Back to announcement
20240924_RAAM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31728373_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review RAAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT TRIPAR MULTIVISION PLUS TBK
(“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN PENGAMBIL BAGIAN SAHAM ATAS SAHAM BARU PADA
PT MNC PICTURES
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI PENYERTAAN MODAL MELALUI PENGAMBIL BAGIAN ATAS SAHAM BARU PADA PT
MNC PICTURES (“TRANSAKSI”) DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN (“POJK”) NOMOR: 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”).
PT TRIPAR MULTIVISION PLUS Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang perfilman, khususnya aktivitas produksi film, aktivitas pascaproduksi film dan
distribusi film serta aktivitas perusahaan holding, termasuk aktivitas pemutaran film melalui anak usaha
Kantor Pusat: Lokasi Bioskop:
Multivision Tower, Lt. 21 – 23 13 (tiga belas) lokasi yang tersebar di Batang,
Jl. Kuningan Mulia Lot 9B, Kuningan Bitung, Baturaja, Cimanggis, Lahat, Kebumen,
Jakarta Selatan 12980, Indonesia Kolaka, Palopo, Magelang, Majenang, Pangkalan
Tel. (+62 21) 2938 0700 Bun, Sidoarjo, dan Solo
Fax. (+62 21) 2938 0029
Website: https://www.mvpworld.com
Email: corporatesecretary@mvpworld.com
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI
KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL.
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH
LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAI
BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS KETENTUAN POJK NO. 17/2020.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2024
1
Page 2
DEFINISI
”Direktur” : berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat
pada tanggal Keterbukaan Informasi in.
“Keterbukaan Informasi” : berarti Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada
Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan
ketentuan POJK No. 17.2020.
“Komisaris” : berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang
menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.
“KSEI” : Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta yang merupakan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
“Masyarakat” : berarti perorangan maupun badan hukum, baik warga
negara Indonesia maupun warga negara asing dan badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang
bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia
maupun bertempat tinggal atau berkedudukan di luar
wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
“MNCP” : Berarti PT MNC Pictures, suatu perseroan terbatas yang
didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta.
“Otoritas Jasa Keuangan : berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yaitu
(OJK)” lembaga negara yang independen dan mempunyai fungsi,
tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah sebagian
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang
tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana OJK
merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima
hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan
dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam-LK
dan/atau Bank Indonesia sesuai ketentuan Pasal 55
Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemegang Saham” : berarti pihak yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE dan sebagai
pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank
Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan
Peraturan KSEI.
2
Page 3
“Perseroan” : Berarti PT Tripar Multivision Plus Tbk, suatu perseroan
terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia.
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“Rp atau Rupiah” : berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang
sah dari negara Republik Indonesia.
“Sisminbakum” : berarti Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia.
“Transaksi” : berarti transaksi pengambilan bagian atas saham baru
pada PT MNC Pictures.
“UUPM” : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
“UUPT” Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan
menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“UU PPSK” : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
3
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi penyertaan modal Perseroan pada
MNCP melalui pengambilan bagian atas 106.675 (seratus enam ribu enam ratus tujuh puluh lima)
lembar saham baru yang diterbitkan oleh MNCP dengan nilai total transaksi sebesar
Rp511.021.500.000,00 (lima ratus sebelas miliar dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Tidak terdapat keberatan dari pihak tertentu atau pihak ketiga lainnya terkait dengan transaksi
Perseroan dalam pengambil bagian atas saham baru pada MNCP.
Lebih lanjut, pelaksanaan Transaksi ini dilakukan dengan memperhatikan dan memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya ketentuan UUPT, POJK No. 17/2020 serta
ketentuan peraturan lainnya yang berlaku di bidang pasar modal.
Perseroan melakukan Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal dengan menyampaikan Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan tersebut di atas tidak dilakukan untuk kepentingan afiliasi dari
Perseroan atau ditujukan untuk kepentingan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali dari Perseroan.
