Back to announcement
20240925_BEKS_Pemanggilan RUPS_31728842_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BEKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.951
bankbanten PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) Tbk PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Kota Serang dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal 1 Kamis, 17 Oktober 2024 Waktu : Pkl. 10.00 WIB Lokasi : Aston Serang Hotel & Convention Center JI. Syech Nawawi Al Bantani No.29, Pakupatan KM.4 Kota Serang-Banten Dengan mata acara : Ad. 2. Persetujuan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) termasuk rencana Penyertaan Modal Dalam Bentuk Aset (Inbreng) dan Perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Peseroan. Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan Perseroan sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku. Penjelasan : 1. Mata acara Pertama : Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) POJK Nomor: 32/POJK.04/2015 (POIK 32/2015), Perseroan bermaksud untuk memintakan persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan terkait dengan rencana Penambahan Modal dengan memberikan HMETD termasuk rencana penyertaan modal dalam bentuk aset (inbreng). Selanjutnya sesuai Pasal 15 POJK 32/2015, Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi di Situs Web Bursa Efek Indonesia dan Situs Web Perseroan pada tanggal 10 September 2024. Mata acara Kedua : Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) POJK Nomor: 5 Tahun 2024, Perseroan bermaksud untuk memintakan persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan terkait dengan Rencana Aksi Pemulihan Perseroan sebagaimana yang diwajibkan oleh POJK dimaksud. Catatan: 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan karena iklan Panggilan ini dianggap sebagai undangan resmi sesuai dengan Pasal 12 Ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan: 2. Berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 24 September 2024, pukul 16.00 WIB: 3. Mekanisme Kehadiran dalam Rapat dan Pemberian Kuasa a. Pemegang saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh kuasanya dalam Rapat dengan membawa Surat Kuasa Asli, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara, b. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap jam kerja di Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan :
Page 2 OCR 0.956
PT Raya Registra Saham Gedung Plaza Sentral Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48, Jakarta 12930 Telepon (021) 2525666 Faksimili (021) 2525028 c. Perseroan merekomendasikan kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam Rapat untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada perwakilan Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra selaku pihak yang ditunjuk oleh Perseroan (“Penerima Kuasa Independen”) melalui eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sejak pemanggilan Rapat sampai paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2024, sampai dengan pukul 12.00 WIB. Pemberian kuasa secara elektronik (e Proxy) wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan: d. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari Anggaran Dasarnya serta susunan pengurus yang terakhir. Kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada gedung tempat Rapat berlangsung. 4. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 POJK No. 15 Tahun 2020 dan Pasal 12 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan dengan melampirkan identitas serta bukti kepemilikan sahamnya: 5. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Serang, 25 September 2024 PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) Tbk DIREKSI
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Raya Registra Saham
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.