Skip to content
Back to announcement

20260608_TRST_Pemanggilan RUPS_32098036_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted TRST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1 OCR 0.950
N

JAI

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT TRIAS SENTOSA Tbk

Direksi PT TRIAS SENTOSA Tbk ("Perseroan"), dengan ini mengundang Para Pemegang Saham
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("RUPST") dan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Selasa, 30 Juni 2026

Waktu 114.00 WIB - selesai
Tempat : Spazio Tower Lantai 15, Jalan Mayjen Yonosuwoyo, Kota Surabaya.
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

MAT. H

1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Auditan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Penjelasan Mata Acara Rapat :

Sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 19 ayat 2 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, maka Direksi
mengajukan laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapatkan
persetujuan RUPST. Serta sesuai Pasal 19 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, maka pengesahan
dan/atau persetujuan Laporan Tahunan oleh RUPST, berarti memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et decharge) kepada para anggota Direksi
dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku
2025.

2. Penetapan dan persetujuan atas penggunaan laba Perseroan tahun buku 2025.

Penjelasan Mata Acara Rapat :

Sesuai dengan ketentuan Pasal 70 dan 71 UUPT serta Pasal 19 ayat 2 huruf b Anggaran Dasar
Perseroan, maka penetapan penggunaan laba bersih Perseroan ditetapkan melalui RUPST.
Keterangan selengkapnya mengenai Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2025, dapat merujuk
kepada Laporan Keuangan Auditan Perseroan Tahun buku 2025 sebagaimana telah tersedia di situs
web Perseroan pada tautan www.trias-sentosa.com.

3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen sebagai Akuntan Publik Perseroan untuk
tahun buku 2026.

Penjelasan Mata Acara Rapat :

Sesuai dengan Pasal 59 Peratuan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 19 ayat 2
huruf c Anggaran Dasar Perseroan, maka penunjukan Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor
Akuntan Publik Terdaftar wajib diputuskan dalam RUPST.
Page 2 OCR 0.953
. Persetujuan atas Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Penjelasan Mata Acara Rapat :

Sesuai dengan Pasal 19 ayat 2 huruf d Anggaran Dasar Perseroan, bilamana perlu pengangkatan
dan/atau perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi Perseroan dapat
diputuskan dalam RUPST.

MATA ACARA RUPSLB:
1. Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan

serta Kegiatan Usaha

Penjelasan Mata Acara Rapat :
Mata Acara Rapat ini Perseroan bermaksud melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Pasal 3

Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha agar sesuai dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan
Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
serta berdasarkan Pasal 26 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, maka perubahan anggaran dasar
ditetapkan melalui RUPS.

Catatan:

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di situs
web Perseroan (https:/Awww.trias-sentosa.com/) dan aplikasi eCASY.KSEI.

2. Bahan-bahan mata acara Rapat tersedia di situs web Perseroan (https://www.trias-
sentosa.com/) sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 08 Juni 2026.

3. Pemegang Saham yang berhak hadir secara elektronik maupun fisik atau diwakili dengan kuasa
dalam Rapat adalah :
a. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS)
Perseroan pada hari Jumat, tanggal 05 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 Waktu
Indonesia Barat dan/atau,
b. Pemegang Saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada penutupan jam perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek
Indonesia pada hari Jumat, tanggal 05 Juni 2026.

4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik atau:
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eCASY.KSEI.
c. memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi dASY.KSEI atau secara tertulis
kepada Penerima Kuasa Independen sebagaimana dimaksud pada angka 9.
Page 3 OCR 0.943
. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI.

. Untuk menggunakan aplikasi dASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
&ASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)

. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
berdasarkan kewenangan yang ditetapkan Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui
lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan
Rapat yang terdapat pada situs web Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan
lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan
hadir dalam Rapat secara fisik.

. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eCASY.KSEI, dapat menginformasikan

kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
aplikasi eASY.KSEI.

