Skip to content
Back to announcement

20240924_RAAM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31728373_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review RAAM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT TRIPAR MULTIVISION PLUS TBK
  (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN PENGAMBIL BAGIAN SAHAM ATAS SAHAM BARU PADA
                                 PT MNC PICTURES

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI PENYERTAAN MODAL MELALUI PENGAMBIL BAGIAN ATAS SAHAM BARU PADA PT
MNC PICTURES (“TRANSAKSI”) DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN (“POJK”) NOMOR: 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”).




                                  PT TRIPAR MULTIVISION PLUS Tbk

                              Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                          Kegiatan Usaha Utama:
    Bergerak di bidang perfilman, khususnya aktivitas produksi film, aktivitas pascaproduksi film dan
distribusi film serta aktivitas perusahaan holding, termasuk aktivitas pemutaran film melalui anak usaha

                   Kantor Pusat:                                        Lokasi Bioskop:
          Multivision Tower, Lt. 21 – 23                13 (tiga belas) lokasi yang tersebar di Batang,
      Jl. Kuningan Mulia Lot 9B, Kuningan               Bitung, Baturaja, Cimanggis, Lahat, Kebumen,
        Jakarta Selatan 12980, Indonesia               Kolaka, Palopo, Magelang, Majenang, Pangkalan
             Tel. (+62 21) 2938 0700                                Bun, Sidoarjo, dan Solo
             Fax. (+62 21) 2938 0029
     Website: https://www.mvpworld.com
   Email: corporatesecretary@mvpworld.com

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI
KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL.

DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH
LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAI
BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS KETENTUAN POJK NO. 17/2020.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2024

                                                   1
Page 2
                                DEFINISI

”Direktur”                :   berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat
                              pada tanggal Keterbukaan Informasi in.
“Keterbukaan Informasi”   :   berarti Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada
                              Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan
                              ketentuan POJK No. 17.2020.
“Komisaris”               :   berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang
                              menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.
“KSEI”                    :   Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                              berkedudukan di Jakarta yang merupakan Lembaga
                              Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan Undang-
                              Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
                              sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-
                              Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                              Penguatan Sektor Keuangan.
“Masyarakat”              :   berarti perorangan maupun badan hukum, baik warga
                              negara Indonesia maupun warga negara asing dan badan
                              hukum Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang
                              bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia
                              maupun bertempat tinggal atau berkedudukan di luar
                              wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
“MNCP”                    :   Berarti PT MNC Pictures, suatu perseroan terbatas yang
                              didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-
                              undangan yang berlaku di Republik Indonesia,
                              berkedudukan di Jakarta.
“Otoritas Jasa Keuangan   :   berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yaitu
(OJK)”                        lembaga negara yang independen dan mempunyai fungsi,
                              tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                              pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana ditetapkan
                              dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
                              Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah sebagian
                              dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                              Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang
                              tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
                              pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
                              pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
                              pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana OJK
                              merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima
                              hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan
                              dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam-LK
                              dan/atau Bank Indonesia sesuai ketentuan Pasal 55
                              Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemegang Saham”          :   berarti pihak yang namanya tercatat dalam Daftar
                              Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE dan sebagai
                              pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank
                              Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
                              yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
                              perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan
                              Peraturan KSEI.




                                   2
Page 3
“Perseroan”          :   Berarti PT Tripar Multivision Plus Tbk, suatu perseroan
                         terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan
                         peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
                         Indonesia.
“POJK No. 17/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
                         Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“Rp atau Rupiah”     :   berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang
                         sah dari negara Republik Indonesia.
“Sisminbakum”        :   berarti Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat
                         Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
                         dan Hak Asasi Manusia.
“Transaksi”          :   berarti transaksi pengambilan bagian atas saham baru
                         pada PT MNC Pictures.
“UUPM”               :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
                         sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-
                         Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                         Penguatan Sektor Keuangan.
“UUPT”                   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                         Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan
                         Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
                         Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan
                         menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang
                         No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                         Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
                         tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“UU PPSK”            :   Undang-Undang       No.    4    Tahun   2023    tentang
                         Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.




