Back to announcement
20240924_BEXI_Perubahan Profesi Penunjang_31728384_lamp5.pdf
Other Text extracted BEXISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1 OCR 0.956
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIMBANK) DENGAN KAP AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & REKAN TENTANG JASA KONSULTAN AKUNTAN PUBLIK UNTUK AUDIT KEUANGAN TAHUN BUKU 2024 INDONESIA EXIMBANK Nomor : 105/PKS/09/2024 Pada hari ini Kamis tanggal Dua Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (12-09-2024), yang bertanda tangan di bawah ini : Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau disebut juga Indonesia Eximbank, suatu lembaga keuangan khusus yang didirikan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Prosperity Tower Lantai 1 District 8 Lot 28 Jl Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190, Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Rijani Tirtoso bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Eksekutif berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.06/2021 tanggal 31 Desember 2021, dan Sam Malee bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Pelaksana Manajemen Risiko & Kredit berdasarkan Keputusan Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Nomor 0007/KDD/07/2024 tanggal 23 Juli 2024, dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama Indonesia Eximbank, (untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”), dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, suatu Persekutuan yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar nomor 11 tanggal 16 Juli 1999, yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, SH., Notaris di Jakarta, yang Anggaran Dasarnya telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tanggal 04 Agustus 2020 Nomor: AHU-0000406-AH.01.23 Tahun 2020 dan telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir telah diubah dengan Akta nomor: 23 tanggal 7 April 2015 yang dibuat di hadapan Eliwaty Tjitra S.H., Notaris di Jakarta yang telah diterima dan dicatat di dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM R.I. nomor AHU-0000472- AH.01.23 Tahun 2021 tanggal 1 September 2021, berkedudukan di Jakarta dan beralamat diPlaza ASIA Lantai 10, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 59 Jakarta 12190 dalam hal ini diwakili, Bimo Iman Santoso berhak dalam jabatannya sebagai Partner, sesuai dengan Akta Pengangkatan nomor 07 tanggal 02 Agustus 2023, yang berhak mewakili bertindak untuk dan atas nama sah Persekutuan, (untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”). Selanjutnya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri disebut sebagai PIHAK dan secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK.
Page 2 OCR 0.957
Surat ini menegaskan kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai sifat dan lingkup jasa yang akan PIHAK KEDUA berikan, keterlibatan dan kerja sama PIHAK PERTAMA dalam pelaksanaan penugasan PIHAK KEDUA, imbal jasa dan syarat dan ketentuan dengan pelaksanaan penugasan untuk menjamin tercapainya tujuan dari jasa yang akan PIHAK KEDUA berikan. Perjanjian ini tetap berlaku sampai dengan diperbaharui, secara tertulis oleh PARA PIHAK. Kemudian terlebih dahulu PARA PIHAK menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. PIHAK PERTAMA adalah suatu lembaga keuangan khusus yang didirikan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. 2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Persekutuan yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan bergerak dalam bidang aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis yang meliputi: a. Aktivitas akuntansi, pembukuan, dan pemeriksa: b. Aktivitas konsultasi pajak: c. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya. 3. Bahwa PIHAK PERTAMA telah meminta untuk dilakukan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan nomor 0184/PDU/07/2024. 4. Bahwa PIHAK PERTAMA telah memberikan penjelasan kepada PIHAK KEDUA atas Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan Publik untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pelaksanaan (Aanwijzing) dengan nomor BA.0109/PDU/07/2024 tanggal 17 Juli 2024. 5. Bahwa PIHAK KEDUA telah menyampaikan penawaran untuk melakukan Jasa Konsultan Akuntan Publik untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2024 sebagaimana tertuang dalam surat nomor 4630724/BIS/11212 tanggal 24 Juli 2024 perihal Penawaran Final atas Jasa Akuntan Publik untuk Audit Keuangan Tahun Buku Indonesia Eximbank(“Surat Penawarar”). 6. Bahwa PARA PIHAK telah melaksanakan klarifikasi aspek teknis dan negosiasi aspek harga sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi tanggal 29 Juli 2024 dengan nomor BA.0120.02/PDU/07/2024. 7. Bahwa PIHAK PERTAMA telah menunjuk PIHAK KEDUA untuk melakukan Jasa Konsultan Akuntan Publik untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2024 berdasarkan surat nomor BS.0242/PDU/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 Perihal Penunjukan Penyedia untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan Publik untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2024 Indonesia Eximbank (“Surat Penunjukan Pemenang”). Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK menyatakan bahwa masing-masing telah sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama Antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) Dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, Tentang Jasa Konsultan Akuntan Publik untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2024 (untuk selanjutnya disebut dengan “Perjanjian”), dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: 2 £ Y
Page 3 OCR 0.952
PASAL 1 Pelaksanaan Pekerjaan PIHAK PERTAMA dengan ini menunjuk PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Jasa Konsultan Akuntan Publik untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2024 (untuk selanjutnya disebut “Pekerjaar”). PASAL 2 Dokumen Pekerjaan Bahwa dokumen-dokumen Pekerjaan dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, adapun dokumen Pekerjaan dimaksud antara lain: a. Kerangka Acuan Kerja (untuk selanjutnya disebut “KAK”) Nomor BS.0184/PDU/07/2024 Tanggal 08 Juli 2024 (Lampiran 1): b. Berita Acara Rapat Penjelasan Pelaksanaan (Aanwijzing) Nomor BA.0109/PDU/07/2024 tanggal 17 Juli 2024 (Lampiran 2): c. Surat Penawaran Nomor 4630724/BIS/11212 tanggal 24 Juli 2024 perihal Penawaran Final atas Jasa Akuntan Publik Untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2024 Indonesia Eximbank (Lampiran 3): d. Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Nomor BA.0120.02/PDU/07/2024 tanggal 29 Juli 2024. (Lampiran 4): e. Surat Penunjukkan Pemenang dengan nomor BS.0242/PDU/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 Perihal Penunjukan Penyedia untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan Publik untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2024 Indonesia Eximbank (Lampiran 5). PASAL 3 Ruang Lingkup dan Hasil Pekerjaan Ruang Lingkup, dan Output Pekerjaan, sesuai KAK dengan nomor Ref: 0184/PDU/07/2024 sebagai berikut: 1. Ruang Lingkup a. Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang disusun dan disajikan sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan penyajian wajar bertujuan khusus sebagai berikut: i. Untuk unsur-unsur Laporan Keuangan Konsolidasian lainnya disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, ii. Sedangkan untuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas pembiayaan dalam rangka penugasan khusus yang direstrukturisasi dihitung menggunakan asumsi tingkat diskonto sebesar tingkat suku bunga setelah direstukturisasi. Yang terdiri dari laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2024, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian, dan suatu informasi kebijakan akuntansi material dan informasi penjelasan lainnya. b. Reviu atas penerbitan publikasi laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.
