Skip to content
Back to announcement

20241002_MSTI_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31731020_lamp1.pdf

Listing Text extracted MSTI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                                                                                                             JADWAL




                            PROSPEKTUS
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM PT MASTERSYSTEM INFOTAMA Tbk TAHUN 2023

                                                                       Tanggal Efektif                                                                  :                   31 Oktober 2023
                                                                       Masa Penawaran Umum                                                              :              2 – 6 November 2023
                                                                       Tanggal Penjatahan                                                               :                  6 November 2023
                                                                       Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                             :                  7 November 2023
                                                                       Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                                  :                  8 November 2023
                                                                       OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU
                                                                       TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
                                                                       ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
                                                                       ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                       PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT
                                                                       KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
                                                                       YANG KOMPETEN.
                                                                       PT Mastersystem infotama Tbk (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
                                                                       BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU
                                                                       LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
                                                                       SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI SELURUHNYA AKAN
                                                                       DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA.




                                                                                                  PT MASTERSYSTEM INFOTAMA Tbk
                                                                                                                     Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                  Solusi, integrasi dan pemeliharaan sistem teknologi informasi
                                                                                                             Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                                                                            Kantor Pusat:                                           Kantor Cabang:
                                                                                  Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt.25                            Darmo Galeria Center B-3
                                                                                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8                              Jl. Mayjen Sungkono No.75
                                                                                          Jakarta Pusat 10220                                        Surabaya 60225
                                                                                        Telepon: 021-39731111                                     Telepon: 031-5675511
                                                                                      Faksimili: 021-39731212                                    Faksimili: 031-5611155
                                                                                                               Website: www.mastersystem.co.id
                                                                                                         Email: corporate.secretary@mastersystem.co.id
                                                                                                           PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
                                                                       Sebanyak 470.823.600 (empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus) saham biasa atas nama
                                                                       yang seluruhnya adalah Saham Baru dan dikeluarkan dari portepel Perseroan, dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima
                                                                       Rupiah) setiap saham, yang mewakili sebesar 15% (lima belas persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan
                                                                       setelah Penawaran Umum Perdana Saham (“Saham Yang Ditawarkan”), dan ditawarkan kepada Masyarakat dengan
                                                                       Harga Penawaran Rp1.355 (seribu tiga ratus lima puluh lima Rupiah) setiap saham, yang harus tersedia dananya pada
                                                                       Rekening Dana Nasabah (“RDN”) pemesan sesuai dengan jumlah pemesanan yang dilakukan melalui Sistem Penawaran
                                                                       Umum Elektronik. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah sebesar Rp637.965.978.000 (enam
                                                                       ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu Rupiah).
                                                                       Bersamaan dengan Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan mengadakan Program Alokasi Saham Karyawan
                                                                       (Employee Stock Allocation atau “Program ESA”) dengan mengalokasikan saham sebanyak 6.357.600 (enam juta tiga
                                                                       ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus) saham biasa atas nama atau sebesar 1,35% (satu koma tiga lima persen) dari
                                                                       jumlah Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham.
                                                                       Perseroan juga mengadakan Program Opsi Kepemilikan Saham kepada Manajemen dan Karyawan (Management
                                                                       Employee Stock Option Program atau “Program MESOP”) dengan menerbitkan Saham Baru sebanyak-banyaknya
                                                                       80.040.000 (delapan puluh juta empat puluh ribu) saham biasa atas nama atau sebesar-besarnya 3% (tiga persen)
                                                                       dari modal ditempatkan dan disetor yang tercantum dalam perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan
                                                                       diterima menteri yang berwenang pada saat pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham, pada harga pelaksanaan yang
                                                                       akan ditentukan kemudian dengan mengacu pada ketentuan yang termaktub dalam butir V.2.2 Lampiran II Peraturan
                                                                       Pencatatan Bursa Efek.
                                                                       Informasi lebih lengkap mengenai Program ESA dan Program MESOP dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus.
                                                                       Saham Yang Ditawarkan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan
                                                                       yang telah ditempatkan dan disetor penuh, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
                                                                       sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                                                                       sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
                                                                       Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                                                                       Undang (“UUPT”) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-
                                                                       Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”).
                                                                       Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
                                                                       kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
                                                                                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK



                                                                                      PT Indo Premier Sekuritas                              PT Maybank Sekuritas Indonesia
                                                                       RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU risiko manajemen terhadap sumber
                                                                       daya manusia yang kompeten, termasuk mempertahankan dan merekrut SDM yang
                                                                       baru. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM
                                                                       PROSPEKTUS INI.
                                                                       RISIKO TERKAIT INVESTASI PADA SAHAM ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN.
                                                                       RISIKO TERKAIT INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA
                                                                       BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
                                                                       PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA
                                                                       SAHAM INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK
                                                                       YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
                                                                       INDONESIA (“KSEI”).
                                                                                               Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2023.
Page 2
I.		 PENAWARAN UMUM


Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum Perdana Saham sebanyak 470.823.600 (empat ratus
tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus) saham biasa atas nama yang seluruhnya
adalah Saham Baru dan dikeluarkan dari portepel Perseroan, dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh
lima Rupiah) setiap saham, yang mewakili sebesar 15% (lima belas persen) dari modal ditempatkan
dan disetor Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham (“Saham Yang Ditawarkan”), dan
ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran Rp1.355 (seribu tiga ratus lima puluh lima
Rupiah) setiap saham, yang harus tersedia dananya pada RDN pemesan sesuai dengan jumlah pemesanan
yang dilakukan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum
Perdana Saham ini adalah sebesar Rp637.965.978.000 (enam ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan
ratus enam puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu Rupiah).
Bersamaan dengan Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan akan mengadakan Program ESA dengan
mengalokasikan sebanyak 6.357.600 (enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus) saham
atau sebesar 1,35% (satu koma tiga lima persen) dari jumlah Saham Yang Ditawarkan dan Program
MESOP dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 80.040.000 (delapan puluh juta empat
puluh ribu) atau sebesar-besarnya 3% (tiga persen) Saham Baru dari modal ditempatkan dan disetor
yang tercantum dalam perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima menteri yang
berwenang pada saat pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham untuk Program MESOP, pada harga
pelaksanaan yang akan ditentukan kemudian dengan mengacu pada ketentuan yang termaktub dalam
butir V.2.2 Lampiran II Peraturan Pencatatan Bursa Efek.
Seluruh Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini akan memberikan kepada
pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya dari
Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen,
hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.
Saham Yang Ditawarkan dimiliki secara sah dan dalam keadaan bebas, tidak sedang dalam sengketa
dan/atau dijaminkan kepada pihak manapun serta tidak sedang ditawarkan kepada pihak lain.




                        PT MASTERSYSTEM INFOTAMA Tbk
                                      Kegiatan Usaha Utama:
                   Solusi, integrasi dan pemeliharaan sistem teknologi informasi
                              Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                            Kantor Pusat:
                                Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt.25
                                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8
                                          Jakarta Pusat 10220
                        Telepon: 021- 39731111, Faksimili: 021-39731212
                                 Website: www.mastersystem.co.id
                          Email: corporate.secretary@mastersystem.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU risiko manajemen terhadap
sumber daya manusia yang kompeten, termasuk mempertahankan
dan merekrut SDM yang baru. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA
DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO TERKAIT INVESTASI PADA SAHAM ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG
DITAWARKAN. RISIKO TERKAIT INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN SELENGKAPNYA
DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
PENAWARAN UMUM DILAKSANAKAN MELALUI E-IPO SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
PERATURAN OJK NO. 41/2020 YANG MENCAKUP PENAWARAN AWAL, PENAWARAN EFEK,
PENJATAHAN EFEK, DAN PENYELESAIAN PEMESANAN ATAS EFEK YANG DITAWARKAN.


