Skip to content
Back to announcement

20241004_POST_Sanksi_31732034_lamp1.pdf

Other Text extracted POST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                            PENGUMUMAN
    Penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan Perusahaan Tercatat
                     yang Berakhir per 30 Juni 2024
                   No. : Peng-S-00030/BEI.PLP/10-2024
                       (Informasi ini dapat diakses melalui website: http://www.idx.co.id)

   Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024
   oleh Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan EBAS-SP di
   Bursa Efek Indonesia (Bursa) serta mengacu kepada:
   1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan
      Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik.
   2. Ketentuan IV.1.1.6.1. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang
      mengatur bahwa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tengah Tahunan, paling
      lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan, jika disertai
      Laporan Akuntan Publik dalam rangka audit atas Laporan Keuangan;.
   3. Ketentuan II.20. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dalam hal
      batas waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini jatuh pada hari
      libur, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan Laporan dimaksud paling lambat pada Hari
      Bursa berikutnya setelah hari libur tersebut.
   4. Ketentuan E.1.c.1.a. Peraturan Bursa Nomor I.G tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA)
      menjelaskan kewajiban Manajer Investasi untuk melaporkan Laporan Keuangan periode Tengah
      Tahunan yang tidak diaudit, selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal tengah
      tahun buku berakhir.
   5. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
      Surat Partisipasi (EBA-SP) Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang mengatur
      bahwa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan EBA-SP yang diaudit oleh
      Akuntan Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan.
   6. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
      Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi, yang mengatur batas waktu
      penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan EBAS-SP yang diaudit oleh Akuntan Publik
      paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan
   7. Ketentuan C.4.a. Peraturan Bursa Nomor I.A.6 tentang Sanksi, yang menjelaskan bahwa Bursa
      mengenakan sanksi Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sejak
      Emiten tidak memenuhi kewajibannya.
   8. Ketentuan F.5.a. Peraturan Bursa Nomor I.G tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA)
      menjelaskan bahwa Bursa mengenakan sanksi Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya
      3 (tiga) Hari Bursa sejak Manajer Investasi atau Bank Kustodian tidak memenuhi kewajibannya.
   9. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
      Surat Partisipasi (EBA-SP) menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang menerbitkan EBA-SP yang
      tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-R.
   10. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
       Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang menerbitkan
       EBAS-SP yang tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bursa
       Nomor I-S.




                      Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
  idx.co.id
www.idx.co.id         Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                      Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
   Dengan demikian, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024
   untuk Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-
   SP adalah hari Senin, 30 September 2024.
   Berdasarkan pemantauan Bursa hingga tanggal 30 September 2024, status penyampaian Laporan
   Keuangan Auditan per 30 Juni 2024 untuk Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi, Sukuk,
   EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP, adalah sebagai berikut:

                   Hal                    Jumlah                                 Keterangan
                                                               *)
    Total Perusahaan Tercatat yang            63       a. 62      Perusahaan Tercatat yang mencatatkan
    mencatatkan Obligasi, Sukuk,                            Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau
    EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau                               EBAS-SP yang wajib menyampaikan Laporan
    EBAS-SP                                                 Keuangan Tengah Tahunan untuk periode yang
                                                            berakhir 30 Juni 2024.
                                                       b. 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat
                                                            Berharga Negara.
                                                         *)
    Telah menyampaikan Laporan                61       61 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi,
    Keuangan tepat waktu                               Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP telah
                                                       menyampaikan Laporan Keuangan yang berakhir per
                                                       30 Juni 2024.
    Belum menyampaikan Laporan                 1       1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi
    Keuangan                                           dan/atau Sukuk belum menyampaikan Laporan
                                                       Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024 yang
                                                       diaudit oleh Akuntan Publik dan dikenakan Peringatan
                                                       Tertulis Pertama.
    Tidak wajib menyampaikan                   1       1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat
    Laporan Keuangan                                   Berharga Negara.

   *) Tidak termasuk 7 (tujuh) EBA-SP dan 1 (satu) EBAS-SP yakni SPSMFMRI01, SPSMFBTN02, SPSMFBTN03,
   SPSMFBTN04, SPSMFBTN05, SPSMFBTN06, SPSMFBTN07 dan SPSMFBRIS01, dimana PT Sarana Multigriya Finansial
   (Persero) selaku penerbit juga telah menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan Auditan per 30 Juni 2024 untuk
   8 (delapan) efek EBA tersebut.

   Demikian untuk diketahui.

                                                    3 Oktober 2024




                  Syandy Ramadhan                                               Vera Florida
        P.H. Kepala Divisi Peraturan dan Layanan                     Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
                  Perusahaan Tercatat




                Adi Pratomo Aryanto                                          Lidia M. Panjaitan
          Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2                       Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3




                         Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
  idx.co.id
www.idx.co.id            Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                         Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
   Lampiran
   Peng-S-00030/BEI.PLP/10-2024, tanggal 3 Oktober 2024

                                             Tabel 1
    Daftar Perusahaan Tercatat yang hingga tanggal 30 September 2024 Belum Menyampaikan
     Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024 yang diaudit oleh Akuntan Publik
                           (Dikenakan Peringatan Tertulis Pertama)

       No.      Kode                             Nama Perusahaan Tercatat
        1.      POST       PT Pos Indonesia (Persero)

                                            Tabel 2
    Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang Tidak Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan
                               Tengah Tahunan per 30 Juni 2024

      No.   Kode                                     Nama Perusahaan Tercatat
      DJPPR
       1.   DJPU       Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)




                    Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
  idx.co.id
www.idx.co.id       Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                    Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published4 Oct 2024
Pages3
Characters9,002
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1 ×6
unresolved — Dikenakan Peringatan Tertulis Pertama · Akuntan Publik p.3
unresolved org Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result