Back to announcement
20260608_WIFI_Pemanggilan RUPS_32098158_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted WIFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK
Direksi PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 30 Juni 2026
Waktu : 14:00 WIB s/d selesai
Tempat : Mercure Jakarta Batavia, Ballroom, Lantai 1.
Jl. Kali Besar No. 44-46, ROA Malaka, Tambora, Jakarta Barat.
(Online via aplikasi eASY.KSEI)
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk laporan kegiatan Perseroan, laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris, serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Penetapan gaji atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2026.
4. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, termasuk
penetapan honorarium serta persyaratan lain terkait penunjukannya.
5. Persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan.
6. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Badan
Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI).
7. Laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I 2025.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan ini
berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan
(https://surge.co.id/) dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di website Perseroan sejak tanggal dilakukannya
Pemanggilan pada 8 Juni 2026 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada 30 Juni 2026, sesuai informasi
Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat
di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 5 Juni 2026.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik adalah pemegang saham individu lokal yang
sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses aplikasi tersebut melalui
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang
disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan
kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran
dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat
pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke
dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik
(e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB
pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik
diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
Page 2
11. Sehubungan dengan keterbatasan kapasitas tempat pelaksanaan Rapat, Perseroan mengimbau kepada
para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas e-Proxy yang disediakan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) atau menggunakan formulir surat kuasa yang tersedia pada
situs web Perseroan. Kehadiran secara fisik akan disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang tersedia.
12. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
(Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka
pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
dalam angka i – iv dengan alasan apa pun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau
penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia
dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat
dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
“Discussion started for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar
E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut
akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu diikuti
dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
Page 3
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting
Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan
pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka
pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan
suaranya secara langsung selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara
Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara
elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada
kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka
akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang
ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu
pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada
pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya
yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai
ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya
tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban
(browser) Mozilla Firefox.
Jakarta, 8 Juni 2026
Direksi
PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Page 4
UNOFFICIAL TRANSLATION
INVITATION
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK
The Board of Directors of PT Solusi Sinergi Digital Tbk (the “Company”) hereby invites the Shareholders of
the Company to attend the Annual General Meeting of Shareholders (the “Meeting”) to be held on:
Day/Date : Tuesday, June 30, 2026
Time : 14:00 Western Indonesia Time until finished
Venue : Mercure Jakarta Batavia, Ballroom, Lantai 1.
Jl. Kali Besar No. 44-46, ROA Malaka, Tambora, West Jakarta.
(Online via aplikasi eASY.KSEI)
Meeting Agenda:
1. Approval of the Company’s Annual Report, including the report on the Company’s activities, the
supervisory report of the Board of Commissioners, and ratification of the Company’s Financial Statements
for the financial year ended December 31, 2025.
2. Determination of the appropriation of the Company’s profits for the financial year ended December 31,
2025.
3. Determination of salaries or honoraria and other allowances for members of the Board of Directors and
the Board of Commissioners of the Company for the financial year 2026.
4. Approval of the appointment of a Public Accountant and/or Public Accounting Firm to audit the Company’s
Financial Statements for the financial year ending December 31, 2026, including the determination of
honorarium and other terms related to such appointment.
5. Approval of changes to the composition of the Company’s Board of Commissioners and/or Board of
Directors.
6. Approval of the amendment to Article 3 of the Company’s Articles of Association to comply with the Central
Statistics Agency (BPS) Regulation No. 7 of 2025 concerning the Indonesian Standard Industrial
Classification (KBLI).
7. Report on the realization of the use of proceeds from PMHMETD I 2025.
Notes:
1. The Company does not send separate invitations to shareholders, as this Invitation constitutes an official
invitation. This Invitation is also available on the Company’s website (https://surge.co.id/) and the
eASY.KSEI application.
2. Materials related to the Meeting agenda are available on the Company’s website from the date of this
Invitation, June 8, 2026, until the Meeting date, June 30, 2026.
3. Shareholders entitled to attend the Meeting are those whose names are recorded in the Company’s Register
of Shareholders as of the close of trading on the Stock Exchange on June 5, 2026.
4. Shareholders may participate in the Meeting electronically through the eASY.KSEI application.
5. Shareholders who may attend electronically are local individual shareholders whose shares are kept in the
collective custody of KSEI.
6. To use the eASY.KSEI, shareholders may access it through the AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/).
7. Before determining participation in the Meeting, shareholders must read the provisions stated in this
Invitation and other provisions related to the Meeting implementation based on the authority stipulated
by the Company. Other provisions can be found in the document attachments under the “Meeting Info”
feature in the eASY.KSEI application and/or the Meeting Invitation on the Company’s website. The
Company has the right to determine other requirements regarding the participation of shareholders or
their proxies attending physically.
8. Shareholders who wish to exercise their voting rights through eASY.KSEI may declare their attendance or
appoint proxies and/or submit their votes through the eASY.KSEI application.
9. The deadline to declare electronic attendance or electronic proxy (e-proxy) and electronic voting through
eASY.KSEI is no later than 12:00 PM Western Indonesia Time, 1 (one) business day prior to the Meeting
date.
10. Before entering the Meeting room, shareholders or their proxies attending physically must sign the
attendance list by presenting original identification.
Page 5
11. Due to limited venue capacity, the Company encourages shareholders to grant proxies through the e-Proxy
facility provided by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) or by using the proxy form available on
the Company’s website. Physical attendance will be adjusted to the room capacity.
