Back to announcement
20260605_BLUE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32097894_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review BLUESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.949
MALA MUKTI, S.H., LL.M. NOTARIS DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Nomor : 211/Srt/VI/2026 Jakarta, 4 Juni 2026 Hal Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk. Kepada Yth: PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk. Komplek Ruko Sunter Nirwana Asri II Blok A Nomor 110 Sunter Agung, Tanjung Priok Jakarta Utara Jakarta 14350, Indonesia Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “RUPS Tahunan”) PT BERKAH PRIMA PERKASA Tbk., berkedudukan di Jakarta Utara (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari, tanggal : Kamis, 4 Juni 2026 Waktu : Pukul 14.37 W.LB. s/d 15.16 W.LB Tempat : DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran, Ruang Cendana 1 & 2 Jl. Griya Utama No. 1 Blok B, Sunter Agung Jakarta Utara 14350 Mata Acara RUPS Tahunan adalah: 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Direksi atas Kegiatan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025, serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 3. Penetapan Remunerasi (gaji atau honorarium dan tunjangan) anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi Direksi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, 4. Penunjukan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik 1 AXA Tower Lantai 27 # 06, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta 12940, Telp. (021) 3005 6229, Fax. (021) 3005 6373
Page 2 OCR 0.950
tersebut, serta persyaratan lain penunjukannya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan. RUPS Tahunan dihadiri oleh: a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah baik secara fisik maupun melalui platform eASY.KSEI sebanyak 369.594.900 (tiga ratus enam puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus) saham atau mewakili 88,4198325Y6 (delapan puluh delapan koma empat satu sembilan delapan tiga dua lima persen) dari 418.000.000 (empat ratus delapan belas juta) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Mei 2026 yang ditutup pada pukul 16.00 WIB. b. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan: -Dewan Komisaris: -Komisaris Utama ! Tuan RUDY TASRIF, -Direksi: -Direktur Utama : Tuan HERMAN TANSRI, Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan RUPS Tahunan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 13, 14, dan 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan Pasal 21 ayat 3, 4 dan 7 Anggaran Dasar Perseroan yaitu sebagai berikut: - Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya RUPS Tahunan beserta mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia dengan surat Perseroan Nomor 016/BPP/DD/0426 pada tanggal 20 April 2026, - Pengumuman kepada pemegang saham perihal diselenggarakannya RUPS Tahunan melalui (i) situs web eASY.KSEI, (ii) situs web Bursa Efek Indonesia, dan (iii) situs web Perseroan, , seluruhnya dilakukan pada tanggal 28 April 2026, - Pemanggilan RUPS Tahunan melalui (i) situs web eASY.KSEI, Gi) situs web Bursa Efek Indonesia, dan (iii) situs web Perseroan,, seluruhnya dilakukan pada tanggal 13 Mei 2026 serta Ralat Pemanggilan pada tanggal 3 Juni 2026. Dalam RUPS Tahunan telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang berkaitan dengan Mata Acara RUPS Tahunan. Tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham/kuasa pemegang saham dalam setiap mata acara RUPS Tahunan. Adapun mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara RUPS Tahunan adalah musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara. 2
Page 3 OCR 0.960
Keputusan RUPS Tahunan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS Tahunan. Bagi pemegang saham yang hadir, baik secara fisik maupun secara elektronik, yang memberikan suara abstain atau secara elektronik tidak memasukkan pilihan suara atau abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dalam RUPS Tahunan telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: I. Dalam Mata Acara Pertama, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan: 1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025: 2. Menyetujui dan mengesahkan: a. Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik JOHANNES JUARA & REKAN sesuai dengan Laporan Nomor: 00023/2.1007/AU.1/05/1972-1/1/11/2026 tanggal 12 Februari 2026, b. Laporan Tugas Pengawasan dari Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acguit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan atau tindakan pidana lainnya. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali keputusan-keputusan dalam mata acara Pertama RUPS Tahunan, dalam satu atau beberapa akta pernyataan keputusan rapat di hadapan Notaris, yang mana persetujuan atas Laporan Tahunan tersebut disampaikan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia untuk memperoleh suatu penerimaan pemberitahuan data Perseroan II. Dalam Mata Acara Kedua, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan: Penggunaan Laba Bersih untuk Tahun Buku 2025 sebagai berikut: 1. Sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) disisihkan untuk dana cadangan Perseroan sesuai dengan Pasal 70 Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sebesar Rp14.212.000.000,00 (empat belas miliar dua ratus dua belas juta 3
Page 4 OCR 0.957
rupiah) sebagai dividen tunai dan atau sebesar Rp.34,00 (tiga puluh empat rupiah) per lembar saham. Direksi diberikan kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen tersebut termasuk namun tidak terbatas antara lain mengatur tata cara pembagian dividen tunai serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saldo laba bersih tahun berjalan sebesar Rp. 223.023.343,00 (dua ratus dua puluh tiga juta dua puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah) dicatat sebagai laba ditahan Perseroan. III. Dalam Mata Acara Ketiga, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan: 1. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan: Menyetujui untuk menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan, Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan pembagian gaji, honorarium dan tunjangan lainnya di antara masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. IV. Dalam Mata Acara Keempat, dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan: 1. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, dengan kriteria sebagai berikut: 1 Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, ii Tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan, iii. Tidak tersangkut perkara dengan Perseroan, anak perusahaan, afiliasi, induk perusahaan, Direktur atau Komisaris Perseroan, Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain penunjukan tersebut. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta Risalah Rapat Umum
Page 5 OCR 0.952
Pemegang Saham Tahunan yang dibuat oleh saya, Notaris, pada tanggal 4 Juni 2026, Akta Nomor 22, yang akan segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat saya, MALAN UKTI, S.H., LL.M. Notaris di Jakarta
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
MALA MUKTI
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik JOHANNES JUARA & REKAN
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik JOHANNES JUARA
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
MALAN UKTI
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
46 ms
13 Sep 2026 14:16
no text layer - needs OCR