Skip to content
Back to announcement

20240927_PTHK_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31729525_lamp1.pdf

Board change Needs review PTHK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                                                                              Kontor Pusot
                                                                              HK TOWER
                                                                              Jl, Letjen N4T, Horyono Kov, B
                                                                              Cowong, Jokorto Timur-13340
                                                                              P, t0211-8193708
Inovasi Untuk Solusi
                                                                              E, pthk@hutomokoryo com



 J akartao 26 Septemb er 2024

 Nomor            : SP/AR.l6l3/DlV/306/lX/2024
 Perihal          : Informasi Perubahan Komite Audit PT Hutama Karya (Persero)
 Lampiran :l(satu)set

 Kepada Yth.
 Ketua Dewan Komisioner
 Otoritas Jasa Keuangan
 Gedung Soemitro Djojohadikusumo
 Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
 Jakarta 10710



 Dengan hormat,
 Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 /POJK.04/2015 Tentang Pembentukan
 dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, bersama ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Surat
 Penyampaian Penggantian Komite Audit PT Hutama Karya (Persero) Nomor S-4l.IV/DK/PTHK/2024
 dan Keputusan Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) Nomor: SK-I0.DVDK/PTHK/2024
 tanggal 2 September 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero),
 dengan ini kami sampaikan perubahan susunan Komite Audit PT Hutama Karya (Persero) adalah sebagai
 berikut:

                  Semula
                       No   Nama                           Posisi di Komite
                       I    Agung Sabar Santoso            Ketua
                       2    Chairiah                       Wakil Ketua
                       J    Thauriq Anwar                  Anggota
                       4    Wakhid Kurniawan               Anggota


                  Menjadi
                       No   Nama                           Posisi di Komite
                       I    Agung Sabar Santoso            Ketua
                       2    Chairiah                       Wakil Ketua
                       3    Thauriq Anwar                  Anggota
                       4    Rifky Adrianto Firdaus         Anggota
                       5    Resi Ariyasa Qadri             Anggota




                                                                                                               r
Page 2
                                                                      Kontor Pusot
                                                                      HX TOWER
                                                                      Jl. Letjen MT, Horyono Kov,   I
                                                                      Cowong, Jokorto Timur-13340
                                                                      P, t0211-8193708
Inovasi Untuk Solusi
                                                                      E, pthk@hutomokoryo,com

 Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 Hormat kami,
 PT Hutama Karya (Persero)
             Perusahaan




 Executive Vice Pres ident
Page 3
                                                                              Ilrtor Puiql


111,
                                                                              ltx nwm
                                                                              Jl. Lei€n MT. Horyono (ov.   I
                                                                              cowonq. Jolono Tlmur-133t0
                                                                              p. (02I sr93r0s
l!ovrrl U!tul Sol orl                                                         E. othlohulomol(oryo.com


l(omisaris
Jakarta, April2024
Nomor          : S-4 I . IV/DK,/PTI{K12024
Lampiran       : I (satu) Berkas
Perihal        : Penyampaian Penggantian Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero)

Kepada Yth.
Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero)
Di Tempat

Sehubungan dengan penataan Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Hutama Karya
(Persero), dengan ini Dewan Komisaris telah mengangkat Sdr. RiIky Adrianto Firdaus,
SE.M.Ak sebagai Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan surat
keputusan Dewan Komisaris nomor SK-04.1V |DWPTHW2024 tanggal 16 April 2024 untuk
menggantikan Sdr. Wakhid Kurniawan Saputra yang telah mengundurkan diri dan
diberhentikan dengan hormat berdasarkan surat keputusan Dewan Komisaris nomor SK-
03.lII/DK/PTHK/2024 tanggal 28 Maret 2024.

Penggantian Anggota Komite Audit dimaksud mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-
undangan dan prosedur yang berlaku. Terlampir kami sampaikan Keputusan Dewan Komisaris
tentang Pemberhentian Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero) dan Keputusan
Dewan Komisaris tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero)
serta curiculum vitae Sdr. Rifky Adrianto Firdaus, SE.M.Ak untuk dapat ditindaklanjuti.


Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

                rsarts
                Karya (Persero)




Komisaris Utama

Tembusan:
l. Direksi PT Hutama Karya (Persero);
2. Arsip.
Page 4
11<
lno!rrl   l,ntuL   S6l u rl
                                                                                     fix r0wEn
                                                                                     Jl, Letjen MT. Horyono Kov
                                                                                     cowono, Jokono llmurl3340
                                                                                     P,10211€19370€
                                                                                     E, othk@hutomokoryo   (om
                                                                                                                 I


Komisaris

                   KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
                               NOMOR: SK-04.MDK/PTHK/2024
                                        TENTANG
                           PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
                                        PT HUTAMA KARYA (PERSERO)

                              DEWAN KOMISARIS PT HUTAMA KARYA (PERSERO),

  Menimbang                     a. bahwa dalam rangka pelaksanaan hrgas-tugas pengawasan Dewan
                                   Komisaris terhadap pengelolaan perusahaan telah ditetapkan
                                   Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Komite Audit dengan Keputusan
                                   Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) Nomor: SK-
                                   12.X]WWPTHK]2021;
                                b. bahwa telah dilakukan pemberhentian salah satu anggota Komite Audit PT
                                   Hutama Karya (Persero) berdasarkan Ketetapan Dewan Komisaris Nomor:
                                   SK-03.lIVDK,/PTHW2024. Dalam rangka menjaga efektivitas tugas-tugas
                                   Komite Audit maka dipandang perlu melakukan penataan kembali
                                   keanggotaan Komite Audit PT Hutama Karya (Persero);

                                c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian Dewan Komisaris,
                                   Sdr. Rifky Adrianto Firdaus, SE.M.Ak dipandang cakap dan memenuhi
                                   syarat sebagai Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero);

                                d. bahwa berdasarkan pe(imbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                                   huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris
                                   PT Hutama Karya (Persero) tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit
                                   PT Hutama Karya (Persero);

  Mengingat                     l. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
                                   Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
                                   Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);

                                2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                                   (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
                                   Nomor 4756);

                                3. Peratuan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                                   Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;

                                4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik                Negara  Nomor
                                   PER-?/MBU/O3/2023      tentang Pedoman   Tata  Kelola dan Kegiatan
                                   Korporasi Srgnifikan Badan Usaha Milik Negara;

                                5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
                                   PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
                                   Usaha Milik Negara;
Page 5
11<
l.ov.rl UrruI Sot! 3l
                                                                               Hr(rowEi
                                                                               Jl, LPtje. Ml, Horyono Kor.8
                                                                               Cowon!, Jokono Tlmur13340
                                                                               P, (0?11819370S
                                                                               t, pthkohutomokoryo.(om

Komisaris


 Memperhatikan          Anggaran Dasar PT Hutama Karya (Persero) sesuai dengan Akta Notaris
                        Kartini Mulyadi. SH No. 74 tanggal l5 Maret 1973 yang telah beberapa kali
                        diubah terakhir dengan Akta Notaris Ashoya Ratam Nomor 50 tanggal 19
                        Desember 2023;


                                          MEMUTUSKAN:
 Menetapkan             KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
                        TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
                        PT HUTAMA KARYA (PERSERO),

 KESATU                 Mengangkat Sdr. Rifky Adrianto Firdaus, SE.M.Ak sebagai Anggota Komite
                        Audit PT Hutama Karya (Persero).

 KEDUA                  Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero) melaksanakan tugasnya
                        dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris sesuai dengan
                        ketentuan dan peraturan yang berlaku.

 KETIGA                 Honorarium dan tunjangan Sdr. fufky Adrianto Firdaus,SE.M.Ak selaku
                        Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero) yang menjadi beban PT
                        Hutama Karya (Persero) sebagai berikut:
                        a. Honorarium bulanan Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero)
                            sebesar 20% dari gaji Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero).
                        b. Tunjangan Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero), yaitu:
                           - Tunjangan Hari Raya Keagamaan sesuai ketentuan yang bedaku di
                                perusahaan;
                            -   Tunjangan Kesehatan untuk diri pribadi sesuai ketentuan yang berlaku
                                di perusahaan.

 KEEMPAT                Masa Jabatan Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero) paling lama
                        3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 2 (dua) tahun masa
                        jabatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
                        memberhentikamya sewaktu-waktu.

 KELIMA                 Hal-hal yang belum diatur atau yang mungkin timbul sebagai akibat adanya
                        keputusan ini akan diatur kemudian dengan Ketetapan Dewan komisaris.

