Skip to content
Back to announcement

20241003_TUGU_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31731678_lamp2.pdf

Board change Needs review TUGU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.878
tugu

Jakarta, 1 Oktober 2024
Nomor: 72/S/KOM-ATPI/X/2024
Lampiran: 3 (tiga) berkas

Kepada Yth.

Presiden Direktur Reach
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk New
Wisma Tugu | Heights

Jl.H. R. Rasuna Said Kav. C 8-9

Jakarta 12920 PI

Perihal: Perubahan Susunan Anggota Komite Dewan Komisaris

Dengan hormat,

Mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 14/SEOJK.05/2019 tentang
Pembentukan, Susunan Keanggotaan, dan Masa Kerja Komite pada Dewan Komisaris Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Bersama ini disampaikan Surat Keputusan (SK) Dewan Komisaris efektif terhitung mulai tanggal
1 Oktober 2024, yang terdiri dari:

1. Surat Keputusan Nomor 10/SKK-ATPI/X/2024 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Audit:

2. Surat Keputusan Nomor 11/SKK-ATPI/X/2024 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite
Pemantau Risiko,

3. Surat Keputusan Nomor 12/SKK-ATPI/X/2024 tentang Perubahan Susunan Komite Tata Kelola
Terintegrasi.

Terlampir yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat ini untuk diketahui dan dilakukan
Keterbukaan Informasi Perusahaan Terbuka sesuai ketentuan regulator,

Demikian disampaikan, atas perhatian Presiden Direktur diucapkan terima kasih.

Konyisaris Independen

Tembusan: Yth. Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

(PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, Tbk Meng Office: 1 r6221 528 G1TTT (hunting)
a member of PERTAMINA Wierra Tugu 1 120221520 61885 « -622152062555

JI. H.R. Rasuna Sala Kav. 89 @. enguiyatugu.com « daimetugucom
Jakarta 12820, Indonesia Wuwtagu.co
Page 2 OCR 0.892
Insurance

tugu—

'SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 10/SKK-ATPI/X/2024
Kenang Reach
PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE AUDIT New
PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK Heights

DEWAN KOMISARIS PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK

Menimbang Lt» Bahwa salah satu tugas dan kewenangan Dewan Komisaris adalah
melakukan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan
Perseroan serta untuk memberikan nasihat kepada Direksi.

5 Bahwa untuk meningkatkan efektifitas kerja dan pengendalian Perseroan
serta penerapan Good Corporate Governance, telah dibentuk Komite Audit
yang bekerja secara kolektif dan berfungsi untuk membantu Dewan
Komisaris dalam menjalankan tugasnya.

3. Bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu untuk dilakukan
penetapan susunan anggota Komite Audit beserta masa jabatannya dalam
bentuk Surat Keputusan Dewan Komisaris.

Mengingat Ea Undang- Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata
Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian:
3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit:
4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.05/2019 tentang
Pembentukan, Susunan Keanggotaan, dan Masa Kerja Komite pada Dewan
Komisaris Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan
Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah,
5. Anggaran Dasar PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk:
PT Asuransi Tugu Pratama Indonosie, Tbk Hand Offoo: 1 1622152061717 (hunting y
a member ot PERTAMINA Wisma Tugu | 1.18221520 61588 « 16221 52062555
Jakarta 12920. Indonesia Wwar.tugu.com
Page 3 OCR 0.937
Insurance

tugu-

Ro

Surat Keputusan Dewan Komisaris

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Nomor : 10/SKK-ATPI/X/2024
Tanggal : 1 Oktober 2024

Menetapkan

PERTAMA

KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

KELIMA

MEMUTUSKAN

PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT ASURANSI TUGU PRATAMA
INDONESIA TBK.

Mengangkat Sdr. Ari Marsudi sebagai Anggota Komite — Audit
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2024
untuk masa jabatan sampai dengan tanggal 30 September 2027 dengan tidak
mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

Dengan demikian, susunan Anggota Komite Audit
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:

1. Sdr. Poerwo Tjahjono (Ketua)

2. Sdr. Bambang Suprihanto (Anggota)

3. Sdr. Ari Marsudi (Anggota)

Dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini maka seluruh keputusan sebelumnya
yang bertentangan dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

Segala biaya yang timbul akibat terbitnya Surat Keputusan ini dibebankan kepada
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.

