Back to announcement
20240923_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31727923_lamp2.pdf
Other Text extracted HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN DI SITUS WEB PERSEROAN DAN BURSA EFEK
INDONESIA PADA TANGGAL 28 AGUSTUS 2024 DAN 9 SEPTEMBER 2024.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.
PENERBITAN OBLIGASI INI KEPADA PEMODAL PROFESIONAL HANYA DAPAT DITAWARKAN DAN/ATAU DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.
PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT HARTADINATA ABADI TBK (”PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS.
PT HARTADINATA ABADI TBK.
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia, Jasa Industri untuk berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang dari Logam,
Industri Permata, Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi, Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis dan Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam.
Kantor Pusat 4 (empat) Pabrik Manufaktur dan 1 (Satu) Pabrik Pemurnian Emas berlokasi di:
Jl. Kopo Sayati No. 165 Sukamenak No. 185, Sukamenak No. 179
Kabupaten Bandung, Jawa Barat Sukamenak No. 192, Komplek Sapphire Residence Bandung dan Cirangrang Dalam No. 68/8A
Telepon: +62 22 540 2326
Faksimili: +62 22 5403002 85 Toko dengan 4 (empat) Merek Toko:
Website: www.hartadinataabadi.co.id Toko Emas ACC 45 unit, Toko Perseroan 36 unit, Celine Jewellery 2 unit
Email: investor.relations@hartadinataabadi.co.id dan Claudia Perfect Jewellery 2 unit
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
OBLIGASI BERKELANJUTAN II HARTADINATA ABADI
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II HARTADINATA ABADI TAHAP I TAHUN 2024 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP900.000.000.000,- (SEMBILAN RATUS MILIAR RUPIAH)
YANG DITANGGUNG SECARA TANPA SYARAT DAN DIJAMIN DENGAN TIDAK DAPAT DIBATALKAN OLEH
SEBAGAI PENANGGUNG
CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY
SUATU LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus
miliar Rupiah) terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% - 7,50% per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 05 November 2027.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% - 7,75% per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 05 November 2029.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 05 Februari 2025. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN II HARTADINATA TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
BAHWA UNTUK MELAKUKAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, ATAS PERMOHONAN PERSEROAN, CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY, SUATU LEMBAGA DANA
PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK (“CGIF”) TELAH MENYETUJUI UNTUK BERTINDAK SEBAGAI PENANGGUNG (GUARANTOR) OBLIGASI DAN BERSAMA-SAMA
AKAN MENANDATANGANI PERJANJIAN PENANGGUNGAN DENGAN WALI AMANAT BERDASARKAN SYARAT-SYARAT OBLIGASI DENGAN MEMPERHATIKAN SYARAT-SYARAT DALAM
PERJANJIAN PENANGGUNGAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN
DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR
DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.
FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO KEBAKARAN, KECELAKAAN DAN BENCANA LAIN.
SUATU KEBAKARAN, KECELAKAAN ATAU BENCANA LAINNYA DAPAT MENGAKIBATKAN KERUSAKAN YANG SIGNIFIKAN PADA PABRIK DAN FASILITAS PRODUKSI PERSEROAN. JIKA
TERJADI KEBAKARAN, KECELAKAAN, BENCANA LAIN DI PABRIK BESERTA FASILITAS PRODUKSI DI DALAMNYA AKAN MENGAKIBATKAN TERHENTINYA PROSES PRODUKSI DAN
MEMBUTUHKAN WAKTU UNTUK PEMULIHAN (PEMBANGUNAN PABRIK, PENGADAAN MESIN DAN FASILITAS PRODUKSI LAINNYA) TERMASUK HILANGNYA POTENSI PENDAPATAN
SELAMA PERIODE TERSEBUT DAN MEMUNCULKAN POTENSI BERPINDAHNYA PELANGGAN KE PRODUSEN LAIN. SEHINGGA HAL INI DAPAT MEMBERIKAN DAMPAK YANG MATERIAL
TERHADAP HASIL OPERASIONAL DAN KINERJA KEUANGAN PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB IV DALAM PROSPEKTUS.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA:
idAAAcg (Triple A, Corporate Guarantee)
PERINGKAT INI BERLAKU DENGAN SYARAT DOKUMENTASI LEGAL ATAS PENJAMINAN TERSEBUT TELAH DIFINALISASI.