12. Shareholders who will attend or grant proxies electronically to the Meeting through the eASY.KSEI
application must observe the following:
a. Registration Process
i. Local individual shareholders who have not declared their attendance or granted proxy in the
eASY.KSEI application by the deadline referred to in point 9 and who wish to attend the Meeting
electronically must register their attendance in the eASY.KSEI application on the Meeting date until
the electronic Meeting registration period is closed by the Company.
ii. Local individual shareholders who have declared their attendance but have not submitted their
voting choices for at least 1 (one) agenda item in the eASY.KSEI application by the deadline referred
to in point 9 and those who wish to attend the Meeting electronically must register their attendance
in the eASY.KSEI application on the Meeting date until the electronic Meeting registration period is
closed by the Company.
iii. Shareholders who have granted proxy to a proxy appointed by the Company (Independent
Representative) or an Individual Representative but have not submitted their voting choices for at
least 1 (one) agenda item in the eASY.KSEI application by the deadline referred to in point 9, then
the proxy representing the shareholder must register attendance in the eASY.KSEI application on
the Meeting date until the electronic Meeting registration period is closed by the Company.
iv. Shareholders who have granted proxy to a participant/intermediary proxy (Custodian Bank or
Securities Company) and have submitted their voting choices in the eASY.KSEI application by the
deadline referred to in point 9, then the representative of such proxy who has been registered in the
eASY.KSEI application must register attendance in the eASY.KSEI application on the Meeting date
until the electronic Meeting registration period is closed by the Company.
v. Shareholders who have declared attendance or granted proxy to a proxy appointed by the Company
(Independent Representative) or Individual Representative and have submitted voting choices for
at least 1 (one) or all agenda items in the eASY.KSEI application no later than the deadline referred
to in point 9, do not need to register attendance electronically in the eASY.KSEI application on the
Meeting date. Their share ownership will automatically be counted as part of the quorum and the
votes submitted will automatically be counted in the Meeting voting.
vi. Any delay or failure in the electronic registration process as referred to in points i – iv for any reason
whatsoever will result in the shareholder or their proxy being unable to attend the Meeting
electronically, and their share ownership will not be counted as part of the quorum of attendance in
the Meeting.
b. Electronic Submission of Questions and/or Opinions
i. Shareholders or their proxies are given 3 (three) opportunities to submit questions and/or opinions
in each discussion session per Meeting agenda item. Questions and/or opinions per Meeting agenda
item may be submitted in writing by shareholders or their proxies using the chat feature in the
“Electronic Opinions” column available on the E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI application.
Submission of questions and/or opinions may be made while the Meeting status in the “General
Meeting Flow Text” column shows “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
ii. The mechanism for conducting discussion per Meeting agenda item in writing through the E-Meeting
Hall screen in the eASY.KSEI application is at the discretion of the Company and will be stipulated in
the Rules of Conduct of the Meeting through the eASY.KSEI application.
iii. Proxies attending electronically who wish to submit questions and/or opinions of their represented
shareholders during the discussion session per Meeting agenda item are required to state the name
of the shareholder and the number of shares owned, followed by the relevant question and/or
opinion.
Page 6
c. Voting Process
i. The electronic voting process takes place in the eASY.KSEI application under the E-Meeting Hall
menu, sub-menu Live Broadcasting.
ii. Shareholders who attend in person or are represented by proxies but have not submitted their
voting choices for the Meeting agenda items as referred to in point 12 letter a numbers i – iii are
given the opportunity to submit their votes directly during the voting period through the E-Meeting
Hall screen in the eASY.KSEI application once opened by the Company. When the electronic voting
period per agenda item begins, the system will automatically run the voting time countdown for a
maximum of 5 (five) minutes. During the electronic voting process, the status “Voting for agenda
item no [ ] has started” will appear in the “General Meeting Flow Text” column. If the shareholder or
proxy does not submit a vote for a particular agenda item until the status changes to “Voting for
agenda item no [ ] has ended”, it will be deemed as an Abstain vote for the relevant agenda item.
iii. The voting time during the electronic voting process is the standard time determined in the
eASY.KSEI application. The Company may determine the electronic direct voting time per agenda
item in the Meeting (with a maximum of 5 (five) minutes per agenda item), which will be stipulated
in the Rules of Conduct of the Meeting through the eASY.KSEI application.
d. Live Broadcast of the Meeting
i. Shareholders or their proxies who have been registered in the eASY.KSEI application no later than
the deadline referred to in point 9 may watch the ongoing Meeting through the Zoom webinar by
accessing the eASY.KSEI menu, the Meeting Broadcast sub-menu is available in the AKSes facility
(https://akses.ksei.co.id/).
ii. The Meeting Broadcast has a capacity of up to 500 participants, where participation will be
determined on a first-come, first-served basis. Shareholders or their proxies who do not obtain the
opportunity to watch the Meeting through the Meeting Broadcast are still considered validly
electronically present, and their share ownership and voting choices will be counted in the Meeting,
provided that they have been registered in the eASY.KSEI application in accordance with the
provisions in point 12, letter a, numbers i – v.
iii. Shareholders or their proxies who only watch the Meeting through the Meeting Broadcast but are not
registered as electronically present in the eASY.KSEI application in accordance with point 12, letter a,
numbers i – v will be deemed invalid and will not be counted toward the quorum of attendance.
iv. Shareholders or their proxies who watch the Meeting through the Meeting Broadcast have a raise hand
feature that may be used to submit questions and/or opinions during the discussion session per
agenda item. If the Company permits by activating the allow to talk feature, shareholders or their
proxies may submit questions and/or opinions verbally. The mechanism for conducting discussion per
agenda item using the allow to talk feature in the Meeting Broadcast is at the discretion of the Company
and will be stipulated in the Rules of Conduct of the Meeting through the eASY.KSEI application.
v. To obtain the best experience in using the eASY.KSEI application and/or the Meeting Broadcast,
shareholders or their proxies are advised to use the Mozilla Firefox browser.
Jakarta, June 8, 2026
Board of Directors
PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.