Back to announcement
20241004_BINA_Perubahan Profesi Penunjang_31732081_lamp2.pdf
Other Text extracted BINASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.934
G BANK INA MEMORAND Tanggal 2 11 September 2024 Nomor : MEMO/KOM/009/0924 Kepada Yth. : Direksi Dari 1 Dewan Komisaris Perihal ! Rekomendasi Penunjukan Kantor Akuntan Publik Sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Ina Perdana, Tbk tanggal 20 Juni 2024 dimana Dewan Komisaris diberi wewenang untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, dan menunjuk memorandum Direksi No. MEMO/DIR/008/0824 tanggal 27 Agustus 2024 perihal Usulan KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja (member of Ernst & Young Global Limited) untuk audit laporan keuangan Bank Ina 2024, Dewan Komisaris menyetujui usulan Direksi untuk menunjuk KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja (member of Ernst & Young Global Limited) untuk audit laporan keuangan Bank INA 2024. Terlampir kami sampaikan rekomendasi Komite Audit dalam penunjukan Kantor Akuntan Publik dimaksud. Demikian persetujuan ini disampaikan untuk dilaksankan dengan sebaik-baiknya. Terima kasih atas perhatian yang diberikan. PT. BANK INA PERDANA, Tbk. PX Inawatf Handojo Yohanes Santoso Wibowo “ Josavia Rachman Ichwan Komisaris Utama Independen Komisaris Independen Komisaris 1/2 MMRDM/009/1/0111
Page 2 OCR 0.947
GBANK INA Member of Salim Group REKOMENDASI KOMITE AUDIT DALAM PENUNJUKAN AKUNTAN PUBLIK DAN/ATAU KANTOR AKUNTAN PUBLIK Sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit atas laporan keuangan PT Bank Ina Perdana, Tbk posisi 31 Desember 2024, Komite Audit PT Bank Ina Perdana, Tbk, kami telah melakukan penelaahan terhadap proposal yang diterima dan merekomendasikan penggunaan jasa dari AP Rindra Sulindro dan KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja (member of Ernst & Young Global Limited). Adapun pertimbangan dalam rekomendasi terhadap AP dan KAP dimaksud sebagai berikut: 1. Independensi AP, KAP, dan Orang Dalam KAP AP, KAP dan Orang Dalam KAP yang akan melaksanakan pemeriksaan tidak memiliki hubungan keuangan maupun hubungan keluarga, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Ina Perdana, Tbk, sehingga diharapkan kegiatan pemeriksaan dapat dilaksanakan secara independen dan obyektif. Surat Pernyataan Independensi dari KAP sedang dimintakan oleh Divisi Akunting dan akan segera dilampirkan. 2. Ruang Lingkup Audit Sesuai dengan Offering Letter No. 05382/PSS-AS/2024 tanggal 30 Agustus 2024, bahwa ruang lingkup audit yang akan dilakukan oleh KAP untuk laporan keuangan PT Bank Ina Perdana, Tbk posisi 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akunting Publik Indonesia (API). Tujuan KAP adalah untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor independen yang mencakup opini KAP. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, secara individual maupun agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan mempengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut. Informasi keuangan historis sampai dengan tanggal tersebut, serta penilaian atas kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian internal dalam proses penyusunan laporan keuangan. Ruang lingkup audit juga mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.03/2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan pasal 10 yang mengatur tentang ruang lingkup audit. € Halama#1/3 9 Head Office : Ariobimo Sentral, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 5, Jakarta Selatan 12950 KU 021-2525678 @ www.bankina.co.id
Page 3 OCR 0.947
@BANK INA Member of Salim Group 3. Imbalan Jasa Audit KAP mengajukan imbalan jasa audit sebesar Rp 1.225.000.000 tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pengeluaran Out of Pocket Expenses (OPE), apabila dibandingkan dengan imbalan jasa audit tahun lalu yaitu sebesar Rp. 1.100.000.000, mengalami kenaikan sebesar Rp. 125.000.000 atau 11.364. Menurut pendapat kami biaya tersebut masih relatif wajar. Biaya untuk perjalanan, akomodasi, dan kebutuhan harian akan dibebankan sebesar pengeluaran yang aktual, sedangkan biaya lain-lain serperti telepon, pos, fotokopi, bantuan pekerjaan administratif dan biaya-biaya administrasi lainnya akan dibebankan dengan estimasi sebesar 5Y9 dari honorarium audit yang tergolong wajar. 4. Keahlian dan Pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit AP dan KAP telah memiliki pengalaman melakukan audit terhadap bank dan perusahaan terbuka, dan memiliki rekam jejak yang baik serta terdaftar sebagai Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pada Otoritas Jasa Keuangan. 5. Metodologi, Teknik, dan Sarana Audit yang digunakan Audit dilakukan dengan menggunakan pendekatan risiko (risk based audif) dengan melaksanakan serangkaian prosedur pemeriksaan yang meliputi tanya jawab, observasi, pemeriksaan dokumen, uji petik, konfirmasi kepada pihak ketiga, penentuan besar salah saji material dan prosedur audit lainnya dalam rangka auditor mendapatkan keyakinan yang memadai untuk mengeluarkan opini atas hasil audit. 6. Hasil Evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan KAP pada periode sebelumnya Hasil Evaluasi terhadap penggunaan AP dan KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja dalam melaksanakan pemeriksaan atas informasi keuangan historis PT Bank Ina Perdana, Tbk pada tahun-tahun buku sebelumnya dinilai baik. 7. Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu yang cukup panjang KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja telah ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan atas informasi keuangan historis PT Bank Ina Perdana, Tbk sejak tahun 2015, namun demikian potensi risiko penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut ini telah dilakukan mitigasi sebagai berikut : a. Berdasarkan hasil evaluasi, KAP selalu dapat menjaga independensi, profesionalitas dan ketaatan pada kode etik profesi dalam pelaksanaan tugasnya. b. Dilakukan perubahan AP (signing partner) secara berkala untuk memelihara fresh eye perpectives di dalam pelaksanaan audit. Hal Af ari2/3 9 Head Office : Ariobimo Sentral, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 5, Jakarta Selatan 12950 021 - 2525 678 ec www.bankina.co.id
Page 4 OCR 0.858
@GBANK INA Member of Salim Group Demikian rekomendasi ini kami sampaikan. Jakarta, 11 September 2024 PT BANK INA PERDANA, Tbk KOMITE AUDIT D3 Ay YOHANES SANTOSO WIBOWO ANTONIUS SURYANTA DINAN SUFENDI RAE Ketua Anggota Anggota Halaman3/3 @ Head Office: 'Ariobimo Sentral, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 5, Jakarta Selatan 12950 021 - 2525 678 or www.bankina.co.id
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Sesuai
p.1
unresolved
org
Purwantono
p.1 ×5
unresolved
org
Young Global Limited
p.1 ×3
unresolved
org
Bank Ina
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.