Back to announcement
20260605_HRTA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32097906_lamp1.pdf
Other Text extracted HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Bandung, 5 Juni 2026
No : S-378/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/VI/2026
Lampiran :-
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up. : Kepala Divisi Penilaian Perusahaan
Perihal : Penyampaian Jadwal Pembagian Dividen Tahun Buku 2025 PT Hartadinata
Abadi, Tbk
Dengan hormat,
Merujuk pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Hartadinata
Abadi, Tbk yang telah diselenggarakan pada tanggal 3 Juni 2026, Perseroan telah menyetujui
untuk membagikan Dividen Tunai yang berasal dari laba bersih Tahun Buku 2025 sebesar
Rp184.210.496.000,- (seratus delapan puluh empat miliar dua ratus sepuluh juta
empat ratus sembilan puluh enam ribu Rupiah), atau setara dengan Rp40,- (empat
puluh Rupiah) per lembar saham kepada para Pemegang Saham Perseroan.
Adapun jadwal pembagian Dividen Tunai adalah sebagai berikut:
1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan : 03 Juni 2026
2. Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 11 Juni 2026
3. Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 12 Juni 2026
4. Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai : 15 Juni 2026
5. Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai : 17 Juni 2026
6. Batas akhir pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (Recording Date) : 15 Juni 2026
7. Tanggal pembayaran Dividen Tunai : 03 Juli 2026
Page 2
Ketentuan dan Tata cara pembagian Dividen Tunai: 1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengirimkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing Pemegang Saham. 2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 15 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB (Recording Date) dan/atau Pemegang Saham yang tercatat pada Sub Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 15 Juni 2026. 3. Pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan dalam mata uang Rupiah pada tanggal 03 Juli 2026 kepada Pemegang Saham yang berhak sebagaimana tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Recording Date. 4. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan didistribusikan ke rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 03 Juli 2026. Bukti pembayaran Dividen Tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian tempat Pemegang Saham membuka rekening efeknya. 5. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan melalui transfer ke rekening Pemegang Saham. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemegang Saham diminta untuk menyampaikan instruksi pembayaran beserta data rekening kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan paling lambat tanggal 15 Juni 2026. 6. Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. Pajak yang terutang menjadi tanggungan masing-masing Pemegang Saham dan akan dipotong dari jumlah Dividen Tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan. 7. Bagi Pemegang Saham berbentuk warkat yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri berbentuk badan hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diminta untuk menyampaikan NPWP kepada Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita yang beralamat di Gedung Menara Tekno lantai 7, Jalan H. Fachrudin No.19, Kebon Sirih, Tanah Abang, Jakarta Pusat, paling lambat pada tanggal 15 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut NPWP belum disampaikan, Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan tarif pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. 8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri dan bermaksud memanfaatkan tarif pemotongan pajak berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan serta menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku kepada KSEI atau BAE sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka Dividen Tunai yang dibayarkan akan
Page 3
dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku. Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Hartadinata Abadi, Tbk ONG DENY Corporate Secretary
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
H. Fachrudin
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.