Skip to content
Back to announcement

20260605_BMTP_Perubahan Pengurus_32097839_lamp1.pdf

Board change Needs review BMTP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
    KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                                  NOMOR KEPR-88/D.03/2026


                                               TENTANG


   HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. SUHAJAR DIANTORO
         SEBAGAI KOMISARIS NON INDEPENDEN PT BANK MANDIRI TASPEN


             ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




Menimbang : a. bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
                     Bank Mandiri Taspen tanggal 27 Juni 2024 dan Keputusan Para
                     Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank
                     Mandiri Taspen tanggal 4 Desember 2025 dan Surat PT Bank
                     Mandiri Taspen Nomor DIR/244/2026 tanggal 17 April 2026
                     sampai dengan surat terakhir Nomor DIR/305/2026 tanggal 19
                     Mei 2026, PT Bank Mandiri Taspen mengajukan permohonan
                     Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas pengangkatan Sdr.
                     Suhajar Diantoro sebagai Komisaris Non Independen;
                  b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                     Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
                     Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
                     Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
                     dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon anggota
                     Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris;
                  c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penilaian
                     kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Suhajar Diantoro
                     sebagai calon Komisaris Non Independen PT Bank Mandiri
                     Taspen;
                  d. bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr.
                     Suhajar Diantoro sebagai calon Komisaris Non Independen PT
                     Bank Mandiri Taspen sebagaimana dimaksud pada huruf c di
                     atas    perlu     ditetapkan       dalam     Keputusan         Anggota      Dewan
                     Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.


Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                              OJK-290526-148605
Page 2
Mengingat        : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992
                     tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                     1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Nomor 3472), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
                     dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
                     2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
                  b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
                     tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Nomor 5253), sebagaimana telah diubah
                     dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
                     2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
                  c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
                     tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
                     Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Nomor 5098);
                  d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021
                     tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Nomor 6700).


                                          MEMUTUSKAN :


Menetapkan        : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
                     KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
                     KEPATUTAN SDR. SUHAJAR DIANTORO SEBAGAI KOMISARIS
                     NON INDEPENDEN PT BANK MANDIRI TASPEN
PERTAMA           : Sdr. Suhajar Diantoro sebagai calon Komisaris Non Independen
                     PT Bank Mandiri Taspen dinyatakan memenuhi persyaratan
                     untuk menjadi Komisaris Non Independen PT Bank Mandiri
                     Taspen.


Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                    OJK-290526-148605
Page 3
KEDUA               : bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr. Suhajar
                      Diantoro disetujui untuk menjadi Komisaris Non Independen PT
                      Bank Mandiri Taspen.

KETIGA              : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                      ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

KEEMPAT             : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
                      terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat
                      kekeliruan.


                    Keputusan ini disampaikan kepada :
                    1. Sdr. Suhajar Diantoro
                    2. PT Bank Mandiri Taspen
                    3. Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan
                       Pengendalian Kualitas
                    4. Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah, Syariah dan
                       Perbankan Daerah
                    5. Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian
                       Kualitas
                    6. Departemen Pengawasan Bank Pemerintah
                    7. Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan


                                                            Ditetapkan di Jakarta
                                                            Pada tanggal 29 Mei 2026


                                                            KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
                                                            PERBANKAN




                                                            DIAN EDIANA RAE




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.13110
                                                                                       OJK-290526-148605

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published5 Jun 2026
Pages3
Characters7,179
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MANDIRI p.1 ×12
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×12
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×12
unresolved org PT BANK MANDIRI TASPEN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS p.1
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen p.1 ×8
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen Nomor DIR p.1
unresolved person KEPATUTAN SDR. SUHAJAR DIANTORO SEBAGAI · KOMISARIS p.2 ×14
unresolved org PT BANK MANDIRI TASPEN PERTAMA p.2
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen. Dokumen p.2
unresolved org Departemen Pengawasan Bank Pemerintah p.3
unresolved org Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Ditetapkan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 518 ms 12 Sep 2026 22:15

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Suhajar Diantoro',
              'position_after': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Komisaris Non Independen',
              'reason_text': 'at PT Bank Mandiri Taspen Nomor DIR/244/2026 '
                             'tanggal 17 April 2026 sampai dengan surat '
                             'terakhir Nomor DIR/305/2026 tanggal 19 Mei 2026, '
                             'PT Bank Mandiri Taspen mengajukan permohonan '
                             'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas '
                             'pengangkatan Sdr. Suhajar Diantoro sebagai '
                             'Komisaris Non Independen; b. bahwa berdasarkan '
                             'Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
                             '27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan '
                             'Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa '
                             'Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melak'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result