PIHAK YANG BERTRANSAKSI
1. PT Tripar Multivision Plus Tbk (Perseroan)
Perseroan, didirikan dengan nama PT Tripar Multivision Plus, berkedudukan di Jakarta Pusat,
didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Tripar Multivision Plus Nomor: 17 tanggal 6 Desember 1990 juncto Akta Perubahan Nomor:
118 tanggal 30 Juli 1992, yang keduanya dibuat di hadapan Adlan Yulizar, S.H., Notaris di Jakarta,
akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C2-12.341 HT.01.01.Th.94 tanggal 13
Agustus 1994 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Nomor: 1727/1994 tanggal 7 September 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia Nomor: 92 tanggal 18 November 1994, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Nomor: 927, (“Akta Pendirian Perseroan”). Berdasarkan Akta Pendirian, kegiatan usaha
Perseroan yang benar-benar dijalankan pada waktu pertama kali didirikan adalah menjalankan
usaha-usaha dalam bidang produksi video dan segala macam usaha yang bersangkutan dengan
usaha dalam bidang produksi video tersebut, memperdagangkan, mengedarkan hasil dari usaha
dalam bidang produksi video tersebut, baik di dalam maupun ke luar negeri (ekspor), dan
mengimpor bahan-bahan/alat-alat yang dipergunakan untuk usaha tersebut.
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan (selanjutnya disebut
“Anggaran Dasar Perseroan”) salah satunya sehubungan dengan rencana Penawaran Umum
Perseroan, yaitu dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Tripar Multivision
Plus Nomor: 97 tanggal 22 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn.,
Notaris di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, akta
mana telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Keputusan Nomor: 0093200.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 22 Desember 2022, telah diterima
dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.03-0331002 tanggal 22 Desember 2022 perihal
4
Page 5
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Nomor: AHU-AH.01.09-
0089962 tanggal 22 Desember 2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0258747.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 22 Desember 2022, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Nomor: 102 tanggal 23 Desember 2022, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor:
044615 (selanjutnya disebut “Akta No. 97 tanggal 22 Desember 2022”).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh BAE PT Datindo Entrycom,
struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp60,00 per saham
Jumlah Nilai
Keterangan Persentase
Jumlah Saham Nominal
(%)
(Rp, 00)
Modal Dasar 20.000.000.000 1.200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Ram Jethmal Punjabi 5.155.144.500 309.308.670.000 83,23
PT Tripar Multi Image 50.000.000 3.000.000.000 0,18
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 989.055.500 59.343.330.000 16,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.194.200.000 371.652.000.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 13.805.800.000 828.348.000.000
Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
berdasarkan Akta No. 97 tanggal 22 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ram Jethmal Punjabi
Komisaris : Raakhee Ram Punjabi
Komisaris Independen : Diaz FM Hendropriyono
DIREKSI
Direktur Utama : Whora Anita Raghunath
Direktur : Amrit Ram Punjabi
Direktur : Amit Ramesh Jethani
Direktur : Vikas Chand Sharma
2. PT MNC Pictures (MNCP)
MNCP didirikan dengan nama PT MNC Pictures, berkedudukan di Jakarta, didirikan untuk jangka
waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “PT MNC Pictures” Nomor: 178
tanggal 23 Mei 2007, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., berdasarkan Surat Keputusan
Majelis Pengawas daerah Notaris Kotamadya Jakarta Selatan tertanggal 9 April 2007 Nomor
05/AN.01.03/IV/2007, sebagai pengganti dari Sutjipto, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, akta
mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor: C-00255 HT.01.01-TH.2007 tanggal 04 Oktober 2007
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 34 tanggal 27 April 2010,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 3900, (“Akta Pendirian MNCP”).
Berdasarkan Akta Pendirian MNCP, kegiatan usaha MNCP yang benar-benar dijalankan pada
5
Page 6
waktu pertama kali didirikan adalah menjalankan usaha-usaha dalam produksi konten untuk
serial drama, film dan web series.
Akta Pendirian MNCP telah mengalami beberapa kali perubahan (selanjutnya disebut “Anggaran
Dasar MNCP”) yaitu terakhir kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT MNC
Pictures Nomor: 37 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Audra Melanie Nicole
Manembu, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, akta mana telah mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor:
AHU-0014004.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 01 Maret 2024, serta diterima dan dicatat dalam
Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: AHU-AH.01.03-0052717 tanggal 01 Maret 2024 perihal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Nomor: AHU-AH.01.09-0088977 tanggal 01
Maret 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0045421.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 01
Maret 2024 (selanjutnya disebut “Akta No. 37 tanggal 31 Januari 2024”).
