Skip to content
Back to announcement

20260909_HRTA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32146902_lamp1.pdf

Other Text extracted HRTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT HARTADINATA ABADI TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
                                        DAHULU

 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN
 OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN
 EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”).
 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
 KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
 PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
 DENGAN PERATURAN OJK NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO.32/POJK.04/2015 TENTANG
 PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK No.
 14/2019”).
 JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
 INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT
 KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.




                                                   PT HARTADINATA ABADI TBK

                                              Berkedudukan di Bandung, Indonesia

                                                  Kegiatan Usaha Utama:
                     Bergerak di bidang Manufaktur dan Perdagangan Perhiasan Emas dan Emas Batangan

                   Kantor Pusat                     1 (satu) Pabrik Manufaktur Terintegrasi     1 (satu) Pabrik Pemurnian Emas
             Jl. Kopo Sayati No. 165                      dengan Fasilitas Pemurnian
        Kabupaten Bandung, Jawa Barat
           Telepon: +62 22 540 2326                  Jl. Cijagra No. 132, Kampung Muara,         Jl. Cirangrang Dalam No. 8/8A,
           Faksimili: +62 22 5403002                Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang,       Desa Cirangrang, Kecamatan Babakan
    Website: www.hartadinataabadi.co.id                Kabupaten Bandung, Jawa Barat,          Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat,
Email: investor.relations@hartadinataabadi.co.id                    Indonesia                                Indonesia

                                                           90 (sembilan puluh) Toko dengan Merek Toko Hartadinata Abadi


Sehubungan dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 14/2019, Perseroan berencana untuk melakukan penerbitan
sebanyak-banyaknya 460.526.240 (empat ratus enam puluh juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus empat puluh) saham
biasa tanpa HMETD yang merupakan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan modal
disetor dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini. Sehubungan dengan rencana PMTHMETD, Perseroan
bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
dihadiri oleh pemegang saham independen (“RUPS Independen”) yang akan diselenggarakan pada hari Jumat, 16 Oktober 2026.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN
DAN KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA INFORMASI MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN YANG MENYEBABKAN INFORMASI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.


                        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Bandung pada tanggal 9 September 2026




                                                                 1

Page 2
                                                 DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi                        : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM sebagaimana diubah
                                  dengan UUP2SK, yaitu:
                                  a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
                                     horizontal maupun vertikal, yaitu:
                                     1. suami atau istri;
                                     2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                     3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                     4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                         bersangkutan; atau
                                     5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                  b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
                                     maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                     1. orang tua dan anak;
                                     2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                     3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                                  c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
                                  d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
                                     direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                                  e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                                     cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                     menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                  f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun
                                     tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                                     perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                  g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                                     langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
                                     yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Bursa Efek Indonesia atau BEI   : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                                  mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak–pihak lain dengan tujuan
                                  memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
                                  berkedudukan di Jakarta Selatan.

Hari Bursa                      : berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai
                                  dengan Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai
                                  hari libur oleh Bursa Efek.

Hari Kerja                      : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur
                                  nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
                                  karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai
                                  Hari Kerja biasa.

Masyarakat                      : berarti perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dan/atau badan
                                  hukum baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat
                                  tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau
                                  berkedudukan hukum di luar Indonesia.

Menkum                          : berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri
                                  Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
                                  Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia).

Otoritas Jasa Keuangan atau : berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen dan bebas dari
OJK                           campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
                              pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                              No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”).

Pemegang Saham                  : berarti pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan, baik dalam bentuk warkat
                                  maupun dalam penitipan kolektif, yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                                  a. Daftar Pemegang Saham Perseroan;
                                  b. Rekening Efek pada KSEI; atau
                                  c. Rekening Efek pada KSEI melalui Perusahaan Efek.




                                                             2

Page 3
Pemegang Saham Independen : berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan
                            dengan suatu transaksi tertentu dan:
                            a. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, Pemegang Saham Utama
                                dan Pemegang Saham Pengendali; atau
                            b. bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, Pemegang
                                Saham Utama dan Pemegang Saham Pengendali

Pemegang Saham Pengendali   : berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                              a. memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan
                                  hak suara yang telah disetor penuh; atau
                              b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung
                                  dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.

Pemegang Saham Utama        : berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki sekurang-
                              kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara
                              yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana
                              ditetapkan oleh OJK.

Pemerintah                  : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

PMTHMETD                    : berarti Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu
                              penambahan modal Perseroan yang dilakukan tanpa memberikan hak kepada pemegang
                              saham yang ada untuk memesan efek yang akan diterbitkan terlebih dahulu, sebagaimana
                              diatur dalam Pasal 8A, Pasal 8B, dan Pasal 8C POJK No. 14/2019.

