa (jika ada) akan dilaksanakan dalam hal
Perseroan memandang perlu dan merupakan opsi pendanaan terbaik bagi Perseroan pada
saat itu. Dalam hal ini, jumlah PMTHMETD Pertama dan PMTHMETD Sisa (jika ada) ialah
sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan modal disetor saat
ini.
IV. ANALISA DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Secara umum, pelaksanaan Rencana PMTHMETD akan berdampak langsung terhadap
struktur permodalan dan likuiditas saham Perseroan.
Kondisi proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan yang
tercantum di bawah ini telah disusun oleh manajemen Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan sebagaimana telah direview oleh Jamaludin, Ardi, Sukimto, & Rekan, auditor
independen yang terdaftar di OJK. Dalam menyusun proforma tersebut, Perseroan
menggunakan asumsi sebagai berikut:
1. Perseroan membeli 75% tagihan Newton Capital Limited terhadap NETV (debt to equity
convertion) sebesar Rp661.947.341.364.
2. Hak tagih piutang dikonversi oleh NETV dengan menerbitkan saham Seri B nominal Rp50
per saham sebanyak 13.238.946.827 saham.
7
Page 8
3. Membeli saham Seri B NETV tunai sebesar Rp599.100.000.000, dengan harga per saham
Rp50.
4. Jumlah saham yang diperoleh Perseroan adalah 11.982.000.000 saham NETV yang
berasal dari nilai setoran modal secara tunai oleh Perseroan kepada NETV dengan jumlah
Rp599.100.000.000 dimana harga pelaksanaan per saham NETV adalah sebesar Rp50
sebagaimana telah disepakati antara Perseroan NETV berdasarkan PPSB di NETV.
5. Perseroan menerbitkan saham baru sebesar Rp661.947.341.364 yang dijual kepada SI.
Hal ini didasarkan dengan asumsi bahwa harga pelaksanaan PMTHMETD Perseroan
adalah 90% dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan yang diperdagangkan di BEI
selama 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal 27 Agustus 2024,
yakni sebesar Rp3.891.
6. Perseroan membeli saham Seri A NETV yang dimiliki oleh SLM sebesar
Rp295.158.969.680, TI sebesar Rp65.939.188.491, dan IIH sebesar Rp33.351.858.780,
dengan harga per saham Rp50.
Tabel di bawah ini menyajikan gambaran kondisi keuangan Perseroan dan anak perusahaan
per 30 April 2024, sesudah PMTHMETD Pertama dan dengan memperhitungkan pelaksanaan
Rencana Transaksi Material dan sesudah PMTHMETD dilaksanakan sepenuhnya:
Sesudah
Sesudah PMTHMETD Pertama dan PMTHMETD
30 April 2024 dengan memperhitungkan
Deskripsi dilaksanakan
(dalam Rupiah) pelaksanaan Rencana Transaksi sepenuhnya
Material (dalam Rupiah)
(dalam Rupiah)
Kas atau Setara Kas Rp533.216.716.617 Rp346.423.768.906 Rp3.385.519.234.055
Jumlah Aset Rp1.772.909.400.047 Rp3.703.230.136.067 Rp6.742.325.601.216
Jumlah Liabilitas Rp95.772.495.416 Rp1.180.714.078.292 Rp1.180.714.078.292
Jumlah Ekuitas Rp1.677.136.904.632 Rp2.522.516.057.775 Rp5.561.611.522.924
PMTHMETD ini diharapkan memberikan Perseroan tambahan kas yang akan digunakan
sebagai modal kerja untuk memproduksi konten bagi bisnis televisi yang baru diakuisisi.
Penambahan kas ini diperkirakan akan meningkatkan secara signifikan rasio-rasio likuiditas
Perseroan, termasuk rasio lancar (current ratio), rasio cepat (quick ratio), rasio kas (cash ratio)
dan rasio modal kerja bersih (net working capital ratio).
Peningkatan rasio-rasio likuiditas ini menunjukkan bahwa Perseroan akan berada dalam posisi
keuangan yang lebih sehat dan lebih mampu memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Hal ini
juga memberikan Perseroan fleksibilitas finansial yang lebih besar untuk mendanai
pertumbuhan di masa depan, khususnya dalam mendukung bisnis televisi barunya.
Meskipun rasio-rasio likuiditas akan meningkat, hal ini juga akan berdampak pada rasio-rasio
lainnya. Rasio utang terhadap ekuitas kemungkinan akan menurun, menunjukkan struktur
modal yang lebih konservatif. Sementara itu, rasio profitabilitas seperti Return on Equity
mungkin akan sedikit terpengaruh dalam jangka pendek karena peningkatan basis ekuitas.
