Back to announcement
20260605_BMTR_Pemanggilan RUPS_32097518_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BMTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT GLOBAL MEDIACOM TBK
Direksi PT Global Mediacom Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan secara
elektronik pada:
Hari, Tanggal : Senin, 29 Juni 2026
Waktu : Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) - selesai
Tempat : iNews Tower Lantai 3
Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat 10340
Mekanisme : Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui sistem
Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik (“POJK No. 14/2025”).
Kehadiran fisik akan dibatasi sesuai dengan kapasitas ruangan yang
tersedia dan diutamakan bagi pimpinan Rapat, manajemen Perseroan,
profesi penunjang pasar modal yang ditunjuk dan pihak pendukung Rapat.
Para pemegang saham menghadiri Rapat melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dengan tautan
https://akses.ksei.co.id atau memberikan kuasa kepada pihak
independen melalui fasilitas e-Proxy.
Rapat akan diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Mata Acara Rapat ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 ayat 2 huruf a butir i, dan Pasal 12 ayat 2 huruf b
Anggaran Dasar Perseroan.
2. Persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (acquit et de charge).
Penjelasan:
Mata Acara Rapat ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 ayat 2 huruf a butir ii, dan Pasal 12 ayat 3 Anggaran
Dasar Perseroan.
3. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
Penjelasan:
Mata Acara Rapat ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2
4. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Mata Acara Rapat ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 ayat 2 huruf e Anggaran Dasar Perseroan.
5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang
akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut, serta persyaratan lain penunjukannya.
Penjelasan:
Mata Acara Rapat ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 ayat 2 huruf d Anggaran Dasar Perseroan.
Catatan:
I. KETENTUAN UMUM
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Pemanggilan Rapat
ini sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan merupakan undangan resmi
bagi para Pemegang Saham yang dapat diakses melalui situs web Perseroan (mediacom.co.id) (untuk
selanjutnya disebut sebagai “Web Perseroan”), situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), dan aplikasi
eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id).
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili serta memberikan suara dalam Rapat adalah pemegang
saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
04 Juni 2026 pukul 16.00 WIB, atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan
perdagangan saham tanggal 04 Juni 2026 (”Pemegang Saham”).
3. Dengan mengacu pada POJK No. 14/2025, Rapat akan diselenggarakan secara elektronik. Oleh karena
itu, Pemegang Saham agar:
a. Menghadiri dan memberikan suaranya dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/), sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Ketentuan Umum angka 5 dan 6 di
bawah ini; atau
b. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI atau memberikan kuasa secara
konvensional kepada pihak independen yang ditunjuk Perseroan sebagaimana dijelaskan lebih lanjut
pada Ketentuan Umum angka 4 di bawah ini.
4. Perseroan menyediakan 2 (dua) alternatif pemberian kuasa kehadiran, yaitu:
a. Pemegang Saham dapat memberikan kuasa kepada pihak independen dengan mengisi formulir surat
kuasa yang dapat diunduh melalui Web Perseroan, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Surat kuasa dimaksud mencakup pemilihan suara atas setiap mata acara Rapat.
ii. Pihak independen dalam pelaksanaan Rapat adalah staf dari PT BSR Indonesia selaku Biro
Administrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk oleh Perseroan (“Pihak Independen”).
iii. Pemegang Saham tidak berhak memberikan suara kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian
dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.
iv. Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar negeri, surat kuasa harus dilegalisasi oleh
notaris dan pejabat yang berwenang dari Kedutaan Besar Republik Indonesia, atau dilegalisasi oleh
instansi yang berwenang dan terdaftar di Kedutaan Besar Republik Indonesia pada negara setempat,
sebagaimana relevan.
v. Surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau tanda pengenal lainnya dari pemberi kuasa, dapat dikirimkan dalam bentuk salinan hasil pindai
melalui surat elektronik kepada: corsec.mncmedia@mncgroup.com dan
adm.efek@bsrindonesia.com. Asli surat kuasa wajib dikirimkan melalui surat tercatat kepada BAE
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat atau pada hari Jumat, 26 Juni 2026 pukul
16.00 WIB, dengan alamat berikut:
PT BSR Indonesia
iNews Tower Lantai 7
Jl. Kebon Sirih Raya No. 17-19 Jakarta Pusat 10340
Telp: +62 21 31181811
Page 3
Penyerahan formulir surat kuasa yang telah ditandatangani basah juga dapat dilakukan pada hari
pelaksanaan Rapat, paling lambat 1 (satu) jam sebelum Rapat dimulai, di meja registrasi yang
disediakan oleh Perseroan.
vi. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan
atau dana pensiun, selain menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, wajib
menyerahkan fotokopi anggaran dasar terakhir dan akta pengangkatan pengurus terakhir;
vii. Direktur, anggota Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku kuasa dari Pemegang Saham
tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
b. Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara elektronik atau e-Proxy yang dapat diakses melalui
fasilitas eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/), dengan ketentuan sebagai berikut:
i. e-Proxy merupakan sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI untuk memfasilitasi dan
mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam
penitipan kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik.
ii. Penerima Kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan
atau merupakan Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dari Pemegang Saham (“Partisipan
KSEI/Intermediary”). Pihak yang dapat menjadi penerima e-Proxy wajib cakap menurut hukum dan
bukan merupakan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan, serta mengikuti
ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK No. 15/2020.
iii. e-Proxy disampaikan melalui fasilitas eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) paling lambat 1 (satu)
hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Jumat, 26 Juni 2026 sampai
dengan pukul 12.00 WIB.
5. Pemegang Saham melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI atau
memberikan kuasa kepada Pihak Independen atau Partisipan KSEI/Intermediary melalui fasilitas eASY.KSEI
dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI
(“AKSes KSEI”) pada tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa dapat diberikan dalam fasilitas eASY.KSEI melalui
situs web https://easy.ksei.co.id/.
c. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses fasilitas eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat
memberikan kuasa kepada Pihak Independen dengan mengisi formulir surat kuasa, yang dapat
diunduh melalui Web Perseroan untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat, sebagaimana
dijelaskan pada Ketentuan Umum angka 4 huruf a tersebut di atas.
d. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, dan/atau pilihan suara untuk Mata
Acara Rapat, maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan ini hingga selambat-lambatnya 1
(satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Jumat, 26 Juni 2026 sampai
dengan pukul 12.00 WIB.
6. Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat secara elektronik, agar memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan tanggal 26
Juni 2026 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”) dan memberikan pilihan suaranya
melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran.
b. Untuk:
i. Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elekronik sampai dengan Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran;
ii. Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik, tetapi belum
memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
iii. Pihak Independen yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham tetapi Pemegang Saham yang
bersangkutan belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat sampai dengan Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran;
iv. Partisipan KSEI/Intermediary yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham yang telah
menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
Page 4
wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat yaitu pada hari
Senin, 29 Juni 2026 sampai dengan pukul 10.00 WIB.
c. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada Pihak Independen
serta telah menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan, maka yang bersangkutan atau kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI.
d. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
7. Perseroan berhak untuk melakukan pembatasan jumlah Pemegang Saham yang dapat mengadiri Rapat
secara fisik. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik dalam Rapat wajib
mengikuti peraturan dan protokol yang ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang sudah datang ke lokasi pelaksanaan Rapat namun tidak dapat memasuki ruang
Rapat dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan, tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara
hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa untuk menghadiri dan memberikan pilihan
suara pada setiap Mata Acara Rapat kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan (Perwakilan
BAE) dengan mengisi dan menandatangani formulir surat kuasa tertulis yang disediakan oleh Perseroan
di tempat Rapat paling lambat 1 (satu) jam sebelum Rapat dimulai.
b. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang
hadir secara fisik wajib berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum
Rapat dimulai yaitu pada pukul 09.30 WIB.
II. MENYAKSIKAN PELAKSANAAN RAPAT PADA TAYANGAN RUPS
1. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
hingga Batas Waktu Deklarasi Kehadiran dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
melalui Zoom Webinar dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS pada tautan
https://akses.ksei.co.id/.
2. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dengan kehadiran peserta ditentukan berdasarkan
urutan kehadiran (first-come-first-served). Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang tidak
mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap
sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
sepanjang kehadiran dan suaranya telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
3. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS, namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka
kehadirannya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
Rapat.
4. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS,
Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla
Firefox.
III. INFORMASI LAINNYA
1. Pemegang Saham diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat dan panduan penggunaan
fasilitas eASY.KSEI dan AKSes KSEI yang telah tersedia dalam Web Perseroan dan/atau situs web KSEI dengan
tautan https://akses.ksei.co.id dan https://easy.ksei.co.id sejak tanggal Pemanggilan ini.
2. Materi terkait mata acara Rapat dan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 tersedia di Web Perseroan dan/atau eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini
sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan.
Page 5
3. Perseroan berhak untuk membatasi jumlah Pemegang Saham yang menghadiri Rapat secara fisik sesuai
kapasitas ruangan, urutan kehadiran (first-come-first-served) dan diprioritaskan bagi Pemegang Saham atau
kuasa Pemegang Saham yang belum mendaftarkan kehadirannya secara elektronik.
4. Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman untuk Pemegang Saham atau kuasa
Pemegang Saham yang hadir secara fisik. Kami menyarankan agar Pemegang Saham menghadiri Rapat
secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI atau memberikan kuasa melalui fasilitas e-Proxy.
Jakarta, 05 Juni 2026
PT Global Mediacom Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.