Back to announcement
20241003_MEDC_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31731578_lamp1.pdf
Other Text extracted MEDCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk
PEMBERITAHUAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
TAHUN BUKU 2024
Menindaklanjuti Keputusan Edaran Di Luar Rapat Dewan Komisaris dan Direksi PT Medco Energi Internasional Tbk (“Perseroan”), masing-masing pada
tanggal 1 Oktober 2024 (“Persetujuan Dewan Komisaris dan Direksi”), dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan telah menyetujui dan memutuskan untuk membagikan dividen interim sebesar IDR 15,75/saham sebelum berakhirnya
tahun buku 2024 (“Dividen Interim”) yang berasal dari laba bersih Perseroan dalam periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Pembagian
Dividen Interim ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (“UUPT”), Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00077/BEI/09-2021 perihal Perubahan Ketentuan
Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian Saham Bonus dan Pembagian Dividen Interim, serta Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan.
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) UUPT, saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian kembali (saham treasuri) tidak berhak
mendapat pembagian dividen.
Adapun jadwal dan tata cara pembagian Dividen Interim adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Interim:
Keterangan Tanggal
Persetujuan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan 1 Oktober 2024
Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian Dividen Interim 3 Oktober 2024
Tanggal DPS (Recording Date) 15 Oktober 2024
Pasar Reguler dan Negosiasi 11 Oktober 2024
Cum Dividen
Pasar Tunai 15 Oktober 2024
Pasar Reguler dan Negosiasi 14 Oktober 2024
Ex Dividen
Pasar Tunai 16 Oktober 2024
Pengumuman Nilai Tukar Dollar AS ke Rupiah 16 Oktober 2024
Pembagian Dividen Interim 1 November 2024
B. Tata cara Pembagian Dividen Interim:
1. Dividen Interim akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date)
pada tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
2. Bagi pemegang saham tanpa warkat yang berkebangsaan Indonesia atau berkebangsaan asing tetapi berdomisili di Indonesia, maka pembayaran
dividen akan dilakukan dalam mata uang Rupiah, dengan nilai setara dengan dividen yang dibayarkan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (“Dolar
AS”) berdasarkan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak atas Dividen Interim
dalam Daftar Pemegang Saham tanggal 15 Oktober 2024.
3. Bagi pemegang saham tanpa warkat berkebangsaan asing atau berkebangsaan Indonesia tetapi berdomisili di luar negeri, pembayaran Dividen
Interim akan dilakukan dalam mata uang Dolar AS.
4. Bagi pemegang saham tanpa warkat dan tercatat dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran Dividen
Interim akan dilakukan melalui KSEI dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikan kepada Para Pemegang Rekening di KSEI.
5. Bagi pemegang saham yang masih memiliki warkat, pembayaran Dividen Interim dalam mata uang Rupiah dilakukan melalui Biro Administrasi Efek
Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita (“BAE”). Pembayaran Dividen Interim akan ditransfer ke rekening pemegang saham, berdasarkan data transfer
dari BAE.
6. Untuk pembagian Dividen Interim dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang wajib ditahan Perseroan. Bukti dari
pemotongan pajak tersebut dapat diambil di kantor BAE Perseroan.
7. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) diminta untuk menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE paling lambat pada 15 Oktober 2024 pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman
NPWP, Dividen Interim yang dibayarkan kepada Badan Hukum Indonesia akan dikenakan PPh sebesar 30% (tiga puluh persen).
8. Pemotongan pajak atas Dividen Interim yang diterima dalam mata uang Dolar AS akan dikenakan dengan mengkonversi Dividen Interim tersebut ke
dalam mata uang rupiah menggunakan kurs menteri keuangan pada tanggal pencatatan.
9. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (”SKD”) kepada KSEI atau BAE
(sebagaimana berlaku), dengan menggunakan format sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018
tanggal 21 November 2018 dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KSEI sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran KSEI No. SE-0002/DIR-
EKS/KSEI/0419 tanggal 23 April 2019, paling lambat pada tanggal 15 Oktober 2024 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud,
Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen).
Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan terpisah kepada pemegang
saham.
Jakarta, 3 Oktober 2024
PT Medco Energi Internasional Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Menindaklanjuti Keputusan Edaran Di
· Komisaris
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.