Skip to content
Back to announcement

20240930_WIFI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31730023_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed WIFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                  RINGKASAN RISALAH
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                             PT SOLUSI SINERGI DIGITAL, Tbk

PT SOLUSI SINERGI DIGITAL, Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh sahamnya di
Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”)
dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada hari, Kamis, 26
September 2024, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disebut “Rapat”).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April
2020 ("Peraturan OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat, sesuai
dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Kedua PT Solusi Sinergi Digital, Tbk No. 68 tanggal 26 September 2024, yang dibuat oleh Dr.
Sugih Harya�, SH, M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:

1.   Lokasi, tempat dan tanggal:
     - Tanggal Rapat                           : 26 September 2024
     - Tempat penyelenggaraan Rapat            : Ruko Fatmawa� Mas, Blok III, Kaveling 328-329,
                                                 Jl RS Fatmawa� Raya No. 20, Cilandak Barat,
                                                 Jakarta Selatan
     - Waktu penyelenggaraan Rapat             : Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) – 10.43
                                               WIB

2.   Mata Acara Rapat:
     Persetujuan perubahan jajaran Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan

3.   Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:

         Direktur Utama                                Bapak Yune Marketatmo

        Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:

         Komisaris Utama                               Bapak Hermansyah Haryono
         Komisaris Independen                          Bapak Doni Sa�aji Soetadi


4.   Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 1.282.127.861 (satu
     miliar dua ratus delapan puluh dua juta seratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh
     satu) saham atau setara dengan 54,342% (lima puluh empat koma tiga empat dua persen) dari
     jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
     Perseroan. Bahwa kuorum kehadiran yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan Rapat dan
     pelaksanaan mata acara Rapat pertama berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf a, Anggaran
     Dasar Perseroan juncto Pasal 41 huruf a Peraturan OJK No. 15/2020 adalah bahwa Rapat dihadiri
     oleh Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
     bagian dari seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, oleh kerenanya kuorum telah
Page 2
     terpenuhi dan dengan demikian Rapat adalah sah dan berhak serta berwenang untuk
     membicarakan dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
5.   Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
      memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. Pada mata acara rapat pertama �dak terdapat
      pertanyaan atau pendapat dari pemegang saham.

6.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
     a) Pengambilan Keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada
     Pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara
     pemungutan suara.
     b) Jika dilakukan Pemungutan Suara, Pimpinan Rapat mempersilahkan kepada Pemegang Saham
     atau Kuasanya yang hadir secara elektronik untuk melakukan pemungutan suara terlebih dahulu,
     untuk kemudian dipersilahkan kepada yang hadir fisik. Pemungutan Suara dilakukan dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     1)    Pemungutan suara secara elektronik dilakukan setelah status “Voting for agenda item no [ ] has
           started” terlihat dalam flow text box dan akan berakhir setelah status berubah menjadi “Voting
           for agenda item no [ ] has ended” dalam flow text box. Untuk Pemegang Saham atau Kuasanya
           yang sah yang belum memberikan pilihan suaranya pada Mata Acara Rapat, diberikan waktu
           selama 3 menit untuk memberikan suaranya melalui layar “E-meeting Hall” masing-masing.
           Apabila Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah tidak memberikan pilihan suaranya sampai
           dengan waktu tersebut berakhir maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk Mata
           Acara Rapat yang bersangkutan.
      2) Pemungutan Suara tersebut untuk yang hadir fisik akan dilakukan secara lisan, dengan cara
           mengangkat tangan dengan Prosedur sebagai berikut:
            (i) Mereka yang TIDAK SETUJU dan yang memberikan suara ABSTAIN akan diminta
                  mengangkat tangan;
            (ii) Mereka yang tidak mengangkat tangan dianggap menyetujui usul tersebut.
     c)     Sesuai ketentuan Pasal 47 POJK No.15/2020 “Suara ABSTAIN dianggap memberikan suara
     yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat”.
     d)     Bagi Penerima Kuasa yang hadir fisik yang diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk
     mengeluarkan suara TIDAK SETUJU atau suara ABSTAIN, tetapi pada waktu pengambilan
     keputusan oleh Pimpinan Rapat tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara TIDAK SETUJU
     atau suara ABSTAIN, maka mereka dianggap menyetujui usulan tersebut.
     e)     Suara yang diberikan oleh Pemegang Saham bersamaan dengan pemberian kuasa melalui
     eASY.KSEI juga akan diperhitungkan dalam pemungutan suara.
     f)     Satu Saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan satu suara; apabila
     seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari satu saham, maka ia diminta untuk memberikan
     suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya.
     g) Pimpinan Rapat akan meminta Notaris dengan dibantu pihak BAE untuk menghitung suara dan
     mengumumkan hasil pemungutan suara.

7.   Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting dan Keputusan
     Rapat adalah sebagai berikut:
Page 3
i. Mata Acara Pertama


    Tidak Setuju            Abstain            Total Setuju

                                               (Suara Mayoritas + Abstain)

    219.800     suara     / 700.000            1.281.908.061 / 99,983%
    0,017%                  suara/0,054%



  Keputusan Rapat:

  Menyetujui;

    1.   Pengunduran diri dengan hormat Tuan GILMAN PRADANA NUGRAHA, selaku Direktur
         Perseroan, serta memberikan pembebasan tanggung jawab, Acuit et de charge selama
         menjalankan tugasnya selaku Direktur Perseroan;

    2.   Pengangkatan Bapak ERWIN TANJUNG dan Bapak MOH MUSTAGHFIRIN selaku Direktur
         Perseroan terhitung efektif sejak penutupan rapat ini, sehingga susunan Pengurus
         Perseroan menjadi sebagai berikut:


         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama                   : Hermansjah Haryono
         Komisaris Independen              : Doni Setiaji Soetadi

         Direksi
         Direktur Utama                    : Yune Marketatmo
         Direktur                          : Erwin Tanjung
         Direktur                          : Moh Mustaghfirin

    3.   Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu
         Akta Notaris, dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta,
         dokumen atau surat-surat, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk
         tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus
         memberitahukan perubahan ini kepada instansi yang berwenang.



                              Jakarta, 26 September 2024
                              PT Solusi Sinergi Digital Tbk
                                          Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published30 Sep 2024
Pages3
Characters8,010
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held26 Sep 2024 · –
Present1,282,127,861 (54.34%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Yune Marketatmo · Direktur Utama p.1 ×2
linked person Hermansyah Haryono · Komisaris Utama p.1 ×2
linked person GILMAN PRADANA NUGRAHA · Direktur p.3
linked person ERWIN TANJUNG p.3 ×2
linked person MOH MUSTAGHFIRIN · Direktur p.3 ×2
linked org Solusi Sinergi Digital Tbk p.3 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person Dr. Sugih Harya p.1
unresolved org Doni Sa · Komisaris Independen p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 704 ms 12 Sep 2026 22:57

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-09-26',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '54.342',
 'shares_present': '1282127861',
 'venue': 'Ruko Fatmawa� Mas, Blok III, Kaveling 328-329, Jl RS Fatmawa� Raya '
          'No. 20, Cilandak Barat, Jakarta Selatan -'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result