. Mekanisme Pemberian Kuasa

a. Pemberian kuasa secara elektronik

L Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham, yang saham-sahamnya
terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”)
untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa
Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu
PT Raya Saham Registra dalam fasilitas eCASY.KSEI.

ii. — Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal Rapat, yaitu hari Senin, tanggal 29 Juni 2026.

b. Pemberian kuasa secara non-elektronik

i. Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, dengan
mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan (https://www.trias-
sentosa.com/)

ii Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani diatas meterai Rp 10.000,
kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy kartu identitas (KTP/Paspor) melalui
email kepada corsec@trias-sentosa.com paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026, pukul
16.00 Waktu Indonesia Barat.

iii. Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani dan memenuhi persyaratan wajib
disampaikan secara langsung atau melalui pos kepada Corporate Secretary dengan
alamat: Spazio Tower Lantai 15, Jalan MayjenYonosuwoyo, Kota Surabaya dan
diterima oleh Corporate Secretary paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026, pukul 16.00 Waktu
Indonesia Barat.

iv. Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk menyerahkan salinan
Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan/ persetujuan
dari instansi yang berwenang, berikut akta yang memuat susunan pengurus
terakhir/Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat Rapat, serta salinan kartu
identitas Pemberi Kuasa dan/atau Penerima Kuasa.
Page 4 OCR 0.906
PT TRIAS SENTOSA Tbk 2

HEAD OFFICE / WARU PLANT : JAKARTA OFFICE : TEA

JI. Raya Waru No.1 B, Waru, Atira Business Park ASI IA

Sidoarjo 61256, Indonesia “Yos Sudarso Kav85 Blok A01-07, 59 Floor, Sunter

(Ph: 162-31-8538125, Faxc 462318534116 “Jakarta Utara 14350, Indonesia FLEXBLE PACKAGING MANUFACTURER
(Ph: 462-21-29615575, Fax 162-21-20615565 £ nia

KRIAN PLANT : 'SURABAYA OFFICE : —al @iscc

Desa Keboharan, KM 26, Krian, “Spazio Tower 15th Floor beranta mann | SERA Pegagan

Sidoarjo 61262, Indonesia Jl. Mayjen Yono .

Ph: 162-31-8975825, Fax: 462-31-8972998 Surabaya 60225, Indonesia

(Ph: 162-31-99144888, Fax 162-31-99148510

v. Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Indonesia dan
menggunakan formulir Surat Kuasa tertulis, maka asli Surat Kuasa tertulis harus
dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia
setempat.

10. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
memperhatikan hal-hal berikut:

a. Perseroan memberlakukan pembatasan jumlah kehadiran fisik, sehingga pemegang

saham atau kuasanya yang berencana hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan
melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Corporate Secretary Perseroan dengan
mengirimkan email ke corsec@trias-sentosa.com paling lambat 3 (tiga) hari kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026 pukul
16.00 Waktu Indonesia Barat. Pemegang saham atau kuasanya akan mendapatkan
email balasan mengenai ketersediaan kuota untuk hadir fisik.

b. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang
saham atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 13.30
Waktu Indonesia Barat.

c. Pemegang saham atau kuasanya yang tidak sehat (seperti, batuk, demam, dan/atau flu,
dsb) tidak diperkenankan menghadiri Rapat.

d. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
mengisi daftar hadir dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda
pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada
petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

e. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan
fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan
anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat,
kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

f. Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas pendaftaran.

g. Hal-hal lain yang menjadi persyaratan bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir
fisik akan dijelaskan lebih rinci pada tata tertib Rapat yang dapat diunduh di situs web
Perseroan (https://www.trias-sentosa.com/)

11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
Rapat melalui aplikasi eCASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9.a.ii dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
i. ' Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
Page 5 OCR 0.916
PT TRIAS SENTOSA Tbk

HEAD OFFICE / WARU PLANT :

Jl. Raya Waru No.1 B, Waru,

Sidoarjo 61256, Indonesia

Phi: 462-31-8639125, Fax: 462-31-8534116

KRIAN PLANT :
Desa Keboharan, KM 26, Krian,

Sidoarjo 61262, Indonesia

PPh: 462-31-8975825, Fax: 462-31-8972998

iii.

vi.

JAKARTA OFFCE: ACTnIA
Altira Business Park

Jl. Yos Sudarso Kav.85 Blok A01-07, 5” Floor, Sunter P enalai PaRgAA
Jakarta Utara 14350, Indonesia FLEXIBLE PACKAGING MANUFACTURER.

Ph: 462-21-29615575, Fax: 462-21-29615565

|
Or

SURABAYA OFFICE :
Spazio Tower 15th Floor

Jl. Mayjen Yono Suwoyo,
“Surabaya 60225, Indonesia
(Ph: 162-31-90144888, Faxc 162-31-99148510

acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii
dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi CASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eCASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 9.a.ii, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.

Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 9.a.ii, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
€ASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
Rapat dalam aplikasi eCASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
9.a.ii, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eCASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.

Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i — iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik

Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions' yang tersedia dalam
layar E-meeting Hall di aplikasi eCASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom
“General Meeting Flow Text" adalah “Discussion started for agenda item no.
17”.

Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata
Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eCASY.KSEI.

Page 6 OCR 0.941
iii.

Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
pertanyaan atau pendapat terkait.

c. Proses Pemungutan Suara/Voting

Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
@ASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
dimaksud pada butir 11 huruf a angka i — iii, maka pemegang saham atau
penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan
suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis
menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
mundur maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses pemungutan suara
secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no
( J has started” pada kolom “General Meeting Flow Text'. Apabila pemegang
saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata
acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
“General Meeting Flow Text" berubah menjadi “Voting for agenda item no /J
has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara
Rapat yang bersangkutan. Pemegang saham yang memberikan suara Abstain
dianggap menyetujui suara mayoritas.

Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 2
(dua) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eCASY.KSEI.

d. Tayangan RUPS

Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eCASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
aplikasi eCASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i—v.
Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11
Page 7 OCR 0.945
huruf a angka i— v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya
tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum
kehadiran Rapat.

iv. Perseroan akan menonaktifkan fitur “Raise Hand” dan “Allow To Talk” dalam
Tayangan RUPS, sehingga Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham atau
penerima kuasa dapai menyampaikan pertanyaan atau pendapat sebagaimana
ketentuan pada butir 11 huruf b.

v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

12. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku
untuk seluruh saham yang dimilikinya.

13. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan dalam bentuk salinan maupun konsumsi dan
souvenir kepada pemegang saham atau penerima kuasanya yang menghadiri Rapat. Pemegang
saham dapat mengakses atau mengunduh Laporan Tahunan di website Perseroan
(https://www.trias-sentosa.com/) sejak tanggal Pemanggilan ini.

Kabupaten Sidoarjo, 08 Juni 2026
PT TRIAS SENTOSA Tbk
Direksi
Page 8 OCR 0.944
INVITATION
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
AND EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT TRIAS SENTOSA Tbk

The Board of Directors of PT Trias Sentosa Tbk (the “Company”) hereby invites the Shareholders of
the Company to attend the Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”) and Extraordinary
General Meeting of Shareholders (“EGMS”), which will be convened on:

Day/Date : Tuesday, 30 June 2026
Time : 14:00 Western Indonesia Time until completion
Venue : Spazio Tower, 15th Floor, Jalan Mayjen Yono Suwoyo, Surabaya City

With the following agenda items:

AGMS AGENDA

1. Approval and ratification of the Company's Annual Report, including the Audited

Financial Statements for the financial year ended 31 December 2025.

Explanation of Agenda Item:

Pursuant to Article 69 paragraph (1) of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability
Companies (the “Company Law”) and Article 19 paragraph (2) letter a of the Company's Articles
of Association, the Board of Directors submits the Annual Report, which has been reviewed by the
Board of Commissioners, for approval by the AGMS. Furthermore, pursuant to Article 19
paragraph (3) of the Company's Articles of Association, the ratification and/or approval of the
Annual Report by the AGMS shall constitute a full release and discharge (volledig acguit et de
charge) to the members of the Board of Directors and the Board of Commissioners for the
management and supervisory actions carried out during the 2025 financial year.

. Determination and approval of the appropriation of the Company's net profit for the 2025

financial year.

Explanation of Agenda Item:

Pursuant to Articles 70 and 71 of the Company Law and Article 19 paragraph (2) letter b of the
Company's Articles of Association, the appropriation of the Company's net profit shall be resolved
by the AGMS. Further information regarding the Company's Net Profit for the 2025 financial year
may be referred to in the Company”s Audited Financial Statements for the 2025 financial year,
which are available on the Company's website at www.trias-sentosa.com.

. Appointment of an Independent Public Accounting Firm as the Company's Public

Accountant for the 2026 financial year.

Explanation of Agenda Item:
Page 9 OCR 0.937
Pursuant to Article 59 of Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020
concerning the Planning and Convening of General Meetings of Shareholders of Public Companies
and Article 19 paragraph (2) letter c of the Company's Articles of Association, the appointment of
a Registered Public Accountant and/or Registered Public Accounting Firm must be resolved at the
AGMS.