                              3
Page 4
                                           PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi penyertaan modal Perseroan pada
MNCP melalui pengambilan bagian atas 106.675 (seratus enam ribu enam ratus tujuh puluh lima)
lembar saham baru yang diterbitkan oleh MNCP dengan nilai total transaksi sebesar
Rp511.021.500.000,00 (lima ratus sebelas miliar dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

Tidak terdapat keberatan dari pihak tertentu atau pihak ketiga lainnya terkait dengan transaksi
Perseroan dalam pengambil bagian atas saham baru pada MNCP.

Lebih lanjut, pelaksanaan Transaksi ini dilakukan dengan memperhatikan dan memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya ketentuan UUPT, POJK No. 17/2020 serta
ketentuan peraturan lainnya yang berlaku di bidang pasar modal.

Perseroan melakukan Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal dengan menyampaikan Keterbukaan Informasi ini.

Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan tersebut di atas tidak dilakukan untuk kepentingan afiliasi dari
Perseroan atau ditujukan untuk kepentingan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali dari Perseroan.


                                     PIHAK YANG BERTRANSAKSI

1.    PT Tripar Multivision Plus Tbk (Perseroan)

      Perseroan, didirikan dengan nama PT Tripar Multivision Plus, berkedudukan di Jakarta Pusat,
      didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
      PT Tripar Multivision Plus Nomor: 17 tanggal 6 Desember 1990 juncto Akta Perubahan Nomor:
      118 tanggal 30 Juli 1992, yang keduanya dibuat di hadapan Adlan Yulizar, S.H., Notaris di Jakarta,
      akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
      Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C2-12.341 HT.01.01.Th.94 tanggal 13
      Agustus 1994 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
      Pusat Nomor: 1727/1994 tanggal 7 September 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
      Republik Indonesia Nomor: 92 tanggal 18 November 1994, Tambahan Berita Negara Republik
      Indonesia Nomor: 927, (“Akta Pendirian Perseroan”). Berdasarkan Akta Pendirian, kegiatan usaha
      Perseroan yang benar-benar dijalankan pada waktu pertama kali didirikan adalah menjalankan
      usaha-usaha dalam bidang produksi video dan segala macam usaha yang bersangkutan dengan
      usaha dalam bidang produksi video tersebut, memperdagangkan, mengedarkan hasil dari usaha
      dalam bidang produksi video tersebut, baik di dalam maupun ke luar negeri (ekspor), dan
      mengimpor bahan-bahan/alat-alat yang dipergunakan untuk usaha tersebut.

      Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan (selanjutnya disebut
      “Anggaran Dasar Perseroan”) salah satunya sehubungan dengan rencana Penawaran Umum
      Perseroan, yaitu dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Tripar Multivision
      Plus Nomor: 97 tanggal 22 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn.,
      Notaris di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, akta
      mana telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
      Keputusan Nomor: 0093200.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 22 Desember 2022, telah diterima
      dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum
      dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.03-0331002 tanggal 22 Desember 2022 perihal


                                                   4
Page 5
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Nomor: AHU-AH.01.09-
     0089962 tanggal 22 Desember 2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0258747.AH.01.11.TAHUN
     2022 tanggal 22 Desember 2022, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
     Nomor: 102 tanggal 23 Desember 2022, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor:
     044615 (selanjutnya disebut “Akta No. 97 tanggal 22 Desember 2022”).

