Skip to content
Back to announcement

20241003_CNTX_Laporan Informasi dan Fakta Material_31731648_lamp2.pdf

Other Text extracted CNTX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
            PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
           KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN RENCANA PERUBAHAN STATUS PERSEROAN DARI PERUSAHAAN
TERBUKA MENJADI PERUSAHAAN TERTUTUP TERMASUK RENCANA PEMBATALAN PENCATATAN SAHAM-
SAHAM PERSEROAN DARI BURSA EFEK INDONESIA ("RENCANA GO PRIVATE"). RENCANA GO PRIVATE AKAN
DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 3/POJK.04/2021 TENTANG
PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL DAN PERATURAN BURSA NOMOR I-N TENTANG
PEMBATALAN PENCATATAN (DELISTING) DAN PENCATATAN KEMBALI (RELISTING). PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING
DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.




                                PT CENTURY TEXTILE INDUSTRY TBK.
                                                  Kegiatan Usaha
                                         Pertenunan dan Penyempurnaan Kain
                                          Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                     Kantor Pusat
                           Jl. Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13740
                                     Telepon: (021) 87711907, 8710724, 8710725
                                               Faksimili: (021) 8711401
                                               Website: www.toray.co.id

Pemberitahuan mengenai penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB") dan keterbukaan
informasi telah diumumkan pada tanggal 19 Agustus 2024 pada situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan.
Kemudian Perseroan telah mengumumkan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi pada situs web Bursa Efek Indonesia
dan situs web Perseroan pada tanggal 23 September 2024 dan tanggal 24 September 2024. Panggilan untuk menghadiri
RUPSLB telah diumumkan pada situs web penyedia e-RUPS, situs web bursa efek, dan situs web Perseroan pada tanggal
3 September 2024. Dimana kemudian Perseroan telah melakukan Panggilan Ulang untuk menghadiri RUPSLB yang telah
diumumkan pada situs web penyedia e-RUPS, situs web bursa efek, dan situs web Perseroan pada tanggal 30 September
2024. RUPSLB direncanakan akan diadakan pada tanggal 30 Oktober 2024 pada pukul 10.00 sampai dengan selesai di
Pabrik Perseroan, Ruang Cenderawasih, Jl. Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur. Perseroan juga akan
menyelenggarakan RUPSLB secara elektronik berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK")
No.16/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik ("POJK No. 16/2020") melalui aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).

Jika Pemegang Saham tidak dapat menghadiri RUPSLB, maka dianjurkan untuk menandatangani formulir surat kuasa dan
Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen yang dapat diperoleh di Website Perseroan (www.toray.co.id) dan Biro
Administrasi Efek Perseroan melalui email opr@adimitra-jk.co.id serta mengembalikannya kepada Perseroan melalui email
dipa.ayukristianti.c2@mail.toray atau kepada Biro Administrasi Efek Perseroan. Surat kuasa asli harus sudah diterima oleh
Direksi Perseroan selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB yaitu tanggal 29 Oktober 2024, di kantor Biro
Administrasi Efek Perseroan PT Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Jl. Kirana Avenue
III, Kirana Boutique Office Blok F3 No.5, Jakarta 10120. Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik
melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal RUPSLB yaitu pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 pada pukul 12.00 WIB.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PT CENTURY TEXTILE INDUSTRY TBK. (“PERSEROAN”), BAIK SECARA SENDIRI-
SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH
MEMPELAJARI DENGAN SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA, SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN
MEREKA, TIDAK ADA FAKTA PENTING DAN TERKAIT LAINNYA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

        Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal
                                             3 Oktober 2024
Page 2
                                         Definisi Dan Singkatan
Dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Keterbukaan Informasi ini, kecuali konteks kalimat mensyaratkan
lain, ungkapan-ungkapan dalam bagian ini mempunyai arti sebagai berikut:
 “Afiliasi”                                :   sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 dari Undang-Undang
                                               No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah
                                               sebagian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
                                               Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu:
                                               a.   hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                                                    kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                                    seseorang dengan:
                                                    1. suami atau istri;
                                                    2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                                    3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                                         cucu;
                                                    4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                                         saudara yang bersangkutan; atau
                                                    5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan
                                               b.   hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                                                    kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                                    seseorang dengan:
                                                    1. orang tua dan anak;
                                                    2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                                    3. saudara dari orang yang bersangkutan
                                               c.   hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                                                    dan pihak tersebut;
                                               d.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                                                    satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                                    pengawas yang sama;
                                               e.   hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                                                    tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                                                    dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                                    menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                                                    pihak dimaksud;
                                               f.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                                                    baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                                    dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                                                    oleh pihak yang sama; atau
                                               g.   hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                                    pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                                                    paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                                                    hak suara dari perusahaan tersebut

 “Anggaran Dasar”                          :   berarti anggaran dasar Perseroan yang terakhir diubah dan dinyatakan
                                               kembali dengan Akta No. 14 tanggal 25 September 2023 yang dibuat di
                                               hadapan Notaris Irene Yulia, S.H. di Jakarta

 “Biro Administrasi Efek”                  :   berarti Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora

 “Bursa Efek Indonesia” atau “BEI”         :   berarti PT Bursa Efek Indonesia

 “Daftar Pemegang Saham”                   :   berarti Daftar pemegang saham Perseroan yang dikelola oleh PT
                                               Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
                                               oleh Perseroan

 “Dewan Komisaris”                         :   berarti Dewan Komisaris Perseroan

 “Direksi”                                 :   berarti Direksi Perseroan

 “Harga Penawaran”                         :   berarti harga yang ditawarkan dalam penawaran tender oleh pihak yang
                                               melakukan penawaran tender untuk membeli saham publik yaitu Rp400
                                               (empat ratus Rupiah) per lembar saham

 “Keterbukaan Informasi”                   :   berarti keterbukaan informasi tanggal 19 Agustus 2024 berikut semua
                                               perubahannya yang terakhir sebagaimana dimuat dalam Perubahan
                                               dan/atau Tambahan Informasi Atas Keterbukaan Informasi kepada



                                                                                                                     2
Page 3
                                  pemegang saham ini yang ditujukan kepada pemegang saham
                                  Perseroan

“KSEI”                        :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

“OJK”                         :   berarti Otoritas Jasa Keuangan

“Penfabric”                   :   berarti Penfabric Sdn. Berhad yang berkedudukan di Malaysia yang
                                  merupakan entitas anak dari Toray

“Para Pemegang Saham” atau    :   berarti para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat pada
“Pemegang Saham”                  Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date

“Pemegang Saham Independen”   :   berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis
                                  pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan: (a) bukan
                                  merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
                                  saham utama, dan pengendali; atau (b) bukan merupakan Afiliasi
                                  (sebagaimana didefinisikan sebelumnya di atas) dari anggota direksi,
                                  anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali
                                  (sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.15/2020)

“Penawaran Tender”            :   berarti penawaran melalui media massa untuk memperoleh efek
                                  bersifat ekuitas dengan pembelian yang akan dilakukan oleh Penfabric
                                  Sdn. Berhad. Penawaran tersebut akan dilakukan untuk membeli
                                  saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik Perseroan sesuai
                                  POJK No.3/2021 dan POJK No.54/2015, pada Harga Penawaran