Peraturan No. I-A           : berarti Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026
                              tentang Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
                              selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat beserta lampirannya.

Perseroan                   : berarti PT Hartadinata Abadi Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
                              hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Bandung.

POJK No. 32/2015            : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                              Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
                              sebagaimana diubah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/2019 Tahun 2019
                              dan terakhir diubah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/2024.

POJK No. 9/2018             : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
                              Perusahaan Terbuka.

POJK No. 14/2019            : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas
                              Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015.

POJK No. 15/2020            : berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
                              Umum Pemegang Saham Terbuka.

POJK No. 17/2020            : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                              Kegiatan Usaha.

POJK No. 42/2020            : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                              Kepentingan.

POJK No. 45/2024            : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2020 tentang Pengembangan dan
                              Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

Rupiah atau Rp              : berarti mata uang Negara Republik Indonesia yang sah saat ini.

RUPS                        : berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan Anggaran Dasar
                              Perseroan.

RUPSLB                      : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan sesuai dengan
                              ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPS Independen             : berarti RUPSLB yang harus dihadiri oleh pemegang saham independen Perseroan.




                                                           3

Page 4
Saham Baru   : berarti saham-saham baru Perseroan yang akan diterbitkan dalam rangka PMTHMETD.

UUPM         : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah
               dengan UUP2SK dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

UUPT         : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah
               diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
               Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

UUP2SK       : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
               Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang
               Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
               Sektor Keuangan.




                                         4

Page 5
     I. ALASAN DAN TUJUAN PMTHMETD

Dalam rangka menunjang pengembangan usaha Perseroan ke depannya, Perseroan merasa perlu untuk memperkuat struktur
permodalan Perseroan sehingga dapat mendukung kegiatan usaha Perseroan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD sebagaimana dimaksudkan dalam
POJK 14/2019, sebanyak-banyaknya sejumlah 460.526.240 (empat ratus enam puluh juta lima ratus dua puluh enam ribu dua
ratus empat puluh) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) atau sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari
seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan (“Saham Baru”) sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 65, tanggal 23 Agustus 2017, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH., M.kn Notaris di Jakarta,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0165454
tanggal 24 Agustus 2017 serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0165455 tanggal
24 Agustus 2017 (“Akta No. 65”).

Penerbitan saham Perseroan melalui PMTHMETD tersebut dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan sesuai
dengan syarat dan ketentuan Pasal 3 huruf b dalam POJK No. 14/2019 sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi
ini setelah mendapat persetujuan dari RUPS Independen yang akan diselenggarakan pada tanggal 16 Oktober 2026.

Rencana PMTHMETD oleh Perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar serta tidak bertentangan dengan
perjanjian-perjanjian yang sebelumnya telah dilakukan oleh Perseroan. Penyetoran atas saham baru yang diterbitkan dalam
rangka PMTHMETD akan dilakukan dalam bentuk uang secara tunai.

Tidak ada pembatasan-pembatasan (negative covenants) pada perikatan/perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dalam
menerbitkan saham melalui PMTHMETD.

Perseroan belum pernah melaksanakan PMTHMETD sebelumnya, baik untuk tujuan perbaikan posisi keuangan maupun untuk
tujuan lainnya, termasuk dalam rangka Program Kepemilikan Saham maupun selain Program Kepemilikan Saham. Dengan
demikian, tidak terdapat PMTHMETD yang masih berjalan atau outstanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8C ayat (3) dan
ayat (4) POJK No. 14/2019.

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak menerima keberatan dari pihak manapun terkait dengan
rencana PMTHMETD.


 II. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN

A.     Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan didirikan dengan nama PT Hartadinata Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bandung. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Nomor 11
tanggal 29 Maret 2004, yang dibuat di hadapan Mayasari Soegiharto, S.H., Notaris di Kabupaten Bandung, yang telah: (i)
memperoleh status badan hukum dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam Surat Keputusannya tertanggal 15 Juli 2004 Nomor C-17631 HT.01.01.TH.2004; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Nomor: 392/BH.10.24/IV/2005 tanggal 20 April 2005; dan (iii)
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 47 Tambahan No. 6135 tanggal 14 Juni 2005 (“Akta
Pendirian”).

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Terhitung sejak tanggal Akta Pendirian, yang mana
perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan Nomor 2 tanggal 3 Juni 2026 dibuat di hadapan Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah:
(i) memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Nomor AHU-
0042824.AH.01.02.Tahun 2026 tertanggal 29 Juni 2026; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0141814.AH.01.11.TAHUN 2026tertanggal 29 Juni 2026; dan (iv) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 60
dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 18016 yang diterbitkan tanggal 28 Juli 2026 (“Akta No. 2/2026”).

