Skip to content
Back to announcement

20241002_LPCK_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31731451_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review LPCK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
No. 069/LC-COS/X/2024
Lippo Cikarang, 2 Oktober 2024

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Sumitro Joyohadikusumo, Lantai 3
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta – 10710

Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Gedung Bursa Efek Jakarta Lantai 1
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

Perihal: Keterbukaan Informasi Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi

Dengan hormat,

Keterbukaan informasi (“Keterbukaan Informasi”) disampaikan oleh PT Lippo Cikarang Tbk (“Perseroan”)
guna memenuhi Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00066/BEI/09-2022
tanggal 30 September 2022.

 Nama Emiten atau Perusahaan :           PT Lippo Cikarang Tbk (“Perseroan”)
 Publik
 Kegiatan Usaha              :           Bergerak di bidang real estat, termasuk namun tidak terbatas
                                         pada real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yaitu meliputi
                                         usaha pembangunan, pembelian, penjualan, persewaan dan
                                         pengoperasian real estat seperti tanah, bangunan apartemen,
                                         mal, pusat perbelanjaan, rumah sakit, gedung pertemuan,
                                         perhotelan, pusat sarana olah raga, dan sarana penunjang,
                                         pengembangan perkotaan, pengembangan gedung untuk
                                         dioperasikan sendiri; penyediaan akomodasi dan penyediaan
                                         makan minum; aktivitas professional, ilmiah dan teknis;
                                         konstruksi; pengangkutan; perdagangan; pengelolaan air;
                                         pengelolaan air limbah; pengelolaan dan daur ulang sampah;
                                         aktivitas remediasi; aktivitas ketenagakerjaan; dan penunjang

                                     PT LIPPO CIKARANG Tbk
                                     Kantor Pusat & Pemasaran :
        Easton Commercial Centre, Jl. Gn. Panderman Kav. 05, Lippo Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
                  Telp. (021) 897-2484, 897-2488 (Hunting) Fax. (021) 897-2093, 897-2493
Page 2
                                         usaha lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung
                                         melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi)
                                         modal dalam perusahaan lain.

Telepon                              :    021-8972484
Faksimili                            :    021-8972093
Alamat kantor pusat                  :   Easton Commercial Centre
                                         Jl. Gunung Panderman Kav. 05
                                         Lippo Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
Alamat surat elektronik              :    corsec@lippo-cikarang.com
Tanggal Transaksi                    :   30 September 2024

Pendahuluan                          :   Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Direksi
                                         Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi untuk
                                         memberikan informasi kepada para pemegang saham
                                         Perseroan bahwa perusahaan terkendali Perseroan,
                                         PT Megakreasi Cikarang Permai (“MKCP”) telah melakukan
                                         konversi atas Surat Utang Jangka Panjang Mahkota Sentosa
                                         Utama I TAHUN 2019 (“SUJP MSU”) yang telah diterbitkan pada
                                         tahun 2019 sehubungan dengan Dana Investasi Infrastruktur
                                         berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi
                                         Infrastruktur Bowsprit Township Development USD
                                         (selanjutnya    disebut     “DINFRA”)     menjadi     sejumlah
                                         3.075.922.840 (tiga miliar tujuh puluh lima juta sembilan ratus
                                         dua puluh dua ribu delapan ratus empat puluh) lembar saham
                                         pada PT Mahkota Sentosa Utama (“MSU”) (“Transaksi”).

