Skip to content
Back to announcement

20241002_MBMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31731035_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review MBMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                        KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                                  TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham ini (sebagaimana di definisikan di bawah) dibuat untuk
memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan perjanjian penyediaan jasa antara PT Merdeka Mining
Servis yang merupakan Perusahaan Terkendali PT Merdeka Copper Gold Tbk., sebagai pengendali Perseroan
dengan PT Sulawesi Cahaya Mineral yang merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan.

Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH LENGKAP DAN
BENAR SERTA TIDAK MENYESATKAN.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                                PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK

                                              Kegiatan Usaha
Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan
                      dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal

                         Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

                                                Kantor Pusat
                            Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28.,
                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
                          Telepon: +62 21 3952 5581; Faksimili: +62 21 3952 5582
                                    E-mail: corsec@merdekabattery.com
                                    Situs Web: www.merdekabattery.com

                                           Keterbukaan Informasi ini
                             diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2024




                                                                                                              1
Page 2
                                   DEFINISI

“Afiliasi”     :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM
                   sebagaimana diubah oleh UUP2SK, yaitu:
                    a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
                       secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
                       1. suami atau istri;
                       2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                       3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                           cucu;
                       4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                           saudara yang bersangkutan; atau
                       5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                   b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                       baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
                       dengan:
                       1. orang tua dan anak;
                       2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                       3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                   c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
                       pihak tersebut;
                   d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
                       lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
                       yang sama;
                   e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                       langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                       oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                       dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                   f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                       baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                       menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                       yang sama; atau
                   g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                       pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                       kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                       dari perusahaan tersebut.

“Benturan      :   Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
Kepentingan”       kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                   pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan
                   perusahaan terbuka dimaksud.

“Bursa Efek    :   Penyelenggara di pasar modal untuk transaksi bursa, yang
Indonesia”         diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                   Selatan.

“MDKA”         :   PT Merdeka Copper Gold Tbk, pengendali Perseroan yang
                   berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu suatu perseroan terbuka yang
                   sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan
                   dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

“Menkumham”    :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“MMS”          :   PT Merdeka Mining Servis, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
                   perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
                   negara Republik indonesia.
Page 3
“Otoritas Jasa         :   Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan” atau             wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
OJK”                       sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                           tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

“Pemegang Saham”       :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
                           bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
                           diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
                           Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
                           diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.

“Penilai Independen”   :   Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan, penilai
atau “KJPP”                independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk
                           melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap
                           Transaksi.

“Pengendali”           :   Berarti Pengendali sebagaimana dimaksud dalam POJK 9/2018, yaitu
                           pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                           a. memiliki saham saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh
                               persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
                               penuh; atau

                           b.   mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
                                tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
                                perusahaan terbuka.

“Perjanjian”           :   Perjanjian Penyediaan Jasa yang dibuat oleh dan antara MMS dengan
                           SCM yang berlaku efektif pada tanggal 30 September 2024, beserta setiap
                           perubahan-perubahan, tambahan-tambahan dan pengganti-pengganti,
                           yang mungkin akan dibuat kemudian.

“Perseroan”            :   PT Merdeka Battery Materials Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                           suatu suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
                           Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara
                           Republik Indonesia.

“POJK 9/2018”          :   Peraturan OJK Nomor        9/POJK.04/2018    tentang   Pengambilalihan
                           Perusahaan Terbuka.

“POJK 17/2020”         :   Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020tentang Transaksi Material dan
                           Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 35/2020”         :   Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang PenilaianTransaksi
                           Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 42/2020”         :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020tentang Transaksi Afiliasi dan
                           Transaksi Benturan Kepentingan.

“Rupiah” atau “Rp”     :   Rujukan ke Rupiah atau Rp adalah rujukan ke mata uang yang sah dari
                           Negara Republik Indonesia.

“SCM”                  :   PT Sulawesi Cahaya Mineral, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
                           perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
                           negara Republik Indonesia.

“Transaksi Afiliasi”   :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                           terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
                           terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                           pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
                                                                                                     3
Page 4
                                  dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                  perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka
                                  atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
                                  saham utama, atau Pengendali.

     “Transaksi Benturan      :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
     Kepentingan”                 terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain
                                  Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan.

     “USD” atau “US$”         :   Rujukan ke Dolar Amerika Serikat yang mana merupakan mata uang sah
                                  dari Amerika Serikat.

