Back to announcement
20260605_STAR_Pemanggilan RUPS_32097748_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted STARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
PT CALCULUS GLOBAL VENTURES TBK
Dengan ini, PT Calculus Global Ventures Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) mengundang para
pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 29 Juni 2026
Waktu : Pukul 14.00 sd selesai
Tempat : Jakarta Selatan (secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Dengan mata acara sebagai berikut:
RUPST
1. Persetujuan Laporan Tahunan 2025, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
buku 2025.
Penjelasan:
Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 69 Ayat (1) Undang – Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang menegaskan bahwa persetujuan Laporan
Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan berkala serta laporan tugas pengawasan
Dewan Komisaris dilakukan secara mutlak oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
Penjelasan:
Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT yakni mengatur
bahwa Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk
cadangan, apabila perusahaan mencatatkan saldo laba yang positif. Serta menyatakan bahwa
penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Penjelasan:
Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 9 Tahun 2023
tentang penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik serta UUPT Pasal 68 yang
menegaskan bahwa Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan
publik untuk diaudit.
4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026.
Penjelasan:
Dasar usulan agenda rapat ini adalah ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT yang menyatakan
bahwa besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan
Page 2
keputusan RUPS.
RUPSLB
1. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan
jaminan utang atas kekayaan Perseroan dan/atau Entitas Anak yang merupakan lebih dari 50%
(lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik
terkait maupun tidak, sesuai Pasal 102 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, yang dilakukan dalam rangka perolehan fasilitas keuangan (termasuk namun tidak
terbatas pada pinjaman bank, penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk baik melalui
Penawaran Umum maupun tanpa melalui Penawaran Umum), termasuk perpanjangan maupun
pendanaan kembali dari waktu ke waktu, yang berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun buku
sejak ditutupnya Rapat, dengan ketentuan bahwa dalam pelaksanaan transaksi tersebut Perseroan
memperhatikan dan memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015, POJK Nomor
42/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Penjelasan:
Penjelasan mata acara rapat ini yaitu pemberian kuasa dan wewenang kepada Perseroan dalam
rangka mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1
(satu) tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain
maupun tidak, atas rencana Perseroan untuk mendapatkan pinjaman.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan
ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan
www.calculusglobalventures.com dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal dilakukannya
Pemanggilan sesuai informasi Perseroan di atas. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah
diumumkan melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan website PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia pada tanggal 21 Mei 2026.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya
tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal
04Juni 2026.
4. Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk secara elektronik (”POJK No 14/2025”), Perseroan menghimbau kepada pemegang
saham yang berhak untuk menghadiri RUPST dan RUPSLB secara elektronik dan/atau memberikan
kuasa atas kehadiran dan pengambilan suaranya secara elektronik. Keikutsertaan pemegang saham
yang berhak dalam RUPST dan RUPSLB dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir dalam RUPST dan RUPSLB secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/) atau;
b. Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/).
5. Pemegang saham yang hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy)
melalui aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI. Untuk menggunakan Aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI pada fasilitas Akses.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) dengan memperhatikan ketentuan
sebagai berikut:
a. Pemegang saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1
Page 3
(satu) hari kerja sebelum tanggal RUPST dan RUPSLB.
b. Pemegang saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
elektronik ke dalam RUPST dan RUPSLB melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-
hal berikut:
1) Proses registrasi;
2) Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat secara elektronik;
3) Proses pemungutan suara/voting;
4) Tayangan RUPS.
Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
diunduh melalui situs web eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
6. Kehadiran pemegang saham secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI agar memperhatikan hal-
hal sebagai berikut:
a. Pemegang saham tersebut dibawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
dalam fasilitas eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST dan RUPSLB dari pukul 11.00 WIB
sd 13.30 WIB dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
menghadiri RUPST dan RUPSLB secara elektronik.
2) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara rapat dalam fasilitas
eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri RUPST dan RUPSLB
secara elektronik.
3) Penerima kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada independent
representative atau individual representative, tetapi belum memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) mata acara rapat dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu
yang ditentukan.
4) Penerima kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
partisipan/intermediary (perusahaan efek) dan telah menetapkan pilihan suara dalam
fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
b. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada independent
representative atau individual representative dan telah menetapkan pilihan suara untuk mata
acara RUPST dan RUPSLB dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka yang
bersangkutan/penerima kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri RUPST dan RUPSLB secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
7. Pemegang saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dapat menghadiri RUPST dan
RUPSLB secara fisik mengacu kepada ketentuan POJK No 14/2025.
8. Pimpinan RUPST dan RUPSLB, Direksi dan Komisaris serta profesi penunjang pasar modal yang
membantu pelaksanaan RUPST dan RUPSLB hadir secara fisik.
9. Bahan RUPST dan RUPSLB tersedia pada situs web Perseroan sejak tanggal pemanggilan.
10. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman dan souvenir.
11. Perseroan dapat mengumumkan kembali pemanggilan apabila terdapat perubahan dan/atau
penambahan informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 05 Juni 2026
PT Calculus Global Ventures Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.