4. Approval of Changes to the Composition of the Company?s Board of Commissioners and
Board of Directors.

Explanation of Agenda Item:

Pursuant to Article 19 paragraph (2) letter d of the Company's Articles of Association, where
deemed necessary, the appointment and/or changes to the composition of the members of the Board
of Commissioners and/or the Board of Directors of the Company may be resolved at the AGMS.

EGMS AGENDA

1. Approval of Amendments to Article 3 of the Company's Articles of Association regarding
the Purposes and Objectives as well as Business Activities.

Explanation of Agenda Item:

Under this agenda item, the Company intends to adjust the provisions of Article 3 of the
Company's Articles of Association concerning the Purposes and Objectives as well as Business
Activities to align with the 2025 Indonesian Standard Industrial Classification (Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia/KBLI 2025) as stipulated under Statistics Indonesia Regulation
Number 7 of 2025 concerning the Indonesian Standard Industrial Classification, and pursuant to
Article 26 paragraph (1) of the Company's Articles of Association, any amendment to the Articles
of Association shall be resolved through a General Meeting of Shareholders.

Notes:

1. The Company does not issue separate invitations to shareholders, as this Invitation shall serve
as the official invitation to the Meetings. This Invitation is also available on the Company's
website at www.trias-sentosa.com and through the eASY.KSEI application.

2. Materials relating to the agenda items of the Meetings are available on the Company”s
website as of the date of this Invitation on June 08, 2026.

3. Shareholders entitled to attend the Meetings electronically or physically, or to be represented
by proxy, are:

a. Shareholders whose names are registered in the Company's Register of Shareholders
as of Friday, June 05, 2026 until 16:00 Western Indonesia Time, and/or

b. Shareholders whose securities accounts are registered with PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) at the close of trading on the Indonesia Stock Exchange on Friday,
June 05, 2026.

4. Shareholders may participate in the Meetings through the following mechanisms:

a. Physical attendance at the Meetings:

b. Electronic attendance through the eASY.KSEI application: or

c. Granting electronic proxy through the eASY.KSEI application or written proxy to the
Independent Proxy Holder as referred to in point 9.

Page 10 OCR 0.927
5. Shareholders entitled to electronically attend the Meetings as referred to in point 4 letter b are
local individual shareholders whose shares are deposited in KSEPs collective custody.

6. To use the eASY.KSEI application, shareholders may access the eASY.KSEI menu through
the AKSes facility at (https://akses.ksei.co.id/)

7. Prior to determining participation in the Meetings, shareholders are reguired to read the
provisions set out in this Invitation and other provisions relating to the implementation of the
Meetings as determined by the Company. Such provisions may be accessed through the
Meeting Info feature in the eASY.KSEI application and/or on the Company's website. The
Company reserves the right to determine other reguirements in relation to the participation of
shareholders or their proxies attending the Meetings physically.

8. Shareholders who will physically attend the Meetings or who will exercise their voting rights
through the eASY.KSEI application may inform their attendance, appoint their proxies, and/or
submit their voting preferences through the eASY.KSEI application.

9. Proxy Mechanism

a. Electronic Proxy

i. The Company encourages shareholders whose shares are registered in the collective
custody of KSEI to grant electronic proxy (“e-Proxy”) to the Independent Proxy
Holder, namely the representative appointed by the Company?s Share Administration
Bureau, PT Raya Saham Registra, through the eASY.KSEI facility.

ii. The deadline for submitting attendance declarations, proxy appointments, and voting
instructions through the eASY.KSEI application is 12:00 Western Indonesia Time,
one (1) business day prior to the Meeting date, namely Monday, 29 June 2026.

b. Non-Electronic Proxy

i.  Shareholders may grant proxy outside the eASY.KSEI mechanism by downloading
the Proxy Form from the Company's website.

ii. The completed and duly signed Proxy Form affixed with IDR10,000 stamp duty must
be scanned and submitted together with copies of identification documents (ID
Card/Passport) via email to corsec@trias-sentosa.com no later than three (3) business
days prior to the Meeting date, namely Thursday, June 25, 2026 at 16:00 Western
Indonesia Time.

iii. The original signed Proxy Form meeting all reguirements must be submitted directly
or by post to the Corporate Secretary at: Spazio Tower, 15th Floor, Jalan Mayjen
Yono Suwoyo, Surabaya City, and must be received no later than Thursday, June
25, 2026 at 16:00 Western Indonesia Time.

iv. Shareholders in the form of legal entities are reguired to submit copies of their Articles
of Association and amendments thereto, approvals from the relevant authorities,
deeds containing the latest composition of the management, Board of Directors and
Board of Commissioners serving at the time of the Meetings, as well as copies of
identification documents of both the Grantor and the Attorney-in-Fact.

v.  Shareholders domiciled outside Indonesia using written Proxy Forms must ensure that
the original Proxy Form has been legalized by the local Embassy/Representative
Office of the Republic of Indonesia.