     “UUP2SK”                 :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                  Penguatan Sektor Keuangan, Lembar Negara Republik Indonesia No. 4
                                  Tahun 2023, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

     “UUPM”                   :   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta
                                  peraturan-peraturan pelaksanaannya.

                                            PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa efektif pada tanggal 30
September 2024, MMS dan SCM telah menandatangani Perjanjian dengan rincian sebagaimana diuraikan
dalam Ringkasan Perjanjian Transaksi di bawah (“Transaksi”).

Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020, di mana MMS merupakan perusahaan terkendali MDKA yang merupakan Pengendali Perseroan dan
SCM yang merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Namun, Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan tersebut telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib
menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang mana kewajaran
transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah mendapatkan nilai wajar
terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP No. 00109/2.0176-00/BS/02/0453/1/IX/2024
tertanggal 26 September 2024 perihal Pendapat Kewajaran Penyediaan Jasa Konstruksi dan/atau Jasa
Pertambangan (“Laporan Penilai”).

Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan laporan penilai serta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.

                                      URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

Keterangan Mengenai Pihak yang Terlibat

1.    MMS
      MMS, yang berdomisili di Jakarta Selatan, adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta
      Pendirian No. 114 tanggal 21 Desember 2017, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
      di Jakarta, di mana akta tersebut telah mendapat pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat
      Keputusan No. AHU-0058435.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 22 Desember 2017.

      Anggaran Dasar MMS telah diubah beberapa kali, sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Akta
      Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 36 tanggal 15
      Juli 2024 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
      persetujuan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0042482.AH.01.02.TAHUN 2024
      tanggal 15 Juli 2024.
                                                                                                              4
Page 5
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar MMS, maksud dan tujuan MMS adalah berusaha dalam
aktivitas jasa penunjang pertambangan aktivitas arsitektur dan keinsinyuran, konstruksi gedung,
konstruksi, konstruksi khusus, dan konstruksi bangunan sipil dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MMS dapat melakukan kegiatan usaha sebagai
berikut:

a.   Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900)
     Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak yang dibutuhkan dalam
     kegiatan pertambangan, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil
     contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan
     jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang;

b.   Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI (KBLI 71102)
     Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik dan konsultasi, seperti permesinan, pabrik, dan
     proses industri. Proyek yang melibatkan teknik sipil, hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan
     konsultasi rekayasa teknis, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa
     rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam
     bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa
     konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi
     pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk
     proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi
     proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia,
     mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan
     manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan
     perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi,
     teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi
     termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi;
     kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di
     atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan
     pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa
     fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi;

c.   Konstruksi Gedung Industri (KBLI 41013)
     Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
     bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel
     kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan
     perubahan dan renovasi gedung industri;

d.   Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (KBLI 42101)
     menjalankan kegiatan usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
     bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang
     (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk
     kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan
     jalan. Tidak termasuk jalan layang;

e.   Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Flyover, dan Underpass (KBLI 42102)
     Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
     bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk
     kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan
     jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-
     rambu;

f.   Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan (KBLI 42916)
     Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
     fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, termasuk pengendalian dampak lingkungan;

g.   Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil (KBLI 42930)
                                                                                                              5
Page 6
     Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak,
     baja, plastik, karet, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/ atau
     perakitan untuk bangunan sipil;

h.   Instalasi Mekanikal (KBLI 43291)
     Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi mekanikal alat angkut dan
     alat angkat pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift,
     tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalan-tapak bergerak (travellator), gondola, dan
     pintu otomatis termasuk pekerjaan perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran;

i.   Penyiapan Lahan (KBLI 43120)
     Kelompok ini mencakup kegiatan penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti
     pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar;
     pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan
     konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya);
     pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan
     tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas
     hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik,
     pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan
     gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji
     dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh
     untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk
     fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat
     bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk
     pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek),
     pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan
     umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya;

j.   Instalasi Konstruksi Lainnya YTDL (KBLI 43299)
     Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan,
     pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil lainnya. Termasuk pemasangan dan
     pemeliharaan instalasi fasilitas pertambangan dan manufaktur seperti loading and discharging
     stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven; pemasangan
     instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni
     pada pembangkit listrik;

k.   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
     Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
     permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
     keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
     kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
     jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
     manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian
     dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
     pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
     masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen
     dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham MMS

Berdasarkan Akta No. 60 tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0079150.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 18 Desember 2023 serta telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0157689 tanggal 18 Desember 2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MMS
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:




                                                                                                              6
Page 7
                     Keterangan                      Jumlah Saham             Jumlah (Rp)             %

      Modal Dasar                                               200.000        200.000.000.000

      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      MDKA                                                      169.369        169.369.000.000      99,99%
      PT Mitra Daya Mustika                                           3               3.000.000      0,01%
      Jumlah                                                    169.372        169.372.000.000     100,00%

      Saham dalam Portepel                                       30.628         30.628.000.000


     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MMS
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum
     Pemegang Saham Luar Biasa No. 58 tanggal 28 April 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
     S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0120740 Tanggal 25 Mei
     2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MMS pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini
     adalah sebagai berikut:
     Dewan Komisaris
     Komisaris                  : Adi Adriansyah Sjoekri

     Direksi
     Presiden Direktur          : Priyadi
     Direktur                   : Cahyono Seto
2.   SCM
     SCM, yang berdomisili di Jakarta Selatan, adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta
     Anggaran Dasar No. 12 tanggal 27 Januari 2010, yang dibuat di hadapan Ny. Etty Roswhita Moelia, S.H.,
     Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No.
     AHU-08010.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 15 Februari 2010 dan diumumkan dalam Berita Negara
     Republik Indonesia No. 88 tanggal 2 November 2010, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
     37099.

     Anggaran Dasar SCM telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan
     Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 16 tanggal 5 April 2023, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
     S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Perubahan ini telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
     ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
     0049562 tertanggal 5 April 2023.

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SCM, tujuan utama Perusahaan adalah berusaha dalam bidang
     pertambangan bijih nikel dan aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SCM dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
     sebagai berikut:
     1. pertambangan bijih nikel; dan
     2. penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan sendiri dalam hal
         pengembangan hobi dan latih diri.

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SCM

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 102 tanggal 26 Oktober
     2018 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
     memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0024766.AH.01.02.Tahun
     2018 tanggal 8 November 2018 serta telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0261994 dan Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0261995 tanggal keduanya tertanggal 8
     November 2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 100 Tanggal 26 Maret 2019,
                                                                                                             7
Page 8
     yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan
     kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
     AH.01.03-0184503 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Dara Perseroan No. AHU-AH.01.03-
     0184505 yang keduanya tertanggal 2 April 2019, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
     SCM pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

                                         Klasifikasi
                Keterangan                                 Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)       (%)
                                            Saham
                                      Seri A              143.000
      Modal Dasar                                                            1.124.752.000.000
                                      Seri B              857.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      PT    Merdeka     Industri Seri A                   72.930
                                                                             262.253.475.000          51%
      Mineral                         Seri B              168.300
                                      Seri A              70.070
      HT Asia Industry Limited                                               251.969.025.000          49%
                                      Seri B              161.700
      Total                                               473.000            514.222.500.000         100%
      Saham Dalam Portepel                                527.000            610.529.500.000

   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SCM
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
   Pemegang Saham Luar Biasa No. 95 tanggal 30 September 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
   S.H., S.E., Notaris di Jakarta yang telah dibertahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0257610 tertanggal 30 September 2024,
   susunan Dewan Komisaris dan Direksi SCM pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah
   sebagai berikut:

          Dewan Komisaris
          Presiden Komisaris      :   Xiang Jinyu
          Komisaris               :   Lin Jiqun
          Komisaris               :   Wang Renhui
          Komisaris               :   I Ketut Pradipta Wirabudi
          Komisaris               :   Andrew Phillip Starkey

          Direksi
          Presiden Direktur       : Adi Adriansyah Sjoekri
          Direktur                : Boyke Poerbaya Abidin
          Direktur                : Shi, Hongchao
          Direktur                : Wu Huadi
          Direktur                : Zhang, Fan

Nilai Transaksi dan Ruang Lingkup Perjanjian

Berdasarkan Perjanjian, MMS sebagai penyedia jasa konstruksi dan/atau jasa pertambangan kepada SCM
dengan nilai total sebesar Rp79.615.509.117 (tujuh puluh sembilan miliar enam ratus lima belas juta lima ratus
sembilan ribu seratus tujuh belas rupiah) atas keseluruhan nilai proyek Rp506.633.696.088 (lima ratus enam
miliar enam ratus tiga puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh enam ribu delapan puluh delapan rupiah).
Adapun lingkup pekerjaan penyedia jasa MMS kepada SCM termasuk namun tidak terbatas pada:
     1.   Dukungan Manajemen Pelaksanaan Jasa dan Proyek;
     2.   Komersial;
     3.   Operasional;
     4.   Konstruksi;
     5.   Standar Kualitas Jasa;
     6.   Jadwal Pekerjaan;
     7.   Gambar-gambar; dan
     8.   Kegiatan konsultasi, perencanaan, dan/atau pelaksanaan jasa pertambangan lainnya.

