Back to announcement
20260608_TRST_Pemanggilan RUPS_32098036_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted TRSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1 OCR 0.950
N
JAI
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT TRIAS SENTOSA Tbk
Direksi PT TRIAS SENTOSA Tbk ("Perseroan"), dengan ini mengundang Para Pemegang Saham
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("RUPST") dan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 30 Juni 2026
Waktu 114.00 WIB - selesai
Tempat : Spazio Tower Lantai 15, Jalan Mayjen Yonosuwoyo, Kota Surabaya.
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
MAT. H
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Auditan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan Mata Acara Rapat :
Sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 19 ayat 2 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, maka Direksi
mengajukan laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapatkan
persetujuan RUPST. Serta sesuai Pasal 19 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, maka pengesahan
dan/atau persetujuan Laporan Tahunan oleh RUPST, berarti memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et decharge) kepada para anggota Direksi
dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku
2025.
2. Penetapan dan persetujuan atas penggunaan laba Perseroan tahun buku 2025.
Penjelasan Mata Acara Rapat :
Sesuai dengan ketentuan Pasal 70 dan 71 UUPT serta Pasal 19 ayat 2 huruf b Anggaran Dasar
Perseroan, maka penetapan penggunaan laba bersih Perseroan ditetapkan melalui RUPST.
Keterangan selengkapnya mengenai Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2025, dapat merujuk
kepada Laporan Keuangan Auditan Perseroan Tahun buku 2025 sebagaimana telah tersedia di situs
web Perseroan pada tautan www.trias-sentosa.com.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen sebagai Akuntan Publik Perseroan untuk
tahun buku 2026.
Penjelasan Mata Acara Rapat :
Sesuai dengan Pasal 59 Peratuan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 19 ayat 2
huruf c Anggaran Dasar Perseroan, maka penunjukan Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor
Akuntan Publik Terdaftar wajib diputuskan dalam RUPST.
Page 2 OCR 0.953
. Persetujuan atas Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Penjelasan Mata Acara Rapat : Sesuai dengan Pasal 19 ayat 2 huruf d Anggaran Dasar Perseroan, bilamana perlu pengangkatan dan/atau perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi Perseroan dapat diputuskan dalam RUPST. MATA ACARA RUPSLB: 1. Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Penjelasan Mata Acara Rapat : Mata Acara Rapat ini Perseroan bermaksud melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia serta berdasarkan Pasal 26 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, maka perubahan anggaran dasar ditetapkan melalui RUPS. Catatan: 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di situs web Perseroan (https:/Awww.trias-sentosa.com/) dan aplikasi eCASY.KSEI. 2. Bahan-bahan mata acara Rapat tersedia di situs web Perseroan (https://www.trias- sentosa.com/) sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 08 Juni 2026. 3. Pemegang Saham yang berhak hadir secara elektronik maupun fisik atau diwakili dengan kuasa dalam Rapat adalah : a. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada hari Jumat, tanggal 05 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat dan/atau, b. Pemegang Saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan jam perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada hari Jumat, tanggal 05 Juni 2026. 4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. hadir dalam Rapat secara fisik atau: b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eCASY.KSEI. c. memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi dASY.KSEI atau secara tertulis kepada Penerima Kuasa Independen sebagaimana dimaksud pada angka 9.
Page 3 OCR 0.943
. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. . Untuk menggunakan aplikasi dASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu &ASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/) . Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada situs web Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik. . Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eCASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. . Mekanisme Pemberian Kuasa a. Pemberian kuasa secara elektronik L Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham, yang saham-sahamnya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra dalam fasilitas eCASY.KSEI. ii. — Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu hari Senin, tanggal 29 Juni 2026. b. Pemberian kuasa secara non-elektronik i. Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, dengan mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan (https://www.trias- sentosa.com/) ii Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani diatas meterai Rp 10.000, kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy kartu identitas (KTP/Paspor) melalui email kepada corsec@trias-sentosa.com paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026, pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. iii. Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani dan memenuhi persyaratan wajib disampaikan secara langsung atau melalui pos kepada Corporate Secretary dengan alamat: Spazio Tower Lantai 15, Jalan MayjenYonosuwoyo, Kota Surabaya dan diterima oleh Corporate Secretary paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026, pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. iv. Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk menyerahkan salinan Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan/ persetujuan dari instansi yang berwenang, berikut akta yang memuat susunan pengurus terakhir/Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat Rapat, serta salinan kartu identitas Pemberi Kuasa dan/atau Penerima Kuasa.
