Back to announcement
20240923_CNTX_Laporan Informasi dan Fakta Material_31728254_lamp2.pdf
Other Text extracted CNTXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN RENCANA PERUBAHAN STATUS PERSEROAN DARI PERUSAHAAN
TERBUKA MENJADI PERUSAHAAN TERTUTUP TERMASUK RENCANA PEMBATALAN PENCATATAN SAHAM-
SAHAM PERSEROAN DARI BURSA EFEK INDONESIA ("RENCANA GO PRIVATE"). RENCANA GO PRIVATE AKAN
DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 3/POJK.04/2021 TENTANG
PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL DAN PERATURAN BURSA NOMOR I-N TENTANG
PEMBATALAN PENCATATAN (DELISTING) DAN PENCATATAN KEMBALI (RELISTING). PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING
DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
PT CENTURY TEXTILE INDUSTRY TBK.
Kegiatan Usaha
Pertenunan dan Penyempurnaan Kain
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Jl. Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13740
Telepon: (021) 87711907, 8710724, 8710725
Faksimili: (021) 8711401
Pemberitahuan mengenai penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB") dan keterbukaan
informasi diumumkan pada tanggal 19 Agustus 2024 pada situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan.
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Keterbukaan Informasi dimumkan pada tanggal 23 September 2024 pada
situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan. Panggilan untuk menghadiri RUPSLB telah diumumkan pada
situs web penyedia e-RUPS, situs web bursa efek, dan situs web Perseroan pada tanggal 3 September 2024. RUPSLB
direncanakan akan diadakan pada tanggal 25 September 2024 pada pukul 10.10 sampai dengan selesai di Hotel Mulia
Senayan, Mawar, level mezzanine, Jl. Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat 10270, atau waktu dan tempat lain yang
ditentukan dalam panggilan RUPSLB. Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB secara elektronik berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") No.16/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik ("POJK No. 16/2020") melalui aplikasi Electronic General
Meeting System KSEI (eASY.KSEI).
Jika Pemegang Saham tidak dapat menghadiri RUPSLB, maka akan dianjurkan menandatangani formulir surat kuasa dan
Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen yang dapat diperoleh di Website Perseroan (www.toray.co.id) dan Biro
Administrasi Efek Perseroan melalui email opr@adimitra-jk.co.id serta mengembalikannya kepada Perseroan melalui email
dipa.ayukristianti.c2@mail.toray atau kepada Biro Administrasi Efek Perseroan. Surat kuasa asli harus sudah diterima oleh
Direksi Perseroan selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB yaitu tanggal 24 September 2024, di kantor
Biro Administrasi Efek Perseroan PT Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Jl. Kirana
Avenue III, Kirana Boutique Office Blok F3 No.5 , Jakarta 10120. Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasa secara
elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal RUPSLB yaitu pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 pada pukul 12.00 WIB.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PT CENTURY TEXTILE INDUSTRY TBK. (“PERSEROAN”), BAIK SECARA SENDIRI-
SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH
MEMPELAJARI DENGAN SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA, SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN
MEREKA, TIDAK ADA FAKTA PENTING DAN TERKAIT LAINNYA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal
23 September 2024
Page 2
Definisi Dan Singkatan
Dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Keterbukaan Informasi ini, kecuali konteks kalimat mensyaratkan
lain, ungkapan-ungkapan dalam bagian ini mempunyai arti sebagai berikut:
“Afiliasi” : Sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 dari Undang-Undang
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah
sebagian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dan pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut
“Anggaran Dasar” : berarti anggaran dasar Perseroan yang terakhir diubah dan dinyatakan
kembali dengan Akta No. 14 tanggal 25 September 2023 yang dibuat di
hadapan Notaris Irene Yulia, S.H. di Jakarta
“Biro Administrasi Efek” : berarti Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora
“Bursa Efek Indonesia” atau “BEI” : berarti PT Bursa Efek Indonesia
“Daftar Pemegang Saham” : berarti Daftar pemegang saham Perseroan yang dikelola oleh PT
Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
oleh Perseroan
“Dewan Komisaris” : berarti Dewan Komisaris Perseroan
“Direksi” : berarti Direksi Perseroan
“Harga Penawaran” : berarti harga yang ditawarkan dalam penawaran tender oleh pihak yang
melakukan penawaran tender untuk membeli saham publik yaitu Rp400
(empat ratus Rupiah) per lembar saham
“Keterbukaan Informasi” : berarti Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Keterbukaan
Informasi kepada pemegang saham ini yang ditujukan kepada
pemegang saham Perseroan
2
Page 3
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
“OJK” : berarti Otoritas Jasa Keuangan
“Penfabric” : berarti Penfabric Sdn. Berhad pemegang saham utama dan pengendali
Perseroan yang berkedudukan di Malaysia yang merupakan entitas
anak dari Toray Industries, Inc. sebagai pemegang saham pengendali
Perseroan lainnya
“Para Pemegang Saham” atau : berarti para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat pada
“Pemegang Saham” Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date
“Pemegang Saham Independen” : berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis
pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan: (a) bukan
merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, dan pengendali; atau (b) bukan merupakan Afiliasi
(sebagaimana didefinisikan sebelumnya di atas) dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali
(sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.15/2020)
“Penawaran Tender” : berarti penawaran melalui media massa untuk memperoleh efek
bersifat ekuitas dengan pembelian yang akan dilakukan oleh Penfabric
Sdn. Berhad. Penawaran tersebut akan dilakukan untuk membeli
saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik Perseroan sesuai
POJK No.3/2021 dan POJK No.54/2015, pada Harga Penawaran
“Perseroan” : berarti PT Century Textile Industry Tbk. yang berdomisili di Jakarta
Timur, Indonesia, dengan kantor pusat dan fasilitas manufaktur di Jl.
