Back to announcement
20240926_DNET_Perubahan Profesi Penunjang_31729139_lamp3.pdf
Other Text extracted DNETSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.954
KEPUTUSAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS PT INDORITEL MAKMUR INTERNASIONAL Tbk. (“PERSEROAN”) TENTANG PENUNJUKAN AKUNTAN PUBLIK (“AP”) & KANTOR AKUNTAN PUBLIK (“KAP”) DALAM RANGKA AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN UNTUK TAHUN BUKU 2024 Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat dengan memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suatu perusahaan publik yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 107, tanggal 16 November 1995, dibuat di hadapan Ny. Siti Pertiwi Henny Singgih, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh status badan hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-17.065.HT.01.01.Th.95, tanggal 26 Desember 1995, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tambahan Nomor 3127 tanggal 26 Maret 1996 telah mengalami beberapa kali perubahan anggaran dasarnya yang perubahan seluruh Anggaran Dasar penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Dyviacom Intrabumi Tbk., Nomor 21, tanggal 10 Desember 2007, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta: akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor AHU-18786.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 April 2008, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0027552.AH.01.09.Tahun 2008, tanggal 15 April 2008: Anggaran Dasar mana telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan Anggaran Dasar terakhir Perseroan adalah Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 6, tanggal 19 Juli 2022, dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.H., M.Kn., Notaris PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. Wisma Indocement Lt.10 Jl. Jendral Sudirman Kav 70-71 Jakarta 12910 - INDONESIA t. 62.21 294 10 709 f. 62.21 294 10 701 www.indoritel.co.id
Page 2 OCR 0.941
di Jakarta, yang telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dalam Surat Nomor AHU-AH.0050300.AH.01.02 Tahun 2022 tertanggal 20 Juni 2022. Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan yang terdiri dari: 1. Profesor Doktor Djisman S. Simandjuntak (dikenal juga dengan nama Djisman Simandjuntak), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3174040101470008 yang berlaku seumur hidup, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Presiden Komisaris Perseroan, 2. Ferry Noviar Yosaputra, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3173080811590003 yang berlaku seumur hidup, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Komisaris Perseroan, 3. Soedarsono, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3172012811520003 yang berlaku seumur hidup, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Komisaris Perseroan, 4. Janimiranti Inggawati, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3173086212550003 yang berlaku seumur hidup, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Komisaris Independen Perseroan, PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. Wisma Indocement Lt.10 Jl. Jendral Sudirman Kav 70-71 Jakarta 12910 - INDONESIA t. 62.21 294 10709 f. 62.21 294 10 701 www.indoritel.co.id
Page 3 OCR 0.952
5. Adi Pranoto Leman, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3174052511530002 yang berlaku seumur hidup, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Komisaris Independen Perseroan. 6. DR TIMOTIUS, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3172061906580003 yang berlaku seumur hidup, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Komisaris Independen Perseroan. MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA: 1. Berdasarkan Pasal 20 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan secara tertulis tentang usul-usul yang bersangkutan dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris, 2. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 09 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan serta Rekomendasi Komite Audit tanggal 19 Agustus 2024. 3. Sehubungan dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 27 tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat oleh Deni Thanur, S.E., S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. Wisma Indocement Lt.10 Jl. Jendral Sudirman Kav 70-71 Jakarta 12910 - INDONESIA t. 62.21 294 10 709 f. 62.21 294 10 701 www.indoritel.co.id
Page 4 OCR 0.935
BAHWA DENGAN MEMPERTIMBANGKAN hal-hal tersebut diatas, maka Dewan Komisaris Perseroan DENGAN INI MEMUTUSKAN DENGAN SUARA BULAT: Menunjuk Akuntan Publik (“AP”) dan Kantor Akuntan Publik (“KAP”) masing- masing Bapak Benyanto Suherman dan KAP Purwantono, Sungkoro & Surja untuk melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Adapun profil AP dan KAP untuk melakukan audit adalah sebagai berikut: 1. Akuntan Publik a. Nama : Bapak Benyanto Suherman b. Nomor Registrasi AP dari Menteri Keuangan : AP 0685 c. Nomor Surat Tanda Terdaftar : STTD.AP-123/PM.22/2018 d. Tahun Penugasan : 2024 2. Kantor Akuntan Publik a. Nama : KAP Purwantono, Sungkoro & Surja b. Nomor Surat Tanda Terdaftar : S-706/PM.223/2015 Salinan dari keputusan ini akan dikirimkan kepada Direksi atau Corporate Secretary Perseroan agar dapat mempunyai dokumentasi atas keputusan ini. PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. Wisma Indocement Lt.10 Jl. Jendral Sudirman Kav 70-71 Jakarta 12910 - INDONESIA 1. 62.21 29410709 f. 62.21 294 10 701 www.indoritel.co.id
Page 5 OCR 0.902
Jakarta, 9 September 2024 Dewan Komisaris PT. Indoritel Makmur Internasional Tbk., Nama : Djisman Simandjuntak Jabatan : Presiden Komisaris Hama Nama : Ferry Noviar Yosaputra Jabatan : Komisaris Ol - Nama : Soedarsono Jabatan : Komisaris Nama : Janimiranti Inggawati Jabatan : Komisaris Independen PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. Wisma Indocement Lt.10 Jl. Jendral Sudirman Kav 70-71 Jakarta 12910 - INDONESIA 1. 62.21 294 10709 f. 62.21 294 10 701 www.indoritel.co.id
Page 6 OCR 0.904
Indoritel Nama : Adi Pranoto Leman Jabatan : Komisaris Independen Nama : DR Timotius Jabatan : Komisaris Independen PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. Wisma Indocement Lt.10 Jl. Jendral Sudirman Kav 70-71 Jakarta 12910 - INDONESIA t. 62.21 294 10 709 f. 62.21 294 10 701 www.indoritel.co.id
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SIRKULER
· KOMISARIS
p.1
unresolved
person
Siti Pertiwi Henny Singgih
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.1
unresolved
org
Dyviacom Intrabumi Tbk.
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri
p.1
unresolved
person
Deni Thanur
· Notaris
p.1 ×3
unresolved
person
Ferry Noviar Yosaputra
p.2 ×3
unresolved
person
Janimiranti Inggawati
p.2
unresolved
person
Benyanto Suherman
p.4 ×2
unresolved
org
Purwantono
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.