Page 4 OCR 0.906
PT TRIAS SENTOSA Tbk 2 HEAD OFFICE / WARU PLANT : JAKARTA OFFICE : TEA JI. Raya Waru No.1 B, Waru, Atira Business Park ASI IA Sidoarjo 61256, Indonesia “Yos Sudarso Kav85 Blok A01-07, 59 Floor, Sunter (Ph: 162-31-8538125, Faxc 462318534116 “Jakarta Utara 14350, Indonesia FLEXBLE PACKAGING MANUFACTURER (Ph: 462-21-29615575, Fax 162-21-20615565 £ nia KRIAN PLANT : 'SURABAYA OFFICE : —al @iscc Desa Keboharan, KM 26, Krian, “Spazio Tower 15th Floor beranta mann | SERA Pegagan Sidoarjo 61262, Indonesia Jl. Mayjen Yono . Ph: 162-31-8975825, Fax: 462-31-8972998 Surabaya 60225, Indonesia (Ph: 162-31-99144888, Fax 162-31-99148510 v. Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Indonesia dan menggunakan formulir Surat Kuasa tertulis, maka asli Surat Kuasa tertulis harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat. 10. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib memperhatikan hal-hal berikut: a. Perseroan memberlakukan pembatasan jumlah kehadiran fisik, sehingga pemegang saham atau kuasanya yang berencana hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Corporate Secretary Perseroan dengan mengirimkan email ke corsec@trias-sentosa.com paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. Pemegang saham atau kuasanya akan mendapatkan email balasan mengenai ketersediaan kuota untuk hadir fisik. b. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang saham atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat. c. Pemegang saham atau kuasanya yang tidak sehat (seperti, batuk, demam, dan/atau flu, dsb) tidak diperkenankan menghadiri Rapat. d. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib mengisi daftar hadir dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. e. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. f. Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas pendaftaran. g. Hal-hal lain yang menjadi persyaratan bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir fisik akan dijelaskan lebih rinci pada tata tertib Rapat yang dapat diunduh di situs web Perseroan (https://www.trias-sentosa.com/) 11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eCASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut: a. Proses Registrasi i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. i. ' Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
Page 5 OCR 0.916
PT TRIAS SENTOSA Tbk HEAD OFFICE / WARU PLANT : Jl. Raya Waru No.1 B, Waru, Sidoarjo 61256, Indonesia Phi: 462-31-8639125, Fax: 462-31-8534116 KRIAN PLANT : Desa Keboharan, KM 26, Krian, Sidoarjo 61262, Indonesia PPh: 462-31-8975825, Fax: 462-31-8972998 iii. vi. JAKARTA OFFCE: ACTnIA Altira Business Park Jl. Yos Sudarso Kav.85 Blok A01-07, 5” Floor, Sunter P enalai PaRgAA Jakarta Utara 14350, Indonesia FLEXIBLE PACKAGING MANUFACTURER. Ph: 462-21-29615575, Fax: 462-21-29615565 | Or SURABAYA OFFICE : Spazio Tower 15th Floor Jl. Mayjen Yono Suwoyo, “Surabaya 60225, Indonesia (Ph: 162-31-90144888, Faxc 162-31-99148510 acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi CASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eCASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi €ASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eCASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9.a.ii, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eCASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i — iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat. b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions' yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eCASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting Flow Text" adalah “Discussion started for agenda item no. 17”. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eCASY.KSEI.
