Skip to content
Back to announcement

20260605_AWAN_Pemanggilan RUPS_32097791_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted AWAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                          PT. Era Digital Media Tbk Jl. Cikini
                                                                                 Raya No 72. Kel Cikini, Kec
                                                                              Menteng Jakarta Pusat 10330
                                                                         Phone: +62 21 3972 0720, Ext 1000

                                              PEMANGGILAN
                                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                         PT ERA DIGITAL MEDIA TBK
                                               (“Perseroan”)

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 8 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, Perseroan dengan ini melakukan pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari / tanggal    : Senin, 29 Juni 2026
Waktu             : 14.00 WIB – selesai
Tempat            : Jakarta Pusat (secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
                  (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
                  (“KSEI”).

Agenda RUPST:

    1.   Permohonan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
         Desember 2025 dan pengesahan atas Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
         Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

    2.   Permohonan persetujuan atas penggunaan laba/rugi Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

    3.   Permohonan persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan yang akan
         berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta penetapan syarat dan ketentuan penunjukannya.

    4.   Permohonan persetujuan atas rencana pengangkatan kembali dan/atau perubahan Pengurus Perseroan dan
         Penetapan besarnya gaji dan tunjangan untuk para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

    5.   Laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.

    6.   Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyesuaikan seluruh KBLI perseroan menjadi KBLI 2025,
         termasuk menandatangani Akta dihadapan Notaris serta menandatangani surat-surat sehubungan dengan
         penyesuaian KBLI tersebut diata.

    7.   Penegasan kembali jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh berdasarkan data Biro
         Administrasi Efek (BAE) terakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan Mata Acara RUPST

Mata acara pertama:
Dalam mata acara ini, akan dimintakan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan tahun 2025 yang disiapkan oleh
Direksi, dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan tahun 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Jonnardi, Jamaludin, Sukimto & Rekan berdasarkan laporan auditnya nomor 00034/2.1524/AU..1/06/1959-
1/1/III/2026, tanggal 31 Maret 2026.

Mata acara kedua:
Dalam mata acara ini, akan diusulkan penggunaan laba/rugi Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2025.

Mata acara ketiga:
Dalam mata acara ini, akan dimintakan persetujuan untuk menunjuk Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan
yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Page 2
                                                                          PT. Era Digital Media Tbk Jl. Cikini
                                                                                 Raya No 72. Kel Cikini, Kec
                                                                              Menteng Jakarta Pusat 10330
                                                                         Phone: +62 21 3972 0720, Ext 1000
Mata acara keempat:
Masa jabatan Direksi dan Dewan Komisrais Perseroan akan berakhir pada saat ditutupnya RUPST, sehingga diperlukan
keputusan RUPST untuk pengangkatan kembali dan atau pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
yang baru. Dalam mata acara ini juga akan diusulkan penetapan gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2025.

Mata acara kelima:
Dalam mata acara ini, akan dilaporkan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.

Mata acara keenam:
Dalam mata acara ini, akan dimintakan persetujuan pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk dapat
menyesuaikan seluruh KBLI Perseroan menjadi KBLI 2025 yang diakibatkan dari terbitnya peraturan Badan Pusat
Statistik no.7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan
perubahan kode numerik KBLI yang diperlukan, Direksi diberikan kewenangan untuk menghadap dan menandatangani
akta perubahan di hadapan Notaris, mengajukan permohonan serta melakukan pembaruan data pada sistem AHU dan
OSS, serta menandatangani surat, dokumen, dan Tindakan hukum lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan
penyesuaian KBLI 2025.

Mata acara ketujuh:
Dalam mata acara ini, akan dimintakan persetujuan atas Penegasan kembali jumlah saham Perseroan yang telah
ditempatkan dan disetor penuh berdasarkan data Biro Administrasi Efek (BAE) terakhir sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.