 K-EENAM                Keputusan Dewan Komisaris ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
                        dengan ketentuan apabila di kemudian hari temyata terdapat kekeliruan di
                        dalamnya akan dilakukan perbaikan seperlunya.
Page 6
lJ<
lnov.!l Utrtul Solq !l

Komisaris
                                                                            fi( rowEn
                                                                            Jl, Lerien Mr, Horyono (ov-
                                                                            cowonq, Jokorro llmurrfi a0
                                                                            P,10211819108
                                                                            E, othk@hutomokoryo   (om
                                                                                                        I




                                            -r-
                                                       Ditetapkan di       : Jakarta
                                                       Pada tanggal        : 16 Apil2024


                                   DEWAN KOMISARIS
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO)




           Yudo                   Muhammad Lukman Edv             Agung Sabar Santoso
          Komisaris Utama          Wakil Komisaris Utama          Komisaris                 enden



           @N   Chairiah                                               w
               Komisaris                                          Komisaris [ndependen




   Susdivarto Aqus PraDtono                                            Iwan
               Komisaris                                                            ans



Tembusan Yth. :
l. Sekretaris Kementerian BUMN;
2. Deputi Bidang SDM & Teknologi Informasi;
3. Asisten Deputi Bidang Jasa Infrastruktur, Kementerian BUMN;
4. Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Penero);
5. Direksi PT Hutama Karya (Persero);
6. Arsip;
7. Yang bersangkutan.
Page 7
l-11,                                                                  Jr. G(.n r,rt. xoryom   (B s



Komisaris

            KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
                        NOMOR: SK-l 0.1)UDWPTHKa024
                                 TENTANC
                    PENGANCKATAN ANCCOTA KOMITE AUDIT
                        PT HUTAMA KARYA (PERSERO)

                DEWAN KON4ISARIS PT HUTAMA KARYA (PERSERO),

lvlen inbang      a. bahwa dalam rangka pelaksanarn tugss-tugas pengawasan Dewan
                     Komissris terhadap pengelolaan perusahaan telah ditetapkan
                      Pengangkatan Ketua dan wakil Ketua Komite Audit dengan Keputusan
                      Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) Nomor:
                      sK-t 2.x[/DK,/PTHK202t ;
                   b. dalam rangka menjaga efektivitas tugas-tugas Komite Audit mska
                      dipandang perlu melakukan penataan kembali dan penguatan fungsi
                      Komite Audir PT Hutama Karya (Perserox

                  c. bahwa b€rdasarkan hasil evaluasi dan penilaian Dewan Komisaris,
                      Sdr. Dr. Resi A.iyasa Qadri, S.8., M.Ak. dipandang cakap dan memenuhi
                      syaral sebagai Anggota Komile Audit PT Hutama Karya (Persero);

                  d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimans dimaksud dalam huruf a,
                      huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris
                      PT Hutama Karya (Persero) tentang Pengaogkslan Anggota Komite Audit
                      PT Hutama Karya (Persero);


Mengingat          l. Undang-UndanS Nomor 19 Tahun 2003 tenlanS Badan Usaha Milik
                      Nega.a (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70.
                      Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);

                  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                      (Lemba.an Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahsn Lembaran Negara
                      Nomor 4756);

                  l. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian.
                      Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;

                  4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara         Nomor
                      PER-2IMBUI03/2A3 tentarg Pedoman Tata Kelola dan KeSialan
                      Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;

                  5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
                      PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumbe. Daya Manusia Badan
                      Usaha Milik Negara;
Page 8
]1<                                                                    Jr Lela Mr. rdy6o iw 3




Komisaris
                                         -2-
N4emperhatikan   Anggaran Dasar PT Hutama Karya (Persero) sesuai d€ng6n Akta Nolaris
                 Kartini Mulysdi. SH No.74 tanggal l5 Marct 1973 yang telah beberapa kali
                 diubah temkhirdengan Akta Notaris Ashoya Ratam Nomor25 tanggal l0 Juni
                 2024;
                                    MEMUTUSKAN:
Mcnetapkan       KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
                 TENTANC PENGANCKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
                 PT HUTAMA KARYA (PERSERO).

KESA'fI.J        Mengangkat Sdr. Dr. Resi Ariyasa Qadri, S.E.. l\4.Ak. sebagai Anggota
                 Komite Audit PT Hutama Karya (Persero).

K )trn           Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero) melaksanakan tugasnya
                 dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris sesuai dengan
                 ketentuan dan pemturan yang berlaku.

KL:1'IC^         Honorarium dan tunjangan Sdr. Dr. Resi Ariyasa Qadri, S.E., M.Ak. selaku
                 Anggota Komite Audit [rI Hutama Karya (Persero) yarg menjadi beban PT
                 Hutama Karya (Pe.sero) sebagai berikut:
                 a.  Honorarium bulanan Anggola Komite Audit PT Hutama Karya (Persero)
                     sebesar 2070 da gaji Direktur Ulama PT Hulama Karya (Persero).
                 b. Tunjangan Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero), yaitu:
                      - Tunjangan Hari Raya Keagamasn sesuai kstentuan yang berlaku di
                          perusahaan;
                      - Tunjang.n Kesehatan untuk diri pribadi sesuai ketentuan yang berlaku
                          diperusahaan.

