Skip to content
Back to announcement

20260605_EURO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32097751_lamp1.pdf

Other Text extracted EURO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
            PT. ESTEE GOLD FEET Tbk
                                  JL. Kapuk Utara II/2 RT.001/003
                                     Kapuk Muara, Penjaringan
                                      JAKARTA UTARA 14460
                                  Telp : (021) 6190528 – 6190568
                              Website : www.esteegoldaerosol.com
                          Email : esteegoldcosmeticaerosol@yahoo.co.id




                        PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

                                             MENGENAI
                       JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI


Dalam rangka melaksanakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Estee Gold Feet
Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 02 Juni 2026 yang salah satu keputusannya
adalah persetujuan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025 yaitu sebesar Rp. 2.039.061.124,40,-
(Dua miliar ga puluh sembilan juta enam puluh satu ribu seratus dua puluh empat koma empat puluh
Rupiah) atau setara Rp 0,8 (nol Rupiah delapan sen) per lembar saham, maka bersama ini diberitahukan
kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen
tunai tersebut adalah sebagai berikut:

A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai

     No.                          Kegiatan                                       Hari, Tanggal
      1 Pengumuman di Bursa Efek Indonesia                                       04 Juni 2026
      2   Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
          Dividen)
                 Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                              10 Juni 2026
                 Pasar Tunai                                                    12 Juni 2026
      3   Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
              Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                 11 Juni 2026
              Pasar Tunai                                                       15 Juni 2026
      4   Tanggal Da ar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen                  12 Juni 2026
          (Recording Date)
      5   Pembagian dividen tunai                                                 01 Juli 2026

B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

   1) Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan                 dak
      mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.

   2) Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
      Da ar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 12 Juni 2026 pukul 16.00 WIB atau yang
Page 2
        PT. ESTEE GOLD FEET Tbk
                              JL. Kapuk Utara II/2 RT.001/003
                                 Kapuk Muara, Penjaringan
                                  JAKARTA UTARA 14460
                              Telp : (021) 6190528 – 6190568
                          Website : www.esteegoldaerosol.com
                      Email : esteegoldcosmeticaerosol@yahoo.co.id




   disebut sebagai Record Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang berhak atas dividen
   tunai.

3) Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Peni pan Kolek f PT Kustodian Sentral Efek
   Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan
   dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
   mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para
   Pemegang Saham membuka rekening efek.

4) Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
   akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
   negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan dak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
   dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
   pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
   objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
   Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu
   sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
   Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
   Penggan Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi
   Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Penggan Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
   Undang juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN
   yang dak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang
   diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan
   ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP
   DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
   Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

5) Bagi WP Badan DN yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada
   Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek,
   diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
   di mana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 12 Juni 2026 pukul
   16.00 WIB.

6) Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 4 di atas, dividen tunai tersebut akan
   dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah
   pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan
   serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang
   bersangkutan.
Page 3
        PT. ESTEE GOLD FEET Tbk
                              JL. Kapuk Utara II/2 RT.001/003
                                 Kapuk Muara, Penjaringan
                                  JAKARTA UTARA 14460
                              Telp : (021) 6190528 – 6190568
                          Website : www.esteegoldaerosol.com
                      Email : esteegoldcosmeticaerosol@yahoo.co.id




7) Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
   menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
   ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
   Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi
   oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan
   ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
   pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

8) Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
   dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam peni pan
   kolek f KSEI selain kondisi pada bu r-bu r di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan
   Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek
   dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.




                                    Jakarta, 04 Juni 2026
                                           Direksi
                                   PT Estee Gold Feet Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.77 MB
Published5 Jun 2026
Pages3
Characters7,507
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ESTEE GOLD FEET Tbk p.1 ×14
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result