                                                                                                                 8
Page 9
Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai
Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan dan entitas anak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang diaudit
oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.
Sifat dan Hubungan Afiliasi

Adapun sifat hubungan afiliasi antara MMS dengan SCM, adalah sebagai berikut:
a. MMS merupakan perusahaan terkendali MDKA yang sahamnya dimiliki oleh MDKA secara langsung
   sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen);
b. MDKA merupakan Pengendali Perseroan di mana saham Perseroan, secara tidak langsung, dimiliki oleh
   MDKA sebesar 50,04% (lima puluh koma nol empat persen); dan
c. SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan melalui PT
   Merdeka Industri Mineral sebesar 51% (lima puluh satu persen).

                                    RINGKASAN LAPORAN PENILAI
KJPP yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan persetujuan atas
No. 019/FDI/PB-FO/II/2024 tertanggal 22 Februari 2024 dan addendum No. 018/FDI/PB-ADD/IX/2024 tanggal
18 September 2024, telah diminta untuk memberikan penilaian atas dan memberikan pendapat atas kewajaran
Transaksi.

Laporan Pendapat Kewajaran Atas Transaksi
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran KJPP atas Transaksi sebagaimana dituangkan dalam laporannya
No. 00109/2.0176-00/BS/02/0453/1/IX/2024 tertanggal 26 September 2024.

a.   Pihak-Pihak yang Bertransaksi
     Pihak-pihak yang bertransaksi adalah MMS dengan SCM, di mana MMS sebagai perusahaan yang
     menyediakan jasa dan dan SCM sebagai perusahaan yang menggunakan jasa profesional.

b.   Objek Penilaian
     Objek Transaksi adalah Transaksi penyedia jasa konstruksi dan/atau jasa pertambangan kepada SCM
     oleh MMS.

c.   Maksud dan Tujuan Penilaian
     Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi afiliasi dan dalam
     rangka pemenuhan POJK 42/2020, tidak untuk perpajakan, perbankan serta tidak untuk bentuk Rencana
     Transaksi lainnya.

d.   Asumsi dan Kondisi Pembatas Pokok
      1.  Laporan Pendapat Kewajaran ini yang bersifat non-disclaimer opinion.
      2.  Penilai melakukan penelahaan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
          proses penilaian/pendapat kewajaran.
      3.  Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
      4.  KJPP menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
          pencapaiannya (fiduciary duty).
      5.  KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian pendapat kewajaran.
      6.  Laporan penilaian bisnis terbuka untuk publik.
      7.  KJPP telah memperoleh informasi atas status hukum (Perjanjian Penyediaan Jasa) Obyek
          Penilaian/Rencana Transaksi dari Pemberi Tugas.
      8.  KJPP bertanggung jawab terhadap semua isi laporan penilaian kewajaran ini.

e.   Metodologi dan Analisis Kewajaran Rencana Transaksi
     Sesuai dengan POJK 35/2020, analisis pengkajian kewajaran Transaksi dilakukan melalui analisis yang
     mencakup hal-hal berikut:
      1) Analisis atas Transaksi;
      2) Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi;
      3) Analisis atas kewajaran nilai Transaksi;
      4) Analisis atas faktor lain yang relevan.


                                                                                                            9
Page 10
f.   Kesimpulan
     Atas dasar analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran Rencana
     Transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi berupa Penyediaan Jasa Konstruksi dan/ atau
     Jasa Pertambangan dengan estimasi anggaran proyek (project budget) adalah sebesar
     Rp506.633.696.088 (lima ratus enam miliar enam ratus tiga puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh
     enam ribu delapan puluh delapan Rupiah) yang setara dengan USD31.958.222 (tiga puluh satu juta
     sembilan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus dua puluh dua Dolar AS) (kurs tengah BI per 28 Maret
     2024 USD 1 = Rp15.853, sumber: www.bi.go.id). Keseluruhan nilai proyek tersebut merupakan
     mencakup biaya jasa yang akan dibayarkan oleh SCM kepada MMS sebesar Rp79.615.509.117 (tujuh
     puluh sembilan miliar enam ratus lima belas juta lima ratus sembilan ribu seratus tujuh belas Rupiah)
     yang setara dengan USD5.022.110 (lima juta dua puluh dua ribu seratus sepuluh Dolar AS) (kurs tengah
     BI per 28 Maret 2024 USD 1 = Rp15.853, sumber: www.bi.go.id) dan sisanya merupakan biaya kepada
     sub-kontraktor/penyedia jasa lainnya. Transaksi antara SCM dan MMS sebagai sebagai pihak terafiliasi
     per 31 Maret 2024, adalah WAJAR.