Page 4 OCR 0.955
. Memorandum Hasil Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian (Management Letter) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024. . Audit atas kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Pengendalian Internal untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024. . Perikatan Asurans Keyakinan Terbatas (reviu) atas Laporan Realisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024. Perikatan Asurans Keyakinan Terbatas (reviu) atas Program Pembiayaan Khusus Ekspor (PKE) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024. . Perikatan Asurans Keyakinan Terbatas (reviu) atas Laporan Keuangan Syariah untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024. . Perikatan Asurans Keyakinan Terbatas (reviu) atas Internal Control Operation and Information Technology (IT) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024. . Penerapan prosedur yang disepakati untuk Laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) triwulan IV tanggal 31 Desember 2024. Perikatan Prosedur Asurans Terbatas (reviu) atas Laporan Pinjaman Industrial Efficiency and Pollution Control (IEPC) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024. . Perikatan keyakinan memadai atas Laporan Pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN kepada PT Perkebunan Nusantara III (Persero) oleh PIHAK PERTAMA untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024. . Audit umum atas Laporan Keuangan PT IEB Prima Aset untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024. m.Audit umum atas Laporan Keuangan Program Kemitraan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024. . Hasil Pekerjaan Pelaksana Pekerjaan melakukan penyerahan dokumentasi hasil pekerjaan sebagai berikut: a. Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang disusun dan disajikan sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan penyajian wajar bertujuan khusus sebagai berikut: 1) Untuk unsur-unsur Laporan Keuangan Konsolidasian lainnya disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia: 2) Sedangkan untuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas pembiayaan dalam rangka penugasan khusus yang direstrukturisasi dihitung menggunakan asumsi tingkat diskonto sebesar tingkat suku bunga setelah direstukturisasi. . Reviu penerbitan Laporan Keuangan Konsolidasian Publikasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dalam rangka pemenuhan persyaratan POJK & PMK. . Memorandum Hasil Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian (Management Letter) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024. . Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Pengendalian Internal untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024. . Laporan Asurans Akuntan Independen atas Laporan Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, yang mengacu pada manual IKU
Page 5 OCR 0.951
tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) untuk Tahun Buku 2024 yang telah disahkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. f. Laporan Asurans Akuntan Independen atas Informasi Keuangan Penugasan Khusus Ekspor (PKE) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024. 9- Laporan Asurans Akuntan Independen atas Informasi Keuangan Syariah untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024. h. Laporan Asurans Keyakinan Terbatas Auditor Independen atas Pengendalian Internal Operasional dan Teknologi Informasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024. i. Laporan Prosedur yang Disepakati atas laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati- hatian (KPPK) Triwulan IV tanggal 31 Desember 2024, yang ditujukan kepada Bank Indonesia (SE BI No.17/24/Dsta tanggal 12 Oktober 2015). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c UU No.5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, laporan prosedur yang disepakati harus diberikan dan ditandatangani signing partner yang berbeda dengan signing partner laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian. j. Laporan Asurans Akuntan Independen atas Laporan Pinjaman Industrial Efficiency and Pollution Control (IEPC) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024. k. Laporan Asurans Akuntan Independen atas Informasi Nilai Investasi Pemerintah dalam rangka Pelaksanaan Program Penyelamatan Ekonomi Nasional kepada PT Perkebunan Nusantara III (Persero) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024. I. Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan PT IEB Prima Aset untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024. m.Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Program Kemitraan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). PASAL 4 Jangka Waktu Pekerjaan Jangka waktu dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Jangka Waktu Perjanjian dan Jangka Waktu Pelaksanaan Perjanjian, adapun rinciannya sebagai berikut: 1. Jangka Waktu Perjanjian terhitung sejak tanggal 12 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Mei 2025 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. 2. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan Pasal 2 butir a dengan rincian sebagai berikut: a. Pelaksanaan proses Audit Umum Tahun 2024 dibagi berdasarkan pekerjaan per tahun buku, dapat dimulai setelah PIHAK KEDUA memperoleh Surat Penunjukan dari Indonesia Eximbank dan harus menyampaikan Laporan Auditor Independen atas laporan keuangan konsolidasian (audited) paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya, kecuali manajemen PIHAK PERTAMA menentukan lain waktu penyelesaian audit atas laporan keuangan konsolidasian. 1
Page 6 OCR 0.951
b. Untuk laporan-laporan lain : 1) Laporan Memorandum Hasil Audit (Management Letter), 1 (satu) bulan setelah tanggal terbit/opini laporan keuangan konsolidasian. 2) Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang- undangan dan Pengendalian Internal, 1 (satu) bulan setelah tanggal terbit/opini laporan keuangan konsolidasian. 3) Laporan Asurans Akuntan Independen atas Laporan Indikator Kinerja Utama (IKU) sesuai dengan manual IKU yang telah disetujui Menteri Keuangan Republik Indonesia, 1 (satu) bulan setelah tanggal terbit/opini laporan keuangan konsolidasian. 4) Laporan Asurans Akuntan Independen atas Laporan Keuangan Penugasan Khusus Ekspor (PKE), 1 (satu) bulan setelah tanggal terbit/opini laporan keuangan konsolidasian. 5) Laporan Asurans Akuntan Independen atas Informasi Keuangan Syariah, 1 (satu) bulan setelah tanggal terbit/opini laporan keuangan konsolidasian. 6) Laporan Asurans Keyakinan Terbatas Auditor Independen atas Pengendalian Internal Operasional dan Teknologi Informasi, 1 (satu) bulan setelah tanggal terbit/opini laporan keuangan konsolidasian. 7) Laporan Prosedur yang Disepakati atas laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK), 2 (dua) bulan setelah tanggal terbit/opini laporan keuangan konsolidasian. 