Skip to content
Back to announcement

20260605_PPLN_Laporan Hasil Pemeringkatan_32097735_lamp2.pdf

Other Needs review PPLN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Jakarta, 3 Juni 2026

Nomor           :    RC-0744/PEF-DIR/VI/2026
Lampiran        :    5 (lima) berkas
Klasifikasi     :    Terbatas
Perihal         :    Surat Pengantar Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Ijarah
                     Berkelanjutan, serta Draft Rating Summary PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Yth. Bapak Darmawan Prasodjo
Direktur Utama
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Jalan Trunojoyo Blok M 1/135
Kebayoran Baru
JAKARTA 12160

Dengan hormat,

Sehubungan dengan telah selesainya proses Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan dan berdasarkan kajian terhadap seluruh data dan informasi yang kami peroleh dan hasil pembahasan oleh Komite
Pemeringkatan pada hari Selasa, 2 Juni 2026, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

       1.   Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan.

       2.   Draft Rating Summary. Kami membutuhkan input dari Perusahaan untuk menghindari adanya kesalahan dalam mencantumkan
            data-data dan informasi yang bersifat rahasia. Opini di dalam Rating Summary tersebut sepenuhnya merupakan hak PEFINDO.
            Kami harapkan juga Perusahaan dapat memberikan input Rating Summary terlampir dan dapat kami terima paling lambat 1
            (satu) hari setelah tanggal surat ini. Dalam hal Perusahaan memerlukan tambahan penjelasan tentang Draft Rating Summary
            terlampir, mohon tidak ragu-ragu untuk menghubungi kami atau Tim Analis kami yaitu Saudara Adib Ibnu Yasa dan Saudara
            Kresna Piet Wiryawan.

Perusahaan dapat segera melaporkan seluruh hasil pemeringkatan yang disampaikan PEFINDO bersama dengan surat ini kepada pihak-
pihak terkait, termasuk Regulator, sesuai ketentuan yang berlaku. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan
dari keterlambatan atau kelalaian Perusahaan dalam menyampaikan hasil pemantauan pemeringkatan kepada pihak-pihak terkait,
termasuk namun tidak terbatas pada Regulator.

Dalam menetapkan peringkat, PEFINDO menerima seluruh data dan informasi termasuk informasi mengenai fakta material sebagaimana
yang telah ditetapkan dalam perjanjian pemeringkatan dan mengandalkan pihak yang meminta pemeringkatan dan/atau pihak lainnya
yang bertanggung jawab untuk menyampaikan data dan informasi yang akurat dan lengkap. Dalam rangka pemenuhan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK/2021 terkait dengan pemantauan terus menerus atas peringkat yang dipublikasikan dan merujuk
pada pasal 3.3 Perjanjian Pemeringkatan dan pasal 38.e POJK Nomor 24/POJK/2021, Perusahaan berkewajiban untuk menyampaikan
Informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan kepada PEFINDO paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
adanya Informasi atau Fakta Material tersebut.

PEFINDO berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan ISO 37001:2016, dengan
menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeringkatan. Sebagai bagian dari komitmen ini, seluruh
pegawai PEFINDO dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan untuk memastikan semua kegiatan
pemeringkatan bebas dari praktik penyuapan. Apabila terdapat pegawai PEFINDO yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut,
dapat dilaporkan melalui whistleblowing system PEFINDO www.pefindo.com atau ke alamat email compliance@pefindo.co.id.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




 Irmawati                                                      Hendro Utomo
 Direktur Utama                                                Direktur




/rka                                                                                               Rev. 01
Page 2
Jakarta, 3 Juni 2026