10. Shareholders or their proxies attending the Meetings physically are reguired to observe the
following:
a. Due to limited seating capacity, shareholders or their proxies intending to physically attend
the Meetings are reguired to register in advance through the Company's Corporate

Page 11 OCR 0.928
Ts

Secretary by sending an email to corsec@ftrias-sentosa.com no later than Thursday, 25
June 2026 at 16:00 Western Indonesia Time. Confirmation regarding seat availability will
be provided by return email.

b. To ensure that the Meetings proceed in an orderly, efficient, and timely manner,
shareholders or their proxies are respectfully reguested to arrive no later than 13:30
Western Indonesia Time.

c. Shareholders or their proxies who are unwell (including coughing, fever, flu, etc.) shall not
be permitted to attend the Meetings.

d. Shareholders or their proxies attending physically must sign the attendance list and present
a valid identification card (KTP) or other valid identification document and submit a
photocopy thereof to the registration officer prior to entering the Meeting room.

e. Corporate shareholders must submit copies of their latest Articles of Association and
notarial deeds concerning the appointment of members of the Board of Commissioners
and Board of Directors or management currently serving at the time of the Meetings to the
registration officer prior to entering the Meeting room.

f. Shareholders whose shares are registered in KSEI's collective custody, or their proxies,
are reguired to submit a Written Confirmation for the Meeting (KTUR) to the registration
officer.

&. Other reguirements applicable to shareholders or their proxies attending physically will be
further stipulated in the Rules of Conduct for the Meetings available on the Company's
website.

Shareholders who wish to attend or authorize a representative to attend the Meeting

electronically through the eASY.KSEI must consider the following points:

a. Registration Process

i. Local individual shareholders who have not provided their attendance declaration

before the deadline mentioned on point 9.a.ii, and wish to attend the Meeting
electronically, must first register their attendance through the eASY.KSEI during
the date of the Meeting and before the time that the Company ends the Meeting's
electronic registration.

ii. — Local individual shareholders who have provided their attendance declaration but
have not submitted their vote on a minimum of 1 (one) of the Meeting agendas
through the eASY.KSEI before the deadline mentioned on point 9.a.ii and wish to
attend the Meeting electronically, must first register their attendance through the
@ASY.KSEI during the date of the Meeting and before the time that the Company
ends the Meeting's electronic registration.

iii. — Shareholders who have authorized the Company's Independent Representative or
an Individual Representative but have not submitted their vote on a minimum of 1
(one) of the Meeting agendas through the eASY.KSEI before the deadline
mentioned on point 9.a.ii and wish to attend the Meeting electronically must first
register their attendance through the eASY.KSEI at the date of the Meeting and
before the time that the Company ends the Meeting's electronic registration.

iv. Shareholders who have authorized an Intermediary Participant Representative
(Custodian Bank or Securities Company) and have submitted their vote through the
@ASY.KSEI before the deadline mentioned on point 9.a.ii are reguired to reguest
their registered representatives in the eASY.KSEI to register their attendance
through the eASY.KSEI during the date of the Meeting before the time that the
Company ends the Meeting's electronic registration.

Page 12 OCR 0.927
vi.

Shareholders who have submitted their attendance declaration or authorized a
Company-appointed Independent Representative or Individual Representative and
have provided their votes for a minimum of 1 (one) or all of the Meeting agendas
through the eASY.KSEI before the deadline mentioned on point 9.a.ii do not need
to electronically register their attendance through the eASY.KSEI on the Meeting's
date. Shares” ownership will be automatically calculated as an attendance guorum

| and submitted votes will be automatically counted during the Meeting's voting

process.

