Back to announcement
20240927_PTHK_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31729525_lamp1.pdf
Board change Needs review PTHKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Kontor Pusot
HK TOWER
Jl, Letjen N4T, Horyono Kov, B
Cowong, Jokorto Timur-13340
P, t0211-8193708
Inovasi Untuk Solusi
E, pthk@hutomokoryo com
J akartao 26 Septemb er 2024
Nomor : SP/AR.l6l3/DlV/306/lX/2024
Perihal : Informasi Perubahan Komite Audit PT Hutama Karya (Persero)
Lampiran :l(satu)set
Kepada Yth.
Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 /POJK.04/2015 Tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, bersama ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Surat
Penyampaian Penggantian Komite Audit PT Hutama Karya (Persero) Nomor S-4l.IV/DK/PTHK/2024
dan Keputusan Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) Nomor: SK-I0.DVDK/PTHK/2024
tanggal 2 September 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero),
dengan ini kami sampaikan perubahan susunan Komite Audit PT Hutama Karya (Persero) adalah sebagai
berikut:
Semula
No Nama Posisi di Komite
I Agung Sabar Santoso Ketua
2 Chairiah Wakil Ketua
J Thauriq Anwar Anggota
4 Wakhid Kurniawan Anggota
Menjadi
No Nama Posisi di Komite
I Agung Sabar Santoso Ketua
2 Chairiah Wakil Ketua
3 Thauriq Anwar Anggota
4 Rifky Adrianto Firdaus Anggota
5 Resi Ariyasa Qadri Anggota
r
Page 2
Kontor Pusot
HX TOWER
Jl. Letjen MT, Horyono Kov, I
Cowong, Jokorto Timur-13340
P, t0211-8193708
Inovasi Untuk Solusi
E, pthk@hutomokoryo,com
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Hutama Karya (Persero)
Perusahaan
Executive Vice Pres ident
Page 3
Ilrtor Puiql
111,
ltx nwm
Jl. Lei€n MT. Horyono (ov. I
cowonq. Jolono Tlmur-133t0
p. (02I sr93r0s
l!ovrrl U!tul Sol orl E. othlohulomol(oryo.com
l(omisaris
Jakarta, April2024
Nomor : S-4 I . IV/DK,/PTI{K12024
Lampiran : I (satu) Berkas
Perihal : Penyampaian Penggantian Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero)
Kepada Yth.
Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero)
Di Tempat
Sehubungan dengan penataan Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Hutama Karya
(Persero), dengan ini Dewan Komisaris telah mengangkat Sdr. RiIky Adrianto Firdaus,
SE.M.Ak sebagai Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan surat
keputusan Dewan Komisaris nomor SK-04.1V |DWPTHW2024 tanggal 16 April 2024 untuk
menggantikan Sdr. Wakhid Kurniawan Saputra yang telah mengundurkan diri dan
diberhentikan dengan hormat berdasarkan surat keputusan Dewan Komisaris nomor SK-
03.lII/DK/PTHK/2024 tanggal 28 Maret 2024.
Penggantian Anggota Komite Audit dimaksud mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-
undangan dan prosedur yang berlaku. Terlampir kami sampaikan Keputusan Dewan Komisaris
tentang Pemberhentian Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero) dan Keputusan
Dewan Komisaris tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero)
serta curiculum vitae Sdr. Rifky Adrianto Firdaus, SE.M.Ak untuk dapat ditindaklanjuti.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
rsarts
Karya (Persero)
Komisaris Utama
Tembusan:
l. Direksi PT Hutama Karya (Persero);
2. Arsip.
Page 4
11<
lno!rrl l,ntuL S6l u rl
fix r0wEn
Jl, Letjen MT. Horyono Kov
cowono, Jokono llmurl3340
P,10211€19370€
E, othk@hutomokoryo (om
I
Komisaris
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
NOMOR: SK-04.MDK/PTHK/2024
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
DEWAN KOMISARIS PT HUTAMA KARYA (PERSERO),
Menimbang a. bahwa dalam rangka pelaksanaan hrgas-tugas pengawasan Dewan
Komisaris terhadap pengelolaan perusahaan telah ditetapkan
Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Komite Audit dengan Keputusan
Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) Nomor: SK-
12.X]WWPTHK]2021;
b. bahwa telah dilakukan pemberhentian salah satu anggota Komite Audit PT
Hutama Karya (Persero) berdasarkan Ketetapan Dewan Komisaris Nomor:
SK-03.lIVDK,/PTHW2024. Dalam rangka menjaga efektivitas tugas-tugas
Komite Audit maka dipandang perlu melakukan penataan kembali
keanggotaan Komite Audit PT Hutama Karya (Persero);
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian Dewan Komisaris,
Sdr. Rifky Adrianto Firdaus, SE.M.Ak dipandang cakap dan memenuhi
syarat sebagai Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero);
d. bahwa berdasarkan pe(imbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris
PT Hutama Karya (Persero) tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit
PT Hutama Karya (Persero);
Mengingat l. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4756);
3. Peratuan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-?/MBU/O3/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
Korporasi Srgnifikan Badan Usaha Milik Negara;
5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara;
Page 5
11<
l.ov.rl UrruI Sot! 3l
Hr(rowEi
Jl, LPtje. Ml, Horyono Kor.8
Cowon!, Jokono Tlmur13340
P, (0?11819370S
t, pthkohutomokoryo.(om
Komisaris
Memperhatikan Anggaran Dasar PT Hutama Karya (Persero) sesuai dengan Akta Notaris
Kartini Mulyadi. SH No. 74 tanggal l5 Maret 1973 yang telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Akta Notaris Ashoya Ratam Nomor 50 tanggal 19
Desember 2023;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
PT HUTAMA KARYA (PERSERO),
KESATU Mengangkat Sdr. Rifky Adrianto Firdaus, SE.M.Ak sebagai Anggota Komite
Audit PT Hutama Karya (Persero).