Page 6 OCR 0.941
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait. c. Proses Pemungutan Suara/Voting Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi @ASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i — iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no ( J has started” pada kolom “General Meeting Flow Text'. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom “General Meeting Flow Text" berubah menjadi “Voting for agenda item no /J has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan. Pemegang saham yang memberikan suara Abstain dianggap menyetujui suara mayoritas. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eCASY.KSEI. d. Tayangan RUPS Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eCASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/). Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eCASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i—v. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11
Page 7 OCR 0.945
huruf a angka i— v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat. iv. Perseroan akan menonaktifkan fitur “Raise Hand” dan “Allow To Talk” dalam Tayangan RUPS, sehingga Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham atau penerima kuasa dapai menyampaikan pertanyaan atau pendapat sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf b. v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox. 12. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya. 13. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan dalam bentuk salinan maupun konsumsi dan souvenir kepada pemegang saham atau penerima kuasanya yang menghadiri Rapat. Pemegang saham dapat mengakses atau mengunduh Laporan Tahunan di website Perseroan (https://www.trias-sentosa.com/) sejak tanggal Pemanggilan ini. Kabupaten Sidoarjo, 08 Juni 2026 PT TRIAS SENTOSA Tbk Direksi
Page 8 OCR 0.944
INVITATION ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS AND EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT TRIAS SENTOSA Tbk The Board of Directors of PT Trias Sentosa Tbk (the “Company”) hereby invites the Shareholders of the Company to attend the Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”) and Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS”), which will be convened on: Day/Date : Tuesday, 30 June 2026 Time : 14:00 Western Indonesia Time until completion Venue : Spazio Tower, 15th Floor, Jalan Mayjen Yono Suwoyo, Surabaya City With the following agenda items: AGMS AGENDA 1. Approval and ratification of the Company's Annual Report, including the Audited Financial Statements for the financial year ended 31 December 2025. Explanation of Agenda Item: Pursuant to Article 69 paragraph (1) of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies (the “Company Law”) and Article 19 paragraph (2) letter a of the Company's Articles of Association, the Board of Directors submits the Annual Report, which has been reviewed by the Board of Commissioners, for approval by the AGMS. Furthermore, pursuant to Article 19 paragraph (3) of the Company's Articles of Association, the ratification and/or approval of the Annual Report by the AGMS shall constitute a full release and discharge (volledig acguit et de charge) to the members of the Board of Directors and the Board of Commissioners for the management and supervisory actions carried out during the 2025 financial year. . Determination and approval of the appropriation of the Company's net profit for the 2025 financial year. Explanation of Agenda Item: Pursuant to Articles 70 and 71 of the Company Law and Article 19 paragraph (2) letter b of the Company's Articles of Association, the appropriation of the Company's net profit shall be resolved by the AGMS. Further information regarding the Company's Net Profit for the 2025 financial year may be referred to in the Company”s Audited Financial Statements for the 2025 financial year, which are available on the Company's website at www.trias-sentosa.com. . Appointment of an Independent Public Accounting Firm as the Company's Public Accountant for the 2026 financial year. Explanation of Agenda Item:
Page 9 OCR 0.937