Hal-hal lainnya yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur
kemudian oleh Dewan Komisaris.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal:1 Oktober 2024

DEWAN KOMISARIS PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK

an

Bagus Agung Rahadiansyah Samuel Ramna
Komisaris Komisaris
Page 4 OCR 0.954
Lampiran Surat Keputusan Dewan Komisaris

Insurance

tugu—

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

Nomor

# 10/SKK-ATPI/X/2024

Tanggal : 1 Oktober 2024

1

FUNGSI DAN TUGAS
KOMITE AUDIT PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK

Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk membentuk Komite Audit yang
bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk dalam melaksanakan tugasnya.

Komite Audit bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporannya dan
bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia
Tbk.

Dalam membantu Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, Komite Audit
bertugas:

a. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh Satuan Pengawasan
Internal (SPI) berdasarkan best practice internal auditor, sehingga dapat dicegah
terjadinya fraud serta tindakan lainnya dalam perusahaan yang tidak sejalan dengan
tujuan serta strategi perusahaan:

b. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh Auditor Eksternal
sehingga dapat dicegah pelaksanaan audit yang tidak mengacu pada Standar Pelaporan
Akuntan Publik (SPAP) dan pelaporan keuangan perusahaan yang tidak konsisten dengan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku:

C. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem dan pelaksanaan sistem
akuntansi dan keuangan serta manajemen risiko operasional Perseroan:

d. Memastikan bahwa telah terdapat prosedur dan review yang memuaskan terhadap
informasi terkait dengan akuntansi dan keuangan yang dikeluarkan Perseroan termasuk
laporan keuangan yang disampaikan kepada Pemegang Saham serta publikasinya di
media masa,

e. Mengidentifikasikan hal-hal strategis dalam aspek akuntansi, keuangan serta
manajemen risiko operasional yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk,

f. Melaksanakan tugas lain terkait dengan aspek akuntansi, keuangan serta manajemen
risiko operasional yang diberikan oleh Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama
Indonesia Tbk dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia Tbk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

8. Memastikan bahwa pengawasan Dewan Komisaris telah mencakup pengawasan
terhadap ketaatan (compliance) atas peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan
bertanggung jawab dalam proses penyusunan Laporan Komisaris Independen yang
disampaikan kepada OJK.

Komite Audit memiliki kewenangan untuk meminta keterangan kepada Direksi atas ijin Dewan
Komisaris mengenai hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Akuntan Publik, SPI dan
unsur Perseroan lainnya yang terkait dengan manajemen risiko operasional.

Komite Audit memberikan usul/saran pada Dewan Komisaris tentang keputusan Direksi

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atas kinerja keuangan serta manajemen risiko
operasional Perseroan.

k
Page 5 OCR 0.888
Insurance

tugu—

SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 11/SKK-ATPI/X/2024
Tentang

PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO

PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK

DEWAN KOMISARIS PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK

Menimbang ra

Mengingat TX

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, Tbk
'a member af PERTAMINA.

Bahwa salah satu tugas dan kewenangan Dewan Komisaris adalah
melakukan pengawasan atas kebijakan Direksi dalam menjalankan
Perseroan serta untuk memberikan nasihat kepada Direksi.

Bahwa untuk meningkatkan efektivitas kerja dan pengendalian Perseroan
serta penerapan Good Corporate Governance, telah dibentuk Komite
Pemantau Risiko yang bekerja secara kolektif dan berfungsi untuk
membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya.

Bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu untuk dilakukan
penetapan susunan anggota Komite Pemantau Risiko beserta masa
jabatannya dalam bentuk Surat Keputusan Dewan Komisaris.

Undang- Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 dan
perubahannya tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi
Perusahaan Perasuransian:

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.05/2019 tentang
Pembentukan, Susunan Keanggotaan, dan Masa Kerja Komite pada
Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah:

Anggaran Dasar PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk,
Surat Pengunduran diri Sdri. Ersa Tri Wahyuni tanggal 25 Juni 2024.