Nomor             :    RC-0745/PEF-DIR/VI/2026
Klasifikasi       :    Terbatas
Perihal           :    Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2017 Seri C, Tahap II Tahun 2017
                       Seri C dan Seri D, Tahap III Tahun 2018 Seri C, Seri D, dan Seri E; Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2018 Seri
                       C, Seri D, dan Seri E, Tahap II Tahun 2018 Seri C, Seri D, dan Seri E, Tahap III Tahun 2019 Seri D, Seri E, dan Seri F,
                       Tahap IV Tahun 2019 Seri C, Seri D, dan Seri E, Tahap V Tahun 2019 Seri B, Seri C, Seri D, dan Seri E, Tahap VI Tahun
                       2020 Seri B, Seri C, Seri D, dan Seri E, Tahap VII Tahun 2020 Seri C dan Seri D; serta Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
                       I Tahun 2020 Seri B, Seri C, Seri D, dan Seri E PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Periode 2 Juni 2026 sampai
                       dengan 1 Juni 2027

Yth. Bapak Darmawan Prasodjo
Direktur Utama
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Jalan Trunojoyo Blok M 1/135
Kebayoran Baru
JAKARTA 12160

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 2 Juni 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                         idAAA
                                                                                       (Triple A)

terhadap Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2017 Seri C, Tahap II Tahun 2017 Seri C dan Seri D, Tahap III Tahun 2018 Seri C, Seri
D, dan Seri E; Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2018 Seri C, Seri D, dan Seri E, Tahap II Tahun 2018 Seri C, Seri D, dan Seri E,
Tahap III Tahun 2019 Seri D, Seri E, dan Seri F, Tahap IV Tahun 2019 Seri C, Seri D, dan Seri E, Tahap V Tahun 2019 Seri B, Seri C, Seri D,
dan Seri E, Tahap VI Tahun 2020 Seri B, Seri C, Seri D, dan Seri E, Tahap VII Tahun 2020 Seri C dan Seri D; serta Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap I Tahun 2020 Seri B, Seri C, Seri D, dan Seri E PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) senilai Rp16.603.650.000.000,00 (enam
belas triliun enam ratus tiga miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk periode 2 Juni 2026 sampai dengan 1 Juni 2027. Peringkat
tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.

“Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




 Irmawati                                                                              Hendro Utomo
 Direktur Utama                                                                        Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan dipe roleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelen gkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                     Rev. 01
Page 3
Jakarta, 3 Juni 2026

Nomor             :    RC-0746/PEF-DIR/VI/2026
Klasifikasi       :    Terbatas
Perihal           :    Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2017 Seri B, Tahap II Tahun
                       2017 Seri B dan Seri C, Tahap III Tahun 2018 Seri B, Seri C, dan Seri D; Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Tahap I Tahun
                       2018 Seri C, Seri D, dan Seri E, Tahap II Tahun 2018 Seri C dan Seri D, Tahap III Tahun 2019 Seri D, Seri E, dan Seri F,
                       Tahap IV Tahun 2019 Seri C, Seri D, dan Seri E, Tahap V Tahun 2019 Seri B, Seri C, Seri D, dan Seri E, Tahap VI Tahun
                       2020 Seri A, Seri B, Seri C, dan Seri D; serta Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 Seri B, Seri C, Seri D,
                       dan Seri E PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Periode 2 Juni 2026 sampai dengan 1 Juni 2027

Yth. Bapak Darmawan Prasodjo
Direktur Utama
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Jalan Trunojoyo Blok M 1/135
Kebayoran Baru
JAKARTA 12160

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 2 Juni 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                      idAAA(sy)
                                                                                 (Triple A Syariah)

terhadap Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2017 Seri B, Tahap II Tahun 2017 Seri B dan Seri C, Tahap III Tahun 2018 Seri B,
Seri C, dan Seri D; Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2018 Seri C, Seri D, dan Seri E, Tahap II Tahun 2018 Seri C dan Seri D,
Tahap III Tahun 2019 Seri D, Seri E, dan Seri F, Tahap IV Tahun 2019 Seri C, Seri D, dan Seri E, Tahap V Tahun 2019 Seri B, Seri C, Seri D,
dan Seri E, Tahap VI Tahun 2020 Seri A, Seri B, Seri C, dan Seri D; serta Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 Seri B, Seri
C, Seri D, dan Seri E PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) senilai Rp3.942.500.000.000,00 (tiga triliun sembilan ratus empat puluh
dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk periode 2 Juni 2026 sampai dengan 1 Juni 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data
dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.