Catatan:
 1.   Sehubungan dengan RUPST tersebut, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada pemegang
      saham Perseroan, sehingga iklan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi semua pemegang saham
      Perseroan.
 2.   Materi mata acara serta dokumen yang terkait dengan pelaksanaan RUPS telah tersedia dan dapat dimintakan
      via email ke corsec@ptedm.com sejak tanggal panggilan ini sampai dengan penyelenggaraan RUPS.
 3.   Para pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dalam RUPST adalah pemegang saham Perseroan yang
      namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 04 Juni 2026 pukul 16:00
      Waktu Indonesia Barat (“Pemegang Saham Yang Berhak”) atau kuasa mereka yang sah.
 4.   Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 3 adalah
      pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
 5.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada
      fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/ )
 6.   Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang
      disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan
      kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen
      pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
      Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang
      saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik.
 7.   Bagi pemegang saham yang yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
      menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
      aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
      eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat
 8.   Pemberi Kuasa
      Pemberian kuasa oleh Pemegang Saham Yang Berhak dilakukan dengan cara sebagai berikut:

      •    Proses Registrasi
           a) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
              aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka
Page 3
                                                                    PT. Era Digital Media Tbk Jl. Cikini
                                                                           Raya No 72. Kel Cikini, Kec
                                                                        Menteng Jakarta Pusat 10330
                                                                   Phone: +62 21 3972 0720, Ext 1000
       wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
       dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
    b) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
       memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
       batas waktu pada butir 7 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
       kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
       Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
    c) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
       Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
       memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
       batas waktu pada butir 7, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
       registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
       registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
    d) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank
       Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
       batas waktu pada butir 7, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
       eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
       Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
    e) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
       penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
       Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
       Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 7, maka pemegang saham
       atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
       kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
       pemungutan suara Rapat.
    f) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan
       mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
       elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

•   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
    a) Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
        pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. baik yang hadir secara
        fisik maupun yang hadir secara elektronik.
    b) Perseroan akan menonaktifkan fitur ”raise hand” dan ”allow to talk” dalam Tayangan RUPS, sehingga
        Perseroan menghimbau agar pemegang saham atau penerima kuasa dapat menyampaikan pertanyaan
        atau pendapat per mata acara secara tertulis dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
        Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan
        dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan RUPS pada kolom ‘General Meeting
        Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item []”.
    c) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-meeting
        Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan
        dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
    d) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
        pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
        untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
        pertanyaan atau pendapat terkait.

•    Proses Pemungutan Suara/Voting
    a) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-meeting
        Hall, sub menu Live Broadcasting.
    b) Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan
        pilihan suara pada mata acara Rapat, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
        kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-
        meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI saat dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
Page 4
                                                                          PT. Era Digital Media Tbk Jl. Cikini
                                                                                 Raya No 72. Kel Cikini, Kec
                                                                              Menteng Jakarta Pusat 10330
                                                                         Phone: +62 21 3972 0720, Ext 1000
              elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
              suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 1 (satu) menit. Selama proses
              pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ]
              has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
              kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan
              Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item
              no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
              bersangkutan.
         c)   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang
              ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan
              suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 1
              (satu) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
              aplikasi eASY.KSEI.

     •   Tayangan RUPS
          a) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga
              batas waktu pada butir 7 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
              webinarZoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada
              fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
          b) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
              ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya
              yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
              tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
              diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
          c) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
              Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka
              kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
              masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.

9.  Pimpinan RUPST dan RUPSLB, Direksi dan Komisaris serta profesi penunjang pasar modal yang membantu
    pelaksanaan RUPST dan RUPSLB hadir secara fisik.
10. Perseroan dapat mengumumkan kembali pemanggilan apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan
    informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.
11. Perseroan tidak menyediakan bahan rapat dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun softcopy dalam flash disk
    kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam RUPST, namun bahan rapat tersebut
    tersedia dengan mengirimkan permintaan via email ke corsec@ptedm.com.




                                               Jakarta, 5 Juni 2026
                                              PT Era Digital Media Tbk




                                                      Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published5 Jun 2026
Pages4
Characters17,038
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Era Digital Media Tbk p.1 ×12
linked person Menteng Jakarta Pusat p.1 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Jonnardi p.1
unresolved org Sukimto & Rekan p.1
unresolved org Pusat Statistik p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result