Pa A

Hoad Offloo: 1 462215208177 (hunting)

Wisma Tugu | 1. 16221529 61555 « 1622152062555
Jl. HR, Rasuna Said Kav. (89 &. enguiryatugu.com » ciaimetugu.com
Jakarta 12920, Indonesia wwnwtugu.com

Reach
New
Heights

4
Page 6 OCR 0.935
Insurance

tugu-

2D
Surat Keputusan Dewan Komisaris
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tok
Nomor : 11/SKK-ATPI/X/2024
Tanggal : 1 Oktober 2024
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO

PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK.

PERTAMA 1 Sdri. Ersa Tri Wahyuni telah menyampaikan surat pengunduran diri pada tanggal
25 Juni 2024. Menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Komisaris menyetujui
pengunduran diri Sdri. Ersa Tri Wahyuni dari jabatannya sebagai anggota Komite
Pemantau Risiko PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk terhitung mulai tanggal
1 Oktober 2024 dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran
yang diberikan selama memangku jabatan tersebut.

KEDUA 1 Mengangkat Sdr. Arif Suryawan sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2024
untuk masa jabatan sampai dengan tanggal 30 September 2027 dengan tidak
mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

KETIGA : Mengangkat Sdri. Desi Adhariani sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2024
untuk masa jabatan sampai dengan tanggal 30 September 2027 dengan tidak
mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

KEEMPAT 1 Dengan demikian, susunan anggota Komite Pemantau Risiko
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:
1. Sdr. Tajudin Noor (Ketua)
2. Sdri. Aria Farah Mita (Anggota)
3. Sdr. Arif Suryawan (Anggota)
4. Sdri. Desi Adhariani (Anggota)

KELIMA 1 Dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini maka seluruh keputusan sebelumnya
yang bertentangan dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

KEENAM 1 Segala biaya yang timbul akibat terbitnya Surat Keputusan ini dibebankan kepada
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.

KETUJUH 1 Hal-hal lainnya yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur
kemudian oleh Dewan Komisaris.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 1 Oktober 2024

DEWAN KOMISARIS PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK

sn

Bagus Agung Rahadiansyah — Samuel Ramna
Kemisaris Independen Komisafis Independen Komisaris Komisaris

Page 7 OCR 0.951
Lampiran Surat Keputusan Dewan Komisaris

Insurance

tugu—

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

Nomor

» 11/SKK-ATPI/X/2024

Tanggal : 1 Oktober 2024

FUNGSI DAN TUGAS
KOMITE PEMANTAU RISIKO PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK

Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk membentuk Komite Pemantau
Risiko yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk dalam melaksanakan tugasnya dibidang manajemen
risiko.

Komite Pemantau Risiko bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam
pelaporannya dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia Tbk.

Komite Pemantau Risiko membantu tugas Dewan Komisaris yang berkaitan dengan:
a. Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan penerapan manajemen risiko,

b. Menilai efektivitas manjemen risiko termasuk menilai toleransi risiko yang dapat diambil
oleh Perseroan,

C. Memastikan penerapan manajemen risiko pada masing-masing lembaga jasa keuangan
dalam konglomerasi keuangan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, berupa:

1) Mengarahkan, menyetujui, dan mengevaluasi kebijakan manajemen risiko terintegrasi,

2) Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen risiko terintegrasi oleh Direksi
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk selaku Entitas Utama.

d. Menyusun Piagam Komite Pemantau Risiko PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.

Komite Pemantau Risiko memiliki kewenangan untuk meminta keterangan kepada Direksi atas
izin Dewan Komisaris mengenai pelaksanaan kegiatan operasional dan keorganisasian, serta
hasil pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan tersebut oleh pihak lain.

