Back to announcement
20260605_MPIX_Pemanggilan RUPS_32097564_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted MPIXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
PT MITRA PEDAGANG INDONESIA Tbk
Direksi PT. Mitra Pedagang Indonesia Tbk ("Perseroan"), dengan ini mengundang para Pemegang
Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) (untuk selanjutnya RUPST dan RUPSLB secara bersama-
sama disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 29 Juni 2026
Waktu : 10.00 WIB - selesai
Tempat : Khayangan Residence, Jalan Halim Perdana Kusuma RA-11
Tunjung, Burneh, Bangkalan
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
MATA ACARA RUPST:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Auditan Perseroan dan Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de
charge) kepada anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan Mata Acara Rapat :
Sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(“UUPT”) dan Pasal 19 ayat (2) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, maka persetujuan Laporan
Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris ditetapkan melalui RUPST.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
Penjelasan Mata Acara Rapat :
Sesuai dengan Pasal 70 dan 71 UUPT tentang Penggunaan Laba serta Pasal 19 ayat (2) huruf (b)
Anggaran Dasar Perseroan, maka penetapan penggunaan laba bersih Perseroan ditetapkan melalui
RUPST.
3. Penunjukan Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang akan
melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026.
Penjelasan Mata Acara Rapat :
Sesuai dengan Pasal 59 POJK No. 15/2020 dan Pasal 19 ayat (2) huruf (c) Anggaran Dasar
Perseroan, maka penunjukan Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar
wajib diputuskan dalam RUPST. Dalam hal RUPST tidak dapat memutuskan penunjukan Akuntan
Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar, maka RUPST dapat mendelegasikan
kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
Audit.
Page 2
4. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk tahun 2026.
Penjelasan Mata Acara Rapat :
Sesuai dengan Pasal 96 dan 113 UUPT serta Pasal 11 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan tentang
Direksi dan Pasal 14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan tentang Dewan Komisaris, maka penetapan
gaji/honorarium dan tunjangan lain anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan melalui
RUPS.
5. Persetujuan atas Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan
Penjelasan Mata Acara Rapat:
Sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) huruf (d) Anggaran Dasar Perseroan, bilamana perlu melakukan
pengangkatan dan/atau perubahan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan, maka dapat diputuskan dalam RUPST.
6. Penyampaian Laporan Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor dari Realisasi Penebusan Efek
Waran sebagai Hasil Pelaksanaan Waran Seri I Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat : Sesuai dengan Pasal 2 POJK No. 40 Tahun 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib untuk mempertanggungjawabkan
realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum dalam setiap RUPST sampai dengan seluruh
dana hasil penawaran umum telah direalisasikan.
MATA ACARA RUPSLB:
1. Persetujuan Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) tahun 2025 pada
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Penjelasan Mata Acara Rapat:
Melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025
Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
2. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam Rangka Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan yang tercermin dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Tahun
2025.
Penjelasan Mata Acara Rapat:
Sesuai Pasal 22 POJK No. 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
maka penambahan kegiatan usaha wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS, serta
wajib terdapat mata acara khusus mengenai pembahasan studi kelayakan tentang penambahan
kegiatan usaha Perseroan tersebut.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di situs
web Perseroan (https://mpstore.co.id/) dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan mata acara Rapat tersedia di situs web Perseroan (https://mpstore.co.id/) sejak
tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 5 Juni 2026.
Page 3
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada penutupan jam
perdagangan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 4 Juni 2026.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik atau;
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
c. memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASy.KSEI atau secara tertulis
kepada Penerima Kuasa Independen sebagaimana dimaksud pada angka 9 di bawah.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
berdasarkan kewenangan yang ditetapkan Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui
lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan
Rapat yang terdapat pada situs web Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan
lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan
hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
aplikasi eASY.KSEI.
9. Mekanisme Pemberian Kuasa:
a. Pemberian kuasa secara elektronik
i. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham, yang saham-sahamnya
terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”)
untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa
Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu
PT Sinartama Gunita dalam fasilitas eASY.KSEI.
ii. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal Rapat.
b. Pemberian kuasa secara non-elektronik:
i. Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, dengan
mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan (https://mpstore.co.id/).
ii Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,
kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy kartu identitas (KTP/Paspor) melalui
email kepada: corpsec@mpstore.co.id. paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026 pukul 16.00
Waktu Indonesia Barat.
iii. Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani dan memenuhi persyaratan wajib
disampaikan secara langsung atau melalui pos kepada PT Sinartama Gunita dengan
alamat:
Page 4
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7
JL. Fachrudin No.19 RT.01 RW.07 Kel.Kampung Bali
Kec.Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
Telp: (+6221) 392 2332
dan diterima oleh PT Sinartama Gunita paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026 pukul 16.00
Waktu Indonesia Barat.
iv. Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk menyerahkan salinan
Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan/persetujuan
dari instansi yang berwenang, berikut akta yang memuat susunan pengurus
terakhir/Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat Rapat, serta salinan kartu
identitas Pemberi Kuasa dan/atau Penerima Kuasa.
v. Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Indonesia dan
menggunakan formulir Surat Kuasa tertulis, maka asli Surat Kuasa tertulis harus
dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia
setempat.
10. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
memperhatikan hal-hal berikut:
a. Perseroan memberlakukan pembatasan jumlah kehadiran fisik, sehingga pemegang saham
atau kuasanya yang berencana hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan melakukan
pendaftaran terlebih dahulu melalui Corporate Secretary Perseroan dengan mengirimkan
email ke corpsec@mpstore.co.id paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026 pukul 16.00 Waktu
Indonesia Barat. Pada saat pendaftaran, pemegang saham wajib menyerahkan formulir
deklarasi kesehatan yang memuat informasi kesehatan dan perjalanannya. Formulir
deklarasi kesehatan dapat diunduh pada https://mpstore.co.id/. Pemegang saham atau
kuasanya akan mendapatkan email balasan mengenai ketersediaan kuota untuk hadir fisik.
b. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang saham
atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 09.30 Waktu
Indonesia Barat.
c. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib mengisi
daftar hadir dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal
lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas
pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
d. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan
fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota
dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada
petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
e. Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis
Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas pendaftaran.
f. Hal-hal lain yang menjadi persyaratan bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir
fisik akan dijelaskan lebih rinci pada tata tertib Rapat yang dapat diunduh di situs web
Perseroan (https://mpstore.co.id/)
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dan
Page 5
ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 9.a.ii, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9.a.ii, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 9.a.ii, maka pemegang saham atau
penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat
pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
“Discussion started for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
Page 6
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
dengan menghitung mundur maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat
yang bersangkutan. Pemegang saham yang memberikan suara Abstain dalam Rapat,
dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata
acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara
Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling
lambat hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
Page 7
berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang
terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal
tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku
untuk seluruh saham yang dimilikinya.
13. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan dalam bentuk salinan maupun konsumsi dan
souvenir kepada pemegang saham atau penerima kuasanya yang menghadiri Rapat. Pemegang
saham dapat mengakses atau mengunduh Laporan Tahunan di website Perseroan
(https://mpstore.co.id/) sejak tanggal Pemanggilan ini.
Kabupaten Bangkalan, 5 Juni 2026
Direksi PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.