“Perseroan”                   :   berarti PT Century Textile Industry Tbk. yang berdomisili di Jakarta
                                  Timur, Indonesia, dengan kantor pusat dan fasilitas manufaktur di Jl.
                                  Raya Bogor Km 27 Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13740
“Peraturan BEI No.I-N”        :   berarti Peraturan BEI No.I-N tentang Pembatalan Pencatatan
                                  (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), Lampiran Keputusan
                                  Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00054/BEI/05-2024, tanggal 6
                                  Mei 2024
“POJK No.3/2021”              :   berarti Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021, tanggal 22 Februari 2021
                                  tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

“POJK No.15/2020”             :   berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020
                                  tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                                  Saham Perusahaan Terbuka

“POJK No.16/2020”             :   berarti Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020
                                  tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                                  Terbuka Secara Elektronik

"POJK No.54/2015"             :   berarti Peraturan OJK No.54/POJK.04/2015, tanggal 29 Desember
                                  2015 tentang Penawaran Tender Sukarela

“Recording Date”              :   berarti tanggal 27 September 2024, yang merupakan tanggal yang
                                  digunakan untuk menentukan pemegang saham yang berhak untuk
                                  menghadiri dan memberikan suara dalam RUPSLB, yaitu pemegang
                                  saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham 1 (satu) hari kerja
                                  sebelum pemanggilan RUPSLB

"Rencana Go Private"          :   berarti rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka
                                  menjadi perusahaan tertutup sesuai dengan POJK No.3/2021,
                                  termasuk rencana pembatalan pencatatan (delisting) Saham dari Bursa
                                  Efek Indonesia sesuai dengan Peraturan BEI No.I-N

"RUPSLB" atau "Rapat"         :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                                  akan diadakan pada tanggal 30 Oktober 2024 sehubungan dengan
                                  Rencana Go Private dan, jika diperlukan, setiap RUPSLB selanjutnya
                                  (pada waktu yang akan ditentukan)

"Saham"                       :   berarti tiap saham yang telah dikeluarkan Perseroan




                                                                                                      3
Page 4
"Surat Pernyataan Pemegang Saham   :   berarti surat pernyataan yang dibuat oleh Pemegang Saham
Independen"                            Independen atau kuasanya sehubungan dengan Rencana Go Private
                                       dengan bentuk sebagaimana dapat diperoleh di Website Perseroan
                                       (www.toray.co.id) pada bagian ‘News’ tanggal 19 Agustus 2024 dengan
                                       sub judul ‘Format Surat Kuasa Untuk Menghadiri RUPS Centex’ atau
                                       melalui                                                          tautan
                                       (https://www.toray.co.id/id/news/article.html?contentId=7yjj91xn) dan
                                       Biro Administrasi Efek Perseroan melalui email opr@adimitra-jk.co.id
                                       serta mengembalikannya kepada Perseroan melalui email
                                       dipa.ayukristianti.c2@mail.toray atau kepada Biro Administrasi Efek
                                       Perseroan
"Suspensi Perdagangan"             :   berarti suspensi perdagangan Saham Perseroan di BEI yang dilakukan
                                       di seluruh pasar berdasarkan permintaan Perseroan dalam rangka
                                       Rencana Go Private

“Toray”                            :   berarti Toray Industries Inc, adalah pemegang saham utama dan
                                       pengendali (entitas induk langsung) Perseroan yang berkedudukan di
                                       Jepang

“USD”                              :   berarti mata uang negara Amerika Serikat yaitu United States Dollar
                                       (Dolar Amerika Serikat)

"UUPT"                             :   berarti Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                                       sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
                                       2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                                       Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                                       Undang

“WIB”                              :   berarti Waktu Indonesia Barat




                                                                                                             4
Page 5
I. PENDAHULUAN
Sehubungan dengan Rencana Go Private, Perseroan menerangkan terlebih dahulu bahwa:
1.   Pelaksanaan rencana ini harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen dalam
     RUPSLB yang akan dilaksanakan berdasarkan aturan mengenai kuorum dan tata cara pengambilan keputusan
     sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
2.   Perseroan telah menyampaikan surat kepada BEI tanggal 5 Agustus 2024 mengenai pemberitahuan rencana delisting
     dan permohonan Suspensi Perdagangan Saham Perseroan. Pada tanggal 7 Agustus 2024, BEI melalui pengumuman
     No.Peng-SPT-00006/BEI.PP1/08-2024 memutuskan untuk mengabulkan Suspensi Perdagangan, yang dilakukan
     terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek hari Rabu, tanggal 7 Agustus 2024 hingga pengumuman lebih lanjut.
3.   Perseroan akan mengikuti seluruh ketentuan yang tercantum dalam POJK No.3/2021 dan Peraturan BEI No.I-N dan
     dengan ini Perseroan menerbitkan Keterbukaan Informasi dalam rangka pelaksanaan Rencana Go Private Perseroan.

A.   Maksud dan Tujuan Keterbukaan Informasi
     Keterbukaan Informasi ini disampaikan dengan maksud untuk memberikan kepada Para Pemegang Saham Perseroan:
     -    Informasi mengenai Rencana Go Private;
     -    Tinjauan atas persyaratan-persyaratan hukum yang harus dipenuhi untuk melaksanakan Rencana Go Private; dan
     -    Informasi mengenai tata cara untuk memberikan suara dalam RUPSLB sehubungan dengan Rencana Go Private.

B. Gambaran Rencana Go Private
   Pada tanggal 19 Agustus 2024, Perseroan mengumumkan Rencana Go Private dengan menerbitkan keterbukaan
   informasi dan pemberitahuan akan diselenggarakannya RUPSLB pada situs web BEI dan situs web Perseroan.
   Kemudian Perseroan mengumumkan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Keterbukaan Informasi yang
   diumumkan pada situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 23 September 2024 dan 24
   September 2024.
     RUPSLB untuk menyetujui Rencana Go Private dijadwalkan pada tanggal 30 Oktober 2024 pada pukul 10.00 WIB
     sampai selesai, yang akan dilaksanakan di Pabrik Perseroan, Ruang Cenderawasih, Jl. Raya Bogor Km 27 Ciracas,
     Jakarta Timur.
     Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB secara elektronik berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi
     eASY.KSEI.
     Dalam hal persetujuan RUPSLB mengenai Rencana Go Private diperoleh oleh Perseroan, persetujuan sebagaimana
     dimaksud akan dianggap juga sebagai pemberian persetujuan atas rangkaian proses Rencana Go Private yang akan
     ditempuh Perseroan, yaitu sebagai berikut:
     a.   Perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
     b.   Pembatalan pencatatan (delisting) Saham Perseroan dari BEI; dan
     c.   Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam
          pelaksanaan Rencana Go Private.

