Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.929
(Brovinsi/Sumatera|Selatan/jIndonesia Ws 0711115735309)
www.gj-energi!corid
(07411615733920)
(ba fadminOgjenergi-corid)
Nomor : 0108/GJE/X/2024 Banyuasin, 04 Oktober 2024
Lamp. :1 (Satu) Lembar.
Perihal : Rencana Penyelenggaraan Public Expose.
Kepada Yth. :
PT. Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building
Tower I,6'" Floor
Jl. Jend, Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
U.p. : Direktur Penilaian Perusahaan
Dengan Hormat,
1. Menunjuk Kepada :
a. Surat Edaran Nomor SE-00003/BEI/05-2020 perihal Tata Cara Pelaksanaan Public Expose secara
Elektronik:
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") Pasal 2 ayat (1) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman Informasi atau Fakta Material
kepada masyarakat, serta
c. Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-306/BEJ/07-2004 tentang Peraturan
Nomor I-E tentang Kewajiban Public Expose.
2. Sehubungan dengan butir 1 (satu) di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa,
kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan/atau keputusan
Pemodal, Calon Pemodal, atau Pihak Lain yang berkepentingan atas Informasi atau Fakta tersebut.
b. Public Expose adalah suatu pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan mengenai kinerja
Perusahaan Tercatat dengan tujuan agar informasi mengenai kinerja perusahan tersebut tersebar
secara merata,
Cc. Peraturan Nomor I-E Bagian ayat V.1 tertulis Setiap Perusahaan Tercatat wajib melakukan Public
Expose tahunan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dapat dilaksanakan pada
hari yang sama dengan penyelenggaraan RUPS,
d. Peraturan Nomor I-E Bagian V ayat V.4.1 tertulis Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan
informasi mengenai rencana penyelenggaraan Public Expose kepada Bursa selambat-lambatnya 10
(Sepuluh) Hari Bursa sebelum penyelenggaraan Public Expose dimaksud, dan informasi tersebut
memuat antara lain hal-hal sebagai berikut :
V.4.1.1. Tanggal dan Jam Penyelenggaraan Public Expose, A
V.4.1.2. Tempat Penyelenggaraan Public Expose,
V.4.1.3. Pihak Manajemen yang akan hadir pada Public Expose.
Page 2 OCR 0.911
Provinsi(SumateralSelatan Jindonesia MMS 10 711115735309) www.gj-energi!co:id (0711415733920) IprocurementgjeO ergi-co-id) e. Dalam Pelaksanaan Public Expose, dapat dilakukan secara elektronik, yaitu melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan pihak Manajemen Perusahaan Tercatat dapat dilihat dan terdengar secara langsung oleh peserta Public Expose, dan peserta Public Expose dapat berpartisipasi dan berinteraksi dalam Public Expose. f. Para peserta Public Expose dapat memperoleh dan mengakses tautan akses ke sarana media eletronik yang digunakan untuk mengikuti Public Expose, tanpa dikenakan biaya dan informasi mengenai tautan akses dari sarana media elektronik yang akan digunakan oleh para peserta untuk dapat mengikuti Public Expose dapat tersedia untuk para peserta pada saat publikasi mengenai rencana Public Expose. 3. Dengan memperhatikan sejumlah poin pada butir 2 (dua) diatas maka dapat kami sampaikan sebagai berikut : PT. Ginting Jaya Energi Tbk berencana untuk menyelenggarakan Paparan Publik (Public Expose) 2024, pada : Hari / Tanggal : Kamis / 17 Oktober 2024. Waktu 110.00 Wib — Selesai. Tempat : Ruang Meeting Hotel The Alts. Jl. Rajawali No. 8 Palembang Media : Live Streaming (Zoom Meeting). Alamat Tautan : https://us02web.zoom.us/j/89578167059?pwd-oM3n!32u1vY1EayObgOmvtgGnOcFSx.1 (Meeting ID: 895 7816 7059, Passcode: 188574). Persyaratan peserta yang menghadiri Public Expose akan disampaikan pada lampiran surat ini. Demikianlah kami sampaikan. Atas Perhatian dan bantuannya kami ucapkan Terima kasih. Hormat Kami p PT. Ginting Jaya Energi Tbk. Direktur Utarna/ V
Page 3 OCR 0.921
Pir 4GintingVayajEnergi Nibk:N - c& UlyTanjung/Api:apiIKM!8/Kabupaten|Banyuasin|3096/1 Ta IProvinsi(Sumatera/Selatan/JIndonesia Mg a10 11165735309) (Website:lwww.gj:energi-co-id (071165733020) procurementgjeOgj-energi-co:id PERSYARATAN MENGIKUTI KEGIATAN PUBLIC EXPOSE LIVE 2024 BURSA EFEK INDONESIA PT. GINTING JAYA ENERGI Tbk. Dalam rangka upaya preventif dan/atau pencegahan atas penyebaran wabah Covid-19, Perseroan menghimbau kepada para Peserta Public Expose untuk tetap mematuhi arahan dari Pemerintah Republic Indonesia mengenai protokol Kesehatan dengan melakukan Physical Distancing. Adapun PT. Bursa Efek Indonesia dan Perseroan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai Berikut : Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Peserta Public Expose dan Perseroan akan menyampaikan tautan pendaftaran pada saat disampaikannya materi Public Expose kepada PT. Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa keuangan, Hanya Peserta Public Expose yang telah mendaftar yang berhak mendapatkan tautan kegiatan Public Expose , ID Meeting dan password beserta penjelasan dan aturan pada saat pelaksanaan Public Expose secara online akan disampaikan melalui PT. Bursa Efek Indonesia, Materi/Bahan Public Expose akan tersedia di website PT. Bursa Efek Indonesia dan website Perseroan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Public Expose. Perseroan akan mengirim tata cara mengikuti Public Expose secara eletronik kepada PT. Bursa Efek Indonesia untuk dapat dibagikan kepada peserta dan dibacakan kembali sebelum Public Expose dimulai, Demi alasan kesehatan, peserta Public Expose diharapkan dapat mengikutii kegiatan Public Expose hadir secara Live Zoom, Perseroan tidak menyediakan konsumsi maupun souvenir atas penyelenggaraan Public Expose ini, Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, Perseroan tetap berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi para peserta Public Expose yang hadir di dalam kegiatan Public Expose. Tindakan preventif yang dilakukan oleh Perseroan ini semata-mata tidak menghalangi Peserta Public Expose secara langsung, namun Perseroan tetap menghimbau kepada Para Peserta Public Expose dengan memperhatikan protokol kesehatan resmi dari Pemerintah demi mendukung lancarnya penyelenggaraan kegiatan Public Expose. A
Page 4 OCR 0.916
assurance 150 48001:2018 Mao ab Intensi Gt sx Websiks muuefkenargLeo omi « Grosee OTA1 » 8720020 PERATURAN NOMOR I-E : TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN INFORMASI Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta, Nomor : Kep-306/BEJ/07-2004 Tanggal : 19 Juli 2004 V. KEWAJIBAN PUBLIC EXPOSE V.1. Setiap Perusahaan Tercatat wajib melakukan Public Expose tahunan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dapat dilaksanakan pada hari yang sama dengan penyelenggaraan RUPS. V.2. Selain penyelenggaraan Public Expose tahunan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan V.1 di atas, Perusahaan Tercatat wajib melakukan Public Expose insidentil atas permintaan Bursa apabila menurut Bursa: V.2.1. Perusahaan Tercatat mengalami peristiwa atau kejadian atau terdapat informasi yang dapat mempengaruhi nilai Efek atau keputusan pemodal, dan V.2.2. Penjelasan tertulis yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat belum cukup memadai. V.3. Tatacara Pelaksanaan Public Expose Insidentil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.2. di atas diatur dalam surat keputusan Bursa. V.4. Tatacara pelaksanaan Public Expose tahunan adalah sebagai berikut: V.4.1. Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan informasi mengenai rencana penyelenggaraan Public Expose kepada Bursa selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum penyelenggaraan Public Expose dimaksud, dan informasi tersebut memuat antara lain hal- hal sebagai berikut: V.4.1.1. tanggal dan jam penyelenggaraan Public Expose, V.4.1.2. tempat penyelenggaraan Public Expose, V.4.1.3. pihak manajemen yang akan hadir pada Public Expose. V.4.2. Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan materi Public Expose kepada Bursa selambat- lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan Public Expose, yang antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut: V.4.2.1. telaahan kinerja keuangan dan operasi yang terkini yang dapat diungkapkan, V.4.2.2. kendala-kendala yang dihadapi, termasuk kondisi ketidakpastian, jika ada, V.4.2.3. upaya untuk meningkatkan kinerja perseroan, V.4.2.4. proyeksi keuangan, jika ada, V.4.2.5. hal-hal lain yang dipandang perlu oleh Bursa untuk diungkapkan kepada publik: V.4.2.6. hal-hal lain yang dipandang perlu diungkapkan kepada publik oleh Perusahaan Tercatat. V.4.3. Penyelenggaraan Public Expose dapat dilaksanakan di kantor Bursa atau di tempat lain yang memungkinkan kehadiran para pemodal, analis, fund manager, wakil Anggota Bursa Efek dan media massa.
Page 5 OCR 0.889
MANAGEMENT SYSTEM 150 90012015, 150 140012015 180 450012018 Ori -573 V.4.4. Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan kepada Bursa laporan pelaksanaan Public Expose selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah pelaksanaan Public Expose, yang antara lain memuat ringkasan pertanyaan peserta Public Expose dan jawaban dari manajemen Perusahaan Tercatat serta resume hasil Public Expose tersebut, dengan melampirkan copy daftar hadir. V.5. Materi dan penyampaian Public Expose wajib menggunakan Bahasa Indonesia. (9
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.