Skip to content
Back to announcement

20260605_STAR_Pemanggilan RUPS_32097748_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted STAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                      PEMANGGILAN
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
                            PT CALCULUS GLOBAL VENTURES TBK


Dengan ini, PT Calculus Global Ventures Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) mengundang para
pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), yang akan diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal                        :   Senin, 29 Juni 2026
 Waktu                               :   Pukul 14.00 sd selesai
 Tempat                              :   Jakarta Selatan (secara elektronik melalui fasilitas Electronic
                                         General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
                                         https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh PT Kustodian
                                         Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

Dengan mata acara sebagai berikut:

RUPST

    1. Persetujuan Laporan Tahunan 2025, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
       Komisaris Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
       buku 2025.
       Penjelasan:
       Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 69 Ayat (1) Undang – Undang No. 40 Tahun
       2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang menegaskan bahwa persetujuan Laporan
       Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan berkala serta laporan tugas pengawasan
       Dewan Komisaris dilakukan secara mutlak oleh Rapat Umum Pemegang Saham.


    2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2025.
       Penjelasan:
       Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT yakni mengatur
       bahwa Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk
       cadangan, apabila perusahaan mencatatkan saldo laba yang positif. Serta menyatakan bahwa
       penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.


    3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk
       tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
       Penjelasan:
       Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 9 Tahun 2023
       tentang penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik serta UUPT Pasal 68 yang
       menegaskan bahwa Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan
       publik untuk diaudit.


    4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
       menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada
       anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2026.
       Penjelasan:
       Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT yang menyatakan
       bahwa besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan
Page 2
          keputusan RUPS.

RUPSLB



     1. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan
        jaminan utang atas kekayaan Perseroan dan/atau Entitas Anak yang merupakan lebih dari 50%
        (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik
        terkait maupun tidak, sesuai Pasal 102 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
        Terbatas, yang dilakukan dalam rangka perolehan fasilitas keuangan (termasuk namun tidak
        terbatas pada pinjaman bank, penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk baik melalui
        Penawaran Umum maupun tanpa melalui Penawaran Umum), termasuk perpanjangan maupun
        pendanaan kembali dari waktu ke waktu, yang berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun buku
        sejak ditutupnya Rapat, dengan ketentuan bahwa dalam pelaksanaan transaksi tersebut Perseroan
        memperhatikan dan memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015, POJK Nomor
        42/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
        Penjelasan:
        Penjelasan mata acara rapat ini yaitu pemberian kuasa dan wewenang kepada Perseroan dalam
        rangka mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan
        yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1
        (satu) tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain
        maupun tidak, atas rencana Perseroan untuk mendapatkan pinjaman.


Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan
    ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan
    www.calculusglobalventures.com dan aplikasi eASY.KSEI.

2.   Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal dilakukannya
     Pemanggilan sesuai informasi Perseroan di atas. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah
     diumumkan melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan website PT Kustodian
     Sentral Efek Indonesia pada tanggal 21 Mei 2026.

3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya
   tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal
   04Juni 2026.

4. Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 tahun 2025 tentang
   Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum
   Pemegang Sukuk secara elektronik (”POJK No 14/2025”), Perseroan menghimbau kepada pemegang
   saham yang berhak untuk menghadiri RUPST dan RUPSLB secara elektronik dan/atau memberikan
   kuasa atas kehadiran dan pengambilan suaranya secara elektronik. Keikutsertaan pemegang saham
   yang berhak dalam RUPST dan RUPSLB dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

     a.   Hadir dalam RUPST dan RUPSLB secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
          (https://akses.ksei.co.id/) atau;
     b.   Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
          (https://akses.ksei.co.id/).


     5. Pemegang saham yang hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy)
        melalui aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan
        kolektif KSEI. Untuk menggunakan Aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
        eASY.KSEI pada fasilitas Akses.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) dengan memperhatikan ketentuan
        sebagai berikut:
         a. Pemegang saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
             menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1
Page 3
         (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPST dan RUPSLB.
    b.   Pemegang saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
         elektronik ke dalam RUPST dan RUPSLB melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-
         hal berikut:
              1) Proses registrasi;
              2) Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat secara elektronik;
              3) Proses pemungutan suara/voting;
              4) Tayangan RUPS.
         Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
         diunduh melalui situs web eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).

6. Kehadiran pemegang saham secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI agar memperhatikan hal-
   hal sebagai berikut:
   a. Pemegang saham tersebut dibawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
        dalam fasilitas eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST dan RUPSLB dari pukul 11.00 WIB
        sd 13.30 WIB dengan penjelasan sebagai berikut:
        1) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
            kuasa dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
            menghadiri RUPST dan RUPSLB secara elektronik.
        2) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
            belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara rapat dalam fasilitas
            eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri RUPST dan RUPSLB
            secara elektronik.
        3) Penerima kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada independent
            representative atau individual representative, tetapi belum memberikan pilihan suara
            minimal untuk 1 (satu) mata acara rapat dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu
            yang ditentukan.
        4) Penerima kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
            partisipan/intermediary (perusahaan efek) dan telah menetapkan pilihan suara dalam
            fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.

    b.   Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada independent
         representative atau individual representative dan telah menetapkan pilihan suara untuk mata
         acara RUPST dan RUPSLB dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka yang
         bersangkutan/penerima kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
         elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI.
    c.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
         apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
         menghadiri RUPST dan RUPSLB secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
         diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.

7. Pemegang saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dapat menghadiri RUPST dan
   RUPSLB secara fisik mengacu kepada ketentuan POJK No 14/2025.

8. Pimpinan RUPST dan RUPSLB, Direksi dan Komisaris serta profesi penunjang pasar modal yang
   membantu pelaksanaan RUPST dan RUPSLB hadir secara fisik.

9. Bahan RUPST dan RUPSLB tersedia pada situs web Perseroan sejak tanggal pemanggilan.

10. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman dan souvenir.

11. Perseroan dapat mengumumkan kembali pemanggilan apabila terdapat perubahan dan/atau
    penambahan informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                                       Jakarta, 05 Juni 2026
                                   PT Calculus Global Ventures Tbk
                                               Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published5 Jun 2026
Pages3
Characters10,695
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CALCULUS GLOBAL VENTURES TBK p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result