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

     Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh BAE PT Datindo Entrycom,
     struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp60,00 per saham
                                                                            Jumlah Nilai
                      Keterangan                                                             Persentase
                                                      Jumlah Saham            Nominal
                                                                                                 (%)
                                                                              (Rp, 00)
     Modal Dasar                                       20.000.000.000    1.200.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     Ram Jethmal Punjabi                               5.155.144.500      309.308.670.000        83,23
     PT Tripar Multi Image                                50.000.000        3.000.000.000         0,18
     Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                989.055.500       59.343.330.000        16,00
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh        6.194.200.000      371.652.000.000       100,00
     Sisa Saham dalam Portepel                        13.805.800.000      828.348.000.000

     Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

     Susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
     berdasarkan Akta No. 97 tanggal 22 Desember 2022 adalah sebagai berikut:

     DEWAN KOMISARIS
     Komisaris Utama               :   Ram Jethmal Punjabi
     Komisaris                     :   Raakhee Ram Punjabi
     Komisaris Independen          :   Diaz FM Hendropriyono

     DIREKSI
     Direktur Utama                :   Whora Anita Raghunath
     Direktur                      :   Amrit Ram Punjabi
     Direktur                      :   Amit Ramesh Jethani
     Direktur                      :   Vikas Chand Sharma

2.   PT MNC Pictures (MNCP)

     MNCP didirikan dengan nama PT MNC Pictures, berkedudukan di Jakarta, didirikan untuk jangka
     waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “PT MNC Pictures” Nomor: 178
     tanggal 23 Mei 2007, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., berdasarkan Surat Keputusan
     Majelis Pengawas daerah Notaris Kotamadya Jakarta Selatan tertanggal 9 April 2007 Nomor
     05/AN.01.03/IV/2007, sebagai pengganti dari Sutjipto, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, akta
     mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor: C-00255 HT.01.01-TH.2007 tanggal 04 Oktober 2007
     dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 34 tanggal 27 April 2010,
     Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 3900, (“Akta Pendirian MNCP”).
     Berdasarkan Akta Pendirian MNCP, kegiatan usaha MNCP yang benar-benar dijalankan pada


                                                  5
Page 6
waktu pertama kali didirikan adalah menjalankan usaha-usaha dalam produksi konten untuk
serial drama, film dan web series.

Akta Pendirian MNCP telah mengalami beberapa kali perubahan (selanjutnya disebut “Anggaran
Dasar MNCP”) yaitu terakhir kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT MNC
Pictures Nomor: 37 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Audra Melanie Nicole
Manembu, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, akta mana telah mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor:
AHU-0014004.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 01 Maret 2024, serta diterima dan dicatat dalam
Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: AHU-AH.01.03-0052717 tanggal 01 Maret 2024 perihal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Nomor: AHU-AH.01.09-0088977 tanggal 01
Maret 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0045421.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 01
Maret 2024 (selanjutnya disebut “Akta No. 37 tanggal 31 Januari 2024”).

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham MNCP Sebelum Transaksi

Struktur kepemilikan saham MNCP sebelum Transaksi berdasarkan Akta No. 37 tanggal 31 Januari
2024 adalah sebagai berikut:

            SEBELUM TRANSAKSI                           Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per lembar
                                                                         saham
                 Keterangan                                       Total Nilai Nominal   Persentase
                                                  Jumlah Saham
                                                                        (Rp, 00)            (%)
 Modal Dasar                                           3.000.000    3.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1. PT MNC Digital Entertainment Tbk                     960.067      960.067.000.000       99,99
 2. PT Media Nusantara Citra Tbk                               5            5.000.000        0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              960.072      960.072.000.000      100,00
 Modal Dalam Portepel                                  2.039.928    2.039.928.000.000

Pengurusan dan Pengawasan MNCP

Susunan direksi dan dewan komisaris MNCP pada tanggal Keterbukaan Informasi ini berdasarkan
Akta No. 37 tanggal 31 Januari 2024 adalah sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama               :    Liliana Tanaja Tanoesoedibjo
Komisaris                     :    Noersing
Komisaris                     :    Dini Aryanti Putri
Komisaris                     :    Faisal Dharma Setiawan

DIREKSI
Direktur Utama                :    Titan Hermawan
Direktur                      :    Valencia Herliani Tanoesoedibjo
Direktur                      :    Dewi Tembaga
Direktur                      :    Filriady Kusmara




