Skip to content
Back to announcement

20240927_IKAI_Pemanggilan RUPS_31729576_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted IKAI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                     PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
                          Berkedudukan di Jakarta Selatan
                                  (“Perseroan”)

                  Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Ketiga
                         PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk

Bahwa Direksi PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua (“Rapat
Kedua”), pada:

   Hari/Tanggal       :   Selasa, 4 Juni 2024;


   Waktu              :   09.35’ – 11.10’ WIB;


                          Function Hall Ruang Meeting 1 & 2, The Nine Sopo Del
   Tempat             :
                          Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Jalan Mega Kuningan Barat III Lot. 10
                          1-6, Jakarta 12950.

Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat Kedua, tercatat jumlah saham yang hadir atau
diwakili dalam Rapat Kedua adalah 4.496.338.635 saham, yang merupakan 33,792% dari seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.

Dikarenakan Rapat Kedua tidak dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang sah, yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, maka Rapat Kedua hanya membahas mata
acara Rapat yang pertama sampai dengan mata acara Rapat yang kelima. Adapun mata acara Rapat
yang keenam akan dibahas pada RUPS Tahunan ketiga.

Bahwa guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan POJK No. 15/2020, Direksi Perseroan dengan
ini mengundang seluruh Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri RUPST Tahunan Ketiga
(“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

   Hari/Tanggal       :   Senin, 7 Oktober 2024;

   Waktu              :   11.00 WIB s/d selesai;


   Tempat             :   Menara Bidakara 2, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 71-73, Tebet, Jakarta
                          Selatan, DKI Jakarta.

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
Perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan
kelompok bidang usaha sebagaimana dimuat dalam peraturan klasifikasi baku lapangan usaha, dalam
rangka memenuhi ketentuan peraturan tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara
elektronik, yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: mata acara ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU PT, dimana
              mengenai perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham,
              dan dilakukan dalam rangka penyesuaian bidang usaha Perseroan dengan Klasifikasi
              Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
Page 2
                    PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
                         Berkedudukan di Jakarta Selatan
                                 (“Perseroan”)


Catatan:

   1.      Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
           Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
           laman situs Perseroan http://www.intikeramik.com dan aplikasi eASY.KSEI.
   2.      Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
           dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 27 September 2024 sampai dengan Rapat
           diselenggarakan pada tanggal 7 Oktober 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.
   3.      Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
           yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
           perdagangan Bursa Efek tanggal 26 September 2024.
   4.      Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
           sebagai berikut:
               a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
               b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
   5.      Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
           disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya
           disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
   6.      Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
           eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
           (https://akses.ksei.co.id/).
   7.      Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
           ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
           pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
           Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
           aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
           Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
           dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
           dalam Rapat secara fisik.
   8.      Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
           yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
           menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
           pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
   9.      Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
           eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
   10.     Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
           Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
           identitas diri yang asli.
   11.     Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan
           pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham
           yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam
           Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan
           sebagai berikut:
           a.       Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak
                    tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk
                    yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui
Page 3
               PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
                    Berkedudukan di Jakarta Selatan
                            (“Perseroan”)

             PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
             (“BAE”), paling lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 4 Oktober 2024, yaitu
             1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan;
      b.     Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar
             negeri, maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan
             Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat.
12.   Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik
      dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:
       a.    Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
             Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
       b.    Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar
             dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;
       c.    Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti
             identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.
13.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
      dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
         a. Proses Registrasi:
                       i.               Pemegang saham tipe individu lokal yang belum
                                        memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
                                        aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
                                        dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka
                                        wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                                        eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
                                        dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
                                        ditutup oleh Perseroan;
                      ii.               Pemegang saham tipe individu lokal yang telah
                                        memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
                                        memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
                                        mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
                                        batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat
                                        secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
                                        kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                                        pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
                                        Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
                     iii.               Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
                                        kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
                                        Perseroan (Independent Representative) atau
                                        Individual Representative tetapi pemegang saham
                                        belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
                                        (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
                                        hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima
                                        kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
                                        melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                                        eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
                                        dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
                                        ditutup oleh Perseroan;
Page 4
      PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
           Berkedudukan di Jakarta Selatan
                   (“Perseroan”)