Raya Bogor Km.27 Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13740
“Peraturan BEI No.I-N” : berarti Peraturan BEI No.I-N tentang Pembatalan Pencatatan
(Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00054/BEI/05-2024, tanggal 6
Mei 2024
“POJK No.3/2021” : berarti Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021, tanggal 22 Februari 2021
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
“POJK No.15/2020” : berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka
“POJK No.16/2020” : berarti Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik
"POJK No.54/2015" : berarti Peraturan OJK No.54/POJK.04/2015, tanggal 29 Desember
2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
“Recording Date” : berarti tanggal 2 September 2024, yang merupakan tanggal yang
digunakan untuk menentukan pemegang saham yang berhak untuk
menghadiri dan memberikan suara dalam RUPSLB, yaitu pemegang
saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham 1 (satu) hari kerja
sebelum pemanggilan RUPSLB
"Rencana Go Private" : berarti rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka
menjadi perusahaan tertutup termasuk rencana pembatalan pencatatan
(delisting) Saham dari Bursa Efek Indonesia sesuai Peraturan BEI No.I-
N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) Dan Pencatatan Kembali
(Relisting)
"RUPSLB" atau "Rapat" : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
akan diadakan pada tanggal 25 September 2024 sehubungan dengan
Rencana Go Private dan, jika diperlukan, setiap RUPSLB selanjutnya
(pada waktu yang akan ditentukan)
"Saham" : berarti tiap saham yang telah dikeluarkan Perseroan
3
Page 4
"Surat Pernyataan Pemegang Saham : berarti surat pernyataan yang dibuat oleh Pemegang Saham
Independen" Independen atau kuasanya sehubungan dengan Rencana Go Private
dengan bentuk sebagaimana dapat diperoleh di Website Perseroan
(www.toray.co.id) dan Biro Administrasi Efek Perseroan melalui email
opr@adimitra-jk.co.id serta mengembalikannya kepada Perseroan
melalui email dipa.ayukristianti.c2@mail.toray atau kepada Biro
Administrasi Efek Perseroan
"Suspensi Perdagangan" : berarti suspensi perdagangan Saham Perseroan di BEI yang dilakukan
di seluruh pasar berdasarkan permintaan Perseroan dalam rangka
Rencana Go Private
“Toray” : berarti Toray Industries Inc, adalah pemegang saham utama dan
pengendali (entitas induk langsung) Perseroan yang berkedudukan di
Jepang
“USD” : berarti mata uang negara Amerika Serikat yaitu United States Dollar
(Dolar Amerika Serikat)
"UUPT" : berarti Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang
“WIB” : berarti Waktu Indonesia Barat
4
Page 5
I. PENDAHULUAN
Sehubungan dengan Rencana Go Private, Perseroan menerangkan terlebih dahulu bahwa:
1. Pelaksanaan rencana ini harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen dalam
RUPSLB yang akan dilaksanakan berdasarkan aturan mengenai kuorum dan tata cara pengambilan keputusan
sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
2. Perseroan telah menyampaikan surat kepada BEI tanggal 5 Agustus 2024 mengenai pemberitahuan rencana delisting
dan permohonan Suspensi Perdagangan Saham Perseroan. Pada tanggal 7 Agustus 2024, BEI melalui pengumuman
No.Peng-SPT-00006/BEI.PP1/08-2024 memutuskan untuk mengabulkan Suspensi Perdagangan, yang dilakukan
terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek hari Rabu, tanggal 7 Agustus 2024 hingga pengumuman lebih lanjut.
3. Perseroan akan mengikuti seluruh ketentuan yang tercantum dalam POJK No.3/2021 dan Peraturan BEI No.I-N dan
dengan ini Perseroan menerbitkan Keterbukaan Informasi dalam rangka pelaksanaan Rencana Go Private Perseroan.
A. Maksud dan Tujuan Keterbukaan Informasi
Keterbukaan Informasi ini disampaikan dengan maksud untuk memberikan kepada Para Pemegang Saham Perseroan:
- Informasi mengenai Rencana Go Private;
- Tinjauan atas persyaratan-persyaratan hukum yang harus dipenuhi untuk melaksanakan Rencana Go Private; dan
- Informasi mengenai tata cara untuk memberikan suara dalam RUPSLB sehubungan dengan Rencana Go Private.
B. Gambaran Rencana Go Private
Pada tanggal 19 Agustus 2024, Perseroan mengumumkan Rencana Go Private dengan menerbitkan keterbukaan
informasi dan pemberitahuan akan diselenggarakannya RUPSLB pada situs web BEI dan situs web Perseroan. Pada
tanggal 23 September 2024, Perseroan melakukan pengumuman Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas
Keterbukaan Informasi pada situs web BEI dan situs web Perseroan.
RUPSLB untuk menyetujui Rencana Go Private dijadwalkan pada tanggal 25 September 2024 pada pukul 10.10 WIB
sampai selesai, yang akan dilaksanakan di Hotel Mulia Senayan, Mawar, level mezzanine, Jl. Asia Afrika, Senayan,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270.
Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB secara elektronik berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi
eASY.KSEI.
Dalam hal persetujuan RUPSLB mengenai Rencana Go Private diperoleh oleh Perseroan, persetujuan sebagaimana
dimaksud akan dianggap juga sebagai pemberian persetujuan atas rangkaian proses Rencana Go Private yang akan
ditempuh Perseroan, yaitu sebagai berikut:
a. Perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
b. Pembatalan pencatatan (delisting) Saham Perseroan dari BEI;
c. Perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, yang mencakup perubahan status Perseroan dari perusahaan
terbuka menjadi perusahaan tertutup;
d. Penyampaian informasi terkait dengan pelaksanaan Penawaran Tender oleh Penfabric; dan
e. Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam
pelaksanaan Rencana Go Private yaitu poin (a), (b), (c), dan (d).
Berdasarkan POJK No.3/2021 juncto POJK No.15/2020, untuk melindungi kepentingan Para Pemegang Saham publik,
pelaksanaan Rencana Go Private harus mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam suatu
RUPSLB yang dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. Rencana Go Private
harus disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
Dalam hal Rencana Go Private disetujui oleh RUPSLB, penawaran untuk membeli Saham yang dimiliki oleh Para
Pemegang Saham publik akan dilakukan melalui Penawaran Tender oleh Penfabric. Jika Rencana Go Private disetujui
dalam RUPSLB, maka para Pemegang Saham publik yang tidak bersedia menjual Sahamnya dalam Penawaran
Tender akan tetap menjadi Pemegang Saham perusahaan tertutup. Dengan demikian, Para Pemegang Saham publik
tersebut tidak dapat lagi menjual Sahamnya melalui BEI.
Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB.
RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) hari setelah RUPSLB pertama diselenggarakan.
Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan
RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari Saham
5
Page 6
dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
Perseroan.
Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50%
(lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB.
Perseroan tidak memerlukan persetujuan, izin dan/atau melakukan pemberitahuan terlebih dahulu dari/kepada instansi
pemerintah tertentu, kreditur atau pihak ketiga lainnya sehubungan dengan Rencana Go Private.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak menerima keberatan dari pihak manapun terkait
dengan Rencana Go Private.
C. Penawaran Tender dan Harga Penawaran
Dalam hal Rencana Go Private disetujui dalam RUPSLB, suatu penawaran untuk membeli Saham yang dimiliki oleh
Para Pemegang Saham publik akan dilakukan melalui Penawaran Tender oleh Penfabric.
Harga Penawaran adalah harga yang akan ditawarkan oleh Penfabric kepada para pemegang saham Perseroan dalam
rangka pembelian saham oleh Penfabric sehubungan dengan Rencana Go Private. Harga Penawaran sebagaimana
dimaksud akan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Pasal 79 jo. Pasal 76 POJK No.3/2021, dimana Harga
Penawaran harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu
90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk Rencana Go Private, yaitu Rp400 (empat ratus
Rupiah) per Saham.
Sehubungan dengan itu, dalam hal Rencana Go Private disetujui oleh RUPSLB, maka akan dilakukan Penawaran
Tender oleh Penfabric dengan menggunakan Harga Penawaran senilai Rp400 (empat ratus Rupiah) per Saham.
Sebagai informasi, nilai Rp400 (empat ratus Rupiah) per Saham merupakan harga premium yang 181,7% (seratus
delapan puluh satu koma tujuh persen) lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI
dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk Rencana Go Private (yaitu
Rp142 (seratus empat puluh dua) per Saham).
Jika rencana Go Private disetujui dalam RUPSLB, dan setelah pelaksanaan Penawaran Tender sukarela jumlah
Pemegang Saham Perseroan menjadi kurang dari 50 (lima puluh) pihak (atau jumlah lain yang ditentukan oleh OJK)
maka para pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam periode Penawaran Tender, akan
menjadi pemegang saham perusahaan tertutup. Dengan demikian, para pemegang saham publik tersebut tidak dapat
lagi menjual sahamnya di BEI.
6
Page 7
II. INFORMASI MENGENAI RENCANA GO PRIVATE
A. Alasan-alasan Diajukannya Rencana Go Private
Perseroan mengajukan Rencana Go Private dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Kinerja keuangan Perseroan merugi yang berpengaruh pada kinerja harga Saham;
b. Perseroan tidak memberikan dividen kepada Pemegang Sahamnya setelah tahun buku 2005 dikarenakan posisi
saldo laba yang negatif;
c. Setelah terakhir kali melakukan penanaman modal baru pada tahun 2001, Perseroan tidak melakukan
penggalangan dana dari pasar modal dan tidak memiliki rencana untuk melakukan penggalangan dana dari pasar
modal di masa depan;
d. Saham Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan free float di BEI;
e. Saham Perseroan tidak aktif diperdagangkan di BEI;
Sejalan dengan huruf (e) di atas, oleh karena relatif tidak likuidnya perdagangan Saham Perseroan, tidak mudah bagi
pemegang saham publik untuk melakukan transaksi atas Saham mereka melalui BEI. Dengan Rencana Go Private,
pemegang saham publik akan memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan Saham mereka dengan harga yang
wajar dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
B. Manfaat-manfaat Rencana Go Private bagi Pemegang Saham Publik
1. Harga Penawaran Tender yang Menarik
Dalam hal Rencana Go Private disetujui oleh RUPSLB, Penfabric akan melaksanakan Penawaran Tender untuk
membeli Saham yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham publik dengan Harga Penawaran yang menarik untuk
Sahamnya.
