Skip to content
Back to announcement

20240920_HYGN_Perubahan Profesi Penunjang_31727552_lamp5.pdf

Other Text extracted HYGN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.941
WATI SENSI IDRIS
er ha MOORE

Registered Public Accountants
Branch Business License No. 368/KM.1/2017

Branch Office:

Solis Building

Jl. Arjuna Utara No.10 Blok A Kav10
Jakarta Barat - 1470

INDONESIA

T 162-21-2950 180

F 462-21-2950 1166

Jakarta, 11 September 2024
No. 092/1X/2024/GA/IDR/MSId-A

Kepada yang terhormat,

Bapak Wincent Yunanda, Direktur Utama
PT ECOCARE INDO PASIFIK TBK
Gedung Infinia Park,

Jl Dr. Saharjo No. 45 Blok A No. 55
Manggarai, Tebet

Jakarta Selatan

Perihal: Surat Perikatan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT ECOCARE INDO PASIFIK TBK

Dengan hormat,

Surat ini adalah untuk menegaskan kesepakatan pemahaman kita mengenai syarat-syarat perikatan dan
penugasan untuk melaksanakan audit umum terhadap laporan keuangan konsolidasian PT Ecocare Indo
Pasifik Tbk (Perusahaan) dan entitas anak (seluruhnya disebut Grup) yang terdiri dari laporan posisi keuangan
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian, dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan konsolidasian, termasuk informasi
kebijakan akuntansi material

Tujuan dari audit kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan
konsolidasian secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh
kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan
memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang
dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal
tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material
jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi
keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan konsolidasian tersebut.

Tanggung jawab auditor

Kami akan melaksanakan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI). Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika. Sebagai bagian dari suatu audit
berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme
profesional selama audit. Kami juga:

# Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan konsolidasian,
baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur
audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk
menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang
disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan
dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian
pengendalian internal.

An independent member of
ork Limited
t the worid

Page 2 OCR 0.950
MIRAWATI SENSI IDRIS IX mooRE

Branch Office

PT Ecocare Indo Pasifik Tbk
No EL : 092/IX/2024/GA/IDR/MSId-A
Tanggal : 11 September 2024

« Memperoleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk

mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan
opini atas keefektivitasan pengendalian internal Grup

« Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan
pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen.

e Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen dan,
berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait
dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Grup
untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu
ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke
pengungkapan terkait dalam laporan keuangan konsolidasian atau, jika pengungkapan tersebut tidak
memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan
pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa
depan dapat menyebabkan Grup tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.

» Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan, termasuk
pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan konsolidasian mencerminkan transaksi dan peristiwa
yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.

Audit kami tidak meliputi pengujian dan permintaan keterangan tertentu yang mungkin akan dilaksanakan
pada pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, meskipun audit kami
mempertimbangkan beberapa aspek perpajakan, namun tidak dapat diandalkan untuk mendeteksi semua
risiko pajak yang mungkin diidentifikasi dalam pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Opini yang akan kami berikan dan bentuk kalimat opini kami akan sangat tergantung pada hasil prosedur audit
yang kami laksanakan serta kecukupan dan ketepatan bukti audit yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami
tidak memberikan jaminan bahwa kami dapat memberikan opini wajar tanpa pengecualian. Bila terdapat hal-
hal yang menyebabkan kami tidak dapat menyelesaikan audit atau tidak dapat atau tidak memberikan opini,
kami dapat menolak untuk memberikan opini atau menolak untuk menerbitkan laporan atas perikatan ini.
Apabila kami tidak dapat menyelesaikan audit atau bila diperlukan modifikasi atas laporan auditor, kami akan
mendiskusikan hal tersebut kepada manajemen Perusahaan. Apabila hal tersebut tidak dapat diselesaikan
secara musyawarah, kami memiliki hak untuk mengundurkan diri dari perikatan ini.

