Skip to content
Back to announcement

20240924_BEXI_Perubahan Profesi Penunjang_31728384_lamp5.pdf

Other Text extracted BEXI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1 OCR 0.956
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIMBANK)
DENGAN
KAP AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & REKAN
TENTANG
JASA KONSULTAN AKUNTAN PUBLIK UNTUK AUDIT KEUANGAN
TAHUN BUKU 2024
INDONESIA EXIMBANK

Nomor : 105/PKS/09/2024

Pada hari ini Kamis tanggal Dua Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat
(12-09-2024), yang bertanda tangan di bawah ini :

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau disebut juga Indonesia Eximbank,
suatu lembaga keuangan khusus yang didirikan oleh Pemerintah Negara Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 tentang Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Prosperity
Tower Lantai 1 District 8 Lot 28 Jl Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190, Indonesia,
yang dalam hal ini diwakili oleh Rijani Tirtoso bertindak dalam jabatannya selaku
Direktur Eksekutif berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.06/2021
tanggal 31 Desember 2021, dan Sam Malee bertindak dalam jabatannya selaku Direktur
Pelaksana Manajemen Risiko & Kredit berdasarkan Keputusan Dewan Direktur
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Nomor 0007/KDD/07/2024 tanggal 23 Juli
2024, dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama Indonesia Eximbank, (untuk
selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”), dan

Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, suatu
Persekutuan yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar nomor
11 tanggal 16 Juli 1999, yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, SH., Notaris di
Jakarta, yang Anggaran Dasarnya telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan
HAM Republik Indonesia tanggal 04 Agustus 2020 Nomor: AHU-0000406-AH.01.23
Tahun 2020 dan telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir telah
diubah dengan Akta nomor: 23 tanggal 7 April 2015 yang dibuat di hadapan Eliwaty Tjitra
S.H., Notaris di Jakarta yang telah diterima dan dicatat di dalam Database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM R.I. nomor AHU-0000472-
AH.01.23 Tahun 2021 tanggal 1 September 2021, berkedudukan di Jakarta dan
beralamat diPlaza ASIA Lantai 10, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 59 Jakarta 12190 dalam
hal ini diwakili, Bimo Iman Santoso berhak dalam jabatannya sebagai Partner, sesuai
dengan Akta Pengangkatan nomor 07 tanggal 02 Agustus 2023, yang berhak mewakili
bertindak untuk dan atas nama sah Persekutuan, (untuk selanjutnya disebut sebagai
“PIHAK KEDUA”).

Selanjutnya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri disebut sebagai
PIHAK dan secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK.
Page 2 OCR 0.957
Surat ini menegaskan kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai sifat
dan lingkup jasa yang akan PIHAK KEDUA berikan, keterlibatan dan kerja sama PIHAK
PERTAMA dalam pelaksanaan penugasan PIHAK KEDUA, imbal jasa dan syarat dan
ketentuan dengan pelaksanaan penugasan untuk menjamin tercapainya tujuan dari jasa yang
akan PIHAK KEDUA berikan. Perjanjian ini tetap berlaku sampai dengan diperbaharui, secara
tertulis oleh PARA PIHAK.

Kemudian terlebih dahulu PARA PIHAK menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. PIHAK PERTAMA adalah suatu lembaga keuangan khusus yang didirikan oleh
Pemerintah Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Persekutuan yang didirikan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan bergerak
dalam bidang aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis yang meliputi:

a. Aktivitas akuntansi, pembukuan, dan pemeriksa:
b. Aktivitas konsultasi pajak:
c. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

3. Bahwa PIHAK PERTAMA telah meminta untuk dilakukan Audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasian untuk Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sesuai dengan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan nomor 0184/PDU/07/2024.

4. Bahwa PIHAK PERTAMA telah memberikan penjelasan kepada PIHAK KEDUA atas
Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan Publik untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2024
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pelaksanaan (Aanwijzing)
dengan nomor BA.0109/PDU/07/2024 tanggal 17 Juli 2024.

5. Bahwa PIHAK KEDUA telah menyampaikan penawaran untuk melakukan Jasa Konsultan
Akuntan Publik untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2024 sebagaimana tertuang dalam
surat nomor 4630724/BIS/11212 tanggal 24 Juli 2024 perihal Penawaran Final atas Jasa
Akuntan Publik untuk Audit Keuangan Tahun Buku Indonesia Eximbank(“Surat
Penawarar”).

6. Bahwa PARA PIHAK telah melaksanakan klarifikasi aspek teknis dan negosiasi aspek
harga sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi tanggal
29 Juli 2024 dengan nomor BA.0120.02/PDU/07/2024.

7. Bahwa PIHAK PERTAMA telah menunjuk PIHAK KEDUA untuk melakukan Jasa
Konsultan Akuntan Publik untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2024 berdasarkan surat
nomor BS.0242/PDU/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 Perihal Penunjukan Penyedia
untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan Publik untuk
Audit Keuangan Tahun Buku 2024 Indonesia Eximbank (“Surat Penunjukan
Pemenang”).

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK menyatakan bahwa masing-masing telah
sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama Antara Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) Dengan Kantor Akuntan Publik (KAP)
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, Tentang Jasa Konsultan Akuntan Publik untuk
Audit Keuangan Tahun Buku 2024 (untuk selanjutnya disebut dengan “Perjanjian”), dengan
ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

2

£

Y
Page 3 OCR 0.952
PASAL 1
Pelaksanaan Pekerjaan

PIHAK PERTAMA dengan ini menunjuk PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Jasa Konsultan
Akuntan Publik untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2024 (untuk selanjutnya disebut
“Pekerjaar”).

PASAL 2
Dokumen Pekerjaan

Bahwa dokumen-dokumen Pekerjaan dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan

dari Perjanjian ini, adapun dokumen Pekerjaan dimaksud antara lain:

a. Kerangka Acuan Kerja (untuk selanjutnya disebut “KAK”) Nomor BS.0184/PDU/07/2024
Tanggal 08 Juli 2024 (Lampiran 1):

b. Berita Acara Rapat Penjelasan Pelaksanaan (Aanwijzing) Nomor BA.0109/PDU/07/2024
tanggal 17 Juli 2024 (Lampiran 2):

c. Surat Penawaran Nomor 4630724/BIS/11212 tanggal 24 Juli 2024 perihal Penawaran
Final atas Jasa Akuntan Publik Untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2024 Indonesia
Eximbank (Lampiran 3):

d. Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Nomor BA.0120.02/PDU/07/2024 tanggal 29 Juli
2024. (Lampiran 4):

e. Surat Penunjukkan Pemenang dengan nomor BS.0242/PDU/08/2024 tanggal
12 Agustus 2024 Perihal Penunjukan Penyedia untuk melaksanakan Paket Pekerjaan
Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan Publik untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2024
Indonesia Eximbank (Lampiran 5).

PASAL 3
Ruang Lingkup dan Hasil Pekerjaan

Ruang Lingkup, dan Output Pekerjaan, sesuai KAK dengan nomor Ref: 0184/PDU/07/2024
sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 yang disusun dan disajikan sesuai dengan kerangka pelaporan
keuangan penyajian wajar bertujuan khusus sebagai berikut:

i. Untuk unsur-unsur Laporan Keuangan Konsolidasian lainnya disusun sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia,

ii. Sedangkan untuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas pembiayaan
dalam rangka penugasan khusus yang direstrukturisasi dihitung menggunakan
asumsi tingkat diskonto sebesar tingkat suku bunga setelah direstukturisasi.

