Skip to content
Back to announcement

20260605_BLUE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32097894_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review BLUE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.949
MALA MUKTI, S.H., LL.M.
NOTARIS
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Nomor : 211/Srt/VI/2026 Jakarta, 4 Juni 2026

Hal Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk.

Kepada Yth:

PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk.
Komplek Ruko Sunter Nirwana Asri II
Blok A Nomor 110

Sunter Agung, Tanjung Priok

Jakarta Utara

Jakarta 14350, Indonesia

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “RUPS Tahunan”) PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk., berkedudukan di
Jakarta Utara (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari, tanggal : Kamis, 4 Juni 2026

Waktu : Pukul 14.37 W.LB. s/d 15.16 W.LB

Tempat : DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran, Ruang Cendana 1 & 2
Jl. Griya Utama No. 1 Blok B, Sunter Agung
Jakarta Utara 14350

Mata Acara RUPS Tahunan adalah:

1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Direksi atas Kegiatan
Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku
2025, serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
dilakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,

2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025,

3. Penetapan Remunerasi (gaji atau honorarium dan tunjangan) anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026
dan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi Direksi
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026,

4. Penunjukan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2026, serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik

1

AXA Tower Lantai 27 # 06, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta 12940, Telp. (021) 3005 6229, Fax. (021) 3005 6373

Page 2 OCR 0.950
tersebut, serta persyaratan lain penunjukannya, dengan memperhatikan rekomendasi
dari Komite Audit Perseroan.

RUPS Tahunan dihadiri oleh:

a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah baik secara fisik maupun melalui
platform eASY.KSEI sebanyak 369.594.900 (tiga ratus enam puluh sembilan juta lima
ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus) saham atau mewakili 88,4198325Y6
(delapan puluh delapan koma empat satu sembilan delapan tiga dua lima persen) dari
418.000.000 (empat ratus delapan belas juta) saham yang merupakan seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan
memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Mei 2026 yang
ditutup pada pukul 16.00 WIB.

b. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

-Dewan Komisaris:

-Komisaris Utama ! Tuan RUDY TASRIF,
-Direksi:
-Direktur Utama : Tuan HERMAN TANSRI,

Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan RUPS Tahunan telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Pasal 13, 14, dan 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan Pasal 21 ayat 3, 4 dan 7 Anggaran Dasar
Perseroan yaitu sebagai berikut:

- Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya RUPS Tahunan beserta
mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia dengan
surat Perseroan Nomor 016/BPP/DD/0426 pada tanggal 20 April 2026,

- Pengumuman kepada pemegang saham perihal diselenggarakannya RUPS Tahunan
melalui (i) situs web eASY.KSEI, (ii) situs web Bursa Efek Indonesia, dan (iii) situs
web Perseroan, , seluruhnya dilakukan pada tanggal 28 April 2026,

- Pemanggilan RUPS Tahunan melalui (i) situs web eASY.KSEI, Gi) situs web Bursa
Efek Indonesia, dan (iii) situs web Perseroan,, seluruhnya dilakukan pada tanggal 13
Mei 2026 serta Ralat Pemanggilan pada tanggal 3 Juni 2026.

Dalam RUPS Tahunan telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang berkaitan dengan Mata Acara
RUPS Tahunan.

Tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham/kuasa pemegang saham dalam setiap mata
acara RUPS Tahunan.

Adapun mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara RUPS Tahunan adalah

musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan diambil dengan pemungutan suara.

2

Page 3 OCR 0.960
Keputusan RUPS Tahunan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS Tahunan.

Bagi pemegang saham yang hadir, baik secara fisik maupun secara elektronik, yang
memberikan suara abstain atau secara elektronik tidak memasukkan pilihan suara atau abstain
dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.

Dalam RUPS Tahunan telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

I. Dalam Mata Acara Pertama, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

1.

Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk
Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025:

2. Menyetujui dan mengesahkan:

a. Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31
Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
JOHANNES JUARA & REKAN sesuai dengan Laporan Nomor:
00023/2.1007/AU.1/05/1972-1/1/11/2026 tanggal 12 Februari 2026,

b. Laporan Tugas Pengawasan dari Dewan Komisaris untuk tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2025,

Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acguit et
decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala
tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
jalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025,
sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan
Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, kecuali
perbuatan penipuan, penggelapan atau tindakan pidana lainnya.

Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali
keputusan-keputusan dalam mata acara Pertama RUPS Tahunan, dalam satu
atau beberapa akta pernyataan keputusan rapat di hadapan Notaris, yang mana
persetujuan atas Laporan Tahunan tersebut disampaikan kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia untuk memperoleh suatu penerimaan
pemberitahuan data Perseroan

II. Dalam Mata Acara Kedua, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

Penggunaan Laba Bersih untuk Tahun Buku 2025 sebagai berikut:

1.

Sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) disisihkan untuk dana
cadangan Perseroan sesuai dengan Pasal 70 Undang-undang No.40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas.

Sebesar Rp14.212.000.000,00 (empat belas miliar dua ratus dua belas juta

3
Page 4 OCR 0.957
rupiah) sebagai dividen tunai dan atau sebesar Rp.34,00 (tiga puluh empat
rupiah) per lembar saham.

Direksi diberikan kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal-hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen tersebut termasuk namun
tidak terbatas antara lain mengatur tata cara pembagian dividen tunai serta
mengumumkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Saldo laba bersih tahun berjalan sebesar Rp. 223.023.343,00 (dua ratus dua
puluh tiga juta dua puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah) dicatat
sebagai laba ditahan Perseroan.

III. Dalam Mata Acara Ketiga, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

1.

Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota
Direksi Perseroan:

Menyetujui untuk menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para
anggota Dewan Komisaris Perseroan,

Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menentukan pembagian gaji, honorarium dan tunjangan lainnya di
antara masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

IV. Dalam Mata Acara Keempat, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat
memutuskan:

1.

Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang
akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, dengan
kriteria sebagai berikut:

1 Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,
ii Tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan,
iii. Tidak tersangkut perkara dengan Perseroan, anak perusahaan, afiliasi,

induk perusahaan, Direktur atau Komisaris Perseroan,

Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan lain penunjukan tersebut.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta Risalah Rapat Umum
Page 5 OCR 0.952
Pemegang Saham Tahunan yang dibuat oleh saya, Notaris, pada tanggal 4 Juni 2026, Akta
Nomor 22, yang akan segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

Hormat saya,

MALAN UKTI, S.H., LL.M.
Notaris di Jakarta

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published5 Jun 2026
Pages5
Characters9,223
Text sourceOCR
OCR confidence0.953

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BERKAH PRIMA PERKASA Tbk. p.1 ×8
linked person RUDY TASRIF p.2
linked person HERMAN TANSRI · Direktur Utama p.2
possible person Prof. Dr. Satrio p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person MALA MUKTI p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik JOHANNES JUARA & REKAN p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik JOHANNES JUARA p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved person MALAN UKTI p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 46 ms 13 Sep 2026 14:16

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result