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Akta Pendirian adalah sebagai berikut:
  1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah dalam bidang:
        a. Pembangunan
        b. Perdagangan
        c. Perindustrian
        d. Percetakan
        e. Jasa
  2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:




                                                              5

Page 6
       a. Pembangunan
          - Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan
          - Bertindak sebagai pengembang, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi serta fasilitas-
              fasilitasnya termasuk perencanaan pembangunan, mengerjakan pembebasan, pembukaan, pengurungan,
              pemerataan
          - Pemborongan pada umumnya (General Contractor)
          - Pembangunan konstruksi gedung, jembatan, jalan, bandara, dermaga
          - Pemasangan instalasi-instalasi
          - Pengembangan wilayah pemukiman
       b. Perdagangan
          - Menjalankan usaha usaha di bidang perdagangan
          - Ekspor dan Impor
          - Perdagangan besar lokal, yaitu perdagangan besar dalam negeri antar pulau/daerah serta lokal dan interinsulair
              kecuali perdagangan mobil dan sepeda motor selain ekspor dan impor
          - Grossier, Supplier, Leveransier dan Commision House
          - Distributor, agen dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan (lain, baik dari dalam maupun luar
              negeri
          - Perdagangan yang berhubungan dengan usaha Real Estate dan Property, yaitu penjualan dan pembelian
              bangunan-bangunan rumah, gedung perkantoran, gedung pertokoan, unit-unit ruangan apartemen, ruangan
              kondominium, ruangan kantor, ruangan pertokoan
          - Export - Import dan perdagangan bahan bangunan dan material
          - Export - Import dan perdagangan perhiasan dan aksesoris kecantikan
          - Export - Import dan perdagangan pakaian jadi (Garment)
          - Export - Import dan perdagangan tekstil
       c. Perindustrian
          - Industri material bangunan
          - Industri beton siap pakai
          - Industri perhiasan dan aksesoris kecantikan
          - Industri tekstil
          - Industri garment dan pakaian jadi
          - Industri pengolahan barang-barang dari kertas dan karton
       d. Percetakan
          - Memperdayakan hasil-hasil dari penerbitan
          - Penjilidan
          - Penerbitan buku-buku
          - Desain dan cetak grafis
          - Offset
          - Sablon
          - Pencetakan majalah-majalah dan Tabloid (Media - Massa)
       e. Jasa
          - Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, yang meliputi jasa, kecuali dalam bidang hukum dan pajak
          - Jasa Agen Properti, yaitu memberikan jasa informasi dan penjualan di bidang properti serta kegiatan usaha terkait
          - Jasa pengelolaan dan penyewaan gedung perkantoran, taman, hiburan/rekreasi dan kawasan berikat,
              pengelolaan parkir dan keamanan (Satpam) serta bidang terkait
          - Konsultasi bidang perencanaan dan pembangunan
          - Konsultasi bidang konstruksi/sipil
          - Konsultasi bidang Arsitek, Design dan Interior
          - Jasa periklanan dan reklame serta promosi dan pemasaran
          - Jasa Sablon, Spanduk dan Reklame
          - Jasa kebersihan

Kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan Perseroan pada saat berdiri adalah bergerak di bidang manufaktur dan
perdagangan beragam varian perhiasan emas dan emas batangan.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Terhitung sejak tanggal Akta Pendirian, yang mana
perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan Nomor 2 tanggal 3 Juni 2026 dibuat di hadapan Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, yang
telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Nomor AHU-
00428243.AH.01.02.Tahun 2026 tertanggal 29 Juni 2026; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0141814.AH.01.11.TAHUN 2026 tertanggal 29 Juni 2026; dan (iv) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 60
dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 18016 yang diterbitkan tanggal 28 Juli 2026 (“Akta No. 2/2026”).



                                                             6

Page 7
Sejak Akta Pendirian sampai dengan saat ini, tidak terdapat perubahan pada kegiatan usaha riil Perseroan. Namun demikian,
terdapat penyesuaian pada kegiatan usaha Perseroan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha mengikuti ketentuan KBLI,
dengan penyesuaian terakhir yang berlaku hingga saat ini adalah sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar Perseroan
berdasarkan Akta No. 2/2026, dimana kegiatan usaha Perseroan telah disesuaikan dengan klasifikasi kategori dan subgolongan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah berusaha dalam bidang:
a. Kegiatan Usaha Utama
     1. Pengerjaan dan Pelapisan Logam
     2. Industri Permata
     3. Industri Perhiasan dari Logam Mulia
     4. Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis
     5. Perdagangan Besar Bijih dan Konsentrat Logam
     6. Perdagangan Eceran Barang Perhiasan
     7. Industri Logam Dasar Mulia
     8. Aktivitas Kantor Pusat

b. Kegiatan Usaha Penunjang
    1. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce)
    2. Platform Digital Intermediasi Perdagangan Eceran.

Namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan Perseroan saat ini adalah bergerak di bidang manufaktur dan
perdagangan beragam varian perhiasan emas dan emas batangan.

B.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Laporan Bulanan Perseroan yang berakhir pada
tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp100,- per saham
No. Keterangan                                                                                                     %
                                                         Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                 14.000.000.000                 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1    PT Terang Anugrah Abadi                                    3.272.048.000                327.204.800.000        71,05
2    Fendy Wijaya                                                  17.567.800                  1.756.780.000         0,38
3    Sandra Sunanto                                                 3.176.900                    317.690.000         0,07
4    Ong Deny                                                       2.200.000                    220.000.000         0,05
5    Cuncun Muliawan                                                2.157.500                    215.750.000         0,05
6    Masyarakat (<5%)                                           1.308.112.200                130.811.220.000        28,40
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                            4.605.262.400                460.526.240.000       100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                                     9.394.737.600                939.473.760.000

Perseroan telah memenuhi ketentuan jumlah saham free float sebagaimana diatur dalam berdasarkan Perubahan Peraturan No.
I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran
Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026) (“Peraturan No. I-A”).
Berdasarkan laporan registrasi pemegang efek Perseroan per 31 Agustus 2026, jumlah saham free float Perseroan tercatat
sebesar 28,36% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.




                                                            7

Page 8
Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini disampaikan, berikut adalah diagram hubungan kepemilikan saham Perseroan:




Pengendali Perseroan adalah Ferriyady Hartadinata melalui kepemilikan saham di PT Terang Anugrah Abadi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 POJK No. 9/2018 dan Pasal 1 angka 21 POJK No. 45/2024.

C.   Pengurus Perseroan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Nomor 04 tanggal 24 April 2024, yang dibuat di hadapan Dr. Anna Yulianti, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung Barat, yang telah diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0203192 tanggal 16 Mei 2024 (“Akta No.
04/2024”), sebagai berikut:

Komisaris
Komisaris Utama                                         :   Ferriyady Hartadinata
Komisaris                                               :   Fendy Wijaya
Komisaris Independen                                    :   Drs. Suprihadi Usman

Direksi
Direktur Utama                                          :   Sandra Sunanto
Direktur                                                :   Ong Deny
Direktur                                                :   Cuncun Muliawan
Direktur                                                :   Yudho Jatmiko

Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah lima tahun terhitung sejak tanggal efektif
pengangkatan sebagaimana ditetapkan oleh RUPS.

Anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris Perseroan tidak memiliki keterlibatan dalam perkara material baik di
pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang dapat berpengaruh secara negatif terhadap kegiatan operasional
Perseroan, pelaksanaan rencana PMTHMETD, maupun rencana penggunaan dana hasil pelaksanaan PMTHMETD.

D.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut adalah Ikhtisar Keuangan Perseroan berdasarkan (i) laporan keuangan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
tanggal 30 Juni 2026 yang tidak diaudit dan (ii) laporan keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan berdasarkan
Laporan No. 00628/2.1133/AU.1/04/1240-2/1/III/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang dinyatakan secara wajar dalam semua hal
yang material dan ditandatangani oleh Asep Ugi Sugianto dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1240.




                                                             8

Page 9
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                                            31 Desember
Keterangan                                 30 Juni 2026*
                                                                              2025                              2024
Jumlah Aset Lancar                          10.617.440.147.006              11.909.616.019.425                 5.533.919.489.214
Jumlah Aset Tidak Lancar                       733.435.905.350                 692.823.188.189                   425.863.990.913
Jumlah Aset                                 11.350.876.052.356              12.602.439.207.614                 5.959.783.480.127
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek              6.284.538.006.569               8.116.912.449.130                 2.698.776.465.671
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang             1.319.672.478.027               1.254.805.336.103                   911.238.926.152
Jumlah Liabilitas                            7.604.210.484.596               9.371.717.785.233                 3.610.015.391.823
Jumlah Ekuitas                               3.746.665.567.760               3.230.721.422.381                 2.349.768.088.304
*Tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                     30 Juni                                       31 Desember
Keterangan
                                          2026*                2025*                 2025                 2024
Penjualan Neto                       33.806.129.682.661   15.051.320.171.432 44.548.424.151.152 18.228.628.989.765
Beban Pokok Pendapatan             (32.557.665.361.296) (14.304.480.574.370) (42.626.749.035.722) (17.131.863.817.700)
Laba Bruto                            1.248.464.321.365      746.839.597.062    1.921.675.115.430    1.096.765.172.065
Laba Sebelum Pajak Penghasilan          895.715.913.795      449.119.557.313    1.259.989.403.569      567.083.271.565
Laba Bersih Periode/Tahun
                                         700.881.609.263       348.952.250.167            979.603.558.928           442.720.027.499
  Berjalan
Jumlah Laba Komprehensif
                                         700.154.641.379       348.959.595.003            978.460.169.477           442.535.772.707
  Periode/Tahun Berjalan
Laba per Saham                                   152,00                     75,68                  212,47                     96,02
*Tidak diaudit