8) Laporan Praktisi Independen atas Laporan Pinjaman Industrial Efficiency and Pollution Control (IEPC), 2 (dua) bulan setelah tanggal terbit/opini laporan keuangan konsolidasian. 9) Laporan Asurans Akuntan Independen atas Informasi Nilai Investasi Pemerintah dalam rangka Pelaksanaan Program Penyelamatan Ekonomi Nasional kepada PT Perkebunan Nusantara III (Persero), paling lambat 31 Maret 2025. 10) Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan (audited) PT IEB Prima Aset sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, paling lambat 31 Januari 2025. 11) Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Program Kemitraan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), paling lambat 31 Maret 2025. Jika manajemen PIHAK PERTAMA tidak dapat menyediakan catatan akuntansi, skedul dan informasi lain yang diminta berdasarkan skedul, PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk membatasi atau menghentikan skedul pekerjaan lapangan audit dan mengatur kembali staf ke penugasan yang lain. Di samping itu, jika manajemen PIHAK PERTAMA tidak dapat memberikan keterangan yang memuaskan secara tepat waktu atas permintaan keterangan anggota audit, PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk membatasi atau menghentikan skedul pekerjaan lapangan audit dan mengatur kembali staf ke penugasan yang lain. Lg
Page 7 OCR 0.953
Dalam kejadian lain, terdapat kemungkinan staf yang ditugaskan tidak dapat melakukan pekerjaan audit atas laporan keuangan konsolidasian PIHAK PERTAMA untuk periode waktu yang diperpanjang. Hal ini dapat menyebabkan penundaan dalam penyelesaian audit, memengaruhi waktu penyerahan laporan auditor independen kepada PIHAK PERTAMA dan memerlukan penyesuaian atas penetapan imbalan jasa PIHAK KEDUA. Dalam memberikan jasa, PIHAK KEDUA akan berdiskusi dengan PIHAK PERTAMA berkenaan dengan hal akuntansi, pelaporan keuangan dan permasalahan bisnis lainnya yang signifikan. Dengan demikian, waktu yang diperlukan untuk berkonsultasi tercermin dalam imbalan jasa PIHAK KEDUA. Namun jika suatu permasalahan memerlukan riset, konsultasi atau penelaahan yang melebihi jumlah dari imbalan jasa tersebut, PIHAK KEDUA dan Pihak PERTAMA akan menyetujui perubahan yang sesuai atas jasa dan imbalan jasa. Untuk memungkinkan PIHAK KEDUA melaksanakan audit sesuai dengan waktu yang ditetapkan, PIHAK KEDUA sangat mengharapkan bantuan dan kerjasama dalam menyediakan semua informasi tepat pada waktunya. Keterlambatan penyediaan data akan menyebabkan keterlambatan finalisasi Laporan Auditor Independen. PASAL 5 Nilai Pekerjaan 1. Nilai Pekerjaan sesuai Pasal 2 butir e yaitu sebesar Rp.4.708.200.000,- (empat milyar tujuh ratus delapan juta dua ratus ribu Rupiah) (untuk selanjutnya disebut “Nilai Pekerjaan”). 2. Nilai Pekerjaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dipotong langsung oleh PIHAK PERTAMA atas pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Apabila terdapat kenaikan tarif PPN dikemudian hari, maka atas selisih kenaikan tarif PPN tersebut merupakan tanggungan PIHAK PERTAMA. 3. Jika diperlukan suatu prosedur yang harus dilakukan pada akun-akun lain atau entitas lain di luar ruang lingkup pekerjaan atau diminta untuk melakukan pekerjaan tambahan, karena dampak perubahan ruang lingkup, PIHAK KEDUA akan melakukan estimasi pengaruhnya terhadap waktu dan imbal jasa dan diperlukan persetujuan PARA PIHAK sebelum hal tersebut dilakukan. PASAL 6 Cara Pembayaran - Pembayaran dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dalam 4 (empat) tahap sebagai berikut: a. Pembayaran tahap I Tahun 2024 sebesar 1044 (sepuluh persen) atau sebesar Rp.470.820.000,- (empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh ribu Rupiah) dari Imbal Jasa Audit dibayarkan 2 bulan setelah Perjanjian Kerja sama ditandatangani. b. Pembayaran tahap II sebesar 4075 (empat puluh persen) atau sebesar Rp.1.883.280.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu Rupiah) dari Imbal Jasa Audit dibayarkan setelah menyampaikan “4
Page 8 OCR 0.940
draft Laporan Keuangan Konsolidasian (Audited) tahun buku berjalan dibuktikan berita acara penyerahan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak. c. Pembayaran tahap III sebesar 30” (tiga puluh persen) atau sebesar Rp.1.412.460.000,- (satu milyar empat ratus dua belas juta empat ratus enam puluh ribu Rupiah) dari Imbal Jasa Audit dibayarkan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan dan menyampaikan Final Laporan Keuangan Konsolidasian (Audited) tahun buku berjalan dibuktikan berita acara penyerahan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. d. Pembayaran tahap IV sebesar 2096 (dua puluh persen) atau sebesar Rp.941.640.000,- (sembilan ratus empat puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu Rupiah) dari Imbal Jasa Audit dibayarkan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan dan menyampaikan seluruh Laporan yang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dibuktikan berita acara penyerahan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak. 2. Pembayaran Nilai Pekerjaan oleh PIHAK PERTAMA dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen tagihan secara lengkap oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA. 3. Dokumen tagihan kepada PIHAK PERTAMA dilaksanakan secara tertulis dengan dilampiri: a. invoice atau kuitansi bermaterai sesuai nominal, b. faktur pajak standar, Cc. copy Perjanjian yang sudah ditanda tangani PARA PIHAK, dan d. persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk setiap tahap pembayaran adalah : - pembayaran pertama dilampiri copy Perjanjian yang sudah ditandatangani oleh PARA PIHAK. - pembayaran kedua dilampirkan berita acara serah terima pekerjaan draft laporan keuangan konsolidasian (Audited) tahun buku berjalan. - pembayaran ketiga dilampirkan berita acara serah terima pekerjaan final laporan keuangan konsolidasian (Audited) tahun buku berjalan. - pembayaran keempat dilampirkan berita acara serah terima pekerjaan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan dan menyampaikan seluruh Laporan yang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. 4. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening PIHAK KEDUA sebagai berikut: « Nama Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk » Cabang : Jakarta Gedung Energi Gedung The Energy, Kav. SCBD Lot 11A Jl. Jend. Sudirman Kac.52 — 53 Jakarta « No Rek : 102-000-443-4533 » Atas Nama : Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan Y
Page 9 OCR 0.950
. Pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA tersebut pada ayat (1) di atas dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA setelah dipotong pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. PASAL 7 Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA atas Nilai Pekerjaan sepanjang telah terpenuhinya Pekerjaan yang diatur di dalam Perjanjian ini. b. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan penyajian wajar bertujuan khusus sebagai berikut: i. Untuk unsur-unsur Laporan Keuangan Konsolidasian lainnya disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, ii. Sedangkan untuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas pembiayaan dalam rangka penugasan khusus yang direstrukturisasi dihitung menggunakan asumsi tingkat diskonto sebesar tingkat suku bunga setelah direstukturisasi, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan konsolidasian yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. c. Penyusunan laporan keuangan konsolidasian mengharuskan PIHAK PERTAMA untuk menggunakan pertimbangan dalam membuat estimasi akuntansi yang wajar sesuai dengan kondisinya, serta untuk memilih dan menetapkan kebijakan akuntansi yang tepat. Pertimbangan tersebut dibuat sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan penyajian wajar bertujuan khusus sebagaimana disebutkan pada Pasal 7..b di atas. Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian, PIHAK PERTAMA juga bertanggung jawab untuk menilai kemampuannya dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali PIHAK PERTAMA memiliki intensi untuk melikuidasi Perusahaan atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya. d. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk mencatat semua transaksi pada catatan pembukuan, menyusun laporan keuangan konsolidasian beserta daftar, rincian atau informasi lain yang menyertainya yang diperlukan untuk mendukung laporan keuangan konsolidasian tersebut, termasuk dalam hal ini bertanggung jawab untuk menyusun catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang akan diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA. e. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk merancang dan menerapkan pengendalian internal yang memadai agar penyusunan laporan keuangan konsolidasian dapat dilakukan sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan penyajian wajar bertujuan khusus sebagaimana disebutkan pada Pasal 7.1.b di atas. Ta. Pey
Page 10 OCR 0.960
Audit atas laporan keuangan konsolidasian tidak membebaskan PIHAK PERTAMA atas tanggung jawab ini. Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan PIHAK PERTAMA. Tanggung jawab utama dalam pencegahan dan pendeteksian kecurangan berada pada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dan manajemen PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk memastikan bahwa operasi PIHAK PERTAMA dijalankan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menentukan jumlah dan pengungkapan yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan konsolidasian PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab dalam menjaga aset dan mencegah serta mendeteksi fraud. PIHAK PERTAMA juga bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan memastikan bahwa PIHAK PERTAMA telah menaati hukum dan perundang- undangan yang terkait dengan aktivitas operasionalnya. Untuk memenuhi tujuan pelaksanaan penugasan, PIHAK PERTAMA akan memenuhi jadwal audit dan menyediakan semua informasi keuangan seperti rekonsiliasi dan dokumen pendukung yang akan disiapkan oleh staf. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan kepada PIHAK KEDUA akses atas data dan informasi untuk diverifikasi, melakukan komunikasi yang intensif dan akses tidak terbatas mengenai masalah akuntansi dan keuangan kepada semua individu, juga menyediakan tempat kerja dan bantuan lainnya yang telah disepakati sesuai dengan kondisi yang ada. Jika karena alasan tertentu PIHAK PERTAMA tidak sanggup memenuhi jadwal, informasi dan bantuan yang diperlukan, PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA, setelah bersepakat, akan merevisi imbal jasa yang telah ditetapkan atas jasa tambahan yang diberikan, jika ada, yang harus dilakukan. Tentu saja, PIHAK KEDUA akan segera menginformasikan kepada PIHAK PERTAMA mengenai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan audit sesegera mungkin. PIHAK PERTAMA dan, jika relevan, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola PIHAK PERTAMA akan memberikan kepada PIHAK KEDUA: (i) Akses terhadap semua informasi yang PIHAK PERTAMA sadari bahwa informasi tersebut relevan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian seperti catatan, dokumentasi, dan hal-hal lainnya, (ii) Informasi tambahan yang mungkin PIHAK KEDUA minta dari PIHAK PERTAMA untuk tujuan audit, dan (iii) Akses tanpa batas kepada individu-individu dalam entitas yang PIHAK KEDUA pertimbangkan perlu untuk memeroleh bukti audit. Pada akhir audit, PIHAK PERTAMA akan menyediakan pernyataan tertulis kepada PIHAK KEDUA, yang diantaranya menyangkut penegasan dari manajemen (representation -letter) mengenai tanggung jawab manajemen atas isi dan penyusunan laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan penyajian wajar bertujuan khusus sebagaimana disebutkan pada Pasal 7.1.b di atas, penyediaan catatan keuangan dan data yang berhubungan, kelengkapan, dan penyediaan seluruh risalah rapat manajemen dan ketiadaan kesalahan atau ketidakberesan yang dilakukan oleh manajemen atau staf Perusahaan yang memegang peranan penting dalam struktur pengendalian. Pe
Page 11 OCR 0.952
PIHAK PERTAMA mempunyai hak untuk menerima hasil Pekerjaan sesuai Ruang Lingkup dan Hasil Pekerjaan pada Pasal 3 Perjanjian ini. 2. PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. PIHAK KEDUA berhak untuk menerima pembayaran dari PIHAK PERTAMA atas Nilai Pekerjaan sepanjang telah terpenuhinya Pekerjaan dan dinyatakan telah diterima oleh PIHAK PERTAMA yang diatur di dalam Perjanjian ini. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan jadwal dan ruang lingkup yang ditentukan dalam Pasal 3 dan 4 Perjanjian secara penuh tanggung jawab. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA hasil Pekerjaan lainnya (jika ada) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian ini. PIHAK KEDUA wajib menyediakan Person In Charge (PIC) dedicated. PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan konsolidasian berdasarkan audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“Standar Audit”). Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, PIHAK KEDUA menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. PIHAK KEDUA juga: # Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain, dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini PIHAK KEDUA. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal. « Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Namun, PIHAK KEDUA akan mengomunikasikan secara tertulis defisiensi signifikan pada pengendalian internal yang relevan dengan audit atas laporan keuangan konsolidasian yang telah teridentifikasi dalam pelaksanaan audit. » Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA.