Yang terdiri dari laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2024,
serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, perubahan
ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian, dan suatu informasi
kebijakan akuntansi material dan informasi penjelasan lainnya.

b. Reviu atas penerbitan publikasi laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2024.
Page 4 OCR 0.955
. Memorandum Hasil Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian (Management

Letter) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.

. Audit atas kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Pengendalian

Internal untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.

. Perikatan Asurans Keyakinan Terbatas (reviu) atas Laporan Realisasi Indikator Kinerja

Utama (IKU) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.

Perikatan Asurans Keyakinan Terbatas (reviu) atas Program Pembiayaan Khusus
Ekspor (PKE) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.

. Perikatan Asurans Keyakinan Terbatas (reviu) atas Laporan Keuangan Syariah untuk

tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.

. Perikatan Asurans Keyakinan Terbatas (reviu) atas Internal Control Operation and

Information Technology (IT) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.

. Penerapan prosedur yang disepakati untuk Laporan Kegiatan Penerapan Prinsip

Kehati-hatian (KPPK) triwulan IV tanggal 31 Desember 2024.

Perikatan Prosedur Asurans Terbatas (reviu) atas Laporan Pinjaman Industrial
Efficiency and Pollution Control (IEPC) untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024.

. Perikatan keyakinan memadai atas Laporan Pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN

kepada PT Perkebunan Nusantara III (Persero) oleh PIHAK PERTAMA untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024.

. Audit umum atas Laporan Keuangan PT IEB Prima Aset untuk Tahun yang Berakhir

pada 31 Desember 2024.

m.Audit umum atas Laporan Keuangan Program Kemitraan untuk tahun yang berakhir

pada 31 Desember 2024.

. Hasil Pekerjaan

Pelaksana Pekerjaan melakukan penyerahan dokumentasi hasil pekerjaan sebagai
berikut:

a.

Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang

berakhir pada 31 Desember 2024 yang disusun dan disajikan sesuai dengan kerangka

pelaporan keuangan penyajian wajar bertujuan khusus sebagai berikut:

1) Untuk unsur-unsur Laporan Keuangan Konsolidasian lainnya disusun sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia:

2) Sedangkan untuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas pembiayaan
dalam rangka penugasan khusus yang direstrukturisasi dihitung menggunakan
asumsi tingkat diskonto sebesar tingkat suku bunga setelah direstukturisasi.

. Reviu penerbitan Laporan Keuangan Konsolidasian Publikasi untuk tahun yang berakhir

pada 31 Desember 2024 dalam rangka pemenuhan persyaratan POJK & PMK.

. Memorandum Hasil Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian (Management

Letter) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.

. Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan

dan Pengendalian Internal untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.

. Laporan Asurans Akuntan Independen atas Laporan Indikator Kinerja Utama (IKU)

untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, yang mengacu pada manual IKU
Page 5 OCR 0.951
tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
(RKAT) untuk Tahun Buku 2024 yang telah disahkan oleh Kementerian Keuangan
Republik Indonesia.

f. Laporan Asurans Akuntan Independen atas Informasi Keuangan Penugasan Khusus
Ekspor (PKE) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.

9- Laporan Asurans Akuntan Independen atas Informasi Keuangan Syariah untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024.

h. Laporan Asurans Keyakinan Terbatas Auditor Independen atas Pengendalian Internal
Operasional dan Teknologi Informasi untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024.

i. Laporan Prosedur yang Disepakati atas laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-
hatian (KPPK) Triwulan IV tanggal 31 Desember 2024, yang ditujukan kepada Bank
Indonesia (SE BI No.17/24/Dsta tanggal 12 Oktober 2015). Sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c UU No.5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, laporan
prosedur yang disepakati harus diberikan dan ditandatangani signing partner yang
berbeda dengan signing partner laporan auditor independen atas laporan keuangan
konsolidasian.

j. Laporan Asurans Akuntan Independen atas Laporan Pinjaman Industrial Efficiency and
Pollution Control (IEPC) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.

k. Laporan Asurans Akuntan Independen atas Informasi Nilai Investasi Pemerintah dalam
rangka Pelaksanaan Program Penyelamatan Ekonomi Nasional kepada
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024.

I. Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan PT IEB Prima Aset untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024.

m.Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Program Kemitraan untuk tahun

yang berakhir pada 31 Desember 2024 berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan
Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).

PASAL 4
Jangka Waktu Pekerjaan

Jangka waktu dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Jangka Waktu Perjanjian dan Jangka Waktu
Pelaksanaan Perjanjian, adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Jangka Waktu Perjanjian terhitung sejak tanggal 12 September 2024 sampai dengan
tanggal 31 Mei 2025 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.

2. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan Pasal 2 butir a dengan rincian
sebagai berikut:

a. Pelaksanaan proses Audit Umum Tahun 2024 dibagi berdasarkan pekerjaan per tahun
buku, dapat dimulai setelah PIHAK KEDUA memperoleh Surat Penunjukan dari
Indonesia Eximbank dan harus menyampaikan Laporan Auditor Independen atas
laporan keuangan konsolidasian (audited) paling lambat pada tanggal
31 Januari tahun berikutnya, kecuali manajemen PIHAK PERTAMA menentukan lain
waktu penyelesaian audit atas laporan keuangan konsolidasian.

1
Page 6 OCR 0.951
b. Untuk laporan-laporan lain :

1) Laporan Memorandum Hasil Audit (Management Letter), 1 (satu) bulan setelah
tanggal terbit/opini laporan keuangan konsolidasian.

2) Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-
undangan dan Pengendalian Internal, 1 (satu) bulan setelah tanggal terbit/opini
laporan keuangan konsolidasian.

3) Laporan Asurans Akuntan Independen atas Laporan Indikator Kinerja Utama (IKU)
sesuai dengan manual IKU yang telah disetujui Menteri Keuangan Republik
Indonesia, 1 (satu) bulan setelah tanggal terbit/opini laporan keuangan
konsolidasian.

4) Laporan Asurans Akuntan Independen atas Laporan Keuangan Penugasan Khusus
Ekspor (PKE), 1 (satu) bulan setelah tanggal terbit/opini laporan keuangan
konsolidasian.

5) Laporan Asurans Akuntan Independen atas Informasi Keuangan Syariah,
1 (satu) bulan setelah tanggal terbit/opini laporan keuangan konsolidasian.

6) Laporan Asurans Keyakinan Terbatas Auditor Independen atas Pengendalian
Internal Operasional dan Teknologi Informasi, 1 (satu) bulan setelah tanggal
terbit/opini laporan keuangan konsolidasian.

7) Laporan Prosedur yang Disepakati atas laporan Kegiatan Penerapan Prinsip
Kehati-hatian (KPPK), 2 (dua) bulan setelah tanggal terbit/opini laporan keuangan
konsolidasian.

8) Laporan Praktisi Independen atas Laporan Pinjaman Industrial Efficiency and
Pollution Control (IEPC), 2 (dua) bulan setelah tanggal terbit/opini laporan
keuangan konsolidasian.

9) Laporan Asurans Akuntan Independen atas Informasi Nilai Investasi Pemerintah
dalam rangka Pelaksanaan Program Penyelamatan Ekonomi Nasional kepada
PT Perkebunan Nusantara III (Persero), paling lambat 31 Maret 2025.

10) Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan (audited) PT IEB Prima Aset
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, paling lambat
31 Januari 2025.

11) Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Program Kemitraan untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), paling lambat
31 Maret 2025.

Jika manajemen PIHAK PERTAMA tidak dapat menyediakan catatan akuntansi, skedul dan
informasi lain yang diminta berdasarkan skedul, PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk
membatasi atau menghentikan skedul pekerjaan lapangan audit dan mengatur kembali staf
ke penugasan yang lain.