Rasio-Rasio Keuangan Penting

                                                                        30 Juni                         31 Desember
Keterangan
                                                           2026*                  2025*              2025         2024
Rasio Usaha (dalam %)
Laba Tahun Berjalan Terhadap Ekuitas                               18,71                  13,41             30,32             18,84
Laba Tahun Berjalan Terhadap Pendapatan Usaha                       2,07                   2,32              2,20              2,43
Laba Tahun Berjalan Terhadap Jumlah Aset                            6,17                   5,13              7,76              7,43

Rasio Likuiditas (x)
Rasio Lancar                                                         1,69                   2,14             1,47               2,05
Rasio Cepat                                                          0,45                   0,62             0,45               0,62
Arus Kas Operasi Terhadap Liabilitas Jangka Pendek                 (0,10)                 (0,06)             0,14             (0,16)

Rasio Keuangan (x)
Jumlah Liabilitas Terhadap Ekuitas                                  2,03                   1,62              2,90              1,54
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset                              0,67                   0,62              0,74              0,61
*Tidak diaudit


 III. INFORMASI MENGENAI PMTHMETD

A.   Latar Belakang, Alasan, dan Tujuan PMTHMETD

Perseroan merencanakan pelaksanaan PMTHMETD sebagai bagian dari upaya penguatan struktur permodalan dan peningkatan
fleksibilitas keuangan perusahaan. Seiring dengan pertumbuhan kegiatan usaha, Perseroan memerlukan struktur modal yang
lebih kuat guna menjaga stabilitas keuangan, meningkatkan kapasitas pendanaan, serta memperbaiki rasio keuangan yang
relevan. Penguatan struktur modal ini diharapkan dapat meningkatkan daya tahan Perseroan terhadap dinamika industri serta
mendukung strategi pertumbuhan yang berkelanjutan.

Melalui langkah ini, Perseroan bertujuan untuk memperkuat fondasi keuangan perusahaan sekaligus memastikan tersedianya
sumber daya yang memadai untuk mendukung pertumbuhan dan peningkatan nilai jangka panjang bagi pemegang saham atau
pemangku kepentingan.




                                                               9

Page 10
B.   Penerbitan Saham Baru

Merujuk kepada Pasal 8C POJK 32/2015, Perseroan hanya dapat melakukan penambahan modal maksimal 10% (sepuluh persen)
dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal Perseroan yang tercantum dalam Anggaran Dasar
Perseroan yang telah diberitahukan dan diterima Menkumham pada saat pengumuman RUPS Independen mengenai
PMTHMETD dan PMTHMETD harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua tahun) sejak tanggal RUPS Independen yang menyetujui
aksi korporasi tersebut.

Sehubungan dengan PMTHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan saham baru
sebanyak-banyaknya sebesar 460.526.240 (empat ratus enam puluh juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus empat puluh)
saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) atau sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan disetor penuh dalam Perseroan.

Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan, Perseroan mengikuti ketentuan
sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Harga pelaksanaan saham PMTHMETD paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata- rata harga penutupan saham
Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan
Pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD, sebagaimana ditentukan dalam Lampiran II Peraturan BEI No. I-A Bagian V
tentang Persyaratan Pencatatan Saham tambahan No. V.1.1. Rencana tahapan transaksi penerbitan saham baru Perseroan
melalui PMTHMETD akan ditawarkan dengan syarat-syarat dan harga yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku termasuk ketentuan di bidang pasar modal.

C.   Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD

PMTHMETD dapat dilaksanakan sekaligus atau secara bertahap dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Independen (“RUPS Independen”) Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 16
Oktober 2026, dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 460.526.240 (empat ratus enam puluh juta lima ratus dua puluh
enam ribu dua ratus empat puluh) saham atau sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah disetor
penuh dalam Perseroan. Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD sesuai Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang
berlaku, termasuk POJK No. 14/2019 dan Peraturan No. I-A.