Ruang lingkup audit spesifik kami mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023
beserta ketentuan pelaksanaannya tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

Identifikasi kerangka penyusunan laporan keuangan yang berlaku

Penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian adalah sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia yang meliputi pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Tanggung jawab manajemen

Audit akan kami lakukan berdasarkan bahwa manajemen (dan, jika ada, pihak yang bertanggung jawab atas
tata kelola) mengakui dan memahami bahwa mereka bertanggung jawab atas:

(a) Penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia,

Halaman 2 dari 8
Page 3 OCR 0.952
MIRAWATI SENSI IDRIS bxl MOORE

Branch Office

PT Ecocare Indo Pasifik Tbk
No EL : 092/IX/2024/GA/IDR/MSId-A

Tanggal : 11 September 2024

(b) Pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen (dan, jika ada, pihak yang bertanggung jawab
atas tata kelola) untuk menyusun laporan keuangan konsolidasian yang bebas dari kesalahan penyajian
material, baik karena kecurangan maupun kesalahan, dan

(c) Memberikan kepada kami:

a. Akses terhadap semua informasi yang manajemen Idan, jika ada, pihak yang bertanggung jawab
atas tata kelola) sadari bahwa informasi tersebut relevan dalam penyusunan laporan keuangan
konsolidasian seperti catatan, dokumentasi, dan hal-hal lainnya:

b. Informasi tambahan yang mungkin kami minta dari manajemen (dan, jika ada, pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola) untuk tujuan audit, dan

c. Akses tanpa batas kepada individu-individu dalam Perusahaan yang kami pertimbangkan perlu untuk
memperoleh bukti audit.

Kegagalan manajemen untuk memberikan kami, secara tepat waktu, informasi yang disebutkan di atas
atau akses kepada individu-individu dalam Perusahaan dapat mengakibatkan kami terlambat
menerbitkan laporan, memodifikasi prosedur kami, atau mengakhiri perikatan kami.

(d

Memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan yang relevan dengan Perusahaan termasuk, namun
tidak terbatas pada, kepatuhan terhadap Surat Edaran Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
(PPPK) No. SE-7/PPPK/2019 tentang Panduan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi
Akuntan dan Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 186/PMK.01/2021
tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik. Sesuai dengan SE-7/PPPK/2019, dalam
penugasan ini akan termasuk penerapan prosedur dan permintaan data terkait dengan Prinsip Mengenali
Pengguna Jasa (PMPJ), yang mana manajemen Perusahaan menyetujui penerapan prosedur tersebut
dan akan menyediakan data yang dibutuhkan, dan: sesuai dengan 186/PMK.01/2021, manajemen
Perusahaan memberikan izin kepada kami untuk menyampaikan laporan keuangan konsolidasian auditan
Perusahaan (dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy) termasuk laporan kami (laporan auditor
independen) kepada Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri
Keuangan.

Audit kami tidak meliputi pengujian dan permintaan keterangan khusus yang dirancang untuk
mengidentifikasi ketidakpatuhan di masa lalu atau masa depan, terhadap peraturan Pemerintah atau
peraturan industri terkait dengan pengarsipan, pelaporan, pemeliharaan rasio, atau hal-hal lainnya.
Meskipun audit kami dapat mempertimbangkan aspek-aspek tertentu dari persyaratan peraturan, audit
kami tidak dapat diandalkan untuk mendeteksi semua ketidakpatuhan yang mungkin diidentifikasi oleh
badan pengatur yang terkait.

Manajemen juga bertanggung jawab untuk menyesuaikan laporan keuangan konsolidasian Grup untuk
mengoreksi kesalahan penyajian.

Sebagai bagian dari proses audit, kami menerima konfirmasi tertulis dari manajemen Idan, jika ada, pihak
yang bertanggung jawab atas tata kelola) tentang representasi yang dibuat dalam hubungannya dengan audit.
Kami juga akan meminta penegasan tertulis lainnya untuk mengonfirmasikan beberapa pernyataan yang
dibuat oleh manajemen kepada kami selama proses audit kami, termasuk representasi manajemen bahwa
kesalahan penyajian yang tidak dicatat adalah tidak material, secara sendiri-sendiri maupun total, terhadap
laporan keuangan konsolidasian Grup secara keseluruhan. Hasil pengujian audit kami, tanggapan manajemen
atas tanya jawab kami dan perolehan pernyataan tertulis dari manajemen sebagaimana diharuskan oleh
standar auditing di Indonesia adalah bagian dari bukti audit yang akan kami andalkan dalam memberikan opini
atas laporan keuangan konsolidasian.

