Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN
Penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan Perusahaan Tercatat
yang Berakhir per 30 Juni 2024
No. : Peng-S-00030/BEI.PLP/10-2024
(Informasi ini dapat diakses melalui website: http://www.idx.co.id)
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024
oleh Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan EBAS-SP di
Bursa Efek Indonesia (Bursa) serta mengacu kepada:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan
Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik.
2. Ketentuan IV.1.1.6.1. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang
mengatur bahwa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tengah Tahunan, paling
lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan, jika disertai
Laporan Akuntan Publik dalam rangka audit atas Laporan Keuangan;.
3. Ketentuan II.20. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dalam hal
batas waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini jatuh pada hari
libur, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan Laporan dimaksud paling lambat pada Hari
Bursa berikutnya setelah hari libur tersebut.
4. Ketentuan E.1.c.1.a. Peraturan Bursa Nomor I.G tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA)
menjelaskan kewajiban Manajer Investasi untuk melaporkan Laporan Keuangan periode Tengah
Tahunan yang tidak diaudit, selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal tengah
tahun buku berakhir.
5. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
Surat Partisipasi (EBA-SP) Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang mengatur
bahwa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan EBA-SP yang diaudit oleh
Akuntan Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan.
6. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi, yang mengatur batas waktu
penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan EBAS-SP yang diaudit oleh Akuntan Publik
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan
7. Ketentuan C.4.a. Peraturan Bursa Nomor I.A.6 tentang Sanksi, yang menjelaskan bahwa Bursa
mengenakan sanksi Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sejak
Emiten tidak memenuhi kewajibannya.
8. Ketentuan F.5.a. Peraturan Bursa Nomor I.G tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA)
menjelaskan bahwa Bursa mengenakan sanksi Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya
3 (tiga) Hari Bursa sejak Manajer Investasi atau Bank Kustodian tidak memenuhi kewajibannya.
9. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
Surat Partisipasi (EBA-SP) menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang menerbitkan EBA-SP yang
tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-R.
10. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang menerbitkan
EBAS-SP yang tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bursa
Nomor I-S.
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
idx.co.id
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
Dengan demikian, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024
untuk Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-
SP adalah hari Senin, 30 September 2024.
Berdasarkan pemantauan Bursa hingga tanggal 30 September 2024, status penyampaian Laporan
Keuangan Auditan per 30 Juni 2024 untuk Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi, Sukuk,
EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP, adalah sebagai berikut:
Hal Jumlah Keterangan
*)
Total Perusahaan Tercatat yang 63 a. 62 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan
mencatatkan Obligasi, Sukuk, Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau
EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP yang wajib menyampaikan Laporan
EBAS-SP Keuangan Tengah Tahunan untuk periode yang
berakhir 30 Juni 2024.
b. 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat
Berharga Negara.
*)
Telah menyampaikan Laporan 61 61 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi,
Keuangan tepat waktu Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP telah
menyampaikan Laporan Keuangan yang berakhir per
30 Juni 2024.
Belum menyampaikan Laporan 1 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi
Keuangan dan/atau Sukuk belum menyampaikan Laporan
Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024 yang
diaudit oleh Akuntan Publik dan dikenakan Peringatan
Tertulis Pertama.
Tidak wajib menyampaikan 1 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat
Laporan Keuangan Berharga Negara.
*) Tidak termasuk 7 (tujuh) EBA-SP dan 1 (satu) EBAS-SP yakni SPSMFMRI01, SPSMFBTN02, SPSMFBTN03,
SPSMFBTN04, SPSMFBTN05, SPSMFBTN06, SPSMFBTN07 dan SPSMFBRIS01, dimana PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero) selaku penerbit juga telah menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan Auditan per 30 Juni 2024 untuk
8 (delapan) efek EBA tersebut.
Demikian untuk diketahui.
3 Oktober 2024
Syandy Ramadhan Vera Florida
P.H. Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perusahaan Tercatat
Adi Pratomo Aryanto Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
idx.co.id
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
Lampiran
Peng-S-00030/BEI.PLP/10-2024, tanggal 3 Oktober 2024
Tabel 1
Daftar Perusahaan Tercatat yang hingga tanggal 30 September 2024 Belum Menyampaikan
Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024 yang diaudit oleh Akuntan Publik
(Dikenakan Peringatan Tertulis Pertama)
No. Kode Nama Perusahaan Tercatat
1. POST PT Pos Indonesia (Persero)
Tabel 2
Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang Tidak Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan
Tengah Tahunan per 30 Juni 2024
No. Kode Nama Perusahaan Tercatat
DJPPR
1. DJPU Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
idx.co.id
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×6
unresolved
—
Dikenakan Peringatan Tertulis Pertama
· Akuntan Publik
p.3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.