Sesuai dengan Peraturan No. I-A, Perseroan akan mengajukan permohonan pencatatan Saham Baru ke Bursa Efek Indonesia
paling lambat 6 (enam) Hari Bursa sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD. Sesuai ketentuan
POJK No. 14/2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sebagai berikut:
1. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan memberitahukan kepada OJK serta
     mengumumkan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan PMTHMETD tersebut.
2. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan memberitahukan kepada OJK serta
     masyarakat mengenai hasil pelaksanaan PMTHMETD, yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan
     penyetoran, jumlah dan harga saham yang diterbitkan.

D.   Rencana Penggunaan Dana Hasil PMTHMETD

Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha serta mendukung keberlangsungan kegiatan operasional Perseroan, Perseroan
memandang perlu untuk memperkuat struktur permodalannya melalui pelaksanaan PMTHMETD, yang dana hasil
pelaksanaannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, belum terdapat calon pemodal definitif yang akan mengambil bagian atas saham-saham
baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PMTHMETD ini. Apabila di kemudian hari rencana penggunaan dana
hasil PMTHMETD terkualifikasi sebagai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka
Perseroan wajib memenuhi POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.

Selanjutnya Perseroan akan memberitahukan mengenai pelaksanaan PMTHMETD kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK
14/2019.

E.   Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan Sesudah PMTHMETD

Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan, Perseroan mengikuti ketentuan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 14/2019.

Lebih lanjut, penentuan harga pelaksanaan penerbitan Saham Baru dalam PMTHMETD merujuk pada Peraturan No. I-A, di mana
harga pelaksanaan Saham Baru tersebut paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham
Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) hari bursa berturut-turut pada pasar reguler sebelum tanggal permohonan
pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD.




                                                            10

Page 11
Dengan menggunakan laporan keuangan Perseroan per 30 Juni 2026, proyeksi atas dampak pelaksanaan PMTHMETD terhadap
kondisi keuangan dan rasio keuangan penting Perseroan adalah sebagai berikut:

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                             (dalam Rupiah)
 Keterangan                                      Sebelum PMTHMETD                    Δ              Sesudah PMTHMETD
 Jumlah Aset Lancar                                 10.617.440.147.006        1.045.394.564.800        11.662.834.711.806
 Jumlah Aset Tidak Lancar                               733.435.905.350                       -           733.435.905.350
 Jumlah Aset                                        11.350.876.052.356        1.045.394.564.800        12.396.270.617.156
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                      6.284.538.006.569                       -         6.284.538.006.569
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                     1.319.672.478.027                       -         1.319.672.478.027
 Jumlah Liabilitas                                   7.604.210.484.596                        -         7.604.210.484.596
 Jumlah Ekuitas                                      3.746.665.567.760        1.045.394.564.800         4.792.060.132.560

Setelah pelaksanaan PMTHMETD, total aset dan total ekuitas Perseroan masing-masing akan meningkat sebesar 9,21% dan
27,90%, yang bersumber dari dana hasil pelaksanaan PMTHMETD. Jumlah dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD
diasumsikan berdasarkan jumlah maksimum Saham Baru yang akan diterbitkan dikalikan dengan harga penutupan saham
Perseroan pada hari perdagangan terakhir sebelum pengumuman PMTHMETD.

 Keterangan                                       Sebelum PMTHMETD                  Δ               Sesudah PMTHMETD
 Laba Tahun Berjalan Terhadap Jumlah Aset               6,17%                    (0,52%)                  5,65%
 Laba Tahun Berjalan Terhadap Ekuitas                   18,71%                   (4,08%)                  14,63%
 Jumlah Liabilitas Terhadap Ekuitas                      2,03x                    (0,44)                   1,59x
 Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset                  0,67x                    (0,06)                   0,61x
 Rasio Lancar                                            1,69x                     0,17                    1,86x

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, total saham yang akan diterbitkan oleh Perseroan dalam PMTHMETD ini
sebanyak-banyaknya 460.526.240 (empat ratus enam puluh juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus empat puluh) saham,
sehingga setelah pelaksanaan PMTHMETD, dengan asumsi RUPS Independen menyetujui dan seluruh PMTHMETD diterbitkan
dan diambil bagian, maka jumlah total saham yang dikeluarkan Perseroan akan meningkat dari sebanyak 4.605.262.400 (empat
miliar enam ratus lima juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus) saham menjadi sebanyak-banyaknya 5.065.788.640
(lima miliar enam puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh) saham.