     Berdasarkan POJK No.3/2021 juncto POJK No.15/2020, untuk melindungi kepentingan Para Pemegang Saham publik,
     pelaksanaan Rencana Go Private harus mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam suatu
     RUPSLB yang dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
     jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. Rencana Go Private
     harus disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
     seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
     Dalam hal Rencana Go Private disetujui oleh RUPSLB, penawaran untuk membeli Saham yang dimiliki oleh Para
     Pemegang Saham publik akan dilakukan melalui Penawaran Tender oleh Penfabric. Jika Rencana Go Private disetujui
     dalam RUPSLB, maka para Pemegang Saham publik yang tidak bersedia menjual Sahamnya dalam Penawaran
     Tender akan tetap menjadi Pemegang Saham perusahaan tertutup. Dengan demikian, Para Pemegang Saham publik
     tersebut tidak dapat lagi menjual Sahamnya melalui BEI.
     Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
     dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara
     yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih
     dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
     Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB.
     RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua
     puluh satu) hari setelah RUPSLB pertama diselenggarakan.
     Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan
     RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari Saham
     dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
     Perseroan.



                                                                                                                     5
Page 6
   Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50%
   (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB.
   Berdasarkan perjanjian maupun perizinan yang dimiliki Perseroan, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan
   Perseroan untuk memperoleh persetujuan, izin dan/atau melakukan pemberitahuan terlebih dahulu dari/kepada
   instansi pemerintah tertentu, kreditur atau pihak ketiga lainnya sehubungan dengan Rencana Go Private. Sampai
   dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak menerima keberatan dari instansi pemerintah tertentu atau
   kreditur Perseroan terkait dengan Rencana Go Private.
   Setelah memperoleh persetujuan pada RUPSLB mengenai Rencana Go Private, sesuai dengan ketentuan pada POJK
   No.15/2020, Penfabric akan melakukan Penawaran Tender yang akan dilakukan dengan prosedur yang ditetapkan
   dalam POJK No.54/2015, diantaranya sebagai berikut:
   -    Menyampaikan dokumen-dokumen terkait pernyataan Penawaran Tender kepada OJK, BEI dan Perseroan.
   -    Melakukan pengumuman pernyataan Penawaran Tender pada 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia,
        salah satu diantaranya berperedaran nasional, pada tanggal yang bersamaan dengan penyampaian pernyataan
        Penawaran Tender kepada OJK, BEI dan Perseroan
   -    Memperoleh pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut
        yang diperlukan
   -    Mengumumkan perbaikan dan/atau tambahan atas pernyataan Penawaran Tender paling lambat 1 (satu) hari kerja
        setelah efektifnya pernyataan Penawaran Tender
   -    Melakukan Penawaran Tender yang dimulai paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pernyataan Penawaran
        Tender menjadi efektif.
   -    Periode Penawaran Tender akan dilaksanakan sesuai ketentuan POJK No.54/2015.
   -    Laporan hasil Penawaran Tender akan disampaikan kepada BEI dan OJK.
   Setelah diselesaikannya proses Penawaran Tender yang dilakukan oleh Penfabric dan pemegang saham Perseroan
   telah menjadi kurang dari 50 (lima puluh) pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK, Perseroan akan melakukan
   prosedur untuk melakukan Delisting dan Go Private sesuai dengan ketentuan pada POJK No.3/2021 dan Peraturan
   BEI No.I-N, yang diantaranya adalah, melakukan perubahan Anggaran Dasar, serta mengajukan permohonan delisting
   kepada BEI dan permohonan pencabutan efektifnya penyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek
   bersifat ekuitas atau pernyataan pendaftaran perusahaan publik kepada OJK.

C. Penawaran Tender dan Harga Penawaran

   Dalam hal Rencana Go Private disetujui dalam RUPSLB, suatu penawaran untuk membeli Saham yang dimiliki oleh
   Para Pemegang Saham publik akan dilakukan melalui Penawaran Tender oleh Penfabric.

   Harga Penawaran adalah harga yang akan ditawarkan oleh Penfabric kepada para pemegang saham Perseroan dalam
   rangka pembelian saham oleh Penfabric sehubungan dengan Rencana Go Private. Harga Penawaran sebagaimana
   dimaksud akan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Pasal 79 jo. Pasal 76 POJK No.3/2021, dimana Harga
   Penawaran harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu
   90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk Rencana Go Private, yaitu Rp400 (empat ratus
   Rupiah) per Saham.

   Sehubungan dengan itu, dalam hal Rencana Go Private disetujui oleh RUPSLB, maka akan dilakukan Penawaran
   Tender oleh Penfabric dengan menggunakan Harga Penawaran senilai Rp400 (empat ratus Rupiah) per Saham.

   Sebagai informasi, nilai Rp400 (empat ratus Rupiah) per Saham merupakan harga premium yang 181,7% (seratus
   delapan puluh satu koma tujuh persen) lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI
   dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk Rencana Go Private (yaitu
   Rp142 (seratus empat puluh dua) per Saham).

   Jika rencana Go Private disetujui dalam RUPSLB, dan setelah pelaksanaan Penawaran Tender sukarela jumlah
   Pemegang Saham Perseroan menjadi kurang dari 50 (lima puluh) pihak (atau jumlah lain yang ditentukan oleh OJK)
   maka para pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam periode Penawaran Tender, akan
   menjadi pemegang saham perusahaan tertutup. Dengan demikian, para Pemegang Saham publik tersebut tidak dapat
   lagi menjual sahamnya di BEI.




                                                                                                                       6
Page 7
II. INFORMASI MENGENAI RENCANA GO PRIVATE
A.   Alasan-alasan Diajukannya Rencana Go Private
     Perseroan mengajukan Rencana Go Private dengan alasan-alasan sebagai berikut:
     a. Kinerja keuangan Perseroan merugi yang berpengaruh pada kinerja harga Saham;
     b. Perseroan tidak memberikan dividen kepada Pemegang Sahamnya setelah tahun buku 2005 dikarenakan posisi
        saldo laba yang negatif;
     c. Setelah terakhir kali melakukan penanaman modal baru pada tahun 2001, Perseroan tidak melakukan
        penggalangan dana dari pasar modal dan tidak memiliki rencana untuk melakukan penggalangan dana dari pasar
        modal di masa depan;
     d. Saham Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan free float di BEI;
     e. Saham Perseroan tidak aktif diperdagangkan di BEI;
     Sejalan dengan huruf (e) di atas, oleh karena relatif tidak likuidnya perdagangan Saham Perseroan, tidak mudah bagi
     pemegang saham publik untuk melakukan transaksi atas Saham mereka melalui BEI. Dengan Rencana Go Private,
     pemegang saham publik akan memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan Saham mereka dengan harga yang
     wajar dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

