Skip to content
Back to announcement

20240925_BEKS_Pemanggilan RUPS_31728842_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BEKS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.951
bankbanten
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) Tbk

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Kota Serang
dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal 1 Kamis, 17 Oktober 2024
Waktu : Pkl. 10.00 WIB
Lokasi : Aston Serang Hotel & Convention Center

JI. Syech Nawawi Al Bantani No.29, Pakupatan KM.4 Kota Serang-Banten

Dengan mata acara :

Ad.

2.

Persetujuan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMHMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) termasuk rencana Penyertaan Modal
Dalam Bentuk Aset (Inbreng) dan Perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Peseroan.

Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan Perseroan sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.

Penjelasan :

1.

Mata acara Pertama :

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) POJK Nomor: 32/POJK.04/2015 (POIK 32/2015), Perseroan bermaksud
untuk memintakan persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan terkait dengan rencana
Penambahan Modal dengan memberikan HMETD termasuk rencana penyertaan modal dalam bentuk
aset (inbreng). Selanjutnya sesuai Pasal 15 POJK 32/2015, Perseroan telah menyampaikan
Keterbukaan Informasi di Situs Web Bursa Efek Indonesia dan Situs Web Perseroan pada tanggal 10
September 2024.

Mata acara Kedua :

Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) POJK Nomor: 5 Tahun 2024, Perseroan bermaksud untuk memintakan
persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan terkait dengan Rencana Aksi Pemulihan Perseroan
sebagaimana yang diwajibkan oleh POJK dimaksud.

Catatan:

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan karena iklan
Panggilan ini dianggap sebagai undangan resmi sesuai dengan Pasal 12 Ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan:

2. Berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan
suara dalam Rapat tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia pada tanggal 24 September 2024, pukul 16.00 WIB:

3. Mekanisme Kehadiran dalam Rapat dan Pemberian Kuasa

a.

Pemegang saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh kuasanya dalam Rapat dengan membawa Surat
Kuasa Asli, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat
bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka
keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara,

b. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap jam kerja di Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan :

Page 2 OCR 0.956
PT Raya Registra Saham
Gedung Plaza Sentral
Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48, Jakarta 12930
Telepon (021) 2525666 Faksimili (021) 2525028

c. Perseroan merekomendasikan kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam Rapat
untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada perwakilan Biro Administrasi Efek
Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra selaku pihak yang ditunjuk oleh Perseroan (“Penerima Kuasa
Independen”) melalui eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian

Sentral Efek Indonesia (KSEI), sejak pemanggilan Rapat sampai paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2024, sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Pemberian kuasa secara elektronik (e Proxy) wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang
ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan:

d. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk membawa dan
menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat. Bagi pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib memperlihatkan
Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodian. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap
dari Anggaran Dasarnya serta susunan pengurus yang terakhir.

Kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol
keamanan dan kesehatan yang berlaku pada gedung tempat Rapat berlangsung.

4. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 POJK No. 15 Tahun 2020 dan Pasal 12 ayat 13 Anggaran Dasar
Perseroan, bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan RUPS sampai dengan
penyelenggaraan RUPS. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh di
Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham
Perseroan dengan melampirkan identitas serta bukti kepemilikan sahamnya:

5. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk
hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

Serang, 25 September 2024

PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) Tbk
DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published25 Sep 2024
Pages2
Characters5,029
Text sourceOCR
OCR confidence0.953

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Raya Registra Saham p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result