                                                 1
Page 3
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum Penawaran Umum Perdana
Saham

Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 139 tanggal 27 Juli 2023,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0043779.AH.01.02.
TAHUN 2023 tanggal 28 Juli 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0098531
tanggal 28 Juli 2023 serta keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-0144371.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 28 Juli 2023, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp25 per Saham
                      Keterangan
                                                           Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal        (%)
Modal Dasar                                                   10.000.000.000         250.000.000.000
1. Eddy Anthony                                                  902.673.334          22.566.833.350       33,83
2. Jupri Wijaya                                                  902.673.334          22.566.833.350       33,83
3. Joko Gunawan                                                  862.653.332          21.566.333.300       32,34
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     2.668.000.000          66.700.000.000      100,00
Saham dalam Portepel                                           7.332.000.000         183.300.000.000           -


Penawaran Umum Perdana Saham

Jumlah Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham adalah sebanyak 470.823.600
(empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus) saham biasa atas nama, yang
mewakili sebesar 15% (lima belas persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan
setelah Penawaran Umum Perdana Saham.

Dengan terjualnya seluruh Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah Penawaran Umum
Perdana Saham secara proforma akan menjadi sebagai berikut:

                                               Sebelum                                 Setelah
                                  Penawaran Umum Perdana Saham            Penawaran Umum Perdana Saham
         Keterangan                 Nilai Nominal Rp25 per Saham            Nilai Nominal Rp25 per Saham
                                                 Jumlah Nilai                           Jumlah Nilai
                               Jumlah Saham                      (%)   Jumlah Saham                      (%)
                                                   Nominal                                 Nominal
Modal Dasar                     10.000.000.000 250.000.000.000          10.000.000.000 250.000.000.000
1. Eddy Anthony                    902.673.334    22.566.833.350 33,83     902.673.334    22.566.833.350 28,76
2. Jupri Wijaya                    902.673.334    22.566.833.350 33,83     902.673.334    22.566.833.350 28,76
3. Joko Gunawan                    862.653.332    21.566.333.300 32,34     862.653.332    21.566.333.300 27,48
4. Masyarakat                                -                 -     -     470.823.600    11.770.590.000 15,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan
   Disetor Penuh                 2.668.000.000    66.700.000.000 100,00   3.138.823.600    78.470.590.000 100,00
Saham dalam Portepel             7.332.000.000   183.300.000.000          6.861.176.400   171.529.410.000


Program ESA

Bersamaan dengan Penawaran Umum Perdana Saham, berdasarkan Akta No. 139/2023, Perseroan juga
mengadakan Program ESA dengan mengalokasikan saham kepada karyawan Perseroan sebesar-besarnya
10% (sepuluh persen) dari jumlah Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham
atau sebanyak-banyaknya 66.700.000 (enam puluh enam juta tujuh ratus ribu) saham. Lebih lanjut,
berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Mastersystem Infotama Tbk No. 022/SDD/X/2023 tanggal
30 Oktober 2023 (“SK ESA”), Direksi Perseroan telah menetapkan bahwa komposisi jumlah saham yang
dapat diberikan dalam Program ESA adalah sebesar 1,35% (satu koma tiga lima persen) dari jumlah
saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham, yaitu sebanyak 6.357.600 (enam juta
tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus) saham (“Saham ESA”).




                                                       2
Page 4
                               Sebelum Penawaran Umum Perdana Saham Setelah Penawaran Umum Perdana Saham
                                       dan sebelum Program ESA                  dan setelah Program ESA
        Keterangan                   Nilai Nominal Rp25 per Saham            Nilai Nominal Rp25 per Saham
                                                 Jumlah Nilai                              Jumlah Nilai
                                Jumlah Saham                      (%)   Jumlah Saham                       (%)
                                                    Nominal                                  Nominal
Modal Dasar                      10.000.000.000 250.000.000.000          10.000.000.000 250.000.000.000
1. Eddy Anthony                     902.673.334    22.566.833.350 33,83     902.673.334     22.566.833.350 28,76
2. Jupri Wijaya                     902.673.334    22.566.833.350 33,83     902.673.334     22.566.833.350 28,76
3. Joko Gunawan                     862.653.332    21.566.333.300 32,34     862.653.332     21.566.333.300 27,48
4. Masyarakat                                 -                 -     -     464.466.000     11.611.650.000 14,80
5. Program ESA                                -                 -     -       6.357.600        158.940.000   0,20
Jumlah Modal Ditempatkan dan
   Disetor Penuh                 2.668.000.000    66.700.000.000 100,00    3.138.823.600    78.470.590.000 100,00
Saham dalam Portepel             7.332.000.000   183.300.000.000           6.861.176.400   171.529.410.000