KEDUA Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero) melaksanakan tugasnya
dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
KETIGA Honorarium dan tunjangan Sdr. fufky Adrianto Firdaus,SE.M.Ak selaku
Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero) yang menjadi beban PT
Hutama Karya (Persero) sebagai berikut:
a. Honorarium bulanan Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero)
sebesar 20% dari gaji Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero).
b. Tunjangan Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero), yaitu:
- Tunjangan Hari Raya Keagamaan sesuai ketentuan yang bedaku di
perusahaan;
- Tunjangan Kesehatan untuk diri pribadi sesuai ketentuan yang berlaku
di perusahaan.
KEEMPAT Masa Jabatan Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero) paling lama
3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 2 (dua) tahun masa
jabatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikamya sewaktu-waktu.
KELIMA Hal-hal yang belum diatur atau yang mungkin timbul sebagai akibat adanya
keputusan ini akan diatur kemudian dengan Ketetapan Dewan komisaris.
K-EENAM Keputusan Dewan Komisaris ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
dengan ketentuan apabila di kemudian hari temyata terdapat kekeliruan di
dalamnya akan dilakukan perbaikan seperlunya.
Page 6
lJ<
lnov.!l Utrtul Solq !l
Komisaris
fi( rowEn
Jl, Lerien Mr, Horyono (ov-
cowonq, Jokorro llmurrfi a0
P,10211819108
E, othk@hutomokoryo (om
I
-r-
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 16 Apil2024
DEWAN KOMISARIS
PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
Yudo Muhammad Lukman Edv Agung Sabar Santoso
Komisaris Utama Wakil Komisaris Utama Komisaris enden
@N Chairiah w
Komisaris Komisaris [ndependen
Susdivarto Aqus PraDtono Iwan
Komisaris ans
Tembusan Yth. :
l. Sekretaris Kementerian BUMN;
2. Deputi Bidang SDM & Teknologi Informasi;
3. Asisten Deputi Bidang Jasa Infrastruktur, Kementerian BUMN;
4. Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Penero);
5. Direksi PT Hutama Karya (Persero);
6. Arsip;
7. Yang bersangkutan.
Page 7
l-11, Jr. G(.n r,rt. xoryom (B s
Komisaris
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
NOMOR: SK-l 0.1)UDWPTHKa024
TENTANC
PENGANCKATAN ANCCOTA KOMITE AUDIT
PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
DEWAN KON4ISARIS PT HUTAMA KARYA (PERSERO),
lvlen inbang a. bahwa dalam rangka pelaksanarn tugss-tugas pengawasan Dewan
Komissris terhadap pengelolaan perusahaan telah ditetapkan
Pengangkatan Ketua dan wakil Ketua Komite Audit dengan Keputusan
Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) Nomor:
sK-t 2.x[/DK,/PTHK202t ;
b. dalam rangka menjaga efektivitas tugas-tugas Komite Audit mska
dipandang perlu melakukan penataan kembali dan penguatan fungsi
Komite Audir PT Hutama Karya (Perserox
c. bahwa b€rdasarkan hasil evaluasi dan penilaian Dewan Komisaris,
Sdr. Dr. Resi A.iyasa Qadri, S.8., M.Ak. dipandang cakap dan memenuhi
syaral sebagai Anggota Komile Audit PT Hutama Karya (Persero);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimans dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris
PT Hutama Karya (Persero) tentang Pengaogkslan Anggota Komite Audit
PT Hutama Karya (Persero);
Mengingat l. Undang-UndanS Nomor 19 Tahun 2003 tenlanS Badan Usaha Milik
Nega.a (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70.
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lemba.an Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahsn Lembaran Negara
Nomor 4756);
l. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian.
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-2IMBUI03/2A3 tentarg Pedoman Tata Kelola dan KeSialan
Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumbe. Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara;
Page 8
]1< Jr Lela Mr. rdy6o iw 3
Komisaris
-2-
N4emperhatikan Anggaran Dasar PT Hutama Karya (Persero) sesuai d€ng6n Akta Nolaris
Kartini Mulysdi. SH No.74 tanggal l5 Marct 1973 yang telah beberapa kali
diubah temkhirdengan Akta Notaris Ashoya Ratam Nomor25 tanggal l0 Juni
2024;
MEMUTUSKAN:
Mcnetapkan KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
TENTANC PENGANCKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
PT HUTAMA KARYA (PERSERO).
