Back to announcement
20240926_GTSI_Perubahan Profesi Penunjang_31729265_lamp2.pdf
Other Text extracted GTSISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.945
G | S Internasional Tbk. Mangkuluhur City Tower One 26th Floor, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1-3, Jakarta Selatan 12930, Indonesia Phone : 462-21-5093-3163 Fax: t62-21-5096-6348 SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT GTS INTERNASIONAL TBK No. 248/SK/DEKOM-GTSI/IX/2024 TENTANG PENUNJUKAN AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK PERUSAHAAN TAHUN BUKU 2024 Menimbang Meningat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 yang diadakan oada tanggal 17 Mei 2024 telah memutuskan “Sehubungan dengan masih berjalannya proses rekomendasi, karenanya memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik menetapkan besaran honorariumnya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari Pemegang Saham Utama”: Dewan Komisaris Perseroan telah berkonsultasi dengan PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. selaku Pemegang Saham Utama Perseroan dan telah mendapat persetujuan untuk menunjuk Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja — Ernst & Young, yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Surat Edaran OJK No. 36/SEOJK.03/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tanggal 9 September 2024.
Page 2 OCR 0.935
Mangkuluhur City Tower One 26th Floor, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1 - 3, Internasional Tbk. Jakarta Selatan 12930, Indonesia Phone : t62-21-5093-3163 Fax: t62-21-5096-6348 MENETAPKAN: Pertama Kedua Ketiga Ditetapkan di Pada tanggal Abdul Rac) Sofyan Komisaris Utama MEMUTUSKAN Menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja — Ernst & Young untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan PT GTS Internasional Tbk., untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menindaklanjuti surat keputusan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik ini sebagaimana mestinya dalam bentuk pembahasan, negosiasi, penandatanganan kontrak, dan segala tindakan lainnya yang diperlukan Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perubahan seperlunya. Jakarta 11 September 2024 DEWAN KOMISARIS PT GTS INTERNASIONAL TBK TS Internasional PT GTS Internasional Tbk Logistic, Storage, Regasification & Gas Infrastructure
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
S Internasional Tbk.
p.1
unresolved
org
Internasional Tbk.
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.