KEtsMPAI'        Masa JabaEn Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero) palinS lama
                 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 2 (dua) lahun masa
                 jabalan, dengan lidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
                 memberhentikannya sewaktu-waktu.

KBI,IMA          Hal-hal yang belum diatur atau yang mungkin timbul sebagai akibat adanya
                 keputusan ini akan diatur kemudian dengan Ketetapan Dewan komisaris.

KEENAM           Keputusan Dewan Komisaris ini mulai berlaku pada langgal ditetapkan,
                 dengan ketentuan apabila di kemudian hari temyata terdapat kekeliruan di
                 dalamnya akan dilakukan perbaikan seperlunya.
Page 9
11<
l.oi.rl   U!trl Solrrl
                                                                              It togft
                                                                                                        I
                                                                             Jl. LirjPn l{T, {oryon6 rov.
                                                                             cowrrc, Jolono limu, n33!0
                                                                             P. (filll 8t93r08
                                                                              I. pthlchutomoro.yo.(om

Komisa ris
                                                -3-

                                                         Ditetapkan di       : Jakarta
                                                         Pada tanggal        : 2 September 2024


                                   DEWAN KOMISARIS
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO)




                                      Muhamsd Lukman Edv            .4.suns Sabar Santoso
           Komisaris Utama            Wakil Komisaris ljtama        Komisaris I                 den




                M
                Komisaris
                                                                         w
                                                                    Komisaris Independen




                                                                                           ll
                Komisaris                                                    Komisaris



Tembusan Yth.:
 I   . Sekretaris Kementerian BUMN;
2. Deputi Bidang SDM & Teknologi Informasi;
3. Asisten Deputi Bidang Jasa lnfrastruktur, Kementerian BUMN;
4. Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero);
5. Direksi PT Hutama Karya (Persero);
6. Arsip;
7. Yang bersangkutan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.64 MB
Published27 Sep 2024
Pages9
Characters20,960
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Hutama Karya (Persero) p.1 ×112
linked person Agung Sabar Santoso p.1 ×4
linked person Thauriq Anwar p.1 ×3
linked person Rifky Adrianto Firdaus · Anggota p.1 ×9
linked person Resi Ariyasa Qadri · Anggota Komite Audit p.1 ×7
linked person Wakhid Kurniawan Saputra p.3 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible — Chairiah p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved person RiIky Adrianto Firdaus · Anggota Komite Audit p.3
unresolved org Milik Negara p.4 ×7
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik p.4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.4 ×2
unresolved org Kementerian BUMN p.6 ×4
unresolved person Dr. Resi A. p.7
unresolved org Milik Nega. p.7
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.7
unresolved org PT Hulama Karya (Persero) p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 293 ms 12 Sep 2026 22:57

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'RiIky Adrianto Firdaus, SE.M.Ak',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
              'reason_text': 'omite Audit PT Hutama Karya (Persero) Kepada '
                             'Yth. Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Di '
                             'Tempat Sehubungan dengan penataan Organ '
                             'Pendukung Dewan Komisaris PT Hutama Karya '
                             '(Persero), dengan ini Dewan Komisaris telah '
                             'mengangkat Sdr. RiIky Adrianto Firdaus, SE.M.Ak '
                             'sebagai Anggota Komite Audit PT Hutama Karya '
                             '(Persero) berdasarkan surat keputusan Dewan '
                             'Komisaris nomor SK-04.1V |DWPTHW2024 tanggal 16 '
                             'April 2024 untuk menggantikan Sdr. Wakhid '
                             'Kurniawan Saputra yang telah mengundurkan diri '
                             'da'},
             {'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Rifky Adrianto Firdaus, SE.M.Ak',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
              'reason_text': ' dengan Akta Notaris Ashoya Ratam Nomor 50 '
                             'tanggal 19 Desember 2023; MEMUTUSKAN: Menetapkan '
                             'KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT HUTAMA KARYA '
                             '(PERSERO) TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE '
                             'AUDIT PT HUTAMA KARYA (PERSERO), KESATU '
                             'Mengangkat Sdr. Rifky Adrianto Firdaus, SE.M.Ak '
                             'sebagai Anggota Komite Audit PT Hutama Karya '
                             '(Persero). KEDUA Anggota Komite Audit PT Hutama '
                             'Karya (Persero) melaksanakan tugasnya dan '
                             'bertanggung jawab langsung kepada Dewan '
                             'Komisaris sesuai dengan ketentuan dan peraturan '
                             'yang '}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': '(Persero) Audit Karya PT Hutama Komite Perubahan Informasi :'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result