Karena pentingnya surat pernyataan manajemen tersebut, Perusahaan setuju untuk membebaskan dan
mengganti rugi kepada Mirawati Sensi Idris (MSld) dan personelnya atas segala tuntutan, kewajiban, dan
biaya-biaya yang akan dikeluarkan, sebagai akibat dari kesalahan pernyataan manajemen sehubungan
dengan jasa audit yang kami berikan sesuai dengan surat perikatan ini.

Halaman 3 dari 8
Page 4 OCR 0.950
MIRAWATI SENSI IDRIS bd MOORE

Branch Office

PT Ecocare Indo Pasifik Tbk
NoEL : 092/IX/2024/GA/IDR/MSId-A
Tanggal : 11 September 2024

Kami mengharapkan kerjasama penuh dari staf dan direksi Perusahaan selama proses audit kami, termasuk
penyediaan daftar dan analisis akun-akun. Kami akan menyampaikan dalam surat terpisah mengenai
data-data yang kami perlukan tersebut sebelum dimulainya audit interim dan akhir tahun. Kami yakin
bahwa personel Perusahaan akan memberikan catatan, dokumentasi, dan informasi lain yang diperlukan
sehubungan dengan audit kami

Dalam hal terdapat pemeriksaan terhadap Perusahaan atau permintaan klarifikasi oleh otoritas pengatur,
termasuk kantor pajak, yang terkait dengan laporan keuangan yang telah diterbitkan atau data tertentu dalam
laporan keuangan tersebut, maka manajemen Perusahaan memberikan izin kepada kami dengan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Perusahaan untuk menyampaikan langsung kertas kerja audit yang
dibutuhkan kepada otoritas pengatur, apabila otoritas pengatur tersebut meminta kepada kami.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 beserta ketentuan
pelaksanaannya tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan, maka manajemen Perusahaan memberikan izin kepada kami, dan kami wajib pula untuk,
menyampaikan secara langsung kepada OJK, informasi lainnya yang dibutuhkan oleh OJK dari kami setiap
saat apabila diperlukan.

Pelaporan

Kami akan menyerahkan 3 (tiga) eksemplar laporan keuangan audit konsolidasian dalam Dua Bahasa
(Bilingual) dan 1 (satu) eksemplar laporan keuangan Perusahaan dalam Bahasa Indonesia.

Bentuk dan isi laporan kami mungkin perlu diubah sesuai dengan temuan audit kami.

Honorarium

Honorarium kami untuk perikatan ini sebesar Rp 260.000.000 (Dua ratus enam puluh juta Rupiah), belum
termasuk PPN.

Honorarium tersebut akan ditagihkan selama audit berlangsung. Berdasarkan hal ini, pembayaran adalah
sesuai dengan jadwal berikut:

5076 pada saat surat perikatan ditandatangani
25” pada minggu kedua setelah audit dimulai
25” pada saat penyerahan draft laporan audit

Biaya-biaya lainnya selain honorarium audit tidak terbatas sebagai berikut:

# Biaya penambahan eksemplar laporan keuangan audit adalah sebesar Rp 1.000.000 per eksemplar
(belum termasuk PPN).

# Biaya pengisian Instruksi Audit oleh auditor lain akan dikenakan biaya sebesar Rp 5.000.000, jika ada.

# Biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan menghadiri di luar kota (selain Jakarta) yang terdiri dari tiket
penerbangan, akomodasi, transportasi dan lain-lain merupakan tanggungan Perusahaan.

# Biaya-biaya out-of-pocket untuk tim audit yang dilakukan di luar kota (selain Jakarta) adalah sebesar
Rp 100.000 untuk level Junior dan Senior dan Rp 150.000 untuk level Supervisor dan Manager. Biaya
tersebut adalah biaya per hari dan dihitung selama lama penugasan, terhitung sejak hari kedatangan
sampai dengan berakhirnya penugasan tersebut di luar kota.