                                       [halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                                                                               10
Page 11
                DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak Perseroan
per tanggal 31 Maret 2024 sebelum dan sesudah melaksanakan Transaksi Afiliasi.



                                                            SEBELUM                             SESUDAH
                     DESKRIPSI                   SATUAN    TRANSAKSI       PENYESUAIAN*        TRANSAKSI
ASET
ASET LANCAR

Kas dan setara kas                                USD
                                                            285.648.196       (31.958.222)      253.689.974
Piutang usaha – pihak ketiga                      USD
                                                            139.079.786                         139.079.786
Piutang lain-lain - pihak ketiga                  USD
                                                              1.551.862                           1.551.862
Persediaan                                        USD
                                                            200.846.111                         200.846.111
Uang muka dan biaya dibayar di muka – bagian
                                                  USD
lancar                                                       17.889.618                          17.889.618
Pajak dibayar di muka – bagian lancar             USD
                                                             69.725.096                          69.725.096
Estimasi klaim pengembalian pajak                 USD
                                                             63.825.520                          63.825.520
Aset atas kelompok lepasan yang dimiliki untuk
                                                  USD
dijual                                                      104.765.655                         104.765.655
Jumlah aset lancar                                USD
                                                           883.331.844       (31.958.222)      851.373.622
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian
                                                  USD
tidak lancar                                                 53.616.479                          53.616.479
Uang muka investasi                               USD
                                                              8.769.706                           8.769.706
Investasi pada entitas asosiasi                   USD
                                                                224.284                             224.284
Aset hak-guna                                     USD
                                                              7.495.694                           7.495.694
Aset tetap                                        USD
                                                           1.462.032.086       31.958.222      1.493.990.308
Properti pertambangan                             USD
                                                            519.304.322                         519.304.322
Goodwill                                          USD
                                                            358.694.581                         358.694.581
Pajak dibayar di muka – bagian tidak lancar       USD
                                                              4.116.215                           4.116.215
Aset pajak tangguhan                              USD
                                                              3.702.236                           3.702.236
Aset takberwujud                                  USD
                                                                755.281                             755.281
Aset tidak lancar lain-lain                       USD
                                                                514.148                             514.148
Jumlah aset tidak lancar                          USD
                                                          2.419.225.032       31.958.222      2.451.183.254
JUMLAH ASET                                       USD
                                                          3.302.556.876                   -   3.302.556.876
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
                                                  USD
  - pihak ketiga                                            233.711.636                         233.711.636
                                                  USD
  - pihak berelasi                                            7.922.845                           7.922.845
Beban yang masih harus dibayar – bagian jangka
                                                  USD
pendek                                                       51.926.360                          51.926.360

