Back to announcement
20241003_TUGU_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31731678_lamp2.pdf
Board change Needs review TUGUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.878
tugu Jakarta, 1 Oktober 2024 Nomor: 72/S/KOM-ATPI/X/2024 Lampiran: 3 (tiga) berkas Kepada Yth. Presiden Direktur Reach PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk New Wisma Tugu | Heights Jl.H. R. Rasuna Said Kav. C 8-9 Jakarta 12920 PI Perihal: Perubahan Susunan Anggota Komite Dewan Komisaris Dengan hormat, Mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 14/SEOJK.05/2019 tentang Pembentukan, Susunan Keanggotaan, dan Masa Kerja Komite pada Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Bersama ini disampaikan Surat Keputusan (SK) Dewan Komisaris efektif terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2024, yang terdiri dari: 1. Surat Keputusan Nomor 10/SKK-ATPI/X/2024 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Audit: 2. Surat Keputusan Nomor 11/SKK-ATPI/X/2024 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko, 3. Surat Keputusan Nomor 12/SKK-ATPI/X/2024 tentang Perubahan Susunan Komite Tata Kelola Terintegrasi. Terlampir yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat ini untuk diketahui dan dilakukan Keterbukaan Informasi Perusahaan Terbuka sesuai ketentuan regulator, Demikian disampaikan, atas perhatian Presiden Direktur diucapkan terima kasih. Konyisaris Independen Tembusan: Yth. Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, Tbk Meng Office: 1 r6221 528 G1TTT (hunting) a member of PERTAMINA Wierra Tugu 1 120221520 61885 « -622152062555 JI. H.R. Rasuna Sala Kav. 89 @. enguiyatugu.com « daimetugucom Jakarta 12820, Indonesia Wuwtagu.co
Page 2 OCR 0.892
Insurance tugu— 'SURAT KEPUTUSAN Nomor: 10/SKK-ATPI/X/2024 Kenang Reach PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE AUDIT New PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK Heights DEWAN KOMISARIS PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK Menimbang Lt» Bahwa salah satu tugas dan kewenangan Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta untuk memberikan nasihat kepada Direksi. 5 Bahwa untuk meningkatkan efektifitas kerja dan pengendalian Perseroan serta penerapan Good Corporate Governance, telah dibentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya. 3. Bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu untuk dilakukan penetapan susunan anggota Komite Audit beserta masa jabatannya dalam bentuk Surat Keputusan Dewan Komisaris. Mengingat Ea Undang- Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian: 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit: 4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.05/2019 tentang Pembentukan, Susunan Keanggotaan, dan Masa Kerja Komite pada Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, 5. Anggaran Dasar PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk: PT Asuransi Tugu Pratama Indonosie, Tbk Hand Offoo: 1 1622152061717 (hunting y a member ot PERTAMINA Wisma Tugu | 1.18221520 61588 « 16221 52062555 Jakarta 12920. Indonesia Wwar.tugu.com
Page 3 OCR 0.937
Insurance tugu- Ro Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Nomor : 10/SKK-ATPI/X/2024 Tanggal : 1 Oktober 2024 Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA MEMUTUSKAN PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK. Mengangkat Sdr. Ari Marsudi sebagai Anggota Komite — Audit PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2024 untuk masa jabatan sampai dengan tanggal 30 September 2027 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Dengan demikian, susunan Anggota Komite Audit PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk adalah sebagai berikut: 1. Sdr. Poerwo Tjahjono (Ketua) 2. Sdr. Bambang Suprihanto (Anggota) 3. Sdr. Ari Marsudi (Anggota) Dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini maka seluruh keputusan sebelumnya yang bertentangan dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. Segala biaya yang timbul akibat terbitnya Surat Keputusan ini dibebankan kepada PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. Hal-hal lainnya yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur kemudian oleh Dewan Komisaris. Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal:1 Oktober 2024 DEWAN KOMISARIS PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK an Bagus Agung Rahadiansyah Samuel Ramna Komisaris Komisaris
Page 4 OCR 0.954