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham MNCP Sebelum Transaksi
Struktur kepemilikan saham MNCP sebelum Transaksi berdasarkan Akta No. 37 tanggal 31 Januari
2024 adalah sebagai berikut:
SEBELUM TRANSAKSI Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per lembar
saham
Keterangan Total Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp, 00) (%)
Modal Dasar 3.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT MNC Digital Entertainment Tbk 960.067 960.067.000.000 99,99
2. PT Media Nusantara Citra Tbk 5 5.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 960.072 960.072.000.000 100,00
Modal Dalam Portepel 2.039.928 2.039.928.000.000
Pengurusan dan Pengawasan MNCP
Susunan direksi dan dewan komisaris MNCP pada tanggal Keterbukaan Informasi ini berdasarkan
Akta No. 37 tanggal 31 Januari 2024 adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Liliana Tanaja Tanoesoedibjo
Komisaris : Noersing
Komisaris : Dini Aryanti Putri
Komisaris : Faisal Dharma Setiawan
DIREKSI
Direktur Utama : Titan Hermawan
Direktur : Valencia Herliani Tanoesoedibjo
Direktur : Dewi Tembaga
Direktur : Filriady Kusmara
6
Page 7
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Objek dan Nilai Transaksi
Perseroan mengambil bagian atas Modal Ditempatkan dan Disetor MNCP sebanyak 106.675
saham baru (seratus enam ribu enam ratus tujuh puluh lima) dengan total nilai transaksi sebesar
Rp511.021.500.000,00 (lima ratus sebelas miliar dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Para
pemegang saham MNCP lainnya, telah sepakat memberikan persetujuan untuk melepaskan hak
dalam mengambil bagian terlebih dahulu atas saham-saham baru yang diterbitkan tersebut (pre-
emptive right).
Selanjutnya setelah Transaksi, susunan serta komposisi kepemilikan saham para pemegang
saham MNCP menjadi sebagai berikut:
SETELAH TRANSAKSI
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Keterangan Total Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp, 00) (%)
Modal Dasar 3.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT MNC Digital Entertainment Tbk 960.067 960.067.000.000 89,9995
2. PT Media Nusantara Citra Tbk 5 5.000.000 0,0005
3. PT Tripar Multivision Plus Tbk 106.675 106.675.000.000 10,0000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.066.747 1.066.747.000.000 100,00
Modal Dalam Portepel 1.933.253 1.933.253.000.000
2. Kriteria/Ukuran Transaksi Material
Perhitungan materialitas yang digunakan adalah nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Akuntan Publik tanggal KJPP Sih Wiryadi & Rekan yang telah ditandatangani oleh Herly Lestari
Harbi, SE, MAPPI (Cert) atas Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2024 yang telah diaudit
oleh akuntan publik dimana nilai ekuitas mencapai lebih dari 20% (dua puluh persen) atau
sebesar 46,32% (empat puluh enam koma tiga dua persen). Dengan demikian, Transaksi tersebut
merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK No. 17/2020.
Berikut perhitungan materialitas dari sisi ekuitas:
Keterangan Perseroan % Standar Kesimpulan
Nilai Transaksi Terhadap
511.021.500.000 46,32 > 20 % Lebih dari acuan
Ekuitas
Transaksi Material ini wajib menggunakan Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf a namun tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf d, mengingat bahwa Transaksi ini memenuhi batasan nilai material sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 17/2020 namun kurang dari 50% (lima puluh persen) batasan
nilai.
7
Page 8
3. Penilaian Transaksi dan Ringkasan Laporan Penilai
Ringkasan Laporan Penilaian
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan (selanjutnya disingkat
“KJPP SIH” atau “Penilai”) sebagai penilai independen untuk memberikan penilaian 10,00%
ekuitas MNCP. Penilai Independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan.
Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian 10,00% Ekuitas MNCP yang dituangkan dalam Laporan
Nomor: 00005/2.0013-06/BS/10/0038/1/IX/2024 tanggal 13 September 2024:
1) Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan MNCP.
Objek Penilaian
Obyek penilaian dalam penugasan ini adalah penilaian 10,00% Ekuitas MNCP.
2) Tujuan Penilaian
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai 10,00% Ekuitas
MNCP, yang akan digunakan dalam rangka kepentingan Transaksi Jual Beli, dan untuk
kepentingan ke Pasar Modal.
Tujuan dari penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
Penilaian 10,00% Ekuitas MNCP yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah atau ekuivalennya
pada 30 Juni 2024.
Penilaian ini kami laksanakan dengan mengacu kepada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan
Standar Penilaian Indonesia (SPI) - Edisi VII tahun 2018, serta Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020, dan Salinan Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020, tanggal 9 Agustus
2020.