Tujuan utama dari Program ESA adalah:

a.   memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja karyawan Perseroan;
b.   untuk meningkatkan rasa memiliki karyawan terhadap Perseroan yang diharapkan dapat
     meningkatkan nilai kepada pemegang saham (shareholder value); dan
c.   bahwa diperlukan sarana/media yang dapat digunakan untuk menarik, mempertahankan dan
     memotivasi karyawan Perseroan dalam meningkatkan shareholder value.

Pelaksanaan Program ESA akan dilakukan bersamaan dengan jadwal pelaksanaan Penawaran Umum
Perdana Saham pada Harga Penawaran dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan pasti
yang terdapat dalam Peraturan No. IX.A.7.

Pihak yang melakukan pengelolaan Program ESA dari Perseroan adalah tim pengelola Program ESA,
yang terdiri dari Divisi Sekretaris Perusahaan dan Divisi Sumber Daya Manusia.

Partisipan Program ESA dan Persyaratan
a. Karyawan yang berhak untuk diberikan saham dalam Program ESA adalah karyawan dengan
     ketentuan sebagai berikut (“Peserta Program ESA”):
     -    Karyawan tetap Perseroan yang tercatat dan aktif bekerja dengan minimal masa kerja selama
          1 tahun dan aktif bekerja sampai dengan tanggal 30 September 2023 ; dan
     -    Karyawan tetap Perseroan yang tidak dalam status menjalani hukuman disiplin sedang dan
          berat pada saat implementasi program ESA.
b. Alokasi saham untuk Program ESA ditetapkan dengan periode lock-up selama 12 (dua belas) bulan
     sejak tanggal pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek (“Periode Lock-Up Program ESA”).
     Peserta Program ESA dapat memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan saham setelah Periode
     Lock-Up Program ESA berakhir.
c. Dalam hal Peserta Program ESA mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perseroan selama Periode
     Lock-Up Program ESA, Perseroan akan memberikan instruksi kepada Perusahaan Efek dimana
     Peserta Program ESA terdaftar sebagai nasabah untuk (i) melepaskan blokir saham; (ii) menjual
     saham Program ESA pada harga pasar yang berlaku; dan (iii) menerima serta mengalihkan hasil
     atas penjualan saham Program ESA tersebut (setelah dipotong pajak dan biaya lainnya) kepada
     Perseroan, tanpa hak atas klaim apapun oleh Peserta Program ESA terhadap Perseroan.
d. Dalam hal jumlah saham yang telah dialokasikan dalam Program ESA tidak terbagi habis, sisa
     saham tersebut akan dialokasikan untuk pemesanan penjatahan pasti.
e. Dalam hal Peserta Program ESA berhenti menjadi karyawan Perseroan karena meninggal dunia
     selama Periode Lock-Up Program ESA, kepesertaan karyawan yang bersangkutan tidak menjadi
     gugur dan saham yang diperolehnya melalui Program ESA tetap dapat dimiliki oleh ahli waris dari
     karyawan yang bersangkutan dengan memperhatikan dengan ketentuan Program ESA (termasuk
     ketentuan sehubungan Periode Lock-Up Progam ESA).
f. Dalam hal Peserta Program ESA mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perseroan atau tidak
     lagi memenuhi kriteria sebelum tanggal distribusi saham, maka kepesertaannya dalam Program
     ESA menjadi batal dan saham yang sudah dialokasikan untuk karyawan tersebut akan dialokasikan
     kepada Peserta Program ESA lainnya sesuai dengan diskresi Perseroan.




