Back to announcement
20241001_BNII_Informasi Transaksi Afiliasi_31730707_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BNIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.939
| PTBank Maybank Indonesia Toke Sentral Senayan III Jl. Asia Afrika No. 8 Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta 10270, Indonesia Telephone 462212922 8888 Facsimile 462212922 8799 www.maybank.co.id No. 5.2024. 281/MBI/DIR COMPLIANCE Jakarta, 1 Oktober 2024 Kepada Yth. 1. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Departemen Keuangan RI JL. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Up. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK 2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 JL Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Up. Yth. Direktur Penilaian Perusahaan Perihal: Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. (“Perseroan”) Dengan hormat, Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), dan Peraturan PT Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini disampaikan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan oleh Perseroan dengan Malayan Banking Berhad (“Transaksi”), dengan uraian sebagai berikut: 1) Uraian tentang Transaksi: 1 Tanggal Transaksi Pada tanggal 27 September 2024, Perseroan melakukan Transaksi berupa Pembayaran Reimbursement atas Biaya Grand Launching Co-Branding Partnership Manchester United dari Perseroan kepada Malayan Banking Berhad (“MBB”). ii Obyek Transaksi Obyek Transaksi adalah Pembayaran Reimbursement atas Biaya Grand Launching Co-Branding Partnership Manchester United dari Perseroan kepada MBB. Besaran Biaya Grand Launching Co-Branding Partnership Manchester United yang menjadi kewajiban Perseroan adalah sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah). Perseroan berkewajiban untuk melakukan pembayaran reimbursement Biaya Grand Launching Co-Branding Partnership Manchester United kepada MBB. iii. Nilai Transaksi Nilai Transaksi adalah sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) dimana jumlah ini merupakan besaran Biaya Grand Launching Co-Branding Partnership yang menjadi kewajiban Perseroan. No. 5.2024. 281 /MBI/DIR COMPLIANCE 1/2
Page 2 OCR 0.933
iv. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perseroan Pihak-pihak dalam Transaksi ini adalah: - Perseroan selaku Penerima Jasa: dan - MBB selaku Pemberi Jasa Ws Sifat Hubungan Afiliasi dari pihak yang melakukan Transaksi dengan Perseroan Hubungan Afiliasi Antara Perseroan dan MBB didasarkan pada hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. MBB adalah Pemegang Saham Utama dari Perseroan. 2) Pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi tersebut dibandingkan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis dengan pihak non afiliasi adalah: - Transaksi Afiliasi dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan sinergi antara Maybank Group, - Transaksi Afiliasi juga memberikan manfaat efisiensi bagi Perseroan. 3) Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah menyatakan dalam Surat Pernyataan terlampir bahwa: m bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam laporan ini, - seluruh informasi atau fakta material yang relevan terkait dengan laporan ini telah disampaikan dengan benar, dan tidak ada informasi penting atau fakta material lainnya yang berhubungan dengan Transaksi tersebut yang tidak dikemukakan dalam laporan ini yang dapat menyebabkan informasi dalam laporan ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan, 5 baik secara pribadi maupun korporasi tidak memiliki benturan kepentingan terhadap Transaksi ini, dan dilaksanakan dengan pertimbangan bisnis yang telah dilakukan Perseroan. Demikian disampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, te PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. Direksi YA u—— Effendi Irvandi Ferizal Direktlir Direktur Tembusan kepada Yth: - Dewan Komisaris PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. CCA No. 5.2024. 281 /MBI/DIR COMPLIANCE 2/2
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Keuangan RI
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Nomor I-E
p.1
unresolved
person
Effendi Irvandi Ferizal
· Direktlir Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
Direktlir
· Direktur
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
119 ms
13 Sep 2026 16:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}