                                              6
Page 7
                                      URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

1.   Objek dan Nilai Transaksi

     Perseroan mengambil bagian atas Modal Ditempatkan dan Disetor MNCP sebanyak 106.675
     saham baru (seratus enam ribu enam ratus tujuh puluh lima) dengan total nilai transaksi sebesar
     Rp511.021.500.000,00 (lima ratus sebelas miliar dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Para
     pemegang saham MNCP lainnya, telah sepakat memberikan persetujuan untuk melepaskan hak
     dalam mengambil bagian terlebih dahulu atas saham-saham baru yang diterbitkan tersebut (pre-
     emptive right).

     Selanjutnya setelah Transaksi, susunan serta komposisi kepemilikan saham para pemegang
     saham MNCP menjadi sebagai berikut:

                    SETELAH TRANSAKSI
                                                                 Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
                         Keterangan                                      Total Nilai Nominal    Persentase
                                                         Jumlah Saham
                                                                               (Rp, 00)             (%)
       Modal Dasar                                          3.000.000      3.000.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
       1. PT MNC Digital Entertainment Tbk                    960.067         960.067.000.000      89,9995
       2. PT Media Nusantara Citra Tbk                              5               5.000.000       0,0005
       3. PT Tripar Multivision Plus Tbk                      106.675         106.675.000.000      10,0000

       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           1.066.747       1.066.747.000.000       100,00
       Modal Dalam Portepel                                 1.933.253       1.933.253.000.000

2.   Kriteria/Ukuran Transaksi Material

     Perhitungan materialitas yang digunakan adalah nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
     Akuntan Publik tanggal KJPP Sih Wiryadi & Rekan yang telah ditandatangani oleh Herly Lestari
     Harbi, SE, MAPPI (Cert) atas Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2024 yang telah diaudit
     oleh akuntan publik dimana nilai ekuitas mencapai lebih dari 20% (dua puluh persen) atau
     sebesar 46,32% (empat puluh enam koma tiga dua persen). Dengan demikian, Transaksi tersebut
     merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK No. 17/2020.

     Berikut perhitungan materialitas dari sisi ekuitas:

              Keterangan               Perseroan             %           Standar          Kesimpulan
      Nilai Transaksi Terhadap
                                   511.021.500.000          46,32        > 20 %         Lebih dari acuan
      Ekuitas

     Transaksi Material ini wajib menggunakan Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
     huruf a namun tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
     ayat (1) huruf d, mengingat bahwa Transaksi ini memenuhi batasan nilai material sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 17/2020 namun kurang dari 50% (lima puluh persen) batasan
     nilai.




                                                     7
Page 8
3.   Penilaian Transaksi dan Ringkasan Laporan Penilai

     Ringkasan Laporan Penilaian

     Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan (selanjutnya disingkat
     “KJPP SIH” atau “Penilai”) sebagai penilai independen untuk memberikan penilaian 10,00%
     ekuitas MNCP. Penilai Independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara
     langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan.

     Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian 10,00% Ekuitas MNCP yang dituangkan dalam Laporan
     Nomor: 00005/2.0013-06/BS/10/0038/1/IX/2024 tanggal 13 September 2024:

     1) Identitas Pihak

        Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan MNCP.

        Objek Penilaian
        Obyek penilaian dalam penugasan ini adalah penilaian 10,00% Ekuitas MNCP.

     2) Tujuan Penilaian

        Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai 10,00% Ekuitas
        MNCP, yang akan digunakan dalam rangka kepentingan Transaksi Jual Beli, dan untuk
        kepentingan ke Pasar Modal.

        Tujuan dari penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
        Penilaian 10,00% Ekuitas MNCP yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah atau ekuivalennya
        pada 30 Juni 2024.

