Skip to content
Back to announcement

20260605_MPIX_Pemanggilan RUPS_32097564_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted MPIX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                               PEMANGGILAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
            DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
                     PT MITRA PEDAGANG INDONESIA Tbk

Direksi PT. Mitra Pedagang Indonesia Tbk ("Perseroan"), dengan ini mengundang para Pemegang
Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) (untuk selanjutnya RUPST dan RUPSLB secara bersama-
sama disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:


       Hari/Tanggal    : Senin, 29 Juni 2026
       Waktu           : 10.00 WIB - selesai
       Tempat          : Khayangan Residence, Jalan Halim Perdana Kusuma RA-11
                         Tunjung, Burneh, Bangkalan

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
MATA ACARA RUPST:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Auditan Perseroan dan Laporan
   Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2025, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de
   charge) kepada anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan
   Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2025.
   Penjelasan Mata Acara Rapat :
   Sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
   (“UUPT”) dan Pasal 19 ayat (2) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, maka persetujuan Laporan
   Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan
   Komisaris ditetapkan melalui RUPST.

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2025.
   Penjelasan Mata Acara Rapat :
   Sesuai dengan Pasal 70 dan 71 UUPT tentang Penggunaan Laba serta Pasal 19 ayat (2) huruf (b)
   Anggaran Dasar Perseroan, maka penetapan penggunaan laba bersih Perseroan ditetapkan melalui
   RUPST.

3. Penunjukan Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang akan
   melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2026.
   Penjelasan Mata Acara Rapat :
   Sesuai dengan Pasal 59 POJK No. 15/2020 dan Pasal 19 ayat (2) huruf (c) Anggaran Dasar
   Perseroan, maka penunjukan Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar
   wajib diputuskan dalam RUPST. Dalam hal RUPST tidak dapat memutuskan penunjukan Akuntan
   Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar, maka RUPST dapat mendelegasikan
   kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
   Audit.
Page 2
4. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
   Perseroan untuk tahun 2026.
   Penjelasan Mata Acara Rapat :
   Sesuai dengan Pasal 96 dan 113 UUPT serta Pasal 11 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan tentang
   Direksi dan Pasal 14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan tentang Dewan Komisaris, maka penetapan
   gaji/honorarium dan tunjangan lain anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan melalui
   RUPS.

5. Persetujuan atas Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan
   Penjelasan Mata Acara Rapat:
   Sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) huruf (d) Anggaran Dasar Perseroan, bilamana perlu melakukan
   pengangkatan dan/atau perubahan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
   Perseroan, maka dapat diputuskan dalam RUPST.

6. Penyampaian Laporan Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor dari Realisasi Penebusan Efek
   Waran sebagai Hasil Pelaksanaan Waran Seri I Perseroan.
   Penjelasan Mata Acara Rapat : Sesuai dengan Pasal 2 POJK No. 40 Tahun 2025 tentang
   Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib untuk mempertanggungjawabkan
   realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum dalam setiap RUPST sampai dengan seluruh
   dana hasil penawaran umum telah direalisasikan.


MATA ACARA RUPSLB:
1. Persetujuan Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) tahun 2025 pada
   Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No 7 Tahun 2025
   tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
   Penjelasan Mata Acara Rapat:
   Melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
   dan Tujuan serta Kegiatan Usaha agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
   (KBLI) 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025
   Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

2. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam Rangka Penambahan Kegiatan Usaha
   Perseroan yang tercermin dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Tahun
   2025.
   Penjelasan Mata Acara Rapat:
   Sesuai Pasal 22 POJK No. 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
   maka penambahan kegiatan usaha wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS, serta
   wajib terdapat mata acara khusus mengenai pembahasan studi kelayakan tentang penambahan
   kegiatan usaha Perseroan tersebut.


   Catatan:

   1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham karena
        Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di situs
        web Perseroan (https://mpstore.co.id/) dan aplikasi eASY.KSEI.
  2.    Bahan-bahan mata acara Rapat tersedia di situs web Perseroan (https://mpstore.co.id/) sejak
        tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 5 Juni 2026.
Page 3
3.   Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
     namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada penutupan jam
     perdagangan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 4 Juni 2026.

4.   Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
     berikut:
         a. hadir dalam Rapat secara fisik atau;
         b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
         c. memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASy.KSEI atau secara tertulis
              kepada Penerima Kuasa Independen sebagaimana dimaksud pada angka 9 di bawah.
5.   Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
     butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
     penitipan kolektif KSEI.

6.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
     eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

7.   Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
     yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
     berdasarkan kewenangan yang ditetapkan Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui
     lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan
     Rapat yang terdapat pada situs web Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan
     lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan
     hadir dalam Rapat secara fisik.

8.   Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
     akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
     kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
     aplikasi eASY.KSEI.