Di samping itu, jika manajemen PIHAK PERTAMA tidak dapat memberikan keterangan yang
memuaskan secara tepat waktu atas permintaan keterangan anggota audit, PIHAK KEDUA
mempunyai hak untuk membatasi atau menghentikan skedul pekerjaan lapangan audit dan
mengatur kembali staf ke penugasan yang lain.

Lg
Page 7 OCR 0.953
Dalam kejadian lain, terdapat kemungkinan staf yang ditugaskan tidak dapat melakukan
pekerjaan audit atas laporan keuangan konsolidasian PIHAK PERTAMA untuk periode waktu
yang diperpanjang. Hal ini dapat menyebabkan penundaan dalam penyelesaian audit,
memengaruhi waktu penyerahan laporan auditor independen kepada PIHAK PERTAMA dan
memerlukan penyesuaian atas penetapan imbalan jasa PIHAK KEDUA.

Dalam memberikan jasa, PIHAK KEDUA akan berdiskusi dengan PIHAK PERTAMA
berkenaan dengan hal akuntansi, pelaporan keuangan dan permasalahan bisnis lainnya yang
signifikan. Dengan demikian, waktu yang diperlukan untuk berkonsultasi tercermin dalam
imbalan jasa PIHAK KEDUA. Namun jika suatu permasalahan memerlukan riset, konsultasi
atau penelaahan yang melebihi jumlah dari imbalan jasa tersebut, PIHAK KEDUA dan Pihak
PERTAMA akan menyetujui perubahan yang sesuai atas jasa dan imbalan jasa.

Untuk memungkinkan PIHAK KEDUA melaksanakan audit sesuai dengan waktu yang
ditetapkan, PIHAK KEDUA sangat mengharapkan bantuan dan kerjasama dalam
menyediakan semua informasi tepat pada waktunya. Keterlambatan penyediaan data akan
menyebabkan keterlambatan finalisasi Laporan Auditor Independen.

PASAL 5
Nilai Pekerjaan

1. Nilai Pekerjaan sesuai Pasal 2 butir e yaitu sebesar Rp.4.708.200.000,- (empat milyar
tujuh ratus delapan juta dua ratus ribu Rupiah) (untuk selanjutnya disebut “Nilai
Pekerjaan”).

2. Nilai Pekerjaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini sudah termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dipotong langsung oleh PIHAK PERTAMA atas
pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku. Apabila terdapat kenaikan tarif PPN dikemudian hari, maka
atas selisih kenaikan tarif PPN tersebut merupakan tanggungan PIHAK PERTAMA.

3. Jika diperlukan suatu prosedur yang harus dilakukan pada akun-akun lain atau entitas
lain di luar ruang lingkup pekerjaan atau diminta untuk melakukan pekerjaan tambahan,
karena dampak perubahan ruang lingkup, PIHAK KEDUA akan melakukan estimasi
pengaruhnya terhadap waktu dan imbal jasa dan diperlukan persetujuan PARA PIHAK
sebelum hal tersebut dilakukan.

PASAL 6
Cara Pembayaran

-

Pembayaran dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dalam

4 (empat) tahap sebagai berikut:

a. Pembayaran tahap I Tahun 2024 sebesar 1044 (sepuluh persen) atau sebesar
Rp.470.820.000,- (empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh ribu Rupiah)
dari Imbal Jasa Audit dibayarkan 2 bulan setelah Perjanjian Kerja sama
ditandatangani.

b. Pembayaran tahap II sebesar 4075 (empat puluh persen) atau sebesar
Rp.1.883.280.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta dua ratus
delapan puluh ribu Rupiah) dari Imbal Jasa Audit dibayarkan setelah menyampaikan

“4
Page 8 OCR 0.940
draft Laporan Keuangan Konsolidasian (Audited) tahun buku berjalan dibuktikan
berita acara penyerahan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

c. Pembayaran tahap III sebesar 30” (tiga puluh persen) atau sebesar
Rp.1.412.460.000,- (satu milyar empat ratus dua belas juta empat ratus enam puluh
ribu Rupiah) dari Imbal Jasa Audit dibayarkan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan
dan menyampaikan Final Laporan Keuangan Konsolidasian (Audited) tahun buku
berjalan dibuktikan berita acara penyerahan yang ditandatangani oleh kedua belah
pihak.

d. Pembayaran tahap IV sebesar 2096 (dua puluh persen) atau sebesar
Rp.941.640.000,- (sembilan ratus empat puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu
Rupiah) dari Imbal Jasa Audit dibayarkan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan dan
menyampaikan seluruh Laporan yang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
dibuktikan berita acara penyerahan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

2. Pembayaran Nilai Pekerjaan oleh PIHAK PERTAMA dilaksanakan dalam jangka waktu
maksimal 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen tagihan secara lengkap
oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA.

3. Dokumen tagihan kepada PIHAK PERTAMA dilaksanakan secara tertulis dengan
dilampiri:
a. invoice atau kuitansi bermaterai sesuai nominal,
b. faktur pajak standar,
Cc. copy Perjanjian yang sudah ditanda tangani PARA PIHAK, dan
d. persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk setiap tahap pembayaran adalah :

- pembayaran pertama dilampiri copy Perjanjian yang sudah ditandatangani oleh
PARA PIHAK.

- pembayaran kedua dilampirkan berita acara serah terima pekerjaan draft laporan
keuangan konsolidasian (Audited) tahun buku berjalan.

- pembayaran ketiga dilampirkan berita acara serah terima pekerjaan final laporan
keuangan konsolidasian (Audited) tahun buku berjalan.

- pembayaran keempat dilampirkan berita acara serah terima pekerjaan setelah
PIHAK KEDUA menyelesaikan dan menyampaikan seluruh Laporan yang menjadi
tanggung jawab PIHAK KEDUA.

4. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening PIHAK KEDUA sebagai berikut:
« Nama Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

» Cabang : Jakarta Gedung Energi
Gedung The Energy, Kav. SCBD Lot 11A
Jl. Jend. Sudirman Kac.52 — 53 Jakarta

« No Rek : 102-000-443-4533
» Atas Nama : Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
Rekan

Y
Page 9 OCR 0.950
. Pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA tersebut
pada ayat (1) di atas dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA setelah dipotong pajak sesuai
ketentuan perpajakan yang berlaku.

PASAL 7
Hak dan Kewajiban

PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

a. PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA atas Nilai
Pekerjaan sepanjang telah terpenuhinya Pekerjaan yang diatur di dalam Perjanjian
ini.

b. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan
keuangan konsolidasian sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan penyajian
wajar bertujuan khusus sebagai berikut:

i. Untuk unsur-unsur Laporan Keuangan Konsolidasian lainnya disusun sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia,

ii. Sedangkan untuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas pembiayaan
dalam rangka penugasan khusus yang direstrukturisasi dihitung menggunakan
asumsi tingkat diskonto sebesar tingkat suku bunga setelah direstukturisasi,

dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk
memungkinkan penyusunan laporan keuangan konsolidasian yang bebas dari
kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun
kesalahan.

c. Penyusunan laporan keuangan konsolidasian mengharuskan PIHAK PERTAMA
untuk menggunakan pertimbangan dalam membuat estimasi akuntansi yang wajar
sesuai dengan kondisinya, serta untuk memilih dan menetapkan kebijakan akuntansi
yang tepat. Pertimbangan tersebut dibuat sesuai dengan kerangka pelaporan
keuangan penyajian wajar bertujuan khusus sebagaimana disebutkan pada Pasal
7..b di atas.

Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian, PIHAK PERTAMA juga
bertanggung jawab untuk menilai kemampuannya dalam mempertahankan
kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang
berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi
kelangsungan usaha, kecuali PIHAK PERTAMA memiliki intensi untuk melikuidasi
Perusahaan atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis
selain melaksanakannya.

d. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk mencatat semua transaksi pada catatan
pembukuan, menyusun laporan keuangan konsolidasian beserta daftar, rincian atau
informasi lain yang menyertainya yang diperlukan untuk mendukung laporan
keuangan konsolidasian tersebut, termasuk dalam hal ini bertanggung jawab untuk
menyusun catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang akan diterbitkan oleh
PIHAK PERTAMA.

e. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk merancang dan menerapkan
pengendalian internal yang memadai agar penyusunan laporan keuangan
konsolidasian dapat dilakukan sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan
penyajian wajar bertujuan khusus sebagaimana disebutkan pada Pasal 7.1.b di atas.

Ta.
Pey
Page 10 OCR 0.960
Audit atas laporan keuangan konsolidasian tidak membebaskan PIHAK PERTAMA
atas tanggung jawab ini.

Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi
proses pelaporan keuangan PIHAK PERTAMA.

Tanggung jawab utama dalam pencegahan dan pendeteksian kecurangan berada
pada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dan manajemen PIHAK
PERTAMA.

PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk memastikan bahwa operasi PIHAK
PERTAMA dijalankan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk
kepatuhan terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
menentukan jumlah dan pengungkapan yang harus dilaporkan dalam laporan
keuangan konsolidasian PIHAK PERTAMA.

PIHAK PERTAMA bertanggung jawab dalam menjaga aset dan mencegah serta
mendeteksi fraud. PIHAK PERTAMA juga bertanggung jawab untuk mengidentifikasi
dan memastikan bahwa PIHAK PERTAMA telah menaati hukum dan perundang-
undangan yang terkait dengan aktivitas operasionalnya.

Untuk memenuhi tujuan pelaksanaan penugasan, PIHAK PERTAMA akan memenuhi
jadwal audit dan menyediakan semua informasi keuangan seperti rekonsiliasi dan
dokumen pendukung yang akan disiapkan oleh staf. PIHAK PERTAMA bersedia
memberikan kepada PIHAK KEDUA akses atas data dan informasi untuk diverifikasi,
melakukan komunikasi yang intensif dan akses tidak terbatas mengenai masalah
akuntansi dan keuangan kepada semua individu, juga menyediakan tempat kerja dan
bantuan lainnya yang telah disepakati sesuai dengan kondisi yang ada. Jika karena
alasan tertentu PIHAK PERTAMA tidak sanggup memenuhi jadwal, informasi dan
bantuan yang diperlukan, PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA, setelah bersepakat,
akan merevisi imbal jasa yang telah ditetapkan atas jasa tambahan yang diberikan,
jika ada, yang harus dilakukan. Tentu saja, PIHAK KEDUA akan segera
menginformasikan kepada PIHAK PERTAMA mengenai permasalahan yang muncul
dalam pelaksanaan audit sesegera mungkin.

PIHAK PERTAMA dan, jika relevan, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola
PIHAK PERTAMA akan memberikan kepada PIHAK KEDUA:

(i) Akses terhadap semua informasi yang PIHAK PERTAMA sadari bahwa informasi
tersebut relevan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian seperti
catatan, dokumentasi, dan hal-hal lainnya,

(ii) Informasi tambahan yang mungkin PIHAK KEDUA minta dari PIHAK PERTAMA
untuk tujuan audit, dan

(iii) Akses tanpa batas kepada individu-individu dalam entitas yang PIHAK KEDUA
pertimbangkan perlu untuk memeroleh bukti audit.

Pada akhir audit, PIHAK PERTAMA akan menyediakan pernyataan tertulis kepada
PIHAK KEDUA, yang diantaranya menyangkut penegasan dari manajemen
(representation -letter) mengenai tanggung jawab manajemen atas isi dan
penyusunan laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan penyajian wajar
bertujuan khusus sebagaimana disebutkan pada Pasal 7.1.b di atas, penyediaan
catatan keuangan dan data yang berhubungan, kelengkapan, dan penyediaan
seluruh risalah rapat manajemen dan ketiadaan kesalahan atau ketidakberesan yang
dilakukan oleh manajemen atau staf Perusahaan yang memegang peranan penting
dalam struktur pengendalian.

Pe
Page 11 OCR 0.952
PIHAK PERTAMA mempunyai hak untuk menerima hasil Pekerjaan sesuai Ruang
Lingkup dan Hasil Pekerjaan pada Pasal 3 Perjanjian ini.

2. PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

a.

PIHAK KEDUA berhak untuk menerima pembayaran dari PIHAK PERTAMA atas
Nilai Pekerjaan sepanjang telah terpenuhinya Pekerjaan dan dinyatakan telah
diterima oleh PIHAK PERTAMA yang diatur di dalam Perjanjian ini.

PIHAK KEDUA wajib melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan
jadwal dan ruang lingkup yang ditentukan dalam Pasal 3 dan 4 Perjanjian secara
penuh tanggung jawab.

PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA hasil Pekerjaan
lainnya (jika ada) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian ini.

PIHAK KEDUA wajib menyediakan Person In Charge (PIC) dedicated.

PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk menyatakan suatu opini atas laporan
keuangan konsolidasian berdasarkan audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“Standar Audit”).

Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, PIHAK KEDUA
menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme
profesional selama audit. PIHAK KEDUA juga:

# Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan
keuangan konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun
kesalahan, mendesain, dan melaksanakan prosedur audit yang responsif
terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk
menyediakan basis bagi opini PIHAK KEDUA. Risiko tidak terdeteksinya
kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari
yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi,
pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian
pengendalian internal.

« Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan
dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan
kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan
pengendalian internal entitas. Namun, PIHAK KEDUA akan mengomunikasikan
secara tertulis defisiensi signifikan pada pengendalian internal yang relevan
dengan audit atas laporan keuangan konsolidasian yang telah teridentifikasi
dalam pelaksanaan audit.

» Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran
estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh PIHAK
PERTAMA.
Page 12 OCR 0.954
# Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh
PIHAK PERTAMA dan berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat
suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang
dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan PIHAK PERTAMA
untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika PIHAK KEDUA
menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, PIHAK KEDUA
diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor ke pengungkapan
terkait dalam laporan keuangan konsolidasian, atau jika pengungkapan tersebut
tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini.
Kesimpulan PIHAK KEDUA didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga
tanggal laporan auditor. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat
menyebabkan PIHAK PERTAMA tidak dapat mempertahankan kelangsungan
usaha.

» Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan konsolidasian secara
keseluruhan, termasuk pengungkapannya dan apakah laporan keuangan
konsolidasian tersebut mencerminkan transaksi dan peristiwa yang
mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.

Oleh karena adanya keterbatasan inheren dari suatu audit, bersama dengan
keterbatasan inheren pengendalian internal, terdapat risiko yang tidak dapat dihindari
kemungkinan tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material, meskipun audit telah
direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan Standar Audit.

Pada akhir audit, PIHAK KEDUA akan meminta representasi tertulis dari PIHAK
PERTAMA sehubungan dengan laporan keuangan konsolidasian dan hal-hal lain
yang terkait dengan audit.