“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idAAA(sy) adalah instrumen dengan peringkat paling tinggi yang diberikan oleh PEFINDO.
Kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten
Indonesia lainnya adalah superior.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




 Irmawati                                                                              Hendro Utomo
 Direktur Utama                                                                        Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (bai k keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan dipe roleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya da ri pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                      Rev. 01
Page 4
Jakarta, 3 Juni 2026

Nomor             :    RC-0747/PEF-DIR/VI/2026
Klasifikasi       :    Terbatas
Perihal           :    Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B PT Perusahaan
                       Listrik Negara (Persero) Periode 2 Juni 2026 sampai dengan 1 Agustus 2026

Yth. Bapak Darmawan Prasodjo
Direktur Utama
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Jalan Trunojoyo Blok M 1/135
Kebayoran Baru
JAKARTA 12160

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 2 Juni 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                         idAAA
                                                                                       (Triple A)

terhadap Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) senilai Rp315.250.000.000,00
(tiga ratus lima belas miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk periode 2 Juni 2026 sampai dengan 1 Agustus 2026. Peringkat
tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.

“Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




 Irmawati                                                                              Hendro Utomo
 Direktur Utama                                                                        Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan dipe roleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelen gkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                     Rev. 01
Page 5
Jakarta, 3 Juni 2026

Nomor             :    RC-0747/PEF-DIR/VI/2026
Klasifikasi       :    Terbatas
Perihal           :    Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B PT Perusahaan
                       Listrik Negara (Persero) Periode 2 Juni 2026 sampai dengan 1 Agustus 2026


Yth. Bapak Darmawan Prasodjo
Direktur Utama
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Jalan Trunojoyo Blok M 1/135
Kebayoran Baru
JAKARTA 12160

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 2 Juni 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                      idAAA(sy)
                                                                                 (Triple A Syariah)

terhadap Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) senilai
Rp368.000.000.000,00 (tiga ratus enam puluh delapan miliar rupiah) untuk periode 2 Juni 2026 sampai dengan 1 Agustus 2026.
Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.

“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idAAA(sy) adalah instrumen dengan peringkat paling tinggi yang diberikan oleh PEFINDO.
Kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten
Indonesia lainnya adalah superior.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




 Irmawati                                                                              Hendro Utomo
 Direktur Utama                                                                        Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan dipe roleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelen gkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                     Rev. 01
Page 6
Jakarta, 3 Juni 2026

Nomor             :    RC-0749/PEF-DIR/VI/2026
Klasifikasi       :    Terbatas
Perihal           :    Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Periode 2 Juni 2026
                       sampai dengan 1 Juni 2027

Yth. Bapak Darmawan Prasodjo
Direktur Utama
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Jalan Trunojoyo Blok M 1/135
Kebayoran Baru
JAKARTA 12160

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Selasa, 2 Juni 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                  idAAA/Stable
                                                                           (Triple A; Stable Outlook)

terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk periode 2 Juni 2026 sampai dengan 1 Juni 2027. Peringkat tersebut diberikan
berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.

“Obligor berperingkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan obligor untuk memenuhi
komitmen keuangan jangka panjangnya, relatif terhadap obligor Indonesia lainnya, adalah superior.”

Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitungkan
struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang
bila emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan
penjamin, pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




 Irmawati                                                                                Hendro Utomo
 Direktur Utama                                                                          Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan dipe roleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelen gkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                     Rev. 01

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.46 MB
Published5 Jun 2026
Pages6
Characters27,460
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Darmawan Prasodjo p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person Adib Ibnu Yasa p.1
unresolved person Kresna Piet Wiryawan. p.1
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×11
unresolved org PT PEFINDO p.2 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 494 ms 12 Sep 2026 19:21
Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-06-02',
 'meeting_type': 'OTHER'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result