F.   Risiko atau Dampak Penambahan Modal Kepada Pemegang Saham Sesudah Dilakukan PMTHMETD

Perseroan bermaksud menerbitkan Saham Baru dengan jenis yang sama dengan saham yang telah diterbitkan dalam Perseroan,
dengan demikian memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk namun tidak terbatas pada menerima
dividen, mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham serta aksi korporasi lainnya yang dilaksanakan oleh
Perseroan.

Penerbitan saham baru melalui PMTHMETD akan memberi dampak terdilusinya kepemilikan saham para pemegang saham
Perseroan. Para pemegang saham Perseroan akan terkena dilusi kepemilikan sekitar sebesar 9,09% (sembilan koma nol sembilan
persen). Namun demikian, jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham sebelum dan setelah penerbitan Saham Baru tidak
mengalami perubahan kecuali saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang melaksanakan PMTHMETD. Dengan digunakannya
dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD untuk pengembangan usaha Perseroan, diharapkan akan memberikan dampak
positif bagi Perseroan yang dapat mengakibatkan meningkatnya shareholders’ value. Dalam menentukan harga pelaksanaan dari
PMTHMETD ini, Perseroan memastikan bahwa Perseroan akan mendapatkan hasil yang optimal dan menguntungkan dari
penjualan Saham Baru dalam rangka PMTHMETD ini. Dalam hal ini, Perseroan akan selalu memperhatikan ketentuan harga
minimum pelaksanaan yang diatur di dalam Peraturan No. I-A, dengan memperhatikan kepentingan Perseroan dan pemegang
saham minoritas Perseroan, serta memperhatikan kualitas dari investor yang akan menginvestasikan dananya dalam Perseroan.

G.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Sebelum dan Sesudah Dilakukan PMTHMETD

Sehubungan dengan PMTHMETD, Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya sebesar 460.526.240 (empat ratus enam
puluh juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus empat puluh) Saham Baru yang akan diterbitkan dari saham portepel
Perseroan dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.

Struktur Permodalan Perseroan sebelum PMTHMETD dengan mengacu pada Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita per 31 Agustus 2026 dan proforma struktur
permodalan Perseroan setelah PMTHMETD adalah sebagai berikut:




                                                           11

Page 12
                                               Sebelum PMTHMETD                                   Setelah PMTHMETD
                                                      Nilai Nominal                                      Nilai Nominal
No.       Pemegang Saham
                                 Jumlah Saham        Rp100 per saham        %       Jumlah Saham        Rp100 per saham       %
                                                           (Rp)                                               (Rp)
Modal Dasar                       14.000.000.000       1.400.000.000.000             14.000.000.000      1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1    PT Terang Anugrah Abadi      3.272.048.000         327.204.800.000     71,05    3.272.048.000        327.204.800.000     64,59
2    Fendy Wijaya                    17.567.800           1.756.780.000      0,38       17.567.800          1.756.780.000      0,35
3    Sandra Sunanto                   3.176.900             317.690.000      0,07        3.176.900            317.690.000      0,06
4    Ong Deny                         2.200.000             220.000.000      0,05        2.200.000            220.000.000      0,04
5    Cuncun Muliawan                  2.157.500             215.750.000      0,05        2.157.500            215.750.000      0,04
6    Masyarakat (<5%)             1.308.112.200         130.811.220.000     28,40    1.308.112.200        130.811.220.000     25,82
     Calon Pemodal dalam
7                                              -                       -        -      460.526.240         46.052.624.000      9,09
     PMTHMETD
Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                  4.605.262.400         460.526.240.000    100,00    5.065.788.640        506.578.864.000    100,00
Disetor
Jumlah Saham dalam Portepel       9.394.737.600         939.473.760.000              8.934.211.360        893.421.136.000

H.    Keterangan Mengenai Calon Pemodal

Sehubungan dengan PMTHMETD ini, Saham baru akan dikeluarkan kepada satu atau beberapa pemodal yang bermaksud
memiliki Saham Baru, yang pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini belum ditentukan pihak-pihaknya sehingga
belum dapat diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini (“Calon Pemodal”).

Keterangan mengenai Calon Pemodal, termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara Calon Pemodal dengan Perseroan
akan diungkapkan kepada Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Pasal 43A POJK 14/2019, dimana Perseroan akan
mengumumkan mengenai pelaksanaan PMTHMETD paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD.


