Back to announcement
20241002_MBMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31731035_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review MBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham ini (sebagaimana di definisikan di bawah) dibuat untuk
memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan perjanjian penyediaan jasa antara PT Merdeka Mining
Servis yang merupakan Perusahaan Terkendali PT Merdeka Copper Gold Tbk., sebagai pengendali Perseroan
dengan PT Sulawesi Cahaya Mineral yang merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan.
Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH LENGKAP DAN
BENAR SERTA TIDAK MENYESATKAN.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
Kegiatan Usaha
Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan
dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28.,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telepon: +62 21 3952 5581; Faksimili: +62 21 3952 5582
E-mail: corsec@merdekabattery.com
Situs Web: www.merdekabattery.com
Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2024
1
Page 2
DEFINISI
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM
sebagaimana diubah oleh UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
“Benturan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
Kepentingan” kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan
perusahaan terbuka dimaksud.
“Bursa Efek : Penyelenggara di pasar modal untuk transaksi bursa, yang
Indonesia” diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan.
“MDKA” : PT Merdeka Copper Gold Tbk, pengendali Perseroan yang
berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu suatu perseroan terbuka yang
sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan
dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“MMS” : PT Merdeka Mining Servis, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
negara Republik indonesia.
Page 3
“Otoritas Jasa : Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan” atau wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
OJK” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
“Penilai Independen” : Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan, penilai
atau “KJPP” independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk
melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap
Transaksi.
“Pengendali” : Berarti Pengendali sebagaimana dimaksud dalam POJK 9/2018, yaitu
pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan terbuka.
“Perjanjian” : Perjanjian Penyediaan Jasa yang dibuat oleh dan antara MMS dengan
SCM yang berlaku efektif pada tanggal 30 September 2024, beserta setiap
perubahan-perubahan, tambahan-tambahan dan pengganti-pengganti,
yang mungkin akan dibuat kemudian.
“Perseroan” : PT Merdeka Battery Materials Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
suatu suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia.
“POJK 9/2018” : Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 35/2020” : Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang PenilaianTransaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rupiah” atau “Rp” : Rujukan ke Rupiah atau Rp adalah rujukan ke mata uang yang sah dari
Negara Republik Indonesia.
“SCM” : PT Sulawesi Cahaya Mineral, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia.
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
3
Page 4
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka
atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali.
“Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan” terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain
Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan.
“USD” atau “US$” : Rujukan ke Dolar Amerika Serikat yang mana merupakan mata uang sah
dari Amerika Serikat.
“UUP2SK” : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, Lembar Negara Republik Indonesia No. 4
Tahun 2023, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UUPM” : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa efektif pada tanggal 30
September 2024, MMS dan SCM telah menandatangani Perjanjian dengan rincian sebagaimana diuraikan
dalam Ringkasan Perjanjian Transaksi di bawah (“Transaksi”).
Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020, di mana MMS merupakan perusahaan terkendali MDKA yang merupakan Pengendali Perseroan dan
SCM yang merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Namun, Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan tersebut telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib
menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang mana kewajaran
transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah mendapatkan nilai wajar
terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP No. 00109/2.0176-00/BS/02/0453/1/IX/2024
tertanggal 26 September 2024 perihal Pendapat Kewajaran Penyediaan Jasa Konstruksi dan/atau Jasa
Pertambangan (“Laporan Penilai”).
Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan laporan penilai serta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
Keterangan Mengenai Pihak yang Terlibat
1. MMS
MMS, yang berdomisili di Jakarta Selatan, adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 114 tanggal 21 Desember 2017, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
di Jakarta, di mana akta tersebut telah mendapat pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0058435.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 22 Desember 2017.
Anggaran Dasar MMS telah diubah beberapa kali, sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 36 tanggal 15
Juli 2024 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
persetujuan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0042482.AH.01.02.TAHUN 2024
tanggal 15 Juli 2024.