Namun demikian, Perseroan yakin bahwa peningkatan likuiditas dan kapasitas produksi
konten ini akan memberikan landasan yang kuat untuk pertumbuhan dan profitabilitas jangka
panjang, serta meningkatkan nilai bagi para pemegang saham.
8
Page 9
Berikut adalah rasio sebelum dan sesudah Rencana PMTHMETD dilaksanakan:
Sesudah PMTHMETD
Sesudah PMTHMETD dilaksanakan
30 April 2024 (sebelum Pertama dan dengan Perubahan sepenuhnya dan Perubahan
Rencana Transaksi memperhitungkan dibanding dengan dibanding
Material) (dalam pelaksanaan Rencana sebelum memperhitungkan sebelum
Rupiah) Transaksi Material Transaksi pelaksanaan Rencana Transaksi
(dalam Rupiah) Transaksi Material
(dalam Rupiah)
Kas atau Setara Kas 533.216.716.617 346.423.768.906 -35% 3.385.519.234.055 535%
Piutang Usaha 69.954.313.535 133.723.221.406 91% 133.723.221.406 91%
Jumlah Aset Lancar 672.029.241.038 1.153.459.235.228 72% 4.192.554.700.377 524%
Total Liabilitas Jangka Pendek 74.366.011.988 303.744.366.889 308% 303.744.366.889 308%
Jumlah Ekuitas 1.677.136.904.632 2.522.516.057.775 50% 5.561.611.522.924 232%
Rasio Lancar (Current Ratio) -58% 53%
9,04 3,80 13,80
Rasio Cepat (Quick Ratio) -81% 43%
8,11 1,58 11,59
Rasio Kas (Cash Ratio) -84% 55%
7,17 1,14 11,15
Rasio Modal Kerja Bersih (Net
-58% 53%
Working Capital Ratio) 9,04 3,80 13,80
Tidak
Debt to Equity 31,52% 14,29% Tidak dihitung
- dihitung
(1)(2)
Return on Equity 5,61% 4,47% -20% 2,58% -54%
(1) Laba bersih Perseoran untuk periode 12 bulan berakhir pada 30 April 2024 adalah Rp92.753.962.046.
(2) Jumlah ekuitas Perseroan per 30 April 2023 adalah Rp1.629.245.100.438.
Nilai rasio-rasio keuangan sebelum PMTHMETD, setelah PMTHMETD Pertama dengan
asumsi Rencana Transaksi Material telah dilaksanakan, dan setelah PMTHMETD Sisa dengan
asumsi seluruh jumlah PMTHMETD Sisa terlaksana dan Rencana Transaksi Material telah
dilakukan, dapat dilihat pada tabel di atas.
Terlihat bahwa rasio likuiditas Perseroan, yaitu rasio lancar, rasio cepat, rasio kas, dan rasio
modal kerja bersih, awalnya menurun setelah PMTHMETD Pertama. Hal ini disebabkan oleh
berkurangnya kas Perseroan yang digunakan untuk mengakuisisi NETV dan meningkatnya
kewajiban jangka pendek Perseroan karena mengkonsolidasi kewajiban NETV. Namun, perlu
dicatat bahwa rasio likuiditas Perseroan masih menunjukkan bahwa Perseroan tetap sangat
likuid pada titik ini berdasarkan tingkat yang umumnya dianggap sehat oleh pasar. Rasio lancar
Perseroan masih di atas 3,0, rasio cepat masih di atas 1,0, rasio kas masih di atas 1,0, dan
rasio modal kerja bersih masih di atas 2,0.
Ketika Perseroan melaksanakan PMTHMETD Sisa, kas dan aset lancar Perseroan akan
meningkat secara signifikan dan mengatasi peningkatan kewajiban jangka pendek Perseroan.
Sebagaimana yang diharapkan, hal ini secara signifikan meningkatkan rasio likuiditas
Perseroan, yaitu rasio lancar, rasio cepat, rasio kas, dan rasio modal kerja bersih. Hal ini
terlihat jelas pada tabel di atas, di mana masing-masing rasio tersebut mengalami
pertumbuhan dua digit dibandingkan dengan sebelum PMTHMETD.
Rasio utang terhadap ekuitas Perseroan meningkat karena sebelumnya Perseroan tidak
memiliki utang sebelum Rencana Transaksi Material dan PMTHMETD. Meskipun demikian,
Perseroan tetap memiliki rasio utang terhadap ekuitas yang sehat setelah Rencana Transaksi
Material dan PMTHMETD, baik setelah PMTHMETD Pertama maupun setelah PMTHMETD
Sisa dengan asumsi seluruh PMTHMETD Sisa dilaksanakan.