Pursuant to Article 59 of Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020 concerning the Planning and Convening of General Meetings of Shareholders of Public Companies and Article 19 paragraph (2) letter c of the Company's Articles of Association, the appointment of a Registered Public Accountant and/or Registered Public Accounting Firm must be resolved at the AGMS. 4. Approval of Changes to the Composition of the Company?s Board of Commissioners and Board of Directors. Explanation of Agenda Item: Pursuant to Article 19 paragraph (2) letter d of the Company's Articles of Association, where deemed necessary, the appointment and/or changes to the composition of the members of the Board of Commissioners and/or the Board of Directors of the Company may be resolved at the AGMS. EGMS AGENDA 1. Approval of Amendments to Article 3 of the Company's Articles of Association regarding the Purposes and Objectives as well as Business Activities. Explanation of Agenda Item: Under this agenda item, the Company intends to adjust the provisions of Article 3 of the Company's Articles of Association concerning the Purposes and Objectives as well as Business Activities to align with the 2025 Indonesian Standard Industrial Classification (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia/KBLI 2025) as stipulated under Statistics Indonesia Regulation Number 7 of 2025 concerning the Indonesian Standard Industrial Classification, and pursuant to Article 26 paragraph (1) of the Company's Articles of Association, any amendment to the Articles of Association shall be resolved through a General Meeting of Shareholders. Notes: 1. The Company does not issue separate invitations to shareholders, as this Invitation shall serve as the official invitation to the Meetings. This Invitation is also available on the Company's website at www.trias-sentosa.com and through the eASY.KSEI application. 2. Materials relating to the agenda items of the Meetings are available on the Company”s website as of the date of this Invitation on June 08, 2026. 3. Shareholders entitled to attend the Meetings electronically or physically, or to be represented by proxy, are: a. Shareholders whose names are registered in the Company's Register of Shareholders as of Friday, June 05, 2026 until 16:00 Western Indonesia Time, and/or b. Shareholders whose securities accounts are registered with PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) at the close of trading on the Indonesia Stock Exchange on Friday, June 05, 2026. 4. Shareholders may participate in the Meetings through the following mechanisms: a. Physical attendance at the Meetings: b. Electronic attendance through the eASY.KSEI application: or c. Granting electronic proxy through the eASY.KSEI application or written proxy to the Independent Proxy Holder as referred to in point 9.
Page 10 OCR 0.927
5. Shareholders entitled to electronically attend the Meetings as referred to in point 4 letter b are local individual shareholders whose shares are deposited in KSEPs collective custody. 6. To use the eASY.KSEI application, shareholders may access the eASY.KSEI menu through the AKSes facility at (https://akses.ksei.co.id/) 7. Prior to determining participation in the Meetings, shareholders are reguired to read the provisions set out in this Invitation and other provisions relating to the implementation of the Meetings as determined by the Company. Such provisions may be accessed through the Meeting Info feature in the eASY.KSEI application and/or on the Company's website. The Company reserves the right to determine other reguirements in relation to the participation of shareholders or their proxies attending the Meetings physically. 8. Shareholders who will physically attend the Meetings or who will exercise their voting rights through the eASY.KSEI application may inform their attendance, appoint their proxies, and/or submit their voting preferences through the eASY.KSEI application. 9. Proxy Mechanism a. Electronic Proxy i. The Company encourages shareholders whose shares are registered in the collective custody of KSEI to grant electronic proxy (“e-Proxy”) to the Independent Proxy Holder, namely the representative appointed by the Company?s Share Administration Bureau, PT Raya Saham Registra, through the eASY.KSEI facility. ii. The deadline for submitting attendance declarations, proxy appointments, and voting instructions through the eASY.KSEI application is 12:00 Western Indonesia Time, one (1) business day prior to the Meeting date, namely Monday, 29 June 2026. b. Non-Electronic Proxy i. Shareholders may grant proxy outside the eASY.KSEI mechanism by downloading the Proxy Form from the Company's website. ii. The completed and duly signed Proxy Form affixed with IDR10,000 stamp duty must be scanned and submitted together with copies of identification documents (ID Card/Passport) via email to corsec@trias-sentosa.com no later than three (3) business days prior to the Meeting date, namely Thursday, June 25, 2026 at 16:00 Western Indonesia Time. iii. The