Lampiran Surat Keputusan Dewan Komisaris Insurance tugu— PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Nomor # 10/SKK-ATPI/X/2024 Tanggal : 1 Oktober 2024 1 FUNGSI DAN TUGAS KOMITE AUDIT PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk dalam melaksanakan tugasnya. Komite Audit bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporannya dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. Dalam membantu Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, Komite Audit bertugas: a. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) berdasarkan best practice internal auditor, sehingga dapat dicegah terjadinya fraud serta tindakan lainnya dalam perusahaan yang tidak sejalan dengan tujuan serta strategi perusahaan: b. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh Auditor Eksternal sehingga dapat dicegah pelaksanaan audit yang tidak mengacu pada Standar Pelaporan Akuntan Publik (SPAP) dan pelaporan keuangan perusahaan yang tidak konsisten dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku: C. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem dan pelaksanaan sistem akuntansi dan keuangan serta manajemen risiko operasional Perseroan: d. Memastikan bahwa telah terdapat prosedur dan review yang memuaskan terhadap informasi terkait dengan akuntansi dan keuangan yang dikeluarkan Perseroan termasuk laporan keuangan yang disampaikan kepada Pemegang Saham serta publikasinya di media masa, e. Mengidentifikasikan hal-hal strategis dalam aspek akuntansi, keuangan serta manajemen risiko operasional yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, f. Melaksanakan tugas lain terkait dengan aspek akuntansi, keuangan serta manajemen risiko operasional yang diberikan oleh Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 8. Memastikan bahwa pengawasan Dewan Komisaris telah mencakup pengawasan terhadap ketaatan (compliance) atas peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bertanggung jawab dalam proses penyusunan Laporan Komisaris Independen yang disampaikan kepada OJK. Komite Audit memiliki kewenangan untuk meminta keterangan kepada Direksi atas ijin Dewan Komisaris mengenai hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Akuntan Publik, SPI dan unsur Perseroan lainnya yang terkait dengan manajemen risiko operasional. Komite Audit memberikan usul/saran pada Dewan Komisaris tentang keputusan Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atas kinerja keuangan serta manajemen risiko operasional Perseroan. k
Page 5 OCR 0.888
Insurance tugu— SURAT KEPUTUSAN Nomor: 11/SKK-ATPI/X/2024 Tentang PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK DEWAN KOMISARIS PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK Menimbang ra Mengingat TX PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, Tbk 'a member af PERTAMINA. Bahwa salah satu tugas dan kewenangan Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta untuk memberikan nasihat kepada Direksi. Bahwa untuk meningkatkan efektivitas kerja dan pengendalian Perseroan serta penerapan Good Corporate Governance, telah dibentuk Komite Pemantau Risiko yang bekerja secara kolektif dan berfungsi untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya. Bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu untuk dilakukan penetapan susunan anggota Komite Pemantau Risiko beserta masa jabatannya dalam bentuk Surat Keputusan Dewan Komisaris. Undang- Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 dan perubahannya tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.05/2019 tentang Pembentukan, Susunan Keanggotaan, dan Masa Kerja Komite pada Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah: Anggaran Dasar PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, Surat Pengunduran diri Sdri. Ersa Tri Wahyuni tanggal 25 Juni 2024. Pa A Hoad Offloo: 1 462215208177 (hunting) Wisma Tugu | 1. 16221529 61555 « 1622152062555 Jl. HR, Rasuna Said Kav. (89 &. enguiryatugu.com » ciaimetugu.com Jakarta 12920, Indonesia wwnwtugu.com Reach New Heights 4
Page 6 OCR 0.935
Insurance tugu- 2D Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tok Nomor : 11/SKK-ATPI/X/2024 Tanggal : 1 Oktober 2024 MEMUTUSKAN Menetapkan : PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK. PERTAMA 1 Sdri. Ersa Tri Wahyuni telah menyampaikan surat pengunduran diri pada tanggal 25 Juni 2024. Menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Komisaris menyetujui pengunduran diri Sdri. Ersa Tri Wahyuni dari jabatannya sebagai anggota Komite Pemantau Risiko PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2024 dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama memangku jabatan tersebut. KEDUA 1 Mengangkat Sdr. Arif Suryawan sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2024 untuk masa jabatan sampai dengan tanggal 30 September 2027 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. KETIGA : Mengangkat Sdri. Desi Adhariani sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2024 untuk masa jabatan sampai dengan tanggal 30 September 2027 