Skip to content
Back to announcement

20241004_WOWS_Public Expose_31732443_lamp1.pdf

Other Text extracted WOWS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.929
(Brovinsi/Sumatera|Selatan/jIndonesia Ws 0711115735309)

www.gj-energi!corid

(07411615733920)
(ba fadminOgjenergi-corid)

Nomor : 0108/GJE/X/2024 Banyuasin, 04 Oktober 2024
Lamp. :1 (Satu) Lembar.
Perihal : Rencana Penyelenggaraan Public Expose.

Kepada Yth. :

PT. Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building
Tower I,6'" Floor

Jl. Jend, Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190

U.p. : Direktur Penilaian Perusahaan

Dengan Hormat,
1. Menunjuk Kepada :

a. Surat Edaran Nomor SE-00003/BEI/05-2020 perihal Tata Cara Pelaksanaan Public Expose secara
Elektronik:

b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") Pasal 2 ayat (1) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman Informasi atau Fakta Material
kepada masyarakat, serta

c. Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-306/BEJ/07-2004 tentang Peraturan
Nomor I-E tentang Kewajiban Public Expose.

2. Sehubungan dengan butir 1 (satu) di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa,
kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan/atau keputusan
Pemodal, Calon Pemodal, atau Pihak Lain yang berkepentingan atas Informasi atau Fakta tersebut.

b. Public Expose adalah suatu pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan mengenai kinerja
Perusahaan Tercatat dengan tujuan agar informasi mengenai kinerja perusahan tersebut tersebar
secara merata,

Cc. Peraturan Nomor I-E Bagian ayat V.1 tertulis Setiap Perusahaan Tercatat wajib melakukan Public
Expose tahunan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dapat dilaksanakan pada
hari yang sama dengan penyelenggaraan RUPS,

d. Peraturan Nomor I-E Bagian V ayat V.4.1 tertulis Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan
informasi mengenai rencana penyelenggaraan Public Expose kepada Bursa selambat-lambatnya 10
(Sepuluh) Hari Bursa sebelum penyelenggaraan Public Expose dimaksud, dan informasi tersebut
memuat antara lain hal-hal sebagai berikut :

V.4.1.1. Tanggal dan Jam Penyelenggaraan Public Expose, A
V.4.1.2. Tempat Penyelenggaraan Public Expose,
V.4.1.3. Pihak Manajemen yang akan hadir pada Public Expose.
Page 2 OCR 0.911
Provinsi(SumateralSelatan Jindonesia MMS 10 711115735309)
www.gj-energi!co:id (0711415733920)

IprocurementgjeO ergi-co-id)

e. Dalam Pelaksanaan Public Expose, dapat dilakukan secara elektronik, yaitu melalui media
telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan pihak
Manajemen Perusahaan Tercatat dapat dilihat dan terdengar secara langsung oleh peserta Public
Expose, dan peserta Public Expose dapat berpartisipasi dan berinteraksi dalam Public Expose.

f. Para peserta Public Expose dapat memperoleh dan mengakses tautan akses ke sarana media
eletronik yang digunakan untuk mengikuti Public Expose, tanpa dikenakan biaya dan informasi
mengenai tautan akses dari sarana media elektronik yang akan digunakan oleh para peserta untuk
dapat mengikuti Public Expose dapat tersedia untuk para peserta pada saat publikasi mengenai
rencana Public Expose.

3. Dengan memperhatikan sejumlah poin pada butir 2 (dua) diatas maka dapat kami sampaikan sebagai

berikut :
PT. Ginting Jaya Energi Tbk berencana untuk menyelenggarakan Paparan Publik (Public Expose) 2024,
pada :
Hari / Tanggal : Kamis / 17 Oktober 2024.
Waktu 110.00 Wib — Selesai.
Tempat : Ruang Meeting Hotel The Alts.
Jl. Rajawali No. 8 Palembang
Media : Live Streaming (Zoom Meeting).

Alamat Tautan : https://us02web.zoom.us/j/89578167059?pwd-oM3n!32u1vY1EayObgOmvtgGnOcFSx.1
(Meeting ID: 895 7816 7059, Passcode: 188574).

Persyaratan peserta yang menghadiri Public Expose akan disampaikan pada lampiran surat ini.

Demikianlah kami sampaikan. Atas Perhatian dan bantuannya kami ucapkan Terima kasih.

Hormat Kami p
PT. Ginting Jaya Energi Tbk.

Direktur Utarna/ V
Page 3 OCR 0.921
Pir 4GintingVayajEnergi Nibk:N - c&

UlyTanjung/Api:apiIKM!8/Kabupaten|Banyuasin|3096/1 Ta

IProvinsi(Sumatera/Selatan/JIndonesia Mg a10 11165735309)
(Website:lwww.gj:energi-co-id (071165733020)

procurementgjeOgj-energi-co:id

PERSYARATAN MENGIKUTI KEGIATAN
PUBLIC EXPOSE LIVE 2024 BURSA EFEK INDONESIA
PT. GINTING JAYA ENERGI Tbk.

