Back to announcement
20240926_BISI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31729150_lamp1.pdf
Board change Needs review BISISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.934
& PT. BISI International, Tbk. MHaribusinesa Company Sidoarjo, 25 September 2024 / Sidoarjo, 25 September 2024 No.: 042/BISI-PM/IX/2024 Kepada / To 1. Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikoesoemo, Departemen Keuangan RI, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4, JAKARTA 10710. 2. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Jl. Jend. Sudirman kav. 52-53, JAKARTA 12190. Dengan hormat, Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK 33”), dengan ini PT BISI International Tbk (“Perseroan”) memberitahukan bahwa pada tanggal 23 September 2024, Dewan Komisaris telah memberhentikan untuk sementara Bp. Ir. Andy Gumala sebagai Direktur, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Komisaris sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat 1 POJK 33. Alasan pemberhentian sementara tersebut adalah Bp. Ir. Andy Gumala tidak menjalankan pengurusan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab serta lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Direktur. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 POJK 33, Dewan Komisaris akan meminta penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham kepada Direksi untuk menguatkan atau membatalkan pemberhentian sementara tersebut dalam jangka waktu paling lambat 90 hari setelah tanggal pemberhentian sementara. Dear Sir / Madam, In accordance with the provisions of Article 11 of OJK Regulation No. 33/POJK.04/2014 dated 8 December 2014 concerning the Board of Directors and Board of Commissioners of Issuers or Public Companies (“POJK 33”), hereby PT BISI International Tbk (“Company”) informs that on September 23, 2024, Board of Commissioners has temporarily terminated Mr. Ir. Andy Gumala as Director, in accordance with the authority held by the Board of Commissioners as stated in Article 10 paragraph 1 of POJK 33. The reason for the temporary dismissal is that Mr. Ir. Andy Gumala did not carry out the management of the Company in good faith and with full responsibility and was negligent in carrying out his duties as Director. In accordance with the provisions of Article 10 paragraph 3 POJK 33, Board of Commissioners — will reguest the organizing of a General Meeting of Shareholders to Directors to confirm or cancel the temporary termination within a maximum period of 90 days after temporary termination date. Jl. Raya Surabaya - Mojokerto Km. 19, Ds. Beringin Bendo - Taman - Sidoarjo 61257 Telp. (031) 7882528, Fax. (031) 7882856, PO. BOX 1261 SURABAYA Website : http://www.bisi.co.id email address : info@bisi.co.id
Page 2 OCR 0.904
&g PT. BISI International, Tbk. Bisi AE 7/ . 4 6 Demikian pemberitahuan kami dan atas This is our notification and we thank you perhatiannya kami ucapkan terima kasih. for your attention. Hormat kami, Regards, a Agus Saputra Wijaya Direktur Utama / President Director p- Lampiran: 1. Surat Dewan Komisaris Perseroan kepada Bp. Ir. Andy Gumala No. 040/BISI- PM/IX/2024 tertanggal 23 September 2024. Jl. Raya Surabaya - Mojokerto Km. 19, Ds. Beringin Bendo - Taman - Sidoarjo 61257 Telp. (031) 7882528, Fax. (031) 7882856, PO. BOX 1261 SURABAYA Website : http://www.bisi.co.id email address : info@bisi.co.id
Page 3 OCR 0.936
5 PT. BISI International, Tbk. si Maribusinese Company Sidoarjo, 23 September 2024 No. : 040/BISI-PM/IX/2024 Kepada Yth, Bp. Ir. Andy Gumala Direktur PT BISI International Tbk Jl. Raya Surabaya Mojokerto Km 19 Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dengan hormat, Sehubungan dengan Keputusan Sirkular Dewan Komisaris PT BISI International Tbk (“Perseroan) No. 004/BISI-CS/IX/2024 tanggal 23 September 2024 dan Pasal 10 ayat 2 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), dengan ini diberitahukan bahwa Dewan Komisaris Perseroan telah memutuskan pemberhentian sementara Saudara sebagai Direktur Perseroan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat 1 POJK 33/2014. Alasan pemberhentian sementara tersebut adalah Saudara tidak menjalankan pengurusan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab serta lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Direktur. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 7 POJK 33/2014, anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris tidak berwenang: (a) menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan: dan (b) mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 POJK 33/2014, Dewan Komisaris akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) untuk menguatkan atau membatalkan keputusan pemberhentian sementara tersebut dengan jangka waktu paling lambat 90 hari setelah tanggal pemberhentian sementara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 6 POJK 33/2014, RUPSLB akan memberi kesempatan kepada Saudara untuk membela diri. Demikian pemberitahuan kami dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami 9 Tjiu Thomas Effendy Komisaris Utama Tembusan: Direktur Utama PT BISI International Tbk Jl. Raya Surabaya - Mojokerto Km. 19, Ds. Beringin Bendo - Taman - Sidoarjo 61257 Telp. (031) 7882528, Fax. (031) 7882856, PO. BOX 1261 SURABAYA Website : http://www.bisi.co.id email address : info@bisi.co.id
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Keuangan RI
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
131 ms
13 Sep 2026 16:01
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2024-09-25',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT BISI International Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}