        Penilaian ini kami laksanakan dengan mengacu kepada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan
        Standar Penilaian Indonesia (SPI) - Edisi VII tahun 2018, serta Pedoman Penilaian dan
        Penyajian Laporan Penilaian Usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
        dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
        Republik Indonesia Nomor 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020, dan Salinan Surat Edaran
        Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020, tanggal 9 Agustus
        2020.

     3) Asumsi dan Kondisi Pembatas

        KJPP SIH maupun anggota atau karyawan tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun,
        selain kepada MNCP, termasuk dalam hal kesalahan ataupun kekurangan yang timbul
        sehubungan dengan kurangnya informasi serta data yang diberikan Pemberi Tugas kepada
        Penilai.
        Bahwa semua dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang diberikan
        oleh Pemberi Tugas atau pihak ketiga kepada kami untuk tujuan penilaian saham ini adalah
        benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami
        perubahan sampai dengan tanggal diberikannya penilaian saham ini.
        Kami tidak mempunyai kepentingan terhadap aset, kepemilikan atau kepentingan bisnis yang
        menjadi subyek dari penilaian ini, baik untuk saat ini maupun dimasa mendatang.
        Laporan penilaian saham yang dihasilkan oleh KJPP SIH bersifat non disclaimer opinion.



                                                8
Page 9
   Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP SIH berasal dari sumber yang dapat dipercaya
   keakuratannya.
   KJPP SIH menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
   kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
   pencapaiannya (fiduciary duty).
   KJPP SIH bertanggung jawab atas laporan penilaian saham dan kesimpulan laporan penilaian
   saham.
   Informasi atas status hukum obyek penilaian dari Pemberi Tugas dianggap benar dan dapat
   dipercaya, KJPP SIH tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu
   terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
   Kami tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan
   dengan subyek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat didalamnya.
   Biaya jasa penilaian atau fee yang kami terima dari penugasan penilaian ini tidak dikaitkan
   dengan nilai yang dilaporkan didasarkan pada hasil penilaian yang telah ditentukan
   sebelumnya.
   Berdasarkan pengetahuan dan keyakinan kami, pernyataan-pernyataan mengenai fakta
   dalam laporan ini yang menjadi dasar dari analisis, kesimpulan dan opini yang kami nyatakan
   adalah benar.
   Laporan penilaian ekuitas ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
   rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
   Penilai Publik bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
   keuangan.
   Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan Kode
   Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) - Edisi VII tahun 2018.
   Apabila tidak ada persetujuan yang disepakati bersama sebelumnya, kami tidak diwajibkan
   untuk memberikan kesaksian kepada pengadilan ataupun badan Pemerintah lainnya
   sehubungan dengan saham yang dinilai.
   Semua tuntutan bilamana ada, telah diabaikan. Oleh karena saham yang dinilai sesuai dengan
   syarat pembatas poin kedua, dianggap berada dibawah hak milik yang sah.
   Tanda tangan pimpinan dan cap perusahaan yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya
   Certificate of Appraisal ini dan Laporan Penilaian yang terlampir.

4) Pendekatan dan Metode Penilaian

   Dalam penilaian ini, pendekatan yang akan diaplikasikan adalah Pendekatan Pendapatan
   (Income Approach) dengan aplikasi Discounted Cash Flow (DCF) Method berdasarkan
   pertimbangan bahwa pendapatan yang dapat diperoleh perusahaan di masa yang akan
   datang dapat diperkirakan dengan cukup meyakinkan, sesuai dengan skenario
   pengembangan yang disampaikan dalam business plan dan Pendekatan Pasar (Market
   Approach) dengan aplikasi Guideline Publicly Traded Company (GPTC) Method berdasarkan
   dengan tersedianya data pembanding dan tidak dilakukannya penilaian aset.