Audit yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA tidak terlepas dari keterbatasan bawaan
bahwa beberapa kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan
konsolidasian, termasuk kecurangan dan penggelapan, jika ada, mungkin tidak akan
terdeteksi. PIHAK KEDUA akan mewaspadai kemungkinan adanya perbuatan
melanggar hukum, namun tidak memberikan keyakinan bahwa perbuatan melanggar
hukum tersebut, jika ada, akan terdeteksi kecuali apabila perbuatan melanggar
hukum tersebut memiliki dampak yang langsung dan signifikan terhadap laporan
keuangan konsolidasian. PIHAK KEDUA akan menginformasikan kepada PIHAK
PERTAMA tentang kesalahan yang material dan ketidakberesan atau perbuatan
melanggar hukum yang PIHAK KEDUA temukan dalam proses audit.

Prosedur audit PIHAK KEDUA tidak meliputi pengujian dan pengajuan pertanyaan
yang spesifik atas peristiwa masa lalu dan peristiwa potensial di masa yang akan
datang menyangkut ketidaktaatan PIHAK PERTAMA terhadap peraturan pemerintah
yang relevan untuk industri yang bersangkutan, dalam hal pengarsipan, pelaporan,
pencapaian rasio, atau hal-hal lain. Walaupun prosedur audit PIHAK KEDUA meliputi
aspek tertentu yang menyangkut kepatuhan PIHAK PERTAMA terhadap peraturan
yang berlaku, hal tersebut tidak dimaksudkan untuk mendeteksi semua masalah
ketidakpatuhan yang mungkin teridentifikasi oleh badan atau lembaga yang
berwenang. Tanggung jawab untuk meyakinkan bahwa PIHAK PERTAMA telah taat
pada peraturan yang berlaku tetap berada pada manajemen PIHAK PERTAMA.

. L
pl
Page 13 OCR 0.957
j. Prosedur PIHAK KEDUA tidak meliputi pengujian dan pemeriksaan seperti yang
lazim dilakukan dalam pelaksanaan audit pajak yang dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Pajak. Walaupun prosedur PIHAK KEDUA meliputi juga beberapa aspek
perpajakan, hal tersebut tidak dimaksudkan untuk mendeteksi semua masalah yang
mungkin teridentifikasi dalam pelaksanaan audit pajak oleh Direktorat Jenderal
Pajak.

k. Sebagai bagian dari pelaksanaan audit, PIHAK KEDUA akan melakukan
pemahaman mengenai pengendalian internal PIHAK PERTAMA sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai dasar
penentuan sifat, waktu, dan luas prosedur audit yang perlu dilakukan untuk dapat
menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan konsolidasian. Laporan
keuangan konsolidasian dan perancangan dan penerapan pengendalian internal
PIHAK PERTAMA adalah tanggung jawab manajemen PIHAK PERTAMA.

ll Sebagai bagian dari pemahaman mengenai pengendalian internal PIHAK
PERTAMA, akan PIHAK KEDUA memberikan informasi kepada PIHAK PERTAMA
tentang kelemahan signifikan yang ditemukan dalam rancangan ataupun penerapan
pengendalian internal dalam surat terpisah kepada manajemen (management letter)
untuk membantu PIHAK PERTAMA melakukan perbaikan pengendalian internal dan
kegiatan usaha. Surat kepada PIHAK PERTAMA ini digunakan hanya untuk
keperluan internal PIHAK PERTAMA dan tidak diperkenankan untuk digunakan oleh
pihak ketiga tanpa adanya persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA. Persetujuan
tersebut akan diberikan dengan dasar bahwa surat tersebut dibuat hanya untuk
kepentingan PIHAK PERTAMA, bukan untuk kepentingan pihak lain, dan oleh karena
itu PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau mempunyai kewajiban kepada pihak
lain tersebut.

m. Jika diperlukan, atas permintaan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dapat melakukan
pemeriksaan yang lebih dalam atas pengendalian internal dan melaporkan temuan
dan rekomendasi atau melakukan pemeriksaan atas efektifitas pengendalian internal
PIHAK PERTAMA dalam penugasan yang terpisah.

n. Audit PIHAK KEDUA dilaksanakan dengan tujuan untuk memeroleh keyakinan
memadai tentang apakah laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan
bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan
maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini
PIHAK KEDUA.

o. PIHAK KEDUA akan melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan
PIHAK KEDUA untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan
melaksanakan audit untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan
keuangan konsolidasian bebas dari kesalahan penyajian material.

Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan
merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar
Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada.
Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan
dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat
diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil
oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan konsolidasian tersebut.

Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memeroleh bukti audit tentang
angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian. Prosedur
yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko

13

4
Page 14 OCR 0.955
kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan konsolidasian, baik yang
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko
tersebut, PIHAK KEDUA akan mempertimbangkan pengendalian internal yang
relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian
entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi
bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal
entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan
akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh
manajemen PIHAK PERTAMA, serta pengevaluasian atas penyajian laporan
keuangan konsolidasian secara keseluruhan.

p- PIHAK KEDUA akan mengumpulkan bukti audit yang cukup dan tepat untuk
menyediakan suatu basis bagi opini audit PIHAK KEDUA.

ga. PIHAK KEDUA akan mempertimbangkan ruang lingkup dan prosedur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 9 Tahun 2023 tentang “Penggunaan
Jasa Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan” dan Surat Edaran OJK
No. 18/SEOJK.03/2023 tentang “Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan”.

PASAL 8
Komunikasi dengan Pihak yang Bertanggungjawab atas Tata Kelola

PIHAK KEDUA akan mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata
kelola PIHAK PERTAMA mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang
direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi
signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi selama audit.

PIHAK KEDUA juga akan memberikan suatu pernyataan kepada pihak yang bertanggung
jawab atas tata kelola PIHAK PERTAMA bahwa PIHAK KEDUA telah mematuhi
ketentuan etika yang relevan mengenai independensi, dan mengomunikasikan seluruh
hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap secara wajar berpengaruh terhadap
independensi, dan jika relevan, pengamanan terkait.

Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata
kelola, PIHAK KEDUA akan menentukan hal-hal tersebut yang paling signifikan dalam
audit atas laporan keuangan konsolidasian periode kini dan oleh karenanya menjadi hal
audit utama. PIHAK KEDUA akan menguraikan hal audit utama dalam laporan audit,
kecuali peraturan perundang-undangan melarang pengungkapan publik tentang hal
tersebut atau ketika, dalam kondisi yang sangat jarang terjadi, PIHAK KEDUA
menentukan bahwa suatu hal tidak boleh dikomunikasikan dalam sebuah laporan karena
konsekuensi merugikan dari mengomunikasikan hal tersebut akan diekspektasikan
secara wajar melebihi manfaat kepentingan publik atas komunikasi tersebut.

PASAL 9
Sanksi, Denda dan Ganti Kerugian

- Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan

dalam Pasal 3, dan Pasal 4 Perjanjian, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan
sanksi/denda sebesar 1foo (satu permil) dari Nilai Pekerjaan untuk setiap Hari Kerja

keterlambatan dengan maksimal 544 (lima persen) dari Nilai Pekerjaan.
A 1
Page 15 OCR 0.958
2. Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat melakukan pembayaran Nilai Pekerjaan sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 6 Perjanjian, maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan
sanksi/denda sebesar 14 (satu permil) dari Nilai Pekerjaan untuk setiap Hari Kerja
keterlambatan dengan maksimal 594 (lima persen) dari Nilai Pekerjaan.

3. Jika denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini telah mencapai 596 (lima
persen), maka PIHAK PERTAMA diberikan hak untuk mengakhiri Perjanjian secara
sepihak dan PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi untuk dimasukkan dalam daftar hitam
penyedia barang dan jasa pada PIHAK PERTAMA selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

4. Pengenaan denda sebagaimana diatur pada ayat (1) Pasal ini, terhadap PIHAK KEDUA
dilaksanakan dengan cara mengurangi pembayaran kepada PIHAK KEDUA.