PADA TANGGAL ● TELAH DITANDATANGANI PERJANJIAN PENANGGUNGAN
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
Penawaran Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BAHANA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Bandung pada Tanggal 23 September 2024
Page 2
PERKIRAAN JADWAL
Masa Penawaran Awal : 09 September - 01 Oktober 2024
Perkiraan Tanggal Efektif : 28 Oktober 2024
Perkiraan Masa Penawaran Umum : 29-31 Oktober 2024
Perkiraan Tanggal Penjatahan : 01 November 2024
Perkiraan Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 05 November 2024
Perkiraan Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 05 November 2024
Perkiraan Tanggal Pencatatan Efek pada PT Bursa Efek Indonesia : 06 November 2024
PENAWARAN UMUM
1) Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024.
2) Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Yang menjadi bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
3) Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
4) Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan kepada masyarakat sebanyak-banyaknya sebesar
Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 6,75% - 7,50% per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu
pada tanggal 05 November 2027.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,00% - 7,75% per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu
pada tanggal 05 November 2029.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 05 Februari
2025. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Obligasi sesuai
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal pembayaran pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal
Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari
yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tanggal–tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke– Seri A Seri B
1 05 Februari 2025 05 Februari 2025
2 05 Mei 2025 05 Mei 2025
3 05 Agustus 2025 05 Agustus 2025
4 05 November 2025 05 November 2025
5 05 Februari 2026 05 Februari 2026
6 05 Mei 2026 05 Mei 2026
7 05 Agustus 2026 05 Agustus 2026
2
Page 3
Bunga Ke– Seri A Seri B
8 05 November 2026 05 November 2026
9 05 Februari 2027 05 Februari 2027
10 05 Mei 2027 05 Mei 2027
11 05 Agustus 2027 05 Agustus 2027
12 05 November 2027 05 November 2027
13 05 Februari 2028
14 05 Mei 2028
15 05 Agustus 2028
16 05 November 2028
17 05 Februari 2029
18 05 Mei 2029
19 05 Agustus 2029
20 05 November 2029
5) Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
6) Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
Obligasi yang bersangkutan.
7) Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
8) Satuan Perdagangan Obligasi
Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah).
9) Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
10) Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana bersih hasil Obligasi ini.
11) Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin dengan penanggungan dari CGIF dengan jumlah
penanggungan sebesar dengan Jumlah Penanggungan berdasarkan Perjanjian Penanggungan yang akan
ditandatangani antara CGIF dan Wali Amanat setelah Penawaran Awal.
12) Hak–Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi yang bersangkutan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam Perjanjian
Agen Pembayaran. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan
demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga
Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3
Page 4
3. Apabila Emitan ternyata tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pokok Obligasi dan/ atau
pembayaran Bunga Obligasi, maka setelah lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi, Emiten harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender, sampai
dengan pembayaran kembali efektif sejumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Emiten melalui Agen Pembayaran merupakan
hak Pemegang Obligasi yang dimilikinya
4. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui
Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak
diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
13) Pembelian Kembali Obligasi
Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali (“buy back”) Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dapat dilakukan 1 (satu)
tahun setelah Tanggal Penjatahan. Rencana buy back diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum tanggal
permulaan penawaran buy back. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak dilakukannya buy back, Perseroan
wajib mengumumkan perihal buy back tersebut pada 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia berperedaran
nasional. Keterangan mengenai buy back dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum.
14) Pembatasan dan Kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Pembatasan dan Kewajiban, ditentukan bahwa terdapat pembatasan-pembatasan dan
kewajiban-kewajiban terhadap Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi yang dijelaskan lebih
lanjut dalam Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum.
15) Kelalaian Perseroan
Sesuai dengan ketentuan Kelalaian Perseroan apabila terjadi kelalaian (cidera janji), maka setelah Wali Amanat
memberikan pemberitahuan tertulisa kepada Perseroan dan Perseroan tidak melakukan perbaikan setelah
Perseroan menerima pemberitahuan tertulis tersebut, Wali Amanat berhak membuat pengumuman dalam surat
kabar berperedaran nasional dan memanggila RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Penjelasan lebih lanjut dari kelalaian (cidera janji) dapat diliah pada Bab I Prospektus mengenai
Penawaran Umum.
16) RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, tanpa mengurangi ketentuan
dalam peraturan Pasar Modal dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di bidang Pasar
Modal serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan. Penjelasan lebih lanjut dari RUPO dapat
dilihat pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum.