Page 12 OCR 0.954
# Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh PIHAK PERTAMA dan berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan PIHAK PERTAMA untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika PIHAK KEDUA menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, PIHAK KEDUA diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan konsolidasian, atau jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini. Kesimpulan PIHAK KEDUA didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan PIHAK PERTAMA tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha. » Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya dan apakah laporan keuangan konsolidasian tersebut mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar. Oleh karena adanya keterbatasan inheren dari suatu audit, bersama dengan keterbatasan inheren pengendalian internal, terdapat risiko yang tidak dapat dihindari kemungkinan tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material, meskipun audit telah direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan Standar Audit. Pada akhir audit, PIHAK KEDUA akan meminta representasi tertulis dari PIHAK PERTAMA sehubungan dengan laporan keuangan konsolidasian dan hal-hal lain yang terkait dengan audit. Audit yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA tidak terlepas dari keterbatasan bawaan bahwa beberapa kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan konsolidasian, termasuk kecurangan dan penggelapan, jika ada, mungkin tidak akan terdeteksi. PIHAK KEDUA akan mewaspadai kemungkinan adanya perbuatan melanggar hukum, namun tidak memberikan keyakinan bahwa perbuatan melanggar hukum tersebut, jika ada, akan terdeteksi kecuali apabila perbuatan melanggar hukum tersebut memiliki dampak yang langsung dan signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian. PIHAK KEDUA akan menginformasikan kepada PIHAK PERTAMA tentang kesalahan yang material dan ketidakberesan atau perbuatan melanggar hukum yang PIHAK KEDUA temukan dalam proses audit. Prosedur audit PIHAK KEDUA tidak meliputi pengujian dan pengajuan pertanyaan yang spesifik atas peristiwa masa lalu dan peristiwa potensial di masa yang akan datang menyangkut ketidaktaatan PIHAK PERTAMA terhadap peraturan pemerintah yang relevan untuk industri yang bersangkutan, dalam hal pengarsipan, pelaporan, pencapaian rasio, atau hal-hal lain. Walaupun prosedur audit PIHAK KEDUA meliputi aspek tertentu yang menyangkut kepatuhan PIHAK PERTAMA terhadap peraturan yang berlaku, hal tersebut tidak dimaksudkan untuk mendeteksi semua masalah ketidakpatuhan yang mungkin teridentifikasi oleh badan atau lembaga yang berwenang. Tanggung jawab untuk meyakinkan bahwa PIHAK PERTAMA telah taat pada peraturan yang berlaku tetap berada pada manajemen PIHAK PERTAMA. . L pl
Page 13 OCR 0.957
j. Prosedur PIHAK KEDUA tidak meliputi pengujian dan pemeriksaan seperti yang lazim dilakukan dalam pelaksanaan audit pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Walaupun prosedur PIHAK KEDUA meliputi juga beberapa aspek perpajakan, hal tersebut tidak dimaksudkan untuk mendeteksi semua masalah yang mungkin teridentifikasi dalam pelaksanaan audit pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. k. Sebagai bagian dari pelaksanaan audit, PIHAK KEDUA akan melakukan pemahaman mengenai pengendalian internal PIHAK PERTAMA sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai dasar penentuan sifat, waktu, dan luas prosedur audit yang perlu dilakukan untuk dapat menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan konsolidasian. Laporan keuangan konsolidasian dan perancangan dan penerapan pengendalian internal PIHAK PERTAMA adalah tanggung jawab manajemen PIHAK PERTAMA. ll Sebagai bagian dari pemahaman mengenai pengendalian internal PIHAK PERTAMA, akan PIHAK KEDUA memberikan informasi kepada PIHAK PERTAMA tentang kelemahan signifikan yang ditemukan dalam rancangan ataupun penerapan pengendalian internal dalam surat terpisah kepada manajemen (management letter) untuk membantu PIHAK PERTAMA melakukan perbaikan pengendalian internal dan kegiatan usaha. Surat kepada PIHAK PERTAMA ini digunakan hanya untuk keperluan internal PIHAK PERTAMA dan tidak diperkenankan untuk digunakan oleh pihak ketiga tanpa adanya persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA. Persetujuan tersebut akan diberikan dengan dasar bahwa surat tersebut dibuat hanya untuk kepentingan PIHAK PERTAMA, bukan untuk kepentingan pihak lain, dan oleh karena itu PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau mempunyai kewajiban kepada pihak lain tersebut. m. Jika diperlukan, atas permintaan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dapat melakukan pemeriksaan yang lebih dalam atas pengendalian internal dan melaporkan temuan dan rekomendasi atau melakukan pemeriksaan atas efektifitas pengendalian internal PIHAK PERTAMA dalam penugasan yang terpisah. n. Audit PIHAK KEDUA dilaksanakan dengan tujuan untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini PIHAK KEDUA. o. PIHAK KEDUA akan melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan PIHAK KEDUA untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan konsolidasian bebas dari kesalahan penyajian material. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan konsolidasian tersebut. Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memeroleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko 13 4
Page 14 OCR 0.955
kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, PIHAK KEDUA akan mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen PIHAK PERTAMA, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan. p- PIHAK KEDUA akan mengumpulkan bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit PIHAK KEDUA. ga. PIHAK KEDUA akan mempertimbangkan ruang lingkup dan prosedur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 9 Tahun 2023 tentang “Penggunaan Jasa Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan” dan Surat Edaran OJK No. 18/SEOJK.03/2023 tentang “Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan”. PASAL 8 Komunikasi dengan Pihak yang Bertanggungjawab atas Tata Kelola PIHAK KEDUA akan mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola PIHAK PERTAMA mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi selama audit. PIHAK KEDUA juga akan memberikan suatu pernyataan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola PIHAK PERTAMA bahwa PIHAK KEDUA telah mematuhi ketentuan etika yang relevan mengenai independensi, dan mengomunikasikan seluruh hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap secara wajar berpengaruh terhadap independensi, dan jika relevan, pengamanan terkait. Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, PIHAK KEDUA akan menentukan hal-hal tersebut yang paling signifikan dalam audit atas laporan keuangan konsolidasian periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama. PIHAK KEDUA akan menguraikan hal audit utama dalam laporan audit, kecuali peraturan perundang-undangan melarang pengungkapan publik tentang hal tersebut atau ketika, dalam kondisi yang sangat jarang terjadi, PIHAK KEDUA menentukan bahwa suatu hal tidak boleh dikomunikasikan dalam sebuah laporan karena konsekuensi merugikan dari mengomunikasikan hal tersebut akan diekspektasikan secara wajar melebihi manfaat kepentingan publik atas komunikasi tersebut. PASAL 9 Sanksi, Denda dan Ganti Kerugian - Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3, dan Pasal 4 Perjanjian, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi/denda sebesar 1foo (satu permil) dari Nilai Pekerjaan untuk setiap Hari Kerja keterlambatan dengan maksimal 544 (lima persen) dari Nilai Pekerjaan. A 1
Page 15 OCR 0.958
2. Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat melakukan pembayaran Nilai Pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 Perjanjian, maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan sanksi/denda sebesar 14 (satu permil) dari Nilai Pekerjaan untuk setiap Hari Kerja keterlambatan dengan maksimal 594 (lima persen) dari Nilai Pekerjaan. 3. Jika denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini telah mencapai 596 (lima persen), maka PIHAK PERTAMA diberikan hak untuk mengakhiri Perjanjian secara sepihak dan PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi untuk dimasukkan dalam daftar hitam penyedia barang dan jasa pada PIHAK PERTAMA selama 2 (dua) tahun berturut-turut. 4. Pengenaan denda sebagaimana diatur pada ayat (1) Pasal ini, terhadap PIHAK KEDUA dilaksanakan dengan cara mengurangi pembayaran kepada PIHAK KEDUA. 5. Pengenaan denda sebagaimana diatur pada ayat (1) Pasal ini dikesampingkan apabila PIHAK KEDUA dapat membuktikan keterlambatan tersebut disebabkan bukan karena kelalaian PIHAK KEDUA. 6. Mengingat pentingnya representasi manajemen (representation letter) baik secara lisan maupun tertulis untuk efektivitas audit, PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA beserta stafnya dari setiap dan seluruh tuntutan, liabilitas dan biaya-biaya yang disebabkan oleh representasi yang keliru dari PIHAK PERTAMA. 7. Dalam hal apapun PIHAK KEDUA beserta stafnya tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan, apakah klaim dalam gugatan, kontrak atau sebaliknya, yang secara tidak langsung menimbulkan kerugian sehubungan dengan jasa yang dilakukan dalam surat perikatan ini, kecuali bahwa hal tersebut pada akhirnya telah ditetapkan disebabkan oleh kesalahan yang tercela yang disengaja atau perilaku tidak semestinya dari PIHAK KEDUA sehubungan dengan jasa tersebut. 8. PIHAK KEDUA dapat menarik diri dari perikatan tanpa dikenakan denda dan tanpa kewajiban lebih lanjut apabila terdapat suatu sanksi pemerintah atau permasalahan serupa selama periode perikatan. PASAL 10 Pembatasan Tanggung Jawab PIHAK KEDUA akan menerapkan keahlian dalam memberikan jasa seperti yang tercantum dalam perjanjian ini. Jika PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi komitmen tersebut maka keseluruhan tanggung jawab PIHAK KEDUA beserta stafnya tidak akan melebihi dari jumlah imbal jasa yang disepakati. Pembatasan tanggung jawab ini mencakup penugasan yang tercantum dalam perjanjian ini dan tuntutan yang terjadi akibat adanya wanprestasi atas kontrak, pengingkaran atau hal lainnya. Jika PIHAK PERTAMA bermaksud untuk memasukkan Laporan Auditor Independen PIHAK KEDUA dalam laporan tahunan kepada para pemegang saham atau membuat pengacuan ke PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA setuju untuk memberikan bukti pencetakan kepada PIHAK KEDUA untuk dapat PIHAK KEDUA review dan dapat PIHAK KEDUA setujui sebelum laporan tersebut dicetak dan memberikan kepada PIHAK KEDUA salinan cetakan laporan tahunan tersebut sebelum didistribusikan. PIHAK PERTAMA juga setuju untuk meminta persetujuan kepada PIHAK KEDUA terlebih dahulu sebelum menerbitkan atau dengan cara lain memproduksi Laporan Auditor Independen atau membuat pengacuan ke PIHAK KEDUA akan digunakan oleh publik. 15 / An
Page 16 OCR 0.953
PASAL 11 Pengakhiran Perjanjian Dalam hal pengakhiran Perjanjian dilakukan oleh PARA PIHAK, maka dengan mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata, PARA PIHAK dapat mengakhiri Perjanjian melalui pemberitahuan tertulis setelah terjadinya hal- hal sebagai berikut: a. denda keterlambatan Pekerjaan oleh PIHAK KEDUA atau denda keterlambatan oleh PIHAK PERTAMA telah mencapai 594 (lima persen) dari Nilai Pekerjaan, b. berdasarkan penelitian PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA tidak akan mampu menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan Perjanjian ini walaupun telah diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) Hari Kerja terhitung sejak masa berakhirnya pelaksanaan Pekerjaan: c. PIHAK KEDUA lalai atau cidera janji atau wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu 50 (lima puluh) Hari Kerja terhitung sejak PIHAK PERTAMA memberikan Surat Peringatan kepada PIHAK KEDUA, atau d. Apabila terjadi perubahan hukum, peraturan, regulasi, atau standar profesional, atau perubahan keadaan yang: 1) Menyebabkan keberlanjutan pelaksanaan Pekerjaan oleh PIHAK KEDUA melanggar hukum, peraturan, regulasi, atau standar profesional tersebut: 2) Menurut opini wajar PIHAK KEDUA, mengurangi kemampuan PIHAK KEDUA Untuk memenuhi persyaratan independensi auditor: atau 3) Timbul konflik kepentingan yang tidak dapat dikelola. Dalam hal ini, PIHAK KEDUA akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan PIHAK PERTAMA. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian karena kesalahan PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA dimasukkan dalam daftar hitam PIHAK PERTAMA selama 2 (dua) tahun berturut-turut oleh PIHAK PERTAMA. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian karena kesalahan PIHAK PERTAMA maka PIHAK KEDUA berhak untuk mendapatkan denda keterlambatan pembayaran oleh PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA wajib untuk melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA akibat dari pengakhiran Perjanjian, untuk Pekerjaan yang sudah dilakukan oleh PIHAK KEDUA. Sebelum PIHAK PERTAMA mengakhiri Perjanjian dengan kondisi sebagaimana tersebut pada ayat (2) Pasal ini, PIHAK PERTAMA akan menyampaikan terlebih dahulu Surat Peringatan, Surat Peringatan Terakhir dan Surat Pernyataan Cidera Janji jika PIHAK KEDUA tidak memperbaiki kesalahannya. PASAL 12 Keadaan Kahar Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Perjanjian ini adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak PARA PIHAK dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian tidak dapat dipenuhi. £ ”
Page 17 OCR 0.953
Yang dapat digolongkan sebagai Keadaan Kahar meliputi: . Bencana alam: . Bencana sosial: . Pemogokan, . Kebakaran: . Wabah penyakit (epidemi maupun pandemi): Gangguan industri dan/atau . Segala tindakan Pemerintah termasuk namun tidak terbatas pada perubahan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan turunannya. Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka PIHAK KEDUA memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar atau dalam Jangka Waktu yang wajar setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut yang dapat dibuktikan dengan melampirkan pernyataan tertulis dari pejabat yang berwenang mengenai terjadinya Keadaan Kahar. Apabila PARA PIHAK menyetujui terjadinya Keadaan Kahar, maka Perjanjian ini akan dihentikan sementara sampai Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi Pekerjaan yang telah dilaksanakan dan PIHAK PERTAMA tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembayaran kepada PIHAK KEDUA sesuai prestasi Pekerjaan yang telah dilaksanakan PIHAK KEDUA. Jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian untuk pemenuhan kewajiban PIHAK yang tertimpa Keadaan Kahar, wajib diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Perjanjian karena Keadaan Kahar. Kegagalan salah satu PIHAK untuk memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi sehingga tidak dikenakan sanksi jika kegagalan tersebut disebabkan oleh Keadaan Kahar dan PIHAK yang ditimpa Keadaan Kahar: a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk memenuhi kewajiban dalam Perjanjian. b. telah memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam Perjanjian ini mengenai terjadinya Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) di atas. O MO av» PASAL 13 Perubahan Perjanjian Perubahan Perjanjian dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh PARA PIHAK yang meliputi: a. perubahan Pekerjaan yang mengakibatkan perubahan lingkup Pekerjaan yang diatur dalam Pasal 3 Perjanjian ini. b. perubahan jadwal pelaksanaan Pekerjaan yang diatur dalam Pasal 4 akibat adanya perubahan Pekerjaan termasuk apabila terjadi Keadaan Kahar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Perjanjian ini. Cc. perubahan Nilai Pekerjaan sebagai akibat adanya perubahan Pekerjaan dan perubahan jadwal pelaksanaan Pekerjaan yang diatur dalam Pasal ini.
