Back to announcement
20260605_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_32097715_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 , Akta No. 33, tanggal 22 September 2020,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini
memberitahukan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 (“Obligasi”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Agenda RUPO
Hari, Tanggal : Kamis, 4 Juni 2026
Waktu : Pukul 10.48 s.d 12.20 WIB
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Agenda : Persetujuan perubahan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22 September
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya, pada Pasal 1 ayat 1.11 dan
Pasal lainnya yang terkait (apabila ada), mengenai
perubahan besaran Denda akibat keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020.
II. Pihak yang hadir dalam RUPO
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh Ibu Vera
Kirana selaku Direktur Manajemen Risiko & Legal dan Bp. Farid Nur Aidy selaku
Senior Vice President Finance Division
3. Notaris yang membuat Berita Acara RUPO, yaitu Notaris Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn.,
4. Para Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
III. Kehadiran Pemegang Obligasi
RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa
Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Obligasi”) yang bernilai pokok
Rp1.130.980.159.426,00 (satu triliun seratus tiga puluh miliar sembilan ratus
delapan puluh juta seratus lima puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh enam
Rupiah) atau sebanyak 1.130.980.159.426 (satu triliun seratus tiga puluh miliar
sembilan ratus delapan puluh juta seratus lima puluh sembilan ribu empat ratus dua
puluh enam) suara yang merupakan 82,86% (delapan puluh dua koma delapan enam
persen) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi
Emiten), yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah
1
Page 2
Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar Rupiah) dikurangi Obligasi
yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten berjumlah Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima
miliar Rupiah) menjadi berjumlah Rp1.365.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus
enam puluh lima miliar Rupiah). Oleh karena itu, persyaratan kuorum kehadiran
dalam RUPO sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i)
Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi dan dengan demikian RUPO adalah sah
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Obligasi.
IV. Pelaksanaan RUPO
1. Penyampaian penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan Agenda RUPO
2. Kesempatan Kepada Pemegang Obligasi Untuk Mengajukan Pertanyaan
dan/atau Memberikan Pendapat Terkait Agenda RUPO
a. Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam
RUPO telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda RUPO.
b. Dalam RUPO, terdapat 6 Pemegang Obligasi dan/atau Kuasa Pemegang
Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait Agenda RUPO.
3. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPO
a. Pengambilan keputusan dalam RUPO dilakukan dengan pemungutan suara
secara tertulis, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.4 huruf h Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian
Perwaliamanatan, keputusan Pemegang Obligasi yang sah dan mengikat
diambil berdasarkan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. Hasil Keputusan RUPO
- Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam RUPO sebanyak
1.130.980.159.426 (satu triliun seratus tiga puluh miliar sembilan ratus
delapan puluh juta seratus lima puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh
enam) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp1.130.980.159.426,00
(satu triliun seratus tiga puluh miliar sembilan ratus delapan puluh juta
seratus lima puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh enam Rupiah).
- Jumlah suara yang tidak setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 4 Juni
2026, sebanyak 467.634.441.088 (empat ratus enam puluh tujuh miliar
enam ratus tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh satu ribu
delapan puluh delapan) suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai
Rp467.634.441.088,00 (empat ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus
tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh satu ribu delapan puluh
delapan Rupiah) atau 41,35% (empat puluh satu koma tiga lima persen).
- Jumlah suara yang setuju atas usulan yang diajukan oleh PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi, sesuai yang
dipresentasikan atau dipaparkan oleh Emiten dalam RUPO tanggal 4 Juni
2026 sebanyak 599.883.482.688 (lima ratus sembilan puluh sembilan miliar
delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh dua ribu
enam ratus delapan puluh delapan) suara, atau mewakili Obligasi yang
2
Page 3
bernilai Rp599.883.482.688,00 (lima ratus sembilan puluh sembilan miliar
delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh dua ribu
enam ratus delapan puluh delapan Rupiah) atau 53,04% (lima tiga koma nol
empat).
- Jumlah suara yang abstain sebanyak 63.462.235.650 (enam puluh tiga
miliar empat ratus enam puluh dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu enam
ratus lima puluh) suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai
Rp63.462.235.650,00 (enam puluh tiga miliar empat ratus enam puluh dua
juta dua ratus tiga puluh lima ribu enam ratus lima puluh Rupiah).
Sesuai ketentuan dalam POJK No.14 Tahun 2025, pada Pasal 31 ayat (6)
disebutkan a.l. Pemegang Obligasi yang hadir namun tidak menggunakan hak
suaranya atau abstain, dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
Atas dasar ketentuan tersebut, jumlah suara abstain sebanyak
63.462.235.650 (enam puluh tiga miliar empat ratus enam puluh dua juta
dua ratus tiga puluh lima ribu enam ratus lima puluh) suara, atau mewakili
surat Obligasi yang bernilai Rp63.462.235.650,00 (enam puluh tiga miliar
empat ratus enam puluh dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu enam ratus
lima puluh Rupiah) dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
setuju, maka jumlah suara setuju menjadi sebanyak 663.345.718.338
(enam ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh lima juta tujuh
ratus delapan belas ribu tiga ratus tiga puluh delapan) suara atau senilai
Rp663.345.718.338,00 (enam ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus
empat puluh lima juta tujuh ratus delapan belas ribu tiga ratus tiga puluh
delapan Rupiah) atau 58,65% (lima puluh delapan koma enam lima persen).
Dengan demikian hasil pemungutan suara dalam RUPO ini tidak memenuhi
ketentuan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana yang disyaratkan
dalam Pasal 10 ayat 10.5 huruf a butir (i) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 33, tanggal 22
September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dimana
keputusan yang sah dan mengikat harus disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian atau 75,00% (tujuh puluh lima koma nol nol persen) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO, sehingga RUPO tidak mengambil suatu
keputusan.
Jakarta, 5 Juni 2026
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
3
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×8
unresolved
person
Farid Nur Aidy
p.1
unresolved
person
Humberg Lie
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.