5) Kesimpulan Nilai

    Berdasarkan penilaian dengan menggunakan Discounted Cash Flow Method (DCF) Method
    dan Guideline Publicly Traded Company (GPTC) Method, maka kami berpendapat bahwa Nilai



                                           9
Page 10
         Pasar 10,00% Ekuitas milik MNCP pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar
         Rp535.105.235.000,00 (lima ratus tiga puluh lima miliar seratus lima juta dua ratus tiga puluh
         lima ribu rupiah).

4.   Ringkasan Laporan Penilai Mengenai Kewajaran atas Rencana Transaksi

     Perseroan telah menunjuk KJPP SIH sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat
     kewajaran atas rencana Transaksi. Penilai Independen menyatakan tidak mempunyai hubungan
     afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan.

     Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi yang dituangkan
     dalam Laporan Nomor: FO.03.24.002 tanggal 19 September 2024:

     1) Identitas Pihak

        Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan MNCP.

     2) Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

        Rencana Transaksi adalah Akuisisi 10,00% Ekuitas MNCP oleh Perseroan.

     3) Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

        Maksud dan tujuan laporan ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
        Transaksi Akuisisi 10,00% Ekuitas MNCP oleh Perseroan. Dalam rangka pemenuhan POJK No.
        17/2020.

     4) Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

        Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan KJPP SIH, dalam penyusunan pendapat
        kewajaran ini adalah :
       1.   Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan oleh KJPP SIH bersifat non disclaimer
            opinion.
       2.   KJPP SIH telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
            proses penilaian.
       3.   Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP SIH berasal dari sumber yang dapat
            dipercaya keakuratannya.
       4.   Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
            bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
       5.   KJPP SIH menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
            kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
            pencapaiannya (fiduciary duty).
       6.   Penilaian usaha bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
            keuangan.
       7.   KJPP SIH bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan pendapat
            kewajaran.
       8.   Informasi atas status hukum obyek penilaian dari Pemberi Tugas dianggap benar dan
            dapat dipercaya, KJPP SIH tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan


                                                 10
Page 11
     itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
9.   Hasil yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai dalam laporan yang
     merupakan bagian dari bisnis yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan
     penilaian. Hasil pendapat kewajaran ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain
     yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
10. KJPP SIH sebagai Penilai tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-
    dokumen yang terkait dengan penilaian, oleh karenanya KJPP SIH tidak menjamin
    kebenaran atau keabsahannya.
11. Laporan pendapat kewajaran ini harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan
    dan penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan penilaian ini saja. Laporan ini tidak
    akan berlaku untuk maksud dan tujuan berbeda.
12. Penggunaan sebagian atau keseluruhan dari laporan untuk dipublikasikan di media
    cetak/elektronik harus mendapat persetujuan tertulis dari KJPP SIH sebagai penilai dan
    pembuat laporan.
13. KJPP SIH berasumsi bahwasanya data-data yang diberikan kepada KJPP SIH adalah benar
    dan berkaitan dengan obyek penilaian dan KJPP SIH tidak melakukan pengecekan lebih
    lanjut terhadap kebenarannya.
14. KJPP SIH dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan
    penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.

Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
menyusun pendapat kewajaran ini, KJPP SIH melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan
data yang telah diberikan oleh Perseroan. Disamping itu, penyusunan pendapat kewajaran ini
juga dilandaskan pada asumsi bahwa Perseroan akan melaksanakan transaksi berdasarkan
asumsi-asumsi antara Perseroan dengan pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana telah
diungkapkan Perseroan kepada KJPP SIH.

KJPP SIH mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
pendapat kewajaran ini. KJPP SIH tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.

KJPP SIH juga berpegang kepada surat pernyataan manajemen (management representation
letter) bahwa manajemen telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan dengan
transaksi dan sepanjang pengetahuan Perseroan tidak ada faktor material yang belum
diungkapkan dan dapat menyesatkan.

Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan pertimbangan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan kondisi keuangan serta kondisi usaha Perseroan, ketentuan undang-undang dan
peraturan pemerintah termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal surat ini.
Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada di luar kendali Perseroan akan dapat
memberikan dampak yang tidak dapat diprediksi dan dapat berpengaruh terhadap pendapat
kewajaran ini.

