Back to announcement
20240921_INAF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31727835_lamp1.pdf
Other Text extracted INAFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.942
G indofarma Member of Biofarma Group Jakarta, 20 September 2024 Nomor 1 1598/DIR/IX/2024 Lampiran : Ada Perihal 1 Penyampaian Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material atas Permohonan Kasasi Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Kementerian Keuangan RI Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat Dengan hormat, Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik Pasal 6 huruf p, bersama ini kami PT Indofarma Tbk (“Perseroan”) menyampaikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima Memori Kasasi. Adapun uraian dari laporan dapat kami sampaikan sebagai berikut: 1. Tanggal Kejadian Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima Memori Kasasi atas perkara No. 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, pada tanggal 23 Agustus 2024 (“Kasasi”). 2. Jenis Informasi atau Fakta Material Memori Kasasi atas Putusan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) terhadap Emiten atau Perusahaan Publik. 3. Uraian Informasi atau Fakta Material a. Perseroan telah berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan Putusan PKPU. b. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan PKPU Perseroan berakhir dengan mengesahkan Perjanjian Perdamaian (Putusan homologasi) berdasarkan putusan Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 15 Agustus 2024. : 34 PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id Bekasi 17530 - Indonesia
Page 2 OCR 0.918
G indofarma Member of Biofarma Group c. Pada tanggal 29 Agustus 2024, Perseroan telah menerima Surat Nomor 5056/PAN.03/W.10.U1/HK2.5/VIII/2024.MIR tanggal 27 Agustus 2024 Perihal: Pemberitahuan dan Penyampaian Salinan Permohonan. Kasasi dan Memori Kasasi Akta Nomor: 42 Kas/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. Nomor 74/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Jkt.Pst dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang pada intinya menyampaikan mengenai adanya upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi selaku Kreditor Perseroan yang terverifikasi dalam proses PKPU Perseroan. 4. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik. Adanya pengajuan kasasi ini tidak berdampak secara langsung pada operasional Perseroan, namun bergesernya waktu pelaksanaan pembayaran utang sebagaimana yang telah diatur dalam Perjanjian Perdamaian. Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Indofarma Tbk Pe ( Direktur Utama Tembusan Yth: Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk 2 PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id Bekasi 17530 - Indonesia
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×4
unresolved
org
PT Solarindo Energi Internasional
p.2
unresolved
org
PT Trimitra Wisesa Abadi
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.