 IV. RUPS INDEPENDEN PERSEROAN

Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, pelaksanaan PMTHMETD, akan dimintakan persetujuan dari pemegang saham
independen Perseroan dalam RUPS Independen yang akan diselenggarakan pada hari Jumat, 16 Oktober 2026, bertempat di
Bandung, dengan mata acara/agenda yang akan dimintakan persetujuan RUPS Independen sehubungan dengan PMTHMETD,
sebagai berikut:

1.    Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan
      Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebanyak-banyaknya sebesar 10% (sepuluh persen) dari modal disetor Perseroan,
      sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
      Dahulu, termasuk:
      a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal
          disetor Perseroan dalam rangka PMTHMETD; dan
      b. Persetujuan pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk
          penerbitan saham dan penyesuaian modal ditempatkan serta disetor dalam Perseroan sehubungan dengan rencana
          PMTHMETD di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menetapkan harga pelaksanaan, jadwal dan tata cara,
          membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di
          hadapan pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau memberitahukan atau melaporkan hal
          tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS Independen akan berlaku ketentuan kuorum kehadiran sebagaimana diatur
dalam Pasal 44 POJK No. 15/2020 dan Pasal 8A ayat (2) POJK No. 14/2019, dengan rincian sebagai berikut:
1.   RUPS Independen adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2
     (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen
     dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
     Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
2.   Keputusan RUPS Independen adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
     dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
     pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
     Pengendali.
3.   Dalam hal kuorum RUPS Independen pertama tidak tercapai, RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS
     Independen dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
     dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan
     Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
4.   Keputusan RUPS Independen kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh
     saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan




                                                               12

Page 13
     merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
     utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS Independen.
5.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua tidak tercapai, RUPS Independen ketiga dapat dilangsungkan
     dengan ketentuan RUPS Independen ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
     independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi,
     anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam
     kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perusahaan Terbuka.
6.   Keputusan RUPS Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang saham
     yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
     pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
     pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
     anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS Independen.

Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPS Independen adalah para Pemegang Saham
Independen Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 23 September 2026,
pukul 16.00, dimana Pemegang Saham Independen tersebut berhak mengeluarkan 1 (satu) suara untuk setiap saham yang
dimilikinya untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana PMTHMETD tersebut.

Penyelenggaraan RUPS Independen akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 15/2020,
Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, dan Anggaran Dasar Perseroan. Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam
kaitannya dengan RUPS Independen Perseroan:

Pengumuman RUPS Independen dan Keterbukaan Informasi                                         :        9 September 2026
Batas Akhir Pendaftaran (Recording Date) Pemegang Saham yang dapat Hadir dalam RUPS          :       23 September 2026
Independen
Pemanggilan RUPS Independen                                                                  :       24 September 2026
Penyelenggaraan RUPS Independen                                                              :          16 Oktober 2026
Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS Independen                                                :          20 Oktober 2026
Penyampaian kepada OJK dan BEI mengenai Risalah Hasil Keputusan RUPS Independen              :       13 November 2026


 V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan bertanggungjawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan pendapat yang dikemukakan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan
sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham untuk menyetujui rencana
PMTHMETD sebagaimana disebutkan dalam Keterbukaan Informasi ini. Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada
pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah menelaah manfaat dari rencana PMTHMETD, dan oleh karenanya
berkeyakinan bahwa pelaksanaan rencana PMTHMETD merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.




                                                          13

Page 14
 VI. INFORMASI TAMBAHAN

Keterbukaan informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 14/2019 dan diumumkan bersamaan dengan pengumuman
RUPS Independen melalui situs Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs Perseroan.

Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan PMTHMETD pemegang saham Perseroan dapat menghubungi
Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 09.00-17.00 WIB, pada alamat tersebut di bawah ini:




                                             PT HARTADINATA ABADI TBK
                                                     Kantor Pusat:
                                                Jl. Kopo Sayati No. 165
                                            Kabupaten Bandung, Jawa Barat
                                               Telepon: +62 22 540 2326
                                               Faksimili: +62 22 5403002
                                        Website: www.hartadinataabadi.co.id
                                   Email: investor.relations@hartadinataabadi.co.id




                                                         14


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published9 Sep 2026
Pages14
Characters56,532
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HARTADINATA ABADI TBK p.1 ×14
linked person Fendy Wijaya p.7 ×3
linked person Sandra Sunanto p.7 ×3
linked person Ong Deny p.7 ×3
linked person Cuncun Muliawan p.7 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×12
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×5
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×9
possible org PT Terang Anugrah Abadi p.7 ×5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.2
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.5
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved person Mayasari Soegiharto · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved person Dr. Erny Kencanawati · Notaris p.5 ×5
unresolved org Pusat Statistik p.7
unresolved person Dr. Anna Yulianti · Notaris p.8 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham p.8
unresolved person Drs. Suprihadi Usman p.8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.8
unresolved org Palilingan & Rekan p.8
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result