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. KEEMPAT 1 Dengan demikian, susunan anggota Komite Pemantau Risiko PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk adalah sebagai berikut: 1. Sdr. Tajudin Noor (Ketua) 2. Sdri. Aria Farah Mita (Anggota) 3. Sdr. Arif Suryawan (Anggota) 4. Sdri. Desi Adhariani (Anggota) KELIMA 1 Dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini maka seluruh keputusan sebelumnya yang bertentangan dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. KEENAM 1 Segala biaya yang timbul akibat terbitnya Surat Keputusan ini dibebankan kepada PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. KETUJUH 1 Hal-hal lainnya yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur kemudian oleh Dewan Komisaris. Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 1 Oktober 2024 DEWAN KOMISARIS PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK sn Bagus Agung Rahadiansyah — Samuel Ramna Kemisaris Independen Komisafis Independen Komisaris Komisaris
Page 7 OCR 0.951
Lampiran Surat Keputusan Dewan Komisaris Insurance tugu— PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Nomor » 11/SKK-ATPI/X/2024 Tanggal : 1 Oktober 2024 FUNGSI DAN TUGAS KOMITE PEMANTAU RISIKO PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk membentuk Komite Pemantau Risiko yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk dalam melaksanakan tugasnya dibidang manajemen risiko. Komite Pemantau Risiko bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporannya dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. Komite Pemantau Risiko membantu tugas Dewan Komisaris yang berkaitan dengan: a. Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan penerapan manajemen risiko, b. Menilai efektivitas manjemen risiko termasuk menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perseroan, C. Memastikan penerapan manajemen risiko pada masing-masing lembaga jasa keuangan dalam konglomerasi keuangan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, berupa: 1) Mengarahkan, menyetujui, dan mengevaluasi kebijakan manajemen risiko terintegrasi, 2) Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen risiko terintegrasi oleh Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk selaku Entitas Utama. d. Menyusun Piagam Komite Pemantau Risiko PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. Komite Pemantau Risiko memiliki kewenangan untuk meminta keterangan kepada Direksi atas izin Dewan Komisaris mengenai pelaksanaan kegiatan operasional dan keorganisasian, serta hasil pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan tersebut oleh pihak lain. Komite Pemantau Risiko memberikan usul/saran pada Dewan Komisaris tentang keputusan Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk mengenai manajemen risiko Perseroan.
Page 8 OCR 0.938
Menimbang Mengingat Insurance tugu- SURAT KEPUTUSAN Nomor: 12/SKK-ATPI/X/2024 Tentang PERUBAHAN SUSUNAN KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK DEWAN KOMISARIS PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) No. Kpts-14/C00000/2023-SO tanggal 23 Oktober 2023 tentang Penetapan Kategori dan Klasifikasi Risiko Subholding dan Anak Perusahaan di bawah Holding, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk berklasifikasi Signifikan dan wajib memiliki seluruh organ pengelola Risiko, termasuk di dalamnya Komite Tata Kelola Terintegrasi: Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Nomor O5/SKK-ATPI/IV/2024 tanggal 25 April 2024 telah dibentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi, Bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi organ pendukung Dewan Komisaris dan untuk lebih meningkatkan pengawasan Dewan Komisaris atas kinerja Perseroan, maka perlu dilakukan Perubahan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk: Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c di atas, Dewan Komisaris perlu menetapkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota-Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. Undang- Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN: Surat Keputusan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nomor Kpts-14/C00000/2023-S0 tanggal 23 Oktober 2023 tentang Penetapan Kategori dan Klasifikasi Risiko Subholding dan Anak Perusahaan di bawah Holding, Surat — Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) — Nomor 024/HO0000/2024-S4 perihal Reminder Tindak Lanjut Implementasi Permen BUMN PER/2/MBU/03/2023 tanggal 31 Januari 2024: Anggaran Dasar PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. Reach New Heights
Page 9 OCR 0.936