                                                                                                           11
Page 12
                                                  USD
Utang pajak                                                    7.083.347                          7.083.347
                                                  USD
Liabilitas kontrak                                             1.372.606                          1.372.606
Pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam
                                                  USD
setahun:
                                                  USD
  - Pinjaman dan kredit fasilitas bank                        79.632.111                         79.632.111
                                                  USD
  - Liabilitas sewa                                            2.260.166                          2.260.166
Liabilitas atas kelompok lepasan yang dimiliki
                                                  USD
untuk dijual                                                   3.029.005                          3.029.005
                                                  USD
Jumlah liabilitas jangka pendek                             386.938.076                  -     386.938.076
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Beban yang masih harus dibayar – bagian jangka
                                                  USD
panjang                                                        5.213.056                          5.213.056
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam setahun:
                                                  USD
  - Pinjaman dan kredit fasilitas bank                       282.802.905                        282.802.905
                                                  USD
  - Pinjaman dari pemegang saham                             160.000.000                        160.000.000
                                                  USD
  - Pinjaman dari pemegang saham entitas anak                 20.271.300                         20.271.300
                                                  USD
  - Liabilitas sewa                                            3.093.063                          3.093.063
                                                  USD
Liabilitas pajak tangguhan                                    92.859.856                         92.859.856
                                                  USD
Liabilitas imbalan pasca-kerja                                 1.956.220                          1.956.220
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan
                                                  USD
tambang                                                        7.019.837                          7.019.837
                                                  USD
Jumlah liabilitas jangka panjang                            573.216.237                  -     573.216.237
                                                  USD
JUMLAH LIABILITAS                                           960.154.313                  -     960.154.313
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal saham                                       USD
                                                             739.792.644                        739.792.644
Tambahan modal disetor - bersih                   USD
                                                             765.552.075                        765.552.075
Selisih nilai dari transaksi dengan kepentingan
                                                  USD
non-pengendali                                                 (151.301)                           (151.301)
Rugi komprehensif lain                            USD
                                                               (365.412)                           (365.412)
Saldo laba                                        USD
                                                              30.625.815                         30.625.815
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
                                                  USD
pemilik entitas induk                                     1.535.453.821                  -   1.535.453.821
Kepentingan non-pengendali                        USD
                                                             806.948.742                        806.948.742
JUMLAH EKUITAS                                    USD
                                                          2.342.402.563                  -   2.342.402.563
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                     USD
                                                          3.302.556.876                  -   3.302.556.876


Disajikan dalam Dolar AS dan mengacu pada Laporan Keuangan Perseroan dan entitas anak untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
& Rekan.
* Estimasi anggaran proyek adalah sebesar Rp506.633.696.088 yang setara dengan US$31.958.222.
Keseluruhan nilai proyek tersebut merupakan mencakup biaya jasa yang akan dibayarkan oleh SCM kepada
MMS sebesar Rp79.615.509.117 yang setara dengan US$5.022.110 dan sisanya merupakan biaya kepada
sub-kontraktor/penyedia jasa lainnya.




                                                                                                            12
Page 13
              PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
           DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
                        TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Dengan terlaksananya Transaksi, SCM dapat menggunakan jasa MMS yang telah memiliki rekam jejak yang
baik dan panjang dalam menyediakan jasa serupa sebagaimana diuraikan dalan Nilai Transaksi dan Ruang
Lingkup Perjanjian kepada entitas-entitas anak Perseroan lainnya. Selanjutnya, diharapakan Transaksi dapat
memberikan dukungan dan bantuan kepada SCM dalam keberhasilan pengembangan usahanya, yang pada
akhirnya menciptakan nilai tambah bagi para Pemegang Saham.

Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan yang sama
apabila Transaksi dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas Transaksi
tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Lebih lanjut, Transaksi juga lebih efektif
dan efisien apabila dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi Perseroan.

                     PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan
seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena
nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan dan entitas anak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.


                                   [sisa halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                                                                                13
Page 14
                                        INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

                                     PT Merdeka Battery Materials Tbk
                                            Corporate Secretary
                             Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
                                         Telepon: +62 21 3952 5581
                                         Faksimili: +62 21 3952 5582
                                   E-mail: corsec@merdekabattery.com
                                   Situs Web: www.merdekabattery.com




Paraf:




                                                                                       14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.77 MB
Published2 Oct 2024
Pages14
Characters49,103
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK p.1 ×11
linked person Adi Adriansyah Sjoekri p.7 ×2
linked person Andrew Phillip Starkey p.8
linked person Boyke Poerbaya Abidin p.8
possible org Merdeka Copper Gold Tbk. p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible org PT Mitra Daya Mustika p.7
unresolved org PT Merdeka Mining Servis p.1 ×2
unresolved org PT Sulawesi Cahaya Mineral p.1 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand p.3
unresolved org Ichsan dan Rekan p.3
unresolved org KJPP p.4
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.4 ×11
unresolved person Etty Roswhita Moelia · Notaris p.7
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.7 ×3
unresolved org HT Asia Industry Limited p.8
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.9 ×2
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.9 ×2
unresolved org PT Merdeka Industri Mineral p.9
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.13
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 3307 ms 12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SERVICE',
             'description': 'adalah Transaksi penyedia jasa konstruksi '
                            'dan/atau jasa pertambangan kepada SCM'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'adalah Transaksi penyedia jasa konstruksi dan/atau jasa '
                'pertambangan kepada SCM',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result