3) Asumsi dan Kondisi Pembatas
KJPP SIH maupun anggota atau karyawan tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun,
selain kepada MNCP, termasuk dalam hal kesalahan ataupun kekurangan yang timbul
sehubungan dengan kurangnya informasi serta data yang diberikan Pemberi Tugas kepada
Penilai.
Bahwa semua dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang diberikan
oleh Pemberi Tugas atau pihak ketiga kepada kami untuk tujuan penilaian saham ini adalah
benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami
perubahan sampai dengan tanggal diberikannya penilaian saham ini.
Kami tidak mempunyai kepentingan terhadap aset, kepemilikan atau kepentingan bisnis yang
menjadi subyek dari penilaian ini, baik untuk saat ini maupun dimasa mendatang.
Laporan penilaian saham yang dihasilkan oleh KJPP SIH bersifat non disclaimer opinion.
8
Page 9
Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP SIH berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
KJPP SIH menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
KJPP SIH bertanggung jawab atas laporan penilaian saham dan kesimpulan laporan penilaian
saham.
Informasi atas status hukum obyek penilaian dari Pemberi Tugas dianggap benar dan dapat
dipercaya, KJPP SIH tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu
terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
Kami tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan
dengan subyek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat didalamnya.
Biaya jasa penilaian atau fee yang kami terima dari penugasan penilaian ini tidak dikaitkan
dengan nilai yang dilaporkan didasarkan pada hasil penilaian yang telah ditentukan
sebelumnya.
Berdasarkan pengetahuan dan keyakinan kami, pernyataan-pernyataan mengenai fakta
dalam laporan ini yang menjadi dasar dari analisis, kesimpulan dan opini yang kami nyatakan
adalah benar.
Laporan penilaian ekuitas ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
Penilai Publik bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan Kode
Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) - Edisi VII tahun 2018.
Apabila tidak ada persetujuan yang disepakati bersama sebelumnya, kami tidak diwajibkan
untuk memberikan kesaksian kepada pengadilan ataupun badan Pemerintah lainnya
sehubungan dengan saham yang dinilai.
Semua tuntutan bilamana ada, telah diabaikan. Oleh karena saham yang dinilai sesuai dengan
syarat pembatas poin kedua, dianggap berada dibawah hak milik yang sah.
Tanda tangan pimpinan dan cap perusahaan yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya
Certificate of Appraisal ini dan Laporan Penilaian yang terlampir.
4) Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam penilaian ini, pendekatan yang akan diaplikasikan adalah Pendekatan Pendapatan
(Income Approach) dengan aplikasi Discounted Cash Flow (DCF) Method berdasarkan
pertimbangan bahwa pendapatan yang dapat diperoleh perusahaan di masa yang akan
datang dapat diperkirakan dengan cukup meyakinkan, sesuai dengan skenario
pengembangan yang disampaikan dalam business plan dan Pendekatan Pasar (Market
Approach) dengan aplikasi Guideline Publicly Traded Company (GPTC) Method berdasarkan
dengan tersedianya data pembanding dan tidak dilakukannya penilaian aset.
5) Kesimpulan Nilai
Berdasarkan penilaian dengan menggunakan Discounted Cash Flow Method (DCF) Method
dan Guideline Publicly Traded Company (GPTC) Method, maka kami berpendapat bahwa Nilai
9
Page 10
Pasar 10,00% Ekuitas milik MNCP pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar
Rp535.105.235.000,00 (lima ratus tiga puluh lima miliar seratus lima juta dua ratus tiga puluh
lima ribu rupiah).
4. Ringkasan Laporan Penilai Mengenai Kewajaran atas Rencana Transaksi
Perseroan telah menunjuk KJPP SIH sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat
kewajaran atas rencana Transaksi. Penilai Independen menyatakan tidak mempunyai hubungan
afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan.
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi yang dituangkan
dalam Laporan Nomor: FO.03.24.002 tanggal 19 September 2024:
1) Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan MNCP.
2) Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Rencana Transaksi adalah Akuisisi 10,00% Ekuitas MNCP oleh Perseroan.
3) Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan laporan ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi Akuisisi 10,00% Ekuitas MNCP oleh Perseroan. Dalam rangka pemenuhan POJK No.
17/2020.
4) Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan KJPP SIH, dalam penyusunan pendapat
kewajaran ini adalah :
1. Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan oleh KJPP SIH bersifat non disclaimer
opinion.
2. KJPP SIH telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP SIH berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
4. Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
5. KJPP SIH menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
6. Penilaian usaha bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
7. KJPP SIH bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan pendapat
kewajaran.
8. Informasi atas status hukum obyek penilaian dari Pemberi Tugas dianggap benar dan
dapat dipercaya, KJPP SIH tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan
10
Page 11
itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
9. Hasil yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai dalam laporan yang
merupakan bagian dari bisnis yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan
penilaian. Hasil pendapat kewajaran ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain
yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
10. KJPP SIH sebagai Penilai tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-
dokumen yang terkait dengan penilaian, oleh karenanya KJPP SIH tidak menjamin
kebenaran atau keabsahannya.
11. Laporan pendapat kewajaran ini harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan
dan penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan penilaian ini saja. Laporan ini tidak
akan berlaku untuk maksud dan tujuan berbeda.
12. Penggunaan sebagian atau keseluruhan dari laporan untuk dipublikasikan di media
cetak/elektronik harus mendapat persetujuan tertulis dari KJPP SIH sebagai penilai dan
pembuat laporan.
13. KJPP SIH berasumsi bahwasanya data-data yang diberikan kepada KJPP SIH adalah benar
dan berkaitan dengan obyek penilaian dan KJPP SIH tidak melakukan pengecekan lebih
lanjut terhadap kebenarannya.
14. KJPP SIH dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan
penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
menyusun pendapat kewajaran ini, KJPP SIH melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan
data yang telah diberikan oleh Perseroan. Disamping itu, penyusunan pendapat kewajaran ini
juga dilandaskan pada asumsi bahwa Perseroan akan melaksanakan transaksi berdasarkan
asumsi-asumsi antara Perseroan dengan pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana telah
diungkapkan Perseroan kepada KJPP SIH.
KJPP SIH mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
pendapat kewajaran ini. KJPP SIH tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
KJPP SIH juga berpegang kepada surat pernyataan manajemen (management representation
letter) bahwa manajemen telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan dengan
transaksi dan sepanjang pengetahuan Perseroan tidak ada faktor material yang belum
diungkapkan dan dapat menyesatkan.
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan pertimbangan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan kondisi keuangan serta kondisi usaha Perseroan, ketentuan undang-undang dan
peraturan pemerintah termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal surat ini.
Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada di luar kendali Perseroan akan dapat
memberikan dampak yang tidak dapat diprediksi dan dapat berpengaruh terhadap pendapat
kewajaran ini.
KJPP SIH tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas keabsahan transaksi tersebut dari
segi hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai
satu kesatuan dan penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan
11
Page 12
keseluruhan informasi dan analisis ini dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
Laporan pendapat kewajaran ini tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi kepada
pemegang saham Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui transaksi tersebut atau
mengambil tindakan-tindakan tertentu atas transaksi tersebut.
KJPP SIH tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapatnya
karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
5) Pendekatan dan Prosedur Pendapatan Kewajaran
▪ Melakukan analisis atas kewajaran harga dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan.
▪ Melakukan analisis dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan
melalui analisa kualitatif dan kuantitatif dari Rencana Transaksi terhadap kepentingan
pemegang saham.
▪ Analisis pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait dengan
Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.
6) Pendapat Kewajaran Atas Transaksi
Rencana Transaksi adalah Akuisisi 10,00% Ekuitas MNCP oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Pengikat Jual Beli adalah sebesar Rp511.021.500.000,00 (lima ratus sebelas miliar
dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Berdasarkan analisis terhadap pihak-pihak yang
terlibat dalam Rencana Transaksi, maka Rencana Transaksi merupakan Transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Perbandingan antara Nilai Rencana Transaksi Akuisisi 10,00% Ekuitas PT MNC Pictures
dengan hasil laporan penilaian 10,00% Ekuitas PT MNC Pictures yang disusun oleh KJPP SIH
Wiryadi Cabang Bogor, adalah sebagai berikut:
1. Nilai Rencana Transaksi Akuisisi 10,00% Ekuitas MNCP oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Pengikat Jual Beli adalah Rp511.021.500.000,00 (lima ratus sebelas miliar dua
puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
2. Berdasarkan Laporan Penilaian Ekuitas nomor file: 00005/2.0013-
06/BS/10/0038/1/IX/2024, tanggal 13 September 2024, Nilai Pasar 10,00% Ekuitas
MNCP per 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp535.105.235.000,00 (lima ratus tiga puluh lima
miliar seratus lima juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kuantitatif serta kualitatif dari
Rencana Transaksi yang akan dilakukan, maka kami berpendapat bahwa dengan adanya
Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah Wajar.