KJPP SIH tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas keabsahan transaksi tersebut dari
segi hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai
satu kesatuan dan penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan


                                         11
Page 12
  keseluruhan informasi dan analisis ini dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.

  Laporan pendapat kewajaran ini tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi kepada
  pemegang saham Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui transaksi tersebut atau
  mengambil tindakan-tindakan tertentu atas transaksi tersebut.

  KJPP SIH tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapatnya
  karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

5) Pendekatan dan Prosedur Pendapatan Kewajaran

   ▪ Melakukan analisis atas kewajaran harga dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan.
   ▪ Melakukan analisis dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan
     melalui analisa kualitatif dan kuantitatif dari Rencana Transaksi terhadap kepentingan
     pemegang saham.
   ▪ Analisis pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait dengan
     Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.

6) Pendapat Kewajaran Atas Transaksi

    Rencana Transaksi adalah Akuisisi 10,00% Ekuitas MNCP oleh Perseroan berdasarkan
    Perjanjian Pengikat Jual Beli adalah sebesar Rp511.021.500.000,00 (lima ratus sebelas miliar
    dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Berdasarkan analisis terhadap pihak-pihak yang
    terlibat dalam Rencana Transaksi, maka Rencana Transaksi merupakan Transaksi material
    sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

    Perbandingan antara Nilai Rencana Transaksi Akuisisi 10,00% Ekuitas PT MNC Pictures
    dengan hasil laporan penilaian 10,00% Ekuitas PT MNC Pictures yang disusun oleh KJPP SIH
    Wiryadi Cabang Bogor, adalah sebagai berikut:

    1. Nilai Rencana Transaksi Akuisisi 10,00% Ekuitas MNCP oleh Perseroan berdasarkan
       Perjanjian Pengikat Jual Beli adalah Rp511.021.500.000,00 (lima ratus sebelas miliar dua
       puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
    2. Berdasarkan       Laporan      Penilaian     Ekuitas      nomor  file: 00005/2.0013-
       06/BS/10/0038/1/IX/2024, tanggal 13 September 2024, Nilai Pasar 10,00% Ekuitas
       MNCP per 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp535.105.235.000,00 (lima ratus tiga puluh lima
       miliar seratus lima juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

    Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
    terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kuantitatif serta kualitatif dari
    Rencana Transaksi yang akan dilakukan, maka kami berpendapat bahwa dengan adanya
    Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah Wajar.

    Dimana perbandingan antara Nilai Rencana Transaksi Akuisisi 10,00% Ekuitas MNCP dengan
    hasil penilaian 10,00% Ekuitas MNCP adalah sebesar 4,71%. Hal tersebut masih didalam batas
    atas dan batas bawah pada kisaran nilai, yaitu 7,50%, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor: 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020, tentang
    Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.




                                           12
Page 13
5.    Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Serta Pengaruh Pada Kondisi
      Keuangan Perseroan

      •    Produksi Konten: Menggabungkan keahlian akan memungkinkan Perseroan dan MNCP
           untuk memperkuat pembuatan dan distribusi konten di semua platform media: TV free-to-
           air (FTA), Pay TV, media sosial, over the top (“OTT”), dan bioskop.
      •    Efisiensi Biaya: Sinergi saling memanfaatkan sumber daya milik Perseroan dan MNCP untuk
           produksi konten di masing-masing pihak.
      •    Keahlian Bersama: MNCP dan Perseroan masing-masing merupakan rumah produksi yang
           terkemuka dalam produksi konten untuk free-to-air, OTT dan bioskop. Dengan
           mensinergikan keahlian dan pengalaman yang dimiliki, Perseroan dan MNCP akan
           meningkatkan kualitas di masing-masing produksi kontennya.
      •    Monetisasi yang Beragam: Sebagai bagian dari MNC Media & Entertainment, MNCP akan
           menawarkan peluang monetisasi tambahan untuk konten Perseroan di free-to-air, Pay TV,
           OTT, dan media sosial. Sebaliknya, bioskop Platinum Cineplex yang dimiliki oleh anak usaha
           Perseroan di Indonesia akan memberikan MNCP lebih banyak kesempatan untuk
           memonetisasi film-filmnya melalui distribusi karya sinematografi.
      •    Inisiatif Kolaboratif Lainnya: Kolaborasi lebih lanjut dalam pemasaran, promosi, dan
           produksi, akan menghasilkan manfaat timbal balik bagi MNCP dan Perseroan.