Page 18 OCR 0.960
Perubahan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilaksanakan apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi Pekerjaan di lapangan pada saat dilaksanakan dengan spesifikasi Pekerjaan yang ditentukan dalam Perjanjian yang meliputi: a. mengurangi atau menambah jenis Pekerjaan. b. mengubah spesifikasi Pekerjaan sesuai dengan keadaan di lapangan. . Perubahan Perjanjian dapat dilaksanakan atas usulan PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA, namun untuk perubahan Perjanjian karena terdapat perubahan Pekerjaan atau pekerjaan tambahan yang mengakibatkan perubahan Nilai Pekerjaan harus dilaksanakan sebagai berikut: a. PIHAK PERTAMA menerbitkan perintah tertulis kepada PIHAK KEDUA untuk menambah Pekerjaan atau melaksanakan pekerjaan tambahan yang belum tercantum di dalam Perjanjian. b. dilaksanakan klarifikasi dan negosiasi atas keperluan teknis dan harga antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi. Perubahan Perjanjian dituangkan dalam Addendum Perjanjian yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini. PASAL 14 Kerahasiaan Istilah "Informasi" yang digunakan dalam Pasal 14 Perjanjian ini berarti setiap informasi dalam bentuk apapun, terkait dengan Pekerjaan (baik bersifat komersial, keuangan, teknis, operasional, manajerial, hukum atau lainnya) yang disampaikan oleh PIHAK PERTAMA, baik sebelum atau setelah tanggal Perjanjian ini, kepada PIHAK KEDUA, dalam bentuk apapun (terlepas dari media mana informasi tersebut dimuat, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan atau lisan atau dalam bentuk visual atau elektronik atau dalam bentuk magnetik atau digital) dan baik secara langsung atau tidak langsung dari, atau berdasarkan diskusi dengan PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA setuju untuk menjaga kerahasiaan dari Informasi mengenai Perjanjian ini dan Informasi yang diterima PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA serta PIHAK KEDUA memastikan bahwa direktur, karyawan, pegawai, agen atau pekerja-pekerjanya tidak akan memberikan Informasi tersebut dalam bentuk apapun kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA. Demikian pula PIHAK KEDUA tidak akan memproduksi Informasi mengenai Perjanjian yang diterima PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA dalam bentuk kertas, kaset, disket, disk atau bentuk lainnya, kecuali jika tindakan demikian disyaratkan oleh hukum/peraturan perundang-undangan. PIHAK KEDUA wajib menyimpan Informasi dan setiap dokumen yang dihasilkan dari Informasi secara aman dan terlindungi dari siapa pun, termasuk namun tidak terbatas pada setiap pengungkapan, salinan, reproduksi atau akses. PIHAK KEDUA wajib memperlakukan Informasi pada Perjanjian sebagaimana PIHAK KEDUA memperlakukan rahasia dagang miliknya sendiri dan informasi rahasia lainnya, terutama mengenai tindakan pengamanan yang disetujui atas Informasi tersebut. Ketentuan dalam Pasal 14 Perjanjian ini berlaku sejak Perjanjian ini ditandatangani oleh PARA PIHAK dan tetap berlaku serta mengikat PARA PIHAK walaupun Perjanjian ini telah berakhir. Pe yA
Page 19 OCR 0.947
Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 14 ini tidak berlaku lagi jika (i) Informasi tersebut sudah menjadi public domain sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini atau (ii) disyaratkan untuk dibuka kepada pihak lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Perjanjian ini telah berakhir, atas permintaan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA wajib mengembalikan atau menghancurkan Informasi dan setiap reproduksinya apabila pengembalian atau penghancuran tersebut tidak dilarang oleh undang-undang yang berlaku. Meskipun telah dilakukan pengembalian atau pemusnahan dari dokumen-dokumen, berkas-berkas, atau catatan-catatan sehubungan dengan atau berkenaan dengan Informasi, PIHAK KEDUA akan terus terikat dengan kewajibannya untuk menjaga kerahasiaan sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian ini. PASAL 15 Pemberitahuan . Setiap pemberitahuan dan komunikasi lainnya berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan harus dikirim ke alamat di bawah ini, dengan surat tercatat melalui pos/kurir, dikirim secara langsung dengan mendapat tanda terima, atau faksimili (yang wajib dipertegas dengan surat tercatat melalui pos/kurir atau dikirim secara langsung dengan mendapat tanda terima): Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) Alamat : Prosperity Tower, Lantai 1, District 8 Lot 28, Kawasan SCBD, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta 12190 Telp. 1 t6221- 39503600 Fax 1 46221- 39503699 Up : Kepala Divisi Pengadaan dan Umum Alamat email : procuremeni@indonesiaeximbank.go.id Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan Alamat : Plaza ASIA Lantai 10, Jl. Jenderal Sudirman Kav.59 Jakarta 12190 Telp : 021-51401340 Up : Dedy Sukrisnadi — Managing Partner Bimo Iman Santoso — Partner Alamat email : Dedy.sukrisnadi@rsm.id Bimo.santoso@rsm.id 19
Page 20 OCR 0.961
2. Pemberitahuan akan dianggap sebagai “diterima” pada: a. tanggal pengiriman apabila: - dikirim secara langsung dengan mendapat tanda terima, - dikirim melalui fax (dengan aslinya yang dikirim sendiri atau dengan surat tercatat melalui pos). b. hari ke-3 (tiga) apabila dikirim dengan surat tercatat melalui pos yang telah dilunasi beanya. 3. Dalam hal terdapat perubahan alamat sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) Pasal ini, maka perubahan tersebut wajib diberitahukan oleh PIHAK yang alamatnya berubah kepada PIHAK yang lain sesuai dengan ketentuan pada ayat (1) di atas, dan perubahan alamat tersebut akan berlaku efektif dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja setelah pemberitahuan diterima, atau dianggap diterima sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal ini. PASAL 16 Komunikasi Secara Elektronik Selama Perjanjian, dari waktu ke waktu PIHAK KEDUA mungkin berkomunikasi dengan PIHAK PERTAMA secara elektronik. Namun, seperti PARA PIHAK ketahui, transmisi informasi secara elektronik tidak dapat dijamin aman atau bebas dari kesalahan, dan informasi tersebut dapat tercegat, rusak, hilang, hancur, datang terlambat atau tidak lengkap, atau dapat merugikan terkena atau tidak aman untuk digunakan. Oleh karena itu, sementara PIHAK KEDUA menggunakan prosedur yang wajar untuk memeriksa virus yang paling umum dikenal sebelum mengirim informasi secara elektronik, PIHAK KEDUA tidak memiliki tanggung jawab kepada PIHAK PERTAMA yang timbul dari atau sehubungan dengan komunikasi informasi elektronik untuk PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA menerima penggunaan komunikasi secara elektronik dan PIHAK PERTAMA menyetujui untuk membebaskan PIHAK KEDUA dari kewajiban apapun atas setiap kerugian atau kerusakan yang dierita dari pengiriman dokumen melalui komunikasi elektronik kecuali kerugian disebabkan oleh kesengajaan maupun kelalaian oleh PIHAK KEDUA. PASAL 17 Pengunggahan Laporan Auditor Independen Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.186/PMK.01/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik wajib mengunggah dokumen laporan auditor independen yang telah ditandatangani dan dicantumkan kode OR pada saat laporan auditor independen diterbitkan ke sistem pada Kementerian Keuangan. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, manajemen PIHAK PERTAMA memberikan persetujuan kepada PIHAK KEDUA untuk mengunggah dokumen laporan auditor independen pada saat laporan konsolidasian tersebut diterbitkan. PASAL 18 Kepemilikan dan Akses atas Kertas Kerja Kertas kerja dan semua dokumen yang PIHAK KEDUA buat selama penugasan ini, termasuk di dalamnya dokumen elektronik adalah milik PIHAK KEDUA. 20
Page 21 OCR 0.958
1. Perjanjian ini dan pelaksanaannya diatur oleh dan diinterpretasikan sesuai dengan hukum PASAL 19 Pilihan Hukum dan Penyelesaian Perselisihan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. 2. Setiap perselisihan yang timbul antara PARA PIHAK mengenai penafsiran atau pelaksanaan Perjanjian, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. 3. Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan melalui lembaga peradilan, dan memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta. PASAL 20 Pakta Integritas PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan tanpa dapat dibatalkan, dicabut kembali atau diubah dengan alasan apapun dan dalam keadaan apapun tidak pernah dan/atau tidak akan pernah memberikan dan/atau janji memberikan baik secara langsung maupun tidak langsung, baik tersurat maupun tersirat kepada Direktur Eksekutif, Dewan Direktur, Direktur Pelaksana, Head of, dan Pegawai dari PIHAK PERTAMA, antara lain tetapi tidak terbatas pada pemberian dalam bentuk uang, barang bergerak (berupa benda bertubuh maupun tidak bertubuh)/tidak bergerak, hak-hak, fasilitas-fasilitas dan/atau segala sesuatu yang dapat ditafsirkan sebagai imbalan dalam arti seluas-luasnya yang menguntungkan dan/atau dapat menyebabkan keuntungan pribadi dan/atau dapat diduga secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan Perjanjian ini. 1. Perjanjian ini memiliki lampiran-lampiran dan dokumen yang merupakan suatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian serta mempunyai kekuatan hukum yang PASAL 21 Lain-lain sama serta mengikat seperti halnya Pasal-Pasal dari Perjanjian ini, antara lain: Lampiran 1 Kerangka Acuan Kerja (KAK) Nomor BS.0184/PDU/07/2024 Tanggal 08 Juli 2024 Lampiran 2 Berita Acara Aanwijzing Nomor BA.0109/PDU/07/2024 tanggal 17 Juli 2024 Lampiran 3 Surat Penawaran Harga nomor 4630724/BIS/11212 tanggal 24 Juli 2024 perihal Penawaran Final atas Jasa Akuntan Publik Untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2024 Indonesia Eximbank Lampiran 4 Berita Acara Klarifikasi & Negosiasi dengan Nomor 4630724/BIS/11212 tanggal 24 Juli 2024 perihal Penawaran Final atas Jasa Akuntan Publik Untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2024 Indonesia Eximbank Lampiran 5 Surat Penunjukkan dengan dengan nomor BS.0242/PDU/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 Perihal Penunjukan Penyedia untuk melaksanakan Paket Pekerjaan
Page 22 OCR 0.939
Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan Publik untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2024 Indonesia Eximbank 2. Perjanjian ini tidak boleh, tidak dapat diubah, dimodifikasi atau ditambah kecuali dengan suatu perubahan atau penambahan Perjanjian yang dibuat, disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK secara tertulis. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini baik mengenai perubahan maupun penambahannya, akan dibicarakan oleh PARA PIHAK dan dituangkan dalam bentuk addendum Perjanjian secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. 3. Dalam pelaksanaannya, PIHAK KEDUA tidak dapat mengalihkan Pekerjaan ini kepada pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA. 4. Dalam hal terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadi tidak berlaku karena suatu peraturan perundang-undangan maka ketidakberlakuan ketentuan tersebut tidak mengakibatkan batalnya seluruh persyaratan dan ketentuan Perjanjian ini, dan ketentuan yang tidak diubah masih tetap berlaku dan mengikat PARA PIHAK. Lebih lanjut, PARA PIHAK dengan ini setuju dan mengikatkan diri untuk membuat dan menandatangani ketentuan yang baru untuk menggantikan ketentuan yang telah tidak berlaku tersebut, dengan satu atau lebih ketentuan yang sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. 5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tanggal 11 Juli Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan menyatakan bahwa bagi pihak berupa bank, manajer investasi, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, perjanjian kerja wajib mencakup ruang lingkup audit spesifik. Apabila terdapat Surat Edaran OJK di kemudian hari yang mengatur ruang lingkup spesifik maka PARA PIHAK akan sepakat untuk melakukan amandemen ruang lingkup dan evaluasi kembali atas biaya jasa. Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK di Jakarta pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, serta dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing bermeterai cukup dengan isi dan bunyi yang sama sehingga masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA KANTOR AKUNTAN PUBLIK (INDONESIA EXIMBANK) (KAP) AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & REKAN se Buruan | at 7 ica Si L. KAN Rijani Tirtoso AR Sam Malee Bimo Iman Santoso , Direktur Eksekutif Direktur Pelaksana Partner Manajemen Risiko & Kredit 22 KS
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MAWAR & REKAN
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.1
unresolved
org
Menteri
p.1
unresolved
person
Eliwaty Tjitra S.H.
· Notaris
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM R.I.
p.1
unresolved
org
PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
p.4 ×3
unresolved
org
PT IEB Prima Aset
p.4 ×3
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak.
p.13
unresolved
org
Kementerian Keuangan. Sehubungan
p.20
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.