Komite Pemantau Risiko memberikan usul/saran pada Dewan Komisaris tentang keputusan
Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk mengenai manajemen risiko Perseroan.
Page 8 OCR 0.938
Menimbang

Mengingat

Insurance

tugu-

SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 12/SKK-ATPI/X/2024
Tentang

PERUBAHAN SUSUNAN KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI

PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK

DEWAN KOMISARIS PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama
PT Pertamina (Persero) No. Kpts-14/C00000/2023-SO tanggal 23 Oktober
2023 tentang Penetapan Kategori dan Klasifikasi Risiko Subholding dan
Anak Perusahaan di bawah Holding, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia
Tbk berklasifikasi Signifikan dan wajib memiliki seluruh organ pengelola
Risiko, termasuk di dalamnya Komite Tata Kelola Terintegrasi:

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Nomor O5/SKK-ATPI/IV/2024
tanggal 25 April 2024 telah dibentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi,

Bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi organ pendukung Dewan
Komisaris dan untuk lebih meningkatkan pengawasan Dewan Komisaris
atas kinerja Perseroan, maka perlu dilakukan Perubahan Susunan Anggota
Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk:

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
b, dan c di atas, Dewan Komisaris perlu menetapkan Surat Keputusan
Dewan Komisaris tentang Pembentukan dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Asuransi Tugu Pratama
Indonesia Tbk.

Undang- Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023
tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN:
Surat Keputusan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nomor
Kpts-14/C00000/2023-S0 tanggal 23 Oktober 2023 tentang Penetapan
Kategori dan Klasifikasi Risiko Subholding dan Anak Perusahaan di bawah
Holding,

Surat — Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) — Nomor
024/HO0000/2024-S4 perihal Reminder Tindak Lanjut Implementasi
Permen BUMN PER/2/MBU/03/2023 tanggal 31 Januari 2024:

Anggaran Dasar PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.

Reach
New
Heights
Page 9 OCR 0.936
Insurance

tugu-

295
Surat Keputusan Dewan Komisaris
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Nomor : 12/SKK-ATPI/X/2024
Tanggal : 1 Oktober 2024
MEMUTUSKAN

Menetapkan

PERTAMA

KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

KELIMA

"wo Tjahjono
Komisaris Independen

1 Perubahan susunan Anggota-Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi PT Asuransi

Tugu Pratama Indonesia Tbk, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

2 Komite Tata Kelola Terintegrasi memiliki wewenang, tugas, dan tanggung jawab

Komite Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat
Keputusan ini.

Komite Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama dan
Kedua bekerja secara kolektif dalam pelaksanaan tugas membantu Dewan
Komisaris dan bersifat Independen baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam
pelaporan, dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris.

Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Surat Keputusan ini
menjadi beban Perseroan.

Hal-hal yang belum dan/atau belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini akan
ditetapkan kemudian.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila
di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya, akan dilakukan pembetulan
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 1 Oktober 2024

DEWAN KOMISARIS PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK

4 &

Bagus Agung Rahadiansyah Samuel Ramna

Komisgris fhdependen Komisaris Komisaris

Page 10 OCR 0.941
Insurance

Lampiran Surat Keputusan Dewan Komisaris tugu—
be

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Nomor : 12/SKK-ATPI/X/2024
Tanggal : 1 Oktober 2024

KEANGGOTAAN KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI
PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK
A. Susunan Keanggotaan

Noo. Jabatan Jabatan dalam Komite
1. | Ketua Komite Pemantau Risiko (Ex officio) Ketua merangkap Anggota
2. Anggota Komite Pemantau Risiko (Ex officio) Anggota
- Anggota Komite Pemantau Risiko (Ex officio) Anggota
4. | Anggota Komite Pemantau Risiko (Ex officio) Anggota
5. Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko (Ex officio) Sekretaris

B. Independensi Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi
Setiap Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi harus independen dengan pengertian:

1. Tidak menerima kompensasi tambahan dari Perseroan dan Anak Perseroan, atau afiliasinya
yang diterima berkaitan dengan tugas-tugas yang dilaksanakan sebagai Anggota Komite Tata
Kelola Terintegrasi.

2. Tidak mempunyai kedudukan rangkap pada Perseroan lainnya yang teralifiasi dengan
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.

3. Bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam pelaporan, dan
bertanggung jawab pada Dewan Komisaris.

Bersifat independen dalam pelaksanaan tugasnya membantu Dewan Komisaris.

5. Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan
benturan kepentingan terhadap Perusahaan.

6. Tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan
keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi, dan/atau Pemegang
Saham Pengendali dan hubungan dengan Perusahaan yang bersangkutan, yang dapat
mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

C. Kualifikasi Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi
1. Pelatihan

a. Setiap tahun masing-masing anggota wajib mengikuti pelatihan dengan topik tata kelola
perusahaan.

b. Dalam satu tahun wajib mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) paling
sedikit berjumlah 20 (dua puluh) jam pelatihan.

Cc. Pelatihan yang diikuti merupakan pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga profesi,
regulator, Lembaga pelatihan yang terakreditasii oleh Lembaga akreditasi, dan/atau
Lembaga pelatihan yang dimiliki atau dikendalikan oleh BUMN.

2. Sertifikasi

a. Anggota Tata Kelola Terintegrasi wajib mengikuti sertifikasi saat menjabat pada bidang Tata
Kelola perusahaan.

b. Sertifikasi sebagaimana dimaksid dalam huruf (a) dipenuhi dengan ketentuan

IL. Diterbitkan oleh dewan sertifikasi/regulator/organisasi profesi terkait yang diakui secara
nasional dan/atau internasional:

Il. Lembaga penerbit sertifikasi memiliki standar, dan dewan standar profesi dan etika: dan

UI. Sertifikasi diwajibkan berlaku selama masa jabatan.
Page 11 OCR 0.946
Lampiran Surat Keputusan Dewan Komisaris

Insurance

5 tugu—

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Nomor : 12/SKK-ATPI/X/2024
Tanggal : 1 Oktober 2024

WEWENANG, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB

KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK

10.

Ka

Melakukan evaluasi kebijakan Tata Kelola Terintegrasi:

Melakukan pemantauan dan evaluasi atas keselarasan dan penerapan kebijakan TKT di
Anak Perusahaan Perseroan,

Melakukan evaluasi pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi, paling sedikit melalui
penilaian kecukupan pengendalian internal dan pelaksanaan fungsi kepatuhan secara
terintegrasi,

Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk penyempurnaan kebijakan
Tata Kelola Terintegrasi,

Melakukan komunikasi dengan unit kerja untuk fungsi antara lain Audit Internal, Hukum
dan Kepatuhan, Keuangan dan Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia, dan aspek
fungsi Operasional Usaha yang diperlukan, untuk memperoleh informasi, klarifikasi
serta meminta laporan yang diperlukan secara terintegrasi

Mengevaluasi kebijakan Tata Kelola Terintegrasi (TKT) dan memberikan rekomendasi
kepada Dewan Komisaris terkait penyempurnaan kebijakan TKT tersebut, untuk
kemudian dimonitor pelaksanaannya oleh Sekretaris Komite Tata Kelola Terintegrasi.

Memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola, berupa upaya mitigasi dan solusi, atas
isu strategis di Holding/Subholding/Anak Perusahaan Perseroan berdasarkan hasil
penelaahan dan evaluasi yang terintegrasi.

Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi Tata Kelola
Terintegrasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran
dasar, dan/atau keputusan RUPS,

Memfasilitasi sharing dan benchmarking dari entitas-entitas di dalam lingkup
perusahaan para anggota Komite, untuk mengakselerasi efektivitas penerapan tata
kelola terintegrasi melalui lesson learned dari entitas yang dimaksud,

Menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab lain yang terkait dengan fungsinya:
dan

Anggota Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Nominasi dan Remunerasi
berperan dalam Komite Tata Kelola Terintegrasi dalam bentuk penugasan.

Selanjutnya, wewenang, tugas, dan tanggung jawab dijabarkan lebih lanjut dalam Piagam
Komite Tata Kelola Terintegrasi.

f

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.42 MB
Published3 Oct 2024
Pages11
Characters21,790
Text sourceOCR
OCR confidence0.927

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Ari Marsudi p.3 ×3
linked person Poerwo Tjahjono p.3
linked person Bambang Suprihanto p.3
linked person Bagus Agung Rahadiansyah p.3 ×3
linked person Ersa Tri Wahyuni p.5 ×5
linked person Arif Suryawan · Anggota p.6 ×3
linked person Desi Adhariani · Anggota p.6 ×3
linked person Aria Farah Mita p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible person Tajudin Noor p.6
possible org PT Pertamina (Persero) p.8 ×3
unresolved person H. R. Rasuna Said p.1
unresolved org PT Asuransi Tugu Pratama Indonosie p.2
unresolved org PRATAMA INDONESIA TBK. Mengangkat Sdr. Ari Marsudi · Anggota p.3
unresolved — SPAP · Akuntan Publik p.4
unresolved org PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tok p.6
unresolved person Kemisaris Independen Komisafis · Komisaris p.6
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 365 ms 13 Sep 2026 16:01