Seperti yang juga telah diantisipasi, ROE (return on equity) Perseroan menurun karena ekuitas
Perseroan meningkat sebagai hasil dari peningkatan modal. Namun sesuai dengan jawaban
pertama, Perseroan berekspektasi bahwa peningkatan likuiditas dan kapasitas produksi
konten ini akan memberikan landasan yang kuat untuk pertumbuhan dan profitabilitas jangka
panjang, yang akan membantu menaikkan lagi ROE Perseroan.
9
Page 10
V. DAMPAK PELAKSANAAN RENCANA PMTHMETD TERHADAP PARA PEMEGANG
SAHAM
Dengan diterbitkannya seluruh Saham Baru berdasarkan Rencana PMTHMETD, maka seluruh
pemegang saham lama (existing shareholders) Perseroan akan mengalami penurunan
persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) secara proporsional hingga sebesar 9,09%
(sembilan koma nol sembilan persen). Meski demikian, jumlah saham yang dimiliki oleh
pemegang saham lama (existing shareholders) akan tetap sama.
VI. STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SESUDAH PELAKSANAAN RENCANA
PMTHMETD
A. Struktur Permodalan Sebelum Rencana PMTHMETD
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 04
juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Agustus 2024, yang diterbitkan
oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, struktur permodalan
Perseroan adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP100 PER SAHAM
JUMLAH NILAI
PERSENTASE
KETERANGAN JUMLAH SAHAM NOMINAL
(%)
(RP)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000 -
Nama Pemegang Saham:
1. PT MD Global Investments 4.803.164.585 480.316.458.500 50,50
2. Manoj Dhamoo Punjabi 1.664.362.615 166.436.261.500 17,50
3. Morgan Stanley and Co Intl PCL 1.390.950.000 139.095.000.000 14,62
4. Kepemilikan masyarakat di
1.652.739.800 165.273.980.000 17,38
bawah 5%
Modal Ditempatkan dan Disetor 9.511.217.000 951.121.700.000 100,00
Saham dalam Portepel 10.488.783.000 1.048.878.300.000 -
B. Struktur Permodalan Sesudah PMTHMETD Pertama
Dengan asumsi harga pelaksanaan adalah 90% dari rata-rata harga penutupan saham
Perseroan yang diperdagangkan di BEI selama 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler
sebelum tanggal 27 Agustus 2024 adalah sebesar Rp3.891, maka struktur permodalan
Perseroan setelah pelaksanaan Rencana PMTHMETD Pertama adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP100 PER SAHAM
JUMLAH NILAI
PERSENTASE
KETERANGAN JUMLAH SAHAM NOMINAL
(%)
(RP)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000 -
Nama Pemegang Saham:
1. PT MD Global Investments 4.803.164.585 480.316.458.500 49,61
2. Manoj Dhamoo Punjabi 1.664.362.615 166.436.261.500 17,19
10
Page 11
3. PT Samuel International 170.112.185 17.011.218.500 1,76
4. Morgan Stanley and Co Intl PCL 1.390.950.000 139.095.000.000 14,37
5. Kepemilikan masyarakat di
1.652.739.800 165.273.980.000 17,07
bawah 5%
Modal Ditempatkan dan Disetor 9.681.329.185 968.132.918.500 100,00
Saham Dalam Portepel 10.318.670.815 1.031.867.081.500 -
C. Struktur Permodalan Sesudah PMTHMETD
Struktur permodalan Perseroan sesudah pelaksanaan Rencana PMTHMETD Pertama dan
dalam hal dilaksanakan PMTHMETD Sisa (sehingga seluruh Saham Baru dari Rencana
PMTHMETD telah diterbitkan) adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP100 PER SAHAM
JUMLAH NILAI
PERSENTASE
KETERANGAN JUMLAH SAHAM NOMINAL
(%)
(RP)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000 -
Nama Pemegang Saham:
1. PT MD Global Investments 4.803.164.585 480.316.458.500 45,91
2. Manoj Dhamoo Punjabi 1.664.362.615 166.436.261.500 15,91
3. PT Samuel International 170.112.185 17.011.218.500 1,63
4. Investor PMTHMETD Sisa 781.009.515 78.100.951.500 7,46
5. Morgan Stanley and Co Intl PCL 1.390.950.000 139.095.000.000 13,29
6. Kepemilikan masyarakat di 15,80
1.652.739.800 165.273.980.000
bawah 5%
Modal Ditempatkan dan Disetor 10.462.338.700 1.046.233.870.000 100,00
Saham Dalam Portepel 9.537.661.300 953.766.130.000 -
VII. INFORMASI MENGENAI CALON PEMEGANG SAHAM BARU PMTHMETD PERTAMA
A. PT Samuel International (“SI”)
Riwayat Singkat
SI, didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, dengan nama PT SAMUEL
INTERNATIONAL, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 03 tanggal 2 Oktober
2000, yang dibuat di hadapan Enimarya Agoes Suwarko, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan tertanggal 07-12-2000
nomor C-25000 HT.01.01.TH.2000 (“Akta No. 03”).