5. Pengenaan denda sebagaimana diatur pada ayat (1) Pasal ini dikesampingkan apabila
PIHAK KEDUA dapat membuktikan keterlambatan tersebut disebabkan bukan karena
kelalaian PIHAK KEDUA.

6. Mengingat pentingnya representasi manajemen (representation letter) baik secara lisan
maupun tertulis untuk efektivitas audit, PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA
beserta stafnya dari setiap dan seluruh tuntutan, liabilitas dan biaya-biaya yang
disebabkan oleh representasi yang keliru dari PIHAK PERTAMA.

7. Dalam hal apapun PIHAK KEDUA beserta stafnya tidak bertanggung jawab atas segala
tuntutan, apakah klaim dalam gugatan, kontrak atau sebaliknya, yang secara tidak
langsung menimbulkan kerugian sehubungan dengan jasa yang dilakukan dalam surat
perikatan ini, kecuali bahwa hal tersebut pada akhirnya telah ditetapkan disebabkan oleh
kesalahan yang tercela yang disengaja atau perilaku tidak semestinya dari PIHAK
KEDUA sehubungan dengan jasa tersebut.

8. PIHAK KEDUA dapat menarik diri dari perikatan tanpa dikenakan denda dan tanpa
kewajiban lebih lanjut apabila terdapat suatu sanksi pemerintah atau permasalahan
serupa selama periode perikatan.

PASAL 10
Pembatasan Tanggung Jawab

PIHAK KEDUA akan menerapkan keahlian dalam memberikan jasa seperti yang tercantum
dalam perjanjian ini. Jika PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi komitmen tersebut maka
keseluruhan tanggung jawab PIHAK KEDUA beserta stafnya tidak akan melebihi dari jumlah
imbal jasa yang disepakati. Pembatasan tanggung jawab ini mencakup penugasan yang
tercantum dalam perjanjian ini dan tuntutan yang terjadi akibat adanya wanprestasi atas
kontrak, pengingkaran atau hal lainnya.

Jika PIHAK PERTAMA bermaksud untuk memasukkan Laporan Auditor Independen PIHAK
KEDUA dalam laporan tahunan kepada para pemegang saham atau membuat pengacuan ke
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA setuju untuk memberikan bukti pencetakan kepada PIHAK
KEDUA untuk dapat PIHAK KEDUA review dan dapat PIHAK KEDUA setujui sebelum laporan
tersebut dicetak dan memberikan kepada PIHAK KEDUA salinan cetakan laporan tahunan
tersebut sebelum didistribusikan. PIHAK PERTAMA juga setuju untuk meminta persetujuan
kepada PIHAK KEDUA terlebih dahulu sebelum menerbitkan atau dengan cara lain
memproduksi Laporan Auditor Independen atau membuat pengacuan ke PIHAK KEDUA akan

digunakan oleh publik.
15 /
An
Page 16 OCR 0.953
PASAL 11
Pengakhiran Perjanjian

Dalam hal pengakhiran Perjanjian dilakukan oleh PARA PIHAK, maka dengan
mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata, PARA
PIHAK dapat mengakhiri Perjanjian melalui pemberitahuan tertulis setelah terjadinya hal-
hal sebagai berikut:

a. denda keterlambatan Pekerjaan oleh PIHAK KEDUA atau denda keterlambatan oleh
PIHAK PERTAMA telah mencapai 594 (lima persen) dari Nilai Pekerjaan,

b. berdasarkan penelitian PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA tidak akan mampu
menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan Perjanjian ini walaupun telah diberikan
kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) Hari Kerja terhitung sejak masa
berakhirnya pelaksanaan Pekerjaan:

c. PIHAK KEDUA lalai atau cidera janji atau wanprestasi dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu 50 (lima puluh)
Hari Kerja terhitung sejak PIHAK PERTAMA memberikan Surat Peringatan kepada
PIHAK KEDUA, atau

d. Apabila terjadi perubahan hukum, peraturan, regulasi, atau standar profesional, atau

perubahan keadaan yang:

1) Menyebabkan keberlanjutan pelaksanaan Pekerjaan oleh PIHAK KEDUA
melanggar hukum, peraturan, regulasi, atau standar profesional tersebut:

2) Menurut opini wajar PIHAK KEDUA, mengurangi kemampuan PIHAK KEDUA
Untuk memenuhi persyaratan independensi auditor: atau

3) Timbul konflik kepentingan yang tidak dapat dikelola. Dalam hal ini, PIHAK
KEDUA akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan PIHAK PERTAMA.

Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian karena kesalahan PIHAK KEDUA maka PIHAK

KEDUA dimasukkan dalam daftar hitam PIHAK PERTAMA selama 2 (dua) tahun

berturut-turut oleh PIHAK PERTAMA.

Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian karena kesalahan PIHAK PERTAMA maka

PIHAK KEDUA berhak untuk mendapatkan denda keterlambatan pembayaran oleh

PIHAK PERTAMA.

PIHAK PERTAMA wajib untuk melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA akibat

dari pengakhiran Perjanjian, untuk Pekerjaan yang sudah dilakukan oleh PIHAK KEDUA.

Sebelum PIHAK PERTAMA mengakhiri Perjanjian dengan kondisi sebagaimana tersebut

pada ayat (2) Pasal ini, PIHAK PERTAMA akan menyampaikan terlebih dahulu Surat

Peringatan, Surat Peringatan Terakhir dan Surat Pernyataan Cidera Janji jika PIHAK

KEDUA tidak memperbaiki kesalahannya.

PASAL 12
Keadaan Kahar

Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Perjanjian ini adalah suatu keadaan yang terjadi
di luar kehendak PARA PIHAK dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya sehingga
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian tidak dapat dipenuhi.

£

”
Page 17 OCR 0.953
Yang dapat digolongkan sebagai Keadaan Kahar meliputi:
. Bencana alam:
. Bencana sosial:
. Pemogokan,
. Kebakaran:
. Wabah penyakit (epidemi maupun pandemi):
Gangguan industri dan/atau
. Segala tindakan Pemerintah termasuk namun tidak terbatas pada perubahan
peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan turunannya.
Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka PIHAK KEDUA memberitahukan secara tertulis
kepada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kalender sejak terjadinya
Keadaan Kahar atau dalam Jangka Waktu yang wajar setelah terjadinya Keadaan Kahar
tersebut yang dapat dibuktikan dengan melampirkan pernyataan tertulis dari pejabat
yang berwenang mengenai terjadinya Keadaan Kahar.
Apabila PARA PIHAK menyetujui terjadinya Keadaan Kahar, maka Perjanjian ini akan
dihentikan sementara sampai Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan bahwa PIHAK
KEDUA berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi Pekerjaan yang
telah dilaksanakan dan PIHAK PERTAMA tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan
pembayaran kepada PIHAK KEDUA sesuai prestasi Pekerjaan yang telah dilaksanakan
PIHAK KEDUA.
Jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian untuk pemenuhan kewajiban PIHAK
yang tertimpa Keadaan Kahar, wajib diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan
jangka waktu terhentinya Perjanjian karena Keadaan Kahar.
Kegagalan salah satu PIHAK untuk memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi sehingga tidak dikenakan
sanksi jika kegagalan tersebut disebabkan oleh Keadaan Kahar dan PIHAK yang ditimpa
Keadaan Kahar:
a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk memenuhi kewajiban dalam
Perjanjian.
b. telah memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam Perjanjian ini

mengenai terjadinya Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat
(3) di atas.