                                         Transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana
                                         dimaksud dalam POJK 17/2020 dan transaksi afliasi
                                         sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                         42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
                                         Kepentingan (“POJK 42/2020”), namun dikecualikan atas
                                         kewajiban penggunaan penilai untuk menentukan nilai wajar
                                         dan/atau kewajaran transaksi sesuai dengan Pasal 11 POJK
                                         17/2020, karena pelunasan SUJP dalam bentuk konversi unit
                                         DINFRA menjadi saham MSU adalah penyelesaian hutang yang
                                         dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 4, Akta No. 2
                                         Perjanjian Penerbitan Surat Utang Jangka Panjang Mahkota
                                         Sentosa Utama I Tahun 2019 No. 02 tanggal 3 Desember 2019
                                         berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Penerbitan
                                         SUJP”).
                                   PT LIPPO CIKARANG Tbk
                                   Kantor Pusat & Pemasaran :
       Easton Commercial Centre, Jl. Gn. Panderman Kav. 05, Lippo Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
                 Telp. (021) 897-2484, 897-2488 (Hunting) Fax. (021) 897-2093, 897-2493
Page 3
Uraian Transaksi                    :   Objek dan Nilai Transaksi
                                        Pada tanggal 30 September 2024, MKCP selaku pemegang unit
                                        DINFRA, telah secara efektif mengkonversi SUJP yang
                                        diterbitkan oleh MSU menjadi saham-saham dalam MSU
                                        sebagai pelunasan SUJP. Nilai unit yang dikonversi oleh MKCP
                                        menjadi saham dimaksud adalah senilai Rp3.075.922.840.000
                                        (tiga triliun tujuh puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh
                                        dua juta delapan ratus empat puluh ribu Rupiah).

                                        Nilai Transaksi merupakan 45% (empat puluh lima persen) dari
                                        total ekuitas berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
                                        Perseroan per 30 Juni 2024 untuk periode yang berakhir pada
                                        tanggal tersebut yang di audit oleh Kantor Akuntan Publik Amir
                                        Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan.

                                        Persetujuan atas Konversi unit DINFRA menjadi saham tersebut
                                        telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan
                                        (RUPUP) dari DINFRA pada tanggal 27 September 2024 sesuai
                                        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                        Para Pihak Yang Bertransaksi

                                        a. PT Megakreasi Cikarang Permai (MKCP)
                                           MKCP adalah perseroan terbatas yang didirikan
                                           berdasarkan Akta Pendirian No. 12 tertanggal 17 Oktober
                                           2013, yang dibuat di hadapan Sitti Laela Sopha Zein, S.H.,
                                           Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah memperoleh
                                           pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                           (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
                                           65710.AH.01.01.Tahun 2013 tertanggal 13 Desember 2013,
                                           yang anggaran dasarnya telah diubah terakhir kali
                                           berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
                                           Pemegang Saham No. 88 tertanggal 27 September 2024
                                           yang     dibuat     di    hadapan       Sriwi    Bawana
                                           Nawaksari,S.H.,M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
                                           yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
                                           berdasarkan      Surat     Keputusan        No.     AHU-
                                           0061385.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 27 September
                                           2024 (“Anggaran Dasar MKCP”).

                                  PT LIPPO CIKARANG Tbk
                                  Kantor Pusat & Pemasaran :
      Easton Commercial Centre, Jl. Gn. Panderman Kav. 05, Lippo Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
                Telp. (021) 897-2484, 897-2488 (Hunting) Fax. (021) 897-2093, 897-2493
Page 4
                                     MKCP berdomisili di Kabupaten Bekasi, dengan alamat
                                     kantor di Easton Commercial Centre, Jl. Gn. Panderman
                                     Kav. 05 Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang
                                     Selatan, Kabupaten Bekasi.

                                 b. PT Mahkota Sentosa Utama (MSU)
                                    MSU adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
                                    Akta Pendirian No. 4 tertanggal 20 Maret 2015, yang dibuat
                                    di hadapan Sitti Laela Sopha Zein, S.H., Notaris di Kabupaten
                                    Bekasi, yang telah memperoleh pengesahan dari
                                    Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
                                    0013191.AH.01.01.Tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015,
                                    yang anggaran dasarnya telah diubah terakhir kali
                                    berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
                                    Saham No. 48 tanggal 27 September 2024, yang dibuat di
                                    hadapan Harry Dwi Prasetyo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                                    Cilegon, yang telah disetujui oleh Menkumham
                                    berdasarkan        Surat      Keputusan        No.      AHU-
                                    0061701.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 30 September 2024
                                    dan telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat
                                    Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
                                    No. AHU-AH.01.03-0196446 tanggal 30 September 2024
                                    (“Anggaran Dasar MSU”).