          iv.              Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
                           kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
                           (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                           memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
                           hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan
                           penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
                           eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
                           dalam      aplikasi   eASY.KSEI      pada    tanggal
                           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
                           Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
         v.                Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi
                           kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima
                           kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
                           Representative) atau Individual Representative dan
                           telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
                           (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam
                           aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
                           waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau
                           penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
                           kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
                           eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
                           Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
                           sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
                           telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
                           pemungutan suara Rapat;
         vi.               Keterlambatan atau kegagalan dalam proses
                           registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
                           dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
                           mengakibatkan pemegang saham atau penerima
                           kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
                           elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
                           diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam
                           Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
          i.               Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3
                           (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
                           pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
                           diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
                           pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan
                           secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima
                           kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
                           ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
                           E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
                           pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
                           selama status pelaksanaan Rapat pada kolom
                           ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
                           started for agenda item no. [ ]”;
Page 5
      PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
           Berkedudukan di Jakarta Selatan
                   (“Perseroan”)

          ii.                 Penyampaian pertanyaan, pendapat, usul atau saran
                              tersebut harus berhubungan dengan mata acara
                              rapat;
          iii.            Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
                          acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting
                          Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
                          bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan
                          dituangkan      Perseroan      dalam     Tata    Tertib
                          Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
        iv.               Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik
                          dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
                          pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi
                          per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
                          untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
                          kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan
                          atau pendapat terkait;
c. Proses Pemungutan Suara/Voting:
            i.            Proses pemungutan suara secara elektronik
                          berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
                          E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
           ii.            Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan
                          penerima kuasanya namun belum memberikan
                          pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
                          dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka
                          pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
                          kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
                          selama masa pemungutan suara melalui layar
                          E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
                          Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
                          elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
                          secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
                          suara (voting time) dengan menghitung mundur
                          maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
                          pemungutan suara secara elektronik berlangsung
                          akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has
                          started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
                          Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya
                          tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara
                          Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
                          yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
                          berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
                          ended”, maka akan dianggap memberikan suara
                          Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan;
          iii.            Voting time selama proses pemungutan suara secara
                          elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan
                          pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
Page 6
      PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
           Berkedudukan di Jakarta Selatan
                   (“Perseroan”)

                           menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
                           langsung secara elektronik per mata acara dalam
                           Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima)
                           menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan
                           dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
                           aplikasi eASY.KSEI;
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
           i.              Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                           telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
                           hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
                           pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
                           melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
                           eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada
                           pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
          ii.              Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500
                           peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
                           ditentukan berdasarkan first come first serve basis.
                           Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya
                           yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
                           menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
                           RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
                           serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
                           diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
                           teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
                           ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v;
         iii.              Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                           hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
                           Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
                           secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai
                           ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
                           kehadiran pemegang saham atau penerima
                           kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
                           akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
                           Rapat;
        iv.                Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                           menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
                           RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
                           untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
                           selama sesi diskusi per mata acara Rapat
                           berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
                           dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
                           pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
                           menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
                           dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
                           pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
                           menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
                           Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap
Page 7
              PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
                   Berkedudukan di Jakarta Selatan
                           (“Perseroan”)

                                     Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
                                     Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
                                     melalui aplikasi eASY.KSEI;
                   v.                Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam
                                     menggunakan       aplikasi  eASY.KSEI     dan/atau
                                     Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
                                     kuasanya disarankan menggunakan peramban
                                     (browser) Mozilla Firefox.
14.   Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
      seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang
      berbeda, kecuali:
      a.    Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili
            nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan;
      b.    Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.

                           Jakarta, 27 September 2024
                                     Direksi
                   PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published27 Sep 2024
Pages7
Characters22,054
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk p.1 ×29
possible person Gatot Subroto p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result