Lateness or electronic registration failures, as mentioned in point number i - iv, or
other reason that cause shareholders or their representatives to not be able to
electronically attend the Meeting, will prevent their shares from being counted as a
guorum for the Meeting.

b. Electronic Statements or Opinions Submission Process

1

ii.

Shareholders or their representatives are provided 3 (three) opportunities to present
their guestions and/or opinions in discussion in each Meeting agendas. Ouestions
and/or opinions on each of the Meeting agendas can be submitted in writing by the
Shareholders or their representatives through the chat feature in the “Electronic
Opinions” made available in the E-Meeting Hall screen of the eASY.KSEI.
Guestions and/or opinions can be given as long as the Meeting's status in the
“General Meeting Flow Text? status is written as “Discussion started for agenda item
no. ( )”.The mechanism of handling guestions and / or opinions through 'Electronic
Opinion' screen in the dASY.KSEI is determined by the respective Company and
will be included in the Company's Meeting Guidelines through the eASY.KSEI.
Shareholders” representatives who electronically attend the Meeting and submit a
guestion and/or opinion during a discussion session of one of the Meeting agendas
are reguired to type in the name of the shareholder and amount of shares they
represent first before they write their respective guestions and/or opinions.

c. Electronic voting (e-Voting) Process

is

ii.

ii.

The voting process will be conducted electronically through the E-Meeting Hall
menu, Live Broadcasting submenu of the eASY.KSEI.

Shareholders or their representatives who have not submitted their votes on the
particular Meeting agenda, as mentioned in point 11 letter a number i - iii, are given
an opportunity to submit their votes as the Company opens the voting period in the
E-Meeting Hall screen of the eASY.KSEI. After the electronic voting period for one
of the Meeting agendas is started, the system will automatically count down the
voting time by a maximum of 2 (two) minutes. During the electronic voting time, a
“Voting for Agenda item no | J has started” status would be displayed at the
“General Meeting Flow Text” column. Shareholders or their representatives who
have not submitted their votes during a specific Meeting agenda after the “General
Meeting Flow Text' column's status has changed to “Voting for Agenda item no |
J has ended” will be considered to give an Abstain vote for the related Meeting
agenda.

The voting time in th electronic voting process is a standardized time set by the
@ASY.KSEI. Each Company can set their own policies on electronic voting time for
each of their Meeting agendas (with a maximum of 2 (two) minutes per Meeting
agenda) and include them in the Meeting's Guideline through the eASY.KSEI.

d. Meeting Broadcast

Page 13 OCR 0.930
iii.

Shareholders or their representatives who have been registered in the eASY.KSEI
no later than the deadline mentioned on point 9.a.ii can watch the Meeting via Zoom
in webinar format by accessing the eASY.KSEI menu, (sub-menu Tayangan RUPS)
in the AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/).

Tayangan RUPS has a capacity of 500 participants provided in a first come, first
serve basis. Shareholders or their representatives who could not be accommodated
in the Meeting's broadcast are still considered to have electronically attended the
Meeting and their share ownerships and votes are still counted, as long as they have
registered through the eASY.KSEI, as specified above in point 11 letter a number i
.V.

Shareholders or their representatives who only watch the Meeting through Tayangan
RUPS but were not electronically registered as participants in the eASY.KSEI, as
mentioned in point 11 letter a number i - v, will not be considered as a legal
participant and are not counted as part of the Meeting's guorum.

The Company will deactivate the "Raise Hand" and "Allow To Talk" features in the
Tayangan RUPS, the Company notifies the Shareholders or their representatives to
submit guestions or opinions as mentioned in point 11 letter b.

To get the best experience in using the cASY.KSEI application and/or the GMS
Video Streaming, the Shareholders or their proxies are advised to use the Mozilla
Firefox browser.

12. Each share entitles its holder to cast one (1) vote. Ifa shareholder owns more than one (1)
share, any vote cast shall apply to all shares owned by such shareholder.

13. The Company will not provide printed copies of the Annual Report, meals, or souvenirs to
shareholders or their proxies attending the Meetings. Shareholders may access or download
the Annual Report through the Company's website as of the date of this Invitation.

Kabupaten Sidoarjo, June 08, 2026
PT. TRIAS SENTOSA Tbk

Board of Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.41 MB
Published8 Jun 2026
Pages13
Characters36,898
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TRIAS SENTOSA Tbk p.1 ×23
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved — Kantor Akuntan Publik · Akuntan Publik p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.1
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×7
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.9
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result