Pernyataan mengenai Penawaran Tender oleh Penfabric akan diumumkan dalam surat kabar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
i. Keuntungan Dibandingkan dengan Harga Minimum yang Dapat Ditawarkan Berdasarkan Peraturan
yang Berlaku di Indonesia
Harga Penawaran sebesar Rp400 (empat ratus Rupiah) per Saham adalah harga yang secara signifikan
lebih menarik dibandingkan harga minimum penawaran yang disyaratkan dalam POJK No.3/2021.
Berikut adalah tabel harga tertinggi pasar Perseroan selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum
pengumuman RUPS:
Harga Harga Harga
No. Tanggal No. Tanggal No. Tanggal
Tertinggi Tertinggi Tertinggi
1 21-Mei-24 142 31 20-Jun-24 142 61 20-Jul-24 -
2 22-Mei-24 142 32 21-Jun-24 142 62 21-Jul-24 -
3 23-Mei-24 - 33 22-Jun-24 - 63 22-Jul-24 142
4 24-Mei-24 - 34 23-Jun-24 - 64 23-Jul-24 142
5 25-Mei-24 - 35 24-Jun-24 142 65 24-Jul-24 142
6 26-Mei-24 - 36 25-Jun-24 142 66 25-Jul-24 142
7 27-Mei-24 142 37 26-Jun-24 142 67 26-Jul-24 142
8 28-Mei-24 142 38 27-Jun-24 142 68 27-Jul-24 -
9 29-Mei-24 142 39 28-Jun-24 142 69 28-Jul-24 -
10 30-Mei-24 142 40 29-Jun-24 - 70 29-Jul-24 142
11 31-Mei-24 142 41 30-Jun-24 - 71 30-Jul-24 142
12 1-Jun-24 - 42 1-Jul-24 142 72 31-Jul-24 142
13 2-Jun-24 - 43 2-Jul-24 142 73 1-Agu-24 142
14 3-Jun-24 142 44 3-Jul-24 142 74 2-Agu-24 142
15 4-Jun-24 142 45 4-Jul-24 142 75 3-Agu-24 -
16 5-Jun-24 142 46 5-Jul-24 142 76 4-Agu-24 -
17 6-Jun-24 142 47 6-Jul-24 - 77 5-Agu-24 142
18 7-Jun-24 142 48 7-Jul-24 - 78 6-Agu-24 142
19 8-Jun-24 - 49 8-Jul-24 142 79 7-Agu-24 -
20 9-Jun-24 - 50 9-Jul-24 142 80 8-Agu-24 -
21 10-Jun-24 142 51 10-Jul-24 142 81 9-Agu-24 -
22 11-Jun-24 142 52 11-Jul-24 142 82 10-Agu-24 -
23 12-Jun-24 142 53 12-Jul-24 142 83 11-Agu-24 -
24 13-Jun-24 142 54 13-Jul-24 - 84 12-Agu-24 -
25 14-Jun-24 142 55 14-Jul-24 - 85 13-Agu-24 -
26 15-Jun-24 - 56 15-Jul-24 142 86 14-Agu-24 -
27 16-Jun-24 - 57 16-Jul-24 142 87 15-Agu-24 -
28 17-Jun-24 - 58 17-Jul-24 142 88 16-Agu-24 -
29 18-Jun-24 - 59 18-Jul-24 142 89 17-Agu-24 -
7
Page 8
30 19-Jun-24 142 60 19-Jul-24 142 90 18-Agu-24 -
(BEI melakukan Suspensi Perdagangan atas Saham Perseroan terhitung sejak sesi I perdagangan pada
tanggal 7 Agustus 2024)
Berdasarkan tabel diatas harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu
90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPS adalah sebesar Rp142 (seratus empat puluh
dua Rupiah) per Saham.
Dalam hal ini, Harga Penawaran Perseroan adalah sebesar Rp400 (empat ratus Rupiah) per Saham dimana
Harga Penawaran ini 181,7% (seratus delapan puluh satu koma tujuh persen) lebih tinggi dari harga rata-rata
dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum
pengumuman RUPS untuk perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan tertutup pada tanggal