17) Penanggungan CGIF
1. Untuk menjamin kewajiban pembayaran dari Jumlah Pokok dan/atau Bunga Terjadwal, Bunga Akrual
Tambahan dan Pengeluaran Wali Amanat yang terutangdan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan PerjanjianPerwaliamanatan, CGIF akan memberikan Penanggungan kepada Pemegang
Obligasi, dengan ketentuan:
a. Penanggungan adalah jaminan pembayaran atas kewajiban pembayaran Jumlah Yang Dijamin untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, sebagaimana dibuktikan dengan, dan tercantum
dalam, Perjanjian Penanggungan.
b. Nilai Penanggungan:
-Sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Jumlah Yang Dijamin.
c. CGIF tidak mempunyai kewajiban untuk membayar jumlah apa pun berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan atau Perjanjian Penanggungan dimana jumlah pokok atau bunga yang masih harus
dibayar namun belum dibayar menjadi terutang sepenuhnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi
secara dipercepat atas inisiasi Perseroan.
d. Perjanjian Penanggungan berupa Perjanjian Penanggungan yang diatur dan ditafsirkan berdasarkan
hukum Inggris.
4
Page 5
e. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dan tanpa hak istimewa dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, kecuali untuk kewajiban yang diwajibkan oleh undang-undang (jika ada).
f. Kewajiban pembayaran CGIF berdasarkan Perjanjian Penanggungan adalah langsung, tanpa syarat, dan
bersifat pari passu dengan tagihan kreditur lainnyayang tidak terjamin dan tidak berhubungan, kecuali
untuk kewajiban yang diutamakan oleh hukum (jika ada). Namun, kewajiban CGIF adalah lahir
berdasarkan Perjanjian Penanggungan yang diatur menurut hukum Inggris.
2. Sehubungan dengan Penanggungan yang diberikan oleh CGIF maka Wali Amanat berhak dan diberi kuasa
(yang kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dengan cara apapun) untuk:
a. menandatangani Perjanjian Penanggungan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 ketentuan
Penanggungan atas nama Pemegang Obligasi.
b. melaksanakan seluruh hak Pemegang Obligasi atas Penanggungan berdasarkan Perjanjian
Penanggungan tersebut dan melakukan tindakan tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Penanggungan tersebut.
3. Kuasa-kuasa yang tersebut dalam ketentuan ini merupakan bagian penting dan merupakan syarat mutlak
yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang tanpa kuasa kuasa tersebut
Perjanjian Perwaliamnatan Obligasi tidakakan dibuat dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak dapat berakhir
karena sebab apapun termasuk karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815 dan1816 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
4. Dalam hal terjadi pelunasan atas seluruh jumlah Pokok Obligasi baik terjadi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi maupun terjadi pelunasan lebih awal, Wali Amanat berkewajiban untuk menerbitkan surat
pemberitahuan kepada CGIF bahwakewajiban CGIF untuk melakukan penanggungan atas Obligasi telah
berakhir dan seluruh Perjanjian Penanggungan wajib dilepaskan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 7
(tujuh) Hari kerja setelah terjadinya pelunasan Pokok Obligasi tersebut, pada tanggal pelepasan tersebut
seluruh penanggungan yang diberikan CGIF menjadi bebas/tidak ada lagi.
5. Dalam hal CGIF sebagai penanggung melakukan pembayaran atas seluruh atau sebagian dari Jumlah Yang
Dijamin kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Penanggungan, maka CGIF, berdasarkan subrogasi dan sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan yang berlaku, akan menggantikan seluruh hak Pemegang Obligasi
(apabila masih ada) terhadap Peseroan.
6. Kewajiban CGIF untuk melakukan pembayaran Klaim hanya muncul setelah Klaim disampaikan kepada CGIF
Wali Amanat hanya dapat menyampaikan Klaim dalam hal terjadi Peristiwa Gagal Bayar Emiten yang
berkelanjutan (sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penanggungan).
7. Klaim harus dengan jelas menetapkan dasar dari Klaim, termasuk semua bukti, informasi, dan dokumen
relevan yang mendukung Klaim sebagaimana diperlukan secara wajar untuk membuktikan secara rinci
terjadinya Peristiwa Gagal Bayar, jumlah yang belum dibayar, dan pembayaran yang terutang dari CGIF
sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin yang relevan. Untuk menghindari keraguan, dokumen pendukung
untuk sebuah Klaim adalah (a) surat pemberitahuan dari Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
(dengan tembusan kepada Wali Amanat) yang menentukan adanya keterlambatan oleh Perseroan dalam
menyetor jumlah ke rekening Agen Pembayaran yang jatuh tempo dan terutang pada tanggal surat
pemberitahuan tersebut; (b) surat pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan yang menentukan
bahwa keterlambatan pembayaran sehubungan dengan poin (a) telah terjadi dan juga menentukan jumlah
yang terutang dan harus dibayar oleh Perseroan yang terdiri dari Jumlah Yang Dijamin; dan (c) informasi dan
dokumen pendukung dalam Klaim yang secara umum dapat diterima sebagai praktik pasar di Indonesia untuk
membuktikan secara rinci terjadinya Peristiwa Gagal Bayar, jumlah yang belum dibayar, dan pembayaran yang
terutang dari CGIF sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin yang relevan.