B. Manfaat-manfaat Rencana Go Private bagi Pemegang Saham Publik
     1.   Harga Penawaran Tender yang Menarik
          Dalam hal Rencana Go Private disetujui oleh RUPSLB, Penfabric akan melaksanakan Penawaran Tender untuk
          membeli Saham yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham publik dengan Harga Penawaran yang menarik untuk
          Sahamnya.
          Pernyataan mengenai Penawaran Tender oleh Penfabric akan diumumkan dalam surat kabar sesuai dengan
          ketentuan yang berlaku.
          i.   Keuntungan Dibandingkan dengan Harga Minimum yang Dapat Ditawarkan Berdasarkan Peraturan
               yang Berlaku di Indonesia
               Harga Penawaran sebesar Rp400 (empat ratus Rupiah) per Saham adalah harga yang secara signifikan
               lebih menarik dibandingkan harga minimum penawaran yang disyaratkan dalam POJK No.3/2021.
               Berikut adalah tabel harga tertinggi pasar Perseroan selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum
               pengumuman RUPS:
                                      Harga                             Harga                               Harga
                No.     Tanggal                  No.     Tanggal                    No.     Tanggal
                                     Tertinggi                         Tertinggi                           Tertinggi
                 1     21-Mei-24       142        31     20-Jun-24        142       61      20-Jul-24          -
                 2     22-Mei-24       142        32     21-Jun-24        142       62      21-Jul-24          -
                 3     23-Mei-24         -        33     22-Jun-24         -        63      22-Jul-24        142
                 4     24-Mei-24         -        34     23-Jun-24         -        64      23-Jul-24        142
                 5     25-Mei-24         -        35     24-Jun-24        142       65      24-Jul-24        142
                 6     26-Mei-24         -        36     25-Jun-24        142       66      25-Jul-24        142
                 7     27-Mei-24       142        37     26-Jun-24        142       67      26-Jul-24        142
                 8     28-Mei-24       142        38     27-Jun-24        142       68      27-Jul-24          -
                 9     29-Mei-24       142        39     28-Jun-24        142       69      28-Jul-24         -
                10     30-Mei-24       142        40     29-Jun-24         -        70      29-Jul-24        142
                11     31-Mei-24       142        41     30-Jun-24         -        71      30-Jul-24        142
                12      1-Jun-24         -        42      1-Jul-24        142       72      31-Jul-24        142
                13      2-Jun-24        -         43      2-Jul-24        142       73      1-Agu-24         142
                14      3-Jun-24       142        44      3-Jul-24        142       74      2-Agu-24         142
                15      4-Jun-24       142        45      4-Jul-24        142       75      3-Agu-24           -
                16      5-Jun-24       142        46      5-Jul-24        142       76      4-Agu-24           -
                17      6-Jun-24       142        47      6-Jul-24         -        77      5-Agu-24         142
                18      7-Jun-24       142        48      7-Jul-24         -        78      6-Agu-24         142
                19      8-Jun-24         -        49      8-Jul-24        142       79      7-Agu-24           -
                20      9-Jun-24         -        50      9-Jul-24        142       80      8-Agu-24           -
                21     10-Jun-24       142        51     10-Jul-24        142       81      9-Agu-24           -
                22     11-Jun-24       142        52     11-Jul-24        142       82      10-Agu-24          -
                23     12-Jun-24       142        53     12-Jul-24        142       83      11-Agu-24          -
                24     13-Jun-24       142        54     13-Jul-24         -        84      12-Agu-24          -
                25     14-Jun-24       142        55     14-Jul-24         -        85      13-Agu-24          -
                26     15-Jun-24        -         56     15-Jul-24        142       86      14-Agu-24          -
                27     16-Jun-24         -        57     16-Jul-24        142       87      15-Agu-24          -
                28     17-Jun-24         -        58     17-Jul-24        142       88      16-Agu-24          -
                29     18-Jun-24         -        59     18-Jul-24        142       89      17-Agu-24          -




                                                                                                                       7
Page 8
          30      19-Jun-24          142         60       19-Jul-24             142        90      18-Agu-24           -

        (BEI melakukan Suspensi Perdagangan atas Saham Perseroan terhitung sejak sesi I perdagangan pada
        tanggal 7 Agustus 2024)
        Berdasarkan tabel diatas harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu
        90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPS adalah sebesar Rp142 (seratus empat puluh
        dua Rupiah) per Saham.
        Dalam hal ini, Harga Penawaran Perseroan adalah sebesar Rp400 (empat ratus Rupiah) per Saham dimana
        Harga Penawaran ini 181,7% (seratus delapan puluh satu koma tujuh persen) lebih tinggi dari harga rata-rata
        dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum
        pengumuman RUPS untuk perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan tertutup pada tanggal
        19 Agustus 2024.
     ii. Keuntungan Dibandingkan dengan Harga Perdagangan Historis
        Harga Penawaran sebesar Rp400 (empat ratus Rupiah) per Saham adalah harga yang lebih menarik
        dibandingkan harga Saham historis Perseroan. Secara ringkas, premium yang ditawarkan dibandingkan
        dengan harga minimum berdasarkan peraturan dan harga perdagangan historis dapat dilihat pada tabel
        dibawah ini:

                                                                                      Referensi        Harga           Premium
                                                                                         Harga     Penawaran         ditawarkan
         No    Keterangan
                                                                                           (Rp)         (Rp)                (%)

          1    Nilai nominal Saham                                                         50,00               400         700,0%

               Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI
               dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman
          2    RUPSLB pada tanggal 19 Agustus 2024                                        142,00               400         181,7%



               Harga penutupan Saham Perseroan sebelum pengumuman
          3                                                                               142,00               400         181,7%
               RUPSLB

               Harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan dari harga
          4    Saham Perseroan dalam jangka waktu 90 hari terakhir                        142,00               400         181,7%
               sebelum pengumuman RUPSLB

               Harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian
          5    dalam jangka waktu 1 tahun terakhir sebelum pengumuman                     129,43               400         209,0%
               RUPSLB

               Harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian dalam
          6                                                                               180,04               400         122,2%
               jangka waktu 2 tahun terakhir sebelum pengumuman RUPSLB

               Harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian
          7    dalam jangka waktu 3 tahun terakhir sebelum pengumuman                     201,93               400          98,1%
               RUPSLB

               Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian dalam
          8                                                                               129,46               400         209,0%
               jangka waktu 1 tahun terakhir sebelum pengumuman RUPSLB

               Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian dalam
          9                                                                               181,20               400         120,8%
               jangka waktu 2 tahun terakhir sebelum pengumuman RUPSLB

               Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian dalam
         10                                                                               205,93               400          94,2%
               jangka waktu 3 tahun terakhir sebelum pengumuman RUPSLB

2.   Pembayaran Komisi kepada Perantara Perdagangan Efek (broker/pialang) oleh Penfabric
     Penfabric akan membayar seluruh biaya-biaya yang terkait dengan transaksi Penawaran Tender, termasuk komisi
     transaksi melalui BEI dan biaya KSEI namun tidak termasuk pajak-pajak yang berlaku yang dikenakan kepada
     Pemegang Saham publik sebagai akibat penjualan Sahamnya dalam Penawaran Tender.
3.   Konsekuensi dari Segi Pajak
     Pemegang Saham publik yang menjual Sahamnya dalam bentuk tanpa warkat (scripless) pada saat Penawaran
     Tender hanya akan dikenakan pungutan pajak sebesar 0,1% (nol koma satu) dari hasil penjualan, atau 0,6% (nol
     koma enam) dalam hal Saham yang dijual tersebut adalah Saham pendiri.
     Dalam hal pencatatan Saham Perseroan dihapuskan dari BEI, maka Pemegang Saham publik yang tidak ikut serta