4
Page 5
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar MMS, maksud dan tujuan MMS adalah berusaha dalam
aktivitas jasa penunjang pertambangan aktivitas arsitektur dan keinsinyuran, konstruksi gedung,
konstruksi, konstruksi khusus, dan konstruksi bangunan sipil dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MMS dapat melakukan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900)
Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak yang dibutuhkan dalam
kegiatan pertambangan, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil
contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan
jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang;
b. Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI (KBLI 71102)
Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik dan konsultasi, seperti permesinan, pabrik, dan
proses industri. Proyek yang melibatkan teknik sipil, hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan
konsultasi rekayasa teknis, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa
rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam
bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa
konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi
pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk
proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi
proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia,
mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan
manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan
perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi,
teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi
termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi;
kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di
atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan
pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa
fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi;
c. Konstruksi Gedung Industri (KBLI 41013)
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel
kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan
perubahan dan renovasi gedung industri;
d. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (KBLI 42101)
menjalankan kegiatan usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang
(pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk
kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan
jalan. Tidak termasuk jalan layang;
e. Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Flyover, dan Underpass (KBLI 42102)
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk
kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan
jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-
rambu;
f. Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan (KBLI 42916)
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, termasuk pengendalian dampak lingkungan;
g. Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil (KBLI 42930)
5
Page 6
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak,
baja, plastik, karet, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/ atau
perakitan untuk bangunan sipil;
h. Instalasi Mekanikal (KBLI 43291)
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi mekanikal alat angkut dan
alat angkat pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift,
tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalan-tapak bergerak (travellator), gondola, dan
pintu otomatis termasuk pekerjaan perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran;
i. Penyiapan Lahan (KBLI 43120)
Kelompok ini mencakup kegiatan penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti
pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar;
pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan
konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya);
pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan
tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas
hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik,
pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan
gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji
dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh
untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk
fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat
bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk
pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek),
pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan
umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya;
j. Instalasi Konstruksi Lainnya YTDL (KBLI 43299)
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan,
pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil lainnya. Termasuk pemasangan dan
pemeliharaan instalasi fasilitas pertambangan dan manufaktur seperti loading and discharging
stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven; pemasangan
instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni
pada pembangkit listrik;
k. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian
dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen
dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham MMS
Berdasarkan Akta No. 60 tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0079150.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 18 Desember 2023 serta telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0157689 tanggal 18 Desember 2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MMS
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
6
Page 7
Keterangan Jumlah Saham Jumlah (Rp) %
Modal Dasar 200.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
MDKA 169.369 169.369.000.000 99,99%
PT Mitra Daya Mustika 3 3.000.000 0,01%
Jumlah 169.372 169.372.000.000 100,00%
Saham dalam Portepel 30.628 30.628.000.000
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MMS
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 58 tanggal 28 April 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0120740 Tanggal 25 Mei
2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MMS pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Adi Adriansyah Sjoekri
Direksi
Presiden Direktur : Priyadi
Direktur : Cahyono Seto
2. SCM
SCM, yang berdomisili di Jakarta Selatan, adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta
Anggaran Dasar No. 12 tanggal 27 Januari 2010, yang dibuat di hadapan Ny. Etty Roswhita Moelia, S.H.,
Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No.
AHU-08010.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 15 Februari 2010 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 88 tanggal 2 November 2010, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
37099.