KESA'fI.J Mengangkat Sdr. Dr. Resi Ariyasa Qadri, S.E.. l\4.Ak. sebagai Anggota
Komite Audit PT Hutama Karya (Persero).
K )trn Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero) melaksanakan tugasnya
dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris sesuai dengan
ketentuan dan pemturan yang berlaku.
KL:1'IC^ Honorarium dan tunjangan Sdr. Dr. Resi Ariyasa Qadri, S.E., M.Ak. selaku
Anggota Komite Audit [rI Hutama Karya (Persero) yarg menjadi beban PT
Hutama Karya (Pe.sero) sebagai berikut:
a. Honorarium bulanan Anggola Komite Audit PT Hutama Karya (Persero)
sebesar 2070 da gaji Direktur Ulama PT Hulama Karya (Persero).
b. Tunjangan Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero), yaitu:
- Tunjangan Hari Raya Keagamasn sesuai kstentuan yang berlaku di
perusahaan;
- Tunjang.n Kesehatan untuk diri pribadi sesuai ketentuan yang berlaku
diperusahaan.
KEtsMPAI' Masa JabaEn Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero) palinS lama
3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 2 (dua) lahun masa
jabalan, dengan lidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
KBI,IMA Hal-hal yang belum diatur atau yang mungkin timbul sebagai akibat adanya
keputusan ini akan diatur kemudian dengan Ketetapan Dewan komisaris.
KEENAM Keputusan Dewan Komisaris ini mulai berlaku pada langgal ditetapkan,
dengan ketentuan apabila di kemudian hari temyata terdapat kekeliruan di
dalamnya akan dilakukan perbaikan seperlunya.
Page 9
11<
l.oi.rl U!trl Solrrl
It togft
I
Jl. LirjPn l{T, {oryon6 rov.
cowrrc, Jolono limu, n33!0
P. (filll 8t93r08
I. pthlchutomoro.yo.(om
Komisa ris
-3-
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 2 September 2024
DEWAN KOMISARIS
PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
Muhamsd Lukman Edv .4.suns Sabar Santoso
Komisaris Utama Wakil Komisaris ljtama Komisaris I den
M
Komisaris
w
Komisaris Independen
ll
Komisaris Komisaris
Tembusan Yth.:
I . Sekretaris Kementerian BUMN;
2. Deputi Bidang SDM & Teknologi Informasi;
3. Asisten Deputi Bidang Jasa lnfrastruktur, Kementerian BUMN;
4. Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero);
5. Direksi PT Hutama Karya (Persero);
6. Arsip;
7. Yang bersangkutan.
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RiIky Adrianto Firdaus
· Anggota Komite Audit
p.3
unresolved
org
Milik Negara
p.4 ×7
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik
p.4
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.6 ×4
unresolved
person
Dr. Resi A.
p.7
unresolved
org
Milik Nega.
p.7
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.7
unresolved
org
PT Hulama Karya (Persero)
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
293 ms
12 Sep 2026 22:57
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'RiIky Adrianto Firdaus, SE.M.Ak',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
'reason_text': 'omite Audit PT Hutama Karya (Persero) Kepada '
'Yth. Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Di '
'Tempat Sehubungan dengan penataan Organ '
'Pendukung Dewan Komisaris PT Hutama Karya '
'(Persero), dengan ini Dewan Komisaris telah '
'mengangkat Sdr. RiIky Adrianto Firdaus, SE.M.Ak '
'sebagai Anggota Komite Audit PT Hutama Karya '
'(Persero) berdasarkan surat keputusan Dewan '
'Komisaris nomor SK-04.1V |DWPTHW2024 tanggal 16 '
'April 2024 untuk menggantikan Sdr. Wakhid '
'Kurniawan Saputra yang telah mengundurkan diri '
'da'},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Rifky Adrianto Firdaus, SE.M.Ak',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
'reason_text': ' dengan Akta Notaris Ashoya Ratam Nomor 50 '
'tanggal 19 Desember 2023; MEMUTUSKAN: Menetapkan '
'KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT HUTAMA KARYA '
'(PERSERO) TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE '
'AUDIT PT HUTAMA KARYA (PERSERO), KESATU '
'Mengangkat Sdr. Rifky Adrianto Firdaus, SE.M.Ak '
'sebagai Anggota Komite Audit PT Hutama Karya '
'(Persero). KEDUA Anggota Komite Audit PT Hutama '
'Karya (Persero) melaksanakan tugasnya dan '
'bertanggung jawab langsung kepada Dewan '
'Komisaris sesuai dengan ketentuan dan peraturan '
'yang '}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': '(Persero) Audit Karya PT Hutama Komite Perubahan Informasi :'}