                                                        3
Page 5
g.   Seluruh saham dalam Program ESA memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
     dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas
     pembagian dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, hak untuk menghadiri dan mengeluarkan
     suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan hak memesan efek terlebih dahulu sesuai
     dengan ketentuan dalam UUPT dan UUPM.
h.   Dalam hal terdapat ketentuan yang belum diatur dalam SK ESA, maka Direksi dapat mengeluarkan
     surat keputusan lanjutan dengan memperhatikan arahan dan masukan dari Dewan Komisaris
     Perseroan untuk mengatur hal-hal tersebut.

Tata Cara Pemesanan:
Peserta Program ESA yang mendapatkan alokasi saham ESA akan menerima pemberitahuan dari
Perseroan untuk ikut serta dalam Program ESA pada masa Penawaran Awal dan diwajibkan untuk
melakukan tindakan-tindakan administratif yang diperlukan sehubungan dengan Program ESA.
Selanjutnya, Perseroan akan menyampaikan daftar Peserta Program ESA serta jumlah saham dalam
Program ESA kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

Aspek Perpajakan Program ESA:
Pajak yang timbul atas penerbitan dan kepemilikan saham ditanggung oleh Peserta Program ESA.

Pengunduran Diri:
a. Dalam hal Peserta Program ESA mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perseroan selama Periode
    Lock-Up Program ESA, Perseroan akan memberikan instruksi kepada Perusahaan Efek dimana
    Peserta Program ESA terdaftar sebagai nasabah untuk (i) melepaskan blokir saham; (ii) menjual
    saham Program ESA pada harga pasar yang berlaku; dan (iii) menerima serta mengalihkan hasil
    atas penjualan saham Program ESA tersebut (setelah dipotong pajak dan biaya lainnya) kepada
    Perseroan, tanpa hak atas klaim apapun oleh Peserta Program ESA terhadap Perseroan.
b. Dalam hal jumlah saham yang telah dialokasikan dalam Program ESA tidak terbagi habis, sisa
    saham tersebut akan dialokasikan untuk pemesanan penjatahan pasti.
c. Dalam hal Peserta Program ESA berhenti menjadi karyawan Perseroan karena meninggal dunia
    selama Periode Lock-Up Program ESA, kepesertaan karyawan yang bersangkutan tidak menjadi
    gugur dan saham yang diperolehnya melalui Program ESA tetap dapat dimiliki oleh ahli waris dari
    karyawan yang bersangkutan dengan memperhatikan dengan ketentuan Program ESA (termasuk
    ketentuan sehubungan Periode Lock-Up Progam ESA)
d. Dalam hal Peserta Program ESA mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perseroan atau tidak
    lagi memenuhi kriteria sebelum tanggal distribusi saham, maka kepesertaannya dalam Program
    ESA menjadi batal dan saham yang sudah dialokasikan untuk karyawan tersebut akan dialokasikan
    kepada Peserta Program ESA lainnya sesuai dengan diskresi Perseroan.
e. Seluruh saham dalam Program ESA memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
    dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas
    pembagian dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, hak untuk menghadiri dan mengeluarkan
    suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan hak memesan efek terlebih dahulu sesuai
    dengan ketentuan dalam UUPT dan UUPM.

Program MESOP

Berdasarkan Akta No. 139/2023, pemegang saham Perseroan juga telah menyetujui rencana Perseroan
untuk melaksanakan Program MESOP yang dilaksanakan bersamaan dengan tanggal Penawaran Umum
Perdana Saham kepada manajemen dan karyawan Perseroan dengan komposisi jumlah saham yang
terdiri dari sebanyak-banyaknya sebesar 3% (tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan, yaitu sebanyak-banyaknya 80.040.000 (delapan puluh juta empat puluh ribu) saham
atau jumlah lainnya yang ditentukan setelah pelaksanaan Penawaran Awal. Alokasi Program MESOP
bagi Peserta Program MESOP akan ditetapkan sebelum tanggal pendistribusiannya.

