Skip to content
Back to announcement

20241002_PTHK_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31731443_lamp1.pdf

Board change Needs review PTHK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1

          
Page 2

          
Page 3
Komisaris
          KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
                       NOMOR: SK-11.X/DK/PTHK/2024
                               TENTANG
      PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT HUTAMA KARYA (PERSERO)

                 DEWAN KOMISARIS PT HUTAMA KARYA (PERSERO),

Menimbang       : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pengawasan Dewan Komisaris
                     terhadap pengelolaan perusahaan telah ditetapkan Pengangkatan Ketua dan
                     Wakil Ketua Komite Audit dengan Keputusan Dewan Komisaris PT Hutama
                     Karya (Persero) Nomor: SK-12.XII/DK/PTHK/2021;

                  b. bahwa dalam rangka penguatan peran Komite Audit dan untuk membantu
                      kelancaran tugas-tugas Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam butir a,
                      telah diangkat Sdr. Thauriq Anwar sebagai Anggota Komite Audit Dewan
                      Komisaris PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Ketetapan Dewan Komisaris
                      Nomor: SK-02.X/DK/PTHK/2019 dan telah diperpanjang berdasarkan Ketetapan
                      Dewan Komisaris Nomor: SK-08.X/DK/PTHK/2022;

                  c. bahwa masa jabatan Sdr. Thauriq Anwar sebagai anggota Komite Audit PT
                      Hutama Karya (Persero) yang berdasarkan Ketetapan Dewan Komisaris Nomor:
                      SK-02.X/DK/PTHK/2019 akan segera habis dengan masa jabatan paling lama 3
                      (tiga) tahun dan telah diperpanjang satu kali selama 2 (dua) tahun masa jabatan;

                  d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan
                      huruf c, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT Hutama Karya
                      (Persero) tentang Pemberhentian Anggota Komite Audit PT Hutama Karya
                      (Persero);
Mengingat       : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
                     Lembaran Negara Nomor 4297);

                  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran
                     Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);

                  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
                     Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;

                  4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023
                     tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha
                     Milik Negara;

                  5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023
                     tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;

Memperhatikan   : Anggaran Dasar PT Hutama Karya (Persero) sesuai dengan Akta Notaris Kartini
                  Mulyadi. SH No. 74 tanggal 15 Maret 1973 yang telah beberapa kali diubah terakhir
                  dengan Akta Notaris Ashoya Ratam Nomor 25 tanggal 10 Juni 2024;
Page 4
Komisaris

                                       MEMUTUSKAN:
Menetapkan       : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
                   TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT HUTAMA
                   KARYA (PERSERO).

KESATU           : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Thauriq Anwar sebagai Anggota Komite Audit
                   PT Hutama Karya (Persero) yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris
                   PT Hutama Karya (Persero) Nomor SK-02.X/DK/PTHK/2019 dan telah
                   diperpanjang berdasarkan Ketetapan Dewan Komisaris Nomor: SK-
                   08.X/DK/PTHK/2022, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga
                   dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.

KEDUA            : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Dewan Komisaris ini
                   dibebankan pada anggaran perusahaan.

KETIGA           : Hal – hal yang belum diatur atau yang mungkin timbul sebagai akibat adanya
                   keputusan ini akan diatur kemudian dengan Ketetapan Dewan komisaris.

KEEMPAT          : Keputusan Dewan Komisaris ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan
                   ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan
                   dilakukan perbaikan seperlunya.

                                                          Ditetapkan di      : Jakarta
                                                          Pada tanggal       : 1 Oktober 2024



                                  DEWAN KOMISARIS
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO)




      Yudo Margono                 Muhamad Lukman Edy                     Agung Sabar Santoso
      Komisaris Utama              Wakil Komisaris Utama                  Komisaris Independen



         Chairiah                                                          Wahyu Muryadi
         Komisaris                                                        Komisaris Independen



  Susdiyarto Agus Praptono                                                  Iwan Suprijanto
          Komisaris                                                            Komisaris
Page 5
Komisaris
Tembusan Yth.:
1. Sekretaris Kementerian BUMN;
2. Deputi Bidang SDM & Teknologi Informasi;
3. Asisten Deputi Bidang Jasa Infrastruktur, Kementerian BUMN;
4. Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero);
5. Direksi PT Hutama Karya (Persero);
6. Arsip;
7. Yang bersangkutan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.44 MB
Published2 Oct 2024
Pages5
Characters5,589
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT HUTAMA KARYA (PERSERO) p.3 ×31
linked person Thauriq Anwar · Anggota Komite Audit p.3 ×6
linked person Yudo Margono p.4
linked person Muhamad Lukman Edy p.4
linked person Agung Sabar Santoso p.4
linked person Susdiyarto Agus Praptono p.4
linked person Iwan Suprijanto p.4
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org Milik Negara p.3 ×4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.3 ×2
unresolved org Kementerian BUMN p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 632 ms 12 Sep 2026 22:58

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result