Anggaran Dasar SCM telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 16 tanggal 5 April 2023, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Perubahan ini telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0049562 tertanggal 5 April 2023.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SCM, tujuan utama Perusahaan adalah berusaha dalam bidang
pertambangan bijih nikel dan aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SCM dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
1. pertambangan bijih nikel; dan
2. penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan sendiri dalam hal
pengembangan hobi dan latih diri.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SCM
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 102 tanggal 26 Oktober
2018 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0024766.AH.01.02.Tahun
2018 tanggal 8 November 2018 serta telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0261994 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0261995 tanggal keduanya tertanggal 8
November 2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 100 Tanggal 26 Maret 2019,
7
Page 8
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0184503 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Dara Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0184505 yang keduanya tertanggal 2 April 2019, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
SCM pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Klasifikasi
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Saham
Seri A 143.000
Modal Dasar 1.124.752.000.000
Seri B 857.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Merdeka Industri Seri A 72.930
262.253.475.000 51%
Mineral Seri B 168.300
Seri A 70.070
HT Asia Industry Limited 251.969.025.000 49%
Seri B 161.700
Total 473.000 514.222.500.000 100%
Saham Dalam Portepel 527.000 610.529.500.000
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SCM
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 95 tanggal 30 September 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E., Notaris di Jakarta yang telah dibertahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0257610 tertanggal 30 September 2024,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi SCM pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xiang Jinyu
Komisaris : Lin Jiqun
Komisaris : Wang Renhui
Komisaris : I Ketut Pradipta Wirabudi
Komisaris : Andrew Phillip Starkey
Direksi
Presiden Direktur : Adi Adriansyah Sjoekri
Direktur : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : Shi, Hongchao
Direktur : Wu Huadi
Direktur : Zhang, Fan
Nilai Transaksi dan Ruang Lingkup Perjanjian
Berdasarkan Perjanjian, MMS sebagai penyedia jasa konstruksi dan/atau jasa pertambangan kepada SCM
dengan nilai total sebesar Rp79.615.509.117 (tujuh puluh sembilan miliar enam ratus lima belas juta lima ratus
sembilan ribu seratus tujuh belas rupiah) atas keseluruhan nilai proyek Rp506.633.696.088 (lima ratus enam
miliar enam ratus tiga puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh enam ribu delapan puluh delapan rupiah).
Adapun lingkup pekerjaan penyedia jasa MMS kepada SCM termasuk namun tidak terbatas pada:
1. Dukungan Manajemen Pelaksanaan Jasa dan Proyek;
2. Komersial;
3. Operasional;
4. Konstruksi;
5. Standar Kualitas Jasa;
6. Jadwal Pekerjaan;
7. Gambar-gambar; dan
8. Kegiatan konsultasi, perencanaan, dan/atau pelaksanaan jasa pertambangan lainnya.
8
Page 9
Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai
Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan dan entitas anak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang diaudit
oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.
Sifat dan Hubungan Afiliasi
Adapun sifat hubungan afiliasi antara MMS dengan SCM, adalah sebagai berikut:
a. MMS merupakan perusahaan terkendali MDKA yang sahamnya dimiliki oleh MDKA secara langsung
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen);
b. MDKA merupakan Pengendali Perseroan di mana saham Perseroan, secara tidak langsung, dimiliki oleh
MDKA sebesar 50,04% (lima puluh koma nol empat persen); dan
c. SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan melalui PT
Merdeka Industri Mineral sebesar 51% (lima puluh satu persen).
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
KJPP yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan persetujuan atas
No. 019/FDI/PB-FO/II/2024 tertanggal 22 Februari 2024 dan addendum No. 018/FDI/PB-ADD/IX/2024 tanggal
18 September 2024, telah diminta untuk memberikan penilaian atas dan memberikan pendapat atas kewajaran
Transaksi.
Laporan Pendapat Kewajaran Atas Transaksi
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran KJPP atas Transaksi sebagaimana dituangkan dalam laporannya
No. 00109/2.0176-00/BS/02/0453/1/IX/2024 tertanggal 26 September 2024.
a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah MMS dengan SCM, di mana MMS sebagai perusahaan yang
menyediakan jasa dan dan SCM sebagai perusahaan yang menggunakan jasa profesional.
b. Objek Penilaian
Objek Transaksi adalah Transaksi penyedia jasa konstruksi dan/atau jasa pertambangan kepada SCM
oleh MMS.
c. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi afiliasi dan dalam
rangka pemenuhan POJK 42/2020, tidak untuk perpajakan, perbankan serta tidak untuk bentuk Rencana
Transaksi lainnya.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas Pokok
1. Laporan Pendapat Kewajaran ini yang bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai melakukan penelahaan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian/pendapat kewajaran.
3. Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. KJPP menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
5. KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian pendapat kewajaran.
6. Laporan penilaian bisnis terbuka untuk publik.
7. KJPP telah memperoleh informasi atas status hukum (Perjanjian Penyediaan Jasa) Obyek
Penilaian/Rencana Transaksi dari Pemberi Tugas.