                                                                                                                                    8
Page 9
dalam Penawaran Tender akan menjadi Pemegang Saham dari suatu perusahaan yang tidak tercatat. Dengan
demikian, para Pemegang Saham publik tersebut akan tidak dapat lagi menjual Sahamnya melalui BEI. Apabila
Pemegang Saham hendak menjual Sahamnya setelah Saham Perseroan tidak lagi tercatat di BEI, maka dapat
terkena pungutan pajak penghasilan yang diperoleh dari penjualan Saham sesuai dengan ketentuan peraturan
perpajakan yang berlaku dimana saat ini dikenakan suku tarif pajak tetap sebesar 22% (dua puluh dua persen)
untuk perusahaan dan tarif pajak progresif dengan tarif pajak tertinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) untuk
perorangan. Apabila Pemegang Saham bukan merupakan penduduk Indonesia, maka penjualan Saham
Perseroan yang tidak lagi tercatat di BEI dapat terkena pungutan pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh
persen) dari harga jual, kecuali mendapat pengecualian berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) yang berlaku.
SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT PAJAK
MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN TIMBUL SEHUBUNGAN
DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERSEROAN.
Dengan mempertimbangkan alasan-alasan diajukannya Rencana Go Private dan manfaat-manfaat Rencana Go
Private bagi Pemegang Saham Publik sebagaimana dijelaskan pada Bagian II Keterbukaan Informasi ini, Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan berpendapat bahwa Rencana Go Private adalah pilihan yang terbaik untuk
kepentingan Pemegang Saham publik. Karena itu, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan
agar para Pemegang Saham menyetujui seluruh hal dalam agenda yang diajukan dalam RUPSLB.




                                                                                                                9
Page 10
III. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
A.   Riwayat Singkat Perseroan
     Perseroan didirikan sebagai perusahaan modal asing pada tahun 1970 dengan nama PT Century Textile Industry
     disingkat PT Centex berdasarkan Hukum Republik Indonesia, berdasarkan akta No.52 tanggal 22 Mei 1970, dibuat di
     hadapan Dian Paramita Tamzil (pengganti notaris Djojo Muljadi S.H.) , yang diubah dengan akta notaris No.90 tanggal
     25 Januari 1971, dibuat di hadapan Djojo Muljadi S.H. tanggal 25 Januari 1971. Akta-akta tersebut telah disetujui oleh
     Menteri Kehakiman berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman No.J.A.5/19/19 tanggal 10 Pebruari 1971, didaftarkan
     di Pengadilan Negeri Jakarta dengan No.508 dan 509 tanggal 16 Pebruari 1971, dan diumumkan dalam Tambahan
     No.150 pada berita Negara No.25 tanggal 26 Maret 1971.
     Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali. Mengenai perubahan nama Perseroan menjadi PT Century
     Textile Industry Tbk. disingkat PT Centex Tbk. dilakukan dengan akta-akta notaris Singgih Susilo S.H. tanggal 20
     September 1997 No.65 dan tanggal 21 Oktober 1997 No.100, serta akta notaris Irene Yulia Susilo S.H. (pengganti
     notaris Singgih Susilo SH) tanggal 8 Januari 1998 No.22. Akta-akta tersebut disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan
     Surat Keputusan Menteri Kehakiman No.C2-2028.HT.01.04.Th.98 tanggal 20 Maret 1998 dan diumumkan dalam
     Tambahan No.2704 pada Berita Negara No.41 tanggal 22 Mei 1998.
     Perubahan selanjutnya dilakukan dengan Akta No.2 tanggal 4 Agustus 2008, dibuat di hadapan Haji Syarif Siangan
     Tanudjaja S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan ini dibuat untuk mematuhi Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang
     Perseroan Terbatas dan Peraturan Bapepam dan LK No.IX.J1 mengenai pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan
     yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, dan persetujuan penggunaan mata
     uang Dollar Amerika Serikat dalam pembukuan Perseroan. Akta ini disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia (Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No.AHU-59078.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 4
     September 2008 dan diumumkan dalam Tambahan No.5422 pada Berita Negara No.15 tanggal 20 Februari 2009.
     Perubahan terakhir dibuat dengan Akta No. 14 tanggal 25 September 2023, yang dibuat di hadapan Irene Yulia, S.H.,
     Notaris di Jakarta sehubungan dengan penghapusan kegiatan usaha pemintalan benang dalam ketentuan tentang
     Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, dan karenanya mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
     yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No.AHU-
     0064261.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023.
     Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1972 di bidang industri tekstil terpadu.
     Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan berdomisili di Jakarta Timur, Indonesia dan beralamat di Jl.
     Raya Bogor Km 27 Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13740.

B. Kegiatan Usaha Perseroan
     Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
     •    Maksud dan tujuan
          Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang industri pertenunan dan penyempurnaan kain.
     •    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
          a. Menjalankan industri pertenunan benang menjadi kain dengan menggunakan mesin tenun atau alat tenun
              lainnya (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 13121);
          b. Menjalankan industri penyempurnaan kain, termasuk pengelantangan, pencelupan, dan penyempurnaan
              lainnya untuk kain (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 13132); dan
          c. Memasarkan dan menjual produk-produk tersebut baik di dalam negeri maupun ekspor.

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, sebagian besar dari kegiatan usaha yang disebutkan telah dijalankan oleh
     Perseroan dalam kegiatan usahanya, tahapan proses produksi yang dilakukan Perseroan antara lain penenunan,
     pencelupan, dan penyelesaian akhir.
     •   Penenunan
         Pada tahap ini, divisi pertenunan memproduksi kain mentah. Kain mentah adalah produk akhir dari benang yang
         sudah ditenun dan merupakan bahan utama dari proses penyelesaian akhir produk tekstil yang dilakukan oleh divisi
         pertenunan. Kain mentah juga sering disebut kain kasar mengingat produk ini masih harus melalui proses lebih
         lanjut, seperti pencelupan dan penyelesaian akhir sebelum digunakan sebagai produk jadi.
     •   Pencelupan dan Penyelesaian Akhir
         Setelah kain mentah atau kain kasar selesai diproduksi, dilanjutkan dengan proses pencelupan. Pencelupan adalah
         proses pemberian warna pada kain mentah secara merata dan permanen sehingga menjadi kain jadi. Kain jadi
         tersebut telah diputihkan, diwarnai dan diberi motif sehingga dapat digunakan untuk keperluan produksi garmen.
         Perseroan memproduksi kain jadi berdasarkan pesanan dari pelanggan.
     Perseroan memproduksi kain tenun polos dan kain tenun dobby dengan bahan dasar tetoron cotton (TC) dan chief
     value cotton (CVC). TC dan CVC memiliki persamaan bahan dasar yaitu campuran dari cotton dan polyester, namun
     berbeda komposisinya. Untuk TC komposisi polyester lebih banyak dari pada cotton. Sebaliknya, untuk CVC komposisi
     cotton lebih banyak dari polyester.



