Skip to content
Back to announcement

20240926_BISI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31729150_lamp1.pdf

Board change Needs review BISI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.934
& PT. BISI International, Tbk.

MHaribusinesa Company

Sidoarjo, 25 September 2024 / Sidoarjo, 25 September 2024

No.:  042/BISI-PM/IX/2024

Kepada / To

1. Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikoesoemo, Departemen Keuangan RI,
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4, JAKARTA 10710.

2. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1

Jl. Jend. Sudirman kav. 52-53, JAKARTA 12190.

Dengan hormat,

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.
33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
Atau Perusahaan Publik (“POJK 33”),
dengan ini PT BISI International Tbk
(“Perseroan”) memberitahukan bahwa pada
tanggal 23 September 2024, Dewan
Komisaris telah memberhentikan untuk
sementara Bp. Ir. Andy Gumala sebagai
Direktur, sesuai dengan kewenangan yang
dimiliki oleh Dewan Komisaris sebagaimana
tercantum dalam Pasal 10 ayat 1 POJK 33.

Alasan pemberhentian sementara tersebut
adalah Bp. Ir. Andy Gumala tidak
menjalankan pengurusan Perseroan dengan
itikad baik dan penuh tanggung jawab serta
lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai
Direktur.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3
POJK 33, Dewan Komisaris akan meminta
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham kepada Direksi untuk menguatkan
atau membatalkan pemberhentian
sementara tersebut dalam jangka waktu
paling lambat 90 hari setelah tanggal
pemberhentian sementara.

Dear Sir / Madam,

In accordance with the provisions of
Article 11 of OJK Regulation No.
33/POJK.04/2014 dated 8 December
2014 concerning the Board of Directors
and Board of Commissioners of Issuers or
Public Companies (“POJK 33”), hereby PT
BISI International Tbk (“Company”)
informs that on September 23, 2024,
Board of Commissioners has temporarily
terminated Mr. Ir. Andy Gumala as
Director, in accordance with the
authority held by the Board of
Commissioners as stated in Article 10
paragraph 1 of POJK 33.

The reason for the temporary dismissal is
that Mr. Ir. Andy Gumala did not carry
out the management of the Company in
good faith and with full responsibility and
was negligent in carrying out his duties as
Director.

In accordance with the provisions of
Article 10 paragraph 3 POJK 33, Board of
Commissioners — will reguest the
organizing of a General Meeting of
Shareholders to Directors to confirm or
cancel the temporary termination within
a maximum period of 90 days after
temporary termination date.

Jl. Raya Surabaya - Mojokerto Km. 19, Ds. Beringin Bendo - Taman - Sidoarjo 61257
Telp. (031) 7882528, Fax. (031) 7882856, PO. BOX 1261 SURABAYA
Website : http://www.bisi.co.id email address : info@bisi.co.id
Page 2 OCR 0.904
&g PT. BISI International, Tbk.
Bisi AE 7/ . 4 6

Demikian pemberitahuan kami dan atas This is our notification and we thank you
perhatiannya kami ucapkan terima kasih. for your attention.

Hormat kami, Regards,

a

Agus Saputra Wijaya
Direktur Utama / President Director

p-

Lampiran:
1. Surat Dewan Komisaris Perseroan kepada Bp. Ir. Andy Gumala No. 040/BISI-
PM/IX/2024 tertanggal 23 September 2024.

Jl. Raya Surabaya - Mojokerto Km. 19, Ds. Beringin Bendo - Taman - Sidoarjo 61257
Telp. (031) 7882528, Fax. (031) 7882856, PO. BOX 1261 SURABAYA
Website : http://www.bisi.co.id email address : info@bisi.co.id
Page 3 OCR 0.936
5 PT. BISI International, Tbk.
si Maribusinese Company

Sidoarjo, 23 September 2024
No.  : 040/BISI-PM/IX/2024

Kepada Yth,

Bp. Ir. Andy Gumala

Direktur PT BISI International Tbk

Jl. Raya Surabaya Mojokerto Km 19
Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman,
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Keputusan Sirkular Dewan Komisaris PT BISI International Tbk
(“Perseroan) No. 004/BISI-CS/IX/2024 tanggal 23 September 2024 dan Pasal 10 ayat 2
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau
Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), dengan ini diberitahukan bahwa Dewan Komisaris
Perseroan telah memutuskan pemberhentian sementara Saudara sebagai Direktur
Perseroan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat 1 POJK 33/2014.

Alasan pemberhentian sementara tersebut adalah Saudara tidak menjalankan pengurusan
Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab serta lalai dalam menjalankan
tugasnya sebagai Direktur.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 7 POJK 33/2014, anggota Direksi yang
diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris tidak berwenang: (a) menjalankan
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan: dan (b) mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 POJK 33/2014, Dewan Komisaris akan
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) untuk
menguatkan atau membatalkan keputusan pemberhentian sementara tersebut dengan
jangka waktu paling lambat 90 hari setelah tanggal pemberhentian sementara.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 6 POJK 33/2014, RUPSLB akan memberi
kesempatan kepada Saudara untuk membela diri.

Demikian pemberitahuan kami dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami 9

Tjiu Thomas Effendy
Komisaris Utama

Tembusan:
Direktur Utama PT BISI International Tbk

Jl. Raya Surabaya - Mojokerto Km. 19, Ds. Beringin Bendo - Taman - Sidoarjo 61257
Telp. (031) 7882528, Fax. (031) 7882856, PO. BOX 1261 SURABAYA
Website : http://www.bisi.co.id email address : info@bisi.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.6 MB
Published26 Sep 2024
Pages3
Characters5,491
Text sourceOCR
OCR confidence0.925

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT. BISI International p.1 ×15
linked person Ir. Andy Gumala · Direktur p.1 ×17
linked person Agus Saputra Wijaya · Direktur Utama / President Director p.2
linked person Tjiu Thomas Effendy · Komisaris Utama p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org International Tbk p.1 ×5
unresolved org Departemen Keuangan RI p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 131 ms 13 Sep 2026 16:01

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2024-09-25',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT BISI International Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result