Back to announcement
20241002_PTHK_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31731443_lamp1.pdf
Board change Needs review PTHKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Page 2
Page 3
Komisaris
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
NOMOR: SK-11.X/DK/PTHK/2024
TENTANG
PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
DEWAN KOMISARIS PT HUTAMA KARYA (PERSERO),
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pengawasan Dewan Komisaris
terhadap pengelolaan perusahaan telah ditetapkan Pengangkatan Ketua dan
Wakil Ketua Komite Audit dengan Keputusan Dewan Komisaris PT Hutama
Karya (Persero) Nomor: SK-12.XII/DK/PTHK/2021;
b. bahwa dalam rangka penguatan peran Komite Audit dan untuk membantu
kelancaran tugas-tugas Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam butir a,
telah diangkat Sdr. Thauriq Anwar sebagai Anggota Komite Audit Dewan
Komisaris PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Ketetapan Dewan Komisaris
Nomor: SK-02.X/DK/PTHK/2019 dan telah diperpanjang berdasarkan Ketetapan
Dewan Komisaris Nomor: SK-08.X/DK/PTHK/2022;
c. bahwa masa jabatan Sdr. Thauriq Anwar sebagai anggota Komite Audit PT
Hutama Karya (Persero) yang berdasarkan Ketetapan Dewan Komisaris Nomor:
SK-02.X/DK/PTHK/2019 akan segera habis dengan masa jabatan paling lama 3
(tiga) tahun dan telah diperpanjang satu kali selama 2 (dua) tahun masa jabatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan
huruf c, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT Hutama Karya
(Persero) tentang Pemberhentian Anggota Komite Audit PT Hutama Karya
(Persero);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023
tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha
Milik Negara;
5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023
tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
Memperhatikan : Anggaran Dasar PT Hutama Karya (Persero) sesuai dengan Akta Notaris Kartini
Mulyadi. SH No. 74 tanggal 15 Maret 1973 yang telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Akta Notaris Ashoya Ratam Nomor 25 tanggal 10 Juni 2024;
Page 4
Komisaris
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT HUTAMA
KARYA (PERSERO).
KESATU : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Thauriq Anwar sebagai Anggota Komite Audit
PT Hutama Karya (Persero) yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris
PT Hutama Karya (Persero) Nomor SK-02.X/DK/PTHK/2019 dan telah
diperpanjang berdasarkan Ketetapan Dewan Komisaris Nomor: SK-
08.X/DK/PTHK/2022, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga
dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
KEDUA : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Dewan Komisaris ini
dibebankan pada anggaran perusahaan.
KETIGA : Hal – hal yang belum diatur atau yang mungkin timbul sebagai akibat adanya
keputusan ini akan diatur kemudian dengan Ketetapan Dewan komisaris.
KEEMPAT : Keputusan Dewan Komisaris ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan
dilakukan perbaikan seperlunya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 1 Oktober 2024
DEWAN KOMISARIS
PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
Yudo Margono Muhamad Lukman Edy Agung Sabar Santoso
Komisaris Utama Wakil Komisaris Utama Komisaris Independen
Chairiah Wahyu Muryadi
Komisaris Komisaris Independen
Susdiyarto Agus Praptono Iwan Suprijanto
Komisaris Komisaris
Page 5
Komisaris Tembusan Yth.: 1. Sekretaris Kementerian BUMN; 2. Deputi Bidang SDM & Teknologi Informasi; 3. Asisten Deputi Bidang Jasa Infrastruktur, Kementerian BUMN; 4. Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero); 5. Direksi PT Hutama Karya (Persero); 6. Arsip; 7. Yang bersangkutan.
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
632 ms
12 Sep 2026 22:58
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}