# Biaya-biaya out-of-pocket lainnya seperti transportasi, makan, tunjangan harian, akomodasi, perangko,
kurir, fotokopi, komunikasi, dan lainnya, yang akan ditagih terpisah sebesar biaya sesungguhnya

Tagihan kami tertagih dan terutang pada saat diterima dan dalam kondisi apapun, jatuh tempo dalam waktu

15 hari dari tanggal faktur. Jika faktur kami tidak dibayar tepat waktu, kami mungkin akan menangguhkan
pekerjaan lebih lanjut sampai pembayaran dilakukan

Halaman 4 dari 8
Page 5 OCR 0.954
MIRAWATI SENSI IDRIS DX MoORE

Branch Office

PT Ecocare Indo Pasifik Tbk
No EL : 092/IX/2024/GAJIDR/MSId-A
Tanggal : 11 September 2024

Apabila karena alasan tertentu setelah proposal ditandatangani atau setelah kami memulai pekerjaan,
Perusahaan menginstruksikan kami untuk tidak meneruskan penugasan seperti tercantum dalam surat
penugasan ini, kami akan segera menghentikan semua pekerjaan, termasuk apabila kondisi tak terduga
menghalangi kami untuk menyelesaikan penugasan kami dan menerbitkan laporan. Kami segera akan
membahas hal-hal tersebut dengan manajemen Perusahaan dan mengambil langkah-langkah yang menurut
kami tepat sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik, Standar Etika dan peraturan yang berlaku.
Apabila kondisi tersebut terjadi, kami akan menagih dan Perusahaan setuju untuk membayar semua waktu
dan biaya yang sudah terjadi sampai saat kondisi tersebut terjadi.

Apabila Perusahaan membayar honorarium dengan mata uang lain selain yang disebutkan dalam proposal
ini, maka Perusahaan wajib menggunakan kurs yang diberikan oleh kami.

Estimasi honorarium kami dan jadwal penyelesaian perikatan tergantung, antara lain pada reviu awal
kami terhadap catatan Perusahaan/Grup dan representasi yang dibuat oleh personel Perusahaan/Grup
kepada kami, dan juga tergantung kepada bantuan yang kami perlukan yang diberikan oleh personel
Perusahaan/Grup secara tepat waktu sebagaimana dijelaskan di atas. Dalam hal kami memerlukan
tambahan waktu pekerjaan untuk menyelesaikan masalah yang timbul saat pelaksanaan audit atau karena
keterlambatan atau penundaan penyediaan informasi yang telah disepakati di awal, kami mungkin akan
menagihkan tambahan honorarium. Tambahan honorarium tersebut akan diberitahukan dan didiskusikan
terlebih dahulu kepada Perusahaan dan apabila disepakati akan diperlakukan sebagai adendum atas surat
perikatan ini.

Penggunaan laporan MSId atau merujuk kepada MSId dalam dokumen lain atau file elektronik

Bila Perusahaan bermaksud untuk mempublikasikan atau mereproduksi laporan kami atas laporan keuangan
konsolidasian, atau merujuk nama MSId dalam dokumen yang berisi informasi lain selain laporan keuangan
konsolidasian (misalnya, dalam pelaporan berkala kepada regulator, dalam dokumen penawaran surat
berharga utang atau ekuitas, atau dalam memorandum penempatan privat), sehingga mengasosiasikan MSId
dengan dokumen tersebut, Perusahaan menyetujui bahwa manajemen Perusahaan akan memberikan kepada
kami draft dokumen tersebut untuk dibaca dan mendapatkan persetujuan kami untuk memasukkan laporan
kami atau merujuk nama MSId, dalam dokumen tersebut sebelum dokumen dicetak dan didistribusikan.

Selanjutnya, Saudara menyetujui bahwa perikatan ini tidak mewajibkan kami untuk mengizinkan, baik dengan
mengeluarkan surat atau bentuk persetujuan lainnya, dimasukkannya laporan audit kami atas laporan
keuangan konsolidasian untuk tujuan pernyataan pendaftaran kepada suatu badan pengatur atau menerbitkan
kembali laporan audit kami untuk tujuan penawaran efek atau transaksi keuangan lainnya, atau untuk
menegaskan keandalan laporan audit kami kepada pihak lain. Setiap pekerjaan yang berhubungan dengan
penawaran efek, termasuk perjanjian untuk memberikan izin atau persetujuan tersebut, akan merupakan
penugasan terpisah dan akan diatur dalam kontrak yang terpisah.

Apabila Perusahaan menerima permintaan informasi atau komunikasi lainnya dari OJK atau personelnya atau
badan regulasi lainnya sehubungan dengan perikatan ini, Perusahaan menyetujui bahwa manajemen akan
segera memberitahukan dan memberikan salinan seluruh permintaan atau komunikasi tersebut kepada kami.
Sebelum mengirimkan tanggapan atau komunikasi tertulis lainnya kepada OJK, atau personelnya atau badan
regulasi lainnya, yang merujuk nama MSId, jasa yang diberikan oleh MSId, atau setiap laporan yang
diterbitkan oleh MSId, Perusahaan menyetujui bahwa manajemen Perusahaan akan memberikan usulan
tanggapan atau komunikasi tertulis tersebut kepada kami dan memberikan kami waktu yang cukup untuk
menelaah usulan tanggapan atau komunikasi tertulis tersebut serta mengijinkan kami memberi komentar atas
keakuratannya.

Halaman 5 dari 8
Page 6 OCR 0.954
MIRAWATI SENSI IDRIS DX MOORE

Branch Office

PT Ecocare Indo Pasifik Tbk
NoEL : 092/1IX/2024/GA/IDR/MSId-A

Tanggal : 11 September 2024

Kepemilikan dan Akses ke Kertas Kerja Audit/Kerahasiaan Informasi

Kertas kerja dan berkas yang kami hasilkan selama pelaksanaan audit, termasuk dokumen dan berkas
elektronik, merupakan properti MSld, dimana informasi yang terkandung di dalamnya mengenai data
Perusahaan adalah bersifat rahasia, yang akan disimpan sesuai dengan kebijakan dan prosedur MSId. Sesuai
dengan Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), kami
berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi Perusahaan dan tidak akan mengungkapkan informasi
tersebut kepada pihak di luar Kantor kami, tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari Perusahaan, kecuali
jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan informasi tersebut menurut ketentuan hukum atau peraturan
yang berlaku.

Dalam hal kami bertindak sebagai auditor komponen dari firma lain dalam jaringan Moore Global Network
Limited, kami sering diminta oleh auditor utama untuk memberikan akses ke kertas kerja sehubungan dengan
audit umum atas laporan keuangan konsolidasian Grup Perusahaan. Dalam hal ini, jika diperlukan, kami akan
mengirimkan terlebih dahulu Surat Hold Harmless kepada auditor utama tersebut dan akan menagih biaya
asistensi reviu tersebut kepada Perusahaan yang akan dituangkan dalam proposal terpisah dari proposal ini.

Force majeur

1. Dalam hal salah satu pihak terlambat, terhalang, atau sama sekali tidak dapat melaksanakan
kewajibannya di bawah Perjanjian oleh karena keadaan memaksa atau keadaan paksa (Force Majeur),
maka pihak tersebut tidak dapat dianggap telah lalai dan/atau gagal dalam melaksanakan kewajibannya.

2. Yang termasuk dalam keadaan memaksa adalah setiap sebab yang berada di luar kekuasaan kedua
belah pihak, yang secara layak tidak dapat mereka duga atau cegah sebelumnya sebagai berikut:

a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, dan banjir.
b. Kebakaran.
c. Keadaan perang (dinyatakan atau tidak), huru-hara, pemberontakan, revolusi dan epidemik.

Pengunduran diri

Kami dapat mengundurkan diri dari penugasan ini melalui pemberitahuan secara tertulis (dengan
mempertimbangkan sifat dan kondisi permasalahan) bila terjadi kondisi yang menurut pendapat kami dan
sesuai dengan standar etika profesi kami atau profesi lainnya, peraturan dan hukum yang berlaku, adalah
tidak memadai lagi bagi kami untuk melanjutkan penugasan ini. Dalam hal ini, Perusahaan dan kami
bersepakat untuk melepaskan pemberlakuan (waive) pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Sebelum penyampaian surat pengunduran diri secara tertulis, kami akan mendiskusikan hal ini
dengan Perusahaan terlebih dahulu

Bila terjadi suatu keadaan yang mengakibatkan penghentian atau pengunduran diri dari penugasan ini,
Perusahaan setuju bahwa kami berhak atas pembayaran yang sewajamya sesuai dengan keterlibatan kami
dalam penugasan ini sampai dengan penghentian jasa kami sesuai dengan surat penugasan ini. Kami tidak
mempunyai kewajiban apapun yang mungkin timbul sebagai akibat pengunduran diri kami dari penugasan ini
kecuali dalam hal penghentian atau pengunduran tersebut diakibatkan oleh kecurangan, itikad buruk atau
kesalahan yang disengaja dari pihak kami.

Pembatasan kewajiban dan ganti kerugian
Perusahaan setuju bahwa MSId dan personelnya tidak mempunyai kewajiban kepada Perusahaan atas

tuntutan, kewajiban, atau biaya-biaya lainnya sehubungan dengan perikatan ini melebihi jumlah honorarium
yang telah dibayar Perusahaan kepada MSId untuk perikatan ini.

Halaman 6 dari 8
Page 7 OCR 0.937
MIRAWATI SENSI IDRIS Bad MOORE

Branch Office

PT Ecocare Indo Pasifik Tbk
No EL : 092/IX/2024/GAJIDR/MSId-A
Tanggal : 11 September 2024

Perusahaan akan menjamin dan membebaskan sepenuhnya MSId dan personelnya dari semua tuntutan,
kewajiban, dan biaya-biaya apapun, yang dialami oleh Perusahaan ataupun pihak ketiga, yang timbul secara
langsung atau tidak langsung dari jasa yang diberikan dalam surat ini.

Hukum dan yurisdiksi yang berlaku

Jika perselisihan yang timbul sehubungan dengan perikatan ini tidak dapat diselesaikan secara musyawarah,
perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Jika perselisihan tersebut tidak memungkinkan untuk diselesaikan melalui IAPI dan akan timbul perkara
hukum, ketentuan-ketentuan yang tercantum di surat perikatan ini akan tunduk kepada dan diinterpretasikan
sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, dan akan diselesaikan dalam yurisdiksi Pengadilan
Negeri Jakarta Barat.

Syarat dan kondisi lainnya

Independensi kami sebagai auditor dapat menurun apabila Perusahaan merekrut atau mempekerjakan
karyawan yang berasal dari MSid. Dengan demikian, Perusahaan tidak diperkenankan, selama periode
Perikatan ini dan selama 12 bulan kedepan setelah berakhirnya Perikatan ini, untuk alasan apapun, tanpa
adanya persetujuan tertulis lebih dahulu dari kami, merekrut ataupun menawarkan pekerjaan kepada
karyawan professional dari MSId maupun entitas lain yang terkait dengan MSId yang sedang atau telah terlibat
langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan Jasa untuk tahun berjalan atau sebelumnya.

Kami memahami tenggat waktu pelaporan Perusahaan dan persyaratan lainnya sehubungan dengan
pekerjaan audit yang disebutkan dalam surat ini. Oleh karena itu, kami menginformasikan bahwa kami akan
memulai prosedur audit segera setelah manajemen Perusahaan menyetujui Surat Perikatan ini dan kami akan
menyelesaikan audit sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Mohon diperhatikan bahwa kewajiban kami untuk
memenuhi tenggat waktu dan persyaratan lainnya sangat tergantung kepada ketersediaan dan kualitas
informasi yang kami perlukan yang disediakan oleh Perusahaan.

Silakan menandatangani dan mengembalikan salinan terlampir surat perikatan audit ini sebagai pengakuan
dan kesepakatan Saudara atas pengaturan tentang audit atas laporan keuangan konsolidasian tersebut di
atas, termasuk tanggung jawab kita masing-masing.

Hormat kami,
Mirawati Sensi Idris - Kantor Akuntan Publik
Jakarta Barat

£
26ALX3121

kun susu gupiati

Idris Jono
Partner

Halaman 7 dari 8
Page 8 OCR 0.849
MIRAWATI SENSI IDRIS

Branch Office

PT Ecocare Indo Pasifik Tbk
NoEL : 092/IX/2024/GA/IDR/MSId-A
Tanggal : 11 September 2024

Diakui dan disetujui atas nama PT ECOCARE INDO PASIFIK TBK oleh

Nama : Wincent Yunanda
Jabatan : Direktur Utama
rETSCABE INDO PASIFIK TBK
Cc
Tanda tangan
Tanggal: 12 Sernensea

DX MOoORE

Halaman 8 dari 8

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.94 MB
Published23 Sep 2024
Pages8
Characters25,130
Text sourceOCR
OCR confidence0.936

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Wincent Yunanda p.1 ×2
linked org ECOCARE INDO PASIFIK TBK p.1 ×32
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved person Dr. Saharjo p.1
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak. Oleh p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak. Opini p.2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Keuangan p.3
unresolved org Menteri Keuangan. Audit p.3
unresolved org Moore Global Network Limited p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Jakarta Barat p.7
unresolved person Idris Jono · Partner p.7
unresolved org INDO PASIFIK TBK p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result