19 Agustus 2024.
ii. Keuntungan Dibandingkan dengan Harga Perdagangan Historis
Harga Penawaran sebesar Rp400 (empat ratus Rupiah) per Saham adalah harga yang lebih menarik
dibandingkan harga Saham historis Perseroan. Secara ringkas, premium yang ditawarkan dibandingkan
dengan harga minimum berdasarkan peraturan dan harga perdagangan historis dapat dilihat pada tabel
dibawah ini:
Referensi Harga Premium
Harga Penawaran ditawarkan
No Keterangan
(Rp) (Rp) (%)
1 Nilai nominal Saham 50,00 400 700,0%
Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI
dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman
2 RUPSLB pada tanggal 19 Agustus 2024 142,00 400 181,7%
Harga penutupan Saham Perseroan sebelum pengumuman
3 142,00 400 181,7%
RUPSLB
Harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan dari harga
4 Saham Perseroan dalam jangka waktu 90 hari terakhir 142,00 400 181,7%
sebelum pengumuman RUPSLB
Harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian
5 dalam jangka waktu 1 tahun terakhir sebelum pengumuman 129,43 400 209,0%
RUPSLB
Harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian dalam
6 180,04 400 122,2%
jangka waktu 2 tahun terakhir sebelum pengumuman RUPSLB
Harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian
7 dalam jangka waktu 3 tahun terakhir sebelum pengumuman 201,93 400 98,1%
RUPSLB
Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian dalam
8 129,46 400 209,0%
jangka waktu 1 tahun terakhir sebelum pengumuman RUPSLB
Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian dalam
9 181,20 400 120,8%
jangka waktu 2 tahun terakhir sebelum pengumuman RUPSLB
Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian dalam
10 205,93 400 94,2%
jangka waktu 3 tahun terakhir sebelum pengumuman RUPSLB
2. Pembayaran Komisi kepada Perantara Perdagangan Efek (broker/pialang) oleh Penfabric
Penfabric akan membayar seluruh biaya-biaya yang terkait dengan transaksi Penawaran Tender, termasuk komisi
transaksi melalui BEI dan biaya KSEI namun tidak termasuk pajak-pajak yang berlaku yang dikenakan kepada
Pemegang Saham publik sebagai akibat penjualan Sahamnya dalam Penawaran Tender.
3. Konsekuensi dari Segi Pajak
Pemegang Saham publik yang menjual Sahamnya dalam bentuk tanpa warkat (scripless) pada saat Penawaran
Tender hanya akan dikenakan pungutan pajak sebesar 0,1% (nol koma satu) dari hasil penjualan, atau 0,6% (nol
koma enam) dalam hal Saham yang dijual tersebut adalah Saham pendiri.
Dalam hal pencatatan Saham Perseroan dihapuskan dari BEI, maka Pemegang Saham publik yang tidak ikut serta
8
Page 9
dalam Penawaran Tender akan menjadi Pemegang Saham dari suatu perusahaan yang tidak tercatat. Dengan
demikian, para Pemegang Saham publik tersebut akan tidak dapat lagi menjual Sahamnya melalui BEI. Apabila
Pemegang Saham hendak menjual Sahamnya setelah Saham Perseroan tidak lagi tercatat di BEI, maka dapat
terkena pungutan pajak penghasilan yang diperoleh dari penjualan Saham sesuai dengan ketentuan peraturan
perpajakan yang berlaku dimana saat ini dikenakan suku tarif pajak tetap sebesar 22% (dua puluh dua persen)
untuk perusahaan dan tarif pajak progresif dengan tarif pajak tertinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) untuk
perorangan. Apabila Pemegang Saham bukan merupakan penduduk Indonesia, maka penjualan Saham
Perseroan yang tidak lagi tercatat di BEI dapat terkena pungutan pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh
persen) dari harga jual, kecuali mendapat pengecualian berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) yang berlaku.
SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT PAJAK
MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN TIMBUL SEHUBUNGAN
DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERSEROAN.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berpendapat bahwa Rencana Go Private adalah pilihan yang terbaik
untuk kepentingan Pemegang Saham publik. Karena itu, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
merekomendasikan agar para Pemegang Saham menyetujui seluruh hal dalam agenda yang diajukan dalam
RUPSLB.
9
Page 10
III. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan sebagai perusahaan modal asing pada tahun 1970 dengan nama PT Century Textile Industry
disingkat PT Centex berdasarkan Hukum Republik Indonesia, berdasarkan akta No.52 tanggal 22 Mei 1970, dibuat di
hadapan Dian Paramita Tamzil (pengganti notaris Djojo Muljadi S.H.) , yang diubah dengan akta notaris No.90 tanggal
25 Januari 1971, dibuat di hadapan Djojo Muljadi S.H. tanggal 25 Januari 1971. Akta-akta tersebut telah disetujui oleh
Menteri Kehakiman berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman No.J.A.5/19/19 tanggal 10 Pebruari 1971, didaftarkan
di Pengadilan Negeri Jakarta dengan No.508 dan 509 tanggal 16 Pebruari 1971, dan diumumkan dalam Tambahan
No.150 pada berita Negara No.25 tanggal 26 Maret 1971.
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali. Mengenai perubahan nama Perseroan menjadi PT Century
Textile Industry Tbk. disingkat PT Centex Tbk. dilakukan dengan akta-akta notaris Singgih Susilo S.H. tanggal 20
September 1997 No.65 dan tanggal 21 Oktober 1997 No.100, serta akta notaris Irene Yulia Susilo S.H. (pengganti
notaris Singgih Susilo SH) tanggal 8 Januari 1998 No.22. Akta-akta tersebut disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan
Surat Keputusan Menteri Kehakiman No.C2-2028.HT.01.04.Th.98 tanggal 20 Maret 1998 dan diumumkan dalam
Tambahan No.2704 pada Berita Negara No.41 tanggal 22 Mei 1998.
Perubahan selanjutnya dilakukan dengan Akta No.2 tanggal 4 Agustus 2008, dibuat di hadapan Haji Syarif Siangan
Tanudjaja S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan ini dibuat untuk mematuhi Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan Peraturan Bapepam dan LK No.IX.J1 mengenai pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan
yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, dan persetujuan penggunaan mata
uang Dollar Amerika Serikat dalam pembukuan Perseroan. Akta ini disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No.AHU-59078.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 4
September 2008 dan diumumkan dalam Tambahan No.5422 pada Berita Negara No.15 tanggal 20 Februari 2009.
