Skip to content
Back to announcement

20241002_CNAF_Perubahan Pengurus_31731452_lamp3.pdf

Board change Needs review CNAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
          KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                              NOMOR KEP-387/PL.02/2024


                                         TENTANG


     HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. MICHAEL ANGGA
            SELAKU CALON DIREKTUR PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE


                 DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




 Menimbang :      a.   bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                       Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
                       Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
                       Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan
                       kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap
                       calon Direktur;
                  b.   bahwa Direksi PT CIMB Niaga Auto Finance melalui surat-surat
                       nomor CNAF/BOD/SRT/V/24/123 tanggal 21 Mei 2024 dan
                       terakhir nomor CNAF/BOD/SRT/VIII/24/182 tanggal 27
                       Agustus 2024, mengajukan Sdr. Michael Angga sebagai
                       Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance;
                  c.   bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
                       dilakukan       oleh      Otoritas    Jasa        Keuangan,
                       Sdr. Michael Angga memenuhi persyaratan sebagai Direktur
                       PT CIMB Niaga Auto Finance;
                  d.   bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
                       terhadap Sdr. Michael Angga sebagaimana dimaksud pada
                       huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan
                       Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
 Mengingat :      1.   Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
                       dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
                       Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
                       Republik Indonesia Nomor 6845);
                  2.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
                       Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
                       Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                       Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                       Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                       Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
                       Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
                       Republik Indonesia Nomor 6845);
                  3.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
                       Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak
                       Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik



Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                     OJK-060924-033932
Page 2
                      Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
                  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
                      Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365,
                      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5639),
                      sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
                      Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas
                      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
                      Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
                      Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
                      Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Nomor 6505);
                  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
                      Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260,
                      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286),
                      sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
                      Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 Tentang Perubahan Atas
                      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
                      Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 125,
                      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6795);
                  6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020
                      Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
                      Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan
                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6582);
                  7. Surat     Edaran     Otoritas    Jasa    Keuangan    Nomor
                      31/SEOJK.05/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
                      Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-
                      Bank;
                  8. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                      Nomor 2/SEDK.06/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
                      Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
                      Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Dan
                      Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
                  9. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                      33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
                      Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
                  10. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                      Nomor KEP-45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang
                      Kegiatan Operasional Otoritas Jasa Keuangan;
                  11 Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                  .   Nomor KEP-27/D.06/2023 Tentang Pendelegasian Wewenang
                      Kegiatan Operasional Bidang Pengawasan Sektor Lembaga
                      Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
                      Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
                  12 Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                  .   Nomor KEP-6/D.06/2024 Tentang Pembentukan Tim Penilai
                      Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak

Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                 OJK-060924-033932
Page 3
                       Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Dan
                       Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.



                                      MEMUTUSKAN:


 Menetapkan        :   KEPUTUSAN    DEWAN   KOMISIONER    OTORITAS JASA
                       KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
                       KEPATUTAN SDR. MICHAEL ANGGA SELAKU CALON
                       DIREKTUR PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE.


 KESATU            :   Sdr. Michael Angga selaku Calon Direktur PT CIMB Niaga Auto
                       Finance memenuhi persyaratan untuk menjadi Direktur pada
                       PT CIMB Niaga Auto Finance.

 KEDUA             :   Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr.
                       Michael Angga disetujui untuk menjadi Direktur pada PT CIMB
                       Niaga Auto Finance.

 KETIGA            :   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
                       berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 KEEMPAT           :   Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
                       terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat
                       kekeliruan.




 Keputusan ini disampaikan kepada:

 a.   Sdr. Michael Angga;
 b.   Direksi PT CIMB Niaga Auto Finance;
 c.   Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance;
 d.   Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
      LKM dan LJK Lainnya;
 e.   Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK
      Lainnya; dan
 f.   Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga
      Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                    OJK-060924-033932
Page 4
                                                  Ditetapkan di Jakarta
                                                  Pada tanggal 09 September 2024
                                                a.n.DEWAN KOMISIONER
                                                  OTORITAS JASA KEUANGAN
                                                  KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN,
                                                  PEMERIKSAAN KHUSUS DAN
                                                  PENGENDALIAN KUALITAS
                                                  PENGAWASAN LEMBAGA
                                                  PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN
                                                  MODAL VENTURA, LEMBAGA
                                                  KEUANGAN MIKRO DAN LJK
                                                  LAINNYA




                                                  EDI SETIJAWAN




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                          OJK-060924-033932
KP: D.06/PL.02110

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published2 Oct 2024
Pages4
Characters9,946
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT CIMB Niaga Auto Finance p.1 ×18
linked person Michael Angga · Direktur p.1 ×13
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×25
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×17
unresolved org PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE DEWAN KOMISIONER OTORITAS p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 973 ms 12 Sep 2026 22:58

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result