Dalam rangka upaya preventif dan/atau pencegahan atas penyebaran wabah Covid-19, Perseroan
menghimbau kepada para Peserta Public Expose untuk tetap mematuhi arahan dari Pemerintah Republic
Indonesia mengenai protokol Kesehatan dengan melakukan Physical Distancing. Adapun
PT. Bursa Efek Indonesia dan Perseroan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai Berikut :

Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Peserta Public Expose dan Perseroan
akan menyampaikan tautan pendaftaran pada saat disampaikannya materi Public Expose kepada
PT. Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa keuangan,

Hanya Peserta Public Expose yang telah mendaftar yang berhak mendapatkan tautan kegiatan Public
Expose ,

ID Meeting dan password beserta penjelasan dan aturan pada saat pelaksanaan Public Expose secara
online akan disampaikan melalui PT. Bursa Efek Indonesia,

Materi/Bahan Public Expose akan tersedia di website PT. Bursa Efek Indonesia dan website Perseroan
paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Public Expose.

Perseroan akan mengirim tata cara mengikuti Public Expose secara eletronik kepada PT. Bursa Efek
Indonesia untuk dapat dibagikan kepada peserta dan dibacakan kembali sebelum Public Expose dimulai,
Demi alasan kesehatan, peserta Public Expose diharapkan dapat mengikutii kegiatan Public Expose hadir
secara Live Zoom,

Perseroan tidak menyediakan konsumsi maupun souvenir atas penyelenggaraan Public Expose ini,

Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, Perseroan tetap
berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi para peserta Public Expose yang hadir di
dalam kegiatan Public Expose.

Tindakan preventif yang dilakukan oleh Perseroan ini semata-mata tidak menghalangi Peserta Public
Expose secara langsung, namun Perseroan tetap menghimbau kepada Para Peserta Public Expose dengan
memperhatikan protokol kesehatan resmi dari Pemerintah demi mendukung lancarnya penyelenggaraan

kegiatan Public Expose. A
Page 4 OCR 0.916
assurance

150 48001:2018

Mao ab Intensi Gt sx
Websiks muuefkenargLeo omi « Grosee
OTA1 » 8720020

PERATURAN NOMOR I-E :
TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN INFORMASI
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta, Nomor : Kep-306/BEJ/07-2004 Tanggal : 19 Juli 2004

V. KEWAJIBAN PUBLIC EXPOSE

V.1. Setiap Perusahaan Tercatat wajib melakukan Public Expose tahunan sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali dalam setahun yang dapat dilaksanakan pada hari yang sama dengan penyelenggaraan RUPS.

V.2. Selain penyelenggaraan Public Expose tahunan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan V.1 di
atas, Perusahaan Tercatat wajib melakukan Public Expose insidentil atas permintaan Bursa apabila
menurut Bursa:

V.2.1. Perusahaan Tercatat mengalami peristiwa atau kejadian atau terdapat informasi yang
dapat mempengaruhi nilai Efek atau keputusan pemodal, dan

V.2.2. Penjelasan tertulis yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat belum cukup memadai.

V.3. Tatacara Pelaksanaan Public Expose Insidentil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.2. di atas
diatur dalam surat keputusan Bursa.

V.4. Tatacara pelaksanaan Public Expose tahunan adalah sebagai berikut:

V.4.1. Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan informasi mengenai rencana penyelenggaraan
Public Expose kepada Bursa selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum
penyelenggaraan Public Expose dimaksud, dan informasi tersebut memuat antara lain hal-
hal sebagai berikut:

V.4.1.1. tanggal dan jam penyelenggaraan Public Expose,
V.4.1.2. tempat penyelenggaraan Public Expose,
V.4.1.3. pihak manajemen yang akan hadir pada Public Expose.

V.4.2. Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan materi Public Expose kepada Bursa selambat-
lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan Public Expose, yang antara
lain meliputi hal-hal sebagai berikut:

V.4.2.1. telaahan kinerja keuangan dan operasi yang terkini yang dapat diungkapkan,
V.4.2.2. kendala-kendala yang dihadapi, termasuk kondisi ketidakpastian, jika ada,
V.4.2.3. upaya untuk meningkatkan kinerja perseroan,

V.4.2.4. proyeksi keuangan, jika ada,

V.4.2.5. hal-hal lain yang dipandang perlu oleh Bursa untuk diungkapkan kepada publik:

V.4.2.6. hal-hal lain yang dipandang perlu diungkapkan kepada publik oleh Perusahaan
Tercatat.

V.4.3. Penyelenggaraan Public Expose dapat dilaksanakan di kantor Bursa atau di tempat lain
yang memungkinkan kehadiran para pemodal, analis, fund manager, wakil Anggota Bursa
Efek dan media massa.
Page 5 OCR 0.889
MANAGEMENT SYSTEM

150 90012015, 150 140012015
180 450012018

Ori -573

V.4.4. Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan kepada Bursa laporan pelaksanaan Public
Expose selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah pelaksanaan Public Expose, yang
antara lain memuat ringkasan pertanyaan peserta Public Expose dan jawaban dari
manajemen Perusahaan Tercatat serta resume hasil Public Expose tersebut, dengan
melampirkan copy daftar hadir.

V.5. Materi dan penyampaian Public Expose wajib menggunakan Bahasa Indonesia.

(9

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.08 MB
Published4 Oct 2024
Pages5
Characters9,244
Text sourceOCR
OCR confidence0.913

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Ginting Jaya Energi Tbk p.2 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved org PT. Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result