Back to announcement
20241003_WIKA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31731513_lamp2.pdf
Board change Needs review WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.932
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk JL DJI. Panjaitan Kav.9-10 WIKA Tower 182, Jakarta 13360 (-6221) 8067 9200 adwijaya@wika.co.id www.wika.co.id SALINAN KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk NOMOR : 80/DK/WIKA/2023 TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk MENIMBANG 1 a. bahwa tugas pokok Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, b. bahwa sesuai dengan Pasal 123 ayat (3) Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-03/MBU/3/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara diatur bahwa anggota Komite Audit yang bukan berasal dari anggota Dewan Komisaris BUMN paling banyak berjumlah 2 (dua) orang: C. bahwa saat ini terdapat kekosongan 1 (satu) orang anggota Komite Audit yang bukan berasal dari anggota Dewan Komisaris dan dibutuhkan untuk mendukung pengawasan dan penasihatan Dewan Komisaris, d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c di atas, Dewan Komisaris perlu menetapkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk. MENGINGAT : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297), 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756): 3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, 4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, 5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, 2 HL Kat)
Page 2 OCR 0.935
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk JL Dl Panjaitan Kav.9-10 WIKA Tower 182, Jakarta 13340 (26221) 8067 9200 adwijaya@wi www.wika.co.i ar 6. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk sebagaimana tersebut dalam Akta Notaris Dian Paramita Tamzil Nomor: 110 tanggal 22 Desember 1972, yang telah beberapa kali diubah, dan terakhir diubah dengan Akta Nomor: 5 tanggal 4 Februari 2022 yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., yang telah menerima pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0015012.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 02 Maret 2022 (“Anggaran Dasar”). MEMPERHATIKAN : Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk tanggal 24 Juli 2023. MEM K MENETAPKAN : PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk PERTAMA : Mengangkat Sdri. Rita Rufaida sebagai Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, dengan masa jabatan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 24 Juli 2023 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. KEDUA : Anggota Komite Audit yang diangkat sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan lainnya untuk dirangkap dengan jabatan Komite Audit BUMN, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut. KETIGA : Berdasarkan DIKTUM PERTAMA s.d. KEDUA Surat Keputusan ini, maka Susunan Keanggotaan Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, menjadi sebagai berikut: 1. Sdr. Suryo Hapsoro Tri Utomo sebagai Ketua merangkap Anggota, 2. Sdr. Adityawarman sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota: 3. Sdr. Roy Yournalista sebagai Anggota, 4. Sdr. Rita Rufaida sebagai Anggota. KEEMPAT : Tugas pokok dan fungsi, wewenang dan tanggung jawab, serta masa jabatan keanggotaan Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk adalah sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan dalam Piagam Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk. aa
Page 3 OCR 0.926
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk JL D.I. Panjaitan Kav.9-10 WIKA Tower 12, Jakarta 13340 (-6221) 8067 9200 adwijaya@wika.co.id g www.wika.co.ic 35 KELIMA : Pemberian penghasilan bagi Anggota Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk yang bukan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk diatur sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 86/DK/WIKA/2021 tanggal O1 Oktober 2021 beserta perubahan-perubahannya. KEENAM : Segala biaya yang dikeluarkan oleh Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk dalam rangka pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur di dalam Piagam Komite/ Charter Komite Audit Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk menjadi beban Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk. KETUJUH : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Dewan Komisaris ini, maka akan diadakan pembetulan seperlunya. Salinan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk ini disampaikan kepada: 1) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, 2) Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 24 Juli 2023 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk Dewan Komisaris Ttd Jarot Widyoko Komisaris Utama Salinan sesuai dengan aslinya Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk PT WIJAYA KARY, Eroj mao Nurul ALmy Firdausi Sekretaris Dewan Komisaris
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri BUMN
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
p.2
unresolved
org
Menteri
p.2
unresolved
org
PT WIJAYA KARY
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
143 ms
13 Sep 2026 16:00
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2023-07-24',
'name': 'Rita Rufaida',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
'reason_text': 'an Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perusahaan '
'Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk tanggal '
'24 Juli 2023. MEM K MENETAPKAN : PENGANGKATAN '
'ANGGOTA KOMITE AUDIT PERUSAHAAN PERSEROAN '
'(PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk PERTAMA : '
'Mengangkat Sdri. Rita Rufaida sebagai Anggota '
'Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT '
'Wijaya Karya Tbk, dengan masa jabatan selama 3 '
'(tiga) tahun terhitung sejak tanggal 24 Juli '
'2023 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris '
'untuk memberhentikannya '}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT WIJAYA KARYA Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}