                                     MSU berdomisili di Kabupaten Bekasi, dengan alamat
                                     kantor di Easton Commercial Centre, Jl. Gn. Panderman
                                     Kav. 05 Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang
                                     Selatan, Kabupaten Bekasi.

                                 Sifat dan Hubungan Afiliasi
                                 Adapun sifat hubungan afiliasi antara Perseroan, MKCP dan
                                 MSU adalah sebagai berikut:

                                 a. MKCP merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang
                                    sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara langsung sebesar
                                    99,92% (sembilan puluh sembilan koma sembilan dua);




                            PT LIPPO CIKARANG Tbk
                            Kantor Pusat & Pemasaran :
Easton Commercial Centre, Jl. Gn. Panderman Kav. 05, Lippo Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
          Telp. (021) 897-2484, 897-2488 (Hunting) Fax. (021) 897-2093, 897-2493
Page 5
                                          b. MKCP merupakan pemegang saham yang memiliki
                                             1.250.000 saham atau 49,72% saham pada MSU sebelum
                                             dilakukannya konversi unit DINFRA.

  Penjelasan, Pertimbangan, dan       :   Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya
 Alasan Dilakukannya Transaksi            Transaksi Yang Mana Transaksi Juga Dilakukan Dengan Pihak
 serta pengaruh Transaksi pada            Terafiliasi
 kondisi keuangan                         Pelunasan SUJP dalam bentuk konversi unit DINFRA menjadi
                                          saham MSU merupakan penyelesaian hutang yang dilakukan
                                          berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 4 Perjanjian Penerbitan
                                          SUJP.
                                          Setelah konversi unit DINFRA menjadi saham-saham tersebut
                                          dilakukan maka Perseroan sudah tidak lagi memiliki piutang
                                          terhadap MSU dan MSU akan menjadi anak perusahaan yang
                                          terkonsolidasi dengan Perseroan melalui MKCP. Dengan
                                          dilaksanakan Transaksi diharapkan dapat mengurangi beban
                                          keuangan bagi MSU yang secara tidak langsung memberikan
                                          dampak positif bagi Perseroan.

                                          Konversi unit DINFRA menjadi saham-saham dimaksud, tidak
                                          menimbulkan dampak negatif yang material bagi kegiatan
                                          usaha maupun kelangsungan usaha Perseroan.

 Pernyataan Direksi Dan Dewan         :   1. Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana
 Komisaris Perseroan                         dimaksud dalam POJK 17/2020 dan transaksi afiliasi namun
                                             tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
                                             dimaksud dalam POJK 42/2020.
                                          2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi
                                             tersebut tidak menyesatkan.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu.

Hormat kami
PT Lippo Cikarang Tbk




Steffi Grace Darmawan
Corporate Secretary
                                    PT LIPPO CIKARANG Tbk
                                    Kantor Pusat & Pemasaran :
        Easton Commercial Centre, Jl. Gn. Panderman Kav. 05, Lippo Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
                  Telp. (021) 897-2484, 897-2488 (Hunting) Fax. (021) 897-2093, 897-2493

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.6 MB
Published2 Oct 2024
Pages5
Characters15,456
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Lippo Cikarang Tbk p.1 ×32
linked person Amir Abadi Jusuf p.3
linked person Steffi Grace Darmawan · Corporate Secretary p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Megakreasi Cikarang Permai p.2 ×2
unresolved org PT Mahkota Sentosa Utama p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.3
unresolved org Mawar & Rekan p.3
unresolved person Sitti Laela Sopha Zein · Notaris p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved person Bawana Nawaksari p.3
unresolved person Harry Dwi Prasetyo · Notaris p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 975 ms 12 Sep 2026 22:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2024-09-30',
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result