8. Jika Peristiwa Gagal Bayar (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan) terjadi dan berlanjut,
Wali Amanat harus mengirimkan Klaim kepada CGIF sesegera mungkin dalam periode klaim (sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan), sesuai dengan Perjanjian Penanggungan sehubungan dengan
Jumlah Yang Dijamin yang relevan. Selain itu, jika Peristiwa Gagal Bayar telah terjadi dan sedang berlanjut dan
jika Wali Amanat belum mematuhi ketentuan Pasal 3.1 (Umum), 5.2 (Percepatan Pelunasan Pihak Yang Dijamin)
Perjanjian Penanggungan, CGIF tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran berdasarkan
Perjanjian Penanggungan.
(a) Pada saat kapan pun setelah terjadinya Peristiwa Gagal Bayar sebagaimana didefinisikan dalam
Perjanjian Penanggungan) Perseroan; atau
(b) selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja sejak CGIF menerima Klaim berdasarkan Perjanjian
Penanggungan, CGIF dapat, berdasarkan kebijakan mutlaknya, menyampaikan Pemberitahuan
Percepatan CGIF sehubungan dengan Tranche Yang Dijamin yang relevan kepada Perseroan dan Pihak
Yang Dijamin yang menyatakan:
(i) dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (b) di atas, Obligasi berdasarkan Tranche Yang
Dijamin terkait yang terkait dengan Peristiwa Gagal Bayar atau Klaim; atau
(ii) dalam segala keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (a) dan (b) di atas (termasuk yang
ditetapkan dalam sub-ayat (i) di atas), seluruh Tahap Yang Dijamin dari Obligasi, akan segera jatuh
5
Page 6
tempo dan harus dibayar berdasarkan Dokumen Emisi pada suatu tanggal yang ditentukan (yang
harus berkenaan dengan (a) atau (b), selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja sejak tanggal
Pemberitahuan Percepatan CGIF sehubungan dengan Tranche Yang Dijamin terkait disampaikan
oleh CGIF kepada Perseroan dan Pihak yang Dijamin sesuai dengan Klausul 5.4 pada Perjanjian
Penanggungan (tanggal tersebut adalah Tanggal Jatuh Tempo Percepatan), dan menegaskan
bahwa Pihak yangDijamin akan membayar (sehubungan dengan (i) di atas) Jumlah Yang Dijamin
sehubungan dengan Tahap Yang Dijamin terkait atau (sehubungan dengan (ii)- di atas) seluruh
Jumlah yang Dijamin, pada atau sebelum Tanggal Jatuh TempoPercepatan (Percepatan CGIF). Para
Pihak setuju bahwa pemberitahuan tersebut akan berlaku sesuai dengan ketentuannya,
berdasarkan kebijakan mutlaknya, CGIF dapat membatalkan dan menarik Pemberitahuan
Percepatan CGIF dikapan saja sebelum Tranche Yang Dijamin terkait dan/atau jumlah terutang
berdasarkan Dokumen Penawaran Umum ditebus atau dibayar penuh.
9. Terlepas dari ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ini, Perjanjian
Penanggungan atau Dokumen Penawaran Umum apa pun, tuntutan Wali Amanat terhadap CGIF berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Penanggungan atau Dokumen Penawaran Umum terbatas
hanya pada Aset CGIF (sebagaimana didefinisikan pada Perjanjian Penanggungan).
10. Wali Amanat mengakui dan menerima bahwa Wali Amanat hanya mempunyai hak untuk menggunakan Aset
CGIF dan tidak memiliki hak untuk menggunakan aset apa pun milik Asian Development Bank atau kontributor
lain untuk CGIF. Kewajiban apa pun yang dimiliki CGIF berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan ini, Perjanjian
Penanggungan lainnya, atau Dokumen Penerbitan Obligasi apa pun bukan merupakan kewajiban Asian
Development Bank atau kontributor lain mana pun pada CGIF.
