Back to announcement
20240930_JAST_Laporan Informasi dan Fakta Material_31730291_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review JASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.908
meat I JAST GROUP communication made simple Jakarta, 30 September 2024 No.: 2187/BOD-JT/IX/2024 Kepada Yth: Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Perihal: Laporan Keterbukaan Informasi atau Fakta Material : Keterbukaan Informasi Rencana Pengambilalihan Saham PT Jast Indonesia Aman Dengan hormat, Menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi Bursa Efek No. Kep-00015/BEI/01-2021 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, bersama ini kami sampaikan informasi atau fakta material sebagai berikut : Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Jasnita Telekomindo Tbk (“JAST”) Bidang Usaha : Telekomunikasi Telepon 1021-2856 5288 1. | Tanggal Kejadian |: | 30 September 2024 iki 2. | Jenis Informasi | : | Keterbukaan Informasi Rencana Pengambilalihan Saham atau Fakta PT Jast Indonesia Aman Material ORA 0 Ao ym, 3. | Uraian Informasi | : : atau Fakta Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Material pembelian saham PT Jast Indonesia Aman (“JIA”) sebesar 950 saham atau sebesar 955 dengan nilai nominal seluruhnya Rp 950.000.000 (sembilan ratus lima puluh juta Rupiah), dari PT Sakti Makmur Pratama. Berdasarkan Laporan Keuangan PT Jasnita Telekomindo Tbk. (“Perseroan”) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan, tanggal 28 Maret 2024 berikut adalah : Jumlah Aset dan Ekuitas Perseroan tahun 2023: 1. Jumlah Aset - Rp 141.735.206.083 2. Jumlah Ekuitas - Rp 91.407.205.869 JIA adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi mm | |Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42 tahun |
Page 2 OCR 0.928
je Pe JASNITA communication made simple 2020), disebabkan terdapat 1 (satu) anggota direksi yang sama, Sesuai dengan aturan dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17 tahun 2020), maka batasan minimal Transaksi Material untuk Transaksi ini adalah 2045 dari jumlah Ekuitas Perseroan yaitu sebesar Rp 18,2 Miliar. Dengan demikian transaksi ini bukanlah merupakan Transaksi Afiliasi yang Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17 Tahun 2020. Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 tahun 2020. Hal ini dikarenakan tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis Perseroan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau pemegang saham utama yang dapat merugikan Perseroan. Dengan demikian Transaksi ini bukanlah merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 tahun 2020. 4. | Hubungan antara |: | Terdapat hubungan afili antara JIA dan Perseroan, yaitu | pihak-pihak yang memiliki 1 (satu) anggota Direksi yang sama. bertransaksi 5. | Dampak kejadian, | : - Perseroan memiliki 95Yo saham dalam PT Jast Indonesia informasi atau Aman, dan akan menjadi pengendali dalam JIA. fakta material - Dari sisi keuangan, Laporan Keuangan JIA akan tersebut terhadap dikonsolidasikan kepada Perseroan. kegiatan - JIA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang operasional, aktivitas keamanan swasta, pelatihan kerja, serta hukum, — kondisi penyediaan sumber daya manusia. keuangan — atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik 6. | Keterangan lain- | : | JIA telah melakukan pengumuman sesuai Pasal 125 ayat (7) UU lain No. 40 tahun 2007, pada Harian Ekonomi Neraca pada Senin, 30 September 2024. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Jasnita Telekomindo Tbk. “ Yentoro i Akhadah Direktur Utama Direktur Tembusan: Deputi Direktur Pemantauan Perusahaan Sektor Jasa
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Jast Indonesia Aman
p.1 ×2
unresolved
org
PT Jast Indonesia Aman Material ORA
p.1
unresolved
org
PT Sakti Makmur Pratama.
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Jast Indonesia
p.2
unresolved
person
Yentoro i Akhadah
· Direktur Utama Direktur
p.2
unresolved
person
Deputi
· Direktur
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
163 ms
13 Sep 2026 16:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': 'PT Jasnita Telekomindo Tbk (“JAST”)',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2024-09-30',
'valuation_date': None,
'value': None}