Skip to content
Back to announcement

20240926_BBTN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31729258_lamp1.pdf

Other Text extracted BBTN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.934
No, :12 34 /DIR/CSD/IX/2024 Jakarta,26 September 2024
Lamp. : -

Kepada Yth

Otoritas Jasa Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4

Jakarta 10710

Perihal : Pemberitahuan Laporan Publikasi Keuangan posisi 30 September 2024 akan Ditelaah
Secara Terbatas oleh Akuntan Publik

Dengan hormat,

Menunjuk:

a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.37/POJK.03/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang
Transparansi dan Publikasi Laporan Bank:

b. Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (Lampiran Surat Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022):

dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:

1. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (selanjutnya disebut "Perseroan”) berencana untuk
menyampaikan laporan keuangan posisi 30 September 2024 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan
Publik.

2. Penyampaian laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas dilaksanakan sehubungan dengan rencana
Perseroan yang akan melakukan aksi korporasi pada tahun 2024-2025 dan percepatan proses audit
Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2024 dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:

21. POJK No.37/POJK.03/2019

211. Pasal 14 ayat 1 huruf b, "Bagi Bank yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik, batas
waktu pengumuman kepada masyarakat dan penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan
untuk laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk posisi akhir bulan Maret dan bulan September yaitu:
1) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal laporan keuangan jika laporan keuangan
diaudit oleh akuntan publik:

2) paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan jika laporan keuangan
ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik: atau

3) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan jika laporan keuangan tidak
diaudit atau ditelaah oleh akuntan publik.”:

21.2. Pasal 14 ayat 2, "Dalam hal laporan publikasi keuangan akan diaudit atau ditelaah secara
terbatas oleh akuntan publik, Bank menyampaikan surat pemberitahuan kepada OJK paling
lambat sebelum akhir bulan laporan”:

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk T 162 216336789, 633 2665
Kantor Pusat Ecsd@btn.co.id
Menara Bank BTN www.btn.co.id

Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta Pusat 10130 Indonesia — vpwp:010016095-093000

Page 2 OCR 0.907
2.2. Peraturan Nomor I-E
2.21. Butir IIl1.1.5.1., "Batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim adalah sebagai berikut:

M11.51A. paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal Laporan Keuangan Interim, jika
disertai laporan Akuntan Publik dalam rangka audit atas laporan keuangan:

11.1.1.512. paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal Laporan Keuangan Interim, jika
disertai laporan Akuntan Publik dalam rangka penelaahan terbatas:

111.1.1.51.3 paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan Keuangan Interim, jika
tidak disertai laporan Akuntan Publik. ”:

2.2.2. Butir 1I1.1.5.2, "Perusahaan Tercatat yang berencana untuk menyampaikan Laporan
Keuangan Interim yang diaudit atau yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik wajib
menyampaikan rencana tersebut beserta alasan/tujuannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah
tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud.”

3. Laporan publikasi keuangan yang ditelaah secara terbatas dimaksud akan kami sampaikan sebelum batas
waktu penyampaian laporan keuangan tersebut.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih.

Ik PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbi
DIREKSI

Oa

Oni Febriarto Rahardjo
Wakil Direktur Utama

Tembusan:
Yth. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, PT Bursa Efek Indonesia.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk T 46221633 6789, 633 2666
Kantor Pusat Ecsd@btn.co.id
Menara Bank BTN www.btn.co.id

Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta Pusat 10130 Indonesia — pWe:010015095-033000

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published26 Sep 2024
Pages2
Characters3,989
Text sourceOCR
OCR confidence0.920

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Oni Febriarto Rahardjo p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result