Perubahan terakhir dibuat dengan Akta No. 14 tanggal 25 September 2023, yang dibuat di hadapan Irene Yulia, S.H.,
Notaris di Jakarta sehubungan dengan penghapusan kegiatan usaha pemintalan benang dalam ketentuan tentang
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, dan karenanya mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No.AHU-
0064261.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1972 di bidang industri tekstil terpadu.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan berdomisili di Jakarta Timur, Indonesia dan beralamat di Jl.
Raya Bogor Km.27 Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13740.
B. Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
Maksud dan tujuan
Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang industri pertenunan dan penyempurnaan kain.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menjalankan industri pertenunan benang menjadi kain dengan menggunakan mesin tenun atau alat tenun
lainnya (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 13121);
b. Menjalankan industri penyempurnaan kain, termasuk pengelantangan, pencelupan, dan penyempurnaan
lainnya untuk kain (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 13132); dan
c. Memasarkan dan menjual produk-produk tersebut baik di dalam negeri maupun ekspor.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, sebagian besar dari kegiatan usaha yang disebutkan telah dijalankan oleh
Perseroan dalam kegiatan usahanya, tahapan proses produksi yang dilakukan Perseroan antara lain penenunan,
pencelupan, dan penyelesaian akhir.
Penenunan
Pada tahap ini, divisi pertenunan memproduksi kain mentah. Kain mentah adalah produk akhir dari benang yang
sudah ditenun dan merupakan bahan utama dari proses penyelesaian akhir produk tekstil yang dilakukan oleh divisi
pertenunan. Kain mentah juga sering disebut kain kasar mengingat produk ini masih harus melalui proses lebih
lanjut, seperti pencelupan dan penyelesaian akhir sebelum digunakan sebagai produk jadi.
Pencelupan dan Penyelesaian Akhir
Setelah kain mentah atau kain kasar selesai diproduksi, dilanjutkan dengan proses pencelupan. Pencelupan adalah
proses pemberian warna pada kain mentah secara merata dan permanen sehingga menjadi kain jadi. Kain jadi
tersebut telah diputihkan, diwarnai dan diberi motif sehingga dapat digunakan untuk keperluan produksi garmen.
Perseroan memproduksi kain jadi berdasarkan pesanan dari pelanggan.
Perseroan memproduksi kain tenun polos dan kain tenun dobby dengan bahan dasar tetoron cotton (TC) dan chief
value cotton (CVC). TC dan CVC memiliki persamaan bahan dasar yaitu campuran dari cotton dan polyester, namun
berbeda komposisinya. Untuk TC komposisi polyester lebih banyak dari pada cotton. Sebaliknya, untuk CVC komposisi
10
Page 11
cotton lebih banyak dari polyester.
Kain Polos TC & CVC
Kain polos merupakan kain tanpa motif yang diproduksi Perseroan dalam 2 (dua) jenis yaitu kain polos TC dan CVC
yang telah melalui proses dyeing.
Kain Dobby TC & CVC
Kain dobby merupakan kain bermotif yang memiliki design seperti twill, stripes, checks, herringbone, dan
sebagainya. Perseroan memproduksi 2 (dua) jenis kain dobby yaitu kain dobby TC dan kain dobby CVC.
C. Anak Perusahaan Perseroan
Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki entitas anak.
D. Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No.10 tanggal 22 Juli
2016 yang dibuat di hadapan Haji Syarif Siangan Tanudjaja, SH Notaris di Jakarta yang pemberitahuannya telah
disampaikan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat No. AHU-
AH.01.03-0066847 Tahun 2016 tanggal 27 Juli 2016 struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp 10.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh : Rp 10.000.000.000
Saham Portepel : -
Modal dasar terbagi atas 200.000.000 (dua ratus juta) Saham, tiap Saham dengan harga nominal Rp 50 (lima puluh
Rupiah).
Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham, susunan Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Agustus 2024
adalah sebagai berikut:
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh Persentase
Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Kepemilikan
Pemegang Saham (%)
per Saham (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 200.000.000 50 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Penfabric Sdn. Berhad 60.000.000 50 3.000.000.000 30,00%
2. Toray Industries, Inc. 47.480.000 50 2.374.000.000 23,74%
3. PT Prospect Motor 23.941.000 50 1.197.050.000 11,97%
4. PT Budiman Kencana Lestari 23.310.000 50 1.165.500.000 11,66%
5. PT Easterntex 20.298.000 50 1.014.900.000 10,15%
Publik Dengan Kepemilikan Di Bawah
6. 14.246.000 50 712.300.000 7,12%
5% – Non Warkat (scripless)
Publik Dengan Kepemilikan Di Bawah
7. 10.725.000 50 536.250.000 5,36%
5% – Warkat (scrip)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
200.000.000 50 10.000.000.000 100,00%
Penuh
Saham dalam Portepel 0 0
E. Pengawasan dan Pengurusan
Berdasarkan (i) Akta No. 13 tanggal 25 September 2023 yang dibuat di hadapan Irene Yulia, S.H. Notaris di Jakarta
yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0167576 tanggal 27 September 2023 dan (ii) Akta No. 7 tanggal 08
Mei 2024 yang dibuat di hadapan Irene Yulia, S.H. Notaris di Jakarta yang telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dengan
No.AHU-AH.01.09-0202155 Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024, susunan pengurus dan pengawas Perseroan pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Suhardi Budiman
Komisaris : Kazuhiko Shiomura*
Komisaris Independen : Satryo Soemantri Brodjonegoro**
DIREKSI
Presiden Direktur : Masamitsu Kamada
Wakil Presiden Direktur : Muljadi Budiman*
11
Page 12
Direktur : Tomoaki Nakajima
Direktur : Teh Hock Soon
Direktur : Hideki Okada
*) Kazuhiko Shiomura dan Muljadi Budiman telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan mereka masing-masing,
dimana surat pengunduran diri dari keduanya telah diterima oleh Perseroan pada tanggal 12 Agustus 2024.