Dengan asumsi saham Program MESOP seluruhnya dilaksanakan oleh Peserta Program MESOP, maka
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Program
MESOP secara proforma akan menjadi sebagai berikut:




                                                 4
Page 6
                               Setelah Penawaran Umum Perdana Saham Setelah Penawaran Umum Perdana Saham
                                        dan Setelah Program ESA                 dan Setelah Program MESOP
        Keterangan                   Nilai Nominal Rp25 per Saham              Nilai Nominal Rp25 per Saham
                                                  Jumlah Nilai                              Jumlah Nilai
                               Jumlah Saham                        (%)    Jumlah Saham                      (%)
                                                     Nominal                                  Nominal
Modal Dasar                     10.000.000.000 250.000.000.000             10.000.000.000 250.000.000.000
1. Eddy Anthony                    902.673.334      22.566.833.350 28,76      902.673.334    22.566.833.350 28,04
2. Jupri Wijaya                    902.673.334      22.566.833.350 28,76      902.673.334    22.566.833.350 28,04
3. Joko Gunawan                    862.653.332      21.566.333.300 27,48      862.653.332    21.566.333.300 26,80
4. Masyarakat                      464.466.000      11.611.650.000 14,80      464.466.000    11.611.650.000 14,43
5. Program ESA                        6.357.600        158.940.000   0,20       6.357.600       158.940.000   0,20
6. Program MESOP                               -                 -      -      80.040.000     2.001.000.000   2,49
Jumlah Modal Ditempatkan dan
   Disetor Penuh                 3.138.823.600    78.470.590.000 100,00    3.218.863.600    80.471.590.000 100,00
Saham dalam Portepel             6.861.176.400   171.529.410.000           6.781.136.400   169.528.410.000      -


Tujuan Pelaksanaan:
Tujuan utama dari Program MESOP adalah untuk memberikan memberikan penghargaan dan insentif
kepada manajemen dan karyawan dalam jangka panjang atas kontribusinya kepada Perseroan yang
diharapkan dapat menciptakan keselarasan kepentingan Perseroan dengan kepentingan manajemen
dan karyawan, meningkatkan loyalitas untuk mempertahankan manajemen dan karyawan kunci, dan
meningkatkan rasa memiliki manajemen dan karyawan terhadap Perseroan yang tinggi, yang pada
akhirnya akan meningkatkan motivasi dan kinerja.

Partisipan Program MESOP dan Persyaratan:
Program MESOP dapat diberikan kepada Direksi dan karyawan Perseroan sebagaimana diatur dengan
ketentuan berikut:
a. Anggota Direksi Perseroan yaitu yang menjabat pada saat penerbitan hak opsi.
b. Karyawan yang dapat mengikuti Program MESOP adalah yang mengikuti ketentuan yang diatur
     sebagai berikut:
     -   Karyawan tetap Perseroan dengan kriteria tertentu sebagaimana ditetapkan dalam suatu
         keputusan Direksi atau perwakilannya.
     -   Karyawan tetap Perseroan dengan kriteria tertentu yang tidak dalam status menjalani hukuman
         disiplin sedang dan berat pada saat implementasi program MESOP.

Periode Pelaksanaan:
Sesuai dengan ketentuan butir V.2.1. dari Lampiran II Peraturan Pencatatan Bursa Efek, periode
pelaksanaan Program MESOP akan dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam setahun. Perseroan
akan menetapkan periode pelaksanaan dengan ketentuan yang diatur sebagai berikut:
-   Hak opsi pembelian saham akan diterbitkan oleh Perseroan dalam waktu 3 tahun setelah tanggal
    pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
-   Hak opsi yang diterbitkan dalam setiap tahap akan dikenakan masa tunggu (vesting period) sedikitnya
    selama 1 bulan sejak tanggal penerbitannya dengan demikian hak opsi yang didistribusikan kepada
    peserta program MESOP hanya dapat dilaksanakan untuk membeli saham baru setelah berakhirnya
    vesting period.
-   Perseroan akan menetapkan periode pelaksanaan (window exercise) sebanyak-banyaknya 2 kali
    per tahun selama umur opsi setelah berakhirnya vesting period.

Harga Pelaksanaan:
Harga Pelaksanaan Program MESOP akan ditetapkan sesuai dengan dan berdasarkan ketentuan butir
V.2.2 dari Lampiran II Peraturan Pencatatan Bursa Efek, yakni paling sedikit 90% (sembilan puluh
perseratus) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima)
Hari Bursa berturut-turut di pasar reguler Bursa Efek sebelum tanggal permohonan pencatatan.