O MO av»

PASAL 13
Perubahan Perjanjian

Perubahan Perjanjian dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh PARA PIHAK yang

meliputi:

a. perubahan Pekerjaan yang mengakibatkan perubahan lingkup Pekerjaan yang diatur
dalam Pasal 3 Perjanjian ini.

b. perubahan jadwal pelaksanaan Pekerjaan yang diatur dalam Pasal 4 akibat adanya
perubahan Pekerjaan termasuk apabila terjadi Keadaan Kahar sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 13 Perjanjian ini.

Cc. perubahan Nilai Pekerjaan sebagai akibat adanya perubahan Pekerjaan dan
perubahan jadwal pelaksanaan Pekerjaan yang diatur dalam Pasal ini.
Page 18 OCR 0.960
Perubahan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilaksanakan
apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi Pekerjaan di lapangan pada
saat dilaksanakan dengan spesifikasi Pekerjaan yang ditentukan dalam Perjanjian yang
meliputi:

a. mengurangi atau menambah jenis Pekerjaan.

b. mengubah spesifikasi Pekerjaan sesuai dengan keadaan di lapangan.

. Perubahan Perjanjian dapat dilaksanakan atas usulan PIHAK PERTAMA maupun PIHAK

KEDUA, namun untuk perubahan Perjanjian karena terdapat perubahan Pekerjaan atau

pekerjaan tambahan yang mengakibatkan perubahan Nilai Pekerjaan harus dilaksanakan

sebagai berikut:

a. PIHAK PERTAMA menerbitkan perintah tertulis kepada PIHAK KEDUA untuk
menambah Pekerjaan atau melaksanakan pekerjaan tambahan yang belum
tercantum di dalam Perjanjian.

b. dilaksanakan klarifikasi dan negosiasi atas keperluan teknis dan harga antara PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara
Klarifikasi dan Negosiasi.

Perubahan Perjanjian dituangkan dalam Addendum Perjanjian yang merupakan satu

kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini.

PASAL 14
Kerahasiaan

Istilah "Informasi" yang digunakan dalam Pasal 14 Perjanjian ini berarti setiap informasi
dalam bentuk apapun, terkait dengan Pekerjaan (baik bersifat komersial, keuangan,
teknis, operasional, manajerial, hukum atau lainnya) yang disampaikan oleh PIHAK
PERTAMA, baik sebelum atau setelah tanggal Perjanjian ini, kepada PIHAK KEDUA,
dalam bentuk apapun (terlepas dari media mana informasi tersebut dimuat, termasuk
tetapi tidak terbatas pada tulisan atau lisan atau dalam bentuk visual atau elektronik atau
dalam bentuk magnetik atau digital) dan baik secara langsung atau tidak langsung dari,
atau berdasarkan diskusi dengan PIHAK PERTAMA.

PIHAK KEDUA setuju untuk menjaga kerahasiaan dari Informasi mengenai Perjanjian ini
dan Informasi yang diterima PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA serta PIHAK KEDUA
memastikan bahwa direktur, karyawan, pegawai, agen atau pekerja-pekerjanya tidak
akan memberikan Informasi tersebut dalam bentuk apapun kepada pihak ketiga tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA. Demikian pula PIHAK KEDUA

tidak akan memproduksi Informasi mengenai Perjanjian yang diterima PIHAK KEDUA
dari PIHAK PERTAMA dalam bentuk kertas, kaset, disket, disk atau bentuk lainnya,
kecuali jika tindakan demikian disyaratkan oleh hukum/peraturan perundang-undangan.
PIHAK KEDUA wajib menyimpan Informasi dan setiap dokumen yang dihasilkan dari
Informasi secara aman dan terlindungi dari siapa pun, termasuk namun tidak terbatas
pada setiap pengungkapan, salinan, reproduksi atau akses. PIHAK KEDUA wajib
memperlakukan Informasi pada Perjanjian sebagaimana PIHAK KEDUA memperlakukan
rahasia dagang miliknya sendiri dan informasi rahasia lainnya, terutama mengenai
tindakan pengamanan yang disetujui atas Informasi tersebut.

Ketentuan dalam Pasal 14 Perjanjian ini berlaku sejak Perjanjian ini ditandatangani oleh
PARA PIHAK dan tetap berlaku serta mengikat PARA PIHAK walaupun Perjanjian ini
telah berakhir.

Pe

yA
Page 19 OCR 0.947
Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 14 ini tidak berlaku lagi jika (i) Informasi tersebut
sudah menjadi public domain sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini atau (ii)
disyaratkan untuk dibuka kepada pihak lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.

Apabila Perjanjian ini telah berakhir, atas permintaan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA
wajib mengembalikan atau menghancurkan Informasi dan setiap reproduksinya apabila
pengembalian atau penghancuran tersebut tidak dilarang oleh undang-undang yang
berlaku.

Meskipun telah dilakukan pengembalian atau pemusnahan dari dokumen-dokumen,
berkas-berkas, atau catatan-catatan sehubungan dengan atau berkenaan dengan
Informasi, PIHAK KEDUA akan terus terikat dengan kewajibannya untuk menjaga
kerahasiaan sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian ini.

PASAL 15
Pemberitahuan

. Setiap pemberitahuan dan komunikasi lainnya berdasarkan atau sehubungan dengan
Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan harus dikirim ke
alamat di bawah ini, dengan surat tercatat melalui pos/kurir, dikirim secara langsung
dengan mendapat tanda terima, atau faksimili (yang wajib dipertegas dengan surat
tercatat melalui pos/kurir atau dikirim secara langsung dengan mendapat tanda terima):

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank)

Alamat : Prosperity Tower, Lantai 1, District 8 Lot 28, Kawasan SCBD,
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta 12190

Telp. 1 t6221- 39503600

Fax 1 46221- 39503699

Up : Kepala Divisi Pengadaan dan Umum

Alamat email : procuremeni@indonesiaeximbank.go.id

Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan

Alamat : Plaza ASIA Lantai 10, Jl. Jenderal Sudirman Kav.59
Jakarta 12190

Telp : 021-51401340

Up : Dedy Sukrisnadi — Managing Partner
Bimo Iman Santoso — Partner

Alamat email : Dedy.sukrisnadi@rsm.id

Bimo.santoso@rsm.id

19
Page 20 OCR 0.961
2. Pemberitahuan akan dianggap sebagai “diterima” pada:
a. tanggal pengiriman apabila:
- dikirim secara langsung dengan mendapat tanda terima,

- dikirim melalui fax (dengan aslinya yang dikirim sendiri atau dengan surat tercatat
melalui pos).

b. hari ke-3 (tiga) apabila dikirim dengan surat tercatat melalui pos yang telah dilunasi
beanya.

3. Dalam hal terdapat perubahan alamat sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) Pasal ini,
maka perubahan tersebut wajib diberitahukan oleh PIHAK yang alamatnya berubah
kepada PIHAK yang lain sesuai dengan ketentuan pada ayat (1) di atas, dan perubahan
alamat tersebut akan berlaku efektif dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja setelah
pemberitahuan diterima, atau dianggap diterima sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal
ini.