11. Terlepas dari ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Penanggungan
atau Dokumen Emisi apa pun, baik Asian Development Bank maupun kontributor CGIF lainnya atau pejabat,
karyawan atau agen Asian Development Bank atau kontributor CGIF mana pun tidak akan dikenakan tanggung
jawab pribadi apa pun. apapun kepada pihak ketiga mana pun termasuk Pemegang Obligasi dan Wali Amanat
sehubungan dengan pengoperasian CGIF atau berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Penanggungan atau Dokumen Emisi apa pun.
12. Tidak ada tindakan yang dapat diajukan terhadap Asian Development Bank sebagai wali CGIF atau sebagai
kontributor CGIF atau terhadap kontributor CGIF lainnya atau pejabat,karyawan, atau agennya masing-masing
oleh pihak ketiga mana pun termasuk Pemegang Obligasi dan Wali Amanat sehubungan dengan hal ini.
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Penanggungan atau Dokumen Penawaran Umum apa pun.
13. Setelah Klaim dikirim ke CGIF sesuai dengan persyaratan Perjanjian Penanggungan, semua jumlah yang
diterima dari CGIF oleh Wali Amanat berdasarkan Penanggungan akan diterapkan dalam urutan prioritas
berikut:
a. pertama, pembayaran semua biaya, pengeluaran dan kewajiban yang ditanggung oleh Wali Amanat
dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sehubungan dengan Obligasi sesuai dengan kondisi yang
ditetapkan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
b. kedua, remunerasi Wali Amanat sehubungan dengan Obligasi sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi;
c. ketiga, bunga Obligasi yang masih harus dibayar dan belum dibayar sampai dengan Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi; dan
d. keempat, jumlah pokok Obligasi terutang.
14. Wali Amanat mengakui dan menyetujui bahwa setiap uang atau aset yang mereka terima dari Perseroan
sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin atau jumlah yang tersisa yang terutang kepada Pemegang Obligasi
setelah pembayaran oleh CGIF berdasarkan Penanggungan akan diterapkan sesuai dengan Pasal 6
(Penggunaan Dana dan Pemulihan) Perjanjian Penanggungan.
15. Semua biaya dan ongkos-ongkos yang timbul sehubungan dengan Penanggungan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan ini termasuk tapi tidak terbatas biaya notaris, serta biaya-biaya yang diperlukan oleh Wali
Amanat dalam rangka pengikatan jaminan dalam batas jumlah yang wajar dan dikonsultasikan terlebih dahulu
kepada Perseroan dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau keterangan tertulis tentang
pengeluaran tersebut, menjadi beban dan tanggung- jawab Perseroan.
18) Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-991/PEF-
DIR/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 dari Pefindo, Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024
telah mendapat peringkat:
6
Page 7
idAAAcg (Triple A, Corporate Guarantee)
Peringkat ini berlaku dengan syarat dokumentasi legal atas penjaminan tersebut telah difinalisasi dan berlaku untuk
periode 20 Agustus 2024 sampai dengan 1 April 2025.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO, sesuai dengan yang
didefinisikan dalam UUP2SK.
19) Tata Cara Pemesanan Obligasi
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Prospektus Bab XII.
20) Perpajakan
Keterangan lebih lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada Prospektus Bab VII dalam Prospektus ini.
21) Keterangan Tentang Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Perseroan sehubungan dengan kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Account Executive TCS Team
Gedung BRI II Lt. 6
Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 575 8143
Email: tcs_aet@bri.co.id
Up. Division Head
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus ini.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh melalui email Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 29-31 Oktober 2024 di bawah
ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Bahana Sekuritas PT BNI Sekuritas
Graha CIMB Niaga Lt. 19 Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav 76-78
Jakarta Selatan 12910 Jakarta 12910
Telepon: (021) 250 5081 Telepon: (021) 2554 3946
Faksimili: (021) 522 5869 Faksimili: (021) 5793 6942
Email: groupbsfixedincome@bahana.co.id
Email: dcm@bnisekuritas.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Menara Mandiri 1 Lt. 24-25 Sahid Sudirman Center Lt. 12
Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta, 12190 Jakarta 10220
Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 8067 3000
Faximili: (021) 527 5701 / 526 3521 Faksimili (021) 2788 9288
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
Email: fi@sucorsekuritas.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS
7
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA Penawaran Obligasi
p.1
unresolved
org
PT BAHANA SEKURITAS
p.1 ×2
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
PT BNI Sekuritas Graha CIMB Niaga
p.7
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Menara Mandiri
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.