Back to announcement
20260605_MTWI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32097691_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review MTWISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.942
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini Jakarta Pusat, Kode Pos 10330 Telepon : 021-21238054, 08981392066 SURAT KETERANGAN Nomor : 1/Not/VI/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : GATOT WIDODO, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, dengan ini menerangkan bahwa: PT MALACCA TRUST WUWUNGAN INSURANCE Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari, tanggal: Rabu, 03 Juni 2026. Tempat : Chase Plaza, Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 21, Jakarta Selatan 12920. Pukul : 10.17 — 10.50 WIB. Mata Acara : 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2025, 2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2025, 3. Penunjukan Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya, Penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Persetujuan atas Rencana Bisnis Perseroan tahun 2026, dan pemberian wewenang kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk melakukan penyempurnaan apabila diperlukan. 6. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). aa Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 03 Juni 2026, dengan nomor 1. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : -Direktur Utama : Nyonya VIENTJE HARIJANTO, -Direktur : Tuan IIS SYARIFUDDIN, -Direktur : Tuan RINTO COKROLUKITO, Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : -Komisaris Utama : Tuan ILHAM AKBAR HABIBIE, -Komisaris Independen : Tuan ARIES SETIAWAN RUSLI, Pimpinan Rapat : -Rapat dipimpin oleh Tuan ILHAM AKBAR HABIBIE, selaku Komisaris Utama Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 2.524.272.913 saham atau mewakili 86,324 dari 2.924.486.639 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
Page 2 OCR 0.958
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini Jakarta Pusat, Kode Pos 10330 Telepon : 021-21238054, 08981392066 pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Keenam: -Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain, -Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju, -Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut. Keputusan Mata Acara Kedua : a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 sebagai berikut : i. sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) disisihkan dan dibukukan sebagai dana cadangan, ii. sebesar Rp14.248.856.348,00 (empat belas miliar dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus empat puluh delapan Rupiah), akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada Para Pemegang Saham dengan ketentuan bahwa atas dividen tunai tersebut akan diperhitungkan dengan jumlah dividen interim sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar Rupiah) yang telah dibayarkan oleh Perseroan kepada Para Pemegang Saham pada tanggal 24 September 2025, sehingga sisa dividen tunai tahun buku 2025 yang akan dibayarkan adalah sebesar Rp6.248.856.348,00 (enam miliar dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus empat puluh delapan Rupiah) atau sekitar Rp2,136736159,00 (dua koma satu tiga enam tujuh tiga enam satu lima sembilan rupiah) per saham, dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perpajakan yang berlaku, iii. Sisa laba bersih tersebut dibukukan sebagai laba ditahan, . Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Ketiga : Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, oleh karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lebih lanjut, serta untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut beserta syarat- syarat penunjukannya termasuk pemberhentian atau penggantiannya.
Page 3 OCR 0.936
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Ciliman No. 1 C, Cikini Jakarta Pusat, Kode Pos 10330 Telepon : 021-21238054, 08981392066 Keputusan Mata Acara Keempat : a. Menetapkan remunerasi berupa gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2026, maksimum sebesar sama dengan tahun buku 2025, atau apabila ada kenaikan maka jumlah kenaikannya tidak melebihi 10Y6 dari tahun buku 2025, dan memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi berupa gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. Keputusan Mata Acara Kelima : Menyetujui atas Rencana Bisnis Perseroan tahun 2026 sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat, dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi untuk melakukan segala dan setiap tindakan untuk membuat penyempurnaan dan/atau perubahannya, apabila diperlukan. Keputusan Mata Acara Keenam : a. Menetapkan susunan Dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh), adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris : Komisaris Utama : Tuan ILHAM AKBAR HABIBIE, Komisaris Independen — : Tuan SUWARNA,) Komisaris Independen — : Tuan ARIES SETIAWAN RUSLI, Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mengenai susunan Dewan Komisaris dalam RAPAT, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 03 Juni 2026.
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
48 ms
13 Sep 2026 14:18
no text layer - needs OCR