**) Satryo Soemantri Brodjonegoro telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, dimana surat pengunduran
diri telah diterima oleh Perseroan pada tanggal 29 Agustus 2024.
F. Ikhtisar Informasi Keuangan
Berikut adalah ikhtisar dari posisi dan hasil keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tahunan Perseroan
yang berakhir pada setiap tanggal 31 Maret tahun 2024, 2023, 2022, 2021, dan 2020.
Angka-angka data keuangan pada tanggal dan untuk periode tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024,
2023, 2022, 2021, dan 2020 disajikan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Sidharta Widjaja & Rekan yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Mellin, SE, CPA
dengan Pendapat Wajar Tanpa Modifikasian.
(dalam jutaan USD)
2024 2023 2022 2021 2020
Keterangan
per 31 Mar per 31 Mar per 31 Mar per 31 Mar per 31 Mar
Hasil Keuangan
Pendapatan Bersih 33,67 46,36 33,65 18,43 38,12
(Rugi) Laba Kotor 0,77 3,54 0,19 (1,63) 3,52
(Rugi) Laba Usaha (2,86) (0,46) (4,71) (4,74) (0,69)
(Rugi) Laba Sebelum Pajak (5,61) (2,03) (5,06) (5,13) (1,73)
Jumlah (Rugi) Laba Tahun
(5,61) (2,05) (5,43) (5,12) (2,22)
Berjalan
Neraca Keuangan
Aset Lancar 13,31 18,52 16,90 11,50 16,58
Aset Tidak Lancar 18,52 21,28 23,07 25,12 27,33
Total Aset 31,83 39,80 39,97 36,62 43,91
Liabilitas Jangka Pendek 49,95 52,28 50,40 41,73 31,53
Liabilitas Jangka Panjang 2,34 2,30 2,26 2,52 14,81
Total Ekuitas (20,47) (14,78) (12,69) (7,63) (2,43)
Total Liabilitas dan Ekuitas 31,83 39,80 39,97 36,62 43,90
12
Page 13
IV. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
A. Latar Belakang
RUPSLB mengenai Rencana Go Private akan diadakan pada tanggal 25 September 2024 pukul 10.10 WIB di Hotel
Mulia Senayan, Mawar, level mezzanine, Jl. Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270.
Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB secara elektronik berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).
Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPSLB dengan
memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan dengan menandatangani serta
mengembalikan formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di Website Perseroan (www.toray.co.id) dan Surat
Pernyataan Pemegang Saham Independen kepada Perseroan melalui email opr@adimitra-jk.co.id. Asli surat kuasa
harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB yaitu tanggal
24 September 2024, di kantor Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan
di Jakarta dan beralamat di Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III, Blok F3, No. 5, Kelapa Gading, Jakarta
Utara, DKI Jakarta 14240. Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas
(eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB
yaitu pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 pada pukul 12:00 WIB. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme
pelaksanaan RUPSLB akan dicantumkan di dalam Panggilan RUPSLB yang telah diumumkan pada situs web BEI dan
situs web Perseroan pada tanggal 3 September 2024.
Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB harus menandatangani Surat Pernyataan
Pemegang Saham Independen.
Pengumuman mengenai RUPSLB diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024 pada situs web BEI dan situs web
Perseroan, dan pengumuman Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 23 September 2024 pada situs web
BEI dan situs web Perseroan.
Panggilan untuk menghadiri RUPSLB diumumkan pada situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 3
September 2024.
Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB adalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat di
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date.
B. Agenda untuk RUPSLB
Agenda untuk RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Agenda Pertama: Persetujuan atas Rencana Go Private, yang meliputi:
a. Persetujuan atas pembatalan pencatatan (delisting) Saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia;
b. Persetujuan atas perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup; dan
c. Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan dalam
pelaksanaan Rencana Go Private.
2. Agenda Kedua: Bergantung pada persetujuan atas Agenda Pertama, persetujuan atas perubahan seluruh
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka yang
tercatat menjadi perusahaan tertutup dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
seluruh tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Agenda Pertama mensyaratkan persetujuan dari Para Pemegang Saham Independen. Sementara itu, Agenda Kedua
TIDAK mensyaratkan persetujuan dari Para Pemegang Saham Independen.
C. Persyaratan-persyaratan untuk RUPSLB
Berdasarkan (i) POJK No.3/2021 juncto POJK No.15/2020; (ii) Anggaran Dasar Perseroan; dan (iii) Peraturan BEI No.I-
N, prosedur untuk menyetujui keputusan atas agenda yang akan dipertimbangkan dalam RUPSLB adalah sebagai
berikut:
1. Agenda/Keputusan Pertama: Persetujuan Rencana Go Private
Persyaratan yang perlu dipenuhi adalah sesuai dengan POJK No.3/2021 juncto POJK No.15/2020. RUPSLB harus
dihadiri oleh Para Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh Saham dengan hak suara sah yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham Independen dan keputusan
diambil berdasarkan suara setuju yang diberikan oleh Para Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara sah yang dimiliki oleh Para Pemegang
Saham Independen.
2. Agenda/Keputusan Kedua: Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
(i) Sesuai dengan Pasal 26.1 Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB untuk perubahan Anggaran Dasar Perseroan
13
Page 14
adalah sah dan mengikat, jika dalam RUPSLB paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili.
(ii) Keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPSLB.
Persyaratan Kuorum
Apabila kuorum dalam RUPSLB untuk mengambil keputusan atas Rencana Go Private tidak terpenuhi, maka RUPSLB
kedua dan ketiga harus dilaksanakan sesuai dengan POJK No.3/2021 juncto POJK No.15/2020, yaitu sebagai berikut:
(i) RUPSLB Kedua
RUPSLB yang kedua dapat mengambil keputusan dengan syarat dihadiri oleh Para Pemegang Saham
Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh Saham dengan hak suara sah yang
dimiliki oleh Para Pemegang Saham Independen dan keputusan diambil berdasarkan suara setuju dari Para
Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh Saham yang
dimiliki oleh Para Pemegang Saham Independen yang hadir.
(ii) RUPSLB Ketiga
Dalam hal kuorum RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka RUPSLB ketiga dapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
Pemegang Saham Independen dari Saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh
Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) Saham yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB.
14
Page 15
V. DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA GO
PRIVATE
Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Go Private adalah sebagai berikut:
No. Aktivitas Tanggal
Penyampaian pemberitahuan rencana delisting dan permohonan Suspensi Perdagangan Saham 5 Agustus 2024
1.
Perseroan kepada BEI (dengan tembusan kepada OJK)
2. Pengumuman BEI atas Suspensi Perdagangan Saham Perseroan di BEI 7 Agustus 2024
3. Penyampaian pemberitahuan agenda RUPSLB kepada OJK 12 Agustus 2024
Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan mengenai rencana untuk mengadakan 19 Agustus 2024
4.
RUPSLB
5. Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan mengenai keterbukaan informasi 19 Agustus 2024
Recording Date untuk menentukan Pemegang Saham yang berhak menghadiri dan memberikan 2 September 2024
6.
suara dalam RUPSLB
7. Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan panggilan untuk menghadiri RUPSLB 3 September 2024
Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan mengenai Perubahan dan/atau 23 September 2024
8.
Tambahan Informasi Atas Keterbukaan Informasi
9. RUPSLB 25 September 2024
10. Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan mengenai hasil RUPSLB 26 September 2024
Penyampaian dokumen-dokumen terkait dengan pernyataan Penawaran Tender kepada OJK, BEI 30 September 2024
11.
dan Perseroan
12. Pengumuman dalam 2 (dua) surat kabar harian mengenai pernyataan Penawaran Tender 30 September 2024
13. Perkiraan tanggal efektif pernyataan Penawaran Tender dari OJK 5 November 2024
Perkiraan tanggal pengumuman dalam 2 (dua) surat kabar harian mengenai perbaikan terhadap 6 November 2024
14.
pernyataan Penawaran Tender (jika ada)
7 November 2024 – 6
15. Perkiraan Periode Penawaran Tender
Desember 2024
16. Perkiraan tanggal pembayaran 18 Desember 2024
17. Laporan Hasil Penawaran Tender kepada BEI 20 Desember 2024
18. Laporan Hasil Penawaran Tender kepada OJK 3 Januari 2025
19. Perkiraan permohonan delisting kepada BEI 10 Januari 2025
20. Perkiraan persetujuan Menteri Hukum dan HAM atas perubahan anggaran dasar Perseroan 28 Januari 2025
Perkiraan permohonan pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran 4 Februari 2025
21.
Umum Efek bersifat ekuitas atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik kepada OJK
Perkiraan OJK mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek 21 Februari 2025
22. bersifat ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik
23. Perkiraan BEI membatalkan pencatatan Efek 12 Maret 2025
INFORMASI LAIN
Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Go Private serta Keterbukaan Informasi
kepada Pemegang Saham ini, dapat menghubungi pihak berikut:
PT CENTURY TEXTILE INDUSTRY TBK.
Jl. Raya Bogor Km 27,
Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13740
Telepon: (021) 87711907, 8710724, 8710725
Faksimili: (021) 8711401
PT INA SEKURITAS INDONESIA
Wisma Indocement Lt. 3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71,
Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190
15
Page 16
Telepon: (021) 2510125
Faksimili: (021) 2510402
PT ADIMITRA JASA KORPORA
Kirana Boutique Office Blok F3 / 5
Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading,
Jakarta Utara 14240
Telephone: (021) 29745222
Email: opr@adimitra-jk.co.id
16
Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.1 ×4
unresolved
person
Irene Yulia
· Notaris
p.2 ×6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.10 ×4
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.10
unresolved
org
Centex Tbk.
p.10 ×3
unresolved
person
Haji Syarif Siangan Tanudjaja S.H.
· Notaris
p.10 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.10
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.11
unresolved
—
per Saham (Rp)
p.11
unresolved
org
PT Budiman Kencana Lestari
p.11
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Sidharta Widjaja & Rekan
p.12
unresolved
person
Mellin
p.12
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM
p.15
unresolved
org
PT INA SEKURITAS INDONESIA Wisma Indocement
p.15
unresolved
org
PT ADIMITRA JASA KORPORA Kirana Boutique Office
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.