Anggaran dasar SI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT SAMUEL
INTERNATIONAL No. 02 tanggal 11 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Surayya, SH, Mkn,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0166140 tanggal
14 Maret 2022 (“Akta No. 02”).
11
Page 12
Alamat SI
SI memiliki alamat terdaftar di Menara Imperium Lt 25, Jl. HR Rasuna Said Kav 1, Guntur,
Setiabudi, Jakarta Selatan.
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha SI
Kegiatan usaha SI berdasarkan anggaran dasarnya adalah sebagai berikut:
Nomor KBLI Kegiatan Usaha
46900 Perdagangan besar berbagai macam barang
46599 Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya
70209 Aktivitas konsultasi manajemen lainnya
58200 Penerbitan piranti lunak (software)
66199 Aktivitas penunjang jasa keuangan lainnya
Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini oleh SI adalah aktivitas
konsultasi manajemen lainnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 07, tanggal 7 Oktober 2020 (“Akta No. 07”), struktur permodalan SI
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp226.875.000.000
Modal Ditempatkan : Rp104.362.500.000
Modal Disetor : Rp104.362.500.000
Modal Dasar SI terbagi atas 11.500.000 saham biasa, masing-masing dengan nilai nominal
Rp9.075 per saham.
Berdasarkan Akta No. 07, susunan pemegang saham SI adalah sebagai berikut:
NO. PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM NILAI NOMINAL (RP) %
1 Eunice M. Satyono 11.470.000.000 Rp104.090.250.000 99,74
PT Palma Agro Lestari
2 30.000 Rp272.250.000 0,26
Makmur
Total 11.470.030.000 Rp104.362.500.000 100
12
Page 13
Diagram Kepemilikan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, SI tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan
maupun dengan NETV, pemegang saham utama NETV dan pengendali NETV.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 2 tanggal 11 Maret
2022, dibuat di hadapan Surayya, SH., MKn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0166140 tanggal 14 Maret 2022, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi SI adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Eunice M. Satyono
Direktur : Rakesh Jain
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suharta Budiman
Komisaris : Jeffrey Sadeli
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan SI.
VIII. KETERANGAN UMUM TENTANG PERSEROAN
Riwayat Singkat
Perseroan, berdomisili di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT MD Media, berdasarkan
Akta Pendirian No. 5 tanggal 1 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan Frans Elsius Muliawan,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham sesuai dengan
Surat Keputusan No. C-17650.HT.01.TH.2002 tanggal 13 September 2002, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. 090519244732 di bawah No.
5899/BH.09.05/XI/2002 tanggal 21 November 2002 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 76 tanggal 23 September 2003, Tambahan No. 8852/2003.
13
Page 14
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
No. 4 tanggal 10 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.Kn, Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0043005.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0144075.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juli 2024.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasarnya adalah sebagai berikut:
Nomor KBLI Kegiatan Usaha
90021 Kreatif Seni Pertunjukan Profesional
90029 Kegiatan Seniman dan Pekerja Kreatif Lainnya
90030 Manajemen Kesenian dan Kegiatan Festival Kesenian
90040 Pengoperasian Fasilitas Kesenian
90090 Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kegiatan Kreatif Lainnya
59132 Distribusi Film, Video, dan Program Televisi oleh Badan Swasta
59122 Pasca Produksi Film, Video, dan Program Televisi
60202 Penyiaran dan Pemrograman Televisi Swasta
59112 Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Badan Swasta
68111 Real Estat yang Dimiliki atau Disewakan
77321 Penyewaan dan Sewa Peralatan Perekaman dan Penyuntingan tanpa Hak
Opsi
18111 Industri Percetakan Umum
Kegiatan Usaha Utama:
(i) Kreatif Seni Pertunjukan Profesional (90021)
(ii) Kegiatan Seniman dan Pekerja Kreatif Lainnya (90029)
(iii) Manajemen Kesenian dan Kegiatan Festival Kesenian (90030)
(iv) Pengoperasian Fasilitas Kesenian (90040)
(v) Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kegiatan Kreatif Lainnya (90090)
(vi) Distribusi Film, Video, dan Program Televisi oleh Badan Swasta (59132)
(vii) Pasca Produksi Film, Video, dan Program Televisi (59122)
(viii) Penyiaran dan Pemrograman Televisi Swasta (60202)
(ix) Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Badan Swasta (59112)
Kegiatan Usaha Penunjang:
(i) Real Estat yang Dimiliki atau Disewakan (68111)
(ii) Penyewaan dan Sewa Peralatan Perekaman dan Penyuntingan tanpa Hak Opsi
(77321)
(iii) Industri Percetakan Umum (18111)
14
Page 15
Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini oleh Perseroan adalah
aktivitas kreatif seni pertunjukan profesional, kegiatan seniman dan pekerja kreatif lainnya.