8. KJPP bertanggung jawab terhadap semua isi laporan penilaian kewajaran ini.
e. Metodologi dan Analisis Kewajaran Rencana Transaksi
Sesuai dengan POJK 35/2020, analisis pengkajian kewajaran Transaksi dilakukan melalui analisis yang
mencakup hal-hal berikut:
1) Analisis atas Transaksi;
2) Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi;
3) Analisis atas kewajaran nilai Transaksi;
4) Analisis atas faktor lain yang relevan.
9
Page 10
f. Kesimpulan
Atas dasar analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran Rencana
Transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi berupa Penyediaan Jasa Konstruksi dan/ atau
Jasa Pertambangan dengan estimasi anggaran proyek (project budget) adalah sebesar
Rp506.633.696.088 (lima ratus enam miliar enam ratus tiga puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh
enam ribu delapan puluh delapan Rupiah) yang setara dengan USD31.958.222 (tiga puluh satu juta
sembilan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus dua puluh dua Dolar AS) (kurs tengah BI per 28 Maret
2024 USD 1 = Rp15.853, sumber: www.bi.go.id). Keseluruhan nilai proyek tersebut merupakan
mencakup biaya jasa yang akan dibayarkan oleh SCM kepada MMS sebesar Rp79.615.509.117 (tujuh
puluh sembilan miliar enam ratus lima belas juta lima ratus sembilan ribu seratus tujuh belas Rupiah)
yang setara dengan USD5.022.110 (lima juta dua puluh dua ribu seratus sepuluh Dolar AS) (kurs tengah
BI per 28 Maret 2024 USD 1 = Rp15.853, sumber: www.bi.go.id) dan sisanya merupakan biaya kepada
sub-kontraktor/penyedia jasa lainnya. Transaksi antara SCM dan MMS sebagai sebagai pihak terafiliasi
per 31 Maret 2024, adalah WAJAR.
[halaman ini sengaja dikosongkan]
10
Page 11
DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak Perseroan
per tanggal 31 Maret 2024 sebelum dan sesudah melaksanakan Transaksi Afiliasi.
SEBELUM SESUDAH
DESKRIPSI SATUAN TRANSAKSI PENYESUAIAN* TRANSAKSI
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas USD
285.648.196 (31.958.222) 253.689.974
Piutang usaha – pihak ketiga USD
139.079.786 139.079.786
Piutang lain-lain - pihak ketiga USD
1.551.862 1.551.862
Persediaan USD
200.846.111 200.846.111
Uang muka dan biaya dibayar di muka – bagian
USD
lancar 17.889.618 17.889.618
Pajak dibayar di muka – bagian lancar USD
69.725.096 69.725.096
Estimasi klaim pengembalian pajak USD
63.825.520 63.825.520
Aset atas kelompok lepasan yang dimiliki untuk
USD
dijual 104.765.655 104.765.655
Jumlah aset lancar USD
883.331.844 (31.958.222) 851.373.622
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian
USD
tidak lancar 53.616.479 53.616.479
Uang muka investasi USD
8.769.706 8.769.706
Investasi pada entitas asosiasi USD
224.284 224.284
Aset hak-guna USD
7.495.694 7.495.694
Aset tetap USD
1.462.032.086 31.958.222 1.493.990.308
Properti pertambangan USD
519.304.322 519.304.322
Goodwill USD
358.694.581 358.694.581
Pajak dibayar di muka – bagian tidak lancar USD
4.116.215 4.116.215
Aset pajak tangguhan USD
3.702.236 3.702.236
Aset takberwujud USD
755.281 755.281
Aset tidak lancar lain-lain USD
514.148 514.148
Jumlah aset tidak lancar USD
2.419.225.032 31.958.222 2.451.183.254
JUMLAH ASET USD
3.302.556.876 - 3.302.556.876
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
USD
- pihak ketiga 233.711.636 233.711.636
USD
- pihak berelasi 7.922.845 7.922.845
Beban yang masih harus dibayar – bagian jangka
USD
pendek 51.926.360 51.926.360
11
Page 12
USD
Utang pajak 7.083.347 7.083.347
USD
Liabilitas kontrak 1.372.606 1.372.606
Pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam
USD
setahun:
USD
- Pinjaman dan kredit fasilitas bank 79.632.111 79.632.111
USD
- Liabilitas sewa 2.260.166 2.260.166
Liabilitas atas kelompok lepasan yang dimiliki
USD
untuk dijual 3.029.005 3.029.005
USD
Jumlah liabilitas jangka pendek 386.938.076 - 386.938.076
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Beban yang masih harus dibayar – bagian jangka
USD
panjang 5.213.056 5.213.056
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam setahun:
USD
- Pinjaman dan kredit fasilitas bank 282.802.905 282.802.905
USD