                                                                                                                         10
Page 11
     •    Kain Polos TC & CVC
          Kain polos merupakan kain tanpa motif yang diproduksi Perseroan dalam 2 (dua) jenis yaitu kain polos TC dan CVC
          yang telah melalui proses dyeing.
     •    Kain Dobby TC & CVC
          Kain dobby merupakan kain bermotif yang memiliki design seperti twill, stripes, checks, herringbone, dan
          sebagainya. Perseroan memproduksi 2 (dua) jenis kain dobby yaitu kain dobby TC dan kain dobby CVC.

C. Anak Perusahaan Perseroan
     Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki entitas anak.

D. Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No.10 tanggal 22 Juli
     2016 yang dibuat di hadapan Haji Syarif Siangan Tanudjaja, SH Notaris di Jakarta yang pemberitahuannya telah
     disampaikan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat No. AHU-
     AH.01.03-0066847 Tahun 2016 tanggal 27 Juli 2016 struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
     Modal dasar                                  : Rp 10.000.000.000
     Modal ditempatkan dan disetor penuh          : Rp 10.000.000.000
     Saham Portepel                               : -
     Modal dasar terbagi atas 200.000.000 (dua ratus juta) Saham, tiap Saham dengan harga nominal Rp 50 (lima puluh
     Rupiah).
     Pemegang saham pengendali Perseroan adalah Toray. Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham, susunan Pemegang
     Saham Perseroan pada tanggal 31 Agustus 2024 adalah sebagai berikut:
                                                                             Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                                                        Penuh                     Persentase
                                                         Jumlah Saham                                            Kepemilikan
                                                                            Nilai Nominal        Jumlah              (%)
                          Pemegang Saham
                                                                           per Saham (Rp)     Nominal (Rp)
         Modal Dasar                                        200.000.000                50    10.000.000.000

         Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
          1.    Penfabric Sdn. Berhad                        60.000.000                50      3.000.000.000         30,00%
          2.    Toray Industries, Inc.                       47.480.000                50      2.374.000.000         23,74%
          3.    PT Prospect Motor                            23.941.000                50      1.197.050.000         11,97%
          4.    PT Budiman Kencana Lestari                   23.310.000                50      1.165.500.000         11,66%
          5.    PT Easterntex                                20.298.000                50      1.014.900.000         10,15%
                Publik Dengan Kepemilikan Di Bawah
          6.                                                 14.246.000                50       712.300.000           7,12%
                5% – Non Warkat (scripless)

          7.    Publik Dengan Kepemilikan Di Bawah           10.725.000                50       536.250.000           5,36%
                5% – Warkat (scrip)
         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor               200.000.000                50    10.000.000.000         100,00%
         Penuh
         Saham dalam Portepel                                         0                                      0

E.   Pengawasan dan Pengurusan
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 22 tanggal 26
     September 2024 yang dibuat dihadapan Irene Yulia, S.H Notaris di Jakarta yang pemberitahuannya telah disampaikan
     kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat No. AHU-AH.01.09-0258747
     Tahun 2024 tanggal 2 Oktober 2024, susunan pengurus dan pengawas Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi
     ini adalah sebagai berikut:
     DEWAN KOMISARIS
     Presiden Komisaris                        :     Suhardi Budiman
     Komisaris                                 :     Hideo Umeki
     Komisaris Independen                      :     Zenzia Sianica Ihza

     DIREKSI
     Presiden Direktur                         :     Masamitsu Kamada
     Wakil Presiden Direktur                   :     Yuniasari
     Direktur                                  :     Tomoaki Nakajima
     Direktur                                  :     Teh Hock Soon
     Direktur                                  :     Hideki Okada




                                                                                                                           11
Page 12
F.   Ikhtisar Informasi Keuangan
     Berikut adalah ikhtisar dari posisi dan hasil keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tahunan Perseroan
     yang berakhir pada setiap tanggal 31 Maret tahun 2024, 2023, 2022, 2021, dan 2020.
     Angka-angka data keuangan pada tanggal dan untuk periode tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024,
     2023, 2022, 2021, dan 2020 disajikan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
     Publik Sidharta Widjaja & Rekan yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Mellin, SE, CPA
     dengan Pendapat Wajar Tanpa Modifikasian.
                                                                                                    (dalam jutaan USD)
                                              2024            2023           2022           2021             2020
                Keterangan
                                           per 31 Mar      per 31 Mar    per 31 Mar      per 31 Mar       per 31 Mar
       Hasil Keuangan
      Pendapatan Bersih                    33,67           46,36           33,65           18,43           38,12
      (Rugi) Laba Kotor                    0,77            3,54             0,19           (1,63)           3,52
      (Rugi) Laba Usaha                   (2,86)           (0,46)          (4,71)          (4,74)          (0,69)
      (Rugi) Laba Sebelum Pajak           (5,61)           (2,03)          (5,06)          (5,13)          (1,73)
      Jumlah (Rugi) Laba Tahun
                                          (5,61)           (2,05)          (5,43)          (5,12)          (2,22)
      Berjalan


      Neraca Keuangan
      Aset Lancar                          13,31           18,52           16,90           11,50           16,58
      Aset Tidak Lancar                    18,52           21,28           23,07           25,12           27,33
      Total Aset                           31,83           39,80           39,97           36,62           43,91
      Liabilitas Jangka Pendek             49,95           52,28           50,40           41,73           31,53
      Liabilitas Jangka Panjang            2,34            2,30             2,26            2,52           14,81
      Total Ekuitas                       (20,47)         (14,78)         (12,69)          (7,63)          (2,43)
      Total Liabilitas dan Ekuitas         31,83           39,80           39,97           36,62           43,90




                                                                                                                    12
Page 13
IV. INFORMASI MENGENAI PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN TENDER
    (PENFABRIC)
A.   Riwayat Singkat
     Penfabric Sdn. Berhad, sebuah perusahaan terbatas yang didirikan berdasarkan akta Perkauan Perbadanan Sharikat
     Sendirian No. 686/73 pada tanggal 12 April 1973 menurut hukum Malaysia dengan nama Nan Sing Dyeing Works
     (Malaysia) Sdn. Berhad. Dan berganti nama menjadi Penfabric Sdn. Berhad pada tanggal 27 April 1979 berdasarkan
     akta No. 14240 M yang diterbitkan oleh Suruhan Jaya Syarikat Malaysia. Penfabric beralamat di Plot 117-119 & 200-
     202, Prai Free Industrial Zone 1, Prai, Pulau Pinang, Malaysia 13600, memiliki nomor telepon (+60) 43854188, nomor
     faksimili (+62) 43854136, dan surat elektronik yusaku.okumura.e3@mail.toray.
B. Kegiatan Usaha
     Berdasarkan No. Izin Usaha PRI/02/20221229/0632 yang dikeluarkan oleh Majlis Bandaraya Seberang Perai pada 1
     Januari 2022, kegiatan usaha Penfabric adalah:
     -   Produksi dan penjualan benang dan kain;
     -   Perdagangan serat polyester, benang jahit dan pakaian; dan
     -   Penyediaan jasa teknis, manajemen, dan pemasaran terkait dengan perusahaan holding investasi dari Penfabric.
C. Struktur Permodalan
     Berdasarkan Corporate Registration No. 197301000703 (14240-M) yang diterbitkan oleh Suruhanjaya Syarikat
     Malaysia pada tanggal 11 Juli 2024, susunan pemegang saham Penfabric adalah sebagai berikut:




     Penfabric tidak memiliki penerima manfaat utama yang merupakan pemegang saham indvidu. Pengendali akhir dari
     Penfabric adalah Toray, suatu perusahaan publik yang tercatat di Tokyo Stock Exchange dimana berdasarkan
     keterbukaan informasi Toray pada tanggal 31 Maret 2024 yang diumumkan pada Tokyo Stock Exchange, pemegang-
     pemegang saham terbesarnya adalah The Master Trust Bank of Japan Ltd. (Trust Account), Custody Bank Of Japan,
     Ltd. (Trust Account) dan saham sisanya dimiliki oleh pemegang saham lainnya dengan masing-masing kepemilikan
     saham kurang dari 5% (lima persen).
D. Komposisi Pengurus
     Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Direksi Penfabric adalah:
     Direktur
     Direktur Utama                            : Teh Hock Soon
     Wakil Direktur Utama                      : Tsuyoshi Irisa
     Direktur                                  : Mohd Asri Bin Abdul Ghafar
     Direktur                                  : Teoh Bee Sian
     Direktur                                  : Cheng Yaek Keoi
     Direktur                                  : Gor Siew Yeng
     Direktur                                  : Teruo Funahashi
     Direktur                                  : Takeshi Okada
     Direktur                                  : Ryohei Kitahara
     Direktur                                  : Yoshitaka Shimazu
     Direktur                                  : Hajime Ishii
     Direktur                                  : Keisuke Hashimoto
     Berdasarkan hukum yang berlaku di Malaysia, Penfabric tidak memiliki Dewan Komisaris dalam struktur
     perusahaannya.
E.   Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini:




                                                                                                                    13
Page 14
1.   Penfabric adalah pemegang saham Perseroan dengan jumlah kepemilikan Saham sebesar 60.000.000 (enam
     puluh juta) lembar Saham yang mewakili 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh Saham yang telah
     dikeluarkan oleh Perseroan.
2.   Perseroan dan Penfabric memiliki hubungan kepengurusan yang sama atau rangkap jabatan oleh Bapak Teh Hock
     Soon yang merupakan Direktur dari Perseroan dan juga Direktur dari Penfabric.
3.   Perseroan dan Penfabric dimiliki oleh entitas induk utama yang sama yaitu Toray. Toray, merupakan perusahaan
     yang didirikan berdasarkan hukum Jepang yang mempunyai kepemilikan langsung dan tidak langsung atas
     Perseroan sebagai berikut:
      a. Toray mempunyai kepemilikan langsung sebesar 23,74% (dua puluh tiga koma tujuh empat persen) atas
           Perseroan;
      b. Toray mempunyai kepemilikan langsung sebesar 100% (seratus persen) atas Penfabric, sehingga memiliki
           kepemilikan tidak langsung sebesar 30,00% (tiga puluh persen) atas Perseroan melalui Penfabric; dan
      c. Toray mempunyai kepemilikan langsung sebesar 69,84% (enam puluh sembilan koma delapan empat
           persen) atas PT Easterntex, sehingga memiliki kepemilikan tidak langsung sebesar 7,09% (tujuh koma nol
           sembilan persen) atas Perseroan melalui PT Easterntex.




                                                                                                              14
Page 15
V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
A.   Latar Belakang
     RUPSLB mengenai Rencana Go Private akan diadakan pada tanggal 30 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB di Pabrik
     Perseroan, Ruang Cenderawasih, Jl. Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur.
     Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB secara elektronik berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi
     Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).
     Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPSLB dengan
     memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan dengan menandatangani serta
     mengembalikan formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di Website Perseroan (www.toray.co.id) dan Surat
     Pernyataan Pemegang Saham Independen kepada Perseroan melalui email opr@adimitra-jk.co.id. Asli surat kuasa
     harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB yaitu tanggal
     29 Oktober 2024, di kantor Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan di
     Jakarta dan beralamat di Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III, Blok F3, No. 5, Kelapa Gading, Jakarta
     Utara, DKI Jakarta 14240. Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas
     (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
     secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB
     yaitu pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 pada pukul 12:00 WIB. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme
     pelaksanaan RUPSLB telah dicantumkan di dalam Panggilan Ulang RUPSLB yang diumumkan pada situs web BEI
     dan situs web Perseroan pada tanggal 30 September 2024.
     Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB harus menandatangani Surat Pernyataan
     Pemegang Saham Independen.
     Pengumuman mengenai RUPSLB dan keterbukaan informasi diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024 pada situs
     web BEI dan situs web Perseroan. Kemudian Perseroan mengumumkan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi
     Atas Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan pada situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 23
     September 2024 dan 24 September 2024.
     Panggilan untuk menghadiri RUPSLB telah diumumkan pada situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 3
     September 2024. Kemudian Perseroan melakukan Panggilan Ulang untuk menghadiri RUPSLB yang telah diumumkan
     pada situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 30 September 2024.
     Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB adalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat di
     Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date.

B. Mata Acara untuk RUPSLB
     Mata Acara untuk RUPSLB adalah sebagai berikut:
     1.   Mata Acara Pertama: Persetujuan Rencana Go Private, yang terdiri atas:
          a. Persetujuan atas pembatalan pencatatan (delisting) Saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia;
          b. Persetujuan atas perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup; dan
          c. Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan dalam
              pelaksanaan Rencana Go Private.

     2.   Mata Acara Kedua: Bergantung pada persetujuan atas mata acara pertama RUPSLB, persetujuan atas
          perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari perusahaan
          terbuka yang tercatat menjadi perusahaan tertutup dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
          melakukan seluruh tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

     Berdasarkan POJK No.3/2021 juncto POJK No.15/2020, Mata Acara Pertama mensyaratkan kehadiran lebih dari 1/2
     (satu per dua) bagian dari jumlah Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen,
     dan keputusan sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara
     yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. Berdasarkan Pasal 26.1 Anggaran Dasar Perseroan, Mata
     Acara Kedua mensyaratkan kehadiran para pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari
     semua saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan/atau kuasa mereka yang sah
     dan keputusan sah jika disetujui oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
     semua saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili secara sah dalam RUPSLB. Mengingat Mata Acara Kedua
     berhubungan dengan Mata Acara Pertama, dalam hal kuorum dan persetujuan atas Mata Acara Pertama tidak
     diperoleh, maka Perseroan tidak akan melanjutkan pembahasan Mata Acara Kedua.