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2024-10-01',
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2024-10-01',
              'name': 'Ari Marsudi',
              'position_after': 'OTHER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Anggota Komite',
              'reason_text': 'san Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama '
                             'Indonesia Tbk Nomor : 10/SKK-ATPI/X/2024 Tanggal '
                             ': 1 Oktober 2024 MEMUTUSKAN Menetapkan PERUBAHAN '
                             'SUSUNAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT ASURANSI TUGU '
                             'PRATAMA INDONESIA TBK. PERTAMA Mengangkat Sdr. '
                             'Ari Marsudi sebagai Anggota Komite — Audit PT '
                             'Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk terhitung '
                             'mulai tanggal 1 Oktober 2024 untuk masa jabatan '
                             'sampai dengan tanggal 30 September 2027 dengan '
                             'tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk '
                             'memberhent'},
             {'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2024-10-01',
              'name': 'Arif Suryawan',
              'position_after': 'RISK_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Anggota Komite Pemantau Risiko',
              'reason_text': ' Komite Pemantau Risiko PT Asuransi Tugu Pratama '
                             'Indonesia Tbk terhitung mulai tanggal 1 Oktober '
                             '2024 dengan ucapan terima kasih atas sumbangan '
                             'tenaga dan pikiran yang diberikan selama '
                             'memangku jabatan tersebut. KEDUA 1 Mengangkat '
                             'Sdr. Arif Suryawan sebagai Anggota Komite '
                             'Pemantau Risiko PT Asuransi Tugu Pratama '
                             'Indonesia Tbk terhitung mulai tanggal 1 Oktober '
                             '2024 untuk masa jabatan sampai dengan tanggal 30 '
                             'September 2027 dengan tidak mengurangi hak Dewan '
                             'Komisaris untuk me'},
             {'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2024-10-01',
              'name': 'Desi Adhariani',
              'position_after': 'RISK_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Anggota Komite Pemantau Risiko',
              'reason_text': 'si Tugu Pratama Indonesia Tbk terhitung mulai '
                             'tanggal 1 Oktober 2024 untuk masa jabatan sampai '
                             'dengan tanggal 30 September 2027 dengan tidak '
                             'mengurangi hak Dewan Komisaris untuk '
                             'memberhentikannya sewaktu-waktu. KETIGA : '
                             'Mengangkat Sdri. Desi Adhariani sebagai Anggota '
                             'Komite Pemantau Risiko PT Asuransi Tugu Pratama '
                             'Indonesia Tbk terhitung mulai tanggal 1 Oktober '
                             '2024 untuk masa jabatan sampai dengan tanggal 30 '
                             'September 2027 dengan tidak mengurangi hak Dewan '
                             'Komisaris untuk me'},
             {'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': '2024-10-01',
              'name': 'Ersa Tri Wahyuni',
              'position_after': '',
              'position_before': 'RISK_COMMITTEE',
              'position_raw': 'anggota Komite Pemantau Risiko',
              'reason_text': 'MITE PEMANTAU RISIKO PT ASURANSI TUGU PRATAMA '
                             'INDONESIA TBK. PERTAMA 1 Sdri. Ersa Tri Wahyuni '
                             'telah menyampaikan surat pengunduran diri pada '
                             'tanggal 25 Juni 2024. Menindaklanjuti hal '
                             'tersebut, Dewan Komisaris menyetujui pengunduran '
                             'diri Sdri. Ersa Tri Wahyuni dari jabatannya '
                             'sebagai anggota Komite Pemantau Risiko PT '
                             'Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk terhitung '
                             'mulai tanggal 1 Oktober 2024 dengan ucapan '
                             'terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran '
                             'yang diberikan selama memangku jabatan tersebu'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': 'Perubahan Susunan Anggota Komite Dewan Komisaris'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result