PASAL 16
Komunikasi Secara Elektronik

Selama Perjanjian, dari waktu ke waktu PIHAK KEDUA mungkin berkomunikasi dengan
PIHAK PERTAMA secara elektronik. Namun, seperti PARA PIHAK ketahui, transmisi
informasi secara elektronik tidak dapat dijamin aman atau bebas dari kesalahan, dan
informasi tersebut dapat tercegat, rusak, hilang, hancur, datang terlambat atau tidak lengkap,
atau dapat merugikan terkena atau tidak aman untuk digunakan. Oleh karena itu, sementara
PIHAK KEDUA menggunakan prosedur yang wajar untuk memeriksa virus yang paling umum
dikenal sebelum mengirim informasi secara elektronik, PIHAK KEDUA tidak memiliki
tanggung jawab kepada PIHAK PERTAMA yang timbul dari atau sehubungan dengan
komunikasi informasi elektronik untuk PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA menerima
penggunaan komunikasi secara elektronik dan PIHAK PERTAMA menyetujui untuk
membebaskan PIHAK KEDUA dari kewajiban apapun atas setiap kerugian atau kerusakan
yang dierita dari pengiriman dokumen melalui komunikasi elektronik kecuali kerugian
disebabkan oleh kesengajaan maupun kelalaian oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 17
Pengunggahan Laporan Auditor Independen

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.186/PMK.01/2021 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik wajib mengunggah dokumen
laporan auditor independen yang telah ditandatangani dan dicantumkan kode OR pada saat
laporan auditor independen diterbitkan ke sistem pada Kementerian Keuangan. Sehubungan
dengan ketentuan tersebut, manajemen PIHAK PERTAMA memberikan persetujuan kepada
PIHAK KEDUA untuk mengunggah dokumen laporan auditor independen pada saat laporan
konsolidasian tersebut diterbitkan.

PASAL 18
Kepemilikan dan Akses atas Kertas Kerja

Kertas kerja dan semua dokumen yang PIHAK KEDUA buat selama penugasan ini, termasuk
di dalamnya dokumen elektronik adalah milik PIHAK KEDUA.

20
Page 21 OCR 0.958
1. Perjanjian ini dan pelaksanaannya diatur oleh dan diinterpretasikan sesuai dengan hukum

PASAL 19

Pilihan Hukum dan Penyelesaian Perselisihan

yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2. Setiap perselisihan yang timbul antara PARA PIHAK mengenai penafsiran atau

pelaksanaan Perjanjian, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

3. Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, PARA PIHAK
sepakat untuk menyelesaikan melalui lembaga peradilan, dan memilih domisili hukum

yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.

PASAL 20
Pakta Integritas

PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan tanpa dapat dibatalkan, dicabut kembali atau diubah
dengan alasan apapun dan dalam keadaan apapun tidak pernah dan/atau tidak akan pernah

memberikan dan/atau janji memberikan baik secara langsung maupun tidak langsung, baik

tersurat maupun tersirat kepada Direktur Eksekutif, Dewan Direktur, Direktur Pelaksana,
Head of, dan Pegawai dari PIHAK PERTAMA, antara lain tetapi tidak terbatas pada

pemberian dalam bentuk uang, barang bergerak (berupa benda bertubuh maupun tidak
bertubuh)/tidak bergerak, hak-hak, fasilitas-fasilitas dan/atau segala sesuatu yang dapat
ditafsirkan sebagai imbalan dalam arti seluas-luasnya yang menguntungkan dan/atau dapat
menyebabkan keuntungan pribadi dan/atau dapat diduga secara langsung atau tidak

langsung berkaitan dengan Perjanjian ini.

1. Perjanjian ini memiliki lampiran-lampiran dan dokumen yang merupakan suatu kesatuan
dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian serta mempunyai kekuatan hukum yang

PASAL 21
Lain-lain

sama serta mengikat seperti halnya Pasal-Pasal dari Perjanjian ini, antara lain:

Lampiran 1

Kerangka Acuan Kerja (KAK) Nomor BS.0184/PDU/07/2024
Tanggal 08 Juli 2024

Lampiran 2

Berita Acara Aanwijzing Nomor BA.0109/PDU/07/2024 tanggal
17 Juli 2024

Lampiran 3

Surat Penawaran Harga nomor 4630724/BIS/11212 tanggal 24
Juli 2024 perihal Penawaran Final atas Jasa Akuntan Publik
Untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2024 Indonesia Eximbank

Lampiran 4

Berita Acara Klarifikasi & Negosiasi dengan Nomor
4630724/BIS/11212 tanggal 24 Juli 2024 perihal Penawaran
Final atas Jasa Akuntan Publik Untuk Audit Keuangan Tahun
Buku 2024 Indonesia Eximbank

Lampiran 5

Surat Penunjukkan dengan dengan nomor
BS.0242/PDU/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 Perihal
Penunjukan Penyedia untuk melaksanakan Paket Pekerjaan

Page 22 OCR 0.939
Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan Publik untuk Audit
Keuangan Tahun Buku 2024 Indonesia Eximbank

2. Perjanjian ini tidak boleh, tidak dapat diubah, dimodifikasi atau ditambah kecuali dengan
suatu perubahan atau penambahan Perjanjian yang dibuat, disepakati dan ditandatangani
oleh PARA PIHAK secara tertulis. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam
Perjanjian ini baik mengenai perubahan maupun penambahannya, akan dibicarakan oleh
PARA PIHAK dan dituangkan dalam bentuk addendum Perjanjian secara tertulis dan
ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian ini.

3. Dalam pelaksanaannya, PIHAK KEDUA tidak dapat mengalihkan Pekerjaan ini kepada
pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.

4. Dalam hal terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadi tidak berlaku karena
suatu peraturan perundang-undangan maka ketidakberlakuan ketentuan tersebut tidak
mengakibatkan batalnya seluruh persyaratan dan ketentuan Perjanjian ini, dan ketentuan
yang tidak diubah masih tetap berlaku dan mengikat PARA PIHAK. Lebih lanjut, PARA
PIHAK dengan ini setuju dan mengikatkan diri untuk membuat dan menandatangani
ketentuan yang baru untuk menggantikan ketentuan yang telah tidak berlaku tersebut,
dengan satu atau lebih ketentuan yang sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tanggal 11 Juli Tahun 2023 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan menyatakan bahwa bagi pihak berupa bank, manajer investasi, perusahaan
asuransi dan perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, perjanjian
kerja wajib mencakup ruang lingkup audit spesifik. Apabila terdapat Surat Edaran OJK di
kemudian hari yang mengatur ruang lingkup spesifik maka PARA PIHAK akan sepakat
untuk melakukan amandemen ruang lingkup dan evaluasi kembali atas biaya jasa.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK di Jakarta pada hari dan
tanggal sebagaimana tersebut diatas, serta dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing
bermeterai cukup dengan isi dan bunyi yang sama sehingga masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,

LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA KANTOR AKUNTAN PUBLIK

(INDONESIA EXIMBANK) (KAP) AMIR ABADI JUSUF,
ARYANTO, MAWAR &

REKAN

se Buruan

| at 7

ica Si
L. KAN
Rijani Tirtoso AR Sam Malee Bimo Iman Santoso

, Direktur Eksekutif Direktur Pelaksana Partner
Manajemen Risiko & Kredit

22

KS

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.56 MB
Published25 Sep 2024
Pages22
Characters60,099
Text sourceOCR
OCR confidence0.953

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INDONESIA EXIMBANK p.1 ×15
linked person Sam Malee p.1 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.8 ×2
possible org AMIR ABADI JUSUF p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×4
possible person Iman Santoso p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.14 ×2
unresolved org MAWAR & REKAN p.1 ×6
unresolved org Menteri Keuangan p.1 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.1
unresolved org Menteri p.1
unresolved person Eliwaty Tjitra S.H. · Notaris p.1
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM R.I. p.1
unresolved org PT Perkebunan Nusantara III (Persero) p.4 ×3
unresolved org PT IEB Prima Aset p.4 ×3
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia. p.5
unresolved org Bank Indonesia p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak. p.13
unresolved org Kementerian Keuangan. Sehubungan p.20
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.21

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result