- Pinjaman dari pemegang saham 160.000.000 160.000.000
USD
- Pinjaman dari pemegang saham entitas anak 20.271.300 20.271.300
USD
- Liabilitas sewa 3.093.063 3.093.063
USD
Liabilitas pajak tangguhan 92.859.856 92.859.856
USD
Liabilitas imbalan pasca-kerja 1.956.220 1.956.220
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan
USD
tambang 7.019.837 7.019.837
USD
Jumlah liabilitas jangka panjang 573.216.237 - 573.216.237
USD
JUMLAH LIABILITAS 960.154.313 - 960.154.313
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal saham USD
739.792.644 739.792.644
Tambahan modal disetor - bersih USD
765.552.075 765.552.075
Selisih nilai dari transaksi dengan kepentingan
USD
non-pengendali (151.301) (151.301)
Rugi komprehensif lain USD
(365.412) (365.412)
Saldo laba USD
30.625.815 30.625.815
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
USD
pemilik entitas induk 1.535.453.821 - 1.535.453.821
Kepentingan non-pengendali USD
806.948.742 806.948.742
JUMLAH EKUITAS USD
2.342.402.563 - 2.342.402.563
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS USD
3.302.556.876 - 3.302.556.876
Disajikan dalam Dolar AS dan mengacu pada Laporan Keuangan Perseroan dan entitas anak untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
& Rekan.
* Estimasi anggaran proyek adalah sebesar Rp506.633.696.088 yang setara dengan US$31.958.222.
Keseluruhan nilai proyek tersebut merupakan mencakup biaya jasa yang akan dibayarkan oleh SCM kepada
MMS sebesar Rp79.615.509.117 yang setara dengan US$5.022.110 dan sisanya merupakan biaya kepada
sub-kontraktor/penyedia jasa lainnya.
12
Page 13
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dengan terlaksananya Transaksi, SCM dapat menggunakan jasa MMS yang telah memiliki rekam jejak yang
baik dan panjang dalam menyediakan jasa serupa sebagaimana diuraikan dalan Nilai Transaksi dan Ruang
Lingkup Perjanjian kepada entitas-entitas anak Perseroan lainnya. Selanjutnya, diharapakan Transaksi dapat
memberikan dukungan dan bantuan kepada SCM dalam keberhasilan pengembangan usahanya, yang pada
akhirnya menciptakan nilai tambah bagi para Pemegang Saham.
Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan yang sama
apabila Transaksi dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas Transaksi
tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Lebih lanjut, Transaksi juga lebih efektif
dan efisien apabila dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi Perseroan.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan
seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena
nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan dan entitas anak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
13
Page 14
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT Merdeka Battery Materials Tbk
Corporate Secretary
Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telepon: +62 21 3952 5581
Faksimili: +62 21 3952 5582
E-mail: corsec@merdekabattery.com
Situs Web: www.merdekabattery.com
Paraf:
14
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Merdeka Mining Servis
p.1 ×2
unresolved
org
PT Sulawesi Cahaya Mineral
p.1 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand
p.3
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.3
unresolved
org
KJPP
p.4
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.4 ×11
unresolved
person
Etty Roswhita Moelia
· Notaris
p.7
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.7 ×3
unresolved
org
HT Asia Industry Limited
p.8
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.9 ×2
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.9 ×2
unresolved
org
PT Merdeka Industri Mineral
p.9
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.13
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
3307 ms
12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SERVICE',
'description': 'adalah Transaksi penyedia jasa konstruksi '
'dan/atau jasa pertambangan kepada SCM'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah Transaksi penyedia jasa konstruksi dan/atau jasa '
'pertambangan kepada SCM',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}