                           PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

1.   Direksi Perseroan menyatakan bahwa pelaksanaan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
     Keterbukaan Informasi ini telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

2.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan
     sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK No. 17/2020.

3.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi sebagaimana diuraikan
     dalam Keterbukaan Informasi ini memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana diatur dalam
     POJK No. 17/2020 namun tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham.

4.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi sebagaimana diuraikan
     dalam Keterbukaan Informasi ini tidak merupakan transaksi afiliasi serta tidak mengandung
     benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

5.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
     informasi yang tersedia sehubungan dengan rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
     Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material dan relevan sehubungan dengan
     Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut adalah benar
     dan tidak menyesatkan.

6.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa dan bertanggung jawab penuh atas
     kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.




                                                 13
Page 14
                                    INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pemegang saham
Pemegang Saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan, yaitu
hari Senin – Jumat pukul 09.00 – 17.00 WIB, melalui alamat dan kontak di bawah ini:

                               PT TRIPAR MULTIVISION PLUS Tbk.,
                                   U.P.: Sekretaris Perusahaan

                                            Kantor Pusat:
                                   Multivision Tower, Lt. 21 – 23
                               Jl. Kuningan Mulia Lot 9B, Kuningan
                                 Jakarta Selatan 12980, Indonesia
                                      Tel. (+62 21) 2938 0700
                                      Fax. (+62 21) 2938 0029
                              Website: https://www.mvpworld.com
                            Email: corporatesecretary@mvpworld.com



                                 Jakarta, 24 September 2024
                                PT Tripar Multivision Plus Tbk




                                         Hormat Kami,
                             Direksi PT Tripar Multivision Plus Tbk




                                               14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published24 Sep 2024
Pages14
Characters41,790
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TRIPAR MULTIVISION PLUS TBK p.1 ×29
linked person Ram Jethmal Punjabi p.5 ×2
linked org PT Tripar Multi Image p.5
linked person Raakhee Ram Punjabi p.5
linked person Diaz FM Hendropriyono p.5
linked person Whora Anita Raghunath p.5
linked person Amrit Ram Punjabi p.5
linked person Amit Ramesh Jethani p.5
linked person Vikas Chand Sharma p.5
linked org MNC Digital Entertainment Tbk p.6 ×5
linked org Media Nusantara Citra Tbk p.6 ×5
linked person Liliana Tanaja Tanoesoedibjo p.6
linked person Dini Aryanti Putri p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×8
possible person Faisal Dharma p.6
possible person Titan Hermawan p.6
possible person Dewi Tembaga p.6
unresolved org PT MNC PICTURES KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT p.1
unresolved org PT MNC PICTURES p.1 ×9
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org Bapepam p.2 ×2
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi p.3
unresolved person Adlan Yulizar · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.4
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5
unresolved person Aulia Taufani p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved person Audra Melanie Nicole Manembu · Notaris p.6
unresolved org KJPP Sih Wiryadi & Rekan p.7
unresolved org KJPP Sih Wiryadi p.7
unresolved person Herly Lestari Harbi p.7
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi p.8
unresolved org KJPP SIH · Penilai p.8 ×27
unresolved org KJPP SIH. KJPP SIH p.11
unresolved org KJPP SIH Wiryadi Cabang Bogor p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 1371 ms 12 Sep 2026 22:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result