C. Persyaratan-persyaratan untuk RUPSLB

     1.   Mata Acara Pertama
          Disyaratkan kehadiran lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Saham dengan hak suara yang sah yang
          dimiliki oleh Pemegang Saham Independen, dan keputusan sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)



                                                                                                                       15
Page 16
       bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.

2.     Mata Acara Kedua
       Disyaratkan kehadiran para pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari semua saham
       dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan/atau kuasa mereka yang sah dan
       keputusan sah jika disetujui oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
       semua saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili secara sah dalam RUPSLB.

Persyaratan Kuorum
Apabila kuorum dalam RUPSLB untuk mengambil keputusan atas Rencana Go Private tidak terpenuhi, maka RUPSLB
kedua dan ketiga harus dilaksanakan sesuai dengan POJK No.3/2021 juncto POJK No.15/2020, yaitu sebagai berikut:

(i)     RUPSLB Kedua
        RUPSLB yang kedua dapat mengambil keputusan dengan syarat dihadiri oleh para Pemegang Saham
        Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh Saham dengan hak suara sah yang
        dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan keputusan diambil berdasarkan suara setuju dari para Pemegang
        Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh Saham yang dimiliki oleh
        Pemegang Saham Independen yang hadir.

(ii)    RUPSLB Ketiga
        Dalam hal kuorum RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka RUPSLB ketiga dapat
        dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
        Pemegang Saham Independen dari Saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang
        ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh
        Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) Saham yang dimiliki oleh
        Pemegang Saham Independen yang hadir.




                                                                                                                   16
Page 17
VI. DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA GO
    PRIVATE
Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Go Private adalah sebagai berikut:

 No.    Aktivitas                                                                                        Tanggal
        Penyampaian pemberitahuan rencana delisting dan permohonan Suspensi Perdagangan Saham         5 Agustus 2024
 1.
        Perseroan kepada BEI (dengan tembusan kepada OJK)

 2.     Pengumuman BEI atas Suspensi Perdagangan Saham Perseroan di BEI                               7 Agustus 2024

 3.     Penyampaian pemberitahuan agenda RUPSLB kepada OJK                                            12 Agustus 2024

        Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan mengenai rencana untuk mengadakan       19 Agustus 2024
 4.
        RUPSLB
 5.     Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan mengenai keterbukaan informasi          19 Agustus 2024
        Recording Date untuk menentukan Pemegang Saham yang berhak menghadiri dan memberikan         2 September 2024
 6.
        suara dalam RUPSLB

 7.     Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan panggilan untuk menghadiri RUPSLB      3 September 2024

        Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan mengenai Perubahan dan/atau           23 September 2024
 8.
        Tambahan Informasi Atas Keterbukaan Informasi
        Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan mengenai Perubahan dan/atau           24 September 2024
 9.
        Tambahan Informasi Atas Keterbukaan Informasi
        Recording Date untuk menentukan Pemegang Saham yang berhak menghadiri dan memberikan        27 September 2024
 10.
        suara dalam RUPSLB
        Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan panggilan ulang untuk menghadiri      30 September 2024
 11.
        RUPSLB
        Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan mengenai Perubahan dan/atau             3 Oktober 2024
 12.
        Tambahan Informasi Atas Keterbukaan Informasi
 13.    RUPSLB                                                                                        30 Oktober 2024

 14.    Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan mengenai hasil RUPSLB                   31 Oktober 2024

        Penyampaian dokumen-dokumen terkait dengan pernyataan Penawaran Tender kepada OJK, BEI       4 November 2024
 15.
        dan Perseroan
 16.    Pengumuman dalam 2 (dua) surat kabar harian mengenai pernyataan Penawaran Tender             4 November 2024
 17.    Perkiraan tanggal efektif pernyataan Penawaran Tender dari OJK                               5 Desember 2024
        Perkiraan tanggal pengumuman dalam 2 (dua) surat kabar harian mengenai perbaikan terhadap    6 Desember 2024
 18.
        pernyataan Penawaran Tender (jika ada)
                                                                                                    9 Desember 2024 – 7
 19.    Perkiraan Periode Penawaran Tender
                                                                                                        Januari 2025
 20.    Perkiraan tanggal pembayaran                                                                  17 Januari 2025
 21.    Laporan Hasil Penawaran Tender kepada BEI                                                     21 Januari 2025
 22.    Laporan Hasil Penawaran Tender kepada OJK                                                     3 Februari 2025
 23.    Perkiraan permohonan delisting kepada BEI                                                    10 Februari 2025
 24.    Perkiraan persetujuan Menteri Hukum dan HAM atas perubahan anggaran dasar Perseroan          28 Februari 2025
        Perkiraan permohonan pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran       7 Maret 2025
 25.
        Umum Efek bersifat ekuitas atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik kepada OJK
        Perkiraan OJK mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek      26 Maret 2025
 26.    bersifat ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik
 27.    Perkiraan BEI membatalkan pencatatan Efek                                                      15 April 2025




                                                                                                                        17
Page 18
                                           INFORMASI LAIN
Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Go Private serta Keterbukaan Informasi
kepada Pemegang Saham ini, dapat menghubungi pihak berikut:

                                   PT CENTURY TEXTILE INDUSTRY TBK.
                                             Jl. Raya Bogor Km 27,
                                   Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13740
                                  Telepon: (021) 87711907, 8710724, 8710725
                                            Faksimili: (021) 8711401
                                     Email: dipa.ayukristianti.c2@mail.toray


                                        PT ADIMITRA JASA KORPORA
                                        Kirana Boutique Office Blok F3 / 5
                                      Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading,
                                               Jakarta Utara 14240
                                           Telephone: (021) 29745222
                                           Email: opr@adimitra-jk.co.id




                                                                                                           18

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.46 MB
Published3 Oct 2024
Pages18
Characters71,069
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CENTURY TEXTILE INDUSTRY TBK. p.1 ×16
linked — Penfabric Sdn. Berhad p.3 ×5
linked org Toray Industries Inc p.4 ×2
linked org PT Prospect Motor p.11
linked org Budiman Kencana p.11
linked person Suhardi Budiman p.11
linked person Hideo Umeki p.11
linked person Zenzia Sianica Ihza p.11
linked person Masamitsu Kamada p.11
linked person Tomoaki Nakajima p.11
linked person Teh Hock Soon p.11 ×3
linked person Hideki Okada p.11
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible person Dian Paramita p.10
possible org PT Easterntex p.11 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.1 ×4
unresolved person Irene Yulia · Notaris p.2 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Menteri Kehakiman p.10 ×4
unresolved org Pengadilan Negeri p.10
unresolved org Centex Tbk. p.10 ×3
unresolved person Haji Syarif Siangan Tanudjaja S.H. · Notaris p.10 ×2
unresolved org Bapepam p.10 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.10
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.11 ×2
unresolved org PT Budiman Kencana Lestari p.11
unresolved org Kantor Akuntan Publik Sidharta Widjaja & Rekan p.12
unresolved person Mellin p.12
unresolved org Japan Ltd. p.13
unresolved org Bank Of Japan p.13
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.17
unresolved org PT ADIMITRA JASA KORPORA Kirana Boutique Office p.18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result