Back to announcement
20240930_WIFI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31730023_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed WIFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL, Tbk
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL, Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh sahamnya di
Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”)
dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada hari, Kamis, 26
September 2024, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disebut “Rapat”).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April
2020 ("Peraturan OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat, sesuai
dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Kedua PT Solusi Sinergi Digital, Tbk No. 68 tanggal 26 September 2024, yang dibuat oleh Dr.
Sugih Harya�, SH, M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:
1. Lokasi, tempat dan tanggal:
- Tanggal Rapat : 26 September 2024
- Tempat penyelenggaraan Rapat : Ruko Fatmawa� Mas, Blok III, Kaveling 328-329,
Jl RS Fatmawa� Raya No. 20, Cilandak Barat,
Jakarta Selatan
- Waktu penyelenggaraan Rapat : Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) – 10.43
WIB
2. Mata Acara Rapat:
Persetujuan perubahan jajaran Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
3. Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Direktur Utama Bapak Yune Marketatmo
Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Komisaris Utama Bapak Hermansyah Haryono
Komisaris Independen Bapak Doni Sa�aji Soetadi
4. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 1.282.127.861 (satu
miliar dua ratus delapan puluh dua juta seratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh
satu) saham atau setara dengan 54,342% (lima puluh empat koma tiga empat dua persen) dari
jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan. Bahwa kuorum kehadiran yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan Rapat dan
pelaksanaan mata acara Rapat pertama berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf a, Anggaran
Dasar Perseroan juncto Pasal 41 huruf a Peraturan OJK No. 15/2020 adalah bahwa Rapat dihadiri
oleh Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, oleh kerenanya kuorum telah
Page 2
terpenuhi dan dengan demikian Rapat adalah sah dan berhak serta berwenang untuk
membicarakan dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
5. Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. Pada mata acara rapat pertama �dak terdapat
pertanyaan atau pendapat dari pemegang saham.
6. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
a) Pengambilan Keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada
Pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara
pemungutan suara.
b) Jika dilakukan Pemungutan Suara, Pimpinan Rapat mempersilahkan kepada Pemegang Saham
atau Kuasanya yang hadir secara elektronik untuk melakukan pemungutan suara terlebih dahulu,
untuk kemudian dipersilahkan kepada yang hadir fisik. Pemungutan Suara dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Pemungutan suara secara elektronik dilakukan setelah status “Voting for agenda item no [ ] has
started” terlihat dalam flow text box dan akan berakhir setelah status berubah menjadi “Voting
for agenda item no [ ] has ended” dalam flow text box. Untuk Pemegang Saham atau Kuasanya
yang sah yang belum memberikan pilihan suaranya pada Mata Acara Rapat, diberikan waktu
selama 3 menit untuk memberikan suaranya melalui layar “E-meeting Hall” masing-masing.
Apabila Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah tidak memberikan pilihan suaranya sampai
dengan waktu tersebut berakhir maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk Mata
Acara Rapat yang bersangkutan.
2) Pemungutan Suara tersebut untuk yang hadir fisik akan dilakukan secara lisan, dengan cara
mengangkat tangan dengan Prosedur sebagai berikut:
(i) Mereka yang TIDAK SETUJU dan yang memberikan suara ABSTAIN akan diminta
mengangkat tangan;
(ii) Mereka yang tidak mengangkat tangan dianggap menyetujui usul tersebut.
c) Sesuai ketentuan Pasal 47 POJK No.15/2020 “Suara ABSTAIN dianggap memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat”.
d) Bagi Penerima Kuasa yang hadir fisik yang diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk
mengeluarkan suara TIDAK SETUJU atau suara ABSTAIN, tetapi pada waktu pengambilan
keputusan oleh Pimpinan Rapat tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara TIDAK SETUJU
atau suara ABSTAIN, maka mereka dianggap menyetujui usulan tersebut.
e) Suara yang diberikan oleh Pemegang Saham bersamaan dengan pemberian kuasa melalui
eASY.KSEI juga akan diperhitungkan dalam pemungutan suara.
f) Satu Saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan satu suara; apabila
seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari satu saham, maka ia diminta untuk memberikan
suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya.
g) Pimpinan Rapat akan meminta Notaris dengan dibantu pihak BAE untuk menghitung suara dan
mengumumkan hasil pemungutan suara.
7. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting dan Keputusan
Rapat adalah sebagai berikut:
Page 3
i. Mata Acara Pertama
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
219.800 suara / 700.000 1.281.908.061 / 99,983%
0,017% suara/0,054%
Keputusan Rapat:
Menyetujui;
1. Pengunduran diri dengan hormat Tuan GILMAN PRADANA NUGRAHA, selaku Direktur
Perseroan, serta memberikan pembebasan tanggung jawab, Acuit et de charge selama
menjalankan tugasnya selaku Direktur Perseroan;
2. Pengangkatan Bapak ERWIN TANJUNG dan Bapak MOH MUSTAGHFIRIN selaku Direktur
Perseroan terhitung efektif sejak penutupan rapat ini, sehingga susunan Pengurus
Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hermansjah Haryono
Komisaris Independen : Doni Setiaji Soetadi
Direksi
Direktur Utama : Yune Marketatmo
Direktur : Erwin Tanjung
Direktur : Moh Mustaghfirin
3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu
Akta Notaris, dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta,
dokumen atau surat-surat, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk
tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus
memberitahukan perubahan ini kepada instansi yang berwenang.
Jakarta, 26 September 2024
PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 26 Sep 2024 · – |
| Present | 1,282,127,861 (54.34%) |
| Chair | — |
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Sugih Harya
p.1
unresolved
org
Doni Sa
· Komisaris Independen
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
704 ms
12 Sep 2026 22:57
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-09-26',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '54.342',
'shares_present': '1282127861',
'venue': 'Ruko Fatmawa� Mas, Blok III, Kaveling 328-329, Jl RS Fatmawa� Raya '
'No. 20, Cilandak Barat, Jakarta Selatan -'}