Dimana perbandingan antara Nilai Rencana Transaksi Akuisisi 10,00% Ekuitas MNCP dengan
hasil penilaian 10,00% Ekuitas MNCP adalah sebesar 4,71%. Hal tersebut masih didalam batas
atas dan batas bawah pada kisaran nilai, yaitu 7,50%, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor: 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020, tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
12
Page 13
5. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Serta Pengaruh Pada Kondisi
Keuangan Perseroan
• Produksi Konten: Menggabungkan keahlian akan memungkinkan Perseroan dan MNCP
untuk memperkuat pembuatan dan distribusi konten di semua platform media: TV free-to-
air (FTA), Pay TV, media sosial, over the top (“OTT”), dan bioskop.
• Efisiensi Biaya: Sinergi saling memanfaatkan sumber daya milik Perseroan dan MNCP untuk
produksi konten di masing-masing pihak.
• Keahlian Bersama: MNCP dan Perseroan masing-masing merupakan rumah produksi yang
terkemuka dalam produksi konten untuk free-to-air, OTT dan bioskop. Dengan
mensinergikan keahlian dan pengalaman yang dimiliki, Perseroan dan MNCP akan
meningkatkan kualitas di masing-masing produksi kontennya.
• Monetisasi yang Beragam: Sebagai bagian dari MNC Media & Entertainment, MNCP akan
menawarkan peluang monetisasi tambahan untuk konten Perseroan di free-to-air, Pay TV,
OTT, dan media sosial. Sebaliknya, bioskop Platinum Cineplex yang dimiliki oleh anak usaha
Perseroan di Indonesia akan memberikan MNCP lebih banyak kesempatan untuk
memonetisasi film-filmnya melalui distribusi karya sinematografi.
• Inisiatif Kolaboratif Lainnya: Kolaborasi lebih lanjut dalam pemasaran, promosi, dan
produksi, akan menghasilkan manfaat timbal balik bagi MNCP dan Perseroan.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa pelaksanaan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan
sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK No. 17/2020.
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi sebagaimana diuraikan
dalam Keterbukaan Informasi ini memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana diatur dalam
POJK No. 17/2020 namun tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham.
4. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi sebagaimana diuraikan
dalam Keterbukaan Informasi ini tidak merupakan transaksi afiliasi serta tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
5. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
informasi yang tersedia sehubungan dengan rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material dan relevan sehubungan dengan
Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut adalah benar
dan tidak menyesatkan.
6. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa dan bertanggung jawab penuh atas
kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
13
Page 14
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pemegang saham
Pemegang Saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan, yaitu
hari Senin – Jumat pukul 09.00 – 17.00 WIB, melalui alamat dan kontak di bawah ini:
PT TRIPAR MULTIVISION PLUS Tbk.,
U.P.: Sekretaris Perusahaan
Kantor Pusat:
Multivision Tower, Lt. 21 – 23
Jl. Kuningan Mulia Lot 9B, Kuningan
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Tel. (+62 21) 2938 0700
Fax. (+62 21) 2938 0029
Website: https://www.mvpworld.com
Email: corporatesecretary@mvpworld.com
Jakarta, 24 September 2024
PT Tripar Multivision Plus Tbk
Hormat Kami,
Direksi PT Tripar Multivision Plus Tbk
14
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT MNC PICTURES KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT
p.1
unresolved
org
PT MNC PICTURES
p.1 ×9
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
p.3
unresolved
person
Adlan Yulizar
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.4
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
unresolved
person
Aulia Taufani
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
person
Audra Melanie Nicole Manembu
· Notaris
p.6
unresolved
org
KJPP Sih Wiryadi & Rekan
p.7
unresolved
org
KJPP Sih Wiryadi
p.7
unresolved
person
Herly Lestari Harbi
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi
p.8
unresolved
org
KJPP SIH
· Penilai
p.8 ×27
unresolved
org
KJPP SIH. KJPP SIH
p.11
unresolved
org
KJPP SIH Wiryadi Cabang Bogor
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1371 ms
12 Sep 2026 22:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}