manajemen kesenian dan kegiatan festival kesenian, pengoperasian fasilitas kesenian,
kegiatan hiburan, kesenian, dan kegiatan kreatif lainnya, distribusi film, video, dan program
televisi oleh badan swasta, pasca produksi film, video, dan program televisi, penyiaran dan
pemrograman televisi swasta, produksi film, video, dan program televisi oleh badan swasta
real estat yang dimiliki atau disewakan, penyewaan dan sewa peralatan perekaman dan
penyuntingan tanpa hak opsi serta industri percetakan umum.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 04
juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Agustus 2024 yang dikeluarkan
oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, struktur permodalan
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP100 PER SAHAM
NILAI NOMINAL
SAHAM PERSENTASE
INFORMASI TOTAL SAHAM
(%)
(RUPIAH)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000 -
Nama Pemegang Saham:
1. PT MD Global Investments 4.803.164.585 480.316.458.500 50,50
2. Manoj Dhamoo Punjabi 1.696.162.615 169.616.261.500 17,83
3. Morgan Stanley and Co Intl PCL 1.390.950.000 139.095.000.000 14,62
4. Kepemilikan masyarakat di
1.620.939.800 162.093.980.000 17,05
bawah 5%
Saham Ditempatkan dan Saham
9.511.217.000 951.121.700.000 100.00
Disetor
Saham dalam Portepel 10.488.783.000 1.048.878.300.000 -
Diagram Kepemilikan
15
Page 16
(*) berdasarkan informasi publik, pemegang saham individu terbesar dari Tencent Holding Ltd.
adalah Ma Huateng dengan kepemilikan saham sebesar 8,6%
Pengendali
Pengendali Perseroan saat ini adalah Manoj Dhamoo Punjabi. Lebih lanjut, dalam hal
PMTHMETD dilaksanakan sepenuhnya, tidak akan terjadi perubahan pengendalian pada
Perseroan.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 04
tanggal 10 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0227165 tanggal
16 Juli 2024, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0144075.AH.01.11 TAHUN 2024 tanggal 16 Juli 2024, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Dewan Direksi
Direktur Utama : Manoj Dhamoo Punjabi
Direktur : Priyadarshi Anand
Direktur : Sajan Lachmandas Mulani
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Shania Manoj Punjabi
Komisaris : Sanjeva Advani
Komisaris Independen : Innayat Haresh Khubchandani
IX. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam POJK No. 14/2019.
2. Rencana PMTHMETD ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
3. Pelaksanaan Rencana PMTHMETD dilakukan untuk kepentingan terbaik Perseroan dan tidak
akan berpotensi mengganggu kegiatan usaha perseroan.
4. Informasi yang diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada
pernyataan yang keliru mengenai fakta material atau penghilangan fakta material yang dapat
menyebabkan informasi material dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak akurat
dan/atau menyesatkan.
X. INFORMASI TAMBAHAN
16
Page 17
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, para pemegang saham Perseroan dapat mengajukan
permintaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, selama jam kerja normal pada alamat berikut
ini:
PT MD Entertainment Tbk
Kantor Pusat:
MD Place Tower I
Jalan Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan
Telepon: +62-21 29855777
Faksimili: +62-21 29055777
Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
Situs Web: https://mdentertainment.com/
17
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. NETV
p.2
unresolved
org
Net Visi Media Tbk
p.2 ×2
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.10 ×2
unresolved
person
Enimarya Agoes Suwarko
· Notaris
p.11
unresolved
person
Surayya
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
—
Eunice M. Satyono
p.12
unresolved
org
PT Palma Agro Lestari
p.12
unresolved
org
PT MD Media
p.13
unresolved
person
Frans Elsius Muliawan
· Notaris
p.13
unresolved
person
Tri Firdaus Akbarsyah
· Notaris
p.14 ×3
unresolved
org
Swasta
p.14 ×4
unresolved
org
Tencent Holding Ltd.
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.