Insurance tugu- 295 Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Nomor : 12/SKK-ATPI/X/2024 Tanggal : 1 Oktober 2024 MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA "wo Tjahjono Komisaris Independen 1 Perubahan susunan Anggota-Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. 2 Komite Tata Kelola Terintegrasi memiliki wewenang, tugas, dan tanggung jawab Komite Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini. Komite Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama dan Kedua bekerja secara kolektif dalam pelaksanaan tugas membantu Dewan Komisaris dan bersifat Independen baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan, dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Surat Keputusan ini menjadi beban Perseroan. Hal-hal yang belum dan/atau belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditetapkan kemudian. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 1 Oktober 2024 DEWAN KOMISARIS PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK 4 & Bagus Agung Rahadiansyah Samuel Ramna Komisgris fhdependen Komisaris Komisaris
Page 10 OCR 0.941
Insurance Lampiran Surat Keputusan Dewan Komisaris tugu— be PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Nomor : 12/SKK-ATPI/X/2024 Tanggal : 1 Oktober 2024 KEANGGOTAAN KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK A. Susunan Keanggotaan Noo. Jabatan Jabatan dalam Komite 1. | Ketua Komite Pemantau Risiko (Ex officio) Ketua merangkap Anggota 2. Anggota Komite Pemantau Risiko (Ex officio) Anggota - Anggota Komite Pemantau Risiko (Ex officio) Anggota 4. | Anggota Komite Pemantau Risiko (Ex officio) Anggota 5. Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko (Ex officio) Sekretaris B. Independensi Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi Setiap Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi harus independen dengan pengertian: 1. Tidak menerima kompensasi tambahan dari Perseroan dan Anak Perseroan, atau afiliasinya yang diterima berkaitan dengan tugas-tugas yang dilaksanakan sebagai Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi. 2. Tidak mempunyai kedudukan rangkap pada Perseroan lainnya yang teralifiasi dengan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. 3. Bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam pelaporan, dan bertanggung jawab pada Dewan Komisaris. Bersifat independen dalam pelaksanaan tugasnya membantu Dewan Komisaris. 5. Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap Perusahaan. 6. Tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi, dan/atau Pemegang Saham Pengendali dan hubungan dengan Perusahaan yang bersangkutan, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. C. Kualifikasi Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi 1. Pelatihan a. Setiap tahun masing-masing anggota wajib mengikuti pelatihan dengan topik tata kelola perusahaan. b. Dalam satu tahun wajib mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) paling sedikit berjumlah 20 (dua puluh) jam pelatihan. Cc. Pelatihan yang diikuti merupakan pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga profesi, regulator, Lembaga pelatihan yang terakreditasii oleh Lembaga akreditasi, dan/atau Lembaga pelatihan yang dimiliki atau dikendalikan oleh BUMN. 2. Sertifikasi a. Anggota Tata Kelola Terintegrasi wajib mengikuti sertifikasi saat menjabat pada bidang Tata Kelola perusahaan. b. Sertifikasi sebagaimana dimaksid dalam huruf (a) dipenuhi dengan ketentuan IL. Diterbitkan oleh dewan sertifikasi/regulator/organisasi profesi terkait yang diakui secara nasional dan/atau internasional: Il. Lembaga penerbit sertifikasi memiliki standar, dan dewan standar profesi dan etika: dan UI. Sertifikasi diwajibkan berlaku selama masa jabatan.
Page 11 OCR 0.946
Lampiran Surat Keputusan Dewan Komisaris Insurance 5 tugu— PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Nomor : 12/SKK-ATPI/X/2024 Tanggal : 1 Oktober 2024 WEWENANG, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK 10. Ka Melakukan evaluasi kebijakan Tata Kelola Terintegrasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi atas keselarasan dan penerapan kebijakan TKT di Anak Perusahaan Perseroan, Melakukan evaluasi pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi, paling sedikit melalui penilaian kecukupan pengendalian internal dan pelaksanaan fungsi kepatuhan secara terintegrasi, Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk penyempurnaan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi, Melakukan komunikasi dengan unit kerja untuk fungsi antara lain Audit Internal, Hukum dan Kepatuhan, Keuangan dan Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia, dan aspek fungsi Operasional Usaha yang diperlukan, untuk memperoleh informasi, klarifikasi serta meminta laporan yang diperlukan secara terintegrasi Mengevaluasi kebijakan Tata Kelola Terintegrasi (TKT) dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait penyempurnaan kebijakan TKT tersebut, untuk kemudian dimonitor pelaksanaannya oleh Sekretaris Komite Tata Kelola Terintegrasi. Memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola, berupa upaya mitigasi dan solusi, atas isu strategis di Holding/Subholding/Anak Perusahaan Perseroan berdasarkan hasil penelaahan dan evaluasi yang terintegrasi. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi Tata Kelola Terintegrasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS, Memfasilitasi sharing dan benchmarking dari entitas-entitas di dalam lingkup perusahaan para anggota Komite, untuk mengakselerasi efektivitas penerapan tata kelola terintegrasi melalui lesson learned dari entitas yang dimaksud, Menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab lain yang terkait dengan fungsinya: dan Anggota Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Nominasi dan Remunerasi berperan dalam Komite Tata Kelola Terintegrasi dalam bentuk penugasan. Selanjutnya, wewenang, tugas, dan tanggung jawab dijabarkan lebih lanjut dalam Piagam Komite Tata Kelola Terintegrasi. f
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. R. Rasuna Said
p.1
unresolved
org
PT Asuransi Tugu Pratama Indonosie
p.2
unresolved
org
PRATAMA INDONESIA TBK. Mengangkat Sdr. Ari Marsudi
· Anggota
p.3
unresolved
—
SPAP
· Akuntan Publik
p.4
unresolved
org
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tok
p.6
unresolved
person
Kemisaris Independen Komisafis
· Komisaris
p.6
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
365 ms
13 Sep 2026 16:01
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2024-10-01',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2024-10-01',
'name': 'Ari Marsudi',
'position_after': 'OTHER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite',
'reason_text': 'san Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama '
'Indonesia Tbk Nomor : 10/SKK-ATPI/X/2024 Tanggal '
': 1 Oktober 2024 MEMUTUSKAN Menetapkan PERUBAHAN '
'SUSUNAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT ASURANSI TUGU '
'PRATAMA INDONESIA TBK. PERTAMA Mengangkat Sdr. '
'Ari Marsudi sebagai Anggota Komite — Audit PT '
'Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk terhitung '
'mulai tanggal 1 Oktober 2024 untuk masa jabatan '
'sampai dengan tanggal 30 September 2027 dengan '
'tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk '
'memberhent'},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2024-10-01',
'name': 'Arif Suryawan',
'position_after': 'RISK_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Pemantau Risiko',
'reason_text': ' Komite Pemantau Risiko PT Asuransi Tugu Pratama '
'Indonesia Tbk terhitung mulai tanggal 1 Oktober '
'2024 dengan ucapan terima kasih atas sumbangan '
'tenaga dan pikiran yang diberikan selama '
'memangku jabatan tersebut. KEDUA 1 Mengangkat '
'Sdr. Arif Suryawan sebagai Anggota Komite '
'Pemantau Risiko PT Asuransi Tugu Pratama '
'Indonesia Tbk terhitung mulai tanggal 1 Oktober '
'2024 untuk masa jabatan sampai dengan tanggal 30 '
'September 2027 dengan tidak mengurangi hak Dewan '
'Komisaris untuk me'},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2024-10-01',
'name': 'Desi Adhariani',
'position_after': 'RISK_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Pemantau Risiko',
'reason_text': 'si Tugu Pratama Indonesia Tbk terhitung mulai '
'tanggal 1 Oktober 2024 untuk masa jabatan sampai '
'dengan tanggal 30 September 2027 dengan tidak '
'mengurangi hak Dewan Komisaris untuk '
'memberhentikannya sewaktu-waktu. KETIGA : '
'Mengangkat Sdri. Desi Adhariani sebagai Anggota '
'Komite Pemantau Risiko PT Asuransi Tugu Pratama '
'Indonesia Tbk terhitung mulai tanggal 1 Oktober '
'2024 untuk masa jabatan sampai dengan tanggal 30 '
'September 2027 dengan tidak mengurangi hak Dewan '
'Komisaris untuk me'},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2024-10-01',
'name': 'Ersa Tri Wahyuni',
'position_after': '',
'position_before': 'RISK_COMMITTEE',
'position_raw': 'anggota Komite Pemantau Risiko',
'reason_text': 'MITE PEMANTAU RISIKO PT ASURANSI TUGU PRATAMA '
'INDONESIA TBK. PERTAMA 1 Sdri. Ersa Tri Wahyuni '
'telah menyampaikan surat pengunduran diri pada '
'tanggal 25 Juni 2024. Menindaklanjuti hal '
'tersebut, Dewan Komisaris menyetujui pengunduran '
'diri Sdri. Ersa Tri Wahyuni dari jabatannya '
'sebagai anggota Komite Pemantau Risiko PT '
'Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk terhitung '
'mulai tanggal 1 Oktober 2024 dengan ucapan '
'terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran '
'yang diberikan selama memangku jabatan tersebu'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Perubahan Susunan Anggota Komite Dewan Komisaris'}