Ketentuan pelaksanaan atas Program MESOP telah disetujui oleh para pemegang saham Perseroan
berdasarkan Akta No. 139/2023 dan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 005/SDK/
VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023.




                                                        5
Page 7
Informasi mengenai program MESOP yang disyaratkan dalam SEOJK No. 33/2022 sebagaimana relevan
telah tercantum dalam Prospektus ini yang mencakup informasi terkait pelaksanaan program MESOP,
antara lain, jumlah efek dan mekanisme pelaksanaan program, ringkasan persyaratan program, kriteria
karyawan/anggota Direksi yang dapat memenuhi syarat dalam program MESOP, dan periode penawaran
efek.

Pencatatan Saham Perseroan Di BEI

Bersamaan dengan pencatatan sebanyak 470.823.600 (empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus
dua puluh tiga ribu enam ratus) saham biasa atas nama yang merupakan saham baru Perseroan, yang
seluruhnya ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, Perseroan juga akan mencatatkan
seluruh saham yang dimiliki pemegang saham pendiri pada BEI. Dengan demikian seluruh jumlah saham
yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI menjadi sebanyak 3.138.823.600 (tiga miliar seratus tiga
puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus) saham atau sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum Perdana Saham
dan pelaksanaan Program ESA.

Selanjutnya Perseroan juga akan mencatatkan sebanyak-banyaknya 80.040.000 (delapan puluh juta empat
puluh ribu) saham biasa atas nama yang akan dikeluarkan dari portepel untuk Program MESOP. Dengan
demikian, seluruh saham yang akan dicatatkan di BEI berjumlah sebanyak-banyaknya 3.218.863.600
(tiga miliar dua ratus delapan belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus) saham biasa
atas nama atau sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
Penawaran Penawaran Umum Perdana Saham, Program ESA, dan Program MESOP.

Rencana pencatatan saham Perseroan di BEI telah mendapatkan persetujuan dari BEI sesuai dengan
Surat BEI No. S-08514/BEI.PP3/10-2023 tanggal 5 Oktober 2023 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek Bersifat Ekuitas PT Mastersystem Infotama Tbk. Apabila Perseroan tidak memenuhi persyaratan
pencatatan yang ditetapkan oleh BEI, maka Penawaran Umum Perdana Saham ini batal demi hukum dan
pembayaran pesanan saham tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan UUPM
dan Peraturan No. IX.A.2.

Pembatasan penjualan saham yang diterbitkan sebelum Penawaran Umum Perdana Saham

Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan OJK No. 25/2017, setiap pihak yang memperoleh saham dari Perseroan
dengan harga di bawah Harga Penawaran dalam jangka waktu enam bulan sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan
saham Perseroan sampai dengan delapan bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
Sehubungan dengan hal tersebut, tidak terdapat pemegang saham Perseroan yang dilarang untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan saham miliknya sampai dengan delapan bulan setelah
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.

Lebih lanjut, berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing (i) Eddy Anthony; (ii) Jupri Wijaya; dan
(iii) Joko Gunawan tanggal 9 Oktober 2023, masing-masing (i) Eddy Anthony; (ii) Jupri Wijaya; dan
(iii) Joko Gunawan menyatakan bahwa dirinya sebagai bagian dari kelompok yang terorganisasi yang
merupakan pengendali (sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (4) Peraturan OJK No. 9/
POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka) dari Perseroan tidak akan mengalihkan
pengendaliannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada Perseroan dalam jangka waktu
12 bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.




                                                  6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published2 Oct 2024
Pages7
Characters37,316
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MASTERSYSTEM INFOTAMA Tbk p.1 ×14
linked person Eddy Anthony p.3 ×6
linked person Jupri Wijaya p.3 ×6
linked person Joko Gunawan p.3 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible — Program ESA p.1 ×61
unresolved org PT Mastersystem p.1
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1
unresolved org PT Maybank Sekuritas Indonesia RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI p.1
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result