original signed Proxy Form meeting all reguirements must be submitted directly or by post to the Corporate Secretary at: Spazio Tower, 15th Floor, Jalan Mayjen Yono Suwoyo, Surabaya City, and must be received no later than Thursday, June 25, 2026 at 16:00 Western Indonesia Time. iv. Shareholders in the form of legal entities are reguired to submit copies of their Articles of Association and amendments thereto, approvals from the relevant authorities, deeds containing the latest composition of the management, Board of Directors and Board of Commissioners serving at the time of the Meetings, as well as copies of identification documents of both the Grantor and the Attorney-in-Fact. v. Shareholders domiciled outside Indonesia using written Proxy Forms must ensure that the original Proxy Form has been legalized by the local Embassy/Representative Office of the Republic of Indonesia. 10. Shareholders or their proxies attending the Meetings physically are reguired to observe the following: a. Due to limited seating capacity, shareholders or their proxies intending to physically attend the Meetings are reguired to register in advance through the Company's Corporate
Page 11 OCR 0.928
Ts Secretary by sending an email to corsec@ftrias-sentosa.com no later than Thursday, 25 June 2026 at 16:00 Western Indonesia Time. Confirmation regarding seat availability will be provided by return email. b. To ensure that the Meetings proceed in an orderly, efficient, and timely manner, shareholders or their proxies are respectfully reguested to arrive no later than 13:30 Western Indonesia Time. c. Shareholders or their proxies who are unwell (including coughing, fever, flu, etc.) shall not be permitted to attend the Meetings. d. Shareholders or their proxies attending physically must sign the attendance list and present a valid identification card (KTP) or other valid identification document and submit a photocopy thereof to the registration officer prior to entering the Meeting room. e. Corporate shareholders must submit copies of their latest Articles of Association and notarial deeds concerning the appointment of members of the Board of Commissioners and Board of Directors or management currently serving at the time of the Meetings to the registration officer prior to entering the Meeting room. f. Shareholders whose shares are registered in KSEI's collective custody, or their proxies, are reguired to submit a Written Confirmation for the Meeting (KTUR) to the registration officer. &. Other reguirements applicable to shareholders or their proxies attending physically will be further stipulated in the Rules of Conduct for the Meetings available on the Company's website. Shareholders who wish to attend or authorize a representative to attend the Meeting electronically through the eASY.KSEI must consider the following points: a. Registration Process i. Local individual shareholders who have not provided their attendance declaration before the deadline mentioned on point 9.a.ii, and wish to attend the Meeting electronically, must first register their attendance through the eASY.KSEI during the date of the Meeting and before the time that the Company ends the Meeting's electronic registration. ii. — Local individual shareholders who have provided their attendance declaration but have not submitted their vote on a minimum of 1 (one) of the Meeting agendas through the eASY.KSEI before the deadline mentioned on point 9.a.ii and wish to attend the Meeting electronically, must first register their attendance through the @ASY.KSEI during the date of the Meeting and before the time that the Company ends the Meeting's electronic registration. iii. — Shareholders who have authorized the Company's Independent Representative or an Individual Representative but have not submitted their vote on a minimum of 1 (one) of the Meeting agendas through the eASY.KSEI before the deadline mentioned on point 9.a.ii and wish to attend the Meeting electronically must first register their attendance through the eASY.KSEI at the date of the Meeting and before the time that the Company ends the Meeting's electronic registration. iv. Shareholders who have authorized an Intermediary Participant Representative (Custodian Bank or Securities Company) and have submitted their vote through the @ASY.KSEI before the deadline mentioned on point 9.a.ii are reguired to reguest their registered representatives in the eASY.KSEI to register their attendance through the eASY.KSEI during the date of the Meeting before the time that the Company ends the Meeting's electronic registration.
Page 12 OCR 0.927
vi. Shareholders who have submitted their attendance declaration or authorized a Company-appointed Independent Representative or Individual Representative and have provided their votes for a minimum of 1 (one) or all of the Meeting agendas through the eASY.KSEI before the deadline mentioned on point 9.a.ii do not need to electronically register their attendance through the eASY.KSEI on the Meeting's date. Shares” ownership will be automatically calculated as an attendance guorum | and submitted votes will be automatically counted during the Meeting's voting process. Lateness or electronic registration failures, as mentioned in point number i - iv, or other reason that cause shareholders or their representatives to not be able to electronically attend the Meeting, will prevent their shares from being counted as a guorum for the Meeting. b. Electronic Statements or Opinions Submission Process 1 ii. Shareholders or their representatives are provided 3 (three) opportunities to present their guestions and/or opinions in discussion in each Meeting agendas. Ouestions and/or opinions on each of the Meeting agendas can be submitted in writing by the Shareholders or their representatives through the chat feature in the “Electronic Opinions” made available in the E-Meeting Hall screen of the eASY.KSEI. Guestions and/or opinions can be given as long as the Meeting's status in the “General Meeting Flow Text? status is written as “Discussion started for agenda item no. ( )”.The mechanism of handling guestions and / or opinions through 'Electronic Opinion' screen in the dASY.KSEI is determined by the respective Company and will be included in the Company's Meeting Guidelines through the eASY.KSEI. Shareholders” representatives who electronically attend the Meeting and submit a guestion and/or opinion during a discussion session of one of the Meeting agendas are reguired to type in the name of the shareholder and amount of shares they represent first before they write their respective guestions and/or opinions. c. Electronic voting (e-Voting) Process is ii. ii. The voting process will be conducted electronically through the E-Meeting Hall menu, Live Broadcasting submenu of the eASY.KSEI. Shareholders or their representatives who have not submitted their votes on the particular Meeting agenda, as mentioned in point 11 letter a number i - iii, are given an opportunity to submit their votes as the Company opens the voting period in the E-Meeting Hall screen of the eASY.KSEI. After the electronic voting period for one of the Meeting agendas is started, the system will automatically count down the voting time by a maximum of 2 (two) minutes. During the electronic voting time, a “Voting for Agenda item no | J has started” status would be displayed at the “General Meeting Flow Text” column. Shareholders or their representatives who have not submitted their votes during a specific Meeting agenda after the “General Meeting Flow Text' column's status has changed to “Voting for Agenda item no | J has ended” will be considered to give an Abstain vote for the related Meeting agenda. The voting time in th electronic voting process is a standardized time set by the @ASY.KSEI. Each Company can set their own policies on electronic voting time for each of their Meeting agendas (with a maximum of 2 (two) minutes per Meeting agenda) and include them in the Meeting's Guideline through the eASY.KSEI. d. Meeting Broadcast
Page 13 OCR 0.930
iii. Shareholders or their representatives who have been registered in the eASY.KSEI no later than the deadline mentioned on point 9.a.ii can watch the Meeting via Zoom in webinar format by accessing the eASY.KSEI menu, (sub-menu Tayangan RUPS) in the AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/). Tayangan RUPS has a capacity of 500 participants provided in a first come, first serve basis. Shareholders or their representatives who could not be accommodated in the Meeting's broadcast are still considered to have electronically attended the Meeting and their share ownerships and votes are still counted, as long as they have registered through the eASY.KSEI, as specified above in point 11 letter a number i .V. Shareholders or their representatives who only watch the Meeting through Tayangan RUPS but were not electronically registered as participants in the eASY.KSEI, as mentioned in point 11 letter a number i - v, will not be considered as a legal participant and are not counted as part of the Meeting's guorum. The Company will deactivate the "Raise Hand" and "Allow To Talk" features in the Tayangan RUPS, the Company notifies the Shareholders or their representatives to submit guestions or opinions as mentioned in point 11 letter b. To get the best experience in using the cASY.KSEI application and/or the GMS Video Streaming, the Shareholders or their proxies are advised to use the Mozilla Firefox browser. 12. Each share entitles its holder to cast one (1) vote. Ifa shareholder owns more than one (1) share, any vote cast shall apply to all shares owned by such shareholder. 13. The Company will not provide printed copies of the Annual Report, meals, or souvenirs to shareholders or their proxies attending the Meetings. Shareholders may access or download the Annual Report through the Company's website as of the date of this Invitation. Kabupaten Sidoarjo, June 08, 2026 PT. TRIAS SENTOSA Tbk Board of Directors
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Kantor Akuntan Publik
· Akuntan Publik
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.1
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×7
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.3 ×2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.9
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.