9.   Mekanisme Pemberian Kuasa:
     a. Pemberian kuasa secara elektronik
        i.    Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham, yang saham-sahamnya
              terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”)
              untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa
              Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu
              PT Sinartama Gunita dalam fasilitas eASY.KSEI.
        ii.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
              aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
              tanggal Rapat.
     b.   Pemberian kuasa secara non-elektronik:
          i.   Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, dengan
               mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan (https://mpstore.co.id/).
          ii   Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,
               kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy kartu identitas (KTP/Paspor) melalui
               email kepada: corpsec@mpstore.co.id. paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum
               tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026 pukul 16.00
               Waktu Indonesia Barat.
          iii. Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani dan memenuhi persyaratan wajib
               disampaikan secara langsung atau melalui pos kepada PT Sinartama Gunita dengan
               alamat:
Page 4
                                         PT Sinartama Gunita
                                         Menara Tekno Lantai 7
                          JL. Fachrudin No.19 RT.01 RW.07 Kel.Kampung Bali
                                 Kec.Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
                                         Telp: (+6221) 392 2332

               dan diterima oleh PT Sinartama Gunita paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum
               tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026 pukul 16.00
               Waktu Indonesia Barat.
         iv.   Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk menyerahkan salinan
               Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan/persetujuan
               dari instansi yang berwenang, berikut akta yang memuat susunan pengurus
               terakhir/Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat Rapat, serta salinan kartu
               identitas Pemberi Kuasa dan/atau Penerima Kuasa.
         v.    Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Indonesia dan
               menggunakan formulir Surat Kuasa tertulis, maka asli Surat Kuasa tertulis harus
               dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia
               setempat.

10. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
    memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Perseroan memberlakukan pembatasan jumlah kehadiran fisik, sehingga pemegang saham
        atau kuasanya yang berencana hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan melakukan
        pendaftaran terlebih dahulu melalui Corporate Secretary Perseroan dengan mengirimkan
        email ke corpsec@mpstore.co.id paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal
        penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026 pukul 16.00 Waktu
        Indonesia Barat. Pada saat pendaftaran, pemegang saham wajib menyerahkan formulir
        deklarasi kesehatan yang memuat informasi kesehatan dan perjalanannya. Formulir
        deklarasi kesehatan dapat diunduh pada https://mpstore.co.id/. Pemegang saham atau
        kuasanya akan mendapatkan email balasan mengenai ketersediaan kuota untuk hadir fisik.
    b. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang saham
        atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 09.30 Waktu
        Indonesia Barat.
    c. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib mengisi
        daftar hadir dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal
        lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas
        pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
    d. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan
        fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota
        dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada
        petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
    e. Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral
        Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis
        Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas pendaftaran.
    f. Hal-hal lain yang menjadi persyaratan bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir
        fisik akan dijelaskan lebih rinci pada tata tertib Rapat yang dapat diunduh di situs web
        Perseroan (https://mpstore.co.id/)

11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
    Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi
         i.   Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
              atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dan
Page 5
            ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
            kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
            dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      ii.   Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
            tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
            dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dan ingin
            menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
            dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
            registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
            disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
            Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
            untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
            pada butir 9.a.ii, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
            melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
            pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
            oleh Perseroan.
     iv.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
            partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
            memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
            butir 9.a.ii, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
            eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
            pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
            elektronik ditutup oleh Perseroan.
      v.    Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
            kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
            Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
            minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
            paling lambat hingga batas waktu pada butir 9.a.ii, maka pemegang saham atau
            penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
            aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
            otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
            diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     vi.    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
            sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
            mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
            Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
            kuorum kehadiran dalam Rapat.

b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
       i.  Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
           menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
           Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
           tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat
           pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di
           aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
           selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
           “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
      ii.  Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
           melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
           setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
           Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
Page 6
     iii.   Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
            pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
            acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
            saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
            pendapat terkait.

c. Proses Pemungutan Suara/Voting
     i.  Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
         pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
    ii.  Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
         belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
         pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
         memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
         pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
         Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
         dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
         dengan menghitung mundur maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses
         pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
         agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
         pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
         mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
         ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
         ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat
         yang bersangkutan. Pemegang saham yang memberikan suara Abstain dalam Rapat,
         dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham
         yang mengeluarkan suara.
   iii.  Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
         standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
         menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata
         acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara
         Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
         eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
     i.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling
         lambat hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
         yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
         eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes
         (https://akses.ksei.co.id/).
    ii.  Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
         peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
         saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
         menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
         secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
         dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
         ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
   iii.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
         Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
         aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
         kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
         serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
   iv.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
         melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
         mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
Page 7
               berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
               talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
               pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
               pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang
               terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal
               tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
               aplikasi eASY.KSEI.
          v.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
               dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
               menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

12. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
    seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku
    untuk seluruh saham yang dimilikinya.

13. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan dalam bentuk salinan maupun konsumsi dan
    souvenir kepada pemegang saham atau penerima kuasanya yang menghadiri Rapat. Pemegang
    saham dapat mengakses atau mengunduh Laporan Tahunan di website Perseroan
    (https://mpstore.co.id/) sejak tanggal Pemanggilan ini.

                          Kabupaten Bangkalan, 5 Juni 2026
                       Direksi PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published5 